Jumat, 17 Juli 2026

Mulyadi Kades Lubuk Terentang Blokir Nomor WhatsApp Wartawan 2 Media Sekaligus


Detikjambihukum.com, Tanjab Barat -
Desa Lubuk Terentang,Kecamatan Betara , Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, Mulyadi kades lubuk Terentang nekat memblokir nomor wartawan 2 media sekaligus tanpa alasan sah. Aksi sepihak ini bukan sekadar tindakan tidak sopan, tapi bentuk nyata penghalangan kerja pers dan dugaan pelanggaran hukum.

Sikap Mulyadi ini mencerminkan mental pengecut: dibayar dari uang rakyat, tapi lari saat diminta transparansi.Awak  media mencoba via WhatsApp untuk penggunaan anggaran desa justru dibungkam melalui pemblokiran kontak, Jum'at 17/07/2026

Tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebut:
“Setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja jurnalistik dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Selain itu, sikap Kades Lubuk Terentang ini .bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak publik untuk mengetahui informasi dari badan pemerintah.

Sebagai pejabat publik, menutup jalur komunikasi dengan media berarti memutus hubungan dengan rakyat. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap jabatan dan konstitusi. Moral publik diinjak, etika jabatan dicampakkan.


Kades Mulyadi bukan hanya melanggar hukum, tapi merusak fondasi demokrasi. Kepala desa yang takut dikonfirmasi bukan pemimpin, tapi pelayan publik yang gagal. Jika tidak siap dikritik dan diawasi, maka seharusnya mundur, bukan bersembunyi di balik tombol blokir, ungkap media.

Pejabat seperti ini bukan hanya harus ditegur, tapi wajib diperiksa. Hukum tak boleh tumpul terhadap penguasa desa.
Rakyat tidak butuh pemimpin yang lari, rakyat butuh kejujuran dan keberanian.

Redwaldi

Kamis, 16 Juli 2026

"Jangan Lecehkan Suara Dewan" Hamdi Zakaria, A.Md Kecamatan Sikap Cuek OPD Tebo Terhadap Hasil RDP Kasus Desa Bukit Pemuatan

Detikjambihukum.com,TEBO- Sikap acuh tak acuh dan bungkamnya jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tebo pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Tebo pada 25 Mei 2026 lalu, menuai kritik pedas. Kritik keras tersebut dilayangkan langsung oleh Ketua Divisi Informatika Fast Respon Nusantara (FRIC) DPW Provinsi Jambi, Hamdi Zakaria, A. Md.

Hamdi menyayangkan sikap para OPD yang hadir saat RDP namun hingga kini enggan turun ke lapangan. Padahal, RDP telah menyepakati bahwa OPD terkait wajib turun ke Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, guna membuktikan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Bukit Pemuatan, Suferi.

Dugaan Pelanggaran Kades dan Komitmen RDP yang Diabaikan
Laporan masyarakat yang seharusnya diverifikasi oleh OPD di lapangan meliputi beberapa poin krusial, di antaranya:
Dugaan penjualan tanah restan (sisa) desa oleh Kades Suferi.

Perobohan 3 unit gedung aset desa tanpa adanya izin tertulis dari Bupati Tebo.

Pemasangan portal jalan desa dengan pemberatan retribusi yang dinilai sepihak.
Penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas kawasan hutan negara.

"Sikap abai para OPD ini terkesan melecehkan hasil RDP dan tidak menghargai suara para wakil rakyat di dewan. Kesepakatan dalam berita acara RDP itu konstitusional dan wajib dijalankan," tegas Hamdi Zakaria, Jumat (17/7/2026).

Sebagai langkah nyata, Hamdi mengaku telah melayangkan surat resmi kepada Ketua DPRD Tebo dan Bupati Tebo, Agus Rubianto, agar segera mengeluarkan perintah tegas kepada OPD terkait untuk segera turun ke lokasi.

Namun, upaya komunikasi persuasif yang dibangun tampaknya menemui jalan buntu. Hingga Jumat pagi (17/7/2026), pertanyaan konfirmasi yang dikirimkan berulang kali kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tebo serta Inspektur Inspektorat Tebo sama sekali tidak direspons.

"Bungkamnya para pejabat OPD ini tentu menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat. Apa yang sebenarnya disembunyikan?" tanya Hamdi heran.

Jeritan dan Kekecewaan Warga Desa
Kekecewaan mendalam juga disuarakan langsung oleh masyarakat Desa Bukit Pemuatan yang merasa hak-haknya diabaikan oleh lambannya birokrasi di Tebo.

Bujang, salah seorang warga desa, mengungkapkan kekesalannya terhadap buruknya pelayanan publik dari instansi terkait.

"Kami sangat kecewa dengan lambannya tindak lanjut ini. Pelayanan OPD Tebo terhadap laporan dan jeritan masyarakat desa sangat buruk dan kurang responsif," ketus Bujang kepada awak media.

Senada dengan Bujang, Sarmidi, warga desa lainnya, mengingatkan para pejabat untuk kembali sadar akan fungsi dan amanah jabatan yang mereka emban.

"Para pejabat OPD wajib merenung. Mereka itu digaji dari uang pajak masyarakat! Tugas mereka adalah melayani masyarakat, bukan malah bungkam dan lari dari tanggung jawab saat ada masalah seperti ini," ujar Sarmidi dengan nada tinggi.

Ancam Geruduk Kantor Bupati dan DPRD dengan Massa Besar, keluar dari celotehan masyarakat.
Masyarakat Desa Bukit Pemuatan mendesak Bupati Tebo, Agus Rubianto, untuk segera turun tangan dan menggunakan otoritasnya sebagai kepala daerah untuk memerintahkan OPD di bawah naungannya bergerak.

Jika desakan ini tetap diabaikan dan OPD terkait tidak kunjung turun melakukan verifikasi lapangan sesuai berita acara RDP, warga mengancam akan melakukan aksi parlemen jalanan.
Masyarakat menyatakan tengah mempersiapkan gerakan massa dalam waktu dekat. Ratusan hingga ribuan warga siap bergerak menggeruduk Kantor Bupati Tebo dan Kantor DPRD Tebo guna menuntut keadilan dan transparansi hukum atas ruang hidup mereka yang diduga telah dirampas.

Redwaldi

Kapolda Jambi Pimpin Sertijab dan Pengambilan Sumpah Jabatan Sejumlah Pejabat Utama, Perkuat Kinerja Organisasi

Detikjambihukum.com, JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H. memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) sekaligus pengambilan sumpah jabatan sejumlah Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres jajaran Polda Jambi yang berlangsung pada Jumat, (17/7/2026)

Mutasi jabatan tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri sebagai langkah penyegaran sekaligus pembinaan karier guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.

Dalam prosesi tersebut, Kombes Pol. Subandi resmi menjabat sebagai Irwasda Polda Jambi menggantikan Kombes Pol. Jannus Parlindungan Siregar yang mendapat penugasan sebagai Irwasda Polda Papua.

Selain itu, jabatan Karo SDM Polda Jambi kini diemban oleh Kombes Pol. Ricko Abdullah Andang Taruna menggantikan Kombes Pol. Handoko yang mendapat promosi sebagai Assessor SDM Kepolisian Madya Tingkat I SSDM Polri.

Pergantian juga dilakukan pada jabatan Dansat Brimob Polda Jambi, yang kini dijabat Kombes Pol. Budi Hidayat menggantikan Kombes Pol. Muhammad Faishal Aris. Sementara jabatan Kapolresta Jambi diserahterimakan kepada Kombes Pol. Anang Herlambang menggantikan Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar.

Selanjutnya, Kombes Pol. Sony Sanjaya dipercaya mengemban amanah sebagai Kabid TIK Polda Jambi menggantikan Kombes Pol. Muhammad Ali Hadinur, sedangkan jabatan Kapolres Muaro Jambi kini diisi AKBP Bayu Noormansyah menggantikan AKBP Heri Supriawan.

Rangkaian kegiatan berlangsung dengan khidmat melalui pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara, serta diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dan sesi foto bersama Kapolda Jambi, Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Benny Ali, para pejabat lama dan pejabat baru beserta Bhayangkari.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa mutasi jabatan merupakan proses yang lazim dalam organisasi Polri sebagai bagian dari pembinaan personel dan penguatan institusi.

"Serah terima jabatan bukan sekadar pergantian personel, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat soliditas organisasi serta menghadirkan semangat baru dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kami optimistis para pejabat yang baru dilantik dapat segera beradaptasi, menjalankan amanah dengan penuh integritas, serta mendukung terwujudnya Polri yang Presisi di wilayah hukum Polda Jambi," ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Ia juga menambahkan bahwa Polda Jambi mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada para pejabat lama atas dedikasi, pengabdian, dan kontribusi yang telah diberikan selama bertugas, sekaligus mengucapkan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik untuk mengemban tanggung jawab dengan profesionalisme dan loyalitas demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Redwaldi 

Wapres tinjau RSUD Jambi pastikan layanan KJSU-KIA jadi prioritas.



Detikjambihukum.com,JAMBI-Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka meninjau layanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi untuk memastikan layanan kanker, jantung, stroke, uronefrologi (KJSU), dan kesehatan ibu dan anak (KIA) menjadi prioritas.

Pelaksana tugas (PLT) RSUD Raden Mattaher, Iwan Hendrawan setelah mendampingi kunjungan Wapres di Kota Jambi, Kamis, mengatakan pihaknya berharap pemerintah pusat segera mengirimkan bantuan dokter ahli dan alat pemeriksaan kesehatan terbaru.



"Ada dokter (spesialis) yang belum ada, kita minta dibantu melalui penugasan Kemenkes. Kedua, rekam medis elektronik kita masih yang lama (2014) kita usulkan dipercepat untuk layanan KJSU," kata Iwan.

Menurut dia, saat ini RSUD Raden Mattaher tengah mematangkan layanan unggulan KJSU-KIA. Untuk mewujudkan program itu, manajemen rumah sakit membutuhkan dorongan pemerintah pusat, supaya program tersebut bisa segera dilaksanakan.



Secara prinsip, sebagai rumah sakit rujukan, Wakil Presiden berkomitmen akan membantu kebutuhan rumah sakit, seperti pengembangan IGD untuk memangkas waktu bagi pasien yang dirujuk dari daerah.

Nantinya, pelayanan persalinan, operasi, ICU, PICU dan ICU anak hingga kamar operasi terpadu akan berada di satu kawasan IGD.

Harapannya, pasien tidak perlu mengantre lama, bisa langsung mendapatkan penanganan tuntas sebelum dipindahkan ke bangsal perawatan dalam kondisi stabil.

"Hampir semua keluhan pasien itu di IGD, ini yang akan menjadi fokus, itu masuk usulan bagaimana IGD kita terintegrasi. Jadi pasien tidak menunggu lama di situ," katanya.


Ia mengatakan jika ke depan keluhan masyarakat di tingkat IGD sudah menurun, rumah sakit akan meningkatkan status rumah sakit dari utama menuju rumah sakit paripurna.

Dengan perubahan status itu, diharapkan layanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal, tentunya semua itu butuh dukungan semua pihak, termasuk kesiapan tenaga medis dan alat kesehatan yang baik.

"Kalau kita sudah bisa melakukan kepada masyarakat secara paripurna, kita akan mengusulkan peningkatan status dari utama menjadi paripurna," ucapnya.


Redwaldi 

Rabu, 15 Juli 2026

Tegas Bupati Tidak Ada Ruang Pungli Bagi Investasi Di Tanjab Timur



Detikjambihukum.com, Tanjab Timur -Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur menegaskan komitmennya menciptakan iklim investasi yang sehat, kondusif, dan bebas dari praktik pungutan liar. Seluruh investor dipastikan mendapat dukungan selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komitmen tersebut kembali mengemuka menyusul polemik yang berkembang terkait pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Agrotema Mandiri Abadi (AMA) di Kelurahan Simpangtuan, Kecamatan Mendahara Ulu.

Perwakilan PT AMA, Yuyun Syukur mengatakan perusahaan memilih berinvestasi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur karena melihat keseriusan Pemerintah Kabupaten di bawah kepemimpinan Bupati Hj Dillah Hikmah Sari dalam membangun iklim investasi yang memberikan kepastian hukum.

Menurutnya, sejak awal Bupati Dillah telah menegaskan bahwa setiap investasi harus berjalan sesuai aturan dan tidak boleh dibebani praktik-praktik yang tidak memiliki dasar hukum, termasuk pungutan liar. “Itu yang kami pegang. Semua administrasi dan perizinan kami urus bahkan sebelum ada aktivitas lapangan,” kata Yuyun.


Ia menjelaskan, pembangunan PKS hingga saat ini masih berada pada tahap konstruksi dan belum memasuki fase operasional. Meski demikian, seluruh proses perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya adalah pengurusan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang diproses melalui pemerintah pusat karena akses menuju lokasi pabrik menggunakan jalan nasional.


“Padahal sampai hari ini aktivitas angkutan CPO sama sekali belum berjalan. Namun seluruh persyaratan administrasi tetap kami lengkapi sejak awal,” ujarnya.

Selain itu, PT AMA juga membantah adanya tudingan bahwa pembangunan pabrik dilakukan tanpa izin yang lengkap. Menurut perusahaan, berdasarkan ketentuan di bidang lingkungan hidup, tidak seluruh kegiatan industri diwajibkan memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Karena luas area terbangun pada PKS PT AMA kurang dari 10 hektare, perusahaan hanya diwajibkan memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), yang telah dipenuhi sebagai bagian dari sistem perizinan berbasis risiko. Begitupun Izin pemanfaatan air permukaan juga disebut telah diterbitkan sebelum kegiatan operasional dimulai.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanjabtim, Muhammad Edwar membenarkan bahwa untuk izin lingkungan PT AMA memang cukup UKL UPL. Hal tersebut berdasarkan Permen LHK Nomor 04 Tahun 2021, Lampiran I yang menyebutkan bahwa sesuai KBLI 10432 – Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil), untuk luasan lahan terbangun di atas 10 hektar wajib Amdal, sedangkan untuk luasan lahan terbangun antara 1 sampai 10 hektar adalah UKL-UPL. “ PT AMA sendiri luasan lahan terbangun sesuai perencanaannya kurang dari 10 hektar,‘’jelas Edwar.


Di tengah proses pembangunan tersebut, PT AMA mengaku menghadapi persoalan berupa adanya kesepakatan yang ditandatangani sejumlah warga bersama beberapa ketua RT dan RW serta diketahui oleh Lurah Simpangtuan saat itu, Suhaimi. Kesepakatan warga itu belakangan dijadikan dasar oleh sejumlah pihak untuk mengharuskan perusahaan melaksanakannya sebagai kewajiban. Padahal kesepakatan tersebut sama sekali tidak melibatkan perusahaan.

Pemerhati kebijakan publik dari Pamong Institute, Wahyudi Almaroky menyebut kesepakatan demikian tidak elok dijadikan alat membebani investor. Bahkan apabila dijadikan kewajiban bagi investor, praktik seperti itu berpotensi mengarah pada pungutan liar. “Kesepakatan yang demikian tidak ada dasar hukumnya, setiap investasi kan sudah ada ketentuan dan aturan mainnya. Kecuali nanti CSR nya, itu kewajiban perusahaan sesuai Undang – undang perseroan. Nah di CSR itulah ada ruang bagi masyarakat sekitar mendiskusikannya dengan perusahaan tentang apa – apa saja kebutuhan masyarakat yang bisa diakomodir CSR,” beber Wahyudi, Rabu, 15 Juli 2026.

Jika benar oknum lurah ikut mengamini kesepakatan tersebut, Wahyudi yang merupakan alumni STPDN ini cukup menyayangkan. ” Seharusnya lurah memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa kesepakatan seperti itu bisa menimbulkan persoalan hukum, bukan justru ikut menandatanganinya,” katanya.

PT AMA juga mengaku sempat mengalami kendala dalam pengurusan administrasi pertanahan, khususnya proses perubahan sporadik dari nama pemilik lama menjadi nama perusahaan sebagai syarat pengajuan Hak Guna Usaha (HGU). Yuyun menyebut pemerintah kelurahan waktu itu slow respon. Bahkan saat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur bersama BPN Provinsi Jambi melakukan pengukuran dan verifikasi lahan sempat terkendala karena ketiadaan pendampingan meski BPN telah berkirim surat resmi.


Dari sejumlah informasi yang dihimpun, persoalan PT AMA ini juga diduga dibumbui adanya kepentingan lain terhadap pembangunan pabrik. Disebutkan, salah seorang tokoh yang aktif mengkritik perusahaan sebelumnya pernah meminta hak sebagai pemasok tunggal tandan buah segar (TBS) ke pabrik atau DO tunggal, sekaligus menghendaki pengelolaan serikat pekerja berada di bawah kendali yang ditentukan sepihak. Permintaan itu ditolak perusahaan karena bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Mengenai isu ini, Yuyun Syukur enggan menanggapi secara vulgar. Dia hanya menyebut bahwa hal demikian lumrah terjadi pada perusahaan yang sedang membangun PKS. Hanya saja menurut Yuyun, perusahaan punya mekanisme dan SOP dalam membangun tata kelola termasuk kemitraan seperti serikat pekerja dan pemasok TBS. “ Biasalah, selalu ada yang begitu, tetapi perusahaan menyikapinya tetap mengacu pada SOP dan prinsip tata kelola perusahaan,‘’ungkapnya.


Sementara itu, tokoh pemuda Mendahara Ulu, Anto Wijaya, berharap polemik antara PT AMA dengan sekelompok orang itu bisa diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku, tanpa memicu konflik di tengah masyarakat. Menurut Anto, apabila terdapat dugaan persoalan perizinan, hal itu dapat diuji oleh instansi yang berwenang. Namun terkait kesepakatan warga maupun isu dugaan permintaan monopoli usaha, ia menilai hal tersebut tidak semestinya dipaksakan kepada perusahaan.

“Soal izin silakan diuji sesuai mekanisme. Tetapi soal kewajiban lain bagi perusahaan di luar ketentuan apalagi ada indikasi kepentingan pribadi sekelompok orang, saya yakin banyak warga sebenarnya tidak sepakat,” ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah kelurahan meninjau kembali bahkan membatalkan kesepakatan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum. Menurutnya, seluruh pihak yang menandatangani dokumen tersebut perlu kembali duduk bersama agar persoalan dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai aturan.

Baca Juga : Tomas Desa Tanjung Pucuk Jambi Sambut Baik Pasangan Agus-Nazar
Anto berharap seluruh pihak mengedepankan dialog serta menghentikan berbagai bentuk provokasi. Menurutnya, investasi yang masuk ke Kabupaten Tanjung Jabung Timur seharusnya menjadi peluang meningkatkan perekonomian masyarakat, terlebih PT AMA telah mulai melibatkan tenaga kerja lokal dalam proses pembangunan pabrik.


Redwaldi 

Pererat Kebersamaan, Polda Jambi Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat*


Detikjambihukum.com,Kota Jambi-Sebagai bentuk komitmen Polri yang terus hadir di tengah masyarakat dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar Nonton Bareng (Nobar) pertandingan Semifinal Piala Dunia 2026 yang mempertemukan Tim Nasional Spanyol melawan Tim Nasional Prancis di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Rabu dini hari (15/7/2026).

Nobar tersebut tidak hanya dihadiri unsur Forkopimda, seperti Kajati Jambi Sugeng Hariadi, Danrem 042/Garuda Putih Brigjen TNI Nyamin, Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Asep Saifudin, Kadensus 88, Kakanwil Jasa Raharja, tetapi juga membaur bersama masyarakat, awak media, para pengemudi ojek online (ojol), serta komunitas ojol di Kota Jambi.

Sebelum pertandingan dimulai, masyarakat yang hadir turut disuguhi berbagai makanan dan minuman gratis, seperti sate, mie ayam, bakso, bakmi, sekoteng, bandrek, kopi, teh, kacang rebus, jagung rebus hingga aneka hidangan lainnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Irwasda Polda Jambi Kombes Pol Jannus P. Siregar, para Pejabat Utama Polda Jambi, Asintel Kejati Jambi, Kasi Log Korem 042/Gapu, awak media, serta tamu undangan lainnya.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar mengatakan, kegiatan nonton bareng ini merupakan bentuk komitmen Polri, khususnya Polda Jambi, untuk terus memberikan pelayanan sekaligus menghadirkan ruang kebersamaan bagi masyarakat melalui momentum olahraga yang digemari semua kalangan.

"Ini juga bagian dari hadirnya Polri di tengah masyarakat. Kami berharap melalui kegiatan nobar ini dapat semakin mempererat silaturahmi serta membangun kebersamaan antara Polri, Forkopimda, dan seluruh elemen masyarakat," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Jambi juga mengimbau seluruh masyarakat yang menggelar nonton bareng Semifinal Piala Dunia agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban, serta menjunjung tinggi sportivitas.

"Siapapun nanti yang menjadi pemenangnya, kita sebagai penggemar maupun suporter tetap harus rukun. Jangan sampai karena perbedaan dukungan justru menimbulkan perselisihan atau bentrokan," tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan bahwa kegiatan nobar ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk semakin mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan yang bersifat humanis dan inklusif.

"Momentum pertandingan semifinal Piala Dunia yang mempertemukan Spanyol dan Prancis menjadi ajang yang tepat untuk mempererat kebersamaan. Melalui kegiatan ini, Polda Jambi ingin menunjukkan bahwa Polri tidak hanya hadir dalam penegakan hukum, tetapi juga menjadi mitra masyarakat dalam menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan penuh kebersamaan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menikmati pertandingan dengan menjunjung tinggi sportivitas, menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, serta memperkuat semangat persatuan meskipun berbeda tim yang didukung," ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.


Redwaldi 

Klarifikasi Sekdes Sungai Terap Terkait Tudingan Blokir WhatsApp Wartawan: "HP Saya Diretas"


Detikjambihukum.com, MUARO JAMBI -Sekretaris Desa (Sekdes) Sungai Terap, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Fadli, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan media yang menyangkakan dirinya telah memblokir nomor WhatsApp awak media.

Saat dikonfirmasi, Fadli menjelaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar. Ia mengungkapkan bahwa telepon seluler (ponsel) pribadinya sempat mengalami gangguan serius akibat ulah peretas (hacker) yang tidak bertanggung jawab. Gangguan sistem tersebut membuat nomornya seolah-olah tidak aktif atau tidak dapat dihubungi oleh siapa pun.

"Ponsel saya sedang terserang hacker dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Dampaknya, siapa saja yang mencoba menghubungi saya, kesannya seperti tidak tersambung atau sengaja tidak direspons," ujar Fadli kepada awak media.

Selain kendala teknis akibat peretasan, Fadli juga menambahkan faktor lain yang membuat komunikasi terkadang lambat direspons. Saat berada di rumah, ponsel pribadinya kerap kali digunakan oleh sang anak untuk bermain atau belajar, sehingga ia tidak selalu memegang langsung gawainya sepanjang waktu.
Sosok Sekdes yang Gaul dan Terbuka
Selama ini, hubungan kemitraan antara awak media dengan Sekdes Sungai Terap ini dikenal berjalan dengan sangat harmonis. Di mata para jurnalis yang biasa bertugas di wilayah Muaro Jambi, Fadli dikenal sebagai sosok pejabat desa yang supel (gaul), penuh pengertian, dan selalu berusaha membangun pertemanan dengan siapa saja tanpa pandang bulu.

Kesan sombong maupun angkuh sangat jauh dari karakter asli pria yang menjabat sebagai motor administrasi Desa Sungai Terap ini.
Lebih dari itu, dalam hal Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang berkaitan dengan program dan kebijakan pemerintahan desa, Fadli dinilai sangat kooperatif dan selalu menyambut baik kehadiran wartawan sebagai mitra kontrol sosial.

Dengan adanya klarifikasi ini, kesalahpahaman yang sempat terjadi kini telah lurus. Hubungan sinergis antara pihak Pemerintah Desa Sungai Terap dan awak media dipastikan tetap berjalan baik demi kemajuan pembangunan daerah.


Redwaldi 

Mulyadi Kades Lubuk Terentang Blokir Nomor WhatsApp Wartawan 2 Media Sekaligus

Detikjambihukum.com, Tanjab Barat - Desa Lubuk Terentang,Kecamatan Betara , Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, Muly...