Rabu, 17 Juni 2026

DPP FRIC Resmi Bentuk dan Tetapkan Kepengurusan LBH FRIC Untuk Mewujudkan Layanan Pendampingan Hukum yang Profesional dan Berkeadilan


Detikjambihukum.com, JAKARTA -Dewan Pimpinan Pusat Fast Respon Indonesia Center (FRIC) secara resmi membentuk dan menetapkan susunan kepengurusan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FRIC. Penetapan ini dilakukan oleh Ketua Umum DPP FRIC dan berlaku efektif mulai tanggal ditetapkannya.
 
Dasar Hukum dan Landasan Pembentukan
 
Pembentukan LBH FRIC didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta ketetapan organisasi yang sah, yaitu:
 
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FRIC;
5. Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-0006584.AH.01.07.Tahun 2025.
 
Tugas dan Fungsi LBH FRIC
 
Dalam keterangannya, Ketua Umum DPP FRIC, H. Dian Surahman, menyampaikan bahwa pembentukan lembaga ini merupakan pengembangan layanan organisasi guna memenuhi kebutuhan hukum masyarakat.
 
“DPP FRIC secara resmi telah menetapkan kepengurusan LBH FRIC. Lembaga ini akan bekerja secara terkoordinasi dalam merencanakan dan melaporkan seluruh hasil kinerjanya. Lingkup tugasnya meliputi kajian hukum, penyusunan gugatan, memori banding, memori kasasi, serta pembuatan dokumen hukum lainnya sesuai kebutuhan dan tahapan penyelesaian perkara.”
 
Beliau juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan:
 
“Yang paling utama, seluruh jajaran LBH FRIC wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan internal organisasi FRIC. Semoga kehadiran LBH ini dapat memberikan manfaat nyata dan akses pendampingan hukum yang layak bagi setiap warga masyarakat yang membutuhkan.”
 
Di akhir pernyataannya, H. Dian Surahman menyampaikan apresiasi dan harapan:
 
“Saya ucapkan selamat bekerja kepada seluruh pengurus. Tunjukkan dedikasi terbaik untuk kemajuan organisasi dan keadilan bagi masyarakat." tegas H. Dian

Redwaldi 

OPD Tebo Lamban Tindak Lanjuti Hasil RDP DPRD, FARIC Jambi Angkat Bicara


detikjambihukum.com, ​Tebo – Kekecewaan mendalam tengah dirasakan oleh masyarakat Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo. Pasca digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi 1 DPRD Kabupaten Tebo, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang hadir dalam rapat tersebut hingga kini belum juga turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi data dan fakta di desa.

​Bujang, salah seorang warga Desa Bukit Pemuatan, mengungkapkan bahwa masyarakat saat ini sangat berharap dan menunggu kehadiran Tim OPD untuk mengusut tuntas berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades). Pelanggaran tersebut meliputi penerbitan Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik/SKT) di dalam kawasan hutan, serta penjualan aset tanah restan desa tanpa izin resmi, pemusnahan aset tidak ada izin resmi dan portal jalan desa.

​Menanggapi mandeknya pergerakan OPD, Hamdi Zakaria, A.Md, Ketua Divisi Informatika Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Provinsi Jambi selaku lembaga pendampingan masyarakat, angkat bicara. Ia mendesak  Bupati Tebo untuk segera mendengarkan jeritan masyarakat dan memerintahkan Kadis PMD serta Inspektur Inspektorat Tebo yang hingga kini masih bungkam dan belum memberikan tanggapan.

​Analisis Yuridis dan Landasan Hukum Pelanggaran Kepala Desa
​Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, tindakan Kepala Desa Bukit Pemuatan diduga kuat menabrak sejumlah aturan baku berikut,
​1. Penjualan dan Penghapusan Aset Desa Tanpa Izin Tertulis Bupati,
​Kepala Desa dilarang keras menjual atau mengalihkan aset desa (termasuk tanah restan) tanpa prosedur penataan aset yang sah dan persetujuan kepala daerah.

​Dasar Hukum nya kata Hamdi, ​Permendagri No. 1 Permukiman/2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2): Menyatakan bahwa pemindahtanganan aset desa berupa tanah harus mendapat persetujuan tertulis dari Bupati/Walikota setelah mendapat persetujuan BPD.

​UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4): Kepala Desa berkewajiban mengelola Keuangan dan Aset Desa secara transparan dan akuntabel.

​ada sanksi, kata Hamdi Jika terbukti memperkaya diri sendiri atau merugikan keuangan desa, tindakan ini masuk dalam ranah Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001).

​2. Penerbitan SKT / Sporadik di Dalam Kawasan Hutan Tanpa Dasar
​Penerbitan surat keterangan tanah di atas kawasan hutan negara (Hutan Produksi/Lindung) oleh sepihak oleh Kades adalah tindakan ilegal, atau cacat hukum.
​Dasar Hukum nya
​UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 / UU Cipta Kerja): Kawasan hutan adalah penguasaan negara. Kepala Desa tidak memiliki wewenang (abuse of power) menerbitkan alas hak di atas lahan negara tanpa skema perizinan kehutanan yang sah (seperti Perhutanan Sosial atau TORA).

​KUHP Pasal 263 dan Pasal 264: Dugaan pemalsuan surat atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.

​3. Penutupan / Pemortalan Jalan Umum Desa ini
​Tindakan Kelompok yang dibentuk pemdes memportal jalan umum yang mengganggu ruang lalu lintas dan memberatkan aktivitas ekonomi masyarakat merupakan pelanggaran serius terhadap hak publik.

​Dasar Hukum nya kata Hamdi Zakaria, ​UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 28 ayat (1): “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Jalan.”

​Pasal 274 ayat (1) UU LLAJ: Mengatur sanksi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,- bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan.

​Kewajiban OPD Turun ke Lapangan Dasar Hukum Pengawasan nya kata ​Hamdi Zakaria, A.Md mengingatkan bahwa OPD (Inspektorat dan Dinas PMD) memiliki fungsi melekat untuk melakukan pengawasan dan pembinaan, bukan mendiamkan rekomendasi RDP DPRD tersebut, ungkap Hamdi.

​UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 379: Menegaskan bahwa Kepala Daerah dibantu oleh Inspektorat selaku aparat pengawas internal pemerintah (APIP) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.

​PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah: Memberikan mandat penuh kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan investigatif jika terdapat pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur desa.

​Pernyataan Sikap FRIC Provinsi Jambi,
"Kami meminta dengan tegas kepada Bapak Bupati Tebo agar segera mengevaluasi kinerja Kadis PMD dan Inspektur Inspektorat Tebo. Jika dalam waktu dekat Tim OPD tidak turun melakukan verifikasi dan penindakan di Desa Bukit Pemuatan, kami bersama masyarakat akan membawa persoalan ini ke tingkat penegakan hukum yang lebih tinggi."  atau bisa saja nantinya, masyarakat akan bergerak, orasi damai ke kantor Bupati, ungkap Hamdi Zakaria, A.Md.

Pihak PMD dan Inspektorat, belum memberikan tanggapan nya. Sampai berita ini dilansir, belum ada tanggapan nya.

Redwaldi 

Senin, 15 Juni 2026

Polda Jambi Salurkan 1.000 Paket Sembako dan Lepas Bantuan Sosial Sambut Hari Bhayangkara ke-80*


Detikjambihukum.com,JAMBI- Dalam rangka menyemarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polda Jambi terus menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial. Salah satunya dengan melaksanakan Kegiatan Pelepasan dan Pemberian Bantuan Simbolis dalam Rangkaian Pembinaan Tradisi Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 yang berlangsung di Lobby Utama Mapolda Jambi, Senin (15/6/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Beny Ali, S.I.K., S.H., para Pejabat Utama Polda Jambi, serta personel Ditlantas Polda Jambi.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, doa bersama, dilanjutkan dengan pemberian bantuan sosial secara simbolis kepada sejumlah penerima manfaat yang terdiri dari Jurnalis Sahabat Polri, mitra pengemudi ojek online (ojol), dan petugas kebersihan. Bantuan yang disalurkan berupa 126 paket sembako yang berisi beras 5 kilogram, minyak goreng 1 kilogram, tepung terigu 1 kilogram, gula pasir 1 kilogram, dan lima bungkus mi instan.

Setelah pemberian bantuan simbolis, kegiatan dilanjutkan dengan pelepasan kendaraan yang akan mendistribusikan bantuan sosial kepada masyarakat di berbagai wilayah.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Jambi juga melepas rombongan yang membawa 1.000 paket sembako untuk disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk komunitas ojek online, panti asuhan, petugas kebersihan, dan kelompok masyarakat lainnya.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menyampaikan bahwa kegiatan sosial tersebut merupakan bentuk nyata kepedulian Polri kepada masyarakat sekaligus wujud rasa syukur dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-80.

“Kegiatan hari ini kita menyalurkan 1.000 paket sembako kepada komunitas ojol, panti asuhan, petugas kebersihan, dan masyarakat yang membutuhkan lainnya. Selain itu masih banyak rangkaian kegiatan sosial dan kemasyarakatan yang akan dilaksanakan dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026,” ujar Kapolda Jambi.

Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan bahwa peringatan Hari Bhayangkara bukan hanya menjadi momentum refleksi bagi institusi Polri, tetapi juga momentum untuk semakin mendekatkan diri kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan yang bermanfaat.

“Melalui kegiatan bakti sosial ini, Polda Jambi ingin hadir dan berbagi kebahagiaan dengan masyarakat. Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan kedekatan Polri dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk insan pers, mitra ojek online, petugas kebersihan, dan kelompok masyarakat yang membutuhkan. Kami berharap bantuan yang diberikan dapat memberikan manfaat serta semakin mempererat hubungan harmonis antara Polri dan masyarakat,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Polda Jambi berkomitmen untuk terus menghadirkan berbagai kegiatan yang berdampak positif bagi masyarakat sebagai implementasi semangat Polri Presisi yang humanis, responsif, dan dekat dengan rakyat dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026.


Redwaldi 

Jumat, 12 Juni 2026

Dalam Rangka Menyambut Hari Bayangkara Ke 80 , Polda Jambi Melaksanakan Kegiatan Bakti Religi

Detikjambihikum.com,JAMBI-Bakti Religi jadi salah satu agenda penting dalam Pembinaan Tradisi menjelang HUT Bhayangkara ke-80. Tujuannya memperkuat sinergi Polri dengan tokoh & umat beragama, sekaligus merawat nilai persatuan di Jambi.

"Bakti Religi yang dilaksanakan hari ini adalah wujud nyata Pembinaan Tradisi Polri menjelang Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026. Polda Jambi hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tapi juga sebagai sahabat umat."

"Melalui kegiatan bersih-bersih rumah ibadah dan silaturahmi tokoh agama ini, kami ingin menegaskan: Polri bersama seluruh elemen masyarakat Jambi berkomitmen menjaga kerukunan. Mari kita tolak bersama berita hoax, ujaran kebencian, dan isu SARA yang bisa memecah belah."

"Sesuai tema HUT Bhayangkara ke-80, 'Polri Presisi Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas', kerukunan antar umat beragama adalah fondasi utamanya. Jambi aman, Indonesia maju."

Bakti Religi dalam rangka Hari Bhayangkara Ke-80 Polda Jambi dilaksanakan secara serentak di wilayah hukum Polda Jambi mulai dari Polda, Polres/ta dan Polsek jajaran dengan sasaran tempat-tempat ibadah.


Redwaldi 

Kamis, 11 Juni 2026

Polda Jambi Gelar Bhayangkara Presisi Job Fair dan Pameran UMKM 2026, Sediakan Lebih dari 1.000 Lowongan Kerja


Detikjambihukum.com, Jamb - Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polda Jambi akan menggelar Bhayangkara Presisi Job Fair dan Pameran UMKM 2026 yang berlangsung pada 22 hingga 24 Juni 2026 di Lippo Plaza Jambi.

Kegiatan ini terbuka untuk umum dan dapat diikuti secara gratis oleh seluruh masyarakat. Melalui kegiatan tersebut, Polda Jambi menghadirkan lebih dari 1.000 lowongan pekerjaan yang berasal dari 102 perusahaan dan instansi yang beroperasi di seluruh wilayah Provinsi Jambi. 

Job fair ini diharapkan menjadi wadah yang mempertemukan para pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja, sekaligus menjadi solusi atas tantangan ketenagakerjaan yang dihadapi masyarakat.

Ketua Panitia Bhayangkara Presisi Job Fair, Karo SDM Polda Jambi Kombes Pol. Handoko, mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan kepekaan Polda Jambi terhadap masyarakat yang masih mencari pekerjaan.

"Pelaksanaan job fair ini dilaksanakan selama 3 hari di Lippo Plaza Jambi, dengan menghadirkan 102 perusahaan dari berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Jambi. Ini merupakan wujud kepekaan Polda Jambi terhadap masyarakat yang hingga saat ini masih membutuhkan kesempatan kerja. Kami ingin membantu mempertemukan para pencari kerja dengan perusahaan secara langsung," ujar Kombes Pol. Handoko.

Karo SDM juga menjelaskan, lowongan yang tersedia terbuka bagi berbagai jenjang pendidikan, mulai dari lulusan SD, SMP, SMA/SMK, DIII hingga Sarjana. Untuk mempermudah proses rekrutmen, seluruh stand perusahaan akan menerapkan sistem digital berbasis barcode sehingga pelamar dapat langsung terhubung dengan pihak HRD tanpa perlu membawa berkas lamaran fisik.

"Konsep yang kami terapkan adalah paperless. Setiap stand akan dilengkapi barcode yang dapat diakses pelamar untuk mengisi data dan berkomunikasi langsung dengan HRD perusahaan. Selain itu, kami juga menyediakan ruang dan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas karena terdapat sejumlah perusahaan yang membuka kesempatan kerja bagi pelamar disabilitas," tambahnya.

Selain menghadirkan peluang kerja, kegiatan ini juga akan diramaikan dengan Pameran UMKM yang menampilkan berbagai produk unggulan dan hasil karya pelaku usaha lokal di Provinsi Jambi. Pameran tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta memperluas akses promosi dan pemasaran bagi UMKM.

Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa Bhayangkara Presisi Job Fair dan Pameran UMKM merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

"Momentum Hari Bhayangkara ke-80 tidak hanya menjadi perayaan bagi institusi Polri, tetapi juga menjadi kesempatan untuk memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat. Melalui Bhayangkara Presisi Job Fair dan Pameran UMKM ini, Polda Jambi berupaya membantu membuka akses lapangan pekerjaan, mempertemukan pencari kerja dengan dunia usaha, sekaligus mendukung pengembangan UMKM sebagai salah satu penggerak ekonomi daerah," ujar Kabid Humas.

Lebih lanjut, Kabid Humas menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud rasa cinta, kepedulian, dan komitmen Polda Jambi terhadap masyarakat Provinsi Jambi.

"Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan komitmen Polda Jambi untuk terus hadir di tengah masyarakat. Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pencari kerja dan pelaku UMKM, untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat sinergi antara Polri, dunia usaha, dan masyarakat dalam membangun Provinsi Jambi yang lebih maju," tutupnya.

Dengan semangat Presisi, Polda Jambi terus berupaya hadir lebih dekat dengan masyarakat melalui berbagai program yang memberikan dampak positif bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Redwaldi 

Antisipasi Penyalah Gunaan BBM Bersubsidi Kapolsek Rantau Rasau Bersama Camat Lakukan Sidak di SPBU Rantau Rasau



Detikjambihukum.com,Tanjatim-Kapolsek Rantau Rasau IPTU SUMITRA S.E bersama Camat Rantau Rasau dan anggota Polsek Rantau Rasau melaksanakan giat Sidak di SPBU Rantau Rasau Desa Marga Mulya Kec. Rantau Rasau.

Kasi Humas Porles Tanjab tim AKP Rdi Tasrif menjelaskan " kegiatan ini untuk memberikan himbauan kepada para pegawai SPBU dan para Sopir yang sedang mengisi BBM bio solar bersubsidi agar pada saat melaksanakan pengisian BBM bersubsidi di larang menggunakan tangki yang sudah di modifikasi dan harus pakai tangki standar.

Pengisian pengisian untuk mobil truck hanya 600.000 dan mobil pickup hanya Rp 300.000 sesuai kesepakatan para supir. Apa bila melanggar kesepakatan tersebut para supir siap dituntut sesuai hukum yang berlaku.

Guna menghindari hal yang tidak diinginkan maka para sopir harus antri sesuai anturannya.
Untuk saling menjaga ketertiban dan keamanan Masing masing .

Team

Selasa, 09 Juni 2026

Diduga Tak Transparan Kelola Dana BOS, FRIC Jambi Somasi SMKN 1 Muaro Jambi


Detikjambihukum.com, Muaro Jambi -Organisasi Media Fast Resfon Indonesia Center (FRIC) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Jambi secara resmi melayangkan somasi konfirmasi tertulis kepada pihak Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Muaro Jambi. Langkah ini diambil guna menuntut transparansi pihak sekolah terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Ketua Divisi Informatika FRIC DPW Provinsi Jambi, Hamdi Zakaria, A.Md, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan informasi yang dihimpun dari masyarakat. Salah satu poin krusial yang disoroti adalah adanya bantuan sosial untuk siswa kurang mampu yang sempat hangus dan terpaksa dikembalikan ke kas negara.
"Kami menduga ada indikasi kelalaian dari pihak sekolah yang mengakibatkan hak siswa kurang mampu tersebut hilang. Selain itu, ada dugaan kuat bahwa Kepala Sekolah dalam menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tidak melibatkan seluruh dewan guru, pihak komite, maupun wali murid," ujar Hamdi Zakaria kepada awak media.

Keluhan Masyarakat Terkait Kedisiplinan Siswa
Tidak hanya persoalan anggaran, SMKN 1 Muaro Jambi juga mendapat sorotan tajam dari warga sekitar. Masyarakat mengeluhkan rendahnya tingkat kedisiplinan siswa yang kerap membolos pada jam pelajaran. Aktivitas siswa yang berkeliaran tersebut dinilai mulai mengganggu ketertiban dan keamanan di lingkungan warung-warung sekitar sekolah.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SMKN 1 Muaro Jambi belum berhasil dijumpai di lingkungan sekolah untuk dimintai keterangan resmi maupun konfirmasi perimbangan berita.

Dasar Hukum Transparansi dan Hak Melapor oleh Masyarakat
Untuk memperkuat langkah hukum dan kelembagaan, Hamdi Zakaria memaparkan sejumlah regulasi dan pasal berlapis yang menjadi dasar tuntutan keterbukaan informasi serta hak organisasi dalam melakukan pengawasan diantaranya,

1. Dasar Hukum Transparansi Sekolah
Sekolah sebagai instansi publik yang mengelola dana negara (BOS) wajib tunduk pada undang-undang keterbukaan informasi.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP):
Pasal 4 Ayat (1): Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 7 Ayat (1) & (2): Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan:
Pasal 2: Menegaskan bahwa pengelolaan dana BOSP harus memenuhi prinsip Fleksibilitas, Efektivitas, Efisiensi, Akuntabilitas, dan Transparansi (komponen RKAS dan realisasi wajib diumumkan secara terbuka).

2. Dasar Hukum Organisasi / Masyarakat Melaporkan Dugaan Pelanggaran
Hak FRIC dan masyarakat untuk mengawasi serta melaporkan indikasi penyimpangan dilindungi penuh oleh negara melalui,

UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 41 Ayat (1): Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal 41 Ayat (2) huruf a: Peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.

PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 2 Ayat (1): Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang diwujudkan dalam bentuk mencari, memperoleh, memberikan informasi, saran, dan pendapat. Ungkap Hamdi Zakaria.

Redwaldi 

DPP FRIC Resmi Bentuk dan Tetapkan Kepengurusan LBH FRIC Untuk Mewujudkan Layanan Pendampingan Hukum yang Profesional dan Berkeadilan

Detikjambihukum.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Fast Respon Indonesia Center (FRIC) secara resmi membentuk dan menetapkan su...