Senin, 06 April 2026

Polresta Jambi , Seminggu Menjabat Berhasil Ungkap Kasus 2 kg Sabu dan 5051 Pil Ekstasi



Detikjambihukum.com,Jambi-Kepolisian Resort Kota (Polresta ) Jambi tunjukkan komitmen Perangi dan putuskan jaringan peredaran narkotika di Kota Jambi , dibuktikan dengan keberhasilan kerja keras tim Satnarkoba Polresta Jambi dalam ungkap kasus peredaran narkotika lintas provinsi .

Pengungkapan ini merupakan prestasi bagi Kasat Narkoba Polresta Jambi yang seminggu menjabat .

Satnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan tiga pria, dengan barang bukti sekitar 2 kilogram sabu dan 5.051 butir pil ekstasi.

Ketua tersangka dan barang bukti yang diamankan dari sebuah kamar hotel di kawasan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung Kota Jambi pada Sabtu (4/4/2026).

Kapolresta Jambi, Boy Sutan Binanga Siregar, menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan sekadar penangkapan biasa, melainkan bagian dari upaya serius memutus rantai besar narkotika yang melintasi Sumatera.

“Ini langkah nyata kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku di wilayah hukum Polresta Jambi ” tegasnya, Senin (6/4/2026).

Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika dari Pekanbaru menuju Palembang yang melintas di Jambi. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba hingga akhirnya mengarah ke sebuah kamar hotel.

Saat digerebek, tiga pria berinisial RL (43), RT (29), dan SA (25) tak berkutik. Dari dalam lemari kamar, polisi menemukan tas hitam berisi paket sabu ukuran besar dan puluhan bungkus ekstasi siap edar.


Kasat Narkoba, AKP Tito Alhafest, mengungkap peran masing-masing pelaku:
RL sebagai Kurir utama sekaligus residivis, dikendalikan oleh sosok misterius berinisial S

RT sebagai Pendamping kurir, sudah dua kali ikut operasi serupa, dijanjikan Rp6 juta

Sementara SA mengaku “terjebak”, diajak kerja tanpa tahu membawa narkoba

Fakta 5 kilogram. Namun 3 kilogram sudah lebih dulu “hilang” di Jambi, diduga telah berpindah tangan ke jaringan lain yang kini masih diburu.

Keberhasilan Polresta Jambi menyelamatkan 
45 ribu jiwa dari bahaya narkoba 

Dari jumlah barang bukti yang diamankan, polisi memperkirakan telah menyelamatkan 25.000 hingga 45.000 jiwa dari bahaya narkotika.

“Kami akan terus kejar sampai ke bandar besar dan pengendalinya. Ini belum selesai,” tegas AKP Tito.

Ketua DPW Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi sangat mengapresiasi keberhasilan Kasat Narkoba Polresta ungkap kasus narkoba lumayan besar ini , yang mana beliau batu seminggu menjabat sebagai Kasat Narkoba , atas kinerja terbaik tersebut FRIC mendukung penuh dalam perang terhadap narkoba "ungkap Dody.


Redwaldi 

*Tingkatkan Profesionalisme Personel, Ditlantas Polda Jambi Gelar Program “Polantas Belajar Bersamo”*



Detikjambihukum.com,Jambi – Dalam upaya memperkuat profesionalisme personel serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi resmi menggulirkan program inovatif bertajuk “Polantas Belajar Bersamo” pada Selasa (7/4/2026).

Program strategis yang digagas langsung oleh Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono, S.H., S.I.K., M.Si., ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan Polantas yang Presisi, profesional, dan humanis dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Cakra Ditlantas Polda Jambi tersebut menjadi wadah peningkatan kemampuan sekaligus ruang diskusi interaktif bagi seluruh personel lalu lintas. Program ini tidak hanya berfokus pada pelatihan formal dan praktik semata, tetapi juga mengedepankan pertukaran pengalaman dan pemahaman mendalam terkait tugas dan fungsi lalu lintas.

Adapun narasumber dalam kegiatan ini berasal dari internal Ditlantas Polda Jambi, yakni para Kabag, Kasubdit, dan Kasat yang berbagi pengetahuan, pengalaman, serta evaluasi kinerja baik dalam pelayanan publik maupun pelaksanaan tugas di lapangan.

Dirlantas Polda Jambi dalam arahannya menegaskan pentingnya peningkatan kemampuan teknis dan etika personel sebagai kunci utama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Tujuan utama dari ‘Polantas Belajar Bersamo’ ini adalah memastikan seluruh personel memiliki pemahaman yang komprehensif terkait fungsi lalu lintas. Dengan penguasaan materi yang mumpuni dan mentalitas yang siap bertugas, kita optimis dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, sekaligus mewujudkan Polri yang Presisi,” ujar Kombes Pol Adi Benny Cahyono.

Lebih lanjut, program ini juga menjadi sarana peningkatan wawasan personel terhadap kebijakan terkini di bidang lalu lintas, termasuk implementasi program Polantas Menyapa, serta pemanfaatan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik. Melalui pendekatan ini, penegakan hukum diharapkan dapat berjalan lebih efektif, akurat, serta tetap mengedepankan sisi humanis.

Dirlantas berharap, melalui program ini seluruh personel Polantas dapat terus beradaptasi dengan dinamika perkembangan masyarakat, sehingga mampu menciptakan ketertiban lalu lintas yang lebih baik serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri, khususnya di wilayah hukum Polda Jambi.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan apresiasi atas inovasi yang dilakukan oleh Ditlantas dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Polri.

“Bapak Kapolda Jambi mengapresiasi langkah inovatif yang dilakukan Ditlantas Polda Jambi melalui program ‘Polantas Belajar Bersamo’. Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam meningkatkan kompetensi personel secara berkelanjutan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan humanis,” ujar Kabid Humas.

Diharapkan melalui program ini, kehadiran Polantas di tengah masyarakat tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelayan dan pelindung yang mampu membangun kepercayaan publik serta menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Provinsi Jambi.

Redaksi 

Sabtu, 04 April 2026

Jeki Santoso, S.Sos Ketua DPD FRIC Muaro Jambi Soroti Kinerja Tim PKH dan Agrinas di Area Izin IUP PT. Kirana Sekernan

Detikjambihukum.com,Muaro Jambi - Fast Resfon Indonesia Center (FRIC) DPD Muaro Jambi, soroti kinerja tim PKH dan PT. AGRINAS di area Izin IUP Ex PT. Kirana Sekernan.

Menurut Jeki Santoso, S.Sos Ketua DPD FRIC Muaro Jambi, Isu yang diangkat oleh FRIC MUARO JAMBI dan TMPLHK Indonesia ini cukup krusial karena menyentuh aspek legalitas lahan, fungsi hutan, dan tanggung jawab korporasi. Beroperasi dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP) namun tanpa Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan ribuan hektar merupakan celah hukum yang sering menjadi obyek pengawasan masyarakat sipil.

Menurut Jeki, dIsini di uraikan mengenai sanksi dan dasar hukum yang relevan untuk situasi tersebut:

1. Sanksi Perambah Hutan Produksi (HP) dan HPK
Perambahan hutan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk perkebunan sawit diatur secara ketat dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).

Sanksi Administratif: Perusahaan yang beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat dapat dikenakan denda administratif, penghentian kegiatan sementara, hingga paksaan pemerintah untuk mengembalikan fungsi hutan.

Sanksi Pidana: Jika unsur kesengajaan dalam merambah atau menduduki kawasan hutan secara ilegal terbukti (tanpa melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan), pelakunya bisa terjerat pidana penjara dan denda miliaran rupiah, ungkap Jeki.

Jeki katakan lagi, Penyelesaian "Lahan Sawit dalam Hutan": Melalui UU Cipta Kerja (Pasal 110A dan 110B), terdapat mekanisme penyelesaian bagi perkebunan yang sudah terlanjur terbangun di kawasan hutan, namun harus memenuhi persyaratan ketat dan membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) serta Dana Reboisasi (DR).

2. Legalitas IUP vs HGU
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-XIII/2015, perusahaan perkebunan dilarang melakukan usaha budidaya jika belum memiliki hak atas tanah (HGU).

IUP (Izin Usaha Perkebunan): Hanya izin operasional untuk melakukan usaha.

HGU (Hak Guna Usaha): Adalah bukti legalitas penguasaan lahan. Tanpa HGU, perusahaan dianggap belum memiliki alas hak yang sah untuk melakukan kegiatan produksi secara komersial di atas tanah negara.

3. Dasar Hukum Lembaga & Media dalam Pengawasan
Mengapa FRIC, TMPLHK, dan media berhak mempertanyakan hal ini? Ada payung hukum yang menjamin peran serta masyarakat:

Dasar Hukum Peran / Hak
UU No. 14 Tahun 2008 (KIP) Hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik terkait izin-izin pemerintah (IUP/HGU).

UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH) Mengatur hak setiap orang untuk berperan serta dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta mengajukan pengaduan.

UU No. 40 Tahun 1999 (Pers) Memberikan wewenang bagi media untuk melakukan kontrol sosial terhadap hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan kepatuhan hukum.

PP No. 68 Tahun 1999 Tata cara peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara (pengawasan terhadap kinerja aparat/tim di lapangan seperti PKH).

Jadi kata Jeki, pada kesimpulan nya,
Secara teknis, jika PT. Kirana Sekernan yang sekarang Menjadi PT. Brahma Bihinabakti Sawit, beroperasi di area Hutan Produksi (HP) atau HPK tanpa adanya Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar hukum meskipun mereka memegang IUP.

Ketidakhadiran HGU pada lahan seluas 3.595 dari IUP 7.000 hektar juga memperlemah posisi legal perusahaan dalam hal kepastian hak atas tanah dan kewajiban pajak kepada negara, ungkap Jeki.

Hal senada juga diutarakan oleh Hamdi Zakaria, A.Md ketua TMPLHK Indonesia. Menurut Hamdi Zakaria, selai kebun plasma dan sebahagian kebun inti sawit ex PT. Kirana Sekernan yang sekarang menjadi PT. Brahma Bihinabakti Sawit ini, hutan produksi dibabat untuk mendirikan PKS.

Perambahan hutan HP dan HPK ini tentunya ada sanksi. Untuk itu, kami dari TMPLHK Indonesia, menunggu ketransparanan tim PKH dan pihak Agrinas, dalam menjatuhkan sangksi terhadap Corporate ini, ungkap Hamdi Zakaria.

REDWALDI 

TMPLHK Indonesia Bersenergitas Bersama FRIC DPW Provinsi Jambi Soroti Kinerja Tim PKH dan PT. AGRINAS di Provinsi Jambi



Detikjambihukum.com,Jambi - Sinergias antara TMPLHK Indonesia dan FRIC DPW Provinsi Jambi dalam mengawal isu alih fungsi Hutan Produksi (HP) Hutan Produksi Khusus (HPK) dan Hutan Cagar Alam (CA) yang sudah menjadi perkebunan kelapa sawit merupakan langkah krusial dalam penegakan hukum lingkungan di daerah. Hal ini disampaikan oleh Hamdi Zakaria, A.Md Ketua TMPLHK Indonesia pada 4/4/2026.

menurut Hamdi Zakaria, ada poin-poin dasar hukum dan kerangka regulasi TMPLHK Indonesia yang dapat digunakan untuk mempertanyakan kinerja tim PKH (Pelepasan Kawasan Hutan) dan PT. AGRINAS, serta sanksi bagi para perambah ini, diantara nya kata Hamdi:

1. Dasar Hukum Mempertanyakan (Hak Masyarakat)
Masyarakat memiliki hak konstitusional dan legal untuk mempertanyakan transparansi tata kelola hutan.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Memberikan hak kepada organisasi masyarakat untuk meminta data terkait jumlah luasan HP, HPK dan CA yang telah dirambah dan status sanksi perusahaan.

UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH) Pasal 70: Menegaskan hak masyarakat untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui penyampaian saran, pendapat, atau pengaduan.

PP No. 68 Tahun 2010: Tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penataan ruang.

2. Dasar Hukum Pemantauan dan Pengawasan TMPLHK Indonesia, sebagai
Lembaga swadaya masyarakat memiliki legitimasi untuk melakukan fungsi kontrol terhadap kebijakan pemerintah dan aktivitas korporasi.

UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H): Pasal 57 memberikan ruang bagi masyarakat untuk memantau pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Pasal 60 menyatakan bahwa Pemerintah wajib melakukan pengawasan kehutanan, dan masyarakat berhak memberikan informasi serta laporan terkait kerusakan hutan.

Peraturan Menteri LHK No. P.22/2017: Tentang tata cara pengelolaan pengaduan dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

3. Sanksi Hukum Bagi Perambah
Perubahan Hutan Produksi menjadi perkebunan sawit tanpa izin pelepasan kawasan adalah tindak pidana serius, ungkap Hamdi Zakaria.

Menurut Hamdi ZKaria, ada Jenis Sanksi Dasar Hukum & Konsekuensi
Sanksi Pidana UU No. 18/2013 (P3H): Melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan dapat dipidana penjara (minimal 3-8 tahun) dan denda miliaran rupiah.

Sanksi Administrasi UU No. 11/2020 (Cipta Kerja) jo. UU No. 6/2023: Perusahaan dapat dikenakan denda administratif, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin (skema Pasal 110A dan 110B).

Sanksi Perdata UU No. 32/2009: Kewajiban membayar ganti rugi atas kerusakan lingkungan dan melakukan pemulihan (restorasi) lahan, ungkap Hamdi.

Fokus Pertanyaan untuk Tim PKH & PT. AGRINAS ini, berdasarkan regulasi di atas, TMPLHK Indonesia dan FRIC dapat mengajukan poin pertanyaan seperti berikut, ungkap Hamdi.

Inventarisasi Data: Apakah data luasan Hutan Produksi yang dirambah di Jambi sudah dilaporkan secara periodik ke Kementerian LHK pusat sesuai amanat UU Cipta Kerja?

Status Perizinan: Apakah PT. AGRINAS atau perusahaan mitra di lokasi tersebut telah mengantongi Izin Pelepasan Kawasan Hutan atau sedang dalam proses penyelesaian lewat jalur Pasal 110A/110B UU Cipta Kerja?

Transparansi Sanksi: Dari total luasan yang teridentifikasi sebagai rambahan, berapa persen perusahaan yang sudah dijatuhi sanksi administratif (denda) dan berapa yang telah masuk ke tahap penyidikan pidana?

Rehabilitasi: Bagaimana rencana pemulihan lahan hutan yang telah berubah menjadi sawit tersebut jika izinnya tidak diberikan?

Untuk vatatan Penting nya, Perlu diperhatikan bahwa melalui UU Cipta Kerja, terdapat mekanisme "pemutihan" atau penyelesaian administratif bagi perkebunan yang sudah terlanjur berada di kawasan hutan sebelum undang-undang tersebut disahkan. Namun, hal ini tetap mewajibkan pembayaran denda yang sangat besar ke kas negara. Mempertanyakan apakah denda ini sudah dibayar adalah poin krusial bagi TMPLHK Indonesia dan FRIC DPW Provinsi Jambi.

Kami tim dari TMPLHK Indonesia dan FRIC Provinsi Jambi, sudah turun ke berbagai lokasi dan berbagai area perusahaan di Provinsi Jambi baru baru ini, guna mencari informasi kebenaran dari data yang kami miliki.

TMPLHK Indonesia, sudah membentuk, dan bakal membantu Kelompok kelompok tani masyarakat, yang perkebunan pribadi atau plasma sawitnya, berada di kawasan HP dan HPK, guna pendampingan, pengajuan peralihan pungsi hutan, baik melalui program TORA maupun Perhutanan Sosial, yang ditujukan kepada Kementrian Kehutanan melalui Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, di gedung Manggala Wanabakti, Block I, Lantai 3, di Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat. 

Beberapa kelompok tani sawit, surat pengajuan oeralihanya, sudah diantarkan lansung ke kantor Kementrian ini.

Melalui pemberitaan media, kami dari TMPLHK Indonesia dan FRIC Provinsi Jambi, menghimbau, bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan, bisa menghubungi tim TMPLHK dan FRIC Provinsi Jambi, melalui watshap atau mendatangi lansung ke sekretariat, tutup Hamdi Zakaria, A.Md Ketua TMPLHK Indonesia ini.

Redwaldi 

Rabu, 01 April 2026

Polresta Jambi Ikuti Vicon Bersama Kapolri, Terkait Pengamanan dan Pelayanan di Objek Wisata Saat Idul Fitri 1447 H



Detikjambihukum.com,JAMBI – Dalam rangka memastikan kesiapan pengamanan dan pelayanan masyarakat selama perayaan Idul Fitri 1447 H/2026 M, Polresta Jambi mengikuti kegiatan Video Conference (Vicon) monitoring yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (24/3/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan di objek wisata Kampung Radja ini turut dihadiri oleh Kapolda Jambi Krisno H. Siregar, Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Benny Ali, Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.i, Danrem 042/GAPU Brigjen TNI Nyamin, S.I.P.,n M.M, Pejabat Utama Polda Jambi , Kapolresta Jambi diwakili Wakapolresta Jambi dan para pejabat utama Polresta Jambi serta unsur Forkopimda Provinsi Jambi.

Dan juga diikuti secara virtual oleh jajaran Polda dan Polres se-Indonesia.

Kapolresta Jambi melalui Kasi Humas menyampaikan “
Kapolri menekankan sejumlah hal penting terkait pelaksanaan Operasi Ketupat 2026, di antaranya adanya peningkatan volume kendaraan pada arus mudik dari sekitar 250 ribu kendaraan pada tahun 2025 menjadi 270 ribu kendaraan di tahun 2026. Selain itu, puncak arus balik diprediksi terjadi pada 24 Maret dan 29 Maret 2026.

Kapolri mengingatkan jajaran untuk mengantisipasi kepadatan di titik-titik rawan, termasuk di pelabuhan serta jalur utama, serta menyiapkan layanan kesehatan di rest area guna membantu pemudik

Adanya peningkatan kunjungan masyarakat ke objek wisata selama libur Lebaran menjadi perhatian khusus. Seluruh jajaran diminta untuk meningkatkan pengamanan dan pelayanan guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas maupun kecelakaan.

Polresta Jambi siap menindaklanjuti seluruh penekanan Kapolri, khususnya dalam pengamanan objek wisata di wilayah Jambi.

“Polresta Jambi bersama Polsek jajaran menyiapkan langkah-langkah strategis dalam rangka pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat selama libur Idul Fitri, termasuk di objek wisata yang diprediksi mengalami peningkatan kunjungan,”

“Polresta Jambi mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati saat berwisata, mematuhi aturan yang ada, serta menjaga keselamatan diri dan keluarga.

Polri memastikan kesiapan seluruh jajaran guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 H” ungkap Kasi Humas.


Redaksi 

Selasa, 31 Maret 2026

Polda Jambi Sosialisasikan QR Code Yanduan Online Propam Polri Lewat Podcast Live Streaming*



Detikjambihukum.com,JAMBI – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan kemudahan layanan pengaduan masyarakat, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi melaksanakan kegiatan podcast live streaming sebagai sarana sosialisasi QR Code Yanduan Online Propam Polri, Senin (30/3/2026).

Kegiatan tersebut digelar di Studio Jambi TV. Hadir dalam kegiatan tersebut Kabidpropam Polda Jambi Kombes Pol. Darno, bersama pimpinan Jambi TV Muhtadi Putra Nusa, personel Subbagyanduan Bidpropam, serta host dan kru Jambi TV.

Dalam podcast tersebut, Kabidpropam Polda Jambi menjelaskan bahwa QR Code Yanduan Online merupakan inovasi layanan untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran anggota Polri.

“Melalui QR Code ini, masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan laporan pengaduan sekaligus memantau perkembangan penanganannya secara transparan,” ujar Kombes Pol. Darno.

Ia juga menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional, serta menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

“Kami pastikan setiap pengaduan yang masuk akan kami proses sesuai ketentuan. Apabila terbukti ada pelanggaran, tentu akan diberikan sanksi tegas. Selain itu, identitas pelapor juga kami jamin kerahasiaannya,” tegasnya.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat, khususnya di wilayah Kota Jambi, semakin memahami penggunaan QR Code Yanduan Online sebagai sarana pengawasan terhadap kinerja anggota Polri. Selain itu, upaya ini juga diyakini dapat menekan munculnya informasi negatif atau berita viral terkait pelanggaran anggota, karena masyarakat memiliki kanal resmi untuk menyampaikan laporan.

Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa inovasi digital ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam meningkatkan pelayanan publik dan pengawasan internal.

“Kami mendukung penuh langkah Bidpropam dalam menghadirkan layanan pengaduan berbasis digital. Ini merupakan bentuk keterbukaan Polri kepada masyarakat sekaligus upaya memperkuat pengawasan internal agar setiap anggota tetap profesional dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas,” ujar Kabid Humas mewakili Kapolda Jambi.

Diharapkan melalui kegiatan ini, kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat seiring dengan kemudahan akses layanan pengaduan yang transparan dan akuntabel.

Redwaldi 

Jumat, 27 Maret 2026

Tokeh Sawit Yang Viral,Di Gerebek Warga, Dilaporkan Suami Sah Ke Polda Jambi

Detikjambihukum.com,JAMBI-Seorang tokeh sawit di desa pematang Raman Kabupaten Muaro Jambi kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, ia dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan perzinaan yang memicu kehebohan warga.

Peristiwa tersebut bahkan sempat berujung pada aksi warga yang mendatangi rumah terlapor di wilayah Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh Ilir. Situasi sempat memanas hingga terjadi kerusakan pada bagian rumah.

Informasi yang dihimpun, penggerebekan terjadi pada Rabu (25/3/26) dini hari. Saat itu, pihak keluarga bersama warga mendatangi lokasi setelah adanya dugaan hubungan tidak wajar.

Kuasa hukum pelapor, Dery Djati SH, didampingi Rosnani SH, membenarkan bahwa pihaknya telah membuat laporan resmi ke SPKT Polda Jambi.

“Kami mendampingi klien melaporkan dugaan perzinaan yang melibatkan dua orang, yakni seorang pria berinisial SI dan seorang perempuan berinisial WI,” ujar Dery, Jumat (27/3/26).

Ia menjelaskan, pascakejadian, pihak keluarga sempat meminta penyelesaian secara kekeluargaan melalui forum adat setempat. Namun, upaya tersebut tidak dihadiri oleh pihak terlapor.

“Hal itu memicu kekecewaan warga hingga situasi sempat memanas,” jelasnya.

Sementara itu, Rosnani menambahkan, dugaan tersebut menguat berdasarkan keterangan awal yang diperoleh dari pihak terkait. Namun, pihaknya menegaskan seluruh proses akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Kami fokus pada proses hukum sesuai laporan yang telah dibuat,” tegasnya.

Diketahui, sosok SI sebelumnya sempat menjadi perhatian publik dalam kasus berbeda yang sempat viral di media sosial.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Sementara itu, proses penanganan kasus masih berlangsung di Polda Jambi.

Redwaldi 

Polresta Jambi , Seminggu Menjabat Berhasil Ungkap Kasus 2 kg Sabu dan 5051 Pil Ekstasi

Detikjambihukum.com, Jambi-Kepolisian Resort Kota (Polresta ) Jambi tunjukkan komitmen Perangi dan putuskan jaringan peredaran n...