Selasa, 03 November 2026

Modus Licik Sales Nakal, Uang Perusahaan Rp 255 Juta Digelapkan Lewat Rekening Pribadi, Polresta Jambi Ungkap Kasus

Detikjambihukum.com, Muaro Jambi - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang sales perusahaan distribusi.

Pelaku berinisial AW (25), warga Paal Lima Kota Baru, Kota Jambi, diamankan atas dugaan penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja, CV. Serasan Sekundang Mandiri.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M.melalui Kasat Reskrim Polresta Jambi menjelaskan, kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/49/I/2023/SPKT/Polresta Jambi, pada tanggal 12 Januari 2023 dengan pelapor ANGGIE SETIA BUDY.

"Modusnya, tersangka yang merupakan sales yang bertugas memasarkan dan menagih ke toko-toko, tidak menyetorkan hasil tagihan ke perusahaan. Ia justru meminta pemilik toko untuk mentransfer pembayaran ke rekening pribadi atas nama Tias Aspara dan rekening miliknya sendiri," jelas Kasat Reskrim.

Aksi licik tersebut terbongkar setelah pada Kamis, 15 Desember 2022 sekira pukul 16.00 WIB, salah satu toko menghubungi pihak perusahaan dan menyampaikan telah melunasi pembayaran via transfer. Setelah diaudit, ternyata banyak nota penjualan yang selisih dan uangnya tidak masuk ke kas perusahaan.

Akibat perbuatan tersangka, korban / perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 255.715.000 (Dua ratus lima puluh lima juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah)

Barang bukti yang diamankan berupa bukti transaksi transfer dan nota-nota penjualan.

Atas perbuatannya, tersangka AW dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polresta Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik Satreskrim Polresta Jambi juga akan melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolresta Jambi menegaskan, Polresta Jambi berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha di Kota Jambi.



Redwaldi 

Jumat, 30 Oktober 2026

Wabup Muaro Jambi Junaidi H. Mahir Hadiri Rapat Paripurna HUT Ke-27 Tanjung Jabung Timur


Detikjambihukum.com, Muaro Jambi - Muaro Jambi - Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2026, Rabu (21/10/2026).



Rapat paripurna istimewa tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Hj. Zilawati.

Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Abdullah Sani,M.Pd.I., serta para kepala daerah se-Provinsi Jambi dan tamu undangan lainnya.

Kehadiran Wakil Bupati Muaro Jambi dalam agenda tersebut menjadi bentuk dukungan sekaligus mempererat hubungan silaturahmi dan sinergi antar pemerintah daerah di Provinsi Jambi.

Momentum peringatan HUT ke-27 Kabupaten Tanjung Jabung Timur ini diharapkan menjadi sarana refleksi atas perjalanan pembangunan daerah sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendorong kemajuan daerah.


Redwaldi 

Tegas!! Bupati BBS Tutup Stockpile Pasir di Penyengat Olak, Soroti Masalah PerizinanTegas!!


Detikjambihukum.com, Muaro Jambi - MUARO JAMBI - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi memutuskan menutup kegiatan stockpile pasir milik CV Lintas Makmur Sejahtera di Desa Penyengat Olak. Keputusan itu diambil setelah Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno menggelar rapat bersama Tim Terpadu yang melibatkan unsur kejaksaan, kepolisian, TNI, dan instansi terkait.

Bupati yang akrab disapa BBS itu mengatakan, keputusan penutupan diambil setelah pemerintah daerah mencermati sejumlah persoalan, mulai dari aspek regulasi dan perizinan hingga aspirasi masyarakat.

“Sudah melihat, baik dari sisi regulasi maupun dari sisi aspirasi, intinya saat ini ada beberapa poin yang menurut kami kurang pas, baik itu regulasi, perizinan, dan lain sebagainya. Maka, hari ini kita sudah sepakat bahwa kegiatan stockpile di Penyengat Olak kita tutup,” kata Bambang kepada awak media seusai rapat.

Menurut Bambang, keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama Tim Terpadu. Rapat itu turut melibatkan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Polres Muaro Jambi, Kodim 0415/Jambi, serta sejumlah unsur terkait lainnya.

Persoalan perizinan menjadi salah satu aspek yang disoroti dalam pembahasan. Namun, pemerintah daerah belum merinci jenis izin yang dinilai belum terpenuhi maupun ketentuan yang menjadi dasar keputusan penutupan tersebut.

Keputusan ini menempatkan pelaksanaan penutupan di lapangan sebagai hal yang perlu dipantau. Kepatuhan pengelola terhadap keputusan pemerintah daerah serta kejelasan status perizinan menjadi bagian penting dalam memastikan langkah tersebut berjalan sesuai ketentuan.

Di sisi lain, pemerintah daerah menyatakan telah mempertimbangkan aspirasi masyarakat dalam mengambil keputusan. Meski demikian, rincian aspirasi yang menjadi pertimbangan serta tindak lanjut administratif terhadap perusahaan belum dijelaskan lebih lanjut dalam keterangan yang disampaikan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak CV Lintas Makmur Sejahtera mengenai keputusan penutupan tersebut. Penjelasan dari pihak perusahaan diperlukan untuk memperoleh informasi berimbang mengenai status perizinan dan tanggapan mereka atas keputusan pemerintah daerah.

Pelaksanaan penutupan dan dasar administratif yang menyertainya kini menjadi aspek penting untuk memastikan keputusan tersebut diterapkan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 


Redwaldi 

Kamis, 29 Oktober 2026

Green Policing, Kapolres Muaro Jambi Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan



Detikjambihukum.com, Muaro Jambi - Komitmen Polri dalam membangun kepedulian terhadap kelestarian lingkungan terus diwujudkan melalui kegiatan Green Policing. Kali ini, Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung kegiatan Green Policing di SMA Negeri 3 Muaro Jambi, Desa Nagasari, Kecamatan Mestong, Jumat (30/10/2026) pagi.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB tersebut dilaksanakan dalam rangka mendukung Program 100 Hari Kapolri melalui Quick Wins.

Kapolres Muaro Jambi hadir bersama Kabag Log AKP Heri T.R., Kasi Humas AKP Saaludin, Kapolsek Mestong AKP Robinson Manullang, S.H., Kasat Binmas IPTU Arifin, Kanit Binmas Polsek Mestong IPDA M. Ihsan, Bhabinkamtibmas Desa Nagasari AIPTU Andi, serta Bhabinkamtibmas Desa Ibru AIPDA Ilmansyah.

Turut hadir Babinsa Desa Nagasari Sertu IIM, Kepala SMA Negeri 3 Muaro Jambi, serta para siswa dan siswi.

Kegiatan Green Policing merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap kelestarian lingkungan sekaligus memperkuat peran kepolisian dalam membangun kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan hidup.

Melalui program ini, Polri tidak hanya menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum, tetapi juga mengambil bagian dalam mendorong kepedulian terhadap lingkungan demi masa depan yang berkelanjutan.

Kehadiran Polres Muaro Jambi di lingkungan pendidikan diharapkan dapat mendorong tumbuhnya kesadaran generasi muda tentang pentingnya menjaga kelestarian alam dan menjadikan kepedulian lingkungan sebagai tanggung jawab bersama.

Redwaldi 

Selasa, 27 Oktober 2026

Warga Desak Pemkab Bungo dan APH Periksa Ketua BPD dan Datuk Rio Dusun Tenam Terkait Dugaan Tambang Ilegal (PETI)


Detikjambihukum.com, BUNGO - Sejumlah perwakilan masyarakat Dusun Tenam, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, mendesak Pemerintah Kabupaten Bungo melalui Inspektorat Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pengawasan serta pemeriksaan menyeluruh.

Pemeriksaan tersebut diminta terhadap Ketua BPD dan Datuk Rio Dusun Tenam terkait dugaan kepemilikan dan keterlibatan dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau yang kerap disebut masyarakat sebagai dompeng ilegal.

Desakan ini muncul setelah adanya laporan dan informasi yang berkembang luas di tengah masyarakat mengenai maraknya aktivitas PETI di wilayah aliran sungai sekitar Dusun Tenam. Warga menilai aktivitas tersebut tidak hanya merusak lingkungan dan ekosistem sungai, namun juga diduga melibatkan oknum pejabat dusun yang seharusnya menjadi teladan.

"Kami meminta dengan tegas kepada Pemerintah Kabupaten Bungo, khususnya Inspektorat, untuk turun tangan melakukan pemeriksaan administratif dan audit investigatif terhadap jalannya roda pemerintahan di Dusun Tenam. Jabatan Ketua BPD dan Datuk Rio seharusnya menjadi contoh penegakan hukum, bukan justru diduga kuat memelihara atau memiliki aktivitas ilegal yang merusak lingkungan," ujar perwakilan warga dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).

Selain meminta pemeriksaan administratif dari pemerintah daerah, warga juga mendesak Aparat Penegak Hukum untuk tidak tutup mata dan segera menindaklanjuti laporan ini secara serius di lapangan. Keterlibatan pejabat publik, baik dari unsur BPD maupun Pemerintah Dusun, dalam aktivitas tambang ilegal dinilai mencederai kepercayaan masyarakat dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami memohon kepada pihak Kepolisian dan APH terkait untuk segera melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti informasi dari warga ini. Jangan sampai ada pembiaran terhadap aktivitas dompeng ilegal, terlebih jika itu diduga kuat dimiliki oleh oknum Ketua BPD dan Datuk Rio Dusun Tenam. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," tegasnya.

Masyarakat berharap laporan dan aspirasi ini mendapat respons cepat dan atensi serius dari Penjabat Bupati Bungo, Inspektorat Kabupaten Bungo, serta jajaran Polres Bungo demi menjaga ketertiban, supremasi hukum, dan kelestarian lingkungan di Kecamatan Tanah Sepenggal .

Laporan: M.RIKI

Kapolres Muaro Jambi Hadiri Rapat Paripurna HUT ke-27 Kabupaten Muaro Jambi



Detikjambihukum.com, Muaro Jambi - Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muaro Jambi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2026, Selasa (27/10/2026), di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Muaro Jambi.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag., serta dihadiri Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno, S.P., M.M., M.Si., Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi H. Mahir, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, pejabat instansi vertikal, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya.

Peringatan HUT ke-27 Kabupaten Muaro Jambi mengusung tema “Berbakti Menuju Muaro Jambi Berakhlak, Adil dan Maju.” Tema ini menjadi pengingat pentingnya pengabdian, integritas, keadilan, dan kolaborasi seluruh elemen dalam mendukung pembangunan daerah.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Aidi Hatta menyampaikan bahwa peringatan hari jadi daerah bukan sekadar seremoni, melainkan momentum untuk menghargai perjuangan para pendahulu sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam melanjutkan pembangunan Kabupaten Muaro Jambi.

Sementara itu, Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno memaparkan sejumlah capaian pembangunan daerah, di antaranya peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), perbaikan tata kelola pemerintahan, serta langkah-langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menjadi perhatian bersama.

Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris turut menyampaikan apresiasi atas capaian Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Ia berharap Kabupaten Muaro Jambi terus berkembang dengan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan seluruh elemen masyarakat demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kehadiran Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan Polri terhadap sinergi lintas sektor dalam pembangunan daerah. Polres Muaro Jambi juga terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar seluruh agenda pembangunan dapat berjalan dengan aman dan lancar.

Redwaldi 

Senin, 26 Oktober 2026

Kapolres Muaro Jambi Kawal Aksi Damai Warga, Stockpile Pasir CV Lintas Makmur Sejahtera Diputuskan Tutup



Detikjambihukum.com, Muaro Jambi - Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H., turun langsung mengawal pengamanan aksi damai warga RT 03 Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Senin (26/10/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk aspirasi masyarakat yang menuntut penutupan Stockpile Pasir CV Lintas Makmur Sejahtera.

Sejak pagi, personel Polres Muaro Jambi bersama jajaran Polsek Jaluko disiagakan di lokasi untuk mengamankan jalannya aksi, mengatur arus lalu lintas, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Dalam pelaksanaannya, kepolisian mengedepankan pendekatan humanis dan dialog persuasif. Wakapolres Muaro Jambi Kompol Aroni Candra, S.H., M.H., menemui massa dan mengimbau masyarakat agar tetap tertib, tidak menutup akses jalan, serta memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan.

Bupati Muaro Jambi turut hadir menemui warga dan mendengarkan tuntutan mereka secara langsung. Pemerintah daerah kemudian mengagendakan pembahasan melalui rapat Tim Terpadu (Timdu) bersama instansi terkait untuk menentukan langkah terhadap keberadaan stockpile tersebut.

Dalam proses pengamanan, arus lalu lintas di sekitar lokasi sempat diberlakukan sistem buka tutup karena aktivitas massa di depan gerbang stockpile. Kapolres Muaro Jambi kemudian menemui warga dan mengajak mereka bersama-sama menjaga kepentingan umum dengan memberikan ruang bagi kendaraan untuk melintas.

Melalui komunikasi yang dilakukan secara persuasif, warga bersedia memundurkan posisi massa dan tenda dari badan jalan. Arus lalu lintas pun berangsur membaik hingga kembali ramai lancar, sementara warga tetap bertahan di lokasi untuk menunggu hasil rapat Timdu.

Sekitar pukul 19.20 WIB, Kapolres Muaro Jambi bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi kembali menemui massa untuk menyampaikan hasil rapat. Berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan instansi terkait yang hadir, pemerintah daerah memutuskan bahwa CV Lintas Makmur Sejahtera ditutup.

Setelah mendengar penyampaian tersebut, warga menerima informasi hasil rapat dan membubarkan diri secara tertib sekitar pukul 19.40 WIB. Tenda aksi dibuka dan masyarakat kembali ke rumah masing-masing. Situasi di lokasi tetap aman dan kondusif, dengan arus lalu lintas kembali berjalan lancar.

Kapolres Muaro Jambi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat atas kerja sama dalam menjaga ketertiban selama aksi berlangsung. Ia mengajak seluruh pihak untuk terus mengedepankan komunikasi dan dialog dalam menyelesaikan persoalan, sehingga aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti tanpa mengabaikan kepentingan umum.

Pengamanan ini mencerminkan komitmen Polres Muaro Jambi dalam mengawal penyampaian aspirasi masyarakat secara aman dan tertib, sekaligus memastikan aktivitas pengguna jalan tetap berjalan serta situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Muaro Jambi terjaga kondusif.


Redwaldi 

Minggu, 25 Oktober 2026

*Matangkan Persiapan HUT Muaro Jambi ke-27, Sekwan DPRD Pimpin Gladi Bersih*


Detikjambihukum.com, Muaro Jambi - Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Muaro Jambi, *Edi Salam Mahir*, memimpin langsung rapat persiapan dan gladi bersih dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Muaro Jambi ke-27.

Rapat tersebut digelar di lingkungan Sekretariat DPRD Muaro Jambi, Senin (22/10/2026).

Kegiatan koordinasi serta peninjauan kesiapan akhir itu diikuti oleh seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan staf di lingkungan Sekretariat DPRD Muaro Jambi.

Dalam arahannya, Edi Salam Mahir menekankan pentingnya kesiapan matang dari seluruh lini agar rangkaian perayaan hari jadi kabupaten dapat berjalan dengan khidmat, tertib, dan lancar.

Ia juga memberikan sejumlah masukan strategis serta evaluasi teknis terkait susunan acara yang dijadwalkan akan dihelat pada keesokan harinya, Selasa (23/10/2026).

 "Persiapan ini melibatkan seluruh unsur di sekretariat. Kita ingin memastikan bahwa seluruh rangkaian agenda besok pagi dapat terlaksana dengan optimal, tanpa ada kendala yang berarti, demi suksesnya peringatan HUT Kabupaten Muaro Jambi ke-27," ujar Edi di ruang kerjanya.

Melalui koordinasi yang intensif ini, pihak Sekretariat DPRD Muaro Jambi optimis perayaan HUT kabupaten tahun ini dapat memberikan kesan mendalam bagi masyarakat serta menjadi momentum refleksi atas kemajuan pembangunan di Bumi Sailun Salimbai.

Redwaldi 

Kapolres Muaro Jambi Tekankan Bahaya Narkoba dan Bullying, Ajak Pelajar Jadi Generasi Berprestasi


Detikjambihukum.com, Muaro Jambi - Polres Muaro Jambi terus memperkuat pembinaan generasi muda melalui edukasi dan penyuluhan di lingkungan pendidikan. Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan pesan kamtibmas kepada pelajar SMP Negeri 6 Muaro Jambi melalui Zoom Meeting, Senin (26/10/2026) pagi.

Dalam arahannya, Kapolres mengingatkan para pelajar agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba dan minuman keras, tawuran, geng motor, maupun tindakan kekerasan yang dapat merusak masa depan. Para siswa juga diajak menolak segala bentuk perundungan (bullying) serta membangun lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan saling menghargai.

Kapolres menegaskan bahwa masa sekolah merupakan kesempatan penting untuk membangun karakter dan mempersiapkan masa depan. Karena itu, para pelajar diharapkan fokus belajar, menjaga pergaulan, menghormati guru dan orang tua, serta membiasakan diri bersikap disiplin dan bertanggung jawab.

Selain itu, Kapolres mengimbau siswa agar bijak bermedia sosial, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, dan tidak menyebarkan hoaks. Kesadaran dan kecerdasan dalam menggunakan teknologi menjadi bagian penting dalam menjaga diri dari berbagai pengaruh negatif.

Terkait keselamatan berlalu lintas, Kapolres mengingatkan para pelajar agar tidak mengendarai sepeda motor sendiri ke sekolah. Siswa diimbau meminta orang tua mengantar demi keselamatan dan mencegah risiko kecelakaan di jalan raya.

Kegiatan yang berlangsung di SMPN 6 Muaro Jambi, Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, tersebut turut dihadiri Kepala Sekolah Bastoni, S.Si., Kasat Binmas Polres Muaro Jambi IPTU Arifin, personel Satlantas Polres Muaro Jambi, serta para dewan guru.

Melalui kegiatan ini, Polres Muaro Jambi mengajak seluruh pelajar untuk berani mengatakan tidak terhadap narkoba, kekerasan, dan perundungan, serta menjadikan disiplin, prestasi, dan perilaku positif sebagai bekal meraih masa depan. Sinergi antara Polri, sekolah, dan orang tua diharapkan terus terjalin dalam melindungi generasi muda.


Redwaldi 

Jumat, 23 Oktober 2026

Respons Cepat Polsek Jaluko Tindaklanjuti Informasi Dugaan Penganiayaan di Brilink Mendalo



Detikjambihukum.com, Muaro Jambi - Polsek Jambi Luar Kota (Jaluko) Polres Muaro Jambi bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak penganiayaan yang terjadi di salah satu gerai Brilink di kawasan Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Jumat (23/10/2026).

Informasi tersebut diterima personel Polsek Jaluko melalui sambungan telepon dari masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel yang terdiri dari Aiptu Sugianto, Aipda M. Nazirwan, Brigadir Gani dan Bripda Hafiz langsung melakukan pengecekan serta mendatangi lokasi kejadian.

Berdasarkan informasi awal yang diterima petugas, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB. Korban, seorang perempuan berinisial AL, yang saat itu sedang menjaga Brilink di sekitar gerbang Citra Raya City, didatangi seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan maksud melakukan transaksi penarikan uang tunai.

Namun, saat berada di lokasi, pria tersebut diduga melakukan penganiayaan menggunakan benda keras berupa palu. Korban berupaya melindungi diri dengan menutup bagian kepala menggunakan tangan. Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka pada bagian kepala dan tangan.

Informasi mengenai kejadian tersebut kemudian disampaikan oleh suami korban kepada personel Polsek Jaluko sekitar pukul 17.30 WIB.

Setelah menerima informasi, personel Polsek Jaluko segera melakukan sejumlah langkah, di antaranya menghubungi pelapor, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta melakukan koordinasi dan meneruskan informasi tersebut kepada Unit Reskrim Polsek Jaluko untuk penanganan lebih lanjut.

Petugas juga mengarahkan pihak pelapor untuk membuat laporan secara resmi guna mendukung proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Jaluko melalui personelnya menegaskan bahwa setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat sebagai bentuk pelayanan dan respons kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Jaluko. Polisi juga melakukan pendalaman untuk mengungkap secara jelas kronologi serta identitas pelaku.

Polsek Jaluko mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar, sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

Polisi Bersama Masyarakat, Wujudkan Kamtibmas yang Aman dan Kondusif.


Redwaldi 

Wartawan Media Detikjambihukum.com,Siap Turun Lapangan Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Desa Mangun Jayo, Bungo



Detikjambihukum.com,Bungo-  Menanggapi maraknya isu dan perbincangan hangat di tengah masyarakat terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Desa Mangun Jayo, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo, tim investigasi dari media Detikjambihukum.com,menyatakan sikap tegas untuk mengawal kasus ini secara langsung.

Perwakilan tim investigasi menyatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan segera turun ke lapangan guna mengumpulkan data, fakta, serta melakukan verifikasi langsung di lokasi. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi informasi dan mencari kebenaran objektif di balik isu yang tengah viral tersebut.

"Kami berkomitmen untuk menjalankan fungsi pers sebagai kontrol sosial secara profesional. Tim akan segera turun ke Desa Mangun Jayo dalam beberapa hari ke depan untuk menghimpun keterangan dari berbagai pihak, baik dari perangkat desa, masyarakat setempat, maupun pihak-pihak terkait lainnya," ujar *M. RIKI - Kepala Biro Detikjambihukum.com,Sabtu (24/10/2026).

Investigasi lapangan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum secara berimbang dan transparan, sekaligus memastikan bahwa serapan anggaran negara yang diperuntukkan bagi pembangunan desa benar-benar tepat sasaran dan bebas dari praktik penyelewengan.

Pihak Redaksi menegaskan, pemberitaan akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada semua pihak.

Riki

Jumat Keliling, Polres Muaro Jambi Perkuat Silaturahmi dan Pesan Kamtibmas Bersama Masyarakat

Detikjambihukum.com, Muaro Jambi - Polres Muaro Jambi terus memperkuat kedekatan dan komunikasi dengan masyarakat melalui kegiatan Jumat Keliling. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Masjid Addin, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, Jumat (23/10/2026).

Kegiatan Jumat Keliling dipimpin oleh Wakapolres Muaro Jambi Kompol Aroni Candra, S.H., M.H., dan dihadiri Kabag SDM Polres Muaro Jambi Kompol Sri Martono, S.H., Kasi Humas Polres Muaro Jambi AKP Saaluddin, Kasat Binmas Polres Muaro Jambi Iptu Arifin, Kasat Tahti Polres Muaro Jambi Iptu Sucipto, S.E., Wakapolsek Jaluko Iptu Ansori, S.H., KBO Binmas Polres Muaro Jambi Ipda Suhartono, S.H., serta personel Polres Muaro Jambi dan Polsek Jaluko.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Muaro Jambi menyampaikan sejumlah pesan Kamtibmas kepada masyarakat. Ia menjelaskan bahwa kegiatan Jumat Keliling merupakan salah satu upaya Polri untuk semakin mendekatkan diri kepada masyarakat, mempererat tali silaturahmi, sekaligus membuka ruang komunikasi secara langsung guna mengetahui situasi dan berbagai permasalahan yang berkembang di tengah masyarakat.

Wakapolres juga menyampaikan komitmen Polri melalui tagline “Polisi Bersama Masyarakat”. Menurutnya, kehadiran Polri di tengah masyarakat merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik serta memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain itu, masyarakat diberikan sosialisasi mengenai Layanan Polisi 110 yang dapat digunakan untuk melaporkan kejadian, gangguan Kamtibmas maupun kondisi yang membutuhkan kehadiran dan bantuan Kepolisian, khususnya dalam situasi yang membutuhkan penanganan secara cepat.

Wakapolres mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Masyarakat juga diimbau meningkatkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan serta memperkuat komunikasi dan kerja sama antarwarga sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai potensi tindak kriminalitas.

“Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab Kepolisian, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama. Apabila masyarakat mengetahui adanya potensi gangguan Kamtibmas, segera laporkan kepada pihak Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pesan Wakapolres.

Setelah penyampaian pesan Kamtibmas, kegiatan dilanjutkan dengan mendengarkan khutbah Jumat dan pelaksanaan Salat Jumat bersama masyarakat. Kegiatan kemudian ditutup dengan foto bersama sebagai bentuk kebersamaan dan sinergi antara Polri dengan masyarakat.

Kegiatan Jumat Keliling selesai sekitar pukul 12.30 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Muaro Jambi berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, mempererat silaturahmi serta membangun sinergi bersama dalam mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

Redwaldi 

Kamis, 22 Oktober 2026

Kades Jebus Jamaludin Beri Dukungan Untuk SBB JBP Tampil Di Seri Nasional JPL U-12 Di Semarang



Detikjambihukum.com, Muaro Jambi - Sosok Kepala Desa yang peduli generasi muda ditunjukkan oleh Kepala Desa Jebus, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Jamaludin Kumpeh,23/10/2026.

Kades Jebus Jamaludin,memberikan dukungan penuh kepada anak-anak Sekolah Sepak Bola (SSB) Jebus Bina Putra (JBP) yang berasal dari Desa Jebus untuk mengikuti ajang bergengsi tingkat nasional.

Anak-anak SSB JBP tersebut akan bertanding dalam *SERI NASIONAL JPL U-12 - ROAD TO PIALA BELA NEGARA, APSUMSI IV di Semarang.*

 Kades Jebus Jamaludin Kumpeh berpose bersama 13 anak SSB JBP di Ruang Pelayanan Terpadu Desa Jebus. Anak-anak tampak antusias memegang amplop dukungan sambil mengenakan seragam bola kebanggaan mereka.

Kades Jebus menuliskan pesan penyemangat:

> _Dukungan untuk anak-anak SSB JBP yang berasal Desa Jebus mengikuti SERI NASIONAL JPL U 12 - ROAD TO PIALA BELA NEGARA, APSUMSI IV di Semarang. SELAMAT BERTANDING, SEMOGA SELAMAT DAN SUKSES!_

Langkah Kades Jebus ini mendapat apresiasi warga. Dukungan dari pemerintah desa dinilai penting untuk memotivasi anak-anak desa agar berani bersaing di kancah nasional dan mengharumkan nama Desa Jebus, Kecamatan Kumpeh, dan Kabupaten Muaro Jambi.

Berbeda dengan sejumlah pemberitaan Kades bermasalah, Kades Jebus Jamaludin Kumpeh menunjukkan kepemimpinan yang fokus pada pembinaan pemuda dan olahraga.

Semoga anak-anak SSB JBP Desa Jebus sukses dan membawa pulang piala dari Semarang!

Redwaldi 

Geruduk Kejari Tebo, Warga Bukit Pemuatan Adukan 6 Dugaan Korupsi Kades: Dari Pungli Portal Hingga Jual Aset Desa

Detikjambihukum.com,Muara TEBO-  Masyarakat Desa Bukit Pemuatan bersama jajaran organisasi pendamping mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo pada Kamis (22/10/2026). Kedatangan warga ini untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Bukit Pemuatan.

Rombongan warga didampingi Ketua Divisi Informatika Fast Response Indonesia Center (FRIC) DPW Provinsi Jambi, Hamdi Zakaria, http://A.Md, http://C.PL, dan Ketua Marcab Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Kabupaten Tebo, Aguswadi, http://C.PL.

Dalam keterangannya, Hamdi Zakaria menguraikan 6 poin krusial yang menjadi substansi laporan masyarakat ke Kejari Tebo:

*1. Dugaan Pungli Portal Jalan Umum*
Pengoperasian portal di jalan umum desa sejak tahun 2022 dengan pembebanan retribusi yang terindikasi kuat sebagai pungutan liar (pungli).

*2. Penerbitan SKT Tanpa Prosedur di Hutan Produksi*
Penerbitan ratusan persil Surat Keterangan Tanah (SKT) di kawasan Hutan Produksi (HP) oleh Kades tanpa mematuhi SOP dan dasar hukum yang berlaku.

*3. Penjualan Tanah Restan Desa*
Indikasi jual beli tanah restan desa tanpa mengantongi izin tertulis dari Bupati Tebo.

*4. Pembongkaran Aset Desa*
Perobohan 3 unit gedung aset milik desa yang diduga dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan atau izin tertulis dari Bupati Tebo.

*5. Pembentukan RT Definitif Cacat Hukum*
Pembentukan 3 kelompok masyarakat di dalam kawasan hutan yang diubah menjadi 3 RT definitif di Desa Bukit Pemuatan, yang dinilai cacat prosedur dan hukum.

*6. Indikasi Laporan Fiktif dan Proyek Mangkrak Dana Desa*
Dugaan laporan penggunaan Dana Desa (DD) yang fiktif serta pembangunan taman desa bersumber dari Dana Desa yang hingga kini terbengkalai / mangkrak.

Kedatangan warga tersebut disambut langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tebo. Dalam audiensi, Kasi Intel menjelaskan bahwa laporan pengaduan masyarakat telah diterima secara resmi.

Kasi Intel menegaskan, langkah tindak lanjut penanganan perkara saat ini tengah menunggu hasil audit dari tim Inspektorat Kabupaten Tebo serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Tim Terpadu (Timdu) OPD Kabupaten Tebo.

Di tempat yang sama, Sabli, salah seorang perwakilan warga Desa Bukit Pemuatan, menyampaikan aspirasi kepada Bupati Tebo agar mengambil tindakan tegas. Warga berharap Pemerintah Kabupaten Tebo segera memberikan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara (penonaktifan) Kades dari jabatannya guna memperlancar dan menjaga independensi proses hukum.

Sementara itu, Ketua Marcab LMPP Kabupaten Tebo, Aguswadi, http://C.PL, menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat seluruh proses hukum ini bersama masyarakat.

Pihaknya mendesak agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan objektif demi mewujudkan keadilan bagi warga serta tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Tebo, hingga tuntutan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses pidana terpenuhi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Bukit Pemuatan terkait 6 poin dugaan tersebut. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Redwaldi 

Selasa, 20 Oktober 2026

FRIC SALUT! KECERDASAN STRATEGIS PRESIDEN PRABOWO - JAUH HARI BACA KRISIS PANGAN & ENERGI DUNIA, PERKUAT SWASEMBADA DALAM NEGERI



Detikjambihukum.com, JAMBI- Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center (DPW FRIC) Provinsi Jambi, Dody Candra, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dengan penuh kekaguman atas kecerdasan dan visi jauh ke depan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Fast Respon Indonesia Center secara terbuka mengakui kecerdasan strategis Presiden Prabowo. Mengapa sejak awal beliau begitu terfokus, begitu ngotot, dan begitu konsisten kepada isu swasembada pangan dan swasembada energi? Jawabannya kini terjawab: *Karena beliau telah membaca jauh peta dunia, beliau telah mengamati dengan cermat bahwa dunia akan memasuki fase krisis pangan dan krisis energi yang dahsyat.*

"Salut! Kami di FRIC benar-benar salut dengan kecerdasan Presiden Prabowo. Ini bukan pemikiran biasa, ini pemikiran seorang negarawan dan ahli strategi. Saat banyak orang masih sibuk dengan politik harian, Presiden Prabowo sudah berpikir 10, 20 tahun ke depan untuk perut rakyat Indonesia," ujar Dody Candra dengan nada elegan dan berkelas.

Salam pandangan FRIC Jambi membeberkan bukti nyata dari visi besar tersebut:

PERTAMA: PEMBENTUKAN RATUSAN KORAMIL BARU UNTUK PERKUAT PANGAN DAN POLISI BERSAMA MASYARAKAT

Presiden Prabowo memerintahkan pembentukan ratusan Batalyon dan Koramil TNI di seluruh pelosok, salah satu tugas utamanya bukan hanya pertahanan, tapi untuk mendukung penuh program swasembada pangan nasional.

Ini adalah langkah yang sangat cerdas dan elegan. Kenapa? Karena Presiden membaca data real di lapangan. Rakyat Indonesia saat ini sudah sekian persen tidak lagi mau bertani. Generasi muda meninggalkan sawah. Lahan menyusut.

"Jika negara tidak hadir dengan struktur TNI yang disiplin membantu petani, membuka lahan, mendampingi distribusi bibit dan pupuk, maka kita akan krisis beras. Presiden tahu itu. Maka beliau turunkan TNI untuk menjaga lumbung pangan bangsa. Ini elegan, ini solusi negara hadir, bukan pencitraan,serta Polisi Bersama Masyarakat bukan sekedar tagline tapi Polisi yang siap membantu , melayani , menjaga bagi rakyat " tegas Dody.

KEDUA: BBM DARI MINYAK KELAPA SAWIT - KEKAYAAN KITA SENDIRI.

Presiden juga mengupayakan transformasi energi besar-besaran, salah satunya adalah pengembangan BBM dari minyak kelapa sawit (Biodiesel B40, B50 hingga Bioavtur).

Langkah ini sangat berkelas. Indonesia adalah raja sawit dunia. Kita kaya akan sawit. Kenapa kita harus terus bergantung dan mengimpor minyak dari luar yang harganya dipermainkan pasar dunia, sementara kekayaan ada di depan mata kita sendiri?

"Ini namanya kedaulatan energi. Prabowo ingin kita berdiri di atas kaki sendiri. Dari sawit milik rakyat, untuk energi rakyat. Tidak lagi didikte oleh harga minyak dunia. Ini pemikiran yang sangat brilian dan membanggakan," lanjut Ketua FRIC.

BUKTI DUNIA TELAH KRISIS - PARIS & PORTUGAL MENJADI CERMIN.

Apa yang dibaca Presiden Prabowo ternyata terbukti. Dunia mulai goyah.

Belum lama ini kita melihat bagaimana Eropa kelabakan. Krisis energi melanda, pemadaman, antrian, dan kepanikan terjadi di negara maju seperti di Paris, Prancis dan di Portugal dan Spanyol yang sempat mengalami blackout energi massal. Negara-negara maju yang kaya pun bisa lumpuh ketika rantai pasok pangan dan energi terganggu.

"Maka kita harus bangga memiliki Presiden seperti Prabowo Subianto. Beliau jauh-jauh hari telah memikirkan, telah mempersiapkan, dan telah memperkuat perisai swasembada pangan dan energi untuk kita semua, agar anak cucu kita tidak kelaparan dan tidak kegelapan seperti yang dialami bangsa lain," pungkas Dody.

DODY CANDRA KETUA FRIC JAMBI:

> "Presiden Prabowo tidak sedang membangun untuk hari ini, beliau sedang membangun benteng untuk 100 tahun Indonesia ke depan. Ketika dunia nanti berebut beras dan berebut energi, Indonesia akan berdiri tegak, tersenyum, dan berdaulat karena lumbung kita penuh dan energi kita mandiri. Itulah pemimpin visioner. Itulah kecerdasan seorang Prabowo. Kami dari Fast Respon Indonesia Center, dengan Loyalitas Tanpa Batas, sangat bangga dan siap mengawal penuh visi besar swasembada pangan dan energi ini demi kejayaan Indonesia Raya."

Swasembada pangan adalah kehormatan bangsa. Swasembada energi adalah kedaulatan bangsa. Dan Prabowo telah menyiapkan keduanya untuk kita.

*PRABOWO CERDAS, INDONESIA SELAMAT DARI KRISIS DUNIA!*

---
*FAST RESPON INDONESIA CENTER - FRIC JAMBI*
*PASUKAN MEDIA ISTANA - MITRA STRATEGIS PEMERINTAH*
*FRIC Loyalitas Tanpa Batas*
*MENGAWAL VISI BESAR PRESIDEN PRABOWO - INDONESIA SWASEMBADA, INDONESIA BERDAULAT!* 



Polda Jambi Gencarkan KRYD Penegakan Hukum Narkoba, 20 Orang Terduga Pengguna Diamankan di Senaung



Detikjambihukum.com, Muaro Jambi - Polda Jambi terus mengintensifkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Upaya ini dilakukan melalui kegiatan penindakan, patroli, pengecekan lokasi yang terindikasi menjadi tempat aktivitas narkoba, serta pendekatan dialogis kepada masyarakat.

Dalam kegiatan yang berlangsung di wilayah Senaung, Kecamatan Jambi Luar Kota, pada Senin (19/10/2026), personel Ditresnarkoba yang didukung personel Ditsamapta Polda Jambi mengamankan 20 orang terduga pengguna narkoba, terdiri dari 19 laki-laki dan satu perempuan. 

Selanjutnya, pada Selasa (20/10/2026), Polda Jambi kembali melaksanakan KRYD penegakan hukum narkoba dalam rangka Quick Wins Kapolri. Kegiatan ini melibatkan 145 personel Polri dan empat personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.

Pelaksanaan kegiatan melibatkan sejumlah satuan kerja, di antaranya Ditresnarkoba, Ditintelkam, Bid Dokkes, Bid Propam, Ditsamapta, Satbrimob, Ro Logistik, Ditlantas, serta personel BNNP Jambi.

Kegiatan diawali dengan apel dan pemberian arahan kepada personel, dipimpin Kompol Dastu Gustiawan, S.H., M.H., selaku Ps. Kabagbinops Ditresnarkoba Polda Jambi. Setelah itu, personel melaksanakan pengecekan terhadap sejumlah lokasi di kawasan perkebunan yang sebelumnya terindikasi menjadi tempat aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah RT 22, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Dari hasil pengecekan, lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat berkumpul atau markas aktivitas narkoba tersebut ditemukan dalam kondisi telah dirusak atau ditertibkan melalui kegiatan KRYD sebelumnya. Petugas tidak menemukan aktivitas di lokasi tersebut pada saat pemeriksaan.

Personel kemudian melanjutkan patroli dialogis dan berdialog dengan warga di kawasan Seberang Danau Sipin, RT 21, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, yang sebelumnya terindikasi sebagai salah satu lokasi rawan penyalahgunaan narkoba.

Dalam dialog tersebut, masyarakat menyampaikan respons positif dan dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Jambi. Warga juga menyampaikan bahwa aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut dirasakan telah berkurang setelah pelaksanaan KRYD secara berkelanjutan.

Seluruh rangkaian kegiatan pada Selasa (20/10/2026) ditutup dengan apel konsolidasi di Lapangan Hitam Mapolda Jambi. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, menegaskan bahwa Polda Jambi akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan penegakan hukum secara terukur guna menekan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Jambi.

“Pemberantasan narkoba membutuhkan komitmen bersama. Polda Jambi akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian melalui penindakan, patroli, dan pendekatan kepada masyarakat. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji 

Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari bahaya narkoba. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian melalui saluran pengaduan resmi.

“Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tutup Kabid Humas.

Polda Jambi menegaskan bahwa kegiatan KRYD akan terus dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mendukung pemberantasan narkoba secara berkelanjutan di Provinsi Jambi.


Redwaldi 

LMPP Tebo Adukan Dugaan Ratusan SKT di Hutan Produksi dan Pungli Portal Jalan ke Polres Tebo



Detikjambihukum.com,TEBO-  DPC Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Kabupaten Tebo melayangkan pengaduan resmi kepada Kepolisian Resor (Polres) Tebo terkait dugaan penerbitan ratusan Surat Keterangan Tanah (SKT) di kawasan Hutan Produksi (HP) serta dugaan pungutan liar (pungli) melalui portal jalan desa di Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi,20/10/2026.

Pengaduan tersebut tertuang dalam surat bernomor 002/LMPP-TB/LPR/VIII/2026 tertanggal 26 Agustus 2026, yang ditandatangani Ketua DPC LMPP Kabupaten Tebo Agus Wadi, dan ditujukan kepada Kapolres Tebo Cq. Kasat Reskrim Polres Tebo.

Salah satu persoalan yang disorot adalah dugaan penerbitan ratusan persil SKT di dalam kawasan Hutan Produksi oleh Kepala Desa Bukit Pemuatan, Safari.

Berdasarkan isi pengaduan, penerbitan SKT tersebut diduga tidak mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelapor juga mempersoalkan dugaan tidak adanya pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH) serta pemetaan wilayah yang disebut berkaitan dengan pengajuan pelepasan kawasan hutan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Selain persoalan SKT, LMPP juga mengadukan dugaan pungutan liar melalui portal jalan yang disebut berada di dalam kawasan hutan. Dalam surat pengaduannya, pelapor menduga pemerintah desa mendirikan portal jalan dan memungut retribusi dari warga atau pengguna jalan dengan dasar Peraturan Kepala Desa (Perkades).

LMPP mempersoalkan dasar hukum pemungutan tersebut dan meminta kepolisian memeriksa apakah pungutan yang dilakukan memiliki landasan hukum yang sah atau justru mengandung unsur pelanggaran.

Melalui surat tersebut, DPC LMPP Kabupaten Tebo meminta Kapolres Tebo beserta jajarannya untuk memanggil, memeriksa, dan memproses pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum.

Surat pengaduan itu juga ditembuskan kepada Kapolda Jambi, Kejaksaan Negeri Tebo, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi / Balai Pengelolaan Kawasan Hutan (BPKH), Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo, serta Ketua LMPP Provinsi Jambi.

*Polres Tebo Benarkan Terima Laporan, Lidik dan Minta Audit Inspektorat*

Kasat Reskrim Polres Tebo membenarkan telah menerima dua laporan pengaduan tersebut.

"Reskrim Polres Tebo khususnya Satreskrim Polres Tebo menerima laporan pengaduan ini terdapat dua laporan pengaduan, objeknya yaitu pertama terkait masalah pungli, yang kedua terkait masalah penerbitan SKT dan tindak lanjut kami sekarang masih upaya penyelidikan untuk memeriksa saksi-saksi dan terkait masalah pungli tersebut kami saat ini sedang meminta audit dari pihak Inspektorat Kabupaten," ujarnya.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala Desa Bukit Pemuatan terkait dasar penerbitan SKT dan dasar pemungutan retribusi portal jalan yang dipersoalkan.

Perlu ditegaskan, seluruh persoalan tersebut masih berupa dugaan yang disampaikan pihak pelapor. Kebenaran laporan serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Redwaldi 

Kamis, 15 Oktober 2026

Diduga Abaikan Aturan Aset dan Kawasan Hutan, Masyarakat Bukit Pemuatan Akan Laporkan OPD Tebo dan Kades Suferi ke APH




Detikjambihukum.com,TEBO- Masyarakat Desa Bukit Pemuatan berencana melaporkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tebo serta Kepala Desa (Kades) Suferi ke Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah hukum ini diambil menyusul ditemukannya bukti surat dari OPD Tebo yang diunggah Kades Suferi ke grup WhatsApp warga.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hamdi Zakaria, A.Md, C.PL, ketua Divisi Informatika FRIC DPW Jambi organisasi yang mendampingi masyarakat desa Bukit Pemuatan selama ini, kepada awak media usai mendalami dokumen surat yang beredar tersebut.

Menurut Hamdi, OPD Kabupaten Tebo diduga sengaja mengabaikan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Hal ini dipicu oleh sikap OPD yang menyatakan bahwa pembongkaran atau perobohan aset desa dapat dilakukan tanpa perlu mengindahkan izin tertulis dari Bupati dengan alasan kondisi bangunan yang sudah tua.

"Aturan hukum wajib dipatuhi dan tidak bisa dikesampingkan begitu saja. Sikap OPD ini diduga mencerminkan lemahnya kajian hukum dari pihak Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Tebo," tegas Hamdi.

Soroti Pengakuan Kesalahan dan Dugaan Pelanggaran Kades
Selain jajaran OPD, sosok Kades Suferi juga menjadi sorotan tajam. Menurut Hamdi, Kades Suferi secara tidak langsung telah membuktikan dan mengakui serangkaian kesalahan pengelolaan pemerintahan desa melalui beberapa tindakan nyata, antara lain:
Pembongkaran Portal Jalan Umum: Kades telah mencabut portal di jalan umum desa, tepatnya di Jalan Simpang Kawat, yang sebelumnya dibangun dan disertai penarikan retribusi liar (pungli).

Pembubaran RT di Kawasan Hutan: Pembubaran kepengurusan RT definitif yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi (HP).

Pembatalan SKT: Pembatalan penerbitan ratusan persil Surat Keterangan Tanah (SKT) yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi (HP).

Desak Bupati Ambil Langkah Tegas
Melihat rentetan fakta dan pembuktian tersebut, Hamdi Zakaria mendesak Pemerintah Kabupaten Tebo untuk mengambil tindakan konkret demi menjaga kondusivitas wilayah dan penegakan aturan.

"Dengan adanya rentetan pembuktian ini, sebenarnya Bupati Tebo sudah memiliki dasar yang kuat untuk mengambil kebijakan tegas, termasuk memberhentikan Kades Suferi dari jabatannya, terlebih proses hukum terkait permasalahan ini juga masih terus berjalan," yang merupakan harapan masyarakat, pungkas Hamdi.

Hamdi juga katakan, massa dari masyarakat desa bakal siaap bergerak untuk adakan aksi damai, jika harapan masyarakat tidak terpenuhi, ungkap Hamdi.

Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya mengonfirmasi pihak Sekda Tebo, OPD terkait, serta Kades Suferi untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi resmi mengenai tuduhan tersebut.

Redwaldi 

WAKIL KETUA KMPLHK TEGASKAN: PERUSAHAAN DILARANG PHK SEPIHAK, WAJIB PATUHI UU KETENAGAKERJAAN




Detikjambihukum.com, JAMBI- Kelompok Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KMPLHK) Provinsi Jambi menyoroti maraknya perusahaan-perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan secara sepihak tanpa mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wakil Ketua KMPLHK Provinsi Jambi menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam melihat hak-hak pekerja dilanggar oleh korporasi.

"saya tegaskan kepada seluruh perusahaan,khususnya perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan, HTI,dan termasuk Pabrik Kelapa sawit di Provinsi Jambi, agar setiap PHK karyawan wajib sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021. Jangan seenaknya PHK karyawan!" tegas Wakil Ketua KMPLHK.

 3 PELANGGARAN FATAL PERUSAHAAN:

1. PHK Tanpa SP1, SP2, SP3: Karyawan langsung dipecat tanpa surat peringatan tertulis yang ditandatangani dan ditembuskan ke Disnaker. Ini jelas melanggar Pasal 151 UU Cipta Kerja.

2. PHK Lisan dan Mendadak:Perusahaan hanya memberi tahu secara lisan dengan alasan efisiensi. Padahal, sesuai PP 35/2021, perusahaan wajib memberi pemberitahuan tertulis 14 hari kerja sebelum PHK.

3. Tidak Membayar Hak Normatif:Banyak perusahaan tidak membayarkan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH) sesuai Pasal 156 ayat (5) UU No. 6 Tahun 2023.

Wakil Ketua KMPLHK menambahkan, ada 10 kondisi dimana pengusaha *DILARANG KERAS* melakukan PHK sesuai Pasal 153 ayat (1), termasuk pekerja yang sakit, hamil, menjalankan ibadah, atau menjadi anggota serikat pekerja. Jika dilanggar, PHK batal demi hukum dan pekerja wajib dipekerjakan kembali.

"KMPLHK akan terus mengawal. Jika ada perusahaan yang masih melakukan PHK sepihak, kami akan melaporkan secara resmi ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi dan Kementerian Ketenagakerjaan RI. Kami juga mendesak perusahaan tersebut dicabut izin operasionalnya jika terbukti melanggar hak asasi pekerja," tegasnya.

KMPLHK mengimbau kepada seluruh karyawan yang menjadi korban PHK sepihak untuk segera melapor ke Posko Pengaduan KMPLHK dan Disnaker setempat dengan membawa bukti surat PHK dan slip gaji.

Tim ini juga meminta perusahaan untuk mengedepankan musyawarah bipartit sebelum memutuskan PHK.Team

Jeritan Keadilan Lansia 74 Tahun! Kebun Sawit Diduga Diserobot Untuk Pipa Migas, Perusahaan Dan Kades Diadukan ke Polisi




Detikjambihukum.com,TEBO- Polemik pemasangan pipa migas di Desa Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, memasuki babak baru. PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd, PT Olindo, oknum Kepala Desa dan Perangkat Desa Kunangan resmi diadukan ke Polres Tebo, Senin 12 Oktober 2026.Beli Kalender

Pengaduan tersebut terkait dugaan penyerobotan dan perusakan kebun kelapa sawit milik MR (74), warga Kelurahan Sungai Bengkal.

Hal itu dibuktikan dengan Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan (STBPP) Nomor: STBPP/102/X/2026/SPKT/POLRES TEBO POLDA JAMBI, tertanggal 12 Oktober 2026, yang diterima petugas Satreskrim Polres Tebo, Briptu Marko Sofwan Hariyatmo.

Usai menyampaikan pengaduan, kuasa hukum MR, Leo Siahaan, S.H., dari LDH dan Partners Pengacara dan Konsultan Hukum, menegaskan langkah hukum tersebut ditempuh lantaran somasi yang sebelumnya dilayangkan tidak diindahkan.

"Karena tidak ada iktikad baik dari PT Montd’Or, PT Olindo, Oknum Kades dan Oknum Perangkat Desa Kunangan berinisial KRM hingga batas waktu somasi berakhir, hari ini kami resmi mengadukan dugaan penyerobotan dan perusakan lahan klien kami ke Polres Tebo," tegas Leo.

Ia berharap pengaduan terhadap ketiga pihak tersebut segera ditindaklanjuti kepolisian agar kliennya mendapatkan kepastian hukum.

Berdasarkan kronologi pengaduan, lahan MR diduga telah digali menggunakan alat berat dan ditanami pipa migas hingga merusak sejumlah pohon sawit produktif. Padahal, MR disebut telah berulang kali menolak penggunaan tanahnya, termasuk menolak tawaran tali asih dari perusahaan.

Sementara itu, Adlinsyah, yang juga tergabung dalam tim penasihat hukum MR, menilai persoalan tersebut telah mencederai rasa kemanusiaan.

"Bayangkan, seorang lansia berusia 74 tahun dengan kondisi kaki pincang akibat kecelakaan masih harus berjuang mempertahankan tanah miliknya. Beliau sudah berulang kali melarang, bahkan berupaya menghadang pekerjaan tersebut, tetapi penolakannya seolah tidak dihargai," ungkap Adlinsyah.

Menurutnya, investasi dan pembangunan tidak boleh mengabaikan hak masyarakat, terlebih seorang lansia dengan keterbatasan fisik.

"Jangan sampai atas nama investasi, hak rakyat kecil justru terabaikan. Klien kami hanya ingin tanahnya dihormati dan mendapatkan keadilan," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd, PT Olindo maupun Kades Kunangan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui WhatsApp juga belum memperoleh respons.

Pengaduan tersebut masih memerlukan proses pendalaman oleh kepolisian untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

Muchsin/Red

Modus Licik Sales Nakal, Uang Perusahaan Rp 255 Juta Digelapkan Lewat Rekening Pribadi, Polresta Jambi Ungkap Kasus

Detikjambihukum.com, Muaro Jambi -  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana ...