Selasa, 28 Juli 2026

Masyarakat Desa Bukit Pemuatan Kembali Tambah Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa ke Inspektorat Tebo




Detikjambihukum.com,TEBO- Sejumlah masyarakat Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo kembali menambah laporan pengaduan ke Inspektorat Kabupaten Tebo terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD), penyalahgunaan wewenang, serta indikasi kegiatan fiktif dan proyek mangkrak dalam pengelolaan anggaran desa Tahun Anggaran 2022 hingga 2025.

Hamdi Zakaria, A.Md., yang mewakili masyarakat Desa Bukit Pemuatan, saat dikonfirmasi media ini, mengatakan laporan tambahan tersebut diajukan sebagai bentuk permintaan agar dilakukan audit investigatif atau pemeriksaan khusus terhadap sejumlah kegiatan yang dinilai perlu dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun fisik,Selasa 28 Juli 2026.

"Kami berharap Inspektorat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh kegiatan yang kami laporkan agar semuanya menjadi terang dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku," ujar Hamdi.

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam laporan tersebut adalah dugaan pengadaan fiktif pada program peningkatan produksi tanaman pangan berupa pengadaan alat produksi dan pengolahan pertanian, termasuk penggilingan padi dan jagung.

Berdasarkan analisis pelapor, realisasi anggaran pada Tahun Anggaran 2022 hingga 2024 diduga tidak memiliki keberadaan fisik maupun kegiatan yang jelas di lapangan. Total anggaran yang dipersoalkan dalam kegiatan tersebut mencapai Rp427.346.800.

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp128.923.200. Menurut pelapor, operasional BUMDes saat ini sudah tidak berjalan sehingga penggunaan anggaran tersebut dinilai perlu diaudit untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Laporan itu juga menyoroti pembangunan jalan usaha tani sepanjang sekitar tiga kilometer yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2022. Pelapor menduga sekitar dua kilometer ruas jalan tersebut berada di kawasan Hutan Produksi (HP) milik negara.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan pembangunan dilakukan di kawasan hutan tanpa izin yang dipersyaratkan, masyarakat meminta persoalan tersebut turut menjadi objek pemeriksaan oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Pelapor menilai pekerjaan tersebut belum selesai sesuai perencanaan karena baru sebatas pembangunan turap, sementara penataan taman beserta penanaman tanaman belum terealisasi.

Menurut pelapor, kondisi tersebut diduga menyebabkan proyek tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan berpotensi yg mengakibatkan pemborosan anggaran apabila tidak segera ditindaklanjuti.

Melalui laporan tersebut, masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Tebo segera melakukan pemeriksaan administrasi maupun fisik terhadap seluruh kegiatan yang dilaporkan.

Mereka juga meminta apabila hasil audit menemukan adanya kerugian keuangan negara dan indikasi tindak pidana korupsi, maka temuan tersebut diteruskan kepada aparat penegak hukum, baik Polres Tebo maupun Kejaksaan Negeri Tebo, sesuai mekanisme koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Hamdi menegaskan masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Tebo dapat bekerja secara profesional, objektif, independen, dan transparan dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kami berharap seluruh proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan fakta, data, dan ketentuan hukum yang berlaku. Tujuannya bukan untuk menghakimi siapa pun, tetapi agar pengelolaan Dana Desa benar-benar akuntabel dan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa," tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah desa Bukit Pemuatan tidak mau memberikan keterangan sementara Inspektorat Kabupaten Tebo belum memberikan keterangan resmi terkait tambahan laporan pengaduan tersebut..


Redwaldi 

Buntut Turunnya Tim Investigasi Tebo Hamdi Zakaria, A.Md Kembali Akan Laporkan Kades Bukit Pemuatan Kepada Pihak Berwajib

Detikjambihukum.com,TEBO- Tim investigasi gabungan yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Kabupaten Tebo mendatangi Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Selasa (28/7/2026). Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat serta hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Tebo pada 25 Mei 2026 lalu.

Kedatangan tim investigasi bertujuan memverifikasi secara langsung serangkaian dugaan penyalahgunaan wewenang yang disinyalir dilakukan oleh Kepala Desa Bukit Pemuatan, Suferi.

Perwakilan masyarakat Desa Bukit Pemuatan, Hamdi Zakaria, A.Md., mengungkapkan bahwa dalam peninjauan lapangan ini, tim investigasi dibagi menjadi lima kelompok kerja dengan pendampingan langsung dari warga setempat.

"Tim turun untuk memeriksa kebenaran dari laporan yang telah kami layangkan. Fokus pemeriksaan mencakup sejumlah poin krusial terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum kades," ujar Hamdi kepada awak media.
Berdasarkan laporan masyarakat, terdapat enam poin utama yang menjadi fokus recheck tim investigasi di lapangan, meliputi:
Pemblokiran Akses Jalan: Tindakan Pemdes memportal jalan umum desa disertai pemungutan retribusi yang dinilai memberatkan warga.

Pengrusakan Aset Desa: Perobohan bangunan/aset milik desa tanpa mengantongi izin tertulis dari Bupati Tebo.

Penerbitan SKT di Hutan Negara: Penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di dalam kawasan hutan produksi milik negara tanpa melalui prosedur dan SOP pelepasan kawasan sesuai regulasi.

Penjualan Tanah Restan: Dugaan penjualan tanah restan yang merupakan aset desa tanpa persetujuan resmi Bupati Tebo.
Pembentukan RT Ilegal: Pembentukan tiga rukun tetangga (RT) baru di luar peta batas desa untuk memfasilitasi perambah kawasan hutan secara ilegal.

Dugaan Penyimpangan Dana Desa: Indikasi penyelewengan pengelolaan Dana Desa (DD) serta penyusunan laporan pertanggungjawaban yang diduga fiktif.

Hingga berita ini diturunkan, Kaban Kesbangpol selaku Ketua Tim Investigasi menyatakan belum dapat mengambil kesimpulan akhir terkait hasil pemeriksaan. Pihaknya menegaskan bahwa temuan resmi dari kelima kelompok tim akan dirangkum dan diumumkan kepada publik dalam waktu dekat.

Sementara itu, Kepala Desa Bukit Pemuatan, Suferi, enggan memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh awak media di lokasi. Suferi memilih menghindar dan langsung masuk ke dalam ruangan kerjanya tanpa memberikan keterangan resmi.

Menanggapi perkembangan tersebut, Hamdi Zakaria menegaskan bahwa pihak masyarakat tidak akan berhenti sampai di sini. Ia menyatakan dalam waktu dekat bakal menambah materi laporan baru terkait dugaan pungutan liar (pungli) ke aparat penegak hukum.

"Kami sedang menyiapkan berkas tambahan. Dugaan pungli ini akan segera kami laporkan secara resmi ke pihak berwajib agar diusut tuntas secara hukum," pungkas Hamdi.

Redwaldi 

Polda Jambi Gelar Rakernis Fungsi Lantas 2026, Dorong Digitalisasi Layanan dan Penegakan Hukum yang Humanis*


Detikjambihukum.com,JAMBI-Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lantas Polda Jambi Tahun Anggaran 2026, Selasa (28/7/2026), 

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Gedung Siginjai Lantai 3 Mapolda Jambi tersebut mengusung tema "Digitalisasi Layanan Polantas Guna Mendukung Transformasi Polri Presisi Dalam Rangka Terwujudnya Asta Cita" tersebut dibuka langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., dan dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol Benny Ali, S.H., S.I.K., Irwasda Polda Jambi Kombes Pol Subandi, S.I.K., M.H., Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono, S.H., S.I.K., M.Si., para Pejabat Utama Polda Jambi, jajaran Kasat Lantas Polres/ta, personel Ditlantas, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Turut hadir Kepala Kantor PT Jasa Raharja Wilayah Jambi A.A.N Agung Abimanyu, S.E., M.M., perwakilan Organda, asosiasi ojek online (ojol), mahasiswa, serta unsur terkait lainnya.

Rakernis tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Pakar Hukum Pidana Prof. Dr. Usman, S.H., M.H., Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi Saiful Roswandi, S.Pd.I., M.H., serta Psikolog/Pakar Perilaku Sosial Dessy Pramudiani, S.Psi., M.Psi.

Dalam arahannya, Kapolda Jambi menegaskan bahwa Rakernis Fungsi Lantas merupakan forum strategis untuk melakukan evaluasi, konsolidasi, serta menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan lalu lintas di wilayah hukum Polda Jambi.

Kapolda Jambi juga menekankan bahwa digitalisasi layanan Polantas harus mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan penegakan hukum, serta peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

"Digitalisasi layanan Polantas harus benar-benar menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat penegakan hukum, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Karena itu, Rakernis ini jangan hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi harus menghasilkan rumusan, rekomendasi, dan langkah-langkah tindak lanjut yang konkret," tegas Kapolda Jambi.

Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, menyampaikan bahwa Kapolda Jambi memberikan sejumlah penekanan kepada seluruh jajaran lalu lintas agar terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Kapolda Jambi menekankan kepada seluruh jajaran lalu lintas, baik Ditlantas Polda Jambi maupun Satlantas Polres/ta jajaran, agar terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, melaksanakan penegakan hukum lalu lintas secara profesional, objektif dan berkeadilan, serta memanfaatkan data dan teknologi secara optimal," ujar Kabid Humas.

Selain itu, lanjutnya, jajaran lalu lintas juga diminta untuk membangun budaya tertib berlalu lintas melalui edukasi dan pendekatan yang humanis serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan.

"Melalui Rakernis ini diharapkan terbangun kesamaan langkah dan komitmen dalam mewujudkan pelayanan lalu lintas yang semakin modern, transparan, responsif dan humanis. Pemanfaatan teknologi harus diiringi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penguatan sinergitas bersama seluruh stakeholder," jelasnya.

Kombes Pol Erlan menambahkan, digitalisasi merupakan bagian penting dalam mendukung transformasi Polri yang Presisi. Oleh karena itu, inovasi dan pemanfaatan teknologi dalam pelayanan lalu lintas harus terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

"Transformasi digital di bidang lalu lintas harus mampu menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, transparan dan akuntabel. Pada saat yang sama, penegakan hukum harus tetap dilakukan secara profesional dan berkeadilan, sehingga kehadiran Polantas benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," pungkasnya.


Redwaldi 

Senin, 27 Juli 2026

Terbukti Gelapkan Dana Desa, Kades Sungai Pandan Tebo Ditetapkan Sebagai Tersangka





Detikjambihukum.com,TEBO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, pada Senin (27/7/2026).



Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial A.F., selaku Kepala Desa Sungai Pandan, dan P.W., yang menjabat sebagai Kaur Keuangan (Bendahara) Desa.



Keduanya telah diamankan penyidik beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.



Kepala Kejaksaan Negeri Tebo menjelaskan, penetapan kedua tersangka merupakan hasil proses penyidikan yang panjang.



Sebelum menetapkan status tersangka, penyidik telah melakukan ekspose perkara bersama BPKP Provinsi Jambi. Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp1,106 miliar.



Dalam penyidikan terungkap, para tersangka diduga menjalankan aksinya dengan beberapa modus, di antaranya membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, mengelola anggaran tidak sesuai ketentuan, serta menggunakan anggaran tidak sesuai peruntukannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.



Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHP Baru jo. Pasal 20 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.



Kejaksaan Negeri Tebo juga mengimbau pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi agar bersikap kooperatif dan segera mengembalikan kerugian negara. 



Langkah tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Redwaldi 

Dugaan Kongkalikong SK Ketua Definitif, Koperindag Muaro Jambi Disorot Kasus Koperasi Mitra


Juli 27, 2026


Detikjambihukum.com, Muaro Jambi - Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Muaro Jambi mendadak jadi sorotan publik. Dinas tersebut diduga kuat mengabaikan permohonan dari Panitia Pemilihan Ketua dan Pengurus Koperasi Mitra Bersama Desa Pematang Raman, yang berujung pada memanasnya konflik internal di tubuh koperasi tersebut.


Pemicu utama polemik ini adalah status kepemimpinan Tarmizi. Awalnya, Tarmizi hanya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Koperasi Mitra Bersama. Namun, para anggota dan pengurus terkejut saat mengetahui bahwa Dinas Koperindag Muaro Jambi diduga merilis register Surat Keputusan (SK) yang mendefinitifkan status Tarmizi tanpa adanya pemberitahuan, koordinasi, maupun persetujuan dari pengurus dan anggota koperasi.

"Kami menduga ada keterlibatan dan permainan oknum di Dinas Koperindag Muaro Jambi dalam penerbitan register SK Ketua Definitif tersebut. Penerbitan dilakukan secara sepihak tanpa sepengetahuan anggota," ujar salah satu perwakilan anggota Koperasi Mitra Bersama.

Dugaan pengabaian permohonan panitia pemilihan oleh Dinas Koperindag ini kian memperkeruh suasana. Langkah panitia untuk menggelar proses pemilihan pengurus baru secara transparan justru kandas karena klaim status definitif Tarmizi.

Tak hanya persoalan SK sepihak, perbedaan persepsi terkait masa jabatan Tarmizi juga melahirkan polemik baru. Panitia pemilihan mendesak Tarmizi untuk legowo melepas jabatannya yang dinilai telah berakhir pada Juni 2026. 

Namun, pihak Tarmizi bersikeras bahwa masa jabatannya baru berakhir pada Desember 2026.
Kegagalan penyelesaian masalah di tingkat desa dan dinas terkait membuat konflik ini meluas hingga bermuara ke Komisi II DPRD Kabupaten Muaro Jambi. 

Masuknya persoalan ini ke ranah legislatif kian mempertegas dugaan bahwa Dinas Koperindag Muaro Jambi tidak mampu menyelesaikan polemik atau bahkan menjadi bagian dari benang kusut dalam pusaran konflik internal Koperasi Mitra Bersama.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Koperindag Muaro Jambi dan Tarmizi belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan keterlibatan dalam penerbitan register SK sepihak maupun pengabaian surat permohonan panitia pemilihan tersebut."


Redwaldi 

Komisi II DPRD Muaro Jambi Sesalkan Muncurnya Dualisme SK Kepengurusan Koperasi Mitra

27 Juli 2026



Detikjambihukum.com, Muaro Jambi -Jajaran pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Muaro Jambi menyayangkan langkah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Muaro Jambi yang mengeluarkan dua Surat Keputusan (SK) kepengurusan untuk Koperasi Mitra Bersama pada tahun 2025.

Dualisme legalitas tersebut dinilai memicu perselisihan di internal koperasi dan memperkeruh suasana antaranggota.
Permasalahan ini bermula ketika pengurus lama di bawah kepemimpinan Efendi digantikan oleh Termizi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) akibat adanya kendala internal. 


Masa jabatan Plt Termizi sejatinya baru akan berakhir pada Juni 2026. Namun, dalam perjalanannya, Disperindag Kabupaten Muaro Jambi justru menerbitkan dua SK kepengurusan yang berbeda.

Di sisi lain, anggota Koperasi Mitra Bersama telah menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang diketuai oleh Yakub. Dalam RAT tersebut, sebanyak 90 anggota menyalurkan hak suaranya untuk memilih ketua baru. Hasil pemungutan suara menunjukkan Irwansyah unggul signifikan dengan mengantongi 74 suara.

"RAT telah dilaksanakan secara demokratis oleh 90 anggota koperasi, dan saudara Irwansyah terpilih sebagai ketua baru dengan raihan 74 suara," ujar Ketua Panitia RAT, Yakub.



Anggota Komisi II DPRD Muaro Jambi, Ade Erma, menyayangkan sikap Kepala Disperindag Muaro Jambi, Riduwan, yang dinilai tidak responsif dalam menyelesaikan persoalan ini. Ade Erma menuding adanya dugaan keberpihakan dinas terkait kepada Plt Termizi hingga berujung pada terbitnya dua SK ganda.

"Sangat disayangkan Kepala Dinas Perindag tidak merespons permasalahan ini dengan cepat. Langkah mengeluarkan dua SK kepengurusan ini justru memicu konflik di tubuh koperasi," tegas Ade Erma.

Guna menyikapi perselisihan antara dua kubu tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Muaro Jambi memfasilitasi proses mediasi. Dalam forum pertemuan yang disaksikan langsung oleh Ketua, Sekretaris, serta anggota Komisi II DPRD, dicapai sejumlah kesepakatan untuk mengakhiri polemik kepengurusan.

Dalam kesepakatan tersebut, Plt Termizi berjanji akan mengundurkan diri secara resmi pada rentang bulan Oktober hingga Desember 2026. Kesepakatan ini diharapkan menjadi titik terang dalam mengembalikan tata kelola Koperasi Mitra Bersama agar kembali berjalan kondusif dan berpihak pada kepentingan seluruh anggota."


Redwaldi 

Jumat, 24 Juli 2026

DPRD dan OPD Tebo Agendakan Turun Lokasi di Desa Bukit Pemuatan, Warga dan LSM Minta Pengusutan Tuntas Kawasan HP


detikjambihukum.com, ​TEBO – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tebo yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Tebo pada 25 Mei 2026 lalu, mendatang dijadwalkan turun langsung ke Desa Bukit Pemuatan pada Selasa, 28 Juli 2026. Langkah ini diambil guna menindaklanjuti laporan warga setempat terkait dugaan pelanggaran kawasan hutan produksi (HP).

Sarmidi beserta seluruh ​Masyarakat Desa Bukit Pemuatan berharap kepada para OPD agar peninjauan lapangan tersebut dapat mendata serta mengecek keberadaan pemukiman di tiga RT yang diduga dihuni perambah. Keberadaan tiga RT tersebut disinyalir berada di luar peta resmi desa dan masuk ke dalam kawasan hutan milik negara, ungkap Sarmidi.


Selain itu, Aswadi warga desa juga menyampaikan, memohon agar ratusan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh Kepala Desa di atas lahan hutan produksi turut diteliti ulang legality-nya.

Terkait hal ini, ditanggapi ​Ketua Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi sekaligus Ketua Umum TMPLHK Indonesia, Hamdi Zakaria, A.Md.

Hamdi Zakaria menegaskan bahwa penerbitan SKT di wilayah hutan tanpa prosedur yang sah merupakan tindakan memanipulasi aturan.

​"Penerbitan SKT tanpa adanya dasar pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH) dan peta yang sesuai dengan SOP pengajuan pelepasan kawasan dinilai cacat hukum. Tindakan tersebut terindikasi kuat sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang," ujar Hamdi kepada awak media.

Menurut Hamdi Zakaria, ​Dasar Hukum dan Sanksi Pelanggaran
​Penyerobotan kawasan hutan negara serta pembentukan administrasi RT di luar wilayah desa yang sah melanggar sejumlah regulasi perundang-undangan, diantaranya:

​Tindak Pidana Perusakan dan Pendudukan Hutan (UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan / UU Cipta Kerja):

​Pasal 17 ayat (2) huruf b: Melarang kegiatan perkebunan, pemukiman, atau menguasai kawasan hutan tanpa izin menteri.

​Pasal 92 ayat (1): Menerangkan sanksi pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan perkebunan atau menguasai kawasan hutan secara tidak sah.

​Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Publik (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi):

​Pasal 3: Setiap orang atau pejabat yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

​Penerbitan Surat Palsu/Cacat Hukum (KUHP):
​Pasal 263 KUHP: Mengatur ancaman pidana bagi pihak yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun, ungkap Hamdi Zakaria.

​Warga dan aktivis lingkungan kini menantikan langkah tegas dari DPRD Tebo serta OPD terkait saat turun ke lapangan guna menyelesaikan polemik kawasan hutan di Desa Bukit Pemuatan ini.

Redwaldi

Masyarakat Desa Bukit Pemuatan Kembali Tambah Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa ke Inspektorat Tebo

Detikjambihukum.com,TEBO-  Sejumlah masyarakat Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo kembali menambah la...