Detikjambihukum.com,TEBO- Masyarakat Desa Bukit Pemuatan berencana melaporkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tebo serta Kepala Desa (Kades) Suferi ke Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah hukum ini diambil menyusul ditemukannya bukti surat dari OPD Tebo yang diunggah Kades Suferi ke grup WhatsApp warga.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hamdi Zakaria, A.Md, C.PL, ketua Divisi Informatika FRIC DPW Jambi organisasi yang mendampingi masyarakat desa Bukit Pemuatan selama ini, kepada awak media usai mendalami dokumen surat yang beredar tersebut.
Menurut Hamdi, OPD Kabupaten Tebo diduga sengaja mengabaikan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Hal ini dipicu oleh sikap OPD yang menyatakan bahwa pembongkaran atau perobohan aset desa dapat dilakukan tanpa perlu mengindahkan izin tertulis dari Bupati dengan alasan kondisi bangunan yang sudah tua.
"Aturan hukum wajib dipatuhi dan tidak bisa dikesampingkan begitu saja. Sikap OPD ini diduga mencerminkan lemahnya kajian hukum dari pihak Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Tebo," tegas Hamdi.
Soroti Pengakuan Kesalahan dan Dugaan Pelanggaran Kades
Selain jajaran OPD, sosok Kades Suferi juga menjadi sorotan tajam. Menurut Hamdi, Kades Suferi secara tidak langsung telah membuktikan dan mengakui serangkaian kesalahan pengelolaan pemerintahan desa melalui beberapa tindakan nyata, antara lain:
Pembongkaran Portal Jalan Umum: Kades telah mencabut portal di jalan umum desa, tepatnya di Jalan Simpang Kawat, yang sebelumnya dibangun dan disertai penarikan retribusi liar (pungli).
Pembubaran RT di Kawasan Hutan: Pembubaran kepengurusan RT definitif yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi (HP).
Pembatalan SKT: Pembatalan penerbitan ratusan persil Surat Keterangan Tanah (SKT) yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi (HP).
Desak Bupati Ambil Langkah Tegas
Melihat rentetan fakta dan pembuktian tersebut, Hamdi Zakaria mendesak Pemerintah Kabupaten Tebo untuk mengambil tindakan konkret demi menjaga kondusivitas wilayah dan penegakan aturan.
"Dengan adanya rentetan pembuktian ini, sebenarnya Bupati Tebo sudah memiliki dasar yang kuat untuk mengambil kebijakan tegas, termasuk memberhentikan Kades Suferi dari jabatannya, terlebih proses hukum terkait permasalahan ini juga masih terus berjalan," yang merupakan harapan masyarakat, pungkas Hamdi.
Hamdi juga katakan, massa dari masyarakat desa bakal siaap bergerak untuk adakan aksi damai, jika harapan masyarakat tidak terpenuhi, ungkap Hamdi.
Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya mengonfirmasi pihak Sekda Tebo, OPD terkait, serta Kades Suferi untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi resmi mengenai tuduhan tersebut.
Redwaldi