Detikjambihukum.com, JAMBI- Pihak Yayasan Nuansa Mitra Sejati, Yayasan Nusantara Pangan Sejahtera, dan Yayasan Mitra Pangan Global akhirnya angkat bicara terkait berbagai tudingan miring hingga laporan polisi yang mengarah kepada mereka.
Melalui Kuasa Hukumnya, Irjen Pol (P) Drs. Hudit Wahyudi, S.H., M.Hum, M.Si, dan Sahroni, S.E., S.H., M.H., menegaskan, bahwa tuduhan pemalsuan dokumen yang dialamatkan kepada kliennya sama sekali tidak berdasar dan tidak sesuai fakta.
Pernyataan ini disampaikan langsung saat mereka mendatangi Mapolda Jambi pada Selasa, 26 Mei 2026.
Hudit mengungkapkan bahwa ia telah menerima kuasa resmi dari tiga kliennya, yakni Purwanto, Novilia Dewi, dan Zerintaria, selaku salah satu pengelola program Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) untuk wilayah Jambi.
Mantan jenderal bintang dua ini menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba menjatuhkan kliennya di saat program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini mulai terlihat sukses. menurutnya, ketiga yayasan tersebut telah bersusah payah membangun sistem ini sejak awal, di saat semua pihak masih ragu.
"Klien kami mengelola SPPG dengan bersusah payah, orang baru melihat suksesnya sekarang. Mereka tidak melihat ketika pertama kali program pemerintah ini bergulir, semua masih bertanda tanya," kata Hudit Wahyudi didampingi Sahroni kepada wartawan di Mapolda Jambi,
Selasa 26 Mei 2026.
Ia menekankan, sebagai warga negara yang loyal, kliennya berkomitmen penuh untuk mensukseskan program MBG demi kesehatan dan pencegahan stunting pada anak bangsa. Oleh karena itu, ia meminta seluruh aparat dan oknum BGN di daerah untuk mendukung, bukan malah melakukan manuver negatif.
"Seharusnya di Jambi seluruh aparat mendukung ini. Apalagi orang-orang BGN yang ada di daerah, bukan malah kemudian bermanuver-manuver sendiri yang berlatar belakang ekonomi atau bermotif politik. Ini terus terang sudah saya data," tegasnya.
Terkait adanya Laporan Pengaduan (Lapdu) di Polda Jambi mengenai dugaan pemalsuan dokumen perjanjian kerja sama, Hudit menyatakan pihak yayasan sangat menghormati proses hukum. Namun, ia mengingatkan pelapor agar berhati-hati jika tidak memiliki bukti yang cukup.
Setelah dipelajari, Hudit menyebut unsur pemalsuan dokumen sama sekali tidak terpenuhi. Terlebih, syarat adanya kerugian korban justru berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan.
"Justru korban mengalami keuntungan. Dengan bermitra dengan yayasan, ia mendapatkan keuntungan di luar modalnya. Dan ini kan menggugurkan apa yang dilaporkan," jelas Hudit.
Ia pun memberikan peringatan keras kepada oknum-oknum yang mencoba membuat kegaduhan. Jika laporan tersebut tidak terbukti, pihak yayasan memastikan akan menempuh jalur hukum secara tegas.
Pihak yayasan siap melaporkan balik pelapor dengan Pasal 361 KUHP terkait fitnah dan pengaduan palsu.
Hudit juga menyoroti derasnya serangan hoaks dan pembunuhan karakter (character assassination) terhadap kliennya di media sosial maupun media massa, yang dinilainya sudah mengarah pada tindakan menghakimi sepihak (trial by press).
"Saya meminta kepada masyarakat untuk jangan terprovokasi dengan informasi-informasi sesat dan hoaks. Pers harus mengkonfirmasi apa pun yang didapat, wajib konfirmasi kepada yang bersangkutan," tuturnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan menghapus pemberitaan (take down) yang telanjur viral tidak akan menghapus kesalahan hukum, karena jejak digital akan terus dipantau untuk langkah somasi terbuka.
Di akhir penyataannya, pihak kuasa hukum menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Ditreskrimum Polda Jambi, khususnya Subdit Harda, yang telah menerima dan memfasilitasi aduan ini dengan sangat profesional dan kooperatif.
Pihak yayasan mengimbau agar tidak ada lagi pihak yang menyebarkan informasi menyesatkan, demi menjaga kondusifitas program nasional MBG di Provinsi Jambi.
Redwaldi