Selasa, 20 Oktober 2026

Polda Jambi Gencarkan KRYD Penegakan Hukum Narkoba, 20 Orang Terduga Pengguna Diamankan di Senaung



Detikjambihukum.com, Muaro Jambi - Polda Jambi terus mengintensifkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Upaya ini dilakukan melalui kegiatan penindakan, patroli, pengecekan lokasi yang terindikasi menjadi tempat aktivitas narkoba, serta pendekatan dialogis kepada masyarakat.

Dalam kegiatan yang berlangsung di wilayah Senaung, Kecamatan Jambi Luar Kota, pada Senin (19/10/2026), personel Ditresnarkoba yang didukung personel Ditsamapta Polda Jambi mengamankan 20 orang terduga pengguna narkoba, terdiri dari 19 laki-laki dan satu perempuan. 

Selanjutnya, pada Selasa (20/10/2026), Polda Jambi kembali melaksanakan KRYD penegakan hukum narkoba dalam rangka Quick Wins Kapolri. Kegiatan ini melibatkan 145 personel Polri dan empat personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.

Pelaksanaan kegiatan melibatkan sejumlah satuan kerja, di antaranya Ditresnarkoba, Ditintelkam, Bid Dokkes, Bid Propam, Ditsamapta, Satbrimob, Ro Logistik, Ditlantas, serta personel BNNP Jambi.

Kegiatan diawali dengan apel dan pemberian arahan kepada personel, dipimpin Kompol Dastu Gustiawan, S.H., M.H., selaku Ps. Kabagbinops Ditresnarkoba Polda Jambi. Setelah itu, personel melaksanakan pengecekan terhadap sejumlah lokasi di kawasan perkebunan yang sebelumnya terindikasi menjadi tempat aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah RT 22, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Dari hasil pengecekan, lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat berkumpul atau markas aktivitas narkoba tersebut ditemukan dalam kondisi telah dirusak atau ditertibkan melalui kegiatan KRYD sebelumnya. Petugas tidak menemukan aktivitas di lokasi tersebut pada saat pemeriksaan.

Personel kemudian melanjutkan patroli dialogis dan berdialog dengan warga di kawasan Seberang Danau Sipin, RT 21, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, yang sebelumnya terindikasi sebagai salah satu lokasi rawan penyalahgunaan narkoba.

Dalam dialog tersebut, masyarakat menyampaikan respons positif dan dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Jambi. Warga juga menyampaikan bahwa aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut dirasakan telah berkurang setelah pelaksanaan KRYD secara berkelanjutan.

Seluruh rangkaian kegiatan pada Selasa (20/10/2026) ditutup dengan apel konsolidasi di Lapangan Hitam Mapolda Jambi. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, menegaskan bahwa Polda Jambi akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan penegakan hukum secara terukur guna menekan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Jambi.

“Pemberantasan narkoba membutuhkan komitmen bersama. Polda Jambi akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian melalui penindakan, patroli, dan pendekatan kepada masyarakat. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji 

Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari bahaya narkoba. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian melalui saluran pengaduan resmi.

“Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tutup Kabid Humas.

Polda Jambi menegaskan bahwa kegiatan KRYD akan terus dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mendukung pemberantasan narkoba secara berkelanjutan di Provinsi Jambi.


Redwaldi 

LMPP Tebo Adukan Dugaan Ratusan SKT di Hutan Produksi dan Pungli Portal Jalan ke Polres Tebo



Detikjambihukum.com,TEBO-  DPC Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Kabupaten Tebo melayangkan pengaduan resmi kepada Kepolisian Resor (Polres) Tebo terkait dugaan penerbitan ratusan Surat Keterangan Tanah (SKT) di kawasan Hutan Produksi (HP) serta dugaan pungutan liar (pungli) melalui portal jalan desa di Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi,20/10/2026.

Pengaduan tersebut tertuang dalam surat bernomor 002/LMPP-TB/LPR/VIII/2026 tertanggal 26 Agustus 2026, yang ditandatangani Ketua DPC LMPP Kabupaten Tebo Agus Wadi, dan ditujukan kepada Kapolres Tebo Cq. Kasat Reskrim Polres Tebo.

Salah satu persoalan yang disorot adalah dugaan penerbitan ratusan persil SKT di dalam kawasan Hutan Produksi oleh Kepala Desa Bukit Pemuatan, Safari.

Berdasarkan isi pengaduan, penerbitan SKT tersebut diduga tidak mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelapor juga mempersoalkan dugaan tidak adanya pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH) serta pemetaan wilayah yang disebut berkaitan dengan pengajuan pelepasan kawasan hutan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Selain persoalan SKT, LMPP juga mengadukan dugaan pungutan liar melalui portal jalan yang disebut berada di dalam kawasan hutan. Dalam surat pengaduannya, pelapor menduga pemerintah desa mendirikan portal jalan dan memungut retribusi dari warga atau pengguna jalan dengan dasar Peraturan Kepala Desa (Perkades).

LMPP mempersoalkan dasar hukum pemungutan tersebut dan meminta kepolisian memeriksa apakah pungutan yang dilakukan memiliki landasan hukum yang sah atau justru mengandung unsur pelanggaran.

Melalui surat tersebut, DPC LMPP Kabupaten Tebo meminta Kapolres Tebo beserta jajarannya untuk memanggil, memeriksa, dan memproses pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum.

Surat pengaduan itu juga ditembuskan kepada Kapolda Jambi, Kejaksaan Negeri Tebo, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi / Balai Pengelolaan Kawasan Hutan (BPKH), Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo, serta Ketua LMPP Provinsi Jambi.

*Polres Tebo Benarkan Terima Laporan, Lidik dan Minta Audit Inspektorat*

Kasat Reskrim Polres Tebo membenarkan telah menerima dua laporan pengaduan tersebut.

"Reskrim Polres Tebo khususnya Satreskrim Polres Tebo menerima laporan pengaduan ini terdapat dua laporan pengaduan, objeknya yaitu pertama terkait masalah pungli, yang kedua terkait masalah penerbitan SKT dan tindak lanjut kami sekarang masih upaya penyelidikan untuk memeriksa saksi-saksi dan terkait masalah pungli tersebut kami saat ini sedang meminta audit dari pihak Inspektorat Kabupaten," ujarnya.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala Desa Bukit Pemuatan terkait dasar penerbitan SKT dan dasar pemungutan retribusi portal jalan yang dipersoalkan.

Perlu ditegaskan, seluruh persoalan tersebut masih berupa dugaan yang disampaikan pihak pelapor. Kebenaran laporan serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Redwaldi 

Kamis, 15 Oktober 2026

Diduga Abaikan Aturan Aset dan Kawasan Hutan, Masyarakat Bukit Pemuatan Akan Laporkan OPD Tebo dan Kades Suferi ke APH




Detikjambihukum.com,TEBO- Masyarakat Desa Bukit Pemuatan berencana melaporkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tebo serta Kepala Desa (Kades) Suferi ke Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah hukum ini diambil menyusul ditemukannya bukti surat dari OPD Tebo yang diunggah Kades Suferi ke grup WhatsApp warga.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hamdi Zakaria, A.Md, C.PL, ketua Divisi Informatika FRIC DPW Jambi organisasi yang mendampingi masyarakat desa Bukit Pemuatan selama ini, kepada awak media usai mendalami dokumen surat yang beredar tersebut.

Menurut Hamdi, OPD Kabupaten Tebo diduga sengaja mengabaikan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Hal ini dipicu oleh sikap OPD yang menyatakan bahwa pembongkaran atau perobohan aset desa dapat dilakukan tanpa perlu mengindahkan izin tertulis dari Bupati dengan alasan kondisi bangunan yang sudah tua.

"Aturan hukum wajib dipatuhi dan tidak bisa dikesampingkan begitu saja. Sikap OPD ini diduga mencerminkan lemahnya kajian hukum dari pihak Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Tebo," tegas Hamdi.

Soroti Pengakuan Kesalahan dan Dugaan Pelanggaran Kades
Selain jajaran OPD, sosok Kades Suferi juga menjadi sorotan tajam. Menurut Hamdi, Kades Suferi secara tidak langsung telah membuktikan dan mengakui serangkaian kesalahan pengelolaan pemerintahan desa melalui beberapa tindakan nyata, antara lain:
Pembongkaran Portal Jalan Umum: Kades telah mencabut portal di jalan umum desa, tepatnya di Jalan Simpang Kawat, yang sebelumnya dibangun dan disertai penarikan retribusi liar (pungli).

Pembubaran RT di Kawasan Hutan: Pembubaran kepengurusan RT definitif yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi (HP).

Pembatalan SKT: Pembatalan penerbitan ratusan persil Surat Keterangan Tanah (SKT) yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi (HP).

Desak Bupati Ambil Langkah Tegas
Melihat rentetan fakta dan pembuktian tersebut, Hamdi Zakaria mendesak Pemerintah Kabupaten Tebo untuk mengambil tindakan konkret demi menjaga kondusivitas wilayah dan penegakan aturan.

"Dengan adanya rentetan pembuktian ini, sebenarnya Bupati Tebo sudah memiliki dasar yang kuat untuk mengambil kebijakan tegas, termasuk memberhentikan Kades Suferi dari jabatannya, terlebih proses hukum terkait permasalahan ini juga masih terus berjalan," yang merupakan harapan masyarakat, pungkas Hamdi.

Hamdi juga katakan, massa dari masyarakat desa bakal siaap bergerak untuk adakan aksi damai, jika harapan masyarakat tidak terpenuhi, ungkap Hamdi.

Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya mengonfirmasi pihak Sekda Tebo, OPD terkait, serta Kades Suferi untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi resmi mengenai tuduhan tersebut.

Redwaldi 

WAKIL KETUA KMPLHK TEGASKAN: PERUSAHAAN DILARANG PHK SEPIHAK, WAJIB PATUHI UU KETENAGAKERJAAN




Detikjambihukum.com, JAMBI- Kelompok Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KMPLHK) Provinsi Jambi menyoroti maraknya perusahaan-perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan secara sepihak tanpa mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wakil Ketua KMPLHK Provinsi Jambi menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam melihat hak-hak pekerja dilanggar oleh korporasi.

"saya tegaskan kepada seluruh perusahaan,khususnya perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan, HTI,dan termasuk Pabrik Kelapa sawit di Provinsi Jambi, agar setiap PHK karyawan wajib sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021. Jangan seenaknya PHK karyawan!" tegas Wakil Ketua KMPLHK.

 3 PELANGGARAN FATAL PERUSAHAAN:

1. PHK Tanpa SP1, SP2, SP3: Karyawan langsung dipecat tanpa surat peringatan tertulis yang ditandatangani dan ditembuskan ke Disnaker. Ini jelas melanggar Pasal 151 UU Cipta Kerja.

2. PHK Lisan dan Mendadak:Perusahaan hanya memberi tahu secara lisan dengan alasan efisiensi. Padahal, sesuai PP 35/2021, perusahaan wajib memberi pemberitahuan tertulis 14 hari kerja sebelum PHK.

3. Tidak Membayar Hak Normatif:Banyak perusahaan tidak membayarkan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH) sesuai Pasal 156 ayat (5) UU No. 6 Tahun 2023.

Wakil Ketua KMPLHK menambahkan, ada 10 kondisi dimana pengusaha *DILARANG KERAS* melakukan PHK sesuai Pasal 153 ayat (1), termasuk pekerja yang sakit, hamil, menjalankan ibadah, atau menjadi anggota serikat pekerja. Jika dilanggar, PHK batal demi hukum dan pekerja wajib dipekerjakan kembali.

"KMPLHK akan terus mengawal. Jika ada perusahaan yang masih melakukan PHK sepihak, kami akan melaporkan secara resmi ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi dan Kementerian Ketenagakerjaan RI. Kami juga mendesak perusahaan tersebut dicabut izin operasionalnya jika terbukti melanggar hak asasi pekerja," tegasnya.

KMPLHK mengimbau kepada seluruh karyawan yang menjadi korban PHK sepihak untuk segera melapor ke Posko Pengaduan KMPLHK dan Disnaker setempat dengan membawa bukti surat PHK dan slip gaji.

Tim ini juga meminta perusahaan untuk mengedepankan musyawarah bipartit sebelum memutuskan PHK.Team

Jeritan Keadilan Lansia 74 Tahun! Kebun Sawit Diduga Diserobot Untuk Pipa Migas, Perusahaan Dan Kades Diadukan ke Polisi




Detikjambihukum.com,TEBO- Polemik pemasangan pipa migas di Desa Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, memasuki babak baru. PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd, PT Olindo, oknum Kepala Desa dan Perangkat Desa Kunangan resmi diadukan ke Polres Tebo, Senin 12 Oktober 2026.Beli Kalender

Pengaduan tersebut terkait dugaan penyerobotan dan perusakan kebun kelapa sawit milik MR (74), warga Kelurahan Sungai Bengkal.

Hal itu dibuktikan dengan Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan (STBPP) Nomor: STBPP/102/X/2026/SPKT/POLRES TEBO POLDA JAMBI, tertanggal 12 Oktober 2026, yang diterima petugas Satreskrim Polres Tebo, Briptu Marko Sofwan Hariyatmo.

Usai menyampaikan pengaduan, kuasa hukum MR, Leo Siahaan, S.H., dari LDH dan Partners Pengacara dan Konsultan Hukum, menegaskan langkah hukum tersebut ditempuh lantaran somasi yang sebelumnya dilayangkan tidak diindahkan.

"Karena tidak ada iktikad baik dari PT Montd’Or, PT Olindo, Oknum Kades dan Oknum Perangkat Desa Kunangan berinisial KRM hingga batas waktu somasi berakhir, hari ini kami resmi mengadukan dugaan penyerobotan dan perusakan lahan klien kami ke Polres Tebo," tegas Leo.

Ia berharap pengaduan terhadap ketiga pihak tersebut segera ditindaklanjuti kepolisian agar kliennya mendapatkan kepastian hukum.

Berdasarkan kronologi pengaduan, lahan MR diduga telah digali menggunakan alat berat dan ditanami pipa migas hingga merusak sejumlah pohon sawit produktif. Padahal, MR disebut telah berulang kali menolak penggunaan tanahnya, termasuk menolak tawaran tali asih dari perusahaan.

Sementara itu, Adlinsyah, yang juga tergabung dalam tim penasihat hukum MR, menilai persoalan tersebut telah mencederai rasa kemanusiaan.

"Bayangkan, seorang lansia berusia 74 tahun dengan kondisi kaki pincang akibat kecelakaan masih harus berjuang mempertahankan tanah miliknya. Beliau sudah berulang kali melarang, bahkan berupaya menghadang pekerjaan tersebut, tetapi penolakannya seolah tidak dihargai," ungkap Adlinsyah.

Menurutnya, investasi dan pembangunan tidak boleh mengabaikan hak masyarakat, terlebih seorang lansia dengan keterbatasan fisik.

"Jangan sampai atas nama investasi, hak rakyat kecil justru terabaikan. Klien kami hanya ingin tanahnya dihormati dan mendapatkan keadilan," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd, PT Olindo maupun Kades Kunangan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui WhatsApp juga belum memperoleh respons.

Pengaduan tersebut masih memerlukan proses pendalaman oleh kepolisian untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

Muchsin/Red

Rabu, 14 Oktober 2026

BPK Sebut Tata Kelola Keuangan Pemkab Muaro Jambi Dinilai Makin Tertib




Detikjambihukum.com, Muaro Jambi - Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, secara langsung menerima Kunjungan Kerja Exit Meeting Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi di Rumah Dinas Bupati Muaro Jambi, Rabu (14/10/2026).

Kegiatan strategis ini turut dihadiri oleh Sekretaris DPRD (Setwan) serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Pemkab Muaro Jambi.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menilai tata kelola administrasi keuangan dan pemerintahan di bawah kepemimpinan Bupati Bambang Bayu Suseno terus menunjukkan perbaikan yang signifikan, semakin tertib, serta transparan.

“Tata Kelola administrasi keuangan pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terus menunjukkan perbaikan yang signifikan, tertib dan transparan,” kata perwakilan BPK RI Jambi.

Sementara itu, Bambang Bayu Suseno menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjaga komitmen yang kuat terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi. Menurutnya, hal tersebut merupakan fondasi penting demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance) serta menghadirkan pelayanan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat Muaro Jambi.

"Kami berkomitmen penuh untuk terus menjaga kualitas tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan, sehingga roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan semakin optimal," ujar Bupati. 


Redwaldi 

*Pimpin Apel Perdana, Kapolda Jambi Tekankan Integritas, Disiplin dan Profesionalisme Kepada Seluruh Personel*

Detikjambihukum.com, JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H. memimpin apel pagi personel Polda Jambi pada kamis (15/10/2026). Apel yang digelar di lapangan hitam Mapolda Jambi turut dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol. K. Yani Sudarto, S.I.K., M.Si., Irwasda Polda Jambi, Pejabat utama (PJU) Polda Jambi, Kapolres jajaran dan personel Polda Jambi. 

Dalam arahannya, Kapolda Jambi menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sambutan serta penerimaan yang diberikan kepadanya. Ia mengajak seluruh personel untuk bersama-sama menjaga amanah dalam memelihara keamanan, menegakkan hukum, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Jambi.

Kapolda menegaskan bahwa setiap anggota Polri harus meluruskan niat dan menjaga integritas dalam melaksanakan tugas. Menurutnya, menjadi anggota Polri bukan semata-mata untuk mengejar jabatan, pangkat, atau penghargaan, melainkan untuk mengabdi melalui pelaksanaan tugas yang jujur, profesional, dan bertanggung jawab.

“Setiap personel harus senantiasa menjaga integritas, meningkatkan disiplin, dan bekerja secara profesional. Jangan menyalahgunakan kewenangan, jangan menyakiti hati masyarakat, serta jangan pernah mengkhianati kepercayaan yang diberikan kepada kita,” tegas Kapolda Jambi.

Selain itu, Kapolda meminta seluruh personel meningkatkan disiplin dan profesionalisme dengan bekerja secara sungguh-sungguh, memahami tugas dan tanggung jawab, serta berpegang teguh pada aturan yang berlaku. Setiap pelaksanaan tugas harus dilakukan secara berintegritas, berorientasi pada pelayanan, dan mengedepankan kepentingan masyarakat.

Kapolda juga menekankan bahwa kehadiran Polri harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ia mengingatkan agar tidak ada anggota yang melakukan kegiatan seremonial tanpa memberikan dampak nyata, melainkan harus mampu menghadirkan solusi, membangun komunikasi, serta memberikan pelayanan yang humanis.

“Polri harus benar-benar hadir dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Jangan sampai masyarakat hanya melihat kehadiran kita dalam kegiatan seremonial, tetapi ketika membutuhkan bantuan, pelayanan, dan perlindungan, justru tidak merasakan manfaatnya. Bangun komunikasi, dengarkan keluhan masyarakat, dan berikan pelayanan yang profesional, adil, serta humanis,” lanjutnya.

Dalam arahannya, Kapolda turut mengajak seluruh personel membangun soliditas dan kerja sama sebagai satu keluarga besar Polda Jambi. Seluruh anggota diminta saling mendukung dalam pelaksanaan tugas, menjaga loyalitas kepada institusi, hukum, dan kepentingan masyarakat, serta menghindari loyalitas yang justru membenarkan kesalahan.

Kapolda juga mengingatkan bahwa perubahan di lingkungan Polri harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar kata-kata. Setiap personel diharapkan mampu bekerja berdasarkan fakta, data, evaluasi, dan solusi, serta berani melakukan perbaikan demi meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian.

“Saya tidak menuntut perubahan hanya dalam kata-kata. Saya ingin melihat perubahan dalam sikap, perilaku, cara bekerja, dan hasil pelaksanaan tugas. Kita harus bekerja berdasarkan fakta, data, evaluasi, dan solusi. Setiap pimpinan satuan harus mampu menilai hasil kerja anggotanya secara objektif dan berani melakukan perbaikan,” ujar Kapolda.

Menutup arahannya, Kapolda mengajak seluruh personel untuk tetap menjaga semangat pengabdian, memperkuat kebersamaan, serta membangun Polda Jambi yang profesional, berintegritas, responsif, dan semakin dipercaya masyarakat.

"Pegang teguh integritas dan laksanakan tugas dengan ikhlas, serta buktikan pengabdian melalui kerja nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat," tutup Kapolda.

Redwaldi 

Polda Jambi Gencarkan KRYD Penegakan Hukum Narkoba, 20 Orang Terduga Pengguna Diamankan di Senaung

Detikjambihukum.com, Muaro Jambi -  Polda Jambi terus mengintensifkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka peneg...