Sabtu, 04 April 2026

TMPLHK Indonesia Bersenergitas Bersama FRIC DPW Provinsi Jambi Soroti Kinerja Tim PKH dan PT. AGRINAS di Provinsi Jambi



Detikjambihukum.com,Jambi - Sinergias antara TMPLHK Indonesia dan FRIC DPW Provinsi Jambi dalam mengawal isu alih fungsi Hutan Produksi (HP) Hutan Produksi Khusus (HPK) dan Hutan Cagar Alam (CA) yang sudah menjadi perkebunan kelapa sawit merupakan langkah krusial dalam penegakan hukum lingkungan di daerah. Hal ini disampaikan oleh Hamdi Zakaria, A.Md Ketua TMPLHK Indonesia pada 4/4/2026.

menurut Hamdi Zakaria, ada poin-poin dasar hukum dan kerangka regulasi TMPLHK Indonesia yang dapat digunakan untuk mempertanyakan kinerja tim PKH (Pelepasan Kawasan Hutan) dan PT. AGRINAS, serta sanksi bagi para perambah ini, diantara nya kata Hamdi:

1. Dasar Hukum Mempertanyakan (Hak Masyarakat)
Masyarakat memiliki hak konstitusional dan legal untuk mempertanyakan transparansi tata kelola hutan.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Memberikan hak kepada organisasi masyarakat untuk meminta data terkait jumlah luasan HP, HPK dan CA yang telah dirambah dan status sanksi perusahaan.

UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH) Pasal 70: Menegaskan hak masyarakat untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui penyampaian saran, pendapat, atau pengaduan.

PP No. 68 Tahun 2010: Tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penataan ruang.

2. Dasar Hukum Pemantauan dan Pengawasan TMPLHK Indonesia, sebagai
Lembaga swadaya masyarakat memiliki legitimasi untuk melakukan fungsi kontrol terhadap kebijakan pemerintah dan aktivitas korporasi.

UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H): Pasal 57 memberikan ruang bagi masyarakat untuk memantau pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Pasal 60 menyatakan bahwa Pemerintah wajib melakukan pengawasan kehutanan, dan masyarakat berhak memberikan informasi serta laporan terkait kerusakan hutan.

Peraturan Menteri LHK No. P.22/2017: Tentang tata cara pengelolaan pengaduan dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

3. Sanksi Hukum Bagi Perambah
Perubahan Hutan Produksi menjadi perkebunan sawit tanpa izin pelepasan kawasan adalah tindak pidana serius, ungkap Hamdi Zakaria.

Menurut Hamdi ZKaria, ada Jenis Sanksi Dasar Hukum & Konsekuensi
Sanksi Pidana UU No. 18/2013 (P3H): Melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan dapat dipidana penjara (minimal 3-8 tahun) dan denda miliaran rupiah.

Sanksi Administrasi UU No. 11/2020 (Cipta Kerja) jo. UU No. 6/2023: Perusahaan dapat dikenakan denda administratif, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin (skema Pasal 110A dan 110B).

Sanksi Perdata UU No. 32/2009: Kewajiban membayar ganti rugi atas kerusakan lingkungan dan melakukan pemulihan (restorasi) lahan, ungkap Hamdi.

Fokus Pertanyaan untuk Tim PKH & PT. AGRINAS ini, berdasarkan regulasi di atas, TMPLHK Indonesia dan FRIC dapat mengajukan poin pertanyaan seperti berikut, ungkap Hamdi.

Inventarisasi Data: Apakah data luasan Hutan Produksi yang dirambah di Jambi sudah dilaporkan secara periodik ke Kementerian LHK pusat sesuai amanat UU Cipta Kerja?

Status Perizinan: Apakah PT. AGRINAS atau perusahaan mitra di lokasi tersebut telah mengantongi Izin Pelepasan Kawasan Hutan atau sedang dalam proses penyelesaian lewat jalur Pasal 110A/110B UU Cipta Kerja?

Transparansi Sanksi: Dari total luasan yang teridentifikasi sebagai rambahan, berapa persen perusahaan yang sudah dijatuhi sanksi administratif (denda) dan berapa yang telah masuk ke tahap penyidikan pidana?

Rehabilitasi: Bagaimana rencana pemulihan lahan hutan yang telah berubah menjadi sawit tersebut jika izinnya tidak diberikan?

Untuk vatatan Penting nya, Perlu diperhatikan bahwa melalui UU Cipta Kerja, terdapat mekanisme "pemutihan" atau penyelesaian administratif bagi perkebunan yang sudah terlanjur berada di kawasan hutan sebelum undang-undang tersebut disahkan. Namun, hal ini tetap mewajibkan pembayaran denda yang sangat besar ke kas negara. Mempertanyakan apakah denda ini sudah dibayar adalah poin krusial bagi TMPLHK Indonesia dan FRIC DPW Provinsi Jambi.

Kami tim dari TMPLHK Indonesia dan FRIC Provinsi Jambi, sudah turun ke berbagai lokasi dan berbagai area perusahaan di Provinsi Jambi baru baru ini, guna mencari informasi kebenaran dari data yang kami miliki.

TMPLHK Indonesia, sudah membentuk, dan bakal membantu Kelompok kelompok tani masyarakat, yang perkebunan pribadi atau plasma sawitnya, berada di kawasan HP dan HPK, guna pendampingan, pengajuan peralihan pungsi hutan, baik melalui program TORA maupun Perhutanan Sosial, yang ditujukan kepada Kementrian Kehutanan melalui Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, di gedung Manggala Wanabakti, Block I, Lantai 3, di Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat. 

Beberapa kelompok tani sawit, surat pengajuan oeralihanya, sudah diantarkan lansung ke kantor Kementrian ini.

Melalui pemberitaan media, kami dari TMPLHK Indonesia dan FRIC Provinsi Jambi, menghimbau, bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan, bisa menghubungi tim TMPLHK dan FRIC Provinsi Jambi, melalui watshap atau mendatangi lansung ke sekretariat, tutup Hamdi Zakaria, A.Md Ketua TMPLHK Indonesia ini.

Redwaldi 

Rabu, 01 April 2026

Polresta Jambi Ikuti Vicon Bersama Kapolri, Terkait Pengamanan dan Pelayanan di Objek Wisata Saat Idul Fitri 1447 H



Detikjambihukum.com,JAMBI – Dalam rangka memastikan kesiapan pengamanan dan pelayanan masyarakat selama perayaan Idul Fitri 1447 H/2026 M, Polresta Jambi mengikuti kegiatan Video Conference (Vicon) monitoring yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (24/3/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan di objek wisata Kampung Radja ini turut dihadiri oleh Kapolda Jambi Krisno H. Siregar, Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Benny Ali, Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.i, Danrem 042/GAPU Brigjen TNI Nyamin, S.I.P.,n M.M, Pejabat Utama Polda Jambi , Kapolresta Jambi diwakili Wakapolresta Jambi dan para pejabat utama Polresta Jambi serta unsur Forkopimda Provinsi Jambi.

Dan juga diikuti secara virtual oleh jajaran Polda dan Polres se-Indonesia.

Kapolresta Jambi melalui Kasi Humas menyampaikan “
Kapolri menekankan sejumlah hal penting terkait pelaksanaan Operasi Ketupat 2026, di antaranya adanya peningkatan volume kendaraan pada arus mudik dari sekitar 250 ribu kendaraan pada tahun 2025 menjadi 270 ribu kendaraan di tahun 2026. Selain itu, puncak arus balik diprediksi terjadi pada 24 Maret dan 29 Maret 2026.

Kapolri mengingatkan jajaran untuk mengantisipasi kepadatan di titik-titik rawan, termasuk di pelabuhan serta jalur utama, serta menyiapkan layanan kesehatan di rest area guna membantu pemudik

Adanya peningkatan kunjungan masyarakat ke objek wisata selama libur Lebaran menjadi perhatian khusus. Seluruh jajaran diminta untuk meningkatkan pengamanan dan pelayanan guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas maupun kecelakaan.

Polresta Jambi siap menindaklanjuti seluruh penekanan Kapolri, khususnya dalam pengamanan objek wisata di wilayah Jambi.

“Polresta Jambi bersama Polsek jajaran menyiapkan langkah-langkah strategis dalam rangka pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat selama libur Idul Fitri, termasuk di objek wisata yang diprediksi mengalami peningkatan kunjungan,”

“Polresta Jambi mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati saat berwisata, mematuhi aturan yang ada, serta menjaga keselamatan diri dan keluarga.

Polri memastikan kesiapan seluruh jajaran guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 H” ungkap Kasi Humas.


Redaksi 

Selasa, 31 Maret 2026

Polda Jambi Sosialisasikan QR Code Yanduan Online Propam Polri Lewat Podcast Live Streaming*



Detikjambihukum.com,JAMBI – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan kemudahan layanan pengaduan masyarakat, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi melaksanakan kegiatan podcast live streaming sebagai sarana sosialisasi QR Code Yanduan Online Propam Polri, Senin (30/3/2026).

Kegiatan tersebut digelar di Studio Jambi TV. Hadir dalam kegiatan tersebut Kabidpropam Polda Jambi Kombes Pol. Darno, bersama pimpinan Jambi TV Muhtadi Putra Nusa, personel Subbagyanduan Bidpropam, serta host dan kru Jambi TV.

Dalam podcast tersebut, Kabidpropam Polda Jambi menjelaskan bahwa QR Code Yanduan Online merupakan inovasi layanan untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran anggota Polri.

“Melalui QR Code ini, masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan laporan pengaduan sekaligus memantau perkembangan penanganannya secara transparan,” ujar Kombes Pol. Darno.

Ia juga menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional, serta menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

“Kami pastikan setiap pengaduan yang masuk akan kami proses sesuai ketentuan. Apabila terbukti ada pelanggaran, tentu akan diberikan sanksi tegas. Selain itu, identitas pelapor juga kami jamin kerahasiaannya,” tegasnya.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat, khususnya di wilayah Kota Jambi, semakin memahami penggunaan QR Code Yanduan Online sebagai sarana pengawasan terhadap kinerja anggota Polri. Selain itu, upaya ini juga diyakini dapat menekan munculnya informasi negatif atau berita viral terkait pelanggaran anggota, karena masyarakat memiliki kanal resmi untuk menyampaikan laporan.

Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa inovasi digital ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam meningkatkan pelayanan publik dan pengawasan internal.

“Kami mendukung penuh langkah Bidpropam dalam menghadirkan layanan pengaduan berbasis digital. Ini merupakan bentuk keterbukaan Polri kepada masyarakat sekaligus upaya memperkuat pengawasan internal agar setiap anggota tetap profesional dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas,” ujar Kabid Humas mewakili Kapolda Jambi.

Diharapkan melalui kegiatan ini, kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat seiring dengan kemudahan akses layanan pengaduan yang transparan dan akuntabel.

Redwaldi 

Jumat, 27 Maret 2026

Tokeh Sawit Yang Viral,Di Gerebek Warga, Dilaporkan Suami Sah Ke Polda Jambi

Detikjambihukum.com,JAMBI-Seorang tokeh sawit di desa pematang Raman Kabupaten Muaro Jambi kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, ia dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan perzinaan yang memicu kehebohan warga.

Peristiwa tersebut bahkan sempat berujung pada aksi warga yang mendatangi rumah terlapor di wilayah Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh Ilir. Situasi sempat memanas hingga terjadi kerusakan pada bagian rumah.

Informasi yang dihimpun, penggerebekan terjadi pada Rabu (25/3/26) dini hari. Saat itu, pihak keluarga bersama warga mendatangi lokasi setelah adanya dugaan hubungan tidak wajar.

Kuasa hukum pelapor, Dery Djati SH, didampingi Rosnani SH, membenarkan bahwa pihaknya telah membuat laporan resmi ke SPKT Polda Jambi.

“Kami mendampingi klien melaporkan dugaan perzinaan yang melibatkan dua orang, yakni seorang pria berinisial SI dan seorang perempuan berinisial WI,” ujar Dery, Jumat (27/3/26).

Ia menjelaskan, pascakejadian, pihak keluarga sempat meminta penyelesaian secara kekeluargaan melalui forum adat setempat. Namun, upaya tersebut tidak dihadiri oleh pihak terlapor.

“Hal itu memicu kekecewaan warga hingga situasi sempat memanas,” jelasnya.

Sementara itu, Rosnani menambahkan, dugaan tersebut menguat berdasarkan keterangan awal yang diperoleh dari pihak terkait. Namun, pihaknya menegaskan seluruh proses akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Kami fokus pada proses hukum sesuai laporan yang telah dibuat,” tegasnya.

Diketahui, sosok SI sebelumnya sempat menjadi perhatian publik dalam kasus berbeda yang sempat viral di media sosial.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Sementara itu, proses penanganan kasus masih berlangsung di Polda Jambi.

Redwaldi 

Narkoba Bisa Masuk Lapas Kelas IIA Jambi Pengawasan Dipertanyakan



Detikjambihukum.com,JAMBI-Viral video penampakan narapidana di Lapas Kelas IIA Jambi sedang menghisap narkotika jenis sabu . 

Tampak napi sedang melakukan video call dengan seseorang sambil memegang bong alat isap sabu

Ketua Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi Dody Candra " kenapa barang haram narkotika jenis sabu bisa lolos masuk kedalam lapas 

Petugas lapas dipertanyakan kurang ketatnya penjagaan dan pemeriksaan , terkait hal ini telah disampaikan kepada Menteri Imipas .

Bahwa pengawasan dilapas kelas IIA Jambi dipertanyakan sehingga narkotika bisa masuk kedalam lapas .

Kejadian ini menjadi evaluasi terhadap Kepala lapas hingga Kepala Pengamanan Lapas " pungkas Dody


Redwaldi 

Kamis, 26 Maret 2026

Ketua FRIC Provinsi Jambi Pantau Penerimaan Casis Polri di Polresta Jambi "Komitmen Transparansi"

Detikjambihukum.com,JAMBI-Kepolisian Republik Indonesia periode tahun 2026 melaksanakan penerimaan Casis Polri serentak se Indonesia 

Terkait hal penerimaan Casis Polri , Ketua Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi memantau dan Kompirmasi  langsung jalannya penerimaan Casis Polri tahun 2026 di Polresta Jambi (27/03/2026)

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K,M.H melalui Kabag SDM Kompol Amin Nasution menyampaikan " Polresta Jambi penerimaan  pendaftaran dan verifikasi  Casis Polri  pada tanggal 9 Maret - 17 Maret pendaftaran online dan verifikasi 

18 Maret - 24 Maret Pendaftaran online , 25-30 Maret Pendaftaran online dan verifikasi terkahir 31 Maret penandatanganan fakta integritas taruna /i , Bintara dan Tamtama Polri . 

" Polresta Jambi transparansi prose penerimaan Casis Polri tahun 2026 , sampai hari ini Jum'at 27 Maret total pendaftar 398 orang , Polri ditahun 2026 ini menyiapkan kuota 4000 untuk Polki dan 1000 untuk Polwan SE Indonesia 

Kepada Casis Polri untuk persiapkan diri , belajar dan belajar , pastikan kemampuan diri seperti Akademik , Fisik dan mental 

Polri Polresta Jambi transparansi setiap proses seleksi Casi Polri , ditegaskan  " No Calo "  ungkap Kabag SDM

Diwaktu bersamaan Ketua FRIC Jambi wawancara singkat kepada Casis Polri tujuan masuk Polri , keduanya menjawab serupa . Garneta Theona Adora tinggal di Mayang,S tamatan SMA Titan Teras   , Fadila Anisa tinggal di Talang Banjar  tamatan SMAN 3 Kota Jambi kedua nya ketika diwawancarai  tujuan masuk Polri 
" Kami ingin mengabdi kepada Nusa Bangsa dan Masyarakat , untuk masa depan dan membanggakan orang tua . 

Dan telah persiapkan diri dan optimis bisa menjadi Abdi Negara , dengan persiapan dengan Bimbel dan belajar " ungkap keduanya 

Ketua FRIC Jambi " semoga Penerimaan Polri tahun ini benar benar transparansi sesuai kemampuan para Casis dan beri apresiasi proses penerimaan Casis Polri benar benar transparansi menuju Polri Presisi " ungkap Dody 

Redaksi 

Jumat, 20 Maret 2026

Pantau Situasi Sitkamtibmas Malam Takbiran, Polres Tanjab Timur Pastikan Aman dan Kondisif*


Detikjambihukum.com, Tanjabtim - Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Ade Candra, S.P., S.I.K bersama Bupati Tanjung Jabung Timur Hj. Dilla Hikmah Sari, S.T dan unsur Forkompimda Pantau Kesiapan dalam rangka pantau sitkamtibmas malam takbiran Idul Fitri 1447 H / 2026 M. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pos Pelayanan Polsek Sabak Barat sebagai bentuk koordinasi terpadu dalam memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Jumat (20/03/2026)

Dalam pelaksanaan tersebut Kapolres Tanjab Timur menegaskan pentingnya sinergitas antara TNI-Polri, pemerintah daerah, serta instansi terkait dalam mengantisipasi berbagai potensi kerawanan yang dapat terjadi pada malam takbiran. Selain itu, juga ditekankan kepada seluruh personel agar meningkatkan kewaspadaan, mengedepankan pendekatan humanis, serta melakukan pengaturan arus lalu lintas guna mencegah terjadinya kemacetan maupun gangguan keamanan lainnya.

Bupati Tanjung Jabung Timur turut menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan pengamanan, serta mengimbau masyarakat agar merayakan malam takbiran dengan tertib, tidak melakukan konvoi berlebihan, serta tetap menjaga keselamatan dan ketertiban bersama.

Usai pelaksanaan Zoom Meeting, Kapolres bersama rombongan Forkompimda melanjutkan kegiatan dengan melakukan pengecekan Pos Pengamanan di Kecamatan Geragai. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan personel, sarana dan prasarana pendukung, serta pola pengamanan yang telah disiapkan berjalan optimal.

Dalam pengecekan tersebut, Kapolres memberikan arahan langsung kepada petugas di lapangan agar selalu siaga, menjaga kesehatan, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Diharapkan melalui kesiapan yang maksimal dan koordinasi yang solid, pelaksanaan malam takbiran Idul Fitri 1447 H di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dapat berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif.

Redwaldi 

TMPLHK Indonesia Bersenergitas Bersama FRIC DPW Provinsi Jambi Soroti Kinerja Tim PKH dan PT. AGRINAS di Provinsi Jambi

Detikjambihukum.com, Jambi - Sinergias antara TMPLHK Indonesia dan FRIC DPW Provinsi Jambi dalam mengawal isu alih fungsi Hutan ...