Selasa, 21 April 2026

Aidi Hatta Hadiri Pelantikan Pengurus HKTI Wanita dan Pemuda Muaro Jambi, Wamentan RI Tekankan Penguatan Sektor Pangan


Detikjambihukum.com,MUARO JAMBI – Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, S.Ag., secara resmi menghadiri acara pengukuhan dan pelantikan pengurus Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Wanita dan Pemuda tingkat Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (21/04/2026).
‎Acara yang berlangsung khidmat tersebut menjadi momen strategis bagi daerah, mengingat kehadiran Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Republik Indonesia di tengah-tengah rangkaian kunjungan kerjanya di Bumi Sailun Salimbai.
‎Sinergi untuk Swasembada Pangan
‎Kehadiran Wamentan RI dalam pelantikan ini membawa misi vital bagi pembangunan sektor pertanian di Muaro Jambi. Fokus utama dari kunjungan ini adalah memperkuat sektor pertanian lokal guna memastikan program swasembada pangan nasional dapat berjalan secara optimal hingga ke tingkat daerah.
‎Dalam arahannya, kehadiran pemerintah pusat diharapkan menjadi katalisator bagi para pengurus HKTI yang baru dilantik untuk lebih aktif menggerakkan potensi pertanian. Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan para petani muda serta wanita ini diproyeksikan mampu meningkatkan produktivitas pangan di Muaro Jambi.
‎Dukungan Legislatif terhadap Sektor Pertanian
‎Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, menyambut baik pelantikan ini. Menurutnya, keberadaan sayap HKTI (Wanita dan Pemuda) merupakan langkah maju untuk merangkul kelompok masyarakat yang lebih luas dalam menjaga ketahanan pangan.
‎DPRD berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan petani, termasuk melalui dukungan anggaran dan pengawasan terhadap distribusi sarana produksi pertanian. Kehadiran berbagai elemen dalam acara ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam merespons arahan Kementerian Pertanian demi mencapai kemandirian pangan nasional.
‎Pelantikan ini menandai babak baru bagi HKTI Muaro Jambi untuk segera beraksi di lapangan, membina kelompok tani, serta menerapkan teknologi pertanian tepat guna yang sejalan dengan visi misi Kementerian Pertanian RI.

Redwaldi 

Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag Dampingi Bupati dalam Aksi Penanaman Pohon Serentak Wujudkan Visi Emas 2045





Detikjambihukum.com,MUARO JAMBI - Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, menghadiri agenda penanaman pohon serentak bersama Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, pada Selasa.(21/04/2026)


Kegiatan ini bukan sekadar aksi lingkungan, melainkan simbol komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam menyelaraskan pembangunan daerah dengan visi nasional Indonesia Emas 2045.

Langkah strategis ini diwujudkan melalui implementasi program unggulan daerah yang bertajuk "Panca Cita". Program ini dirancang untuk memastikan setiap kebijakan lokal memiliki daya dukung yang kuat terhadap target-target besar pembangunan nasional.

Sinergi Lintas Sektoral dan Kehadiran Tokoh Nasional Agenda resmi ini turut dihadiri oleh jajaran tokoh penting dan pejabat daerah Karding (Sekretaris Jenderal DPN HKTI) Junaidi H. Mahir (Wakil Bupati Muaro Jambi) Budhi Hartono (Sekretaris Daerah) Jajaran Forkopimda Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam sambutannya, Dr. Bambang Bayu Suseno menegaskan bahwa sinergi antara kebijakan pusat dan daerah adalah kunci utama keberhasilan pembangunan yang merata.

"Melalui Panca Cita, kita berupaya melakukan akselerasi pembangunan dengan tetap berpijak pada potensi lokal. Tujuannya agar kontribusi Muaro Jambi terhadap visi nasional Indonesia Emas 2045 dapat terukur dan memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat," ujar Bupati.

Kehadiran Sekjen DPN HKTI, Karding, memberikan dimensi strategis pada pertemuan ini. Selain aksi penghijauan, momentum ini digunakan untuk membahas penguatan sektor unggulan daerah, khususnya ekonomi dan ketahanan pangan. Kedua sektor tersebut dipandang sebagai pilar krusial dalam menopang stabilitas nasional menuju 2045.

Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta, menyatakan dukungannya terhadap langkah integratif yang diambil pemerintah eksekutif. Kehadiran seluruh jajaran Forkopimda dalam kegiatan ini diharapkan dapat mempererat koordinasi antarinstansi.

Penanaman pohon ini menjadi simbol bahwa pembangunan di Muaro Jambi tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan demi generasi mendatang. Dengan peta jalan yang jelas melalui Panca Cita, Kabupaten Muaro Jambi optimis dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa.

Redwaldi 

‎Bupati Bambang Bayu Suseno Tegaskan Komitmen Muaro Jambi Menuju Indonesia Emas 2045 Melalui "Panca Cita"‎


Detikjambihukum.com,MUARO JAMBI – Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk menyelaraskan arah pembangunan daerah dengan visi nasional Indonesia Emas 2045. Langkah strategis tersebut diwujudkan melalui implementasi program daerah yang bertajuk "Panca Cita".
‎Penegasan tersebut disampaikan Bupati dalam sebuah agenda resmi yang dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Sekretaris Jenderal DPN HKTI Karding, Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi H. Mahir, Sekretaris Daerah Budhi Hartono, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Muaro Jambi.
‎Dalam sambutannya, Dr. Bambang Bayu Suseno menekankan bahwa program "Panca Cita" dirancang untuk memastikan setiap kebijakan di tingkat daerah memiliki daya dukung yang kuat terhadap pencapaian target Indonesia Emas 2045. Menurutnya, sinergi antara kebijakan pusat dan daerah merupakan kunci utama keberhasilan pembangunan yang merata dan berkelanjutan.
‎"Melalui Panca Cita, kita berupaya melakukan akselerasi pembangunan dengan tetap berpijak pada potensi lokal. Tujuannya agar kontribusi Muaro Jambi terhadap visi nasional Indonesia Emas 2045 dapat terukur dan memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat," ujar Bupati.
‎Kehadiran Sekjen DPN HKTI Karding dalam pertemuan tersebut juga menjadi ruang strategis untuk membahas penguatan sektor-sektor unggulan daerah, terutama yang berkaitan dengan pengembangan ekonomi dan ketahanan pangan, yang menjadi pilar penting dalam mewujudkan visi jangka panjang nasional.
‎Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum bagi seluruh jajaran Forkopimda dan instansi terkait di Muaro Jambi untuk mempererat koordinasi, memastikan seluruh program pembangunan berjalan selaras dengan peta jalan yang telah ditetapkan demi kemajuan daerah.

Redwaldi 

Bupati Muaro Jambi Dilantik Jadi Wakil Ketua Wilayah Sumatra AKPSI Periode 2025-2030


Detikjambihukum.com,JAKARTA – Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, secara resmi dilantik sebagai Wakil Ketua Wilayah Sumatra pada Asosiasi Pengurus Kabupaten Penghasil Kelapa Sawit Indonesia (AKPSI) untuk masa bakti 2025-2030. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Auditorium Kantor Pusat Kementerian Pertanian RI, Jakarta, pada Senin (20/4/2025).
‎Pelantikan ini menempatkan Bambang Bayu Suseno dalam posisi strategis untuk mengawal kebijakan dan tata kelola kelapa sawit di wilayah Sumatra. Peran ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah kabupaten penghasil sawit dengan pemerintah pusat, terutama dalam mengoptimalkan potensi komoditas unggulan daerah tersebut.
‎Usai prosesi pelantikan, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang membahas langkah-langkah mitigasi dan penanganan kekeringan lahan pertanian. Rapat koordinasi ini dihadiri langsung oleh Menteri Pertanian RI beserta Wakil Menteri Pertanian RI.
‎Pertemuan tersebut menjadi forum krusial bagi AKPSI dan pemerintah pusat untuk merumuskan strategi konkret dalam menjaga produktivitas sektor pertanian dan perkebunan di tengah tantangan perubahan iklim. Keikutsertaan Bupati Muaro Jambi dalam Rakornas ini menegaskan komitmen daerah dalam mendukung program ketahanan pangan nasional serta kesiapan dalam menghadapi ancaman kekeringan yang berdampak pada lahan pertanian.

Redwaldi 

Desa Kemang Manis Kangkangi UU dan Tabrak Aturan Pengawasan Camat Lemah







Detikjambihukum.com, Tanjab Barat - Pemasangan papan informasi terkait Dana Desa (DD) bukan sekadar himbauan, melainkan kewajiban konstitusional untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.



Desa Kemang Manis, dikecamatan Muaro Papalik, Kabupaten Tanjab Barat, Propinsi Jambi, pantauan media pada Rabu 21/4/2026 di desa, tidak ditemukan papan transparansi desa.



Menurut Hamdi Zakaria, A.Md aktivis Lingkungan Provinsi Jambi mengatakan, ada dua papan yang wajib dipasang di desa, sebagai bentuk transparansi penggunaan ADD/DD. yaitu papa Inpografik anggaran dan papan transparansi penggunaan anggaran tahun sebelumnya, ungkap Hamdi.



Kata Hamdi, berikut adalah uraian mengenai dasar hukum, sanksi, dan tanggung jawab pihak terkait.

Dasar Hukum. Kewajiban Transparansi

Kewajiban mengumumkan anggaran dan realisasi Dana Desa didasarkan pada beberapa aturan utama yaitu, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 24 menegaskan asas penyelenggaraan pemerintahan desa salah satunya adalah "keterbukaan". Pasal 26 ayat (4) mewajibkan Kepala Desa untuk memberikan informasi kepada masyarakat.



UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Anggaran publik (termasuk APBDes) adalah informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.



Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 72 mewajibkan Kepala Desa menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) kepada masyarakat melalui media informasi yang mudah diakses.



Permendes PDTT tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa (Tahunan), Setiap tahunnya, Permendes ini selalu menegaskan bahwa masyarakat harus dapat memantau penggunaan DD melalui papan pengumuman atau baliho, ungkap Hamdi Zakaria.



Hamdi katakan lagi, ada sanksi bagi Pemerintah Desa, Jika desa tidak memasang papan informasi (baliho APBDes/Realisasi), terdapat beberapa konsekuensi nya.



Sanksi Administratif. Berupa teguran lisan hingga teguran tertulis dari Bupati/Walikota melalui Camat.



Penundaan Pencairan Dana, Berdasarkan regulasi Kemenkeu, laporan realisasi dan transparansi seringkali menjadi syarat administratif (dokumen pendukung) untuk pencairan tahap berikutnya. Jika syarat transparansi tidak terpenuhi, pencairan dana dapat terhambat.



Potensi Tindak Pidana Korupsi. Ketidakterbukaan informasi dapat menjadi indikasi awal adanya penyimpangan. Hal ini bisa menjadi dasar bagi aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan atas dugaan penyelewengan anggaran, kata Hamdi.



Menurut Hamdi Zakaria, ada indikasi, Kelalaian BPD dan Camat sebagai Pengawas.

Fungsi pengawasan adalah instrumen vital agar anggaran tidak diselewengkan.



Badan Permusyawaratan Desa BPD, memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Jika BPD membiarkan desa tidak transparan, BPD dianggap lalai dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan.



konsekwensi sanksi nya, Anggota BPD dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran hingga pemberhentian oleh Bupati jika terbukti tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sesuai Peraturan Daerah (Perda) setempat.



Camat (Tugas Pembinaan dan Pengawasan).

Camat memiliki mandat delegasi dari Bupati untuk membina dan mengawasi jalannya pemerintahan desa.

Sanksi: Camat yang lalai dapat dikenai sanksi berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sanksi bisa berupa,

Teguran tertulis.

Pernyataan tidak puas secara tertulis.

Penurunan jabatan atau sanksi disiplin lainnya tergantung pada dampak kerugian yang ditimbulkan bagi negara/masyarakat.

Hamdi Juga katakan, ada sanksi bagi Instansi Pengawasan yang Lalai.

Inspektorat Daerah adalah pengawas internal pemerintah daerah. Jika Inspektorat membiarkan pelanggaran transparansi terjadi secara sistemik,

Pemeriksaan oleh APIP Provinsi/Pusat, Inspektorat tingkat kabupaten dapat dievaluasi oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri atau BPKP.



Sanksi Jabatan, Pejabat yang bertanggung jawab atas pengawasan wilayah tersebut dapat dicopot atau dimutasi karena gagal mencapai target pengawasan (Kinerja Buruk).



jadi kata Hamdi Zakaria, catatan Penting nya,

Transparansi adalah hak masyarakat. Jika papan informasi tidak dipasang, masyarakat berhak melapor secara resmi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) atau langsung ke Satgas Dana Desa pusat untuk ditindaklanjuti, ungkap Hamdi Zakaria.



Kades Kemang Manis, saat ditemui media, tidak berada di tempat. Tanggapan dari kades, juga ditunggu media, sebagai bentuk, guna penyajian pemberitaan yang berimbang di media.

Redwaldi 

Senin, 20 April 2026

Ketua FRIC Muaro Jambi Jeki Santoso S.Sos Bersenergitas Bersama TMPLHK Indonesia Laporkan Kinerja DLH Muaro Jambi.


Detikjambihukum.com,Muaro Jambi- Sorotan dan Laporan FRIC Muaro Jambi bersama TMPLHK Indonesia, mengenai dugaan pencemaran sungai Melintang, di Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, oleh limbah lindi (leachate), merupakan isu serius yang menyentuh aspek kesehatan lingkungan dan kepatuhan hukum.

Senin 20/4/2026, tim laboratorium dan tim DLH Muaro Jambi, didampingi tim FRIC Muaro Jambi dan TMPLHK Indonesia, turun lokasi check kebenaran informasi laporan dan pengambilan sample air.

 Berdasarkan konteks kolaborasi antara FRIC Muaro Jambi dan TMPLHK Indonesia, menurut Hamdi Zakaria A Md, Ketua TMPLHK Indonesia,  berikut ini adalah bedah aspek hukum terkait pelaporan, sanksi bagi pencemar, serta konsekuensi kelalaian bagi instansi pengawasan nya.

​Ada dasar Hukum Pelaporan
​Lembaga masyarakat kata Hamdi Zakaria, memiliki hak konstitusional untuk berperan serta dalam perlindungan lingkungan hidup. Dasar hukum utamanya adalah,
​Undang Undang Nomor  32 Tahun 2009 tentang PPLH, Pasal 70 memberikan hak kepada masyarakat untuk berperan aktif, dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan, termasuk pengawasan sosial dan penyampaian informasi atau laporan, ungkap Hamdi Zakaria.

Kemudian, ada ​Peraturan Pemerintag Nomor 43 Tahun 2018, Mengatur tata cara peran serta masyarakat, dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, serta pelanggaran hukum lainnya.

Juga ada ​Undang Undanh Nomor. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik, termasuk kinerja instansi pemerintah (DLH) dalam mengelola limbah, kata Hamdi Zakaria.

​Dasar Hukum dan Sanksi bagi Pencemar (Pelaku Usaha/TPA),
​Jika limbah lindi terbukti mencemari sungai tanpa pengolahan yang memenuhi baku mutu, pelaku dapat dikenakan sanksi berlapis, ungkap Hamdi Zakaria.

​Ada Sanksi Administratif (Pasal 76 Undang Undang PPLH),
​DLH atau Pemerintah Daerah wajib menjatuhkan sanksi berupa,
​Teguran tertulis,
​Paksaan pemerintah, (perintah perbaikan sistem pengolahan limbah),
​Pembekuan izin lingkungan/persetujuan lingkungan, dan
​Pencabutan izin, ungkap Hamdi Zakaria  A Md, Ketua TMPLHK Indonesia ini.

​Menurut Jeki Santoso S Sos Ketua FRIC Muaro Jambi, selain sanksi administrasi, juga ada Sanksi Pidana, pada (Pasal 98 - 104 UU PPLH)
​Jika pencemaran dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air,
​Pasal 98, Pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara 3 miliar hingga Rp10 miliar, ungkap Jeki.

​Juga pada pasal 104, Khusus untuk pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin, dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal 3 miliar, kata Jeki.
​Jeki juga katakan, ada Sanksi Atas Kelalaian Instansi Pengawasan
​Dinas Lingkungan Hidup (DLH), memiliki fungsi pengawasan. Jika terjadi pembiaran atau kelalaian dalam mengawasi limbah lindi, maka berlaku ketentuan  seperti, sanksi Administrasi Kepegawaian, Berdasarkan Undang Undang No. 5 Tahun 2014 (UU ASN) dan PP Nomor 94 Tahun 2021, pejabat atau petugas yang lalai dalam menjalankan kewajiban pengawasan dapat dikenakan sanksi disiplin (ringan, sedang, hingga berat atau copot jabatan), ungkap Jeki Santoso.

Hamdi Zakaria, juga kembali menambahkan, FRIC Muaro Jambi dan TMPLHK Indonesia, mendampingi Masyarakat, dapat menggugat keputusan atau "sikap diam" DLH ke Pengadilan Tata Usaha Negara jika instansi tersebut tidak melakukan tindakan hukum yang seharusnya terhadap pencemaran ini.

​Perlu diketahui,
Limbah lindi adalah cairan yang dihasilkan dari paparan air hujan pada tumpukan sampah. Cairan ini mengandung konsentrasi senyawa organik dan logam berat yang sangat tinggi. Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021, pengelolaan air limbah (termasuk lindi) wajib memiliki izin pembuangan air limbah dan memenuhi standar baku mutu sebelum dialirkan ke badan air.
​Langkah FRIC dan TMPLHK untuk melaporkan kinerja DLH adalah bentuk check and balances, agar regulasi lingkungan tidak hanya menjadi macan kertas di wilayah Muaro Jambi, ungkap Hamdi Zakaria, A.Md ketua TMPLHK Indonesia ini.

TMPLHK Indonesia, mewakili masyarakat berharap, agar Pemda Muaro Jambi, bisa membenahi dan menganggarkan penambahan armada, penambahan alat berat, memperbaiki dan menambah fasilitas kolam Ipal limbah dan juga menempatkan atau menugaskan tenaga khusus pengontrolan Ipal ini.

Redwaldi 

Jumat, 17 April 2026

Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta S.Ag Sempatkan Sampaikan Apresiasi Polda Jambi Berhasil Tangkap DPO Kasus Narkoba Saat Ikuti Retret Di Magelang

Detikjambihukum.com,JAMBI-Kinerja Polda Jambi banyak mendapat apresiasi dari semua kalangan termasuk dari Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Aidi Hatta S.Ag (17/04/2026)

Pernyataan ini disempatkan oleh Ketua DPRD Muaro Jambi saat mengikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah(KPPD) atau retret yang diselenggarakan Lemhamnas RI TA 2026 .

Apresiasi dan terima kasih kepada Polda Jambi atas keberhasilan mengamankan DPO Kasus narkotika 58 kg atas nama M. Alung Ramadhan 

Komitmen ini menunjukkan Polri serius memberantas narkotika , kami mendukung penuh kebijakan ini supaya berkelanjutan , menuju Indonesia bersih dari narkoba " ungkap Aidi Hatta

Penyampaian ini jelas wujud dukungan Pemerintah terhadap Polri dalam memberantas narkotika jenis apapun 

Dan dalam hal ini Polri dan pihak terkait untuk serius terhadap perangi narkoba wujudkan negeri zero narkoba 

Redwaldi 

Aidi Hatta Hadiri Pelantikan Pengurus HKTI Wanita dan Pemuda Muaro Jambi, Wamentan RI Tekankan Penguatan Sektor Pangan

‎ ‎ Detikjambihukum.com, MUARO JAMBI – Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, S.Ag., secara resmi menghadiri acara penguk...