Detikjambihukum.com,,Batanghari - Tim tehnik dari Ditjen Gakum Kementrian ESDM pada Senin 2/2/2026, turun verifikasi ke lobang tampang milik PT DKC dan PT BEI, di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Menurut Hamdi Zakaria, AMd, ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi, yang notabene juga dari TMPLHK Indonesia, kepada media mengatakan, Turunnya Tim dari Ditjen Gakum ESDM ini, merupakan verifikasi lapangan, bentuk tindak lanjut dari laporan TMPLHK Indonesia, ke Dijen Gakum ESDM, terkait penambangan batubara di atas TKD Benteng Rendah, yang diduga tidak berizin dari Bupati Batanghari.
Penambangan di TKD ini, juga tidak didasari PERDES dan tidak masuk dalam RAPBDes desa, sementara diduga fee kerjasamanya, juga tidak tau, di setorkan kemana, ungkap Hamdi Zakaria.
Sementara, diduga terjadi penyerobotan lahan TKD seluas 6,3 hektar, oleh perusahaan tambang ini.
Menurut ketua Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi ini, kedua perusahaan tambang ini, berstatus PMA, memiliki izin IUP dari Kementrian ESDM, dan merupakan pengawasan langsung oleh kementrian, sehingga terjadi dugaan los pengawasan, sehingga dilokasi tambang, ditemukan dugaan perambahan konservasi sungai dan dugaan pencemaran lingkungan, yang luar biasa, ungkap Hamdi Zakaria
Sementara TMPLHK Indonesia juga meragukan penambangan di TKD, tidak memiliki kajian AMDAL juga izin UKL UPL nya, ungkap Hamdi.
Randy tim dari Ditjen Gakum Kementrian ESDM, kepada media mengatakan, turunnya tim verifikasi lapangan ini, sebagai bentuk tindak lanjut, dari laporan TMPLHK Indonesia, ke Kementrian ESDM, Ditjen Minerba, Ditjen Gakum ESDM.
Dilokasi tim temukan beberapa kebenaran dari isi laporan tersebut, ungkap, Rendy.
Redwaldi