Jumat, 24 April 2026

Hanya 4 Perusahaan Hadir, Ketua DPRD Muaro Jambi Berang Saat RDP di Sungai Gelam




Detikjambihukum.com,com - Muaro Jambi - Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, menunjukkan kekecewaannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Aula Kantor Camat Sungai Gelam, Jumat (24/04/2026). Rapat yang membahas carut-marut infrastruktur jalan ini justru sepi peminat dari pihak korporasi.



Dari total 32 perusahaan yang diundang secara resmi, tercatat hanya 4 perusahaan yang memenuhi undangan. Padahal, kehadiran mereka sangat krusial untuk membahas tanggung jawab sosial perusahaan terhadap kerusakan jalan di wilayah Kecamatan Sungai Gelam.



Dalam penyampaiannya, Aidi Hatta menegaskan bahwa undangan ini bertujuan untuk menggugah kepedulian perusahaan terhadap lingkungan sekitar, terutama terkait kondisi infrastruktur yang kian memprihatinkan.



"Kita mengundang perusahaan supaya mereka ada kepedulian terhadap masyarakat di lingkungan mereka. Masalah hari ini adalah infrastruktur yang semakin parah di mana-mana," tegas Aidi Hatta.


Ia menyayangkan sikap perusahaan yang mangkir, terutama perusahaan-perusahaan yang kendaraannya setiap hari melintasi jalan kabupaten dengan muatan yang melebihi tonase (overload).



"Perusahaan yang kebanyakan tidak hadir ini adalah mereka yang menyumbang kerusakan jalan di Sungai Gelam. Pemerintah yang bangun jalan, mereka yang merusak. Akibatnya, masyarakat kita yang susah," tambahnya dengan nada kesal.



Menyikapi ketidakhadiran puluhan perusahaan tersebut, Ketua DPRD memastikan tidak akan tinggal diam. Ia berencana membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi dengan pemanggilan resmi ke Gedung DPRD Kabupaten Muaro Jambi.



"Kita sangat kesal. Ketua DPRD saja yang mengundang mereka tidak datang, apalagi jika Camat atau Kepala Desa yang mengundang. Kita serius menangani masalah ini. Perusahaan yang mangkir akan kita undang kembali langsung ke DPRD," pungkasnya.



Kegiatan RDP ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dan stakeholder terkait, di antaranya Aidi Hatta (Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi)Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Muaro Jambi) Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi Dapil 3 (Wilayah Sungai Gelam)Camat Sungai Gelam Kapolsek Sungai Gelam Kepala Desa se-Kecamatan Sungai Gelam



Kondisi jalan di Sungai Gelam memang menjadi isu hangat, mengingat wilayah ini merupakan jalur padat industri namun seringkali mengalami kerusakan jalan akibat aktivitas logistik yang tidak terkontrol.

Redwaldi 

Kamis, 23 April 2026

Serap Aspirasi di Desa Sekernan, Wakil Ketua DPRD Muaro Jambi Jurjani,S.M Gelar Reses Masa Sidang II 2026



Detikjambihukum.com,MUARO JAMBI – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Jurjani, S.M., menggelar reses masa persidangan II tahun 2026 di RT 08 Desa Sekernan, Kamis (23/04/2026). 

Agenda ini difokuskan untuk menjemput langsung aspirasi masyarakat guna diperjuangkan dalam program pembangunan daerah.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Sekernan, Alamsyah, S.H., tokoh masyarakat, kelompok ibu-ibu pengajian, serta puluhan warga yang antusias menyampaikan usulan pembangunan di wilayah mereka.

Dalam sambutannya, Jurjani yang merupakan politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan bahwa reses adalah amanat undang-undang bagi setiap anggota dewan untuk turun ke Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing.

"Sebagai perwakilan rakyat dari Dapil 1, kehadiran saya di sini adalah untuk memastikan suara masyarakat masuk dalam Pokok Pikiran (Pokir) Dewan. Aspirasi yang disampaikan hari ini akan menjadi dasar perencanaan pembangunan untuk tahun anggaran 2027," ujar Jurjani.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sejumlah program strategis untuk Desa Sekernan telah masuk dalam skema perencanaan tahun 2027, di antaranya adalah peningkatan kualitas jalan lingkungan dan akses jalan pertanian. Menurutnya, infrastruktur jalan merupakan urat nadi perekonomian warga yang harus diprioritaskan.

"Desa Sekernan tetap menjadi prioritas dalam Pokir saya. Selain pembangunan jalan, saya juga membuka ruang seluas-luasnya bagi usulan di bidang lain, baik kesehatan, pendidikan, maupun pemberdayaan ekonomi masyarakat," pungkasnya.

Dengan adanya reses ini, diharapkan komunikasi antara legislatif dan pemerintah Desa semakin solid, sehingga program pembangunan yang diusulkan benar-benar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

Redwaldi 

Selasa, 21 April 2026

Aidi Hatta Hadiri Pelantikan Pengurus HKTI Wanita dan Pemuda Muaro Jambi, Wamentan RI Tekankan Penguatan Sektor Pangan


Detikjambihukum.com,MUARO JAMBI – Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, S.Ag., secara resmi menghadiri acara pengukuhan dan pelantikan pengurus Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Wanita dan Pemuda tingkat Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (21/04/2026).
‎Acara yang berlangsung khidmat tersebut menjadi momen strategis bagi daerah, mengingat kehadiran Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Republik Indonesia di tengah-tengah rangkaian kunjungan kerjanya di Bumi Sailun Salimbai.
‎Sinergi untuk Swasembada Pangan
‎Kehadiran Wamentan RI dalam pelantikan ini membawa misi vital bagi pembangunan sektor pertanian di Muaro Jambi. Fokus utama dari kunjungan ini adalah memperkuat sektor pertanian lokal guna memastikan program swasembada pangan nasional dapat berjalan secara optimal hingga ke tingkat daerah.
‎Dalam arahannya, kehadiran pemerintah pusat diharapkan menjadi katalisator bagi para pengurus HKTI yang baru dilantik untuk lebih aktif menggerakkan potensi pertanian. Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan para petani muda serta wanita ini diproyeksikan mampu meningkatkan produktivitas pangan di Muaro Jambi.
‎Dukungan Legislatif terhadap Sektor Pertanian
‎Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, menyambut baik pelantikan ini. Menurutnya, keberadaan sayap HKTI (Wanita dan Pemuda) merupakan langkah maju untuk merangkul kelompok masyarakat yang lebih luas dalam menjaga ketahanan pangan.
‎DPRD berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan petani, termasuk melalui dukungan anggaran dan pengawasan terhadap distribusi sarana produksi pertanian. Kehadiran berbagai elemen dalam acara ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam merespons arahan Kementerian Pertanian demi mencapai kemandirian pangan nasional.
‎Pelantikan ini menandai babak baru bagi HKTI Muaro Jambi untuk segera beraksi di lapangan, membina kelompok tani, serta menerapkan teknologi pertanian tepat guna yang sejalan dengan visi misi Kementerian Pertanian RI.

Redwaldi 

Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag Dampingi Bupati dalam Aksi Penanaman Pohon Serentak Wujudkan Visi Emas 2045





Detikjambihukum.com,MUARO JAMBI - Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, menghadiri agenda penanaman pohon serentak bersama Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, pada Selasa.(21/04/2026)


Kegiatan ini bukan sekadar aksi lingkungan, melainkan simbol komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam menyelaraskan pembangunan daerah dengan visi nasional Indonesia Emas 2045.

Langkah strategis ini diwujudkan melalui implementasi program unggulan daerah yang bertajuk "Panca Cita". Program ini dirancang untuk memastikan setiap kebijakan lokal memiliki daya dukung yang kuat terhadap target-target besar pembangunan nasional.

Sinergi Lintas Sektoral dan Kehadiran Tokoh Nasional Agenda resmi ini turut dihadiri oleh jajaran tokoh penting dan pejabat daerah Karding (Sekretaris Jenderal DPN HKTI) Junaidi H. Mahir (Wakil Bupati Muaro Jambi) Budhi Hartono (Sekretaris Daerah) Jajaran Forkopimda Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam sambutannya, Dr. Bambang Bayu Suseno menegaskan bahwa sinergi antara kebijakan pusat dan daerah adalah kunci utama keberhasilan pembangunan yang merata.

"Melalui Panca Cita, kita berupaya melakukan akselerasi pembangunan dengan tetap berpijak pada potensi lokal. Tujuannya agar kontribusi Muaro Jambi terhadap visi nasional Indonesia Emas 2045 dapat terukur dan memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat," ujar Bupati.

Kehadiran Sekjen DPN HKTI, Karding, memberikan dimensi strategis pada pertemuan ini. Selain aksi penghijauan, momentum ini digunakan untuk membahas penguatan sektor unggulan daerah, khususnya ekonomi dan ketahanan pangan. Kedua sektor tersebut dipandang sebagai pilar krusial dalam menopang stabilitas nasional menuju 2045.

Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta, menyatakan dukungannya terhadap langkah integratif yang diambil pemerintah eksekutif. Kehadiran seluruh jajaran Forkopimda dalam kegiatan ini diharapkan dapat mempererat koordinasi antarinstansi.

Penanaman pohon ini menjadi simbol bahwa pembangunan di Muaro Jambi tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan demi generasi mendatang. Dengan peta jalan yang jelas melalui Panca Cita, Kabupaten Muaro Jambi optimis dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa.

Redwaldi 

‎Bupati Bambang Bayu Suseno Tegaskan Komitmen Muaro Jambi Menuju Indonesia Emas 2045 Melalui "Panca Cita"‎


Detikjambihukum.com,MUARO JAMBI – Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk menyelaraskan arah pembangunan daerah dengan visi nasional Indonesia Emas 2045. Langkah strategis tersebut diwujudkan melalui implementasi program daerah yang bertajuk "Panca Cita".
‎Penegasan tersebut disampaikan Bupati dalam sebuah agenda resmi yang dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Sekretaris Jenderal DPN HKTI Karding, Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi H. Mahir, Sekretaris Daerah Budhi Hartono, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Muaro Jambi.
‎Dalam sambutannya, Dr. Bambang Bayu Suseno menekankan bahwa program "Panca Cita" dirancang untuk memastikan setiap kebijakan di tingkat daerah memiliki daya dukung yang kuat terhadap pencapaian target Indonesia Emas 2045. Menurutnya, sinergi antara kebijakan pusat dan daerah merupakan kunci utama keberhasilan pembangunan yang merata dan berkelanjutan.
‎"Melalui Panca Cita, kita berupaya melakukan akselerasi pembangunan dengan tetap berpijak pada potensi lokal. Tujuannya agar kontribusi Muaro Jambi terhadap visi nasional Indonesia Emas 2045 dapat terukur dan memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat," ujar Bupati.
‎Kehadiran Sekjen DPN HKTI Karding dalam pertemuan tersebut juga menjadi ruang strategis untuk membahas penguatan sektor-sektor unggulan daerah, terutama yang berkaitan dengan pengembangan ekonomi dan ketahanan pangan, yang menjadi pilar penting dalam mewujudkan visi jangka panjang nasional.
‎Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum bagi seluruh jajaran Forkopimda dan instansi terkait di Muaro Jambi untuk mempererat koordinasi, memastikan seluruh program pembangunan berjalan selaras dengan peta jalan yang telah ditetapkan demi kemajuan daerah.

Redwaldi 

Bupati Muaro Jambi Dilantik Jadi Wakil Ketua Wilayah Sumatra AKPSI Periode 2025-2030


Detikjambihukum.com,JAKARTA – Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, secara resmi dilantik sebagai Wakil Ketua Wilayah Sumatra pada Asosiasi Pengurus Kabupaten Penghasil Kelapa Sawit Indonesia (AKPSI) untuk masa bakti 2025-2030. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Auditorium Kantor Pusat Kementerian Pertanian RI, Jakarta, pada Senin (20/4/2025).
‎Pelantikan ini menempatkan Bambang Bayu Suseno dalam posisi strategis untuk mengawal kebijakan dan tata kelola kelapa sawit di wilayah Sumatra. Peran ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah kabupaten penghasil sawit dengan pemerintah pusat, terutama dalam mengoptimalkan potensi komoditas unggulan daerah tersebut.
‎Usai prosesi pelantikan, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang membahas langkah-langkah mitigasi dan penanganan kekeringan lahan pertanian. Rapat koordinasi ini dihadiri langsung oleh Menteri Pertanian RI beserta Wakil Menteri Pertanian RI.
‎Pertemuan tersebut menjadi forum krusial bagi AKPSI dan pemerintah pusat untuk merumuskan strategi konkret dalam menjaga produktivitas sektor pertanian dan perkebunan di tengah tantangan perubahan iklim. Keikutsertaan Bupati Muaro Jambi dalam Rakornas ini menegaskan komitmen daerah dalam mendukung program ketahanan pangan nasional serta kesiapan dalam menghadapi ancaman kekeringan yang berdampak pada lahan pertanian.

Redwaldi 

Desa Kemang Manis Kangkangi UU dan Tabrak Aturan Pengawasan Camat Lemah







Detikjambihukum.com, Tanjab Barat - Pemasangan papan informasi terkait Dana Desa (DD) bukan sekadar himbauan, melainkan kewajiban konstitusional untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.



Desa Kemang Manis, dikecamatan Muaro Papalik, Kabupaten Tanjab Barat, Propinsi Jambi, pantauan media pada Rabu 21/4/2026 di desa, tidak ditemukan papan transparansi desa.



Menurut Hamdi Zakaria, A.Md aktivis Lingkungan Provinsi Jambi mengatakan, ada dua papan yang wajib dipasang di desa, sebagai bentuk transparansi penggunaan ADD/DD. yaitu papa Inpografik anggaran dan papan transparansi penggunaan anggaran tahun sebelumnya, ungkap Hamdi.



Kata Hamdi, berikut adalah uraian mengenai dasar hukum, sanksi, dan tanggung jawab pihak terkait.

Dasar Hukum. Kewajiban Transparansi

Kewajiban mengumumkan anggaran dan realisasi Dana Desa didasarkan pada beberapa aturan utama yaitu, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 24 menegaskan asas penyelenggaraan pemerintahan desa salah satunya adalah "keterbukaan". Pasal 26 ayat (4) mewajibkan Kepala Desa untuk memberikan informasi kepada masyarakat.



UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Anggaran publik (termasuk APBDes) adalah informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.



Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 72 mewajibkan Kepala Desa menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) kepada masyarakat melalui media informasi yang mudah diakses.



Permendes PDTT tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa (Tahunan), Setiap tahunnya, Permendes ini selalu menegaskan bahwa masyarakat harus dapat memantau penggunaan DD melalui papan pengumuman atau baliho, ungkap Hamdi Zakaria.



Hamdi katakan lagi, ada sanksi bagi Pemerintah Desa, Jika desa tidak memasang papan informasi (baliho APBDes/Realisasi), terdapat beberapa konsekuensi nya.



Sanksi Administratif. Berupa teguran lisan hingga teguran tertulis dari Bupati/Walikota melalui Camat.



Penundaan Pencairan Dana, Berdasarkan regulasi Kemenkeu, laporan realisasi dan transparansi seringkali menjadi syarat administratif (dokumen pendukung) untuk pencairan tahap berikutnya. Jika syarat transparansi tidak terpenuhi, pencairan dana dapat terhambat.



Potensi Tindak Pidana Korupsi. Ketidakterbukaan informasi dapat menjadi indikasi awal adanya penyimpangan. Hal ini bisa menjadi dasar bagi aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan atas dugaan penyelewengan anggaran, kata Hamdi.



Menurut Hamdi Zakaria, ada indikasi, Kelalaian BPD dan Camat sebagai Pengawas.

Fungsi pengawasan adalah instrumen vital agar anggaran tidak diselewengkan.



Badan Permusyawaratan Desa BPD, memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Jika BPD membiarkan desa tidak transparan, BPD dianggap lalai dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan.



konsekwensi sanksi nya, Anggota BPD dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran hingga pemberhentian oleh Bupati jika terbukti tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sesuai Peraturan Daerah (Perda) setempat.



Camat (Tugas Pembinaan dan Pengawasan).

Camat memiliki mandat delegasi dari Bupati untuk membina dan mengawasi jalannya pemerintahan desa.

Sanksi: Camat yang lalai dapat dikenai sanksi berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sanksi bisa berupa,

Teguran tertulis.

Pernyataan tidak puas secara tertulis.

Penurunan jabatan atau sanksi disiplin lainnya tergantung pada dampak kerugian yang ditimbulkan bagi negara/masyarakat.

Hamdi Juga katakan, ada sanksi bagi Instansi Pengawasan yang Lalai.

Inspektorat Daerah adalah pengawas internal pemerintah daerah. Jika Inspektorat membiarkan pelanggaran transparansi terjadi secara sistemik,

Pemeriksaan oleh APIP Provinsi/Pusat, Inspektorat tingkat kabupaten dapat dievaluasi oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri atau BPKP.



Sanksi Jabatan, Pejabat yang bertanggung jawab atas pengawasan wilayah tersebut dapat dicopot atau dimutasi karena gagal mencapai target pengawasan (Kinerja Buruk).



jadi kata Hamdi Zakaria, catatan Penting nya,

Transparansi adalah hak masyarakat. Jika papan informasi tidak dipasang, masyarakat berhak melapor secara resmi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) atau langsung ke Satgas Dana Desa pusat untuk ditindaklanjuti, ungkap Hamdi Zakaria.



Kades Kemang Manis, saat ditemui media, tidak berada di tempat. Tanggapan dari kades, juga ditunggu media, sebagai bentuk, guna penyajian pemberitaan yang berimbang di media.

Redwaldi 

Hanya 4 Perusahaan Hadir, Ketua DPRD Muaro Jambi Berang Saat RDP di Sungai Gelam

Detikjambihukum.com, com - Muaro Jambi - Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, menunjukkan kekecewaannya dalam Rapat Den...