Kamis, 22 Oktober 2026

Kades Jebus Jamaludin Beri Dukungan Untuk SBB JBP Tampil Di Seri Nasional JPL U-12 Di Semarang



Detikjambihukum.com, Muaro Jambi - Sosok Kepala Desa yang peduli generasi muda ditunjukkan oleh Kepala Desa Jebus, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Jamaludin Kumpeh,23/10/2026.

Kades Jebus Jamaludin,memberikan dukungan penuh kepada anak-anak Sekolah Sepak Bola (SSB) Jebus Bina Putra (JBP) yang berasal dari Desa Jebus untuk mengikuti ajang bergengsi tingkat nasional.

Anak-anak SSB JBP tersebut akan bertanding dalam *SERI NASIONAL JPL U-12 - ROAD TO PIALA BELA NEGARA, APSUMSI IV di Semarang.*

 Kades Jebus Jamaludin Kumpeh berpose bersama 13 anak SSB JBP di Ruang Pelayanan Terpadu Desa Jebus. Anak-anak tampak antusias memegang amplop dukungan sambil mengenakan seragam bola kebanggaan mereka.

Kades Jebus menuliskan pesan penyemangat:

> _Dukungan untuk anak-anak SSB JBP yang berasal Desa Jebus mengikuti SERI NASIONAL JPL U 12 - ROAD TO PIALA BELA NEGARA, APSUMSI IV di Semarang. SELAMAT BERTANDING, SEMOGA SELAMAT DAN SUKSES!_

Langkah Kades Jebus ini mendapat apresiasi warga. Dukungan dari pemerintah desa dinilai penting untuk memotivasi anak-anak desa agar berani bersaing di kancah nasional dan mengharumkan nama Desa Jebus, Kecamatan Kumpeh, dan Kabupaten Muaro Jambi.

Berbeda dengan sejumlah pemberitaan Kades bermasalah, Kades Jebus Jamaludin Kumpeh menunjukkan kepemimpinan yang fokus pada pembinaan pemuda dan olahraga.

Semoga anak-anak SSB JBP Desa Jebus sukses dan membawa pulang piala dari Semarang!

Redwaldi 

Geruduk Kejari Tebo, Warga Bukit Pemuatan Adukan 6 Dugaan Korupsi Kades: Dari Pungli Portal Hingga Jual Aset Desa

Detikjambihukum.com,Muara TEBO-  Masyarakat Desa Bukit Pemuatan bersama jajaran organisasi pendamping mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo pada Kamis (22/10/2026). Kedatangan warga ini untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Bukit Pemuatan.

Rombongan warga didampingi Ketua Divisi Informatika Fast Response Indonesia Center (FRIC) DPW Provinsi Jambi, Hamdi Zakaria, http://A.Md, http://C.PL, dan Ketua Marcab Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Kabupaten Tebo, Aguswadi, http://C.PL.

Dalam keterangannya, Hamdi Zakaria menguraikan 6 poin krusial yang menjadi substansi laporan masyarakat ke Kejari Tebo:

*1. Dugaan Pungli Portal Jalan Umum*
Pengoperasian portal di jalan umum desa sejak tahun 2022 dengan pembebanan retribusi yang terindikasi kuat sebagai pungutan liar (pungli).

*2. Penerbitan SKT Tanpa Prosedur di Hutan Produksi*
Penerbitan ratusan persil Surat Keterangan Tanah (SKT) di kawasan Hutan Produksi (HP) oleh Kades tanpa mematuhi SOP dan dasar hukum yang berlaku.

*3. Penjualan Tanah Restan Desa*
Indikasi jual beli tanah restan desa tanpa mengantongi izin tertulis dari Bupati Tebo.

*4. Pembongkaran Aset Desa*
Perobohan 3 unit gedung aset milik desa yang diduga dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan atau izin tertulis dari Bupati Tebo.

*5. Pembentukan RT Definitif Cacat Hukum*
Pembentukan 3 kelompok masyarakat di dalam kawasan hutan yang diubah menjadi 3 RT definitif di Desa Bukit Pemuatan, yang dinilai cacat prosedur dan hukum.

*6. Indikasi Laporan Fiktif dan Proyek Mangkrak Dana Desa*
Dugaan laporan penggunaan Dana Desa (DD) yang fiktif serta pembangunan taman desa bersumber dari Dana Desa yang hingga kini terbengkalai / mangkrak.

Kedatangan warga tersebut disambut langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tebo. Dalam audiensi, Kasi Intel menjelaskan bahwa laporan pengaduan masyarakat telah diterima secara resmi.

Kasi Intel menegaskan, langkah tindak lanjut penanganan perkara saat ini tengah menunggu hasil audit dari tim Inspektorat Kabupaten Tebo serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Tim Terpadu (Timdu) OPD Kabupaten Tebo.

Di tempat yang sama, Sabli, salah seorang perwakilan warga Desa Bukit Pemuatan, menyampaikan aspirasi kepada Bupati Tebo agar mengambil tindakan tegas. Warga berharap Pemerintah Kabupaten Tebo segera memberikan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara (penonaktifan) Kades dari jabatannya guna memperlancar dan menjaga independensi proses hukum.

Sementara itu, Ketua Marcab LMPP Kabupaten Tebo, Aguswadi, http://C.PL, menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat seluruh proses hukum ini bersama masyarakat.

Pihaknya mendesak agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan objektif demi mewujudkan keadilan bagi warga serta tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Tebo, hingga tuntutan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses pidana terpenuhi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Bukit Pemuatan terkait 6 poin dugaan tersebut. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Redwaldi 

Selasa, 20 Oktober 2026

FRIC SALUT! KECERDASAN STRATEGIS PRESIDEN PRABOWO - JAUH HARI BACA KRISIS PANGAN & ENERGI DUNIA, PERKUAT SWASEMBADA DALAM NEGERI



Detikjambihukum.com, JAMBI- Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center (DPW FRIC) Provinsi Jambi, Dody Candra, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dengan penuh kekaguman atas kecerdasan dan visi jauh ke depan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Fast Respon Indonesia Center secara terbuka mengakui kecerdasan strategis Presiden Prabowo. Mengapa sejak awal beliau begitu terfokus, begitu ngotot, dan begitu konsisten kepada isu swasembada pangan dan swasembada energi? Jawabannya kini terjawab: *Karena beliau telah membaca jauh peta dunia, beliau telah mengamati dengan cermat bahwa dunia akan memasuki fase krisis pangan dan krisis energi yang dahsyat.*

"Salut! Kami di FRIC benar-benar salut dengan kecerdasan Presiden Prabowo. Ini bukan pemikiran biasa, ini pemikiran seorang negarawan dan ahli strategi. Saat banyak orang masih sibuk dengan politik harian, Presiden Prabowo sudah berpikir 10, 20 tahun ke depan untuk perut rakyat Indonesia," ujar Dody Candra dengan nada elegan dan berkelas.

Salam pandangan FRIC Jambi membeberkan bukti nyata dari visi besar tersebut:

PERTAMA: PEMBENTUKAN RATUSAN KORAMIL BARU UNTUK PERKUAT PANGAN DAN POLISI BERSAMA MASYARAKAT

Presiden Prabowo memerintahkan pembentukan ratusan Batalyon dan Koramil TNI di seluruh pelosok, salah satu tugas utamanya bukan hanya pertahanan, tapi untuk mendukung penuh program swasembada pangan nasional.

Ini adalah langkah yang sangat cerdas dan elegan. Kenapa? Karena Presiden membaca data real di lapangan. Rakyat Indonesia saat ini sudah sekian persen tidak lagi mau bertani. Generasi muda meninggalkan sawah. Lahan menyusut.

"Jika negara tidak hadir dengan struktur TNI yang disiplin membantu petani, membuka lahan, mendampingi distribusi bibit dan pupuk, maka kita akan krisis beras. Presiden tahu itu. Maka beliau turunkan TNI untuk menjaga lumbung pangan bangsa. Ini elegan, ini solusi negara hadir, bukan pencitraan,serta Polisi Bersama Masyarakat bukan sekedar tagline tapi Polisi yang siap membantu , melayani , menjaga bagi rakyat " tegas Dody.

KEDUA: BBM DARI MINYAK KELAPA SAWIT - KEKAYAAN KITA SENDIRI.

Presiden juga mengupayakan transformasi energi besar-besaran, salah satunya adalah pengembangan BBM dari minyak kelapa sawit (Biodiesel B40, B50 hingga Bioavtur).

Langkah ini sangat berkelas. Indonesia adalah raja sawit dunia. Kita kaya akan sawit. Kenapa kita harus terus bergantung dan mengimpor minyak dari luar yang harganya dipermainkan pasar dunia, sementara kekayaan ada di depan mata kita sendiri?

"Ini namanya kedaulatan energi. Prabowo ingin kita berdiri di atas kaki sendiri. Dari sawit milik rakyat, untuk energi rakyat. Tidak lagi didikte oleh harga minyak dunia. Ini pemikiran yang sangat brilian dan membanggakan," lanjut Ketua FRIC.

BUKTI DUNIA TELAH KRISIS - PARIS & PORTUGAL MENJADI CERMIN.

Apa yang dibaca Presiden Prabowo ternyata terbukti. Dunia mulai goyah.

Belum lama ini kita melihat bagaimana Eropa kelabakan. Krisis energi melanda, pemadaman, antrian, dan kepanikan terjadi di negara maju seperti di Paris, Prancis dan di Portugal dan Spanyol yang sempat mengalami blackout energi massal. Negara-negara maju yang kaya pun bisa lumpuh ketika rantai pasok pangan dan energi terganggu.

"Maka kita harus bangga memiliki Presiden seperti Prabowo Subianto. Beliau jauh-jauh hari telah memikirkan, telah mempersiapkan, dan telah memperkuat perisai swasembada pangan dan energi untuk kita semua, agar anak cucu kita tidak kelaparan dan tidak kegelapan seperti yang dialami bangsa lain," pungkas Dody.

DODY CANDRA KETUA FRIC JAMBI:

> "Presiden Prabowo tidak sedang membangun untuk hari ini, beliau sedang membangun benteng untuk 100 tahun Indonesia ke depan. Ketika dunia nanti berebut beras dan berebut energi, Indonesia akan berdiri tegak, tersenyum, dan berdaulat karena lumbung kita penuh dan energi kita mandiri. Itulah pemimpin visioner. Itulah kecerdasan seorang Prabowo. Kami dari Fast Respon Indonesia Center, dengan Loyalitas Tanpa Batas, sangat bangga dan siap mengawal penuh visi besar swasembada pangan dan energi ini demi kejayaan Indonesia Raya."

Swasembada pangan adalah kehormatan bangsa. Swasembada energi adalah kedaulatan bangsa. Dan Prabowo telah menyiapkan keduanya untuk kita.

*PRABOWO CERDAS, INDONESIA SELAMAT DARI KRISIS DUNIA!*

---
*FAST RESPON INDONESIA CENTER - FRIC JAMBI*
*PASUKAN MEDIA ISTANA - MITRA STRATEGIS PEMERINTAH*
*FRIC Loyalitas Tanpa Batas*
*MENGAWAL VISI BESAR PRESIDEN PRABOWO - INDONESIA SWASEMBADA, INDONESIA BERDAULAT!* 



Polda Jambi Gencarkan KRYD Penegakan Hukum Narkoba, 20 Orang Terduga Pengguna Diamankan di Senaung



Detikjambihukum.com, Muaro Jambi - Polda Jambi terus mengintensifkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Upaya ini dilakukan melalui kegiatan penindakan, patroli, pengecekan lokasi yang terindikasi menjadi tempat aktivitas narkoba, serta pendekatan dialogis kepada masyarakat.

Dalam kegiatan yang berlangsung di wilayah Senaung, Kecamatan Jambi Luar Kota, pada Senin (19/10/2026), personel Ditresnarkoba yang didukung personel Ditsamapta Polda Jambi mengamankan 20 orang terduga pengguna narkoba, terdiri dari 19 laki-laki dan satu perempuan. 

Selanjutnya, pada Selasa (20/10/2026), Polda Jambi kembali melaksanakan KRYD penegakan hukum narkoba dalam rangka Quick Wins Kapolri. Kegiatan ini melibatkan 145 personel Polri dan empat personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.

Pelaksanaan kegiatan melibatkan sejumlah satuan kerja, di antaranya Ditresnarkoba, Ditintelkam, Bid Dokkes, Bid Propam, Ditsamapta, Satbrimob, Ro Logistik, Ditlantas, serta personel BNNP Jambi.

Kegiatan diawali dengan apel dan pemberian arahan kepada personel, dipimpin Kompol Dastu Gustiawan, S.H., M.H., selaku Ps. Kabagbinops Ditresnarkoba Polda Jambi. Setelah itu, personel melaksanakan pengecekan terhadap sejumlah lokasi di kawasan perkebunan yang sebelumnya terindikasi menjadi tempat aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah RT 22, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Dari hasil pengecekan, lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat berkumpul atau markas aktivitas narkoba tersebut ditemukan dalam kondisi telah dirusak atau ditertibkan melalui kegiatan KRYD sebelumnya. Petugas tidak menemukan aktivitas di lokasi tersebut pada saat pemeriksaan.

Personel kemudian melanjutkan patroli dialogis dan berdialog dengan warga di kawasan Seberang Danau Sipin, RT 21, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, yang sebelumnya terindikasi sebagai salah satu lokasi rawan penyalahgunaan narkoba.

Dalam dialog tersebut, masyarakat menyampaikan respons positif dan dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Jambi. Warga juga menyampaikan bahwa aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut dirasakan telah berkurang setelah pelaksanaan KRYD secara berkelanjutan.

Seluruh rangkaian kegiatan pada Selasa (20/10/2026) ditutup dengan apel konsolidasi di Lapangan Hitam Mapolda Jambi. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, menegaskan bahwa Polda Jambi akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan penegakan hukum secara terukur guna menekan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Jambi.

“Pemberantasan narkoba membutuhkan komitmen bersama. Polda Jambi akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian melalui penindakan, patroli, dan pendekatan kepada masyarakat. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji 

Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari bahaya narkoba. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian melalui saluran pengaduan resmi.

“Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tutup Kabid Humas.

Polda Jambi menegaskan bahwa kegiatan KRYD akan terus dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mendukung pemberantasan narkoba secara berkelanjutan di Provinsi Jambi.


Redwaldi 

LMPP Tebo Adukan Dugaan Ratusan SKT di Hutan Produksi dan Pungli Portal Jalan ke Polres Tebo



Detikjambihukum.com,TEBO-  DPC Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Kabupaten Tebo melayangkan pengaduan resmi kepada Kepolisian Resor (Polres) Tebo terkait dugaan penerbitan ratusan Surat Keterangan Tanah (SKT) di kawasan Hutan Produksi (HP) serta dugaan pungutan liar (pungli) melalui portal jalan desa di Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi,20/10/2026.

Pengaduan tersebut tertuang dalam surat bernomor 002/LMPP-TB/LPR/VIII/2026 tertanggal 26 Agustus 2026, yang ditandatangani Ketua DPC LMPP Kabupaten Tebo Agus Wadi, dan ditujukan kepada Kapolres Tebo Cq. Kasat Reskrim Polres Tebo.

Salah satu persoalan yang disorot adalah dugaan penerbitan ratusan persil SKT di dalam kawasan Hutan Produksi oleh Kepala Desa Bukit Pemuatan, Safari.

Berdasarkan isi pengaduan, penerbitan SKT tersebut diduga tidak mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelapor juga mempersoalkan dugaan tidak adanya pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH) serta pemetaan wilayah yang disebut berkaitan dengan pengajuan pelepasan kawasan hutan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Selain persoalan SKT, LMPP juga mengadukan dugaan pungutan liar melalui portal jalan yang disebut berada di dalam kawasan hutan. Dalam surat pengaduannya, pelapor menduga pemerintah desa mendirikan portal jalan dan memungut retribusi dari warga atau pengguna jalan dengan dasar Peraturan Kepala Desa (Perkades).

LMPP mempersoalkan dasar hukum pemungutan tersebut dan meminta kepolisian memeriksa apakah pungutan yang dilakukan memiliki landasan hukum yang sah atau justru mengandung unsur pelanggaran.

Melalui surat tersebut, DPC LMPP Kabupaten Tebo meminta Kapolres Tebo beserta jajarannya untuk memanggil, memeriksa, dan memproses pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum.

Surat pengaduan itu juga ditembuskan kepada Kapolda Jambi, Kejaksaan Negeri Tebo, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi / Balai Pengelolaan Kawasan Hutan (BPKH), Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo, serta Ketua LMPP Provinsi Jambi.

*Polres Tebo Benarkan Terima Laporan, Lidik dan Minta Audit Inspektorat*

Kasat Reskrim Polres Tebo membenarkan telah menerima dua laporan pengaduan tersebut.

"Reskrim Polres Tebo khususnya Satreskrim Polres Tebo menerima laporan pengaduan ini terdapat dua laporan pengaduan, objeknya yaitu pertama terkait masalah pungli, yang kedua terkait masalah penerbitan SKT dan tindak lanjut kami sekarang masih upaya penyelidikan untuk memeriksa saksi-saksi dan terkait masalah pungli tersebut kami saat ini sedang meminta audit dari pihak Inspektorat Kabupaten," ujarnya.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala Desa Bukit Pemuatan terkait dasar penerbitan SKT dan dasar pemungutan retribusi portal jalan yang dipersoalkan.

Perlu ditegaskan, seluruh persoalan tersebut masih berupa dugaan yang disampaikan pihak pelapor. Kebenaran laporan serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Redwaldi 

Kamis, 15 Oktober 2026

Diduga Abaikan Aturan Aset dan Kawasan Hutan, Masyarakat Bukit Pemuatan Akan Laporkan OPD Tebo dan Kades Suferi ke APH




Detikjambihukum.com,TEBO- Masyarakat Desa Bukit Pemuatan berencana melaporkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tebo serta Kepala Desa (Kades) Suferi ke Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah hukum ini diambil menyusul ditemukannya bukti surat dari OPD Tebo yang diunggah Kades Suferi ke grup WhatsApp warga.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hamdi Zakaria, A.Md, C.PL, ketua Divisi Informatika FRIC DPW Jambi organisasi yang mendampingi masyarakat desa Bukit Pemuatan selama ini, kepada awak media usai mendalami dokumen surat yang beredar tersebut.

Menurut Hamdi, OPD Kabupaten Tebo diduga sengaja mengabaikan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Hal ini dipicu oleh sikap OPD yang menyatakan bahwa pembongkaran atau perobohan aset desa dapat dilakukan tanpa perlu mengindahkan izin tertulis dari Bupati dengan alasan kondisi bangunan yang sudah tua.

"Aturan hukum wajib dipatuhi dan tidak bisa dikesampingkan begitu saja. Sikap OPD ini diduga mencerminkan lemahnya kajian hukum dari pihak Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Tebo," tegas Hamdi.

Soroti Pengakuan Kesalahan dan Dugaan Pelanggaran Kades
Selain jajaran OPD, sosok Kades Suferi juga menjadi sorotan tajam. Menurut Hamdi, Kades Suferi secara tidak langsung telah membuktikan dan mengakui serangkaian kesalahan pengelolaan pemerintahan desa melalui beberapa tindakan nyata, antara lain:
Pembongkaran Portal Jalan Umum: Kades telah mencabut portal di jalan umum desa, tepatnya di Jalan Simpang Kawat, yang sebelumnya dibangun dan disertai penarikan retribusi liar (pungli).

Pembubaran RT di Kawasan Hutan: Pembubaran kepengurusan RT definitif yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi (HP).

Pembatalan SKT: Pembatalan penerbitan ratusan persil Surat Keterangan Tanah (SKT) yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi (HP).

Desak Bupati Ambil Langkah Tegas
Melihat rentetan fakta dan pembuktian tersebut, Hamdi Zakaria mendesak Pemerintah Kabupaten Tebo untuk mengambil tindakan konkret demi menjaga kondusivitas wilayah dan penegakan aturan.

"Dengan adanya rentetan pembuktian ini, sebenarnya Bupati Tebo sudah memiliki dasar yang kuat untuk mengambil kebijakan tegas, termasuk memberhentikan Kades Suferi dari jabatannya, terlebih proses hukum terkait permasalahan ini juga masih terus berjalan," yang merupakan harapan masyarakat, pungkas Hamdi.

Hamdi juga katakan, massa dari masyarakat desa bakal siaap bergerak untuk adakan aksi damai, jika harapan masyarakat tidak terpenuhi, ungkap Hamdi.

Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya mengonfirmasi pihak Sekda Tebo, OPD terkait, serta Kades Suferi untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi resmi mengenai tuduhan tersebut.

Redwaldi 

WAKIL KETUA KMPLHK TEGASKAN: PERUSAHAAN DILARANG PHK SEPIHAK, WAJIB PATUHI UU KETENAGAKERJAAN




Detikjambihukum.com, JAMBI- Kelompok Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KMPLHK) Provinsi Jambi menyoroti maraknya perusahaan-perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan secara sepihak tanpa mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wakil Ketua KMPLHK Provinsi Jambi menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam melihat hak-hak pekerja dilanggar oleh korporasi.

"saya tegaskan kepada seluruh perusahaan,khususnya perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan, HTI,dan termasuk Pabrik Kelapa sawit di Provinsi Jambi, agar setiap PHK karyawan wajib sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021. Jangan seenaknya PHK karyawan!" tegas Wakil Ketua KMPLHK.

 3 PELANGGARAN FATAL PERUSAHAAN:

1. PHK Tanpa SP1, SP2, SP3: Karyawan langsung dipecat tanpa surat peringatan tertulis yang ditandatangani dan ditembuskan ke Disnaker. Ini jelas melanggar Pasal 151 UU Cipta Kerja.

2. PHK Lisan dan Mendadak:Perusahaan hanya memberi tahu secara lisan dengan alasan efisiensi. Padahal, sesuai PP 35/2021, perusahaan wajib memberi pemberitahuan tertulis 14 hari kerja sebelum PHK.

3. Tidak Membayar Hak Normatif:Banyak perusahaan tidak membayarkan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH) sesuai Pasal 156 ayat (5) UU No. 6 Tahun 2023.

Wakil Ketua KMPLHK menambahkan, ada 10 kondisi dimana pengusaha *DILARANG KERAS* melakukan PHK sesuai Pasal 153 ayat (1), termasuk pekerja yang sakit, hamil, menjalankan ibadah, atau menjadi anggota serikat pekerja. Jika dilanggar, PHK batal demi hukum dan pekerja wajib dipekerjakan kembali.

"KMPLHK akan terus mengawal. Jika ada perusahaan yang masih melakukan PHK sepihak, kami akan melaporkan secara resmi ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi dan Kementerian Ketenagakerjaan RI. Kami juga mendesak perusahaan tersebut dicabut izin operasionalnya jika terbukti melanggar hak asasi pekerja," tegasnya.

KMPLHK mengimbau kepada seluruh karyawan yang menjadi korban PHK sepihak untuk segera melapor ke Posko Pengaduan KMPLHK dan Disnaker setempat dengan membawa bukti surat PHK dan slip gaji.

Tim ini juga meminta perusahaan untuk mengedepankan musyawarah bipartit sebelum memutuskan PHK.Team

Kades Jebus Jamaludin Beri Dukungan Untuk SBB JBP Tampil Di Seri Nasional JPL U-12 Di Semarang

Detikjambihukum.com, Muaro Jambi -  Sosok Kepala Desa yang peduli generasi muda ditunjukkan oleh Kepala Desa Jebus, Kecamatan Ku...