Detikjambihukum.com,Muara TEBO- Masyarakat Desa Bukit Pemuatan bersama jajaran organisasi pendamping mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo pada Kamis (22/10/2026). Kedatangan warga ini untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Bukit Pemuatan.
Rombongan warga didampingi Ketua Divisi Informatika Fast Response Indonesia Center (FRIC) DPW Provinsi Jambi, Hamdi Zakaria, http://A.Md, http://C.PL, dan Ketua Marcab Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Kabupaten Tebo, Aguswadi, http://C.PL.
Dalam keterangannya, Hamdi Zakaria menguraikan 6 poin krusial yang menjadi substansi laporan masyarakat ke Kejari Tebo:
*1. Dugaan Pungli Portal Jalan Umum*
Pengoperasian portal di jalan umum desa sejak tahun 2022 dengan pembebanan retribusi yang terindikasi kuat sebagai pungutan liar (pungli).
*2. Penerbitan SKT Tanpa Prosedur di Hutan Produksi*
Penerbitan ratusan persil Surat Keterangan Tanah (SKT) di kawasan Hutan Produksi (HP) oleh Kades tanpa mematuhi SOP dan dasar hukum yang berlaku.
*3. Penjualan Tanah Restan Desa*
Indikasi jual beli tanah restan desa tanpa mengantongi izin tertulis dari Bupati Tebo.
*4. Pembongkaran Aset Desa*
Perobohan 3 unit gedung aset milik desa yang diduga dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan atau izin tertulis dari Bupati Tebo.
*5. Pembentukan RT Definitif Cacat Hukum*
Pembentukan 3 kelompok masyarakat di dalam kawasan hutan yang diubah menjadi 3 RT definitif di Desa Bukit Pemuatan, yang dinilai cacat prosedur dan hukum.
*6. Indikasi Laporan Fiktif dan Proyek Mangkrak Dana Desa*
Dugaan laporan penggunaan Dana Desa (DD) yang fiktif serta pembangunan taman desa bersumber dari Dana Desa yang hingga kini terbengkalai / mangkrak.
Kedatangan warga tersebut disambut langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tebo. Dalam audiensi, Kasi Intel menjelaskan bahwa laporan pengaduan masyarakat telah diterima secara resmi.
Kasi Intel menegaskan, langkah tindak lanjut penanganan perkara saat ini tengah menunggu hasil audit dari tim Inspektorat Kabupaten Tebo serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Tim Terpadu (Timdu) OPD Kabupaten Tebo.
Di tempat yang sama, Sabli, salah seorang perwakilan warga Desa Bukit Pemuatan, menyampaikan aspirasi kepada Bupati Tebo agar mengambil tindakan tegas. Warga berharap Pemerintah Kabupaten Tebo segera memberikan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara (penonaktifan) Kades dari jabatannya guna memperlancar dan menjaga independensi proses hukum.
Sementara itu, Ketua Marcab LMPP Kabupaten Tebo, Aguswadi, http://C.PL, menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat seluruh proses hukum ini bersama masyarakat.
Pihaknya mendesak agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan objektif demi mewujudkan keadilan bagi warga serta tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Tebo, hingga tuntutan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses pidana terpenuhi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Bukit Pemuatan terkait 6 poin dugaan tersebut. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Redwaldi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar