Selasa, 13 Oktober 2026

KETUA FRIC JAMBI UCAPKAN SELAMAT DATANG KAPOLDA JAMBI BARU IRJEN POL Drs. WIDODO, S.H., M.H. DI BUMI SEPUCUK JAMBI SEMBILAN LURAH



Detikjambihukum.com, JAMBI - Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Provinsi Jambi, Dody Candra, menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas kepada Kapolda Jambi yang baru, Irjen Pol Drs. Widodo, S.H., M.H. di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.

Irjen Pol Drs. Widodo, S.H., M.H. resmi menjabat sebagai Kapolda Jambi berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026, menggantikan Irjen Pol Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H. Sebelumnya, Irjen Widodo menjabat sebagai Kapolda Gorontalo. 

"Kami keluarga besar FRIC Jambi mengucapkan selamat datang kepada Bapak Kapolda Jambi yang baru, Irjen Pol Drs. Widodo, S.H., M.H. di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah. Selamat bertugas menjaga Kamtibmas dan mengayomi masyarakat Jambi," ujar Dody Candra, Selasa (13/10/2026).

Dody Candra menegaskan, FRIC Jambi sebagai mitra strategis Polri siap mendukung penuh kepemimpinan Kapolda Jambi yang baru dalam mewujudkan tagline terbaru Polri *"POLISI BERSAMA MASYARAKAT"* yang humanis, profesional dan transparan.

"FRIC Jambi Loyalitas Tanpa Batas siap bersinergi. Kami siap menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah Polri dan membantu menyebarkan berita positif tentang kinerja Polda Jambi di bawah kepemimpinan Irjen Widodo," tegasnya.

Mengucapkan Selamat Datang kepada Irjen Pol Drs. Widodo, S.H., M.H. sebagai Kapolda Jambi. Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah menyambut Jenderal dengan tangan terbuka.

Menyatakan FRIC Jambi siap bersinergi menjaga Kamtibmas yang kondusif.
Mendukung penuh program Polri: Pelayanan, Penegakan Hukum Yang Berkeadilan dan Respon Cepat.
Mengajak seluruh elemen masyarakat Jambi bersama-sama mendukung Kapolda baru" tegas Dody (13/10/2026)


Redwaldi 

Senin, 12 Oktober 2026

Polres Muaro Jambi melalui Polsek Sekernan Tindaklanjuti Dugaan Penganiayaan di Berembang

Detikjambihukum.com, Muaro Jambi - Polres Muaro Jambi melalui Polsek Sekernan menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Berembang, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sekernan Agung Heru Wibowo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Berdasarkan keterangan awal, peristiwa bermula ketika korban berinisial M.E.Z. berada di rumahnya di Desa Berembang. Korban kemudian didatangi oleh terlapor yang menyampaikan keberatan agar korban tidak mengganggu ayahnya.

Korban selanjutnya mendatangi rumah Ketua BPD Desa Berembang dengan maksud meminta bantuan untuk menengahi persoalan tersebut. Namun, saat korban berada di lokasi, terlapor diduga melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.

Korban berusaha melindungi diri sehingga mengalami luka pada jari tengah dan jari manis tangan kiri yang memerlukan jahitan, serta luka lecet pada paha kiri. Setelah kejadian, korban bersama orang tuanya mendatangi Polsek Sekernan untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Sekernan telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, serta melaksanakan gelar perkara.

Hingga saat ini, perkara masih dalam proses penanganan kepolisian. Penyidik terus mendalami keterangan dan fakta yang berkaitan dengan kejadian tersebut, sementara upaya pencarian terhadap terlapor masih dilakukan. Penanganan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai hasil penyelidikan, penyidikan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Polsek Sekernan mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak terprovokasi, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat juga diharapkan mempercayakan penanganan perkara kepada kepolisian dan menghindari tindakan main hakim sendiri.

Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan suatu kejadian, dapat menghubungi Call Center Polri 110, layanan gratis yang tersedia selama 24 jam.


Redwaldi 

PERKUAT SINERGITAS, FRIC SILATURAHMI BERSAMA KAPOLRES MUARO JAMBI - SIAP TANGKAL HOAX DAN JAGA KONDUSIFITAS!




Detikjambihukum.com, Muaro Jambi - Upaya memperkuat sinergi antara insan pers dan institusi Polri terus dilakukan. Ketua DPW Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Provinsi Jambi, Dody Candra didampingi Ketua DPD Mauro Jambi Jeki melaksanakan kegiatan silaturahmi rutin bersama Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H. 

Pertemuan penuh kehangatan tersebut berlangsung di ruang kerja Kapolres Muaro Jambi dan didampingi Kasat Intel AKP Ardi

Dalam suasana santai namun penuh makna, kedua belah pihak membahas pentingnya kolaborasi dalam menjaga stabilitas Kamtibmas di wilayah Kabupaten Muaro Jambi, terutama di era digital yang rawan disinformasi.

Ketua DPW FRIC Provinsi Jambi, Dody Candra, menegaskan komitmen FRIC sebagai organisasi pers yang loyal tanpa batas kepada Polri untuk menjadi garda terdepan dalam menangkal hoax.

> "Silaturahmi ini adalah bentuk komitmen FRIC Jambi untuk terus bersinergi dengan Polri. Kami dari FRIC siap menjadi mitra strategis Polres Muaro Jambi dalam menangkal hoax, melawan black campaign, dan menjadi tim kontra narasi yang meluruskan informasi di tengah masyarakat. FRIC adalah Telinga dan Informasi bagi Istana, Kapolri dan Bareskrim, maka di daerah kami harus menjadi penyambung lidah kebenaran," ujar Dody Candra.

Sementara itu, Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H. menyambut baik dan mengapresiasi langkah FRIC Jambi.

> "Terima kasih kepada Ketua FRIC Jambi atas silaturahminya. Kami sangat membutuhkan mitra media yang profesional, cepat, dan berimbang seperti FRIC. Di era medsos ini, hoax sangat berbahaya dan bisa memecah belah bangsa. Bersama FRIC, kita tangkal hoax, kita jaga Muaro Jambi tetap aman, damai, dan kondusif," tegas Kapolres.

Pertemuan tersebut diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus menjaga komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi demi terciptanya Kabupaten Muaro Jambi yang aman, kondusif, dan bebas dari berita hoax


Redwaldi 

Fast Respon Indonesia Center Dukung Penuh Kapolri Sikat Kampung Narkoba Di Penjuru Nusantara




Detikjambihukum.com, JAKARTA - Perkumpulan Media Fast Respon Indonesia Center wadah media yang loyal dan solid terhadap Polri sekaligus sebagai tim counter Polri sangat mendukung aksi Kapolri Jenderal Pol.Suyudi Ario Seto yang terus menunjukkan komitmen kuatnya dalam upaya pemberantasan narkoba. Komitmen terus dibuktikan dengan penggerebekan kampung narkoba di sejumlah wilayah se-Indonesia. 

Jenderal Suyudi 
belum sampai dua Minggu menjabat Kapolri . Jenderal Suyudi melalui jajarannya kembali membuat gebrakan dengan melaksanakan operasi besar-besaran di kampung narkoba. Operasi tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto.yang di laksanakan seluruh Polda jajarna SE Indonesia .

Operasi serentak tersebut dilaksanakan pada Minggu (11/10/2026) di wilayah Sumatera, Sulawesi, hingga Kalimantan. Penggerebekan melibatkan personel gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, jajaran Polda setempat, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) di tingkat provinsi.

Polisi dan tim gabungan berhasil mengamankan ratusan orang, juga menyita sejumlah barang bukti narkoba hingga peralatan untuk mengonsumsi barang haram. Bahkan di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, petugas menyita mesin judi dingdong termasuk koin.

Komitmen Jenderal Suyudi dalam upaya pemberantasan narkoba ini terlihat jelas semasa dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Bahkan di awal masa jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Suyudi membuat gebrakan dengan melakukan operasi besar-besaran di kampung narkoba.

Rekam kerja Operasi di Kampung Ambon dan Kampung Boncos
Sepekan lebih setelah ditunjuk sebagai Kapolri, Jenderal Suyudi memerintahkan anak buahnya untuk turun melakukan operasi narkoba di dua wilayah rawan di Jakarta Barat, yakni Kampung Ambon dan Kampung Boncos. Di dua lokasi tersebut, personel gabungan dari Direktorat Tindak Pidana (Dittipitnarkoba) Bareskrim Polri, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, BNN, dan TNI menyita sejumlah barang bukti narkoba hingga senjata.

Dan berhasil mengamankan total 24 orang, terdiri atas 16 orang di Kampung Ambon dan 8 orang di Kampung Boncos.

"Aparat gabungan menangkap 24 orang yang diduga terkait dengan peredaran di Kampung Ambon dan Kampung Boncos, Jakarta Barat. Mereka ditangkap saat aparat melakukan penggerebekan hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Jumat (9/10).

Tim gabungan juga menyita sejumlah barang bukti dalam penggerebekan di Kampung Ambon dan Kampung Boncos. Selain narkoba, juga menemukan sejumlah senjata tajam

Barang bukti yang diamankan di antaranya ada sabu, kemudian ada ganja, ada sajam, itu panah, tombak, busur. Kemudian etomidate, ada timbangan" ungkap Kristian (dilansir dari detik.com)

Ketum FRIC menegaskan FRIC selalu untuk Polri siap mendukung program Kapolri dari masa ke masa , dan bangga tagline baru dari Kapolri Jenderal Suyudi " Polisi Bersama Masyarakat " hal ini merupakan simbol Polisi benar benar untuk dan bersama masyakarat . Kita mendukung penuh Kapolri siap menjadi harga terdepan menjaga Marwah Polri " pungkas Dian (12/10/2026)

Redwaldi 

Minggu, 11 Oktober 2026

Pembangunan KDMP di Muaro Jambi Tersendat, Baru 80 yang Terbangun di Muaro Jambi




Detikjambihukum.com, Muaro Jambi - Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Muaro Jambi hingga kini belum berjalan sesuai target.

Dari total 155 Desa dan Kelurahan yang tersebar di wilayah Muaro Jambi, baru 80 Desa yang telah memiliki bangunan KDMP.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono, mengatakan pemerintah daerah dalam waktu dekat akan melakukan verifikasi langsung terhadap 80 unit KDMP yang telah dibangun.

Tim verifikasi Pemkab Muaro Jambi dijadwalkan mulai turun ke lapangan pekan ini untuk memastikan kesiapan bangunan sekaligus mengecek kondisi masing-masing KDMP.

"Dari seluruh desa yang ada di Muaro Jambi, yang sudah terbangun KDMP-nya baru 80 desa. Selebihnya menyusul," katanya.

Menurutnya, belum seluruh desa dapat merealisasikan pembangunan KDMP salah satunya disebabkan kendala ketersediaan lahan. Sejumlah desa diketahui tidak memiliki tanah kas desa (TKD) yang strategis dan siap digunakan untuk pembangunan.

Di sisi lain, aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi juga belum tersedia di sejumlah lokasi yang membutuhkan lahan untuk pembangunan KDMP.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus mencari alternatif agar pembangunan KDMP tetap dapat dilanjutkan dan target di seluruh desa bisa diwujudkan.

Pemkab Muaro Jambi pun telah berupaya menggandeng dunia usaha. Surat telah dilayangkan kepada sejumlah perusahaan swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN) yang beroperasi di wilayah Muaro Jambi untuk meminta dukungan berupa hibah ataupun pemanfaatan lahan.


"Banyak desa yang belum dibangun karena tidak ada lahan kas desa maupun tanah Pemda. Kami sudah bersurat ke perusahaan dan BUMN agar bisa menyisihkan lahannya untuk KDMP, tetapi sampai saat ini belum ada kepastian," tandasnya.


Report:Jun/Red

Kamis, 08 Oktober 2026

Bupati Bambang Bayu Suseno didampingi wakil Bupati Junaidi H.Maher.Menerimah BPKP Propinsi Jambi.





Detikjambihukum.com,Muaro Jambi- Lintasjalukojambi.com - Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, didampingi Wakil Bupati Junaidi H. Mahir, menerima kunjungan silaturahmi sekaligus dari jajaran Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi. Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban di ruang kerja Bupati Muaro Jambi, Kamis (8/10/2026).


Hadir langsung dalam rombongan tersebut Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jambi, Zulherizal, beserta jajaran pejabat struktural, yang meliputi Koordinator Pengawasan (Korwas) Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD) Sumardi, Korwas Bidang Investigasi Wahyu Widayat, dan Korwas Bidang Pemeliharaan, Pemberdayaan, Penataan, dan Pendanaan (P3A) M. Chalil Purba.

Turut mendampingi Bupati dan Wakil Bupati dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Kunjungan ini diisi dengan diskusi interaktif, sharing session, serta tukar pendapat yang konstruktif dan harmonis antara jajaran Pemkab Muaro Jambi dan BPKP Provinsi Jambi. Pertemuan ini membahas berbagai hal strategis, khususnya terkait upaya peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), penguatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta efektivitas pengawasan program pembangunan di Kabupaten Muaro Jambi.

Bupati Bambang Bayu Suseno menyambut baik dan mengapresiasi kunjungan kerja serta sinergi yang terus terjalin antara Pemkab Muaro Jambi dan BPKP Provinsi Jambi. Menurutnya, pendampingan serta pengawasan dari BPKP sangat penting guna memastikan setiap program kerja dan penggunaan anggaran daerah berjalan transparan, akuntabel, serta tepat sasaran.

Melalui pertemuan ini, diharapkan koordinasi dan kolaborasi antara Pemkab Muaro Jambi dan BPKP Provinsi Jambi semakin solid dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan masyarakat."


Redwaldi 

Selasa, 06 Oktober 2026

DPR RI Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, Ini 13 Poin yang Diklaim Baru


Detikjambihukum.com, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada Selasa (6/10/2026). Regulasi baru ini, memuat 23 bab dan 313 pasal.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam rapat paripurna membacakan pendapat Presiden terkait RUU tersebut. Pemerintah menilai aturan baru ini menyatukan, sekaligus menyelaraskan berbagai norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar dan dinilai kerap menimbulkan ketidakpastian hukum.

“RUU ini secara fundamental mengukuhkan pilar perlindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan,” kata Yassierli di Gedung DPR/MPR, Selasa (6/10/2026).

Selain mempertegas sejumlah hak dasar pekerja, pemerintah menyebut terdapat 13 hal baru yang diatur dalam UU perlindungan Ketenagakerjaan.

“RUU ini juga mengatur HAL BARU sebagai berikut,” ujar Yassierli.

1. Sertifikasi Kompetensi Kerja

UU baru memperkuat sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Posisi BNSP juga diperkuat sebagai lembaga nonstruktural yang independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

2. Optimalisasi Pengawasan Ketenagakerjaan

Pengawasan ketenagakerjaan akan dioptimalkan melalui penguatan sumber daya manusia pengawas. Jumlah pengawas akan memperhatikan rasio terhadap jumlah pekerja dan/atau perusahaan di masing-masing kabupaten/kota secara proporsional.

UU ini juga mengatur pembentukan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan serta membuka ruang bagi DPR RI untuk turut melakukan pengawasan.

3. Integrasi Data Ketenagakerjaan Pusat dan Daerah

Pemerintah pusat dan daerah akan mengintegrasikan data serta informasi ketenagakerjaan. Langkah ini bertujuan meningkatkan kualitas kebijakan sekaligus mensinkronkan perencanaan ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah.


4. Dana Cadangan Pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

UU baru mengatur dana cadangan pesangon, serta jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

5. Kepastian Perlindungan Hak Pekerja Perempuan

Perlindungan terhadap hak pekerja atau buruh perempuan ditegaskan, termasuk hak cuti melahirkan dan cuti akibat keguguran beserta hak atas upahnya.

6. Perlindungan Pekerja Penyandang Disabilitas

UU ini memberikan kepastian perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas, termasuk dalam memperoleh kesempatan kerja dan perlakuan yang setara.

7. Larangan Penahanan Ijazah dan Dokumen Pribadi

Salah satu ketentuan baru yang secara langsung menyasar praktik dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja adalah larangan menahan ijazah maupun dokumen pribadi lainnya.

8. Penguatan Produktivitas Tenaga Kerja

Peningkatan produktivitas tenaga kerja akan dilakukan melalui kolaborasi antara pengusaha, pekerja, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.

9. Perluasan Perlindungan bagi Pekerjaan Fleksibel

Ruang lingkup perlindungan diperluas untuk mengakomodasi pekerjaan yang bersifat fleksibel. Ketentuan ini disiapkan untuk merespons munculnya jenis-jenis pekerjaan baru di masa depan (future of work).

10. Survei Kebutuhan Hidup Layak diperkuat

Survei kebutuhan hidup layak akan dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional. UU ini juga memperkuat peran Dewan Pengupahan Daerah.

11. Optimalisasi Perlindungan Pencari Kerja, Peserta Pelatihan, dan Pemagangan

UU baru memperluas dan mengoptimalkan perlindungan tidak hanya bagi pekerja yang sudah bekerja, tetapi juga bagi pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan.

Khusus peserta pemagangan, pemerintah juga menegaskan status pemagangan, pembatasan waktu, pemberian uang saku, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepesertaan jaminan sosial JKK dan JKM, serta sertifikat pemagangan.

12. Tenaga Kerja Asing

UU mengatur penggunaan tenaga kerja asing bagi orang asing yang terikat dalam perkawinan sah dengan warga negara Indonesia, termasuk anak dari perkawinan yang sah.

13. Penguatan Perlindungan Pekerja Alih Daya BUMN

Regulasi baru, memperkuat perlindungan pekerja atau buruh alih daya di lingkungan BUMN dengan mewajibkan penyelenggaraan alih daya melalui anak perusahaan.

Selain 13 ketentuan baru tersebut, pemerintah menilai UU perlindungan Ketenagakerjaan juga memperkuat prinsip non-diskriminasi dalam rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, dan hubungan kerja.

UU tersebut juga mempertegas hak pekerja untuk berorganisasi, menyampaikan aspirasi, serta berpartisipasi dalam hubungan industrial. Sementara keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ditegaskan sebagai hak fundamental pekerja yang wajib dijamin pengusaha.

Di sisi lain, pengawasan ketenagakerjaan diarahkan menjadi instrumen perlindungan dan penegakan hukum yang lebih profesional, independen, responsif, dan proaktif. Sanksi administratif dan pidana juga diperkuat secara tegas, proporsional, dan berjenjang terhadap pelanggaran norma ketenagakerjaan.

Pemerintah menyatakan keseluruhan pengaturan tersebut diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak-hak dasar pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Pemerintah menilai bahwa RUU Perlindungan Ketenagakerjaan telah merefleksikan keseimbangan, antara perlindungan hak-hak dasar pekerja atau buruh dan keberlangsungan dunia usaha.

“Berdasarkan hal tersebut dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh persetujuan fraksi-fraksi, izinkan kami mewakili Presiden Republik Indonesia menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” ujarnya.


Perjalanan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan merupakan RUU usul inisiatif DPR RI yang disampaikan kepada Presiden pada 27 Agustus 2026. Usulan ini merupakan bentuk tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2024 terhadap gugatan sejumlah serikat pekerja terkait UU Cipta Kerja.

Presiden kemudian merespons melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres/09/2026 tertanggal 1 September 2026 dengan menunjuk tim menteri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan bersama DPR RI.

Pembahasan tingkat pertama, termasuk pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), berlangsung secara intensif sejak 14 September hingga 4 Oktober 2026.

Redwaldi 

KETUA FRIC JAMBI UCAPKAN SELAMAT DATANG KAPOLDA JAMBI BARU IRJEN POL Drs. WIDODO, S.H., M.H. DI BUMI SEPUCUK JAMBI SEMBILAN LURAH

Detikjambihukum.com, JAMBI -  Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Provinsi Jambi, Dody Candra, menyampaikan ucapan selamat...