Selasa, 22 September 2026

Apa Benar ?, Rumor Dana 30 M Untuk Penanganan Karhutla Tidak Dipergunakan Pemprov Jambi , Sementara Dampak Karhutla Kian Parah




Detikjambihukum.com, JAMBI - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi menyikapi dan mempertanyakan terkait pemberitaan dari beberapa media terkait dana 30 Miliar yang dikucurkan oleh Pemerintah pusat untuk pemerintah Provinsi Jambi guna penanganan karhutla masih ditahan dibank 9 Jambi dan belum dipergunakan

Ketua FRIC Jambi jika dana itu sudah ada tinggal kucurkan dan realisasikan , sebelum dana itu cair pemerintah sebelumnya kan meminta untuk apa saja dana itu (RAB) baru cair 

Jika dalih penyusunan perencanaan untuk dana itu di gunakan hal itu lucu .

FRIC mengutip beberapa kalimat di salah satu media 
“Mengapa hingga saat ini Pemprov Jambi tak juga pergunakan anggaran pusat untuk Karhutla sebesar Rp30 miliar. Ada apa ini?? Sementara karhutla semakin parah di Jambi,” kata Saiful, Pengamat Kebijakan Publik Jambi.

Menduga adanya unsur kesengajaan anggaran Rp30 miliar dari pemerintah pusat untuk Karhutla tersebut oleh Pemprov Jambi.

“Untuk apa uang tersebut diparkir di Bank Jambi, sementara karhutla semakin parah di Jambi. Ada unsur kesengajaan dan lambannya Gubernur Jambi Al Haris tangani karhutla,” bebernya.

Sementara Sekda Sudirman mengatakan, anggaran tersebut saat ini masih dalam tahap penyusunan, pengkajian, dan pembahasan program yang akan dibiayai.

Menurut Sudirman, dana bantuan dari pemerintah pusat itu memang disiapkan untuk mendukung berbagai kebutuhan dalam penanganan karhutla di Jambi.

Penggunaannya tidak hanya terbatas pada pemadaman api. Anggaran tersebut dapat diarahkan untuk sejumlah kegiatan, mulai dari pencegahan karhutla, pemadaman, penanganan kesehatan masyarakat terdampak asap, hingga pemulihan lahan gambut.

“Bantuan karhutla Rp30 miliar dari pemerintah pusat itu alokasinya untuk penanganan karhutla. Bisa saja pencegahan, bisa saja pemadaman, bisa saja untuk penanganan kesehatan masalah ISPA, bisa saja masalah pemulihan gambut,” ujarnya.

Penyampaian Sekda Sudirman kepada awak media terkait tak kunjung digunakannya anggaran Karhutla Rp30 miliar dari pemerintah pusat tersebut dinilai hanya pembelaan diri saja menutupi lambannya gerak Gubernur Jambi Al Haris menangani Karhutla.

“Apa yang disampaikan Sekda Sudirman itu hanyalah pembelaan belaka. Diduga ada rencana penyimpangan penggunaan anggaran pemerintah pusat untuk Karhutla tersebut. Pantas saja karhutla semakin parah di Jambi. Ini bukti Al Haris tak serius tangani kabut asap Jambi,” kata Saiful, menyindir pernyataan Sekda Sudirman.(dikutip dari pemayung
co.id)

Pemerintah Provinsi Jambi wajib menjawab hal tersebut , jangan abaikan asap Karhutla dan transparansi . jangan tahan jika memang ada anggaran tersebut , jangan. pertaruhkan kesehatan dan nyawa rakyat " tegas Dody 
(22/09/2026)

Redwaldi 

Senin, 21 September 2026

*Satbrimob Polda Jambi Kerahkan 30 Personel Tangani Karhutla di Betara Tanjab Barat*

Detikjambihukum.com, JAMBI- Polda Jambi melalui Satuan Brimob Polda Jambi terus melakukan upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kesiapsiagaan Polri dalam mencegah meluasnya kebakaran serta menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

Sebanyak 30 personel Kompi 3 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Jambi diterjunkan untuk melaksanakan penanganan kebakaran lahan yang terjadi di RT 12 Kampung Tengah Betara 10, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada Senin (21/09/2026).

Dalam penanganan tersebut, personel Satbrimob Polda Jambi juga dibantu 1 unit helikopter water bombing yang dikerahkan untuk mendukung proses pemadaman dan membantu mencegah api agar tidak meluas ke area lainnya.

Personel di lapangan melaksanakan upaya pemadaman dengan mengutamakan keselamatan personel serta memastikan penanganan dilakukan secara maksimal untuk mengendalikan titik api.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, penanganan karhutla menjadi salah satu perhatian serius Polda Jambi, khususnya di tengah kondisi cuaca yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kebakaran lahan.

“Polda Jambi terus mengerahkan personel dan sarana pendukung untuk melakukan penanganan karhutla di sejumlah wilayah. Di Betara, sebanyak 30 personel Satbrimob diterjunkan dan dibantu satu unit AWC untuk mempercepat proses pemadaman serta mencegah api meluas,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Ia menegaskan, jajaran Polda Jambi akan terus meningkatkan kesiapsiagaan dan berkoordinasi dengan seluruh pihak dalam menghadapi potensi karhutla.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran. Apabila menemukan adanya titik api atau kebakaran lahan, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani secepat mungkin,” pungkasnya.


Redwaldi 

Minggu, 20 September 2026

Tinjau HLG Londerang, Al Haris Uji Coba Cairan dan Serbuk Penakluk Api Gambut


Detikjambihukum.com, Muaro Jambi - Kawasan Hutan Lindung Gambut (HLG) Londerang, yang membentang di perbatasan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Muaro Jambi, kembali diwarnai kepulan asap pekat.

 

Ironisnya, lahan ini kembali terbakar tepat di sebelah area yang baru saja berhasil dipadamkan oleh tim gabungan sepekan yang lalu.

Merespons krisis yang kembali berulang ini, Gubernur Jambi Al Haris, bersama Danrem 042/Gapu, Brigjen TNI Nyamin, langsung bergegas menuju lokasi pada hari Rabu (16/9/2026).

Kedatangan mereka bukan sekadar untuk melihat kondisi sisa-sisa kebakaran, melainkan untuk memantau langsung upaya pemadaman yang telah berlangsung tanpa henti sejak sehari sebelumnya.

Di tengah peninjauan tersebut, ada langkah inovatif yang tengah diupayakan. Mengingat karakter api di lahan gambut yang sangat licik—kerap bersembunyi dan menjalar di bawah permukaan tanah—Al Haris dan Danrem turut mengawasi uji coba dua zat pemadam khusus.

Mereka membandingkan efektivitas zat berbentuk cairan dan serbuk untuk mencari tahu mana yang paling ampuh menembus ketebalan gambut, membasahi lapisannya, dan mematikan api secara permanen.

Menyaksikan alam Jambi yang kembali terkoyak oleh api, Al Haris menyampaikan peringatan yang sangat tegas. Ia meminta seluruh lapisan masyarakat untuk segera menghentikan praktik buka lahan dengan cara dibakar, apa pun alasannya.

"Stop. Tidak ada lagi bahasa apa pun, kita harus stop membakar lahan," tegas sang Gubernur, menekankan bahwa larangan ini bersifat mutlak dan masyarakat harus mulai beralih ke metode pertanian yang lebih aman.

Hingga saat ini, luas pasti dari area yang hangus terbakar masih dalam proses penghitungan oleh tim di lapangan. Didampingi oleh jajaran penting seperti Karo Ops Polda Jambi, Kepala BPBD, hingga Kepala Dinas Kehutanan, Gubernur menaruh harapan besar agar tim gabungan dapat segera melumpuhkan titik api tersebut sebelum kerugian yang ditimbulkan semakin meluas.

 Redwaldi 

LAMBAN DAN TAK TRANSPARAN; Warga Tagih Janji DPRD Tebo Usut Tuntas Kades Bukit Pemuatan


Detikjambihukum.com, Muaro Tebo - Audiensi antara masyarakat Desa Bukit Pemuatan dengan pimpinan DPRD Kabupaten Tebo terkait konfirmasi hasil verifikasi lapangan.

 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum membuahkan hasil pasti. Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Wakil Ketua I DPRD Tebo pada Senin (21/9/2026), tersebut diwarnai kekecewaan warga lantaran lambannya penanganan laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan Kepala Desa Bukit Pemuatan, Suferi.

Audiensi ini dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Tebo Ihsanuddin, SP, Ketua Komisi I DPRD Tebo Yuzep Herman, S.Pd.I, serta Wakil Ketua II DPRD Tebo Sahendra, SE. Sementara itu, pihak masyarakat diwakili oleh tim pendamping hukum dan advokasi, yaitu Hamdi Zakaria, A.Md, C.PL, Aguswadi, C.PL, Ardani Zaidan, C.PL, beserta rekan-rekan.

Dalam forum tersebut, Wakil Ketua I DPRD Tebo, Ihsanuddin, mengungkapkan bahwa lembaga legislatif sejauh ini belum menerima dokumen resmi mengenai hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim OPD Tebo ke Desa Bukit Pemuatan.

Pihaknya berjanji akan memanggil kembali perwakilan masyarakat apabila berkas laporan resmi dari eksekutif sudah diterima.

Pernyataan pimpinan DPRD tersebut memicu tanda tanya. Pasalnya, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tebo, Sugiyarto, SP—yang tidak hadir dalam audiensi karena mengisi acara sosialisasi di Kecamatan Sumai,memberikan keterangan berbeda.

 Melalui pesan singkat WhatsApp kepada Hamdi Zakaria, Sugiyarto mengklaim bahwa pihak Pemkab Tebo melalui surat Bupati telah mengirimkan hasil verifikasi tersebut ke DPRD Tebo sejak beberapa minggu lalu.

Proses penyelesaian aduan yang terkesan lambat, berbelit-belit, dan kurang transparan ini memicu kekecewaan mendalam dari pihak warga. Hamdi Zakaria merincikan kronologi penanganan laporan masyarakat yang dinilai memakan waktu sangat lama:

28 April 2026: Laporan awal resmi disampaikan oleh masyarakat.
25 Mei 2026: Komisi I DPRD Tebo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
28 Juli 2026: Tim OPD Tebo turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi di Desa Bukit Pemuatan.
21 September 2026: Audiensi konfirmasi digelar, namun belum memberikan kejelasan maupun keputusan konkret.

Adapun substansi laporan masyarakat mencakup beberapa dugaan penyalahgunaan wewenang berat oleh Kepala Desa Bukit Pemuatan, Suferi, antara lain:

Jual beli tanah restan desa tanpa mengantongi izin tertulis dari Bupati Tebo.
Pembongkaran tiga unit bangunan aset desa tanpa prosedur dan izin Bupati.
Penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) tanpa dasar hukum di dalam kawasan Hutan Produksi (HP).
Pemblokiran/pemportalan jalan umum desa disertai pungutan retribusi liar (pungli) yang memberatkan warga.

Masyarakat Desa Bukit Pemuatan berharap DPRD Tebo bersama Pemerintah Kabupaten Tebo dapat bersikap tegas, transparan, serta mengusut tuntas indikasi pelanggaran hukum ini demi kepastian hukum dan keadilan bagi warga .


M.Riki

Ketua DPW FRIC Provinsi Jambi : Sumatera Swarnadwipa Pemerintah Perlu Beri Kemudahan Izin Pertambangan Rakyat Biar Sejahtera

Detikjambihukum.com, JAMBI - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi menyorot akan marak nya aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin dan tambang ilegal drilling di Provinsi Jambi .

" Kita menyoroti ironi Pulau Sumatera yang dijuluki Swarnadwipa (Pulau Emas), namun masyarakatnya justru terjerat hukum karena dianggap menambang secara ilegal.

Hal serupa juga disampaikan Senator Elvina bahwa Pulau Sumatera adalah Swarnadwipa, artinya Pulau Emas. Namun hari ini rakyatnya tidak boleh menyentuh emas di buminya . Mereka yang berada di perut buminya. mereka yang melakukan tambang dianggap ilegal dan melanggar hukum," ujar Elviana.

Elviana menilai kebijakan legalisasi dengan pengawasan ketat lebih realistis dibanding terus bergantung pada perusahaan besar.

Ketua FRIC Jambi sangat setuju usulan Elvina bisa menjadi perhatian Menko, legalkan saja. Kalau terus menunggu perusahaan- perusahaan besar, sementara masyarakat sudah di Wilayah Provinsi Jambi dan juga aktifitas Ilegal Drilling sengsara main kucing - kucingan 

*1. Emas = Mineral - diatur UU Minerba*
*2. Minyak = Migas - diatur UU Migas*

Negara tidak menambang langsung, tapi lewat BUMN / BUMD / Badan Usaha yang ditunjuk negara. Ini syaratnya:

*A. SYARAT TAMBANG EMAS (Minerba)*

Dasar hukum terbaru: *PP No. 25 Tahun 2024 dan PP No. 39 Tahun 2025* tentang Pelaksanaan Usaha Pertambangan Minerba.

Yang boleh menambang oleh negara adalah:
1. *BUMN* (contoh: PT Antam)
2. *BUMD*
3. *Anak usaha BUMN* - sekarang boleh perpanjang IUPK 10 tahunan
4. *Badan Usaha Milik Ormas Keagamaan, Koperasi, UMKM* - dapat WIUP Prioritas

*Syarat Administratif Wajib:*
1. Badan Usaha berbentuk *PT* yang sah
2. *NIB dan KBLI 07301* (Pertambangan Emas) di OSS
3. Akta pendirian, SK Kemenkumham, NPWP, Struktur Pengurus
4. Laporan keuangan audit 1 tahun terakhir
5. Memiliki *IUP atau IUPK* - diawali IUP Eksplorasi, baru ditingkatkan ke IUP Operasi Produksi
6. Peta WIUP yang sudah ditetapkan Pemerintah Pusat (sekarang semua izin ditarik ke pusat)

*Syarat Teknis & Lingkungan:*
1. Dokumen *AMDAL / UKL-UPL* - wajib sebelum eksplorasi
2. Rencana reklamasi dan pascatambang + Jaminan Reklamasi
3. Daftar Tenaga Ahli tambang bersertifikat (Kepala Teknik Tambang)
4. Jaminan Kesungguhan Eksplorasi
5. Menerapkan SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
6. Laporan berkala via sistem MODI & EITI fec3

*B. SYARAT TAMBANG MINYAK (Migas)*

Dasar hukum: UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas. Sistemnya bukan IUP, tapi *Kontrak Kerja Sama (KKS)* dengan negara.

Yang boleh mengelola:
Negara melalui *SKK Migas* yang menunjuk *KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama)*. KKKS bisa BUMN seperti Pertamina atau swasta nasional.

*Syaratnya:*
1. Harus badan usaha berbadan hukum Indonesia
2. Menang lelang Wilayah Kerja (WK) Migas yang dibuka Kementerian ESDM
3. Menandatangani KKS - ada 2 skema: Cost Recovery atau Gross Split
4. Memiliki kemampuan finansial dan teknis yang besar (dibuktikan work commitment, minimal 5 tahun eksplorasi)
5. Untuk sumur rakyat yang legal, sekarang ada skema baru *Permen ESDM No. 14 Tahun 2025*: KKKS boleh kerja sama kelola sumur rakyat agar legal dan aman adab

*Bedanya paling penting:*
- Emas: Izinnya IUP, bisa dimiliki banyak PT
- Minyak: Izinnya KKS, HANYA boleh atas persetujuan SKK Migas dan negara tetap pemilik minyaknya sampai di titik serah.

Kalau untuk kepentingan negara murni (bukan swasta), yang paling prioritas dapat WIUP adalah *BUMN, BUMD, dan sekarang Koperasi/UMKM yang sudah memenuhi verifikasi Kementerian UMKM*.

Berikan izin yang tentunya tidak ditekan atau dipersulit , hasil tambang bisa melalui Koperasi Resmi sehingga bisa menambah pendapatan negara dan rakyat sejahtera 

Saat ini antara pelanggaran hukum dan urusan perut " tegas Dody


Redwaldi 

Polresta Jambi Laksanakan KRYD Rutin Antisipasi Berandalan Bermotor dan Knalpot Brong Serta Gangguan Kamtibmas



Detikjambihukum.com, JAMBI - Dalam rangka menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, Polresta Jambi terus berkomitmen menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).(19/09/2026)

Kegiatan Apel KRYD yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang SIK MM diikuti para pejabat utama dan para Kapolsek dan gabungan TNI , Pol PP dan Dishub

Kapolresta melalui Kasi Humas Ortu Edy Hariyanto menyampaikan " kegiatan KRYD ini terpusat di Depan Rumdin Kapolda dan titik rawan lainnya , ini wujud komitmen Polresta Jambi jajaran dan tim gabungan dalam mewujudkan Kota Jambi Kamtibmas 
Dan tentunya menyasar aksi berandalan bermotor, balap liar, penggunaan knalpot brong, tidak melengkapi surat kendaraan serta potensi gangguan kamtibmas lainnya di wilayah hukum Polresta Jambi.

Patroli digelar secara mobile dan stasioner di titik-titik rawan seperti kawasan perkantoran, pusat keramaian, dan jalan yang sering dijadikan arena balap liar oleh remaja pada malam hari.

Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Kami tidak akan memberi ruang bagi berandalan bermotor dan knalpot brong yang sangat meresahkan warga. Kita tindak tegas namun tetap humanis," ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi (brong) dan tidak dilengkapi surat-surat. Kendaraan tersebut langsung diamankan ke Mapolresta Jambi untuk dilakukan penindakan tilang.

Polresta Jambi juga mengimbau kepada para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aksi balap liar dan geng motor yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Sampai tengah malam, Polresta Jambi tetap siaga!

Ini bukan soal tilang, ini soal kenyamanan warga Jambi. Biar tidur nyenyak tanpa suara bising, biar jalanan aman.

Ini adalah bukti kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman dan nyaman.
Kami himbau kepada seluruh masyarakat, mari bersama jaga Kota Jambi tetap aman dan kondusif.
Polresta Jambi Hadir Untuk Masyarakat!" ungkap Kombes Ananto


Redwaldi 

Jumat, 18 September 2026

Ngeriung Jum’at Presisi, Kapolres Muaro Jambi Bangun Sinergi dengan Ponpes Daaru Attauhid



Detikjambihukum.com, Muaro Jambi - Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H., menyambangi Pondok Pesantren Daaru Attauhid di Desa Muara Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Jumat (18/9/2026).

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari kegiatan Ngeriung Jum’at Presisi yang menjadi sarana silaturahmi sekaligus membangun komunikasi antara kepolisian dengan tokoh agama dan lingkungan pondok pesantren.

Kapolres Muaro Jambi disambut Pimpinan Pondok Pesantren Daaru Attauhid, Tuan Guru Sholahuddin Syurgawi. Dalam pertemuan tersebut, Kapolres menyampaikan terima kasih atas sambutan yang diberikan serta berharap terjalin sinergi yang semakin kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami berharap dapat bersinergi dengan Pondok Pesantren Daaru Attauhid. Apabila ada informasi terkait gangguan kamtibmas, silakan disampaikan kepada kami maupun Polsek Kumpeh Ulu,” ujar AKBP Bayu.

Kapolres juga meminta dukungan dari pihak pondok pesantren, terlebih dirinya bersama Kapolsek Kumpeh Ulu merupakan pejabat yang baru menjalankan tugas di wilayah tersebut.

Sementara itu, Tuan Guru Sholahuddin menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kapolres Muaro Jambi. Dalam dialog tersebut, pihak pesantren turut menyampaikan sejumlah persoalan kamtibmas yang masih menjadi perhatian di wilayah Kecamatan Kumpeh Ulu, di antaranya pencurian dan penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, pondok pesantren memiliki peran penting dalam memberikan pendidikan dan pendalaman keagamaan kepada masyarakat serta generasi muda. Karena itu, sinergi dengan kepolisian diharapkan dapat terus diperkuat.

“Harapan kami, Pondok Pesantren Daaru Attauhid dapat terus bersinergi dengan Polres Muaro Jambi dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” kata Tuan Guru Sholahuddin.

Usai dialog, kegiatan dilanjutkan dengan Salat Ashar berjamaah. Kapolres bersama rombongan kemudian berkeliling melihat lingkungan Pondok Pesantren Daaru Attauhid sebelum mengakhiri kegiatan dengan ramah tamah.

Kegiatan Ngeriung Jum’at Presisi berakhir sekitar pukul 16.45 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Muaro Jambi terus membangun kedekatan dengan tokoh agama dan masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga kamtibmas serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.


Redwaldi 

Apa Benar ?, Rumor Dana 30 M Untuk Penanganan Karhutla Tidak Dipergunakan Pemprov Jambi , Sementara Dampak Karhutla Kian Parah

Detikjambihukum.com, JAMBI -  Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi menyikapi dan mempertanya...