Kamis, 21 Mei 2026

Ketua FRIC Jambi Ajak Jauhi Narkoba , Bahaya Narkoba Bagi Diri Menyerang 3 Sisi Sekaligus , Diminta Aparat Serius Penindakan Narkoba



Detikjambihukum.com,JAMBI-Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi Siap Dukung Polri perangi narkoba. Karena narkoba merupakan kejahatan yang serius yang harus diberantas.

Ketua DPW FRIC Provinsi Jambi saat ini prihatin dengan dampak bahaya narkoba. 
FRIC siap mendukung Polri upaya mencegah dan memberantas narkoba (21/05/2026)

Ketua FRIC Jambi "Narkoba merusak generasi masa depan , serta bahaya narkoba bagi diri itu nyerang 3 sisi sekaligus: fisik, mental, dan masa depan. Efeknya tergantung jenis, dosis, dan lama pakai, tapi polanya hampir sama.

Bahaya Fisik
Organ rusak: Jantung berdebar nggak normal, hati sirosis, ginjal gagal, paru-paru rusak kalau dihirup/dibakar. Sabu dan ekstasi paling ganas ke jantung.
Sistem saraf hancur: Kejang, stroke di usia muda, gangguan memori, tremor permanen.

Daya tahan tubuh turun: Gampang sakit, luka susah sembuh, risiko HIV/Hepatitis C kalau pakai jarum suntik bareng.
Overdosis: Napas berhenti, koma, mati mendadak. Ini penyebab kematian paling cepat.

Bahaya Mental & Psikologis
Kecanduan: Otak ketergantungan dopamin. Nggak pakai = cemas, depresi, sakau. Otak susah merasa senang tanpa narkoba.

Gangguan jiwa: Paranoia, halusinasi, psikosis, skizofrenia bisa muncul, apalagi pemakai ganja, sabu, LSD jangka panjang.

Kontrol diri hilang: Impulsif, gampang marah, agresif, atau sebaliknya jadi apatis dan nggakn peduli apa-apa.

Bahaya Sosial & Masa Depan seperti putus sekolah/kerja: Konsentrasi hancur, motivasij hilang. Pecandu berat biasanya nggak bisa kerja stabil.

Masalah hukum : Sekali ketangkap, rekam jejak pidana nempel. Maka akan susah cari kerja, urus SKCK juga
Keuangan hancur

Hubungan rusak: Keluarga, pasangan, teman menjauh karena sering bohong, manipulatif, dan tidak bisa dipercaya.

Bahaya yang Sering tidak Disadari
Efek jangka panjang: Kerusakan otak dan organ kadang baru kerasa 5-10 tahun kemudian. Udah susah balikb normal.

Pintu masuk ke zat lebih keras: Mulai dari ganja, lama-lama naik ke sabu, heroin.

Kehilangan jati diri: Tujuan hidup cuma buat nyari barang. Yang lain dianggap nggak penting.

Kalau kamu atau orang dekat lagi pakai dan mau berhenti, jalur rehab itu legal dan dilindungi undang-undang

Dan FRIC mempunyai program mendukung Polri dengan melakukan sosialisasi ke setiap sekolah sekolah dampak bahaya narkoba kepada pelajar , dan siap menjaga genarasi dari bahaya narkoba mewujudkan Indonesia Maju Indonesia Emas 2045.

Terkahir sangat mengapresiasi Polda Jambi jajaran dalam upaya penindakan dan pencegahan narkoba " pungkas Dody

Kapolda Jambi menegaskan " peredaran gelap narkoba merupakan ancaman serius yang kerap terhubung dengan jaringan kejahatan terorganisir lintas wilayah bahkan lintas negara sehingga membutuhkan penanganan bersama secara serius dan berkelanjutan, hal tersebut merupakan wujud komitmen Polri perangi narkoba" .

Redwaldi 

Legislator Jambi Abun Yani Sesalkan Pengembalian Dana PIP SMKN 1 Muaro Jambi ke Kas Negara: Ini Kelalaian Administrasi


Detikjambihukum.com,JAMBI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Gerindra, Abun Yani, SH, angkat bicara mengenai polemik pengembalian dana Program Indonesia Pintar (PIP) ke Kas Negara yang terjadi di SMK Negeri 1 Muaro Jambi. Ia menilai insiden ini sebagai bentuk kelalaian administrasi yang merugikan hak siswa kurang mampu.
Abun Yani menyayangkan dana beasiswa yang seharusnya sudah bisa dinikmati oleh siswa untuk menunjang prestasi, justru harus hangus secara otomatis karena tidak adanya aktivasi rekening hingga melewati batas waktu (kadaluarsa) yang ditentukan.

Kelalaian Pihak Sekolah

Menurut Abun Yani, negara sebenarnya telah hadir melalui program PIP untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan masyarakat. Namun, peran sekolah sebagai jembatan informasi dan administrasi dinilai tidak maksimal.

"Negara sudah hadir ingin membantu masyarakat tidak mampu melalui beasiswa. Dana sudah masuk ke rekening, tapi tidak dapat dinikmati oleh siswa. Ini luar biasa, ini kelalaian administrasi oleh pihak sekolah," tegas Abun Yani.

Ia menjelaskan bahwa penyebab utama dana tersebut ditarik kembali adalah nihilnya aktivitas rekening siswa serta terlampauinya batas waktu pencairan. Hal ini seharusnya dapat dicegah jika pihak sekolah proaktif melakukan pendampingan dan pemantauan data penerima secara berkala.

Desakan Tindakan Tegas kepada Dinas Pendidikan

Legislator dari partai Gerindra ini meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tidak tinggal diam. Ia mendesak agar ada evaluasi menyeluruh dan tindakan nyata terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab agar kejadian serupa tidak terulang di sekolah lain.

"Ini perbuatan yang menurut saya harus ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Provinsi. Harus ada tindakan tegas sehingga menjadi contoh bagi sekolah-sekolah lain," tambahnya.

Permintaan Sosialisasi dan Transparansi

Di akhir pernyataannya, Abun Yani menekankan dua poin utama kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi:

Sosialisasi Masif: Memastikan setiap sekolah aktif melihat dan memperbarui data siswa penerima PIP agar tidak ada lagi kasus dana kadaluarsa.

Laporan Publik: Dinas Pendidikan diminta segera memberikan laporan transparan kepada wali murid dan masyarakat mengenai kronologi sebenarnya di SMKN 1 Muaro Jambi agar informasi tidak menjadi bola liar.

"Pihak sekolah harus benar-benar memperjuangkan hak siswa yang susah. Jangan sampai dana yang sudah tersedia justru tidak sampai ke tangan yang berhak hanya karena masalah teknis dan pengawasan," pungkasnya.

Redwaldi 

Fenomena Mundurnya Kepala Sekolah di Muaro Jambi: FRIC Tegaskan ASN Terikat Sumpah Jabatan dan Regulasi





Detikjambihukum.com,MUARO JAMBI – Sorotan tajam tertuju pada dinamika pendidikan di Kabupaten Muaro Jambi menyusul kabar adanya sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) yang baru dilantik mengundurkan diri. Alasan jarak tempuh atau zonasi penempatan yang dinilai terlalu jauh diduga menjadi pemicu utama aksi pengunduran diri tersebut. Kamis (21/05/26).



Menanggapi hal ini, Ketua DPD Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Muaro Jambi, Jeki Santoso, S.Sos angkat bicara. Ia menegaskan bahwa penempatan pejabat pendidikan telah diatur oleh regulasi negara yang mengikat, sehingga alasan personal seperti jarak tidak dapat dijadikan pembenaran untuk meninggalkan tanggung jawab.



Landasan Hukum Penempatan Jabatan

Jeki menjelaskan bahwa pengangkatan Kepala Sekolah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah yang didasarkan pada Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021. Dalam pasal 14, ditegaskan bahwa penugasan guru sebagai Kepala Sekolah dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan pemerataan mutu pendidikan.



"Sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK, setiap Kepala Sekolah tunduk pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Salah satu poin krusialnya adalah kesediaan untuk ditempatkan di seluruh wilayah NKRI. Kepentingan dinas demi pemerataan kualitas pendidikan jauh di atas preferensi pribadi terkait lokasi rumah," tegas Jeki.



Konsekuensi dan Sanksi Bagi Kepsek yang Mundur Sepihak

Ketidakpatuhan terhadap Surat Keputusan (SK) penempatan memiliki konsekuensi hukum yang serius. Menurut Jeki, Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memiliki wewenang penuh untuk menjatuhkan sanksi disiplin jika pengunduran diri dilakukan secara non-prosedural.



Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, sanksi yang dapat diterapkan meliputi:

Sanksi Administratif: Penurunan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala, hingga pembebasan dari jabatan (pencopotan) secara permanen.

Sanksi Disiplin Berat: Jika terbukti mangkir atau menolak bertugas di tempat baru, yang bersangkutan dapat menghadapi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

"ASN wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi. Jika mereka menolak bertugas setelah SK keluar, itu dikategorikan sebagai pelanggaran sumpah janji," tambahnya.



Senada dengan FRIC, aktivis pemerhati kebijakan, Hamdi Zakaria, A.Md, menambahkan bahwa sebenarnya pengunduran diri hanya bisa diterima jika memiliki alasan yang bersifat memaksa (force majeure).

"Secara regulasi, pengunduran diri yang sah harus diajukan tertulis dengan alasan mendesak, seperti sakit permanen yang dibuktikan keterangan tim medis atau memasuki masa pensiun. Jika alasannya hanya soal jarak (zonasi), itu adalah bentuk ketidakpatuhan," ujar Hamdi.



Ia mendorong Dinas Pendidikan untuk bersikap tegas dengan menolak pengunduran diri yang tidak berdasar atau segera memproses sanksi disiplin bagi oknum yang bersangkutan guna menjaga stabilitas manajemen sekolah dan pelayanan pendidikan di Muaro Jambi.

Redwaldi 

Polda Jambi Musnahkan 20 Kilogram Sabu, 20 Ribu Butir Ekstasi dan Ribuan Cartridge Etomidate, Wujud Nyata Perang Melawan Narkoba



Detikjambihukum.com,JAMBI-Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan narkoba dengan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus jaringan lintas provinsi, Kamis (21/5/2026).

Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman Mapolda Jambi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar bersama Gubernur Jambi Al Haris, unsur Forkopimda, Kajati Jambi, TNI, BNN Provinsi Jambi, tokoh agama, tokoh masyarakat, insan pers, akademisi, pimpinan perbankan, perwakilan mahasiswa hingga berbagai elemen masyarakat lainnya.


 

Pada kegiatan tersebut digelar juga deklarasi Gerakan Jambi Anti Narkoba yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama sabagai bentuk komitmen seluruh elemen dalam memerangi peredaran narkotika.

 

Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga laporan polisi dengan total enam orang tersangka. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 20.378,169 gram atau sekitar 20 kilogram, 20.237 butir ekstasi dengan berat sekitar 9,1 kilogram, serta 1.970 cartridge etomidate sebanyak 4.332,5 mililiter.



Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkoba dilakukan pengujian keasliannya oleh tim Biddokkes Polda Jambi dengan mengambil sampel yang dipilih secara acak oleh Gubernur Jambi, forkopimda, LSM dan perwakilan media. Sebelumnya seluruh barang bukti Narkoba tersebut telah diuji juga keasliannya oleh Tim Labfor Polri Polda Sumatera Selatan. Pemusnahan dilakukan menggunakan metode aman dan ramah lingkungan, di mana sabu, ekstasi dan etomidate dibakar menggunakan insinerator tertutup agar tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitar.

 

Prosesi pemusnahan diawali secara simbolis dan dipilih oleh Gubernur Jambi, Kapolda Jambi serta unsur Forkopimda sebagai bentuk transparansi dan komitmen bersama dalam memerangi peredaran narkotika di Provinsi Jambi.

 

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba bukan sekadar agenda seremonial, namun menjadi simbol nyata perjuangan panjang melawan ancaman narkotika yang merusak generasi bangsa.

 

“Di balik setiap gram sabu dan butir ekstasi yang dimusnahkan hari ini, terdapat potensi kerusakan yang sangat besar terhadap masa depan anak-anak bangsa, kehancuran keluarga, hingga hilangnya harapan generasi muda,” ujarnya.

 

Kapolda juga menegaskan bahwa peredaran gelap narkoba merupakan ancaman serius yang kerap terhubung dengan jaringan kejahatan terorganisir lintas wilayah bahkan lintas negara sehingga membutuhkan penanganan bersama secara serius dan berkelanjutan.

 

“Polda Jambi tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan sinergi seluruh stakeholder, Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, media hingga masyarakat luas untuk bersama-sama memerangi narkoba,” tegas Kapolda.

 

Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan apresiasi kepada jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi atas dedikasi dan konsistensinya dalam mengungkap jaringan narkotika di wilayah Jambi.

 

“Pemberantasan narkoba harus menjadi perhatian bersama. Penegakan hukum penting, namun pencegahan, edukasi dan pemberdayaan masyarakat juga harus diperkuat agar generasi muda Jambi terlindungi dari bahaya narkoba,” katanya.

 

Kegiatan tersebut juga menjadi momentum memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam upaya menciptakan Provinsi Jambi yang bersih dari narkoba melalui berbagai program preventif, termasuk pembentukan Desa Bersinar (Bersih Narkoba).

 

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar mengatakan bahwa Polda Jambi menjadi leading sector dalam membangun kekompakan dan sinergisitas bersama Forkopimda serta seluruh elemen masyarakat dalam pemberantasan narkoba.



“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata komitmen Polda Jambi dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI terkait pemberantasan narkoba. Kami ingin menunjukkan bahwa negara hadir dan tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di Provinsi Jambi,” ujar Kapolda Jambi.

 

“Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab bersama. Karena itu Polda Jambi akan terus memperkuat sinergi dengan Forkopimda, BNN, TNI, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga generasi muda agar tercipta Jambi yang aman dan bersih dari narkoba,” tutupnya.

 

Sementara itu Kapolda Jambi melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengajak seluruh masyarakat Provinsi Jambi untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang saat ini menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa.

 

“Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak takut melaporkan ke layanan 110 apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.” ujar Kabid Humas.

Redwaldi 

Selasa, 19 Mei 2026

Camat Maro Sebo Bombi Sormin Gelar Kunjungan Kerja ke Desa Setiris


Detikjambihukum.com, Muaro Jambi
– Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan memperkuat sinergi tata kelola pemerintahan di tingkat kecamatan, Camat Maro Sebo, Bombi Sormin, SKM., M.Kes., di dampingi sekretaris kecamatan lurah Jambi kecil dan staf kecamatan maro sebo melakukan kunjungan kerja perdana ke Desa Setiris, Kabupaten Muaro jambi.Rabu 20/mei/2026
Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda orientasi wilayah bagi Bombi Sormin yang baru saja mengemban amanah sebagai Camat Maro Sebo selama kurang lebih dua bulan. Kehadirannya disambut hangat oleh jajaran Pemerintah Desa Setiris di balai desa setempat.

Membangun Sinergi Sejak Dini

Dalam sambutannya, Bombi Sormin menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memperkenalkan diri secara resmi sekaligus mendengarkan aspirasi langsung dari perangkat desa.

"Sebagai pejabat yang baru dilantik sekitar dua bulan lalu, sangat penting bagi saya untuk turun langsung ke lapangan. Saya ingin mengenal lebih dekat karakteristik setiap desa di Maro Sebo, termasuk Desa Setiris, agar koordinasi kita ke depan berjalan selaras demi kesejahteraan masyarakat," ujar Bombi.

Dukungan Penuh Pemerintah Desa

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Desa Setiris, Umran Nurdin, didampingi oleh Sekretaris Desa, Atmo Wijoyo. Kehadiran pimpinan kecamatan ini dinilai sebagai langkah positif dalam memperpendek jarak birokrasi antara pemerintah kabupaten melalui kecamatan dengan pemerintah desa.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut:

Seluruh perangkat Desa Setiris.

Ketua dan jajaran anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Tokoh masyarakat setempat.

Fokus pada Pelayanan Masyarakat

Kepala Desa Setiris, Umran Nurdin, mengapresiasi inisiatif Camat yang baru tersebut. Ia berharap di bawah kepemimpinan Bombi Sormin, koordinasi terkait pembangunan desa dan pelayanan administrasi kependudukan di wilayah Maro Sebo dapat semakin ditingkatkan.

Pertemuan berlangsung secara dialogis dan penuh kekeluargaan, diakhiri dengan sesi diskusi mengenai program-program prioritas desa yang membutuhkan dukungan dari pihak kecamatan.

Redwaldi 

FRIC Jambi Kompirmasi dan Tegaskan : Sesuai SOP Terkait Viral Di Medsos " *Polisi Lepaskan Pengedar* " Itu Tidak Benar, Pelaku Yang Diamankan Adalah Pemakai Dan Jalani Rehab



Detikjambihukum.com,Muaro Jambi-Viral dimedia sosial terkait kinerja Kepolisian yang dipertanyakan mengenai kasus tindak pidana narkotika di Wilayah Hukum Polres Muaro Jambi 

Guna memastikan kebenaran viral dibeberapa media sosial , Ketua DPW Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi didampingi DPD FRIC melakukan Kompirmasi langsung kepada pihak Satnarkoba Polres Muaro Jambi. pada Selasa 19 Mei 2026.

Dari hasil penjelasan Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi bahwa kejadian ungkap kasus tersebut pada 1 Mei 2026 kemaren Polsek Kumpe Ilir menindak lanjuti pengaduan masyarakat bahwa lokasi tersebut menjadi tempat penyalah gunaan narkoba , kemudian personel Polsek Kumpe Ilir melakukan penindakan dan disekitaran di kawasan pondok kebun milik warga di RT 01 Sungai Bungur Kecamatan Kumpe Ilir Kabupaten Muaro Jambi . Di sekitaran lokasi meringkus ZWD 45 tahun warga RT 03 Desa Seponjen, Kumpe Ilir.

Menurut pengakuan ZWD , dia datang untuk membeli sabu untuk di konsumsi sendiri, bukan sebagai pengedar maupun pemilik BB yang berhasil diamankan Polsek Kumpe Ilir 

Dijelaskan " Ketika petugas dari Polsek Kumpe Ilir dilapangan mendapati ZWD berada di lokasi dan mengamankan nya namun tidak adanya BB narkoba ditangannya . Untuk BB 50 paket sabu tersebut setelah petugas menyisir lokasi dan ditemukan di pondok BB sabu 50 paket kecil tersebut beserta peralatannya , namun belum bisa dipastikan siapa pemilik barang haram tersebut karena pada melarikan diri . Dan kasus ini diserahkan ke Polres Muaro Jambi untuk pengembangan. Ketika penangkapan ZWD itu sempat heboh dimedsos menyatakan pelaku dilepaskan yang dituding sebagai pemilik BB 50 paket tersebut dan itu tidak benar pelaku hanya korban atau pecandu 

Tidak terbukti kepemilikan narkoba tersebut ,maka pihak kepolisian melakukan rehab kepada ZWD sesuai UU no 35 Tahun 2009 pasal 54,55,103 dan diperjelas di SEMA nomor 4 tahun 2010 dinyatakan sebagai pecandu atau korban penyalah guna , bukan bandar atau pengedar Harus direhab dan wajib lapor diri " bukan dilepas " tegas Kasat 

Dan sampai saat ini masih memburu siapa pemilik barang haram tersebut , barang bukti di sita dan di amankan . Jadi informasi yang beredar Polisi melepas ZWD , itu tidak benar tapi di REHAB dan wajib lapor karena tidak ada barang bukti ditangan saat penggerebekan tersebut  

Ketua FRIC telah kompirmasi dan menganalisa akan kasus ini benar ZWD bukan pengedar namun korban atau pemakai , maka direhab  
.
Yang mana diatur pada UU Narkotika bagi pemakai diatur di UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terutama Pasal 127, 54, 55, dan 103.

Intinya hukum beda antara pengguna/pecandu dan bandar/pengedar.

"Buat pemakai, fokusnya lebih ke rehabilitasi daripada penjara" .

Klasifikasi Pemakai
UU 35/2009 Pasal 1 membagi:
Pecandu Narkotika: orang yang ketergantungan fisik dan psikis pada narkotika

Penyalah Guna : orang yang pakai narkotika tanpa hak atau melawan hukum
Korban Penyalahgunaan yang tidak sengaja mengkonsumsi sabu karena dibujuk, ditipu, dipaksa, diancam 

" Wajib Rehabilitasi"
Ini beda pemakai sama bandar
Pasal 54 Pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika _wajib_ menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Korban penyalahgunaan wajib rehab, bukan penjara.
Tujuan UU Narkotika sekarang lebih ke _pendekatan kesehatan_ buat pemakai, bukan cuma pemidanaan

Jadi kalau ketangkap sebagai pemakai, biasanya akan ajukan permohonan rehabilitasi dengan dasar Pasal 127 ayat 2 dan Pasal 103.

Ketua FRIC menegaskan kepada pengiat medsos untuk Kompirmasi kebenaran sebelum tayang , jangan menggiring opini yang bisa merusak ketentraman , mari bijak dalam bermedia sosial " tutup Dody

Redwaldi 

ABDESI Tanjab Barat Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Kebakaran Teluk Nilau






Detikjambihukum.com,Tanjab Barat – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Abdesi) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menunjukkan kepedulian nyata terhadap sesama. Dipimpin langsung oleh Ketua Abdesi Kabupaten Tanjab Barat, Abdul Gani, S.Pd., organisasi ini menyerahkan bantuan sosial untuk warga terdampak musibah kebakaran di Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.



Dalam kegiatan penyerahan tersebut, Abdul Gani didampingi oleh Wakil Ketua Abdesi, Tarmidi, S.H., serta jajaran pengurus Abdesi Kabupaten Tanjab Barat lainnya. Bantuan yang disalurkan berupa paket sembako dan kebutuhan pokok lainnya untuk meringankan beban para korban.





Seperti diketahui, musibah kebakaran hebat tersebut telah menghanguskan sedikitnya 82 unit rumah warga beserta kios di kawasan padat penduduk Kelurahan Teluk Nilau.



Wujud Solidaritas dan Kepedulian

Dalam sambutannya saat penyerahan bantuan, Ketua Abdesi Tanjab Barat, Abdul Gani, S.Pd., menyampaikan rasa duka yang mendalam atas musibah yang menimpa warga. Ia berharap bantuan yang diberikan dapat sedikit mengobati duka dan membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari warga yang terdampak.



"Kami hadir di sini sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian sosial dari seluruh jajaran pengurus Abdesi. Musibah ini adalah duka kita bersama. Semoga bantuan yang tidak seberapa ini bisa bermanfaat dan sedikit meringankan beban bapak, ibu, dan saudara-saudara sekalian di Teluk Nilau," ujar Abdul Gani.



Sementara itu, masyarakat korban kebakaran yang menerima bantuan tersebut menyampaikan rasa terima kasih yang tak terhingga atas kepedulian dan gerak cepat dari pengurus Abdesi Tanjab Barat. Bantuan ini dinilai sangat berarti di tengah situasi sulit pasca-bencana.



"Kami sangat berterima kasih atas bantuan dan kepedulian dari Abdesi Tanjab Barat. Kehadiran dan bantuan ini sangat berarti bagi kami yang sedang tertimpa musibah untuk bertahan hidup beberapa hari ke depan," ungkap salah seorang perwakilan warga setempat.



Aksi sosial ini diharapkan dapat memicu gelombang kepedulian dari pihak-pihak lain untuk bersama-sama membantu proses pemulihan para korban kebakaran di Kelurahan Teluk Nilau.



Redwaldi 

Ketua FRIC Jambi Ajak Jauhi Narkoba , Bahaya Narkoba Bagi Diri Menyerang 3 Sisi Sekaligus , Diminta Aparat Serius Penindakan Narkoba

Detikjambihukum.com, JAMBI- Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi Siap Dukung Polri perangi narkoba. Karena narkoba meru...