Senin, 28 September 2026

Komitmen Kelestarian Gambut, Bupati Muaro Jambi Hadiri Sosialisasi RPPEG Provinsi Jambi



Detikjambihukum.com, JAMBI - Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, SP.MM.M.Si, menghadiri kegiatan Sosialisasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Provinsi Jambi yang digelar di Hotel BW Luxury Jambi, Senin (28/9/2026). RPPEG ini mencakup wilayah lintas daerah, meliputi Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Agenda strategis ini turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I., Danrem 042/Garuda Putih Brigjen TNI Nyamin, S.I.P., M.M., Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., serta Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Muslim Tanja, S.Th.I., M.Si. Selain itu, hadir pula Kasubdit Pengelolaan Ekosistem Gambut Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Muh. Askari, S.Si., M.Sc., yang mewakili Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH, Ir. Sigit Reliantoro, M.Sc.

Sosialisasi ini diikuti oleh 165 peserta dari berbagai lini, mulai dari jajaran pemerintah, kementerian/lembaga, akademisi, pelaku dunia usaha, organisasi masyarakat sipil, kelompok masyarakat lokal, hingga mitra pembangunan.

Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, menegaskan bahwa pengelolaan ekosistem gambut memiliki nilai yang sangat strategis bagi wilayahnya. Hal ini lantaran kawasan gambut berkaitan erat dengan pelestarian lingkungan, pencegahan kerusakan ekosistem, pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta keberlanjutan aktivitas ekonomi masyarakat.

"RPPEG menjadi bagian penting dalam upaya menjaga keberlanjutan ekosistem gambut, sekaligus memastikan pemanfaatan kawasan gambut dapat berjalan secara bijak dengan tetap memperhatikan fungsi ekologis dan kepentingan masyarakat," ujar Bambang.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi berkomitmen penuh mendukung langkah-langkah perlindungan lingkungan serta mendorong pemanfaatan sumber daya alam yang bijak demi keberlanjutan generasi mendatang.

Melalui sinergi terpadu antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan, perlindungan serta pengelolaan ekosistem gambut di Provinsi Jambi diharapkan dapat terlaksana secara terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Redwaldi 

VIRAL LAPAS CIBINONG MILIKI RUANG VIP TAHANAN - KETUA DPW FRIC JAMBI MINTA MENTERI IMIPAS SIDAK SELURUH LAPAS DI INDONESIA*


Detikjambihukum.com, JAMBI - Jagat maya kembali digegerkan dengan video viral yang memperlihatkan adanya dugaan *Ruang VIP bagi tahanan di Lapas Cibinong, Bogor.* Dalam video tersebut, terlihat fasilitas mewah layaknya hotel berbintang, jauh dari kesan sel penjara.

Menyikapi viralnya temuan tersebut, *Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Provinsi Jambi* angkat bicara dengan nada keras.

"Kami sangat prihatin dan mengecam keras. Lapas itu tempat pembinaan, bukan hotel mewah. Jika benar ada ruang VIP tahanan di Cibinong, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap rasa keadilan masyarakat," tegas Ketua DPW FRIC Provinsi Jambi, Sabtu (28/9/2026).

Menurutnya, fenomena Lapas VIP ini mencederai prinsip *Equality Before The Law* - semua orang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada kasta-kastaan di dalam Lapas, si miskin tidur berdesakan, si kaya tidur di ruang AC mewah.

*DESAK MENTERI IMIPAS SIDAK TOTAL*

Untuk itu, FRIC Jambi secara resmi meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), *Jenderal Polisi (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H.*, untuk tidak diam dan segera bertindak.

"Kami meminta Bapak Menteri IMIPAS untuk turun langsung, *Sidak seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia, tanpa terkecuali.* Jangan hanya Cibinong, sikat semua Lapas yang masih memelihara budaya VIP-VIP an ini, dan juga jangan lagi adanya pengendali peredaran narkoba dari dalam Lapas , dan ekstra ketat pengawasan bagi pengunjung desaknya.

FRIC Jambi menilai, praktik ruang VIP ini tidak mungkin berjalan tanpa adanya oknum di dalam. Ada dugaan jual beli fasilitas dan pungli yang terstruktur.(28/09/2029)

"Ini harus diusut tuntas. Copot Kalapasnya jika terbukti membiarkan. Periksa aliran dananya. Lapas harus steril dari praktik suap," lanjutnya.

*FRIC JAMBI SIAP KAWAL*

DPW FRIC Provinsi Jambi menyatakan siap mengawal dan menjadi mitra kritis Kementerian IMIPAS dalam memberantas praktik Lapas mewah.

"Lapas harus kembali ke marwahnya sebagai tempat pembinaan yang humanis tapi tegas. Bukan tempat liburan bagi napi berduit. Kami tunggu gebrakan Pak Menteri IMIPAS," tutup Ketua FRIC Jambi.

*FRIC JAMBI - KAWAL PEMASYARAKATAN BERSIH, TEGAKKAN KEADILAN TANPA PANDANG BULU!*


Redwaldi 

Hamdi Zakaria,AMd.C,PL, Ketua Devisi Informatika FRIC Provinsi Jambi Kembali Surati Pemkab Tebo, Pertanyakan Kajian Hukum dan Sanksi Kades Bukit Pemuatan


Detikjambihukum.com,TEBO- Ketua Divisi Informatika Fast Refon Indonesis Center (FRIC) Provinsi Jambi, Hamdi Zakaria, A.Md, C.PL, kembali melayangkan surat konfirmasi tertulis kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tebo. 

Langkah ini diambil guna mempertanyakan kejelasan kajian hukum serta kesesuaian sanksi yang dijatuhkan pasca-verifikasi lapangan di Desa Bukit Pemuatan.

Hamdi Zakaria menilai sanksi dan tindakan yang diambil pihak pemerintah daerah sejauh ini kurang tepat dan belum mencerminkan bobot pelanggaran yang terjadi. 

Berdasarkan laporan masyarakat serta temuan pendampingan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa Bukit Pemuatan, Suferi, tergolong sebagai bentuk pelanggaran berat.

Menurut penjelasan Hamdi, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran krusial yang diduga dilakukan secara sengaja oleh Oknum Kades Bukit Pemuatan, di antaranya:
Pengelolaan Aset Desa Tanpa Izin: Memperjualbelikan serta memusnahkan aset desa tanpa mengantongi izin tertulis dari Bupati Tebo. 

Tindakan ini dinilai mengangkangi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 (PP tentang BUMDes/Aset Desa).

Pungutan Liar (Pungli): Sengaja memportal jalan umum untuk memungut biaya secara tidak sah dari warga.

Pelanggaran Kawasan Hutan Produksi (HP):
Membentuk dan mendefinitifkan 2 RT baru di dalam kawasan HP.

Menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) di dalam kawasan HP tanpa dasar hukum yang sah.

Mendirikan bangunan permanen di wilayah kawasan HP.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo membenarkan adanya temuan dari tim verifikasi terkait keberadaan 2 RT di kawasan Hutan Produksi tersebut. Pihak Dinas PMD menyatakan bahwa secara administratif kedua RT tersebut harus digabungkan kembali ke wilayah RT yang lama.

Kendati demikian, masyarakat bersama lembaga pendamping mendesak Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Tebo, khususnya Bagian Hukum, agar melakukan kajian regulasi secara obyektif dan mendalam.

Hamdi menegaskan, merujuk pada bukti verifikasi dan laporan masyarakat yang mengarah pada pelanggaran berat, sanksi administratif yang layak dijatuhkan kepada oknum Kepala Desa Suferi adalah pemberhentian sementara atau pemberhentian secara tidak hormat.

"Kami meminta Pemkab Tebo tidak tebang pilih. Pelanggaran berat yang telah terbukti harus ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menegakkan supremasi hukum dan keadilan bagi masyarakat Desa Bukit Pemuatan," tegas Hamdi.

Minggu, 27 September 2026

Adu Banteng Truk Sawit VS Sigra di Jalintim,Truk Terguling Tutup JalanDi Desa Sekernan

Detikjambihukum.com, Muaro Jambi - Kecelakaan lalu lintas melibatkan truk pengangkut buah kelapa sawit dan minibus Daihatsu Sigra terjadi di Jalan Lintas Timur RT 03, Desa Sekernan, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, pada Minggu (27/9/2026).

Peristiwa tersebut mengakibatkan truk pengangkut kelapa sawit terguling hingga melintang di tengah badan jalan setelah dihantam oleh minibus Daihatsu Sigra.

Akibat benturan keras tersebut, pengemudi minibus mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
Insiden ini berdampak signifikan terhadap arus lalu lintas di kawasan tersebut. Kemacetan panjang hingga mencapai satu kilometer tidak terhindarkan karena posisi kendaraan yang terguling menutupi sebagian besar ruas jalan utama.

Petugas kepolisian dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Muaro Jambi yang tiba di lokasi langsung melakukan penanganan, mengurai kepadatan lalu lintas, serta mengevakuasi kendaraan yang terlibat kecelakaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan proses olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyidikan lebih lanjut untuk memastikannya kronologi serta penyebab pasti kecelakaan tersebut.


Redwaldi 

Sabtu, 26 September 2026

M.Jais Bagikan Ratusan Paket Sembako Kepada Warga Desa Sekernan



Detikjambibukum.com, Muaro Jambi - kepedulian sosial kembali ditunjukkan di tengah masyarakat, M.Jais memberikan bantuan Ratusan paket sembako kepada puluhan warga Desa Sekernan, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Sabtu (26/09/26). 

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk rasa empati dan semangat saling berbagi kepada sesama yang membutuhkan.

Paket bantuan yang berisi beras, minyak goreng, gula, dan kebutuhan pokok harian tersebut dibagikan secara langsung kepada warga lansia, kurang mampu, serta keluarga pra-sejahtera di wilayah setempat.


M. Jais menyampaikan bahwa aksi sosial ini murni didasari oleh keinginan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah kondisi harga bahan pokok yang fluktuatif.


"Inisiatif ini merupakan wujud kepedulian saling berbagi antar-sesama. Kami berharap bantuan sembako yang tidak seberapa ini bisa sedikit membantu memenuhi kebutuhan harian warga serta membawa keberkahan untuk kita semua," ujar Muhammad Jais di sela-sela penyerahan bantuan.

Kehadiran bantuan tersebut disambut hangat oleh masyarakat Desa Sekernan. Salah satu penerima manfaat, Ali Usman mengaku sangat bersyukur dan terbantu dengan adanya aksi peduli ini.

"Terima kasih banyak kepada Pak Muhammad Jais atas perhatian dan bantuannya. Sembako ini sangat berarti untuk kami memenuhi kebutuhan dapur beberapa hari ke depan," ungkapnya.

Melalui aksi sosial ini, M. Jais juga berharap dapat memantik semangat gotong royong dan menginspirasi pihak-pihak lain untuk turut mengulurkan tangan membantu warga di sekitarnya.


Redwaldi 

MOTIF ASMARA BERDARAH: POLSEK JAMBI SELATAN KONFERENSI PERS UNGKAP KASUS SIRAM AIR KERAS HINGGA TEWAS

Detikjambihukum.com, JAMBI - Cinta diabaikan , air keras bertindak. Kisah asmara berujung maut ini akhirnya tuntas.

Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua SH MH didampingi Kanit Reskrim Ipda Dodi Tisna Amijaya, S.E., Kasi Humas Polresta Jambi dan Provos Polsek Jambi Selatan menggelar Konferensi Pers keberhasilan pengungkapan kasus penganiayaan berat menggunakan air keras (air aki) yang merenggut nyawa seorang wanita.

Di-backup Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, Jatanras Polresta Jambi dan Unit Identifikasi, Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan bergerak cepat, senyap, dan Akurat

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M melalui Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua, S.H., M.H menegaskan, ini adalah komitmen Polri dalam memberikan keadilan.

AKP Taroni Zebua menjelaskan " kejadian pada 
malam Sabtu, 15 Agustus 2026, Paal Merah mencekam. Seorang wanita datang ke rumah adiknya dalam kondisi kritis. Wajah memerah, kedua mata melepuh, bahu kanan melepuh, bau kimia menyengat. Air keras telah merusak tubuhnya. Akibat disiram oleh mantan kekasih gelap yang telah menjalin hubungan selama 7 tahun dan resmi nikah siri selama setahun .

Terkait kondisi korban , sang adik korban panik, lalu melarikan korban ke RS Mitra, dirujuk ke RSU Raden Mattaher Jambi. Namun Tuhan berkehendak lain, nyawa korban tak tertolong.

Penyelidikan mendalam, olah TKP, dan keterangan saksi dilakukan. Hasilnya terkuak motif klasik namun paling mematikan: *ASMARA DAN SAKIT HATI.*

Pelaku cemburu buta. Tak terima korban yang pernah menjalin hubungan terlarang dengannya, memilih menghindar dan tak mau berhubungan lagi. Dendam itu disiramkan dalam bentuk cairan kimia.

Dan pada 
Kamis malam, 24 September 2026, pukul 21.30 WIB. Tim gabungan mengunci pergerakan pelaku di Kelurahan Talang Bakung, Paal Merah.

Pelaku *S (56)*, warga Jambi Selatan, tak berkutik saat dibekuk. Beserta barang bukti 
Jaket biru gelap, Yamaha Mio Soul, sandal swallow, helm pink milik korban, pakaian korban, hingga Visum Et Repertum dan Surat Keterangan Kematian.

Pelaku kini mendekam di Mapolsek Jambi Selatan, dijerat *Pasal 466 ayat (3) KUHP Nasional UU No.1 Tahun 2023* tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman berat.

> "Polresta Jambi tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan yang merenggut nyawa manusia. Kami hadir untuk memberikan keadilan," tegas AKP Taroni Zebua.

Pesan moral: Cinta tak seharusnya membunuh.


Redwaldi 

Kamis, 24 September 2026

Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono Sambangi Korban Kebakaran di Desa Penyengat Olak



Detikjambihukum.com, Muaro Jambi - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi gerak cepat membantu korban kebakaran rumah panggung di RT 16 Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jaluko.
Bukti nyata kehadiran pemerintah di tengah musibah warga ditunjukkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono, yang turun langsung ke lokasi kebakaran pada Jumat pagi, 25 September 2026.Buka Peta Digital


Seperti diketahui, satu unit rumah panggung milik Abu Hasan dan Susilawati di RT 16 Desa Penyengat Olak ludes terbakar pada Kamis dini hari (24/09/2026) sekitar pukul 03.20 WIB diduga akibat korsleting listrik.


Pada giat penyaluran bantuan Jumat pagi ini, Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono hadir didampingi jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Turut hadir dalam rombongan yakni Kepala Dinas Sosial Drs. Rossa Candra Budyi, BPBD Muaro Jambi, BAZNAS Muaro Jambi, Camat Jaluko, Dinas Ketahanan Pangan, Kades Penyengat Olak, Pendamping PKH, serta tokoh masyarakat setempat.



Kehadiran Sekda dan rombongan ini menjadi bukti komitmen Pemkab Muaro Jambi di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati bahwa pemerintah selalu hadir di saat warga membutuhkan bantuan, tidak hanya saat suka tetapi juga saat duka.Pesan Tur Lokal


Bantuan tanggap darurat untuk korban kebakaran langsung disalurkan kepada keluarga Abu Hasan dan Susilawati. Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban korban yang kehilangan tempat tinggal.

Warga setempat mengapresiasi gerak cepat Pemkab Muaro Jambi melalui Sekda yang kurang dari 24 jam setelah kejadian langsung turun ke lapangan.

Redwaldi 

Komitmen Kelestarian Gambut, Bupati Muaro Jambi Hadiri Sosialisasi RPPEG Provinsi Jambi

Detikjambihukum.com, JAMBI -  Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, SP.MM.M.Si, menghadiri kegiatan Sosialisasi Rencana P...