Jumat, 22 Mei 2026

Komitmen Bebas Dari Narkoba dan Judol , Polres Muaro Jambi Laksanakan Sidak Gaktiblin Para Personel

Detikjambihukum.com, Muaro Jambi– Polres Muaro Jambi terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedisiplinan dan profesionalisme personel melalui pelaksanaan Sidak Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin) di jajaran Polsek wilayah hukum Polres Muaro Jambi.

Kegiatan sidak dipimpin langsung oleh Wakapolres Muaro Jambi Kompol Roni Chandra, S.H., M.H., bersama Kasi Propam Polres Muaro Jambi AKP Budi Prasetyo dengan sasaran Polsek Mestong, Polsek Sungai Bahar, dan Polsek Bahar Selatan.

Sidak tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan internal guna memastikan kesiapan personel dalam menjalankan tugas serta mencegah terjadinya pelanggaran disiplin di lingkungan Polri.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemeriksaan sikap tampang personel, kelengkapan administrasi pribadi, pengecekan kendaraan dinas (randis), senjata api dinas, hingga pemeriksaan handphone personel guna memastikan tidak adanya aplikasi judi online. Selain itu, dilakukan pula tes urine terhadap sejumlah personel untuk memastikan anggota bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Wakapolres Muaro Jambi Kompol Roni Chandra, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh personel Polri harus mampu menjaga integritas, disiplin, dan nama baik institusi dengan menjauhi segala bentuk pelanggaran, khususnya judi online dan narkoba yang saat ini menjadi perhatian serius pimpinan Polri.
“Personel Polri harus menjadi contoh yang baik di tengah masyarakat. Jangan sampai terlibat judi online maupun narkoba karena dapat merusak diri sendiri, keluarga, dan institusi,” tegas Wakapolres dalam arahannya.

Sementara itu, Kasi Propam Polres Muaro Jambi AKP Budi Prasetyo turut mengingatkan personel agar selalu menjaga sikap tampang, etika, dan kedisiplinan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Selain penegakan disiplin internal, personel juga diingatkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan humanis, khususnya dalam merespons laporan maupun pengaduan masyarakat melalui layanan Call Center 110.

Melalui kegiatan Sidak Gaktiblin ini, Polres Muaro Jambi berharap seluruh personel dapat terus meningkatkan profesionalisme dan menjaga kepercayaan masyarakat demi terwujudnya Polri Presisi yang bersih, disiplin, dan humanis.

Redwaldi 

Ketua FRIC Jambi Tegaskan : FRIC Termasuk Tambahan Berita Negara Dan Diakui Mabes Polri , Maka Anggota Harus Solid Terhadap FRIC dan Polri





Detikjambihukum.com,JAMBI-Menegaskan bahwa “Fast Respon Indonesia Center” adalah suatu wadah perkumpulan Media dan jurnalis yang disetujui untuk dibentuk oleh Ketua Umum H. Dian Surahman dan Sekjen H. Deden Hardening oleh

dewan penasehat dari para Jenderal .Dan paling utama diketahui dan disetuji oleh Tribrata Satu.

 

Dan FRIC ini telah termasuk tambahan lembaran berita negara dan terdaftar di Sekretariat Negara dan Istana serta Mabes Polri .

 

Selaku Ketua FRIC Provinsi Jambi sesuai arahan Ketua Umum untuk membentuk tiap wilayah Kabupaten /Kota guna pengembangan ditiap wilayah untuk monitor dan membantu setiap program Polri dan pemerintah , yang mana FRIC ini telah terbentuk hampir se Nusantara dengan hampir 700 Media tergabung .

 

Syarat khusus di FRIC harus komitmen , solid dan loyal serta kompak terhadap organisasi bukan azaz manfaat tanpa memikirkan bagaimana organisasi bisa maju dan berkembang , kemudian solid dan loyal terhadap Polri selalu mendukung Polri dalam program – programnya

 

Kenapa karena FRIC di setujui Kapolri dan dibentuk oleh para Jenderal Petinggi di Mabes Polri

 

Maka FRIC bukan tempat bernaung saja, tapi tempat berkreasi dan berkomitmen membantu Polri sesuai program Kapolri dan membantu Polri mewujudkan Sitkamtibmas Menuju Indonesia Maju Indonesia Emas .

 

Setiap anggota yang tergabung di FRIC jika solid dan loyal bekerja tanpa copy paste, wartawan profesional itu yang mencari data dan fakta langsung bukan membuat pemberitaan menurut opini penulis tapi data dan fakta bukan azaz kepentingan , FRIC selaku membuka pintu bagi Media dan jurnalis yang ingin bergabung tentunya dengan syarat ketentuan berlaku , karena FRIC siap mencetak jurnalis unggul , dengan semangat ” Maju Bersama Menuju Jurnalis Handal ” Mengawal Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan Program Kapolri ” pungkas Dody


Redwaldi 

Kamis, 21 Mei 2026

Takut Dikonfirmasi Oknum Kades Sungai Muluk Alergi Wartawan, Ada Yang di Sembunyikan…???

Detikjambihukum.com, Tanjung Jabung Barat -Sikap tertutup Kepala Desa Sungai Muluk, Kecamatan Muaro Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.Terkait penggunaan dana Desa saat ini hangat diperbincangkan khalayak insan pers, Kades Tri Manto sekalipun Tidak mau berkenan menemui awak media, bahkan sebatas ngobrol ringan saja ia tidak berkenan.

Saat Tim Media dan mencoba menghubungi langsung Kades Tri Manto melalui seluler WhatsApp Telepon dari kemarin hingga berulang – ulang kali hingga Sampai saat ini juga belum merespon telepon atau Chat awak media, Jum'at 22/05/2026.

Aktivis Ferry yang vokal terhadap transparansi pemerintahan, memberikan tanggapan tegas terkait hal ini. Menurutnya, sikap bungkam Kepala Desa tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak bijaksana.

“Ini adalah suatu tindakan kebodohan. Seharusnya kepala Desa yang memiliki dedikasi tinggi harus transparan kepada media agar tidak timbul pikiran negatif terhadap perilaku pemerintahan Desa di tingkat masing-masing,” ujar Ferry dalam wawancara eksklusifnya.

Lebih lanjut Ferry menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Desa. “Kepala Desa harus menjawab semua pertanyaan awak media. Dengan begitu, kita bisa mencegah timbulnya kecurigaan dan spekulasi yang tidak perlu,” tambahnya.

Ia berharap agar Camat Muaro Papalik melakukan pembinaan terhadap Kades “Karena Tugas camat terhadap kepala Desa adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kades, meskipun secara struktural camat bukan atasan kades,” Pungkasnya.

Dengan tidak merespon telpon dari wartawan sama juga Menghalangi wartawan mencari berita merupakan tindakan yang melanggar kebebasan pers dan dapat dipidana. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa siapapun yang menghalangi wartawan secara melawan hukum dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Ferry menyampaikan bahwa dirinya sangat menyayangkan pejabat yang tidak merespon wartawan dalam mencari berita

” Saya sangat menyayangkan pejabat publik yang tidak mau angkat telp wartawan, itu sama juga menghalangi wartawan dalam mencari berita ” Ungkap Ferry dengan wajah emosi pada Kami




Redwaldi 

Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi H. Mahir Lantik 183 Kepala Sekolah se-Kabupaten Muaro Jambi





Detikjambihukum com,Muaro Jambi – Sebanyak 183 kepala sekolah se-Kabupaten Muaro Jambi resmi dilantik dan diambil sumpah/janji jabatannya. Pelantikan dilakukan untuk mengisi jabatan di jenjang TK, SDN, dan SMPN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi.





Prosesi pengukuhan dan pengambilan sumpah/janji dipimpin langsung Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi Mahir, atas nama Bupati Muaro Jambi. Kegiatan berlangsung di Aula Nang Inang Kantor Bupati Muaro Jambi.





Dari 183 kepala sekolah yang dilantik, rinciannya meliputi kepala TK, SDN, dan SMPN yang sebelumnya telah melalui proses seleksi dan penilaian sesuai ketentuan. Pelantikan ini bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan serta memperkuat manajemen sekolah agar pelayanan pendidikan berjalan lebih optimal.





Wakil Bupati Junaidi Mahir dalam arahannya menekankan agar para kepala sekolah yang baru dilantik menjaga amanah dan bekerja profesional. 



“Jabatan ini adalah amanah. Jalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, jaga integritas, dan jadilah pemimpin yang mampu meningkatkan mutu pendidikan di sekolah masing-masing,” tegasnya.



Ia juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antara kepala sekolah, guru, komite, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.



Pelantikan ini diharapkan dapat mempercepat peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Muaro Jambi, baik dari sisi manajemen sekolah maupun hasil belajar siswa.


Redwaldi 

Ketua FRIC Jambi Ajak Jauhi Narkoba , Bahaya Narkoba Bagi Diri Menyerang 3 Sisi Sekaligus , Diminta Aparat Serius Penindakan Narkoba



Detikjambihukum.com,JAMBI-Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi Siap Dukung Polri perangi narkoba. Karena narkoba merupakan kejahatan yang serius yang harus diberantas.

Ketua DPW FRIC Provinsi Jambi saat ini prihatin dengan dampak bahaya narkoba. 
FRIC siap mendukung Polri upaya mencegah dan memberantas narkoba (21/05/2026)

Ketua FRIC Jambi "Narkoba merusak generasi masa depan , serta bahaya narkoba bagi diri itu nyerang 3 sisi sekaligus: fisik, mental, dan masa depan. Efeknya tergantung jenis, dosis, dan lama pakai, tapi polanya hampir sama.

Bahaya Fisik
Organ rusak: Jantung berdebar nggak normal, hati sirosis, ginjal gagal, paru-paru rusak kalau dihirup/dibakar. Sabu dan ekstasi paling ganas ke jantung.
Sistem saraf hancur: Kejang, stroke di usia muda, gangguan memori, tremor permanen.

Daya tahan tubuh turun: Gampang sakit, luka susah sembuh, risiko HIV/Hepatitis C kalau pakai jarum suntik bareng.
Overdosis: Napas berhenti, koma, mati mendadak. Ini penyebab kematian paling cepat.

Bahaya Mental & Psikologis
Kecanduan: Otak ketergantungan dopamin. Nggak pakai = cemas, depresi, sakau. Otak susah merasa senang tanpa narkoba.

Gangguan jiwa: Paranoia, halusinasi, psikosis, skizofrenia bisa muncul, apalagi pemakai ganja, sabu, LSD jangka panjang.

Kontrol diri hilang: Impulsif, gampang marah, agresif, atau sebaliknya jadi apatis dan nggakn peduli apa-apa.

Bahaya Sosial & Masa Depan seperti putus sekolah/kerja: Konsentrasi hancur, motivasij hilang. Pecandu berat biasanya nggak bisa kerja stabil.

Masalah hukum : Sekali ketangkap, rekam jejak pidana nempel. Maka akan susah cari kerja, urus SKCK juga
Keuangan hancur

Hubungan rusak: Keluarga, pasangan, teman menjauh karena sering bohong, manipulatif, dan tidak bisa dipercaya.

Bahaya yang Sering tidak Disadari
Efek jangka panjang: Kerusakan otak dan organ kadang baru kerasa 5-10 tahun kemudian. Udah susah balikb normal.

Pintu masuk ke zat lebih keras: Mulai dari ganja, lama-lama naik ke sabu, heroin.

Kehilangan jati diri: Tujuan hidup cuma buat nyari barang. Yang lain dianggap nggak penting.

Kalau kamu atau orang dekat lagi pakai dan mau berhenti, jalur rehab itu legal dan dilindungi undang-undang

Dan FRIC mempunyai program mendukung Polri dengan melakukan sosialisasi ke setiap sekolah sekolah dampak bahaya narkoba kepada pelajar , dan siap menjaga genarasi dari bahaya narkoba mewujudkan Indonesia Maju Indonesia Emas 2045.

Terkahir sangat mengapresiasi Polda Jambi jajaran dalam upaya penindakan dan pencegahan narkoba " pungkas Dody

Kapolda Jambi menegaskan " peredaran gelap narkoba merupakan ancaman serius yang kerap terhubung dengan jaringan kejahatan terorganisir lintas wilayah bahkan lintas negara sehingga membutuhkan penanganan bersama secara serius dan berkelanjutan, hal tersebut merupakan wujud komitmen Polri perangi narkoba" .

Redwaldi 

Legislator Jambi Abun Yani Sesalkan Pengembalian Dana PIP SMKN 1 Muaro Jambi ke Kas Negara: Ini Kelalaian Administrasi


Detikjambihukum.com,JAMBI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Gerindra, Abun Yani, SH, angkat bicara mengenai polemik pengembalian dana Program Indonesia Pintar (PIP) ke Kas Negara yang terjadi di SMK Negeri 1 Muaro Jambi. Ia menilai insiden ini sebagai bentuk kelalaian administrasi yang merugikan hak siswa kurang mampu.
Abun Yani menyayangkan dana beasiswa yang seharusnya sudah bisa dinikmati oleh siswa untuk menunjang prestasi, justru harus hangus secara otomatis karena tidak adanya aktivasi rekening hingga melewati batas waktu (kadaluarsa) yang ditentukan.

Kelalaian Pihak Sekolah

Menurut Abun Yani, negara sebenarnya telah hadir melalui program PIP untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan masyarakat. Namun, peran sekolah sebagai jembatan informasi dan administrasi dinilai tidak maksimal.

"Negara sudah hadir ingin membantu masyarakat tidak mampu melalui beasiswa. Dana sudah masuk ke rekening, tapi tidak dapat dinikmati oleh siswa. Ini luar biasa, ini kelalaian administrasi oleh pihak sekolah," tegas Abun Yani.

Ia menjelaskan bahwa penyebab utama dana tersebut ditarik kembali adalah nihilnya aktivitas rekening siswa serta terlampauinya batas waktu pencairan. Hal ini seharusnya dapat dicegah jika pihak sekolah proaktif melakukan pendampingan dan pemantauan data penerima secara berkala.

Desakan Tindakan Tegas kepada Dinas Pendidikan

Legislator dari partai Gerindra ini meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tidak tinggal diam. Ia mendesak agar ada evaluasi menyeluruh dan tindakan nyata terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab agar kejadian serupa tidak terulang di sekolah lain.

"Ini perbuatan yang menurut saya harus ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Provinsi. Harus ada tindakan tegas sehingga menjadi contoh bagi sekolah-sekolah lain," tambahnya.

Permintaan Sosialisasi dan Transparansi

Di akhir pernyataannya, Abun Yani menekankan dua poin utama kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi:

Sosialisasi Masif: Memastikan setiap sekolah aktif melihat dan memperbarui data siswa penerima PIP agar tidak ada lagi kasus dana kadaluarsa.

Laporan Publik: Dinas Pendidikan diminta segera memberikan laporan transparan kepada wali murid dan masyarakat mengenai kronologi sebenarnya di SMKN 1 Muaro Jambi agar informasi tidak menjadi bola liar.

"Pihak sekolah harus benar-benar memperjuangkan hak siswa yang susah. Jangan sampai dana yang sudah tersedia justru tidak sampai ke tangan yang berhak hanya karena masalah teknis dan pengawasan," pungkasnya.

Redwaldi 

Fenomena Mundurnya Kepala Sekolah di Muaro Jambi: FRIC Tegaskan ASN Terikat Sumpah Jabatan dan Regulasi





Detikjambihukum.com,MUARO JAMBI – Sorotan tajam tertuju pada dinamika pendidikan di Kabupaten Muaro Jambi menyusul kabar adanya sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) yang baru dilantik mengundurkan diri. Alasan jarak tempuh atau zonasi penempatan yang dinilai terlalu jauh diduga menjadi pemicu utama aksi pengunduran diri tersebut. Kamis (21/05/26).



Menanggapi hal ini, Ketua DPD Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Muaro Jambi, Jeki Santoso, S.Sos angkat bicara. Ia menegaskan bahwa penempatan pejabat pendidikan telah diatur oleh regulasi negara yang mengikat, sehingga alasan personal seperti jarak tidak dapat dijadikan pembenaran untuk meninggalkan tanggung jawab.



Landasan Hukum Penempatan Jabatan

Jeki menjelaskan bahwa pengangkatan Kepala Sekolah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah yang didasarkan pada Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021. Dalam pasal 14, ditegaskan bahwa penugasan guru sebagai Kepala Sekolah dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan pemerataan mutu pendidikan.



"Sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK, setiap Kepala Sekolah tunduk pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Salah satu poin krusialnya adalah kesediaan untuk ditempatkan di seluruh wilayah NKRI. Kepentingan dinas demi pemerataan kualitas pendidikan jauh di atas preferensi pribadi terkait lokasi rumah," tegas Jeki.



Konsekuensi dan Sanksi Bagi Kepsek yang Mundur Sepihak

Ketidakpatuhan terhadap Surat Keputusan (SK) penempatan memiliki konsekuensi hukum yang serius. Menurut Jeki, Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memiliki wewenang penuh untuk menjatuhkan sanksi disiplin jika pengunduran diri dilakukan secara non-prosedural.



Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, sanksi yang dapat diterapkan meliputi:

Sanksi Administratif: Penurunan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala, hingga pembebasan dari jabatan (pencopotan) secara permanen.

Sanksi Disiplin Berat: Jika terbukti mangkir atau menolak bertugas di tempat baru, yang bersangkutan dapat menghadapi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

"ASN wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi. Jika mereka menolak bertugas setelah SK keluar, itu dikategorikan sebagai pelanggaran sumpah janji," tambahnya.



Senada dengan FRIC, aktivis pemerhati kebijakan, Hamdi Zakaria, A.Md, menambahkan bahwa sebenarnya pengunduran diri hanya bisa diterima jika memiliki alasan yang bersifat memaksa (force majeure).

"Secara regulasi, pengunduran diri yang sah harus diajukan tertulis dengan alasan mendesak, seperti sakit permanen yang dibuktikan keterangan tim medis atau memasuki masa pensiun. Jika alasannya hanya soal jarak (zonasi), itu adalah bentuk ketidakpatuhan," ujar Hamdi.



Ia mendorong Dinas Pendidikan untuk bersikap tegas dengan menolak pengunduran diri yang tidak berdasar atau segera memproses sanksi disiplin bagi oknum yang bersangkutan guna menjaga stabilitas manajemen sekolah dan pelayanan pendidikan di Muaro Jambi.

Redwaldi 

Komitmen Bebas Dari Narkoba dan Judol , Polres Muaro Jambi Laksanakan Sidak Gaktiblin Para Personel

Detikjambihukum.com, Muaro Jambi – Polres Muaro Jambi terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedisiplinan dan profesionalis...