Sabtu, 20 Juni 2026

KETUA SERIKAT WAJIB BELA ANGGOTA.TIDAK BELA = PIDANA 5 TAHUN




Detikjambihukum.com,MUARO JAMBI-Marak kasus PHK sepihak di Jambi, pakar hukum ketenagakerjaan mengingatkan,Ketua Serikat Pekerja wajib hukumnya membela anggota. Jika diam atau kongkalikong dengan pengusaha, bisa dipidana 5 tahun penjara.*


*DASAR HUKUM TEGAS:*

1. *Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2000*: _"Serikat pekerja berfungsi sebagai pihak dalam pembuatan PKB dan penyelesaian perselisihan industrial."_ Artinya: *Tugas utama Ketua Serikat = Bela anggota saat PHK.*


2. *Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000*: _"Siapapun dilarang menghalang-halangi pekerja membentuk/menjadi anggota serikat."_ Termasuk Ketua Serikat yang menghalangi anggota menuntut hak. *Sanksi: Pasal 43 = 1-5 tahun penjara + denda 500 juta.*

3. *Pasal 3 UU No. 2 Tahun 2004*: PHK wajib dirundingkan bipartit. *Jika Ketua Serikat TTD PHK tanpa membela anggota = Cacat hukum & bisa dituntut pidana.*

*MODUS KETUA SERIKAT NAKAL YANG SERING TERJADI:*
- *Tanda tangan PKB/Perjanjian PHK* yang merugikan buruh tanpa Rapat Anggota.
- *Tidak mau mendampingi* anggota saat Bipartit dengan HRD.
- *Menerima "uang tutup mulut"* dari perusahaan agar PHK mulus.
- *Rangkap jabatan sebagai Staff Leader/Manager* = Langgar Putusan MK 115/PUU-X/2012. *Ini UNION BUSTING.*


*AKIBAT HUKUM BAGI KETUA SERIKAT PENGKHIANAT:*
1. *Pidana 5 Tahun*: Pasal 43 UU 21/2000.
2. *Serikat Dibubarkan Disnaker*: Karena cacat hukum Pasal 18 UU 21/2000.
3. *Gugatan Perdata*: Anggota bisa gugat ganti rugi ke Pengadilan Negeri.

*IMBAUAN UNTUK BURUH:*
1. *Cek Legalitas Serikat*: Minta "Surat Bukti Pencatatan" dari Disnaker ke Ketua Serikat. Nggak ada = ILEGAL.
2. *Rekam Semua Pembicaraan* dengan Ketua Serikat. Ini alat bukti sah di Disnaker & PHI.
3. *Lapor ke Disnaker* jika Ketua Serikat tidak mau bela atau malah bela perusahaan.

 Redwaldi menegaskan:"Ketua Serikat itu kuasa hukum gratis buruh. Kalau dia malah jadi kuasa hukum perusahaan, dia layak dipenjara. Buruh jangan takut lapor. UU sudah jamin.

Team

Rangkaian Hari Bhayangkara Ke-80 Ditlantas Polda Jambi Laksanakan Baksos Di Panti Asuhan Umi Ikhlas



Detikjambihukum.com, JAMBI- Rangkaian Kegiatan Hari Bhayangkara Ke-80 Ditlantas Polda Jambi melaksanakan kegiatan kemanusiaan berupa Bakti Sosial . Pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 pukul 13.30 Wib.Kegistan dilaksanakan langsung Dirlantas, para PJU Ditlantas, Para Kasi , Personel Dit Lantas Polda Jambi.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol. Adi Benny Cahyono, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan " Dalam rangkaian Hari Bhayangkara Ke,-80 Ditlantas Polda Jambi laksanakan Baksos , dan penyerahan baksos kali ini diserahkan di Panti asuhan Abul Hasan dan Panti Asuhan Umi Ikhlas di Kecamatan Alam Barajo.

Pemberian Bantuan Sembako dan Tali asih Simbolis Dalam Rangka Peringatan HUT Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026. Dan berbagai kegiatan lainnya dilaksanakan oleh Polda Jambi

Pemberian dan Penyerahan Taliasih dan Sembako kepada Pengurus panti dan anak anak panti berupa sembako berjumlah 100 Kotak dengan rincian isi sembako berupa

Beras 5kg , Minyak Goreng 1kg, Tepung 1kg, Gula 1kg, Sarden ABC 2 kaleng

Semoga bantuan yang kita serahkan dalam rangka Hari Bhyangkara Ke-80 ini bisa bermanfaat

Kegiatan ini wujud Polri peduli dan Polri Untuk Masyarakat sesuai dengan motto Polda Jambi Power Is For Service" dengan Satu langkah , Sejuta Perubahan semoga di HUT usia Polri ke 80 pengabdian kami bisa memberikan yang terbaik " pungkas KBP Beni

Redwaldi 

Kamis, 18 Juni 2026

Kapolda Jambi Resmi Buka Rakernis Fungsi Intelkam Tahun 2026, Tekankan Deteksi Dini dan Penguatan Sinergi*


Detikjambihukum.com,JAMBI – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., secara resmi membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Intelijen Keamanan (Intelkam) Polda Jambi Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Aula Balai Bhayangkara Siginjai Polda Jambi, Kamis (18/6/2026).

Rakernis yang mengusung tema “Intelijen Keamanan Polri yang Presisi Siap Mendukung, Mengamankan, dan Menyukseskan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026” tersebut dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Benny Ali, S.I.K., Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus P. Siregar, S.I.K., M.H., para Pejabat Utama Polda Jambi, jajaran Ditintelkam Polda Jambi, para Kasat Intelkam Polres, Kanit Intelkam Polsek jajaran, serta seluruh peserta Rakernis.

Kegiatan ini juga menghadirkan sejumlah narasumber yang kompeten di bidangnya, yakni Dr. Moch. Farisi, S.H., LL.M., Dr. Akbar Kurnia, S.H., M.H., Ari Wahyudi, S.ST., M.E., dan Robert Aritonang.

Dalam arahannya, Kapolda Jambi menegaskan bahwa fungsi Intelkam merupakan garda terdepan Polri dalam melaksanakan deteksi dini terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Menurutnya, dinamika situasi di Provinsi Jambi sepanjang tahun 2025 hingga 2026, mulai dari konflik agraria, praktik illegal logging, peredaran narkotika lintas provinsi, hingga isu radikalisme dan dinamika politik lokal, menuntut personel Intelkam untuk bekerja secara lebih prediktif, profesional, dan adaptif.

Kapolda menjelaskan bahwa Rakernis menjadi forum strategis untuk melakukan evaluasi kinerja, menyamakan persepsi, serta merumuskan program kerja tahun 2026 yang selaras dengan kebijakan Polri Presisi, yakni Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.

Pada kesempatan tersebut, Kapolda Jambi menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Ditintelkam Polda Jambi dan Sat Intelkam Polres jajaran atas dedikasi serta kontribusinya dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polda Jambi.

"Keberhasilan terbesar fungsi intelijen bukan ketika ancaman telah ditindak, tetapi ketika ancaman tersebut dapat dicegah sebelum terjadi. Itulah hakikat utama intelijen keamanan," tegas Kapolda.

Lebih lanjut, Kapolda Jambi menekankan lima poin penting kepada seluruh personel Intelkam, yakni meningkatkan kemampuan deteksi dini dan sistem peringatan dini, memperkuat sinergitas dengan TNI, BIN Daerah, pemerintah daerah serta tokoh masyarakat, menjaga profesionalisme dan netralitas dalam pelaksanaan tugas, meningkatkan penguasaan wilayah dan kemampuan analisis intelijen yang akurat, serta memperkuat kapasitas sumber daya manusia yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan cyber intelligence.

Sementara itu, Kapolda Jambi melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa Rakernis Fungsi Intelkam Tahun 2026 merupakan momentum strategis untuk memperkuat kemampuan intelijen keamanan yang profesional, modern, dan adaptif terhadap perkembangan situasi global maupun regional.

"Melalui Rakernis ini, diharapkan seluruh personel Intelkam mampu meningkatkan kemampuan deteksi dini, memperkuat sinergi lintas sektoral, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan cyber intelligence guna menjaga stabilitas keamanan serta mendukung keberhasilan program pemerintah di Provinsi Jambi," ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Kabid Humas menambahkan bahwa fungsi Intelkam memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam mengantisipasi berbagai potensi ancaman dan gangguan kamtibmas, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif dapat terus terpelihara di wilayah hukum Polda Jambi.

Redwaldi 

Rabu, 17 Juni 2026

DPP FRIC Resmi Bentuk dan Tetapkan Kepengurusan LBH FRIC Untuk Mewujudkan Layanan Pendampingan Hukum yang Profesional dan Berkeadilan


Detikjambihukum.com, JAKARTA -Dewan Pimpinan Pusat Fast Respon Indonesia Center (FRIC) secara resmi membentuk dan menetapkan susunan kepengurusan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FRIC. Penetapan ini dilakukan oleh Ketua Umum DPP FRIC dan berlaku efektif mulai tanggal ditetapkannya.
 
Dasar Hukum dan Landasan Pembentukan
 
Pembentukan LBH FRIC didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta ketetapan organisasi yang sah, yaitu:
 
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FRIC;
5. Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-0006584.AH.01.07.Tahun 2025.
 
Tugas dan Fungsi LBH FRIC
 
Dalam keterangannya, Ketua Umum DPP FRIC, H. Dian Surahman, menyampaikan bahwa pembentukan lembaga ini merupakan pengembangan layanan organisasi guna memenuhi kebutuhan hukum masyarakat.
 
“DPP FRIC secara resmi telah menetapkan kepengurusan LBH FRIC. Lembaga ini akan bekerja secara terkoordinasi dalam merencanakan dan melaporkan seluruh hasil kinerjanya. Lingkup tugasnya meliputi kajian hukum, penyusunan gugatan, memori banding, memori kasasi, serta pembuatan dokumen hukum lainnya sesuai kebutuhan dan tahapan penyelesaian perkara.”
 
Beliau juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan:
 
“Yang paling utama, seluruh jajaran LBH FRIC wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan internal organisasi FRIC. Semoga kehadiran LBH ini dapat memberikan manfaat nyata dan akses pendampingan hukum yang layak bagi setiap warga masyarakat yang membutuhkan.”
 
Di akhir pernyataannya, H. Dian Surahman menyampaikan apresiasi dan harapan:
 
“Saya ucapkan selamat bekerja kepada seluruh pengurus. Tunjukkan dedikasi terbaik untuk kemajuan organisasi dan keadilan bagi masyarakat." tegas H. Dian

Redwaldi 

OPD Tebo Lamban Tindak Lanjuti Hasil RDP DPRD, FARIC Jambi Angkat Bicara


detikjambihukum.com, ​Tebo – Kekecewaan mendalam tengah dirasakan oleh masyarakat Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo. Pasca digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi 1 DPRD Kabupaten Tebo, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang hadir dalam rapat tersebut hingga kini belum juga turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi data dan fakta di desa.

​Bujang, salah seorang warga Desa Bukit Pemuatan, mengungkapkan bahwa masyarakat saat ini sangat berharap dan menunggu kehadiran Tim OPD untuk mengusut tuntas berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades). Pelanggaran tersebut meliputi penerbitan Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik/SKT) di dalam kawasan hutan, serta penjualan aset tanah restan desa tanpa izin resmi, pemusnahan aset tidak ada izin resmi dan portal jalan desa.

​Menanggapi mandeknya pergerakan OPD, Hamdi Zakaria, A.Md, Ketua Divisi Informatika Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Provinsi Jambi selaku lembaga pendampingan masyarakat, angkat bicara. Ia mendesak  Bupati Tebo untuk segera mendengarkan jeritan masyarakat dan memerintahkan Kadis PMD serta Inspektur Inspektorat Tebo yang hingga kini masih bungkam dan belum memberikan tanggapan.

​Analisis Yuridis dan Landasan Hukum Pelanggaran Kepala Desa
​Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, tindakan Kepala Desa Bukit Pemuatan diduga kuat menabrak sejumlah aturan baku berikut,
​1. Penjualan dan Penghapusan Aset Desa Tanpa Izin Tertulis Bupati,
​Kepala Desa dilarang keras menjual atau mengalihkan aset desa (termasuk tanah restan) tanpa prosedur penataan aset yang sah dan persetujuan kepala daerah.

​Dasar Hukum nya kata Hamdi, ​Permendagri No. 1 Permukiman/2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2): Menyatakan bahwa pemindahtanganan aset desa berupa tanah harus mendapat persetujuan tertulis dari Bupati/Walikota setelah mendapat persetujuan BPD.

​UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4): Kepala Desa berkewajiban mengelola Keuangan dan Aset Desa secara transparan dan akuntabel.

​ada sanksi, kata Hamdi Jika terbukti memperkaya diri sendiri atau merugikan keuangan desa, tindakan ini masuk dalam ranah Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001).

​2. Penerbitan SKT / Sporadik di Dalam Kawasan Hutan Tanpa Dasar
​Penerbitan surat keterangan tanah di atas kawasan hutan negara (Hutan Produksi/Lindung) oleh sepihak oleh Kades adalah tindakan ilegal, atau cacat hukum.
​Dasar Hukum nya
​UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 / UU Cipta Kerja): Kawasan hutan adalah penguasaan negara. Kepala Desa tidak memiliki wewenang (abuse of power) menerbitkan alas hak di atas lahan negara tanpa skema perizinan kehutanan yang sah (seperti Perhutanan Sosial atau TORA).

​KUHP Pasal 263 dan Pasal 264: Dugaan pemalsuan surat atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.

​3. Penutupan / Pemortalan Jalan Umum Desa ini
​Tindakan Kelompok yang dibentuk pemdes memportal jalan umum yang mengganggu ruang lalu lintas dan memberatkan aktivitas ekonomi masyarakat merupakan pelanggaran serius terhadap hak publik.

​Dasar Hukum nya kata Hamdi Zakaria, ​UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 28 ayat (1): “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Jalan.”

​Pasal 274 ayat (1) UU LLAJ: Mengatur sanksi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,- bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan.

​Kewajiban OPD Turun ke Lapangan Dasar Hukum Pengawasan nya kata ​Hamdi Zakaria, A.Md mengingatkan bahwa OPD (Inspektorat dan Dinas PMD) memiliki fungsi melekat untuk melakukan pengawasan dan pembinaan, bukan mendiamkan rekomendasi RDP DPRD tersebut, ungkap Hamdi.

​UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 379: Menegaskan bahwa Kepala Daerah dibantu oleh Inspektorat selaku aparat pengawas internal pemerintah (APIP) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.

​PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah: Memberikan mandat penuh kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan investigatif jika terdapat pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur desa.

​Pernyataan Sikap FRIC Provinsi Jambi,
"Kami meminta dengan tegas kepada Bapak Bupati Tebo agar segera mengevaluasi kinerja Kadis PMD dan Inspektur Inspektorat Tebo. Jika dalam waktu dekat Tim OPD tidak turun melakukan verifikasi dan penindakan di Desa Bukit Pemuatan, kami bersama masyarakat akan membawa persoalan ini ke tingkat penegakan hukum yang lebih tinggi."  atau bisa saja nantinya, masyarakat akan bergerak, orasi damai ke kantor Bupati, ungkap Hamdi Zakaria, A.Md.

Pihak PMD dan Inspektorat, belum memberikan tanggapan nya. Sampai berita ini dilansir, belum ada tanggapan nya.

Redwaldi 

Senin, 15 Juni 2026

Polda Jambi Salurkan 1.000 Paket Sembako dan Lepas Bantuan Sosial Sambut Hari Bhayangkara ke-80*


Detikjambihukum.com,JAMBI- Dalam rangka menyemarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polda Jambi terus menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial. Salah satunya dengan melaksanakan Kegiatan Pelepasan dan Pemberian Bantuan Simbolis dalam Rangkaian Pembinaan Tradisi Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 yang berlangsung di Lobby Utama Mapolda Jambi, Senin (15/6/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Beny Ali, S.I.K., S.H., para Pejabat Utama Polda Jambi, serta personel Ditlantas Polda Jambi.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, doa bersama, dilanjutkan dengan pemberian bantuan sosial secara simbolis kepada sejumlah penerima manfaat yang terdiri dari Jurnalis Sahabat Polri, mitra pengemudi ojek online (ojol), dan petugas kebersihan. Bantuan yang disalurkan berupa 126 paket sembako yang berisi beras 5 kilogram, minyak goreng 1 kilogram, tepung terigu 1 kilogram, gula pasir 1 kilogram, dan lima bungkus mi instan.

Setelah pemberian bantuan simbolis, kegiatan dilanjutkan dengan pelepasan kendaraan yang akan mendistribusikan bantuan sosial kepada masyarakat di berbagai wilayah.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Jambi juga melepas rombongan yang membawa 1.000 paket sembako untuk disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk komunitas ojek online, panti asuhan, petugas kebersihan, dan kelompok masyarakat lainnya.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menyampaikan bahwa kegiatan sosial tersebut merupakan bentuk nyata kepedulian Polri kepada masyarakat sekaligus wujud rasa syukur dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-80.

“Kegiatan hari ini kita menyalurkan 1.000 paket sembako kepada komunitas ojol, panti asuhan, petugas kebersihan, dan masyarakat yang membutuhkan lainnya. Selain itu masih banyak rangkaian kegiatan sosial dan kemasyarakatan yang akan dilaksanakan dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026,” ujar Kapolda Jambi.

Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan bahwa peringatan Hari Bhayangkara bukan hanya menjadi momentum refleksi bagi institusi Polri, tetapi juga momentum untuk semakin mendekatkan diri kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan yang bermanfaat.

“Melalui kegiatan bakti sosial ini, Polda Jambi ingin hadir dan berbagi kebahagiaan dengan masyarakat. Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan kedekatan Polri dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk insan pers, mitra ojek online, petugas kebersihan, dan kelompok masyarakat yang membutuhkan. Kami berharap bantuan yang diberikan dapat memberikan manfaat serta semakin mempererat hubungan harmonis antara Polri dan masyarakat,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Polda Jambi berkomitmen untuk terus menghadirkan berbagai kegiatan yang berdampak positif bagi masyarakat sebagai implementasi semangat Polri Presisi yang humanis, responsif, dan dekat dengan rakyat dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026.


Redwaldi 

Jumat, 12 Juni 2026

Dalam Rangka Menyambut Hari Bayangkara Ke 80 , Polda Jambi Melaksanakan Kegiatan Bakti Religi

Detikjambihikum.com,JAMBI-Bakti Religi jadi salah satu agenda penting dalam Pembinaan Tradisi menjelang HUT Bhayangkara ke-80. Tujuannya memperkuat sinergi Polri dengan tokoh & umat beragama, sekaligus merawat nilai persatuan di Jambi.

"Bakti Religi yang dilaksanakan hari ini adalah wujud nyata Pembinaan Tradisi Polri menjelang Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026. Polda Jambi hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tapi juga sebagai sahabat umat."

"Melalui kegiatan bersih-bersih rumah ibadah dan silaturahmi tokoh agama ini, kami ingin menegaskan: Polri bersama seluruh elemen masyarakat Jambi berkomitmen menjaga kerukunan. Mari kita tolak bersama berita hoax, ujaran kebencian, dan isu SARA yang bisa memecah belah."

"Sesuai tema HUT Bhayangkara ke-80, 'Polri Presisi Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas', kerukunan antar umat beragama adalah fondasi utamanya. Jambi aman, Indonesia maju."

Bakti Religi dalam rangka Hari Bhayangkara Ke-80 Polda Jambi dilaksanakan secara serentak di wilayah hukum Polda Jambi mulai dari Polda, Polres/ta dan Polsek jajaran dengan sasaran tempat-tempat ibadah.


Redwaldi 

KETUA SERIKAT WAJIB BELA ANGGOTA.TIDAK BELA = PIDANA 5 TAHUN

Detikjambihukum.com,MUARO JAMBI- Marak kasus PHK sepihak di Jambi, pakar hukum ketenagakerjaan mengingatkan,Ketua Serikat Pekerj...