Senin, 10 Agustus 2026

‎Warga Keluhkan Dugaan Pencemaran PT SATU, Gubernur Jambi Janji Turunkan Tim ke Lokasi.

Detikjambihukum.com, JAMBI- Gubernur Jambi Al Haris mendengarkan keluhan warga desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, menyampaikan berbagai keluhan terkait dugaan persoalan lingkungan dan ketenagakerjaan yang dikaitkan dengan aktivitas PT Sinar Agro Tenera Unggul (PT SATU) / Foto: Yuli
‎InDepthNews.id (Jambi) – Sejumlah warga Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, menyampaikan berbagai keluhan terkait dugaan persoalan lingkungan dan ketenagakerjaan yang dikaitkan dengan aktivitas PT Sinar Agro Tenera Unggul (PT SATU).
‎Keluhan tersebut disampaikan warga dalam pertemuan bersama Gubernur Jambi Al Haris pada Senin malam. Pertemuan itu turut dihadiri sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Jambi, di antaranya Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jambi Ismet Wijaya, Asisten I Pemprov Jambi yang juga Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi, Kabid Lingkungan DLH Provinsi Jambi Budi, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi beserta Kabid Tenaga Kerja Provinsi Jambi, Dodi.


‎Para pejabat tersebut mendampingi Gubernur Jambi untuk mendengarkan secara langsung aspirasi masyarakat Desa Sipin Teluk Duren terkait kondisi yang mereka rasakan di sekitar wilayah perusahaan.
‎Dalam pertemuan tersebut, masyarakat meminta Pemerintah Provinsi Jambi turun langsung ke lokasi PT SATU untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan kondisi yang selama ini menjadi keluhan warga.
‎Bahkan, warga meminta agar aktivitas perusahaan dapat dihentikan apabila hasil pemeriksaan pemerintah nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
‎Keluhkan Limbah, Bau, Lalat hingga Asap
‎Sejumlah persoalan lingkungan disampaikan warga dalam pertemuan tersebut. Di antaranya dugaan pencemaran akibat limbah, buah kelapa sawit yang disebut membusuk, banyaknya lalat, debu, serta asap yang dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitar perusahaan.
‎Warga berharap pemerintah tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi melakukan pengecekan langsung ke lapangan dengan melibatkan instansi teknis yang memiliki kewenangan.
‎Masyarakat meminta setiap dugaan tersebut dapat diverifikasi melalui pemeriksaan dan pengujian sesuai prosedur, sehingga persoalan yang mereka keluhkan memperoleh kejelasan berdasarkan fakta di lapangan.
‎Warga Soroti Persoalan Ketenagakerjaan
‎Selain lingkungan, warga juga menyampaikan dugaan persoalan ketenagakerjaan di PT SATU.
‎Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi sebelumnya pernah menyurati PT SATU terkait sejumlah persoalan ketenagakerjaan.
‎Persoalan yang disampaikan antara lain dugaan adanya tenaga kerja yang belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, dugaan pembayaran upah yang belum sesuai ketentuan, serta persoalan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
‎Warga mempertanyakan tindak lanjut perusahaan terhadap surat dari Dinas Tenaga Kerja tersebut.
‎Mereka berharap Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi kembali melakukan pengecekan untuk memastikan apakah hak-hak pekerja telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
‎Gubernur Al Haris Janji Turunkan Tim
‎Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Gubernur Jambi Al Haris menyatakan Pemerintah Provinsi Jambi akan menindaklanjuti laporan masyarakat.
‎Al Haris mengatakan, pihak Pemerintah Provinsi Jambi nantinya akan turun langsung ke lokasi PT SATU untuk melakukan pengecekan terhadap kondisi yang menjadi keluhan warga.
‎“Nanti salah satu dari pihak gubernur akan turun ke PT SATU untuk mengecek dan turun ke lokasi,” ujar Al Haris dalam pertemuan tersebut.
‎Komitmen tersebut disampaikan di hadapan warga serta sejumlah pejabat Pemprov Jambi yang hadir dalam pertemuan.
‎Gubernur Hubungi Bupati Muaro Jambi
‎Tidak hanya meminta jajaran Pemerintah Provinsi Jambi menindaklanjuti keluhan warga, pada malam yang sama Gubernur Jambi Al Haris juga menghubungi Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno (BBS).
‎Dalam pembicaraan tersebut, warga yang hadir mendengar bahwa Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi siap membantu menindaklanjuti keluhan masyarakat.
‎Bupati Muaro Jambi juga disebut akan memanggil warga serta organisasi yang mendampingi mereka untuk mendengarkan secara langsung persoalan yang disampaikan masyarakat.
‎Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam menangani berbagai laporan masyarakat terkait aktivitas PT SATU.
‎Warga Minta Pemeriksaan Transparan
‎Masyarakat menyambut baik komitmen pemerintah untuk turun ke lokasi. Mereka berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, dan melibatkan instansi teknis terkait.
‎Warga meminta pemerintah memeriksa seluruh aspek yang menjadi keluhan, mulai dari dugaan persoalan limbah dan lingkungan, kondisi di sekitar perusahaan, hingga pemenuhan hak-hak tenaga kerja.
‎Masyarakat juga berharap hasil pemeriksaan nantinya dapat disampaikan secara terbuka kepada warga.
‎Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, warga meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
‎Selain itu, warga menyoroti pentingnya peran pemerintah desa agar lebih responsif dalam menampung, menindaklanjuti, dan menyampaikan aspirasi masyarakat terkait persoalan yang terjadi di wilayah mereka.
‎Dengan adanya komitmen Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, masyarakat berharap berbagai keluhan yang selama ini mereka sampaikan dapat segera memperoleh kejelasan dan penyelesaian.
‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT SATU belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai keluhan dan dugaan persoalan lingkungan maupun ketenagakerjaan yang disampaikan masyarakat.
Redwaldi 

Kapolres Muaro Jambi Hadiri Upacara Serah Terima Jabatan Wakapolda Jambi




Detikjambihukum.com, JAMBI - Kepala Kepolisian Resort Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H. menghadiri upacara serah terima jabatan Wakapolda Jambi yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar SIK MH yang berlangsung dilapangan hitam Mapolda Jambi, Selasa (11/08/2026 )



Pejabat yang melaksanakan serah terima jabatan yakni Wakapolda Jambi yang lama Brigjen Pol. Benny Ali SH SIK menjabat sejak Februari hingga Juli 2026. Dan diamanahkan Jabatan Baru sebagai Agen Intelijen Kepolisian Utama TK I Baintelkam Polri.



Sementara penggantinya Brigjen Pol. K. Yani Sudarto SIK MSi yang sebelumnya menjabat sebagai Dosen Kepolisian Utama TK II STIK Lemdiklat Polri)



Upacara serah terima jabatan dihadiri oleh para Pejabat Utama Polda Jambi , Kapolresta Jambi para Kapolres, seluruh personel Polda Jambi . 



Sebelumnya dilaksanakan upacara Sertijab Kabidkum Polda Jambi Kombes Pol. Mardiono, S.H., yang menggantikan pejabat sebelumnya yaitu Kombes Pol. John H. Ginting, S.I.K., M.H. Mutasi Kabidkum Polda Jambi 2026 Dasar Mutasi: Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1584/VII/KEP./2026 dan ST/1585/VII/KEP./2026.Tanggal ) yang dilaksanakan di Lobby utama Mapolda Jambi.



Kegiatan prosesi upacara diawali pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan serah terima jabatan yang berlangsung lancar dan khidmad. Dilanjutkan pemberian ucapan selamat kepada Wakapolda Jambi yang baru diawali oleh Kapolda Jambi , disusul para Pejabat Utama Polda Jambi dan para Kapolres yang hadir. Dilanjutkan kenal pamit yang dilaksanakan di Aula Siginjai Sakti Lt III Mapolda Jambi sekitar pukul 13.00 wib.

Redwaldi 

Buruh Geruduk Polda dan Kantor Gubernur Jambi, Desak Dugaan Pencemaran PT.SATU Ditindaklanjuti



Detikjambihukum.com, JAMBI- Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Mandiri Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di dua lokasi, yakni Kantor Polda Jambi dan Kantor Gubernur Jambi, Senin (10/8/2026).
‎Aksi yang diikuti sekitar 60 orang tersebut menyoroti sejumlah persoalan yang mereka kaitkan dengan aktivitas PT Sinar Agro Tenera Unggul (PT SATU) di Kabupaten Muaro Jambi. Massa menduga aktivitas perusahaan menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi pabrik.
‎Massa aksi yang dikoordinatori Agus dan Ardi terlebih dahulu berkumpul di kawasan Makam Pahlawan Satria Bakti, Thehok, Kota Jambi. Mereka kemudian bergerak menuju Kantor Polda Jambi dengan membawa pengeras suara, spanduk, serta sejumlah materi tuntutan.
‎Setibanya di depan Mapolda Jambi sekitar pukul 10.15 WIB, massa bergantian menyampaikan aspirasi. Perwakilan massa kemudian diterima untuk melakukan hearing oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Jambi.
‎Dalam pertemuan tersebut, Korlap Ardi meminta kepolisian memberikan penjelasan terkait proses pelaporan yang menurut mereka telah menyebabkan sejumlah warga dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
‎Massa juga meminta kepolisian dapat menjadi penghubung antara warga dengan pihak PT SATU agar persoalan yang terjadi dapat dibahas secara bersama dan ditemukan solusi bagi masyarakat yang mengaku terdampak.
‎Kanit Harda Ditreskrimum Polda Jambi AKP Widi Hartanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan dan penyidik akan bekerja secara profesional berdasarkan fakta serta keterangan yang diperoleh.
‎Menurutnya, penyidik belum dapat menentukan pihak mana yang benar atau salah karena proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih berlangsung.
‎“Proses ini belum bisa menentukan siapa yang salah dan benar,” demikian disampaikan dalam hearing tersebut.
‎Penyidik, kata dia, juga akan mengumpulkan seluruh keterangan dan informasi tambahan dari berbagai pihak sebelum menentukan langkah selanjutnya.
‎“Dari keterangan-keterangan ini kami bisa melakukan penyelidikan kasus yang terjadi dan permasalahan yang ditimbulkan,” ujarnya.
‎Setelah hearing berakhir sekitar pukul 11.55 WIB, massa kemudian bergerak menuju Kantor Gubernur Jambi menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat.
‎Desak Pemerintah Tindaklanjuti Keluhan Warga
‎Sekitar pukul 12.58 WIB, massa tiba di depan Kantor Gubernur Jambi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Telanaipura. Massa kembali menyampaikan aspirasi secara bergantian.
‎Sekitar pukul 14.25 WIB, perwakilan massa diterima oleh pihak Pemerintah Provinsi Jambi melalui Asisten I Sekda Provinsi Jambi, Arief Munandar, S.E., bersama perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi.
‎Dalam hearing tersebut, massa kembali menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka klaim dialami warga di sekitar PT SATU.
‎Massa antara lain mempertanyakan legalitas perusahaan, persoalan lingkungan, serta meminta adanya ruang dialog antara warga dengan pihak perusahaan.
‎Asisten I Sekda Provinsi Jambi Arief Munandar mengatakan pihak pemerintah memahami keluhan masyarakat di sekitar perusahaan.
‎Ia menyebut Pemprov Jambi akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Disnakertrans Provinsi Jambi dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi.
‎Menurut Arief, persoalan tersebut berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah di Kabupaten Muaro Jambi sehingga perlu dilakukan pengecekan dan koordinasi lebih lanjut.
‎Sementara itu, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Jambi, Dr. Ir. Hj. Asnelly Ridha Daulay, M.Nat., Res.Ecs., mengatakan pihaknya akan menerima pengaduan masyarakat dan berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
‎Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima laporan terkait persoalan tersebut di tingkat Pemprov Jambi.
‎“Legalitas izin maupun laporan dari kedua belah pihak, baik PT SATU maupun warga, saya cek tidak ada maupun pernah dilaporkan di Pemprov Jambi,” ujarnya.
‎Asnelly menegaskan bahwa pengecekan terkait perizinan perusahaan merupakan kewenangan pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sehingga perlu dilakukan koordinasi dengan pihak terkait.
‎Lima Tuntutan Massa
‎Dalam aksi tersebut, massa membawa sedikitnya lima poin tuntutan terhadap PT SATU.
‎Pertama, massa menduga terdapat persoalan terkait pengelolaan limbah dan jarak lokasi pembuangan limbah dari permukiman warga. Massa mengklaim lokasi tersebut berjarak sekitar 300–500 meter dari permukiman dan menyebabkan bau serta banyak lalat.
‎Kedua, massa mempertanyakan dugaan kebisingan yang berasal dari aktivitas mesin pabrik. Mereka meminta dilakukan pengukuran tingkat kebisingan oleh instansi berwenang.
‎Ketiga, massa mempertanyakan pelaksanaan dan transparansi program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR PT SATU, termasuk penggunaan dan pelaporan anggaran CSR.
‎Keempat, massa mempertanyakan kepesertaan pekerja PT SATU dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
‎Kelima, massa mempertanyakan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta persoalan upah pekerja yang mereka duga belum sesuai dengan ketentuan upah minimum yang berlaku.
‎Seluruh poin tersebut merupakan tuntutan dan dugaan yang disampaikan massa aksi dan masih memerlukan klarifikasi serta verifikasi dari pihak PT SATU maupun instansi berwenang.
‎Massa Berencana Bertahan di Pendopo
‎Hearing antara massa aksi dan Pemprov Jambi berakhir sekitar pukul 16.49 WIB. Pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan sesuai harapan massa.
‎Setelah keluar dari ruang pertemuan, massa menyatakan akan bertahan dan berencana menginap di Pendopo Kantor Gubernur Jambi.
‎Mereka juga menyatakan akan melanjutkan aksi pada Selasa (11/8/2026) dan meminta dapat bertemu langsung dengan Gubernur Jambi Al Haris untuk menyampaikan aspirasi.
‎Meski demikian, rangkaian aksi pada Senin tersebut berlangsung dalam keadaan aman dan massa membubarkan diri secara tertib.
‎Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan langsung dari pihak manajemen PT Sinar Agro Tenera Unggul terkait berbagai dugaan dan tuntutan yang disampaikan massa aksi.

Redwaldi 

Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti 5,9 GramDetikjambihukum


Detikjambihukum.com, Muaro Jambi - Satuan Reserse Narkoba Polres Muaro Jambi kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (5/8/2026), petugas mengamankan dua orang tersangka di Desa Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BF (35), seorang sopir warga Desa Sungai Duren, dan AM (34), seorang wiraswasta warga Desa Muaro Pijoan.

Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Muaro Jambi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Sungai Duren. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil mengamankan AM saat diduga hendak mengantarkan sabu. Dari tangan AM, petugas menemukan satu paket kecil sabu.

Berdasarkan hasil interogasi, AM mengaku memperoleh sabu tersebut dari BF. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap BF. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,9 gram, satu alat hisap (bong), dua bungkus plastik klip, satu pipet, satu timbangan digital, satu bungkus rokok, satu lembar tisu, dua dompet, serta empat unit telepon genggam Android.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Muaro Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Redwaldi 

Kapolda Jambi Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Wakapolda Jambi


Detikjambihukum.com, JAMBI- Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar SIK MH memimpin upacara serah terima jabatan Wakapolda Jambi yang berlangsung dilapangan hitam Mapolda Jambi. (11/08/2026 )

Pejabat yang melaksanakan serah terima jabatan yakni Wakapolda Jambi yang lama Brigjen Pol. Benny Ali SH SIK menjabat sejak Februari hingga Juli 2026. Dan diamanahkan Jabatan Baru sebagai Agen Intelijen Kepolisian Utama TK I Baintelkam Polri.

Sementara penggantinya Brigjen Pol. K. Yani Sudarto SIK MSi yang sebelumnya menjabat sebagai Dosen Kepolisian Utama TK II STIK Lemdiklat Polri)

Upacara serah terima jabatan dihadiri oleh para Pejabat Utama Polda Jambi , Kapolresta Jambi para Kapolres, seluruh personel Polda Jambi . 

Sebelumnya dilaksanakan upacara Sertijab Kabidkum Polda Jambi Kombes Pol. Mardiono, S.H., yang menggantikan pejabat sebelumnya yaitu Kombes Pol. John H. Ginting, S.I.K., M.H. Mutasi Kabidkum Polda Jambi 2026 Dasar Mutasi: Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1584/VII/KEP./2026 dan ST/1585/VII/KEP./2026.Tanggal ) yang dilaksanakan di Lobby utama Mapolda Jambi.

Kegiatan prosesi upacara diawali pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan serah terima jabatan yang berlangsung lancar dan khidmad. Dilanjutkan pemberian ucapan selamat kepada Wakapolda Jambi yang baru diawali oleh Kapolda Jambi , disusul para Pejabat Utama Polda Jambi dan para Kapolres yang hadir. Dilanjutkan kenal pamit yang dilaksanakan di Aula Siginjai Sakti Lt III Mapolda Jambi.

Redwaldi 

FRIC : Hadapi Ancaman Nyata Dilapangan , Anggota Polisi Wajib Kuasai Beladiri dan Mahir Menembak

Detikjambihukum.com, JAMBI - Ketua Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi " FRIC suatu organ yang dibentuk untuk mendukung Polri dan sebagai tim counter , dan tangkal hoak terhadap Polri , serta monitor setiap kegiatan Polri se Indonesia , juga berfungsi memberikan masukan dan kritikan sebagai kontrol sosial agar Polri Kuat , Presisi , Tangguh dan Humanis dalam melaksanakan tugasnya .

Menghadapi tantangan dilapangan polisi bukan saja dianjurkan mahir menggunakan senjata tapi juga harus menguasai beladiri , terutama bagi Brimob, Reserse, Densus 88, Intelejen . 

Karena mereka merupakan ujung tombak yang langsung berhadapan dengan ancaman nyata dilapangan dan semua butuh skill. 

Seperti Brimob , menghadapi kerusuhan dan pemberontak , teror, dan lainnya . Reserse atau Reskrim , menangani kasus 3C , begal, bandit bersenjata , saat melakukan penangkapan sering mendadak, pelaku bisa melawan dengan Sajam ataupun senpi. Maka Polisi wajib kuasai keadaan dengan beladiri .

Densus 88 mereka menghadapi teroris dan lainnya , Intelejen , jaringan kriminal butuh fisik , beladiri untuk ekstraksi jika ketahuan dan juga mahir menembak untuk jaga diri . 
Mengingat Polisi sering berhadapan dengan penjahat kriminal . 

Negara maju menuntut Polwan dan Polki sama sama mahir.
Tugas Polisi bukan hanya menindak. juga melindungi. 
Dan untuk melindungi masyarakat, polisi harus kuasai beladiri.

Beladiri bukan untuk gagah-gagahan. Beladiri adalah alat. 
Alat untuk melumpuhkan pelaku tanpa melukai berlebihan. 
Alat untuk mengendalikan diri saat emosi masyarakat memuncak. 
Alat untuk pulang ke rumah dengan selamat menemui keluarga.(10/08/2026)

1 detik di lapangan bisa menentukan hidup dan mati. 
Senjata api adalah pilihan terakhir. Tangan kosong, teknik, dan mental adalah garda pertama kita.

Latihan beladiri bukan kegiatan tambahan tapi 
 adalah kebutuhan pokok seorang Polisi yang bertugas dilapangan 

Kuat fisiknya, terampil tekniknya, matang jiwanya.
Itu polisi Presisi yang dibutuhkan rakyat.

Di lapangan, tidak semua masalah bisa diselesaikan dengan kata-kata.
Tidak semua ancaman bisa dijawab dengan senjata.

Polisi harus kuasai beladiri. 
Agar bisa melindungi tanpa melukai. 
Agar bisa tegas tanpa arogan. 
Agar bisa mengayomi dengan wibawa.

Karena masyarakat berhak rasa aman. 
Dan Polisi, harus siap menjaga itu.
"Polri Presisi. Kuat, Terampil, Humanis" 

Melindungi Diri dan Masyarakat
 saat menghadapi pelaku kriminal, pengamuk, atau kerusuhan. Teknik beladiri meminimalisir korban.

Profesional dan Proporsional dengan menguasai beladiri, penggunaan kekuatan bisa diukur. Tidak berlebihan, tidak juga lemah.

Membangun Kepercayaan.
Masyarakat akan merasa aman jika melihat Polri yang kuat, sigap, dan terkendali.

Latihan beladiri rutin, uji kemampuan berkala, dan pembinaan mental harus terus di galakkan.

Karena Polri yang kuat adalah Polri yang mampu melindungi tanpa menimbulkan rasa takut.

Anggota Polisi jago beladiri untuk melindungi. Dan itu dimulai dari menguasai beladiri." pungkas Dody.

Redwaldi 

Minggu, 09 Agustus 2026

Pendirian PKS PT SATU di Muaro Jambi Disorot Aktivis, Dinilai Terlalu Dekat Pemukiman


Detikjambihukum.com,Muaro Jambi - Pendirian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Sinar Agro Tenera Unggul (PT SATU) di Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, mendadak menuai sorotan publik. Pembangunan pabrik tersebut dipertanyakan terkait kepatuhan hukum dan prosedur perizinannya lantaran lokasinya berdiri hanya berjarak sekitar 300 hingga 500 meter dari pemukiman warga.

​Isu ini mencuat usai PT SATU menggelar mediasi bersama warga setempat pada Kamis (06/08/2026) terkait izin operasional dan penyelesaian sengketa wilayah.

​Aktivis pergerakan Provinsi Jambi sekaligus Ketua SBMI, Bung Doner, menilai lokasi PKS tersebut diduga kuat melanggar regulasi dan standar lingkungan hidup yang berlaku.

​"Berdasarkan pedoman teknis kawasan industri, jarak ideal pabrik pengolahan dari pemukiman masyarakat adalah minimal 2 kilometer. Jika berdiri hanya berjarak 300–500 meter, ini berpotensi merugikan masyarakat akibat dampak pencemaran limbah dan bau," ujar Bung Doner.

Bung Doner menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja, setiap kegiatan usaha berskala industri wajib mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL sebelum pembangunan berjalan.

​Selain itu, pendirian PKS harus mengacu pada Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta Peraturan Menteri Perindustrian No. 35/M-IND/PER/3/2010.

​Atas temuan tersebut, ia mendesak Bupati Muaro Jambi untuk segera mengevaluasi kinerja dinas dan instansi teknis terkait, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muaro Jambi.

​"Persetujuan Teknis (Pertek) pengelolaan limbah dan perizinan harus dipenuhi sebelum pabrik dibangun atau uji coba (commissioning), bukan setelahnya. Publik mempertanyakan bagaimana perizinan tersebut bisa lolos jika jarak fisik pabrik sangat berdekatan dengan pemukiman warga," tegasnya.

​Ia menambahkan, keterbukaan informasi dan penegakan hukum tata ruang sangat penting guna menghindari potensi pelanggaran pidana lingkungan hidup maupun administratif yang merugikan masyarakat sekitar.

​Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT SATU serta dinas terkait (DLH, PUPR, dan DPMPTSP Kabupaten Muaro Jambi) belum memberikan konfirmasi atau tanggapan resmi terkait sorotan dan keluhan tersebut.


Redwaldi 

‎Warga Keluhkan Dugaan Pencemaran PT SATU, Gubernur Jambi Janji Turunkan Tim ke Lokasi.

Detikjambihukum.com, JAMBI-  Gubernur Jambi Al Haris mendengarkan keluhan warga desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Ka...