Jumat, 24 April 2026

Hanya 4 Perusahaan Hadir, Ketua DPRD Muaro Jambi Berang Saat RDP di Sungai Gelam




Detikjambihukum.com,com - Muaro Jambi - Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, menunjukkan kekecewaannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Aula Kantor Camat Sungai Gelam, Jumat (24/04/2026). Rapat yang membahas carut-marut infrastruktur jalan ini justru sepi peminat dari pihak korporasi.



Dari total 32 perusahaan yang diundang secara resmi, tercatat hanya 4 perusahaan yang memenuhi undangan. Padahal, kehadiran mereka sangat krusial untuk membahas tanggung jawab sosial perusahaan terhadap kerusakan jalan di wilayah Kecamatan Sungai Gelam.



Dalam penyampaiannya, Aidi Hatta menegaskan bahwa undangan ini bertujuan untuk menggugah kepedulian perusahaan terhadap lingkungan sekitar, terutama terkait kondisi infrastruktur yang kian memprihatinkan.



"Kita mengundang perusahaan supaya mereka ada kepedulian terhadap masyarakat di lingkungan mereka. Masalah hari ini adalah infrastruktur yang semakin parah di mana-mana," tegas Aidi Hatta.


Ia menyayangkan sikap perusahaan yang mangkir, terutama perusahaan-perusahaan yang kendaraannya setiap hari melintasi jalan kabupaten dengan muatan yang melebihi tonase (overload).



"Perusahaan yang kebanyakan tidak hadir ini adalah mereka yang menyumbang kerusakan jalan di Sungai Gelam. Pemerintah yang bangun jalan, mereka yang merusak. Akibatnya, masyarakat kita yang susah," tambahnya dengan nada kesal.



Menyikapi ketidakhadiran puluhan perusahaan tersebut, Ketua DPRD memastikan tidak akan tinggal diam. Ia berencana membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi dengan pemanggilan resmi ke Gedung DPRD Kabupaten Muaro Jambi.



"Kita sangat kesal. Ketua DPRD saja yang mengundang mereka tidak datang, apalagi jika Camat atau Kepala Desa yang mengundang. Kita serius menangani masalah ini. Perusahaan yang mangkir akan kita undang kembali langsung ke DPRD," pungkasnya.



Kegiatan RDP ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dan stakeholder terkait, di antaranya Aidi Hatta (Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi)Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Muaro Jambi) Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi Dapil 3 (Wilayah Sungai Gelam)Camat Sungai Gelam Kapolsek Sungai Gelam Kepala Desa se-Kecamatan Sungai Gelam



Kondisi jalan di Sungai Gelam memang menjadi isu hangat, mengingat wilayah ini merupakan jalur padat industri namun seringkali mengalami kerusakan jalan akibat aktivitas logistik yang tidak terkontrol.

Redwaldi 

Kamis, 23 April 2026

Serap Aspirasi di Desa Sekernan, Wakil Ketua DPRD Muaro Jambi Jurjani,S.M Gelar Reses Masa Sidang II 2026



Detikjambihukum.com,MUARO JAMBI – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Jurjani, S.M., menggelar reses masa persidangan II tahun 2026 di RT 08 Desa Sekernan, Kamis (23/04/2026). 

Agenda ini difokuskan untuk menjemput langsung aspirasi masyarakat guna diperjuangkan dalam program pembangunan daerah.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Sekernan, Alamsyah, S.H., tokoh masyarakat, kelompok ibu-ibu pengajian, serta puluhan warga yang antusias menyampaikan usulan pembangunan di wilayah mereka.

Dalam sambutannya, Jurjani yang merupakan politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan bahwa reses adalah amanat undang-undang bagi setiap anggota dewan untuk turun ke Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing.

"Sebagai perwakilan rakyat dari Dapil 1, kehadiran saya di sini adalah untuk memastikan suara masyarakat masuk dalam Pokok Pikiran (Pokir) Dewan. Aspirasi yang disampaikan hari ini akan menjadi dasar perencanaan pembangunan untuk tahun anggaran 2027," ujar Jurjani.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sejumlah program strategis untuk Desa Sekernan telah masuk dalam skema perencanaan tahun 2027, di antaranya adalah peningkatan kualitas jalan lingkungan dan akses jalan pertanian. Menurutnya, infrastruktur jalan merupakan urat nadi perekonomian warga yang harus diprioritaskan.

"Desa Sekernan tetap menjadi prioritas dalam Pokir saya. Selain pembangunan jalan, saya juga membuka ruang seluas-luasnya bagi usulan di bidang lain, baik kesehatan, pendidikan, maupun pemberdayaan ekonomi masyarakat," pungkasnya.

Dengan adanya reses ini, diharapkan komunikasi antara legislatif dan pemerintah Desa semakin solid, sehingga program pembangunan yang diusulkan benar-benar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

Redwaldi 

Selasa, 21 April 2026

Aidi Hatta Hadiri Pelantikan Pengurus HKTI Wanita dan Pemuda Muaro Jambi, Wamentan RI Tekankan Penguatan Sektor Pangan


Detikjambihukum.com,MUARO JAMBI – Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, S.Ag., secara resmi menghadiri acara pengukuhan dan pelantikan pengurus Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Wanita dan Pemuda tingkat Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (21/04/2026).
‎Acara yang berlangsung khidmat tersebut menjadi momen strategis bagi daerah, mengingat kehadiran Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Republik Indonesia di tengah-tengah rangkaian kunjungan kerjanya di Bumi Sailun Salimbai.
‎Sinergi untuk Swasembada Pangan
‎Kehadiran Wamentan RI dalam pelantikan ini membawa misi vital bagi pembangunan sektor pertanian di Muaro Jambi. Fokus utama dari kunjungan ini adalah memperkuat sektor pertanian lokal guna memastikan program swasembada pangan nasional dapat berjalan secara optimal hingga ke tingkat daerah.
‎Dalam arahannya, kehadiran pemerintah pusat diharapkan menjadi katalisator bagi para pengurus HKTI yang baru dilantik untuk lebih aktif menggerakkan potensi pertanian. Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan para petani muda serta wanita ini diproyeksikan mampu meningkatkan produktivitas pangan di Muaro Jambi.
‎Dukungan Legislatif terhadap Sektor Pertanian
‎Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, menyambut baik pelantikan ini. Menurutnya, keberadaan sayap HKTI (Wanita dan Pemuda) merupakan langkah maju untuk merangkul kelompok masyarakat yang lebih luas dalam menjaga ketahanan pangan.
‎DPRD berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan petani, termasuk melalui dukungan anggaran dan pengawasan terhadap distribusi sarana produksi pertanian. Kehadiran berbagai elemen dalam acara ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam merespons arahan Kementerian Pertanian demi mencapai kemandirian pangan nasional.
‎Pelantikan ini menandai babak baru bagi HKTI Muaro Jambi untuk segera beraksi di lapangan, membina kelompok tani, serta menerapkan teknologi pertanian tepat guna yang sejalan dengan visi misi Kementerian Pertanian RI.

Redwaldi 

Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag Dampingi Bupati dalam Aksi Penanaman Pohon Serentak Wujudkan Visi Emas 2045





Detikjambihukum.com,MUARO JAMBI - Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, menghadiri agenda penanaman pohon serentak bersama Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, pada Selasa.(21/04/2026)


Kegiatan ini bukan sekadar aksi lingkungan, melainkan simbol komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam menyelaraskan pembangunan daerah dengan visi nasional Indonesia Emas 2045.

Langkah strategis ini diwujudkan melalui implementasi program unggulan daerah yang bertajuk "Panca Cita". Program ini dirancang untuk memastikan setiap kebijakan lokal memiliki daya dukung yang kuat terhadap target-target besar pembangunan nasional.

Sinergi Lintas Sektoral dan Kehadiran Tokoh Nasional Agenda resmi ini turut dihadiri oleh jajaran tokoh penting dan pejabat daerah Karding (Sekretaris Jenderal DPN HKTI) Junaidi H. Mahir (Wakil Bupati Muaro Jambi) Budhi Hartono (Sekretaris Daerah) Jajaran Forkopimda Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam sambutannya, Dr. Bambang Bayu Suseno menegaskan bahwa sinergi antara kebijakan pusat dan daerah adalah kunci utama keberhasilan pembangunan yang merata.

"Melalui Panca Cita, kita berupaya melakukan akselerasi pembangunan dengan tetap berpijak pada potensi lokal. Tujuannya agar kontribusi Muaro Jambi terhadap visi nasional Indonesia Emas 2045 dapat terukur dan memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat," ujar Bupati.

Kehadiran Sekjen DPN HKTI, Karding, memberikan dimensi strategis pada pertemuan ini. Selain aksi penghijauan, momentum ini digunakan untuk membahas penguatan sektor unggulan daerah, khususnya ekonomi dan ketahanan pangan. Kedua sektor tersebut dipandang sebagai pilar krusial dalam menopang stabilitas nasional menuju 2045.

Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta, menyatakan dukungannya terhadap langkah integratif yang diambil pemerintah eksekutif. Kehadiran seluruh jajaran Forkopimda dalam kegiatan ini diharapkan dapat mempererat koordinasi antarinstansi.

Penanaman pohon ini menjadi simbol bahwa pembangunan di Muaro Jambi tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan demi generasi mendatang. Dengan peta jalan yang jelas melalui Panca Cita, Kabupaten Muaro Jambi optimis dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa.

Redwaldi 

‎Bupati Bambang Bayu Suseno Tegaskan Komitmen Muaro Jambi Menuju Indonesia Emas 2045 Melalui "Panca Cita"‎


Detikjambihukum.com,MUARO JAMBI – Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk menyelaraskan arah pembangunan daerah dengan visi nasional Indonesia Emas 2045. Langkah strategis tersebut diwujudkan melalui implementasi program daerah yang bertajuk "Panca Cita".
‎Penegasan tersebut disampaikan Bupati dalam sebuah agenda resmi yang dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Sekretaris Jenderal DPN HKTI Karding, Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi H. Mahir, Sekretaris Daerah Budhi Hartono, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Muaro Jambi.
‎Dalam sambutannya, Dr. Bambang Bayu Suseno menekankan bahwa program "Panca Cita" dirancang untuk memastikan setiap kebijakan di tingkat daerah memiliki daya dukung yang kuat terhadap pencapaian target Indonesia Emas 2045. Menurutnya, sinergi antara kebijakan pusat dan daerah merupakan kunci utama keberhasilan pembangunan yang merata dan berkelanjutan.
‎"Melalui Panca Cita, kita berupaya melakukan akselerasi pembangunan dengan tetap berpijak pada potensi lokal. Tujuannya agar kontribusi Muaro Jambi terhadap visi nasional Indonesia Emas 2045 dapat terukur dan memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat," ujar Bupati.
‎Kehadiran Sekjen DPN HKTI Karding dalam pertemuan tersebut juga menjadi ruang strategis untuk membahas penguatan sektor-sektor unggulan daerah, terutama yang berkaitan dengan pengembangan ekonomi dan ketahanan pangan, yang menjadi pilar penting dalam mewujudkan visi jangka panjang nasional.
‎Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum bagi seluruh jajaran Forkopimda dan instansi terkait di Muaro Jambi untuk mempererat koordinasi, memastikan seluruh program pembangunan berjalan selaras dengan peta jalan yang telah ditetapkan demi kemajuan daerah.

Redwaldi 

Bupati Muaro Jambi Dilantik Jadi Wakil Ketua Wilayah Sumatra AKPSI Periode 2025-2030


Detikjambihukum.com,JAKARTA – Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, secara resmi dilantik sebagai Wakil Ketua Wilayah Sumatra pada Asosiasi Pengurus Kabupaten Penghasil Kelapa Sawit Indonesia (AKPSI) untuk masa bakti 2025-2030. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Auditorium Kantor Pusat Kementerian Pertanian RI, Jakarta, pada Senin (20/4/2025).
‎Pelantikan ini menempatkan Bambang Bayu Suseno dalam posisi strategis untuk mengawal kebijakan dan tata kelola kelapa sawit di wilayah Sumatra. Peran ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah kabupaten penghasil sawit dengan pemerintah pusat, terutama dalam mengoptimalkan potensi komoditas unggulan daerah tersebut.
‎Usai prosesi pelantikan, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang membahas langkah-langkah mitigasi dan penanganan kekeringan lahan pertanian. Rapat koordinasi ini dihadiri langsung oleh Menteri Pertanian RI beserta Wakil Menteri Pertanian RI.
‎Pertemuan tersebut menjadi forum krusial bagi AKPSI dan pemerintah pusat untuk merumuskan strategi konkret dalam menjaga produktivitas sektor pertanian dan perkebunan di tengah tantangan perubahan iklim. Keikutsertaan Bupati Muaro Jambi dalam Rakornas ini menegaskan komitmen daerah dalam mendukung program ketahanan pangan nasional serta kesiapan dalam menghadapi ancaman kekeringan yang berdampak pada lahan pertanian.

Redwaldi 

Desa Kemang Manis Kangkangi UU dan Tabrak Aturan Pengawasan Camat Lemah







Detikjambihukum.com, Tanjab Barat - Pemasangan papan informasi terkait Dana Desa (DD) bukan sekadar himbauan, melainkan kewajiban konstitusional untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.



Desa Kemang Manis, dikecamatan Muaro Papalik, Kabupaten Tanjab Barat, Propinsi Jambi, pantauan media pada Rabu 21/4/2026 di desa, tidak ditemukan papan transparansi desa.



Menurut Hamdi Zakaria, A.Md aktivis Lingkungan Provinsi Jambi mengatakan, ada dua papan yang wajib dipasang di desa, sebagai bentuk transparansi penggunaan ADD/DD. yaitu papa Inpografik anggaran dan papan transparansi penggunaan anggaran tahun sebelumnya, ungkap Hamdi.



Kata Hamdi, berikut adalah uraian mengenai dasar hukum, sanksi, dan tanggung jawab pihak terkait.

Dasar Hukum. Kewajiban Transparansi

Kewajiban mengumumkan anggaran dan realisasi Dana Desa didasarkan pada beberapa aturan utama yaitu, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 24 menegaskan asas penyelenggaraan pemerintahan desa salah satunya adalah "keterbukaan". Pasal 26 ayat (4) mewajibkan Kepala Desa untuk memberikan informasi kepada masyarakat.



UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Anggaran publik (termasuk APBDes) adalah informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.



Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 72 mewajibkan Kepala Desa menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) kepada masyarakat melalui media informasi yang mudah diakses.



Permendes PDTT tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa (Tahunan), Setiap tahunnya, Permendes ini selalu menegaskan bahwa masyarakat harus dapat memantau penggunaan DD melalui papan pengumuman atau baliho, ungkap Hamdi Zakaria.



Hamdi katakan lagi, ada sanksi bagi Pemerintah Desa, Jika desa tidak memasang papan informasi (baliho APBDes/Realisasi), terdapat beberapa konsekuensi nya.



Sanksi Administratif. Berupa teguran lisan hingga teguran tertulis dari Bupati/Walikota melalui Camat.



Penundaan Pencairan Dana, Berdasarkan regulasi Kemenkeu, laporan realisasi dan transparansi seringkali menjadi syarat administratif (dokumen pendukung) untuk pencairan tahap berikutnya. Jika syarat transparansi tidak terpenuhi, pencairan dana dapat terhambat.



Potensi Tindak Pidana Korupsi. Ketidakterbukaan informasi dapat menjadi indikasi awal adanya penyimpangan. Hal ini bisa menjadi dasar bagi aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan atas dugaan penyelewengan anggaran, kata Hamdi.



Menurut Hamdi Zakaria, ada indikasi, Kelalaian BPD dan Camat sebagai Pengawas.

Fungsi pengawasan adalah instrumen vital agar anggaran tidak diselewengkan.



Badan Permusyawaratan Desa BPD, memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Jika BPD membiarkan desa tidak transparan, BPD dianggap lalai dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan.



konsekwensi sanksi nya, Anggota BPD dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran hingga pemberhentian oleh Bupati jika terbukti tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sesuai Peraturan Daerah (Perda) setempat.



Camat (Tugas Pembinaan dan Pengawasan).

Camat memiliki mandat delegasi dari Bupati untuk membina dan mengawasi jalannya pemerintahan desa.

Sanksi: Camat yang lalai dapat dikenai sanksi berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sanksi bisa berupa,

Teguran tertulis.

Pernyataan tidak puas secara tertulis.

Penurunan jabatan atau sanksi disiplin lainnya tergantung pada dampak kerugian yang ditimbulkan bagi negara/masyarakat.

Hamdi Juga katakan, ada sanksi bagi Instansi Pengawasan yang Lalai.

Inspektorat Daerah adalah pengawas internal pemerintah daerah. Jika Inspektorat membiarkan pelanggaran transparansi terjadi secara sistemik,

Pemeriksaan oleh APIP Provinsi/Pusat, Inspektorat tingkat kabupaten dapat dievaluasi oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri atau BPKP.



Sanksi Jabatan, Pejabat yang bertanggung jawab atas pengawasan wilayah tersebut dapat dicopot atau dimutasi karena gagal mencapai target pengawasan (Kinerja Buruk).



jadi kata Hamdi Zakaria, catatan Penting nya,

Transparansi adalah hak masyarakat. Jika papan informasi tidak dipasang, masyarakat berhak melapor secara resmi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) atau langsung ke Satgas Dana Desa pusat untuk ditindaklanjuti, ungkap Hamdi Zakaria.



Kades Kemang Manis, saat ditemui media, tidak berada di tempat. Tanggapan dari kades, juga ditunggu media, sebagai bentuk, guna penyajian pemberitaan yang berimbang di media.

Redwaldi 

Senin, 20 April 2026

Ketua FRIC Muaro Jambi Jeki Santoso S.Sos Bersenergitas Bersama TMPLHK Indonesia Laporkan Kinerja DLH Muaro Jambi.


Detikjambihukum.com,Muaro Jambi- Sorotan dan Laporan FRIC Muaro Jambi bersama TMPLHK Indonesia, mengenai dugaan pencemaran sungai Melintang, di Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, oleh limbah lindi (leachate), merupakan isu serius yang menyentuh aspek kesehatan lingkungan dan kepatuhan hukum.

Senin 20/4/2026, tim laboratorium dan tim DLH Muaro Jambi, didampingi tim FRIC Muaro Jambi dan TMPLHK Indonesia, turun lokasi check kebenaran informasi laporan dan pengambilan sample air.

 Berdasarkan konteks kolaborasi antara FRIC Muaro Jambi dan TMPLHK Indonesia, menurut Hamdi Zakaria A Md, Ketua TMPLHK Indonesia,  berikut ini adalah bedah aspek hukum terkait pelaporan, sanksi bagi pencemar, serta konsekuensi kelalaian bagi instansi pengawasan nya.

​Ada dasar Hukum Pelaporan
​Lembaga masyarakat kata Hamdi Zakaria, memiliki hak konstitusional untuk berperan serta dalam perlindungan lingkungan hidup. Dasar hukum utamanya adalah,
​Undang Undang Nomor  32 Tahun 2009 tentang PPLH, Pasal 70 memberikan hak kepada masyarakat untuk berperan aktif, dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan, termasuk pengawasan sosial dan penyampaian informasi atau laporan, ungkap Hamdi Zakaria.

Kemudian, ada ​Peraturan Pemerintag Nomor 43 Tahun 2018, Mengatur tata cara peran serta masyarakat, dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, serta pelanggaran hukum lainnya.

Juga ada ​Undang Undanh Nomor. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik, termasuk kinerja instansi pemerintah (DLH) dalam mengelola limbah, kata Hamdi Zakaria.

​Dasar Hukum dan Sanksi bagi Pencemar (Pelaku Usaha/TPA),
​Jika limbah lindi terbukti mencemari sungai tanpa pengolahan yang memenuhi baku mutu, pelaku dapat dikenakan sanksi berlapis, ungkap Hamdi Zakaria.

​Ada Sanksi Administratif (Pasal 76 Undang Undang PPLH),
​DLH atau Pemerintah Daerah wajib menjatuhkan sanksi berupa,
​Teguran tertulis,
​Paksaan pemerintah, (perintah perbaikan sistem pengolahan limbah),
​Pembekuan izin lingkungan/persetujuan lingkungan, dan
​Pencabutan izin, ungkap Hamdi Zakaria  A Md, Ketua TMPLHK Indonesia ini.

​Menurut Jeki Santoso S Sos Ketua FRIC Muaro Jambi, selain sanksi administrasi, juga ada Sanksi Pidana, pada (Pasal 98 - 104 UU PPLH)
​Jika pencemaran dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air,
​Pasal 98, Pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara 3 miliar hingga Rp10 miliar, ungkap Jeki.

​Juga pada pasal 104, Khusus untuk pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin, dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal 3 miliar, kata Jeki.
​Jeki juga katakan, ada Sanksi Atas Kelalaian Instansi Pengawasan
​Dinas Lingkungan Hidup (DLH), memiliki fungsi pengawasan. Jika terjadi pembiaran atau kelalaian dalam mengawasi limbah lindi, maka berlaku ketentuan  seperti, sanksi Administrasi Kepegawaian, Berdasarkan Undang Undang No. 5 Tahun 2014 (UU ASN) dan PP Nomor 94 Tahun 2021, pejabat atau petugas yang lalai dalam menjalankan kewajiban pengawasan dapat dikenakan sanksi disiplin (ringan, sedang, hingga berat atau copot jabatan), ungkap Jeki Santoso.

Hamdi Zakaria, juga kembali menambahkan, FRIC Muaro Jambi dan TMPLHK Indonesia, mendampingi Masyarakat, dapat menggugat keputusan atau "sikap diam" DLH ke Pengadilan Tata Usaha Negara jika instansi tersebut tidak melakukan tindakan hukum yang seharusnya terhadap pencemaran ini.

​Perlu diketahui,
Limbah lindi adalah cairan yang dihasilkan dari paparan air hujan pada tumpukan sampah. Cairan ini mengandung konsentrasi senyawa organik dan logam berat yang sangat tinggi. Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021, pengelolaan air limbah (termasuk lindi) wajib memiliki izin pembuangan air limbah dan memenuhi standar baku mutu sebelum dialirkan ke badan air.
​Langkah FRIC dan TMPLHK untuk melaporkan kinerja DLH adalah bentuk check and balances, agar regulasi lingkungan tidak hanya menjadi macan kertas di wilayah Muaro Jambi, ungkap Hamdi Zakaria, A.Md ketua TMPLHK Indonesia ini.

TMPLHK Indonesia, mewakili masyarakat berharap, agar Pemda Muaro Jambi, bisa membenahi dan menganggarkan penambahan armada, penambahan alat berat, memperbaiki dan menambah fasilitas kolam Ipal limbah dan juga menempatkan atau menugaskan tenaga khusus pengontrolan Ipal ini.

Redwaldi 

Jumat, 17 April 2026

Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta S.Ag Sempatkan Sampaikan Apresiasi Polda Jambi Berhasil Tangkap DPO Kasus Narkoba Saat Ikuti Retret Di Magelang

Detikjambihukum.com,JAMBI-Kinerja Polda Jambi banyak mendapat apresiasi dari semua kalangan termasuk dari Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Aidi Hatta S.Ag (17/04/2026)

Pernyataan ini disempatkan oleh Ketua DPRD Muaro Jambi saat mengikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah(KPPD) atau retret yang diselenggarakan Lemhamnas RI TA 2026 .

Apresiasi dan terima kasih kepada Polda Jambi atas keberhasilan mengamankan DPO Kasus narkotika 58 kg atas nama M. Alung Ramadhan 

Komitmen ini menunjukkan Polri serius memberantas narkotika , kami mendukung penuh kebijakan ini supaya berkelanjutan , menuju Indonesia bersih dari narkoba " ungkap Aidi Hatta

Penyampaian ini jelas wujud dukungan Pemerintah terhadap Polri dalam memberantas narkotika jenis apapun 

Dan dalam hal ini Polri dan pihak terkait untuk serius terhadap perangi narkoba wujudkan negeri zero narkoba 

Redwaldi 

Kamis, 16 April 2026

Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta Gembleng Kedisiplinan di Akademi Militer Magelang



Detikjambihukum.com,Muaro Jambi- Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta,S.Ag mengikuti kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas kepemimpinan di Lembaga Pendidikan Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah. Kegiatan ini ditujukan untuk memperkuat nilai-nilai kedisiplinan, jiwa korsa, dan wawasan kebangsaan bagi para pimpinan daerah.Kamis (16/04/2026)

Dalam suasana latihan yang penuh disiplin tersebut, tampak hadir Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, yang memantau langsung jalannya proses pelatihan. Kehadiran Wamendagri menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang tangguh dan berintegritas.

Selama berada di "Lembah Tidar", Aidi Hatta bersama sejumlah pimpinan DPRD lainnya menjalani serangkaian materi,mulai dari Wawasan Kebangsaan Memperkokoh pemahaman pilar negara.Latihan Kedisiplinan Menanamkan ketegasan dalam pengambilan keputusan.Manajemen Strategis Teknik koordinasi lapangan yang efektif untuk diterapkan di daerah.

Aidi Hatta menyampaikan bahwa pelatihan di Akmil ini memberikan perspektif baru mengenai pentingnya ketahanan mental dalam menghadapi dinamika politik dan sosial di Kabupaten Muaro Jambi.

"Pelatihan ini bukan sekadar fisik, tapi tentang bagaimana kita memiliki integritas dan loyalitas terhadap pengabdian rakyat. Kehadiran Pak Wamendagri Bima Arya juga memberi motivasi tambahan bagi kami untuk terus bersinergi dengan visi pemerintah pusat," ujar Aidi Hatta di sela-sela latihan.

Wamendagri Bima Arya dalam arahannya menekankan bahwa pemimpin daerah harus memiliki etos kerja layaknya militer dalam hal ketepatan waktu dan keberanian mengambil risiko demi kepentingan publik.

Kegiatan ini diharapkan mampu membawa perubahan positif pada kinerja DPRD Kabupaten Muaro Jambi, terutama dalam fungsi pengawasan dan penyusunan kebijakan yang lebih disiplin dan terukur di masa mendatang.

Redwaldi 

Sabtu, 11 April 2026

Ketua FRIC Muaro Jambi Jeki Santoso S.Sos Ingatkan Pemkab Tertibkan Rangkap Jabatan ASN dan PPPK


Detikjambihukum.com,Muaro Jambi - Ketua FRIC Muaro Jambi, Jeki Santoso, S.Sos ingatkan dan desak Pemkab Muaro Jambi Tertibkan Rangkap Jabatan ASN dan PPPK di BPD.
 
Menurut Jeki, gelombang protes muncul dari lapisan masyarakat di Kabupaten Muaro Jambi terkait adanya aparatur negara, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang terindikasi merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi segera mengambil tindakan tegas demi menjaga profesionalisme dan netralitas pelayanan publik, ungkap Jeki Santoso.
Hal senada juga diutarakan, Hamdi Zakaria, A.Md seorang Aktivis lingkungan di Muaro Jambi.

Menurut Hamdi Zakaria,‎ ada benturan, aturan dan Konflik Kepentingan
‎Praktik rangkap jabatan ini dinilai mencederai marwah birokrasi dan melanggar sejumlah regulasi yang berlaku. Secara hukum, posisi anggota BPD seharusnya diisi oleh tokoh masyarakat yang fokus pada pengawasan kinerja pemerintah desa, bukan oleh oknum yang sudah menerima gaji dari negara sebagai abdi sipil, ungkap Hamdi Zakaria.
‎Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat tiga landasan hukum utama yang secara eksplisit melarang praktik tersebut:
‎UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 61 ayat (2) menegaskan bahwa anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai perangkat desa maupun jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
‎Permendagri No. 110 Tahun 2016: Pasal 11 ayat (2) mempertegas larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD, mencakup posisi sebagai perangkat desa serta status sebagai ASN (PNS/PPPK).
‎Surat BKN No. K.26-30/V.102-2/99: Secara spesifik mengatur larangan bagi PPPK untuk menjabat sebagai anggota BPD demi menjaga integritas kontrak kerja mereka dengan negara.
‎Jadi kata Hamdi, dampak pada Netralitas ASN, ‎Desakan masyarakat ini bukan tanpa alasan, ungkap nya.

Dijelaskan Aktivis lingkungan ini lagi, Keberadaan PPPK atau ASN di tubuh BPD dikhawatirkan memicu konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan di tingkat desa. Selain itu, hal ini berpotensi mengganggu netralitas ASN, terutama dalam pengawasan anggaran desa yang bersifat independen, ungkap Hamdi Zakaria.
‎"Bagaimana mungkin fungsi pengawasan berjalan objektif jika pengawasnya sendiri adalah bagian dari birokrasi pemerintah? Ini jelas mengganggu kinerja di kedua belah pihak," ujar Hamdi Zakaria.
‎Menunggu Ketegasan Pemerintah Daerah
‎Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Muaro Jambi berharap Bupati dan dinas terkait, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), segera melakukan audit atau verifikasi faktual di lapangan.
‎Sesuai aturan, ASN atau PPPK yang terbukti merangkap jabatan sebagai anggota BPD harus memilih salah satu jabatan tersebut atau diberhentikan secara hormat dari posisi BPD guna memenuhi amanat undang-undang. Langkah tegas dari Pemkab Muaro Jambi dinantikan sebagai bukti komitmen daerah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, tutup Hamdi Zakaria.
Redwaldi 

Senin, 06 April 2026

Polresta Jambi , Seminggu Menjabat Berhasil Ungkap Kasus 2 kg Sabu dan 5051 Pil Ekstasi



Detikjambihukum.com,Jambi-Kepolisian Resort Kota (Polresta ) Jambi tunjukkan komitmen Perangi dan putuskan jaringan peredaran narkotika di Kota Jambi , dibuktikan dengan keberhasilan kerja keras tim Satnarkoba Polresta Jambi dalam ungkap kasus peredaran narkotika lintas provinsi .

Pengungkapan ini merupakan prestasi bagi Kasat Narkoba Polresta Jambi yang seminggu menjabat .

Satnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan tiga pria, dengan barang bukti sekitar 2 kilogram sabu dan 5.051 butir pil ekstasi.

Ketua tersangka dan barang bukti yang diamankan dari sebuah kamar hotel di kawasan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung Kota Jambi pada Sabtu (4/4/2026).

Kapolresta Jambi, Boy Sutan Binanga Siregar, menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan sekadar penangkapan biasa, melainkan bagian dari upaya serius memutus rantai besar narkotika yang melintasi Sumatera.

“Ini langkah nyata kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku di wilayah hukum Polresta Jambi ” tegasnya, Senin (6/4/2026).

Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika dari Pekanbaru menuju Palembang yang melintas di Jambi. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba hingga akhirnya mengarah ke sebuah kamar hotel.

Saat digerebek, tiga pria berinisial RL (43), RT (29), dan SA (25) tak berkutik. Dari dalam lemari kamar, polisi menemukan tas hitam berisi paket sabu ukuran besar dan puluhan bungkus ekstasi siap edar.


Kasat Narkoba, AKP Tito Alhafest, mengungkap peran masing-masing pelaku:
RL sebagai Kurir utama sekaligus residivis, dikendalikan oleh sosok misterius berinisial S

RT sebagai Pendamping kurir, sudah dua kali ikut operasi serupa, dijanjikan Rp6 juta

Sementara SA mengaku “terjebak”, diajak kerja tanpa tahu membawa narkoba

Fakta 5 kilogram. Namun 3 kilogram sudah lebih dulu “hilang” di Jambi, diduga telah berpindah tangan ke jaringan lain yang kini masih diburu.

Keberhasilan Polresta Jambi menyelamatkan 
45 ribu jiwa dari bahaya narkoba 

Dari jumlah barang bukti yang diamankan, polisi memperkirakan telah menyelamatkan 25.000 hingga 45.000 jiwa dari bahaya narkotika.

“Kami akan terus kejar sampai ke bandar besar dan pengendalinya. Ini belum selesai,” tegas AKP Tito.

Ketua DPW Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi sangat mengapresiasi keberhasilan Kasat Narkoba Polresta ungkap kasus narkoba lumayan besar ini , yang mana beliau batu seminggu menjabat sebagai Kasat Narkoba , atas kinerja terbaik tersebut FRIC mendukung penuh dalam perang terhadap narkoba "ungkap Dody.


Redwaldi 

*Tingkatkan Profesionalisme Personel, Ditlantas Polda Jambi Gelar Program “Polantas Belajar Bersamo”*



Detikjambihukum.com,Jambi – Dalam upaya memperkuat profesionalisme personel serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi resmi menggulirkan program inovatif bertajuk “Polantas Belajar Bersamo” pada Selasa (7/4/2026).

Program strategis yang digagas langsung oleh Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono, S.H., S.I.K., M.Si., ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan Polantas yang Presisi, profesional, dan humanis dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Cakra Ditlantas Polda Jambi tersebut menjadi wadah peningkatan kemampuan sekaligus ruang diskusi interaktif bagi seluruh personel lalu lintas. Program ini tidak hanya berfokus pada pelatihan formal dan praktik semata, tetapi juga mengedepankan pertukaran pengalaman dan pemahaman mendalam terkait tugas dan fungsi lalu lintas.

Adapun narasumber dalam kegiatan ini berasal dari internal Ditlantas Polda Jambi, yakni para Kabag, Kasubdit, dan Kasat yang berbagi pengetahuan, pengalaman, serta evaluasi kinerja baik dalam pelayanan publik maupun pelaksanaan tugas di lapangan.

Dirlantas Polda Jambi dalam arahannya menegaskan pentingnya peningkatan kemampuan teknis dan etika personel sebagai kunci utama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Tujuan utama dari ‘Polantas Belajar Bersamo’ ini adalah memastikan seluruh personel memiliki pemahaman yang komprehensif terkait fungsi lalu lintas. Dengan penguasaan materi yang mumpuni dan mentalitas yang siap bertugas, kita optimis dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, sekaligus mewujudkan Polri yang Presisi,” ujar Kombes Pol Adi Benny Cahyono.

Lebih lanjut, program ini juga menjadi sarana peningkatan wawasan personel terhadap kebijakan terkini di bidang lalu lintas, termasuk implementasi program Polantas Menyapa, serta pemanfaatan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik. Melalui pendekatan ini, penegakan hukum diharapkan dapat berjalan lebih efektif, akurat, serta tetap mengedepankan sisi humanis.

Dirlantas berharap, melalui program ini seluruh personel Polantas dapat terus beradaptasi dengan dinamika perkembangan masyarakat, sehingga mampu menciptakan ketertiban lalu lintas yang lebih baik serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri, khususnya di wilayah hukum Polda Jambi.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan apresiasi atas inovasi yang dilakukan oleh Ditlantas dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Polri.

“Bapak Kapolda Jambi mengapresiasi langkah inovatif yang dilakukan Ditlantas Polda Jambi melalui program ‘Polantas Belajar Bersamo’. Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam meningkatkan kompetensi personel secara berkelanjutan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan humanis,” ujar Kabid Humas.

Diharapkan melalui program ini, kehadiran Polantas di tengah masyarakat tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelayan dan pelindung yang mampu membangun kepercayaan publik serta menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Provinsi Jambi.

Redaksi 

Sabtu, 04 April 2026

Jeki Santoso, S.Sos Ketua DPD FRIC Muaro Jambi Soroti Kinerja Tim PKH dan Agrinas di Area Izin IUP PT. Kirana Sekernan

Detikjambihukum.com,Muaro Jambi - Fast Resfon Indonesia Center (FRIC) DPD Muaro Jambi, soroti kinerja tim PKH dan PT. AGRINAS di area Izin IUP Ex PT. Kirana Sekernan.

Menurut Jeki Santoso, S.Sos Ketua DPD FRIC Muaro Jambi, Isu yang diangkat oleh FRIC MUARO JAMBI dan TMPLHK Indonesia ini cukup krusial karena menyentuh aspek legalitas lahan, fungsi hutan, dan tanggung jawab korporasi. Beroperasi dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP) namun tanpa Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan ribuan hektar merupakan celah hukum yang sering menjadi obyek pengawasan masyarakat sipil.

Menurut Jeki, dIsini di uraikan mengenai sanksi dan dasar hukum yang relevan untuk situasi tersebut:

1. Sanksi Perambah Hutan Produksi (HP) dan HPK
Perambahan hutan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk perkebunan sawit diatur secara ketat dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).

Sanksi Administratif: Perusahaan yang beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat dapat dikenakan denda administratif, penghentian kegiatan sementara, hingga paksaan pemerintah untuk mengembalikan fungsi hutan.

Sanksi Pidana: Jika unsur kesengajaan dalam merambah atau menduduki kawasan hutan secara ilegal terbukti (tanpa melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan), pelakunya bisa terjerat pidana penjara dan denda miliaran rupiah, ungkap Jeki.

Jeki katakan lagi, Penyelesaian "Lahan Sawit dalam Hutan": Melalui UU Cipta Kerja (Pasal 110A dan 110B), terdapat mekanisme penyelesaian bagi perkebunan yang sudah terlanjur terbangun di kawasan hutan, namun harus memenuhi persyaratan ketat dan membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) serta Dana Reboisasi (DR).

2. Legalitas IUP vs HGU
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-XIII/2015, perusahaan perkebunan dilarang melakukan usaha budidaya jika belum memiliki hak atas tanah (HGU).

IUP (Izin Usaha Perkebunan): Hanya izin operasional untuk melakukan usaha.

HGU (Hak Guna Usaha): Adalah bukti legalitas penguasaan lahan. Tanpa HGU, perusahaan dianggap belum memiliki alas hak yang sah untuk melakukan kegiatan produksi secara komersial di atas tanah negara.

3. Dasar Hukum Lembaga & Media dalam Pengawasan
Mengapa FRIC, TMPLHK, dan media berhak mempertanyakan hal ini? Ada payung hukum yang menjamin peran serta masyarakat:

Dasar Hukum Peran / Hak
UU No. 14 Tahun 2008 (KIP) Hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik terkait izin-izin pemerintah (IUP/HGU).

UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH) Mengatur hak setiap orang untuk berperan serta dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta mengajukan pengaduan.

UU No. 40 Tahun 1999 (Pers) Memberikan wewenang bagi media untuk melakukan kontrol sosial terhadap hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan kepatuhan hukum.

PP No. 68 Tahun 1999 Tata cara peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara (pengawasan terhadap kinerja aparat/tim di lapangan seperti PKH).

Jadi kata Jeki, pada kesimpulan nya,
Secara teknis, jika PT. Kirana Sekernan yang sekarang Menjadi PT. Brahma Bihinabakti Sawit, beroperasi di area Hutan Produksi (HP) atau HPK tanpa adanya Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar hukum meskipun mereka memegang IUP.

Ketidakhadiran HGU pada lahan seluas 3.595 dari IUP 7.000 hektar juga memperlemah posisi legal perusahaan dalam hal kepastian hak atas tanah dan kewajiban pajak kepada negara, ungkap Jeki.

Hal senada juga diutarakan oleh Hamdi Zakaria, A.Md ketua TMPLHK Indonesia. Menurut Hamdi Zakaria, selai kebun plasma dan sebahagian kebun inti sawit ex PT. Kirana Sekernan yang sekarang menjadi PT. Brahma Bihinabakti Sawit ini, hutan produksi dibabat untuk mendirikan PKS.

Perambahan hutan HP dan HPK ini tentunya ada sanksi. Untuk itu, kami dari TMPLHK Indonesia, menunggu ketransparanan tim PKH dan pihak Agrinas, dalam menjatuhkan sangksi terhadap Corporate ini, ungkap Hamdi Zakaria.

REDWALDI 

TMPLHK Indonesia Bersenergitas Bersama FRIC DPW Provinsi Jambi Soroti Kinerja Tim PKH dan PT. AGRINAS di Provinsi Jambi



Detikjambihukum.com,Jambi - Sinergias antara TMPLHK Indonesia dan FRIC DPW Provinsi Jambi dalam mengawal isu alih fungsi Hutan Produksi (HP) Hutan Produksi Khusus (HPK) dan Hutan Cagar Alam (CA) yang sudah menjadi perkebunan kelapa sawit merupakan langkah krusial dalam penegakan hukum lingkungan di daerah. Hal ini disampaikan oleh Hamdi Zakaria, A.Md Ketua TMPLHK Indonesia pada 4/4/2026.

menurut Hamdi Zakaria, ada poin-poin dasar hukum dan kerangka regulasi TMPLHK Indonesia yang dapat digunakan untuk mempertanyakan kinerja tim PKH (Pelepasan Kawasan Hutan) dan PT. AGRINAS, serta sanksi bagi para perambah ini, diantara nya kata Hamdi:

1. Dasar Hukum Mempertanyakan (Hak Masyarakat)
Masyarakat memiliki hak konstitusional dan legal untuk mempertanyakan transparansi tata kelola hutan.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Memberikan hak kepada organisasi masyarakat untuk meminta data terkait jumlah luasan HP, HPK dan CA yang telah dirambah dan status sanksi perusahaan.

UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH) Pasal 70: Menegaskan hak masyarakat untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui penyampaian saran, pendapat, atau pengaduan.

PP No. 68 Tahun 2010: Tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penataan ruang.

2. Dasar Hukum Pemantauan dan Pengawasan TMPLHK Indonesia, sebagai
Lembaga swadaya masyarakat memiliki legitimasi untuk melakukan fungsi kontrol terhadap kebijakan pemerintah dan aktivitas korporasi.

UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H): Pasal 57 memberikan ruang bagi masyarakat untuk memantau pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Pasal 60 menyatakan bahwa Pemerintah wajib melakukan pengawasan kehutanan, dan masyarakat berhak memberikan informasi serta laporan terkait kerusakan hutan.

Peraturan Menteri LHK No. P.22/2017: Tentang tata cara pengelolaan pengaduan dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

3. Sanksi Hukum Bagi Perambah
Perubahan Hutan Produksi menjadi perkebunan sawit tanpa izin pelepasan kawasan adalah tindak pidana serius, ungkap Hamdi Zakaria.

Menurut Hamdi ZKaria, ada Jenis Sanksi Dasar Hukum & Konsekuensi
Sanksi Pidana UU No. 18/2013 (P3H): Melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan dapat dipidana penjara (minimal 3-8 tahun) dan denda miliaran rupiah.

Sanksi Administrasi UU No. 11/2020 (Cipta Kerja) jo. UU No. 6/2023: Perusahaan dapat dikenakan denda administratif, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin (skema Pasal 110A dan 110B).

Sanksi Perdata UU No. 32/2009: Kewajiban membayar ganti rugi atas kerusakan lingkungan dan melakukan pemulihan (restorasi) lahan, ungkap Hamdi.

Fokus Pertanyaan untuk Tim PKH & PT. AGRINAS ini, berdasarkan regulasi di atas, TMPLHK Indonesia dan FRIC dapat mengajukan poin pertanyaan seperti berikut, ungkap Hamdi.

Inventarisasi Data: Apakah data luasan Hutan Produksi yang dirambah di Jambi sudah dilaporkan secara periodik ke Kementerian LHK pusat sesuai amanat UU Cipta Kerja?

Status Perizinan: Apakah PT. AGRINAS atau perusahaan mitra di lokasi tersebut telah mengantongi Izin Pelepasan Kawasan Hutan atau sedang dalam proses penyelesaian lewat jalur Pasal 110A/110B UU Cipta Kerja?

Transparansi Sanksi: Dari total luasan yang teridentifikasi sebagai rambahan, berapa persen perusahaan yang sudah dijatuhi sanksi administratif (denda) dan berapa yang telah masuk ke tahap penyidikan pidana?

Rehabilitasi: Bagaimana rencana pemulihan lahan hutan yang telah berubah menjadi sawit tersebut jika izinnya tidak diberikan?

Untuk vatatan Penting nya, Perlu diperhatikan bahwa melalui UU Cipta Kerja, terdapat mekanisme "pemutihan" atau penyelesaian administratif bagi perkebunan yang sudah terlanjur berada di kawasan hutan sebelum undang-undang tersebut disahkan. Namun, hal ini tetap mewajibkan pembayaran denda yang sangat besar ke kas negara. Mempertanyakan apakah denda ini sudah dibayar adalah poin krusial bagi TMPLHK Indonesia dan FRIC DPW Provinsi Jambi.

Kami tim dari TMPLHK Indonesia dan FRIC Provinsi Jambi, sudah turun ke berbagai lokasi dan berbagai area perusahaan di Provinsi Jambi baru baru ini, guna mencari informasi kebenaran dari data yang kami miliki.

TMPLHK Indonesia, sudah membentuk, dan bakal membantu Kelompok kelompok tani masyarakat, yang perkebunan pribadi atau plasma sawitnya, berada di kawasan HP dan HPK, guna pendampingan, pengajuan peralihan pungsi hutan, baik melalui program TORA maupun Perhutanan Sosial, yang ditujukan kepada Kementrian Kehutanan melalui Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, di gedung Manggala Wanabakti, Block I, Lantai 3, di Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat. 

Beberapa kelompok tani sawit, surat pengajuan oeralihanya, sudah diantarkan lansung ke kantor Kementrian ini.

Melalui pemberitaan media, kami dari TMPLHK Indonesia dan FRIC Provinsi Jambi, menghimbau, bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan, bisa menghubungi tim TMPLHK dan FRIC Provinsi Jambi, melalui watshap atau mendatangi lansung ke sekretariat, tutup Hamdi Zakaria, A.Md Ketua TMPLHK Indonesia ini.

Redwaldi 

Rabu, 01 April 2026

Polresta Jambi Ikuti Vicon Bersama Kapolri, Terkait Pengamanan dan Pelayanan di Objek Wisata Saat Idul Fitri 1447 H



Detikjambihukum.com,JAMBI – Dalam rangka memastikan kesiapan pengamanan dan pelayanan masyarakat selama perayaan Idul Fitri 1447 H/2026 M, Polresta Jambi mengikuti kegiatan Video Conference (Vicon) monitoring yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (24/3/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan di objek wisata Kampung Radja ini turut dihadiri oleh Kapolda Jambi Krisno H. Siregar, Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Benny Ali, Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.i, Danrem 042/GAPU Brigjen TNI Nyamin, S.I.P.,n M.M, Pejabat Utama Polda Jambi , Kapolresta Jambi diwakili Wakapolresta Jambi dan para pejabat utama Polresta Jambi serta unsur Forkopimda Provinsi Jambi.

Dan juga diikuti secara virtual oleh jajaran Polda dan Polres se-Indonesia.

Kapolresta Jambi melalui Kasi Humas menyampaikan “
Kapolri menekankan sejumlah hal penting terkait pelaksanaan Operasi Ketupat 2026, di antaranya adanya peningkatan volume kendaraan pada arus mudik dari sekitar 250 ribu kendaraan pada tahun 2025 menjadi 270 ribu kendaraan di tahun 2026. Selain itu, puncak arus balik diprediksi terjadi pada 24 Maret dan 29 Maret 2026.

Kapolri mengingatkan jajaran untuk mengantisipasi kepadatan di titik-titik rawan, termasuk di pelabuhan serta jalur utama, serta menyiapkan layanan kesehatan di rest area guna membantu pemudik

Adanya peningkatan kunjungan masyarakat ke objek wisata selama libur Lebaran menjadi perhatian khusus. Seluruh jajaran diminta untuk meningkatkan pengamanan dan pelayanan guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas maupun kecelakaan.

Polresta Jambi siap menindaklanjuti seluruh penekanan Kapolri, khususnya dalam pengamanan objek wisata di wilayah Jambi.

“Polresta Jambi bersama Polsek jajaran menyiapkan langkah-langkah strategis dalam rangka pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat selama libur Idul Fitri, termasuk di objek wisata yang diprediksi mengalami peningkatan kunjungan,”

“Polresta Jambi mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati saat berwisata, mematuhi aturan yang ada, serta menjaga keselamatan diri dan keluarga.

Polri memastikan kesiapan seluruh jajaran guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 H” ungkap Kasi Humas.


Redaksi 

Sidak Drainase di Pondok Meja, Ketua DPRD Muaro Jambi Beri Deadline Satu Bulan ke Perusahaan

Detikjambihukum.com, Muaro Jambi - Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Desa Pon...