Detikjambihukum.com,TEBO- DPC Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Kabupaten Tebo melayangkan pengaduan resmi kepada Kepolisian Resor (Polres) Tebo terkait dugaan penerbitan ratusan Surat Keterangan Tanah (SKT) di kawasan Hutan Produksi (HP) serta dugaan pungutan liar (pungli) melalui portal jalan desa di Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi,20/10/2026.
Pengaduan tersebut tertuang dalam surat bernomor 002/LMPP-TB/LPR/VIII/2026 tertanggal 26 Agustus 2026, yang ditandatangani Ketua DPC LMPP Kabupaten Tebo Agus Wadi, dan ditujukan kepada Kapolres Tebo Cq. Kasat Reskrim Polres Tebo.
Salah satu persoalan yang disorot adalah dugaan penerbitan ratusan persil SKT di dalam kawasan Hutan Produksi oleh Kepala Desa Bukit Pemuatan, Safari.
Berdasarkan isi pengaduan, penerbitan SKT tersebut diduga tidak mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelapor juga mempersoalkan dugaan tidak adanya pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH) serta pemetaan wilayah yang disebut berkaitan dengan pengajuan pelepasan kawasan hutan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Selain persoalan SKT, LMPP juga mengadukan dugaan pungutan liar melalui portal jalan yang disebut berada di dalam kawasan hutan. Dalam surat pengaduannya, pelapor menduga pemerintah desa mendirikan portal jalan dan memungut retribusi dari warga atau pengguna jalan dengan dasar Peraturan Kepala Desa (Perkades).
LMPP mempersoalkan dasar hukum pemungutan tersebut dan meminta kepolisian memeriksa apakah pungutan yang dilakukan memiliki landasan hukum yang sah atau justru mengandung unsur pelanggaran.
Melalui surat tersebut, DPC LMPP Kabupaten Tebo meminta Kapolres Tebo beserta jajarannya untuk memanggil, memeriksa, dan memproses pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum.
Surat pengaduan itu juga ditembuskan kepada Kapolda Jambi, Kejaksaan Negeri Tebo, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi / Balai Pengelolaan Kawasan Hutan (BPKH), Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo, serta Ketua LMPP Provinsi Jambi.
*Polres Tebo Benarkan Terima Laporan, Lidik dan Minta Audit Inspektorat*
Kasat Reskrim Polres Tebo membenarkan telah menerima dua laporan pengaduan tersebut.
"Reskrim Polres Tebo khususnya Satreskrim Polres Tebo menerima laporan pengaduan ini terdapat dua laporan pengaduan, objeknya yaitu pertama terkait masalah pungli, yang kedua terkait masalah penerbitan SKT dan tindak lanjut kami sekarang masih upaya penyelidikan untuk memeriksa saksi-saksi dan terkait masalah pungli tersebut kami saat ini sedang meminta audit dari pihak Inspektorat Kabupaten," ujarnya.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala Desa Bukit Pemuatan terkait dasar penerbitan SKT dan dasar pemungutan retribusi portal jalan yang dipersoalkan.
Perlu ditegaskan, seluruh persoalan tersebut masih berupa dugaan yang disampaikan pihak pelapor. Kebenaran laporan serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Redwaldi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar