Minggu, 20 September 2026

Tinjau HLG Londerang, Al Haris Uji Coba Cairan dan Serbuk Penakluk Api Gambut


Detikjambihukum.com, Muaro Jambi - Kawasan Hutan Lindung Gambut (HLG) Londerang, yang membentang di perbatasan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Muaro Jambi, kembali diwarnai kepulan asap pekat.

 

Ironisnya, lahan ini kembali terbakar tepat di sebelah area yang baru saja berhasil dipadamkan oleh tim gabungan sepekan yang lalu.

Merespons krisis yang kembali berulang ini, Gubernur Jambi Al Haris, bersama Danrem 042/Gapu, Brigjen TNI Nyamin, langsung bergegas menuju lokasi pada hari Rabu (16/9/2026).

Kedatangan mereka bukan sekadar untuk melihat kondisi sisa-sisa kebakaran, melainkan untuk memantau langsung upaya pemadaman yang telah berlangsung tanpa henti sejak sehari sebelumnya.

Di tengah peninjauan tersebut, ada langkah inovatif yang tengah diupayakan. Mengingat karakter api di lahan gambut yang sangat licik—kerap bersembunyi dan menjalar di bawah permukaan tanah—Al Haris dan Danrem turut mengawasi uji coba dua zat pemadam khusus.

Mereka membandingkan efektivitas zat berbentuk cairan dan serbuk untuk mencari tahu mana yang paling ampuh menembus ketebalan gambut, membasahi lapisannya, dan mematikan api secara permanen.

Menyaksikan alam Jambi yang kembali terkoyak oleh api, Al Haris menyampaikan peringatan yang sangat tegas. Ia meminta seluruh lapisan masyarakat untuk segera menghentikan praktik buka lahan dengan cara dibakar, apa pun alasannya.

"Stop. Tidak ada lagi bahasa apa pun, kita harus stop membakar lahan," tegas sang Gubernur, menekankan bahwa larangan ini bersifat mutlak dan masyarakat harus mulai beralih ke metode pertanian yang lebih aman.

Hingga saat ini, luas pasti dari area yang hangus terbakar masih dalam proses penghitungan oleh tim di lapangan. Didampingi oleh jajaran penting seperti Karo Ops Polda Jambi, Kepala BPBD, hingga Kepala Dinas Kehutanan, Gubernur menaruh harapan besar agar tim gabungan dapat segera melumpuhkan titik api tersebut sebelum kerugian yang ditimbulkan semakin meluas.

 Redwaldi 

LAMBAN DAN TAK TRANSPARAN; Warga Tagih Janji DPRD Tebo Usut Tuntas Kades Bukit Pemuatan


Detikjambihukum.com, Muaro Tebo - Audiensi antara masyarakat Desa Bukit Pemuatan dengan pimpinan DPRD Kabupaten Tebo terkait konfirmasi hasil verifikasi lapangan.

 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum membuahkan hasil pasti. Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Wakil Ketua I DPRD Tebo pada Senin (21/9/2026), tersebut diwarnai kekecewaan warga lantaran lambannya penanganan laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan Kepala Desa Bukit Pemuatan, Suferi.

Audiensi ini dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Tebo Ihsanuddin, SP, Ketua Komisi I DPRD Tebo Yuzep Herman, S.Pd.I, serta Wakil Ketua II DPRD Tebo Sahendra, SE. Sementara itu, pihak masyarakat diwakili oleh tim pendamping hukum dan advokasi, yaitu Hamdi Zakaria, A.Md, C.PL, Aguswadi, C.PL, Ardani Zaidan, C.PL, beserta rekan-rekan.

Dalam forum tersebut, Wakil Ketua I DPRD Tebo, Ihsanuddin, mengungkapkan bahwa lembaga legislatif sejauh ini belum menerima dokumen resmi mengenai hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim OPD Tebo ke Desa Bukit Pemuatan.

Pihaknya berjanji akan memanggil kembali perwakilan masyarakat apabila berkas laporan resmi dari eksekutif sudah diterima.

Pernyataan pimpinan DPRD tersebut memicu tanda tanya. Pasalnya, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tebo, Sugiyarto, SP—yang tidak hadir dalam audiensi karena mengisi acara sosialisasi di Kecamatan Sumai,memberikan keterangan berbeda.

 Melalui pesan singkat WhatsApp kepada Hamdi Zakaria, Sugiyarto mengklaim bahwa pihak Pemkab Tebo melalui surat Bupati telah mengirimkan hasil verifikasi tersebut ke DPRD Tebo sejak beberapa minggu lalu.

Proses penyelesaian aduan yang terkesan lambat, berbelit-belit, dan kurang transparan ini memicu kekecewaan mendalam dari pihak warga. Hamdi Zakaria merincikan kronologi penanganan laporan masyarakat yang dinilai memakan waktu sangat lama:

28 April 2026: Laporan awal resmi disampaikan oleh masyarakat.
25 Mei 2026: Komisi I DPRD Tebo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
28 Juli 2026: Tim OPD Tebo turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi di Desa Bukit Pemuatan.
21 September 2026: Audiensi konfirmasi digelar, namun belum memberikan kejelasan maupun keputusan konkret.

Adapun substansi laporan masyarakat mencakup beberapa dugaan penyalahgunaan wewenang berat oleh Kepala Desa Bukit Pemuatan, Suferi, antara lain:

Jual beli tanah restan desa tanpa mengantongi izin tertulis dari Bupati Tebo.
Pembongkaran tiga unit bangunan aset desa tanpa prosedur dan izin Bupati.
Penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) tanpa dasar hukum di dalam kawasan Hutan Produksi (HP).
Pemblokiran/pemportalan jalan umum desa disertai pungutan retribusi liar (pungli) yang memberatkan warga.

Masyarakat Desa Bukit Pemuatan berharap DPRD Tebo bersama Pemerintah Kabupaten Tebo dapat bersikap tegas, transparan, serta mengusut tuntas indikasi pelanggaran hukum ini demi kepastian hukum dan keadilan bagi warga .


M.Riki

Ketua DPW FRIC Provinsi Jambi : Sumatera Swarnadwipa Pemerintah Perlu Beri Kemudahan Izin Pertambangan Rakyat Biar Sejahtera

Detikjambihukum.com, JAMBI - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi menyorot akan marak nya aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin dan tambang ilegal drilling di Provinsi Jambi .

" Kita menyoroti ironi Pulau Sumatera yang dijuluki Swarnadwipa (Pulau Emas), namun masyarakatnya justru terjerat hukum karena dianggap menambang secara ilegal.

Hal serupa juga disampaikan Senator Elvina bahwa Pulau Sumatera adalah Swarnadwipa, artinya Pulau Emas. Namun hari ini rakyatnya tidak boleh menyentuh emas di buminya . Mereka yang berada di perut buminya. mereka yang melakukan tambang dianggap ilegal dan melanggar hukum," ujar Elviana.

Elviana menilai kebijakan legalisasi dengan pengawasan ketat lebih realistis dibanding terus bergantung pada perusahaan besar.

Ketua FRIC Jambi sangat setuju usulan Elvina bisa menjadi perhatian Menko, legalkan saja. Kalau terus menunggu perusahaan- perusahaan besar, sementara masyarakat sudah di Wilayah Provinsi Jambi dan juga aktifitas Ilegal Drilling sengsara main kucing - kucingan 

*1. Emas = Mineral - diatur UU Minerba*
*2. Minyak = Migas - diatur UU Migas*

Negara tidak menambang langsung, tapi lewat BUMN / BUMD / Badan Usaha yang ditunjuk negara. Ini syaratnya:

*A. SYARAT TAMBANG EMAS (Minerba)*

Dasar hukum terbaru: *PP No. 25 Tahun 2024 dan PP No. 39 Tahun 2025* tentang Pelaksanaan Usaha Pertambangan Minerba.

Yang boleh menambang oleh negara adalah:
1. *BUMN* (contoh: PT Antam)
2. *BUMD*
3. *Anak usaha BUMN* - sekarang boleh perpanjang IUPK 10 tahunan
4. *Badan Usaha Milik Ormas Keagamaan, Koperasi, UMKM* - dapat WIUP Prioritas

*Syarat Administratif Wajib:*
1. Badan Usaha berbentuk *PT* yang sah
2. *NIB dan KBLI 07301* (Pertambangan Emas) di OSS
3. Akta pendirian, SK Kemenkumham, NPWP, Struktur Pengurus
4. Laporan keuangan audit 1 tahun terakhir
5. Memiliki *IUP atau IUPK* - diawali IUP Eksplorasi, baru ditingkatkan ke IUP Operasi Produksi
6. Peta WIUP yang sudah ditetapkan Pemerintah Pusat (sekarang semua izin ditarik ke pusat)

*Syarat Teknis & Lingkungan:*
1. Dokumen *AMDAL / UKL-UPL* - wajib sebelum eksplorasi
2. Rencana reklamasi dan pascatambang + Jaminan Reklamasi
3. Daftar Tenaga Ahli tambang bersertifikat (Kepala Teknik Tambang)
4. Jaminan Kesungguhan Eksplorasi
5. Menerapkan SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
6. Laporan berkala via sistem MODI & EITI fec3

*B. SYARAT TAMBANG MINYAK (Migas)*

Dasar hukum: UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas. Sistemnya bukan IUP, tapi *Kontrak Kerja Sama (KKS)* dengan negara.

Yang boleh mengelola:
Negara melalui *SKK Migas* yang menunjuk *KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama)*. KKKS bisa BUMN seperti Pertamina atau swasta nasional.

*Syaratnya:*
1. Harus badan usaha berbadan hukum Indonesia
2. Menang lelang Wilayah Kerja (WK) Migas yang dibuka Kementerian ESDM
3. Menandatangani KKS - ada 2 skema: Cost Recovery atau Gross Split
4. Memiliki kemampuan finansial dan teknis yang besar (dibuktikan work commitment, minimal 5 tahun eksplorasi)
5. Untuk sumur rakyat yang legal, sekarang ada skema baru *Permen ESDM No. 14 Tahun 2025*: KKKS boleh kerja sama kelola sumur rakyat agar legal dan aman adab

*Bedanya paling penting:*
- Emas: Izinnya IUP, bisa dimiliki banyak PT
- Minyak: Izinnya KKS, HANYA boleh atas persetujuan SKK Migas dan negara tetap pemilik minyaknya sampai di titik serah.

Kalau untuk kepentingan negara murni (bukan swasta), yang paling prioritas dapat WIUP adalah *BUMN, BUMD, dan sekarang Koperasi/UMKM yang sudah memenuhi verifikasi Kementerian UMKM*.

Berikan izin yang tentunya tidak ditekan atau dipersulit , hasil tambang bisa melalui Koperasi Resmi sehingga bisa menambah pendapatan negara dan rakyat sejahtera 

Saat ini antara pelanggaran hukum dan urusan perut " tegas Dody


Redwaldi 

Polresta Jambi Laksanakan KRYD Rutin Antisipasi Berandalan Bermotor dan Knalpot Brong Serta Gangguan Kamtibmas



Detikjambihukum.com, JAMBI - Dalam rangka menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, Polresta Jambi terus berkomitmen menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).(19/09/2026)

Kegiatan Apel KRYD yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang SIK MM diikuti para pejabat utama dan para Kapolsek dan gabungan TNI , Pol PP dan Dishub

Kapolresta melalui Kasi Humas Ortu Edy Hariyanto menyampaikan " kegiatan KRYD ini terpusat di Depan Rumdin Kapolda dan titik rawan lainnya , ini wujud komitmen Polresta Jambi jajaran dan tim gabungan dalam mewujudkan Kota Jambi Kamtibmas 
Dan tentunya menyasar aksi berandalan bermotor, balap liar, penggunaan knalpot brong, tidak melengkapi surat kendaraan serta potensi gangguan kamtibmas lainnya di wilayah hukum Polresta Jambi.

Patroli digelar secara mobile dan stasioner di titik-titik rawan seperti kawasan perkantoran, pusat keramaian, dan jalan yang sering dijadikan arena balap liar oleh remaja pada malam hari.

Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Kami tidak akan memberi ruang bagi berandalan bermotor dan knalpot brong yang sangat meresahkan warga. Kita tindak tegas namun tetap humanis," ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi (brong) dan tidak dilengkapi surat-surat. Kendaraan tersebut langsung diamankan ke Mapolresta Jambi untuk dilakukan penindakan tilang.

Polresta Jambi juga mengimbau kepada para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aksi balap liar dan geng motor yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Sampai tengah malam, Polresta Jambi tetap siaga!

Ini bukan soal tilang, ini soal kenyamanan warga Jambi. Biar tidur nyenyak tanpa suara bising, biar jalanan aman.

Ini adalah bukti kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman dan nyaman.
Kami himbau kepada seluruh masyarakat, mari bersama jaga Kota Jambi tetap aman dan kondusif.
Polresta Jambi Hadir Untuk Masyarakat!" ungkap Kombes Ananto


Redwaldi 

Jumat, 18 September 2026

Ngeriung Jum’at Presisi, Kapolres Muaro Jambi Bangun Sinergi dengan Ponpes Daaru Attauhid



Detikjambihukum.com, Muaro Jambi - Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H., menyambangi Pondok Pesantren Daaru Attauhid di Desa Muara Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Jumat (18/9/2026).

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari kegiatan Ngeriung Jum’at Presisi yang menjadi sarana silaturahmi sekaligus membangun komunikasi antara kepolisian dengan tokoh agama dan lingkungan pondok pesantren.

Kapolres Muaro Jambi disambut Pimpinan Pondok Pesantren Daaru Attauhid, Tuan Guru Sholahuddin Syurgawi. Dalam pertemuan tersebut, Kapolres menyampaikan terima kasih atas sambutan yang diberikan serta berharap terjalin sinergi yang semakin kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami berharap dapat bersinergi dengan Pondok Pesantren Daaru Attauhid. Apabila ada informasi terkait gangguan kamtibmas, silakan disampaikan kepada kami maupun Polsek Kumpeh Ulu,” ujar AKBP Bayu.

Kapolres juga meminta dukungan dari pihak pondok pesantren, terlebih dirinya bersama Kapolsek Kumpeh Ulu merupakan pejabat yang baru menjalankan tugas di wilayah tersebut.

Sementara itu, Tuan Guru Sholahuddin menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kapolres Muaro Jambi. Dalam dialog tersebut, pihak pesantren turut menyampaikan sejumlah persoalan kamtibmas yang masih menjadi perhatian di wilayah Kecamatan Kumpeh Ulu, di antaranya pencurian dan penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, pondok pesantren memiliki peran penting dalam memberikan pendidikan dan pendalaman keagamaan kepada masyarakat serta generasi muda. Karena itu, sinergi dengan kepolisian diharapkan dapat terus diperkuat.

“Harapan kami, Pondok Pesantren Daaru Attauhid dapat terus bersinergi dengan Polres Muaro Jambi dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” kata Tuan Guru Sholahuddin.

Usai dialog, kegiatan dilanjutkan dengan Salat Ashar berjamaah. Kapolres bersama rombongan kemudian berkeliling melihat lingkungan Pondok Pesantren Daaru Attauhid sebelum mengakhiri kegiatan dengan ramah tamah.

Kegiatan Ngeriung Jum’at Presisi berakhir sekitar pukul 16.45 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Muaro Jambi terus membangun kedekatan dengan tokoh agama dan masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga kamtibmas serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.


Redwaldi 

Sepekan Satnarkoba Polresta Jambi Ungkap 4 Kasus Pidana Narkoba, Barang Bukti sabu 361,67 gram, 435 Butir Ekstasi dan 199 Refill Etomidate Disita





Detikjambihukum.com,Kota Jambi - Kepala Kepolisian Resort Kota Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang SIK MM Pimpin langsung konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang digelar di Loby utama Mapolresta Jambi (18/09/2026)

Kapolresta Jambi didampingi Kasat Narkoba AKP Tito Alhafezt, S.Tr.K., S.I.K., M.H, Wakasat Narkoba Iptu Joko dan Kasi Humas Iptu Edy 

Kapolresta menegaskan " keberhasilan pengungkapan ini kerja keras Satnarkoba Polresta Jambi , dan Polresta Jambi berkomitmen memutus peredaran narkoba di Kota Jambi 

" Dalam Sepekan Satnarkoba Polresta Jambi Berhasil Ungkap 4 Kasus Narkotika dengan 5 Tersangka dan barang bukti sabu seberat 361,67 gram, 435 Butir Ekstasi dan 199 Refill Etomidate 

"Dalam pengungkapan empat perkara tersebut, lima tersangka yang seluruhnya laki-laki diamankan dengan dugaan peran berbeda. Satu orang diduga berperan sebagai bandar, sementara empat lainnya diduga sebagai pengedar.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan KUHP 

Dari barang bukti narkotika yang berhasil disita Polresta Jambi telah menyelamatkan sekitar 2.243 jiwa dari bahaya narkotika.

Dilanjutkan paparan 
Kasat Narkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt " pengungkapan dilakukan melalui serangkaian penyelidikan dan penindakan di beberapa titik di wilayah Kota Jambi.

Untuk Kasus pengungkapan pertama di area parkiran Karaoke Adinda, Jalan Akses Pasar Modern. Berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DF (24) dengan BB 22 butir pil ekstasi. Pengakuan DF barang tersebut dari seseorang berinisial E. Sosok yang diduga sebagai pemasok itu masih dalam penyelidikan.

Pengungkapan kedua di Jalan Amin, RT 29, Kelurahan Legok. Berhasil mengamankan DF (23) dan WY (24), dengan barang bukti sabu seberat 29,67 gram. Tersangka mengaku dahi hasil jual narkoba tersebut meraup keuntungan sekitar Rp11 juta. Barang tersebut disebut berasal dari seseorang berinisial R, yang telah diprofiling oleh penyidik dan masih didalami keterlibatannya.

Pengungkapan kasus ketiga di Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru. Berhasil mengamankan RA (36) dengan barang bukti 
sabu 3,32 gram dan tujuh refill etomidate. 

Dan pengungkapan terakhir di wilayah Bagan Pete, termasuk di salah satu perumahan di kawasan Mayang. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tersangka berinisial M (45).
dengan barang bukti 413 butir pil ekstasi serta 192 refill etomidate dari dua merek, yakni Yakuza dan Ninja. barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial E.

Tito menjelaskan "Etomidate tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kota Jambi sasaran kelompok pengguna rentang usia 20 hingga 35 tahun ke atas.

Harga satu refill etomidate merek Yakuza diperkirakan mencapai 5 juta hingga 6 juta. Sementara itu, etomidate merek Ninja disebut dijual dengan harga sekitar 4 juta hingga 5 juta per refill.
Dengan total 199 refill etomidate yang disita dari empat pengungkapan tersebut, nilai keseluruhan barang diperkirakan mencapai sekitar 800 juta .

Kapolresta menambahkan " upaya pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Jauhi narkotika. Mari kita ciptakan hal-hal positif dan menjaga generasi bangsa agar kelak menjadi generasi terbaik demi nusa dan bangsa,” tutup Kombes Ananto


Redwaldi 

PELAYANAN PERANGKAT DESA Bukit Mulya JADI KUNCI KEPUASAN MASYARAKAT



Detikjambihukum.com, Muaro Jambi - Desa Bukit Mulya, Kecamatan Bahar Utara, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi,Pelayanan yang rama, cepat dan tanpa pungli menjadi komitmen utama Pemerintah Desa Bukit Mulya dalam melayani warga.

Kepala Desa Bukit Mulya Ngadiya ,menegaskan kepada seluruh perangkat-perangkat desanya mulai dari Kaur, Kasi, hingga Kadus untuk mengedepankan senyum, sapa dan solusi saat melayani masyarakat ,18/09/2026.
> "Jangan persulit warga. Kita ini pelayan masyarakat. Kalau warga datang ke kantor desa, layani dengan rama, jelaskan dengan bahasa yang mudah dimengerti. Kalau berkas kurang, bantu, jangan ditolak," tegas *Kades Ngadiya.

Salah satu warga*, mengaku senang dengan perubahan pelayanan di kantor desa.
"Sekarang mengurus surat-surat cepat. Perangkatnya rama, tidak jutek. Dijelaskan sampai paham. Terima kasih Pak Kades," ujarnya.

Dengan pelayanan prima ini, diharapkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa semakin meningkat dan semua program pembangunan dapat berjalan lancar.

Redwaldi 

Tinjau HLG Londerang, Al Haris Uji Coba Cairan dan Serbuk Penakluk Api Gambut

Detikjambihukum.com, Muaro Jambi -  Kawasan Hutan Lindung Gambut (HLG) Londerang, yang membentang di perbatasan Kabupaten Tanjun...