Kamis, 25 Juni 2026

Hamdi Zakaria, A.Md Gerah, Marwah DPRD Tebo Diduga Dilecehkan, OPD dan Inspektorat Kompak Abai Hasil RDP

 
Detikjambihukum.com,TEBO-Sikap indisipliner dan minimnya komitmen ditunjukkan oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Inspektorat Kabupaten Tebo. Lembaga-lembaga yang seharusnya menjadi pelayan publik tersebut dinilai kompak mengabaikan hasil kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi 1 DPRD Kabupaten Tebo, meskipun perwakilan mereka turut hadir secara langsung dalam forum resmi tersebut.

Berdasarkan hasil RDP di Komisi 1 DPRD Tebo pada 25/5/2026 lalu, para OPD terkait beserta Inspektorat telah sepakat dan diperintahkan untuk turun langsung ke lapangan guna mengecek objek permasalahan di Desa Bukit Pemuatan. Namun hingga saat ini, rekomendasi dan instruksi legislatif tersebut terkesan diabaikan dan dilewati begitu saja tanpa ada realisasi nyata.

Kondisi ini memantik reaksi keras dari Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Provinsi Jambi selaku lembaga pendamping masyarakat Desa Bukit Pemuatan. Ketua Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi, Hamdi Zakaria, A.Md, menyayangkan sikap apatis para pejabat daerah tersebut. Menurutnya, tindakan mangkir ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pelecehan terhadap marwah lembaga DPRD Tebo.

"RDP itu forum resmi kenegaraan yang dilindungi undang-undang. Kalau hasil kesepakatan dan surat perintah dinas dari Komisi 1 saja mereka abaikan secara berjamaah, ini jelas preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di Tebo.
Inspektorat yang seharusnya menjadi fungsi pengawas internal justru ikut-ikutan masuk angin dan abai," ujar Hamdi Zakaria, A.Md kepada awak media.

Merespons mandeknya eksekusi lapangan ini, Hamdi menegaskan bahwa masyarakat pelapor bersama tim pendamping tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melayangkan laporan resmi yang ditujukan langsung kepada Bupati Tebo selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan aparatur sipil negara di daerah.

"Kami sedang merampungkan berkas laporan resmi. Logikanya, kalau bawahan membangkang, maka pimpinan tertinggi yang harus mengevaluasi. Laporan ini juga akan kami tembuskan langsung ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi untuk mengusut dugaan maladministrasi berjamaah ini," tambah Hamdi.

Selain melaporkan ke pihak eksekutif, FRIC Jambi juga tengah menyusun dokumen laporan formal yang akan diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tebo. Laporan ini dimaksudkan agar Pimpinan DPRD mengambil langkah politik dan kelembagaan yang lebih tegas guna mendesak para OPD pasif tersebut, sekaligus menjaga wibawa institusi legislatif dari sikap acuh tak acuh para birokrat. 

Menurut Hamdi Zakaria,Dasar Hukum, Pasal, dan Ayat Detail untuk Berkas Laporan
Gunakan poin-poin hukum di bawah ini untuk memperkuat dokumen laporan resmi yang akan kami kirimkan ke Bupati, Ombudsman, dan Ketua DPRD Tebo:

1. Pelanggaran Asas Administrasi Pemerintahan
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 10 ayat (1) huruf a dan e: Menyatakan bahwa Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan harus berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), yang meliputi Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan. Sikap OPD yang membiarkan hasil kesepakatan rapat tanpa tindak lanjut melanggar asas kecermatan dalam melayani kepentingan masyarakat.
Pasal 17 ayat (2) huruf c: Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, termasuk di dalamnya tindakan Tindakan Arbitrer/Meniadakan Tindakan (melakukan pembiaran atau tidak melaksanakan kewajiban hukumnya).

2. Pelanggaran terhadap Hak Pelapor dan Pelayanan Publik
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pasal 15 huruf a dan f: Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan, dan wajib menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Pasal 54 ayat (1): Penyelenggara atau pelaksana yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban (termasuk mengabaikan aduan/kesepakatan peninjauan lapangan) dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian.

3. Kategori Maladministrasi (Untuk Laporan ke Ombudsman)
UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
Pasal 1 angka 3: Definisi Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik, ungkap Hamdi Zakaria.

Ini menjadi catatan Kasus kami, Tindakan OPD dan Inspektorat Tebo masuk dalam kategori Penundaan Berlarut (undue delay) dan Tidak Memberikan Pelayanan (refusal to serve) atas permasalahan di Desa Bukit Pemuatan.

4. Pelanggaran Disiplin ASN (Untuk Laporan ke Bupati & Inspektorat)
Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Pasal 3 huruf f: PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
Pasal 4 huruf f: PNS wajib mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan. Sikap mengabaikan perintah RDP yang menyangkut hajat hidup masyarakat desa adalah pelanggaran terhadap tanggung jawab kedinasan.

5. Pengabaian Fungsi Pengawasan DPRD (Untuk Laporan ke Ketua DPRD)
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 153 ayat (1) huruf c: DPRD kabupaten/kota memiliki fungsi pengawasan, salah satunya terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan/aduan masyarakat oleh kepala daerah.
Mengabaikan kesepakatan Komisi 1 dalam forum RDP adalah pelanggaran terhadap tata krama kemitraan sejajar antara Eksekutif dan Legislatif sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan Daerah, tutup Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi ini.

Pihak OPD belum berhasil di konfirmasi terkait hal ini oleh media. Ditemui di ruangan berkali kali, juga belum berhasil di jumpai, guna dimintai keterangan, sebagai bentuk penyajian pemberitaan yang berimbang di media.

Redwaldi

*Polda Jambi Ikuti Vicon Upacara Nilai-Nilai Tribrata dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80*

Detikjambihukum.com, Jambi- Polda Jambi mengikuti kegiatan Video Conference (Vicon) Upacara Nilai-Nilai Tribrata dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 yang digelar secara terpusat dan dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., pada Kamis (25/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 4 Mapolda Jambi tersebut diikuti oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H Siregar, Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Benny Ali, S.I.K., S.H., Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus Parlindungan Siregar, S.I.K., M.H., serta para Pejabat Utama Polda Jambi.

Upacara Nilai-Nilai Tribrata merupakan tradisi sakral yang dilaksanakan setiap menjelang peringatan Hari Bhayangkara sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai luhur Tribrata yang menjadi pedoman moral, etika, dan pengabdian seluruh anggota Polri dalam menjalankan tugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Rangkaian upacara diawali dengan masuknya Kapolri selaku Inspektur Upacara, dilanjutkan dengan menyanyikan Mars Polri, penghormatan kepada Inspektur Upacara, laporan perwira yang ditunjuk, serta prosesi masuknya Panji-Panji Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam keadaan terselubung.

Prosesi kemudian dilanjutkan dengan pembukaan selubung Panji-Panji Polri, penghormatan kepada Panji-Panji Kepolisian Negara Republik Indonesia, hingga prosesi pencucian Panji-Panji oleh Kapolri sebagai simbol penyucian nilai-nilai pengabdian dan komitmen Polri kepada bangsa dan negara.

Upacara juga diisi dengan menyanyikan Hymne Polri, pembacaan doa keselamatan, penghormatan kembali kepada Panji-Panji Polri, penutupan selubung Panji-Panji, serta diakhiri dengan penghormatan kepada Inspektur Upacara sebelum meninggalkan tempat upacara.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa Upacara Nilai-Nilai Tribrata merupakan momentum penting untuk memperkuat integritas, loyalitas, dan profesionalisme seluruh personel Polri.

"Melalui Upacara Nilai-Nilai Tribrata ini, seluruh anggota Polri diingatkan kembali akan jati diri dan komitmen pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Nilai-nilai Tribrata harus terus menjadi pedoman dalam setiap pelaksanaan tugas sehingga Polri semakin profesional, modern, dan terpercaya," ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Lebih lanjut, Kabid Humas menegaskan bahwa peringatan Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momentum refleksi bagi seluruh jajaran Polri untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian.

"Dengan semangat Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jambi berkomitmen untuk terus hadir memberikan pelayanan terbaik, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mendukung pembangunan daerah demi terwujudnya Indonesia yang aman dan sejahtera," tutupnya.

Redwaldi 

Pencegahan Karhutla, PT JBP Bersama Kapolsek dan Tiga Pemdes Gelar Rakor Pengendalian Api



Detikjambihukum.com, MUARO JAMBI -Sebagai langkah konkret mengantisipasi bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) memasuki musim kemarau, PT JBP menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergisitas Pencegahan dan Pengendalian Karhutla pada hari ini, Kamis (25/6/2026).





Kegiatan yang dipusatkan di area PT JBP ini dihadiri langsung oleh Kapolsek AKP Sunardi, SH, Babinkamtipmas Desa Jebus dan Sungai Aur Ipda Mawardi, beserta jajaran, Kepala Desa dari 3 (tiga) desa penyangga sekitar perusahaan, Kelompok Tani (Poktan) Peduli Api, serta elemen Masyarakat Peduli Api (MPA).



Langkah preventif ini diambil guna menyatukan persepsi dan kesiapsiagaan sarana prasarana penanggulangan api di tingkat tapak, khususnya di wilayah rawan tangkapan api dan area konsesi lahan.

Kapolsek AKP Sunardi Tegaskan Sanksi Pidana Pembakar Lahan

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek memberikan sambutan sekaligus himbauan tegas kepada seluruh korporasi, perangkat desa, hingga kelompok masyarakat yang hadir.





Kapolsek Kumpeh Ilir Iptu Aris Israwan, SH, MH dari Pihak Kepolisian menekankan bahwa urusan karhutla merupakan tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar.



"Pencegahan jauh lebih utama daripada memadamkan. Kami menghimbau dengan sangat kepada pihak perusahaan maupun masyarakat, jangan sekali-kali melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar (zero burning). Dampak kerugiannya terlalu besar, baik secara ekologi, ekonomi, maupun kesehatan masyarakat luas," tegas Kapolsek dalam arahannya.



Lebih lanjut, Kapolsek juga mengingatkan aturan hukum yang mengikat terkait sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan secara sengaja. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, pelaku dapat dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda miliaran rupiah.



"Polri tidak akan segan mengambil tindakan hukum yang tegas dan terukur. Namun, melalui forum koordinasi hari ini, kita harapkan fungsi deteksi dini oleh Poktan Peduli Api dan MPA bisa berjalan maksimal, sehingga potensi api sekecil apa pun bisa langsung diredam secara cepat," tambahnya.



Sinergi Perusahaan dan Masyarakat Peduli Api

Pihak manajemen PT JBP bersama para kepala desa menyambut baik penegasan dari pihak kepolisian. Rakor ini juga diisi dengan pengecekan bersama kesiapan alat pemadam kebakaran (alkon), ketersediaan embung air, serta pemetaan jalur patroli bersama antara sekuriti perusahaan, babinkamtibmas, dan regu masyarakat peduli api.



Melalui rakor terpadu ini, diharapkan tercipta pola komunikasi dan koordinasi yang cepat tanggap (quick response) antar-lintas sektor demi menjaga wilayah Muaro Jambi bebas dari kabut asap sepanjang tahun 2026. 


Redwaldi 

Rabu, 24 Juni 2026

SOROTAN PUBLIK: Menakar Transparansi dan Pertanggungjawaban Dana Hibah Program IMPLI di Muaro Jambi



Detikjambihukum.com, Muaro Jambi -Alokasi dana bantuan dalam Program Integrated Management of Peatland Landscape in Indonesia (IMPLI) di Kabupaten Muaro Jambi kini mulai menjadi sorotan elemen masyarakat dan pengamat kebijakan publik. Sebagai program strategis yang menyentuh kawasan sensitif lingkungan, transparansi tata kelola anggaran dan realisasi fisik di tingkat tapak menjadi poin krusial yang harus dipertanggungjawabkan.

Menurut Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika Fast Resfon Indonesia Center (FRIC) DPW Provinsi Jambi, Berikut ini adalah bedah tuntas mengenai apa itu IMPLI, alur aliran dana, mekanisme desa, hingga konsekuensi hukum jika terjadi kelalaian dalam pelaksanaannya:

1. Apa itu IMPLI dan Mengapa Mulai Disorot?
IMPLI adalah proyek integrasi pengelolaan lanskap ekosistem gambut berkelanjutan di Indonesia. Program ini bertujuan mendamaikan dua kepentingan yang sering berbenturan: perlindungan ekologis lahan gambut (mencegah kebakaran, menjaga hidrologi air) dan peningkatan ekonomi masyarakat sekitar hutan melalui pembukaan lapangan usaha yang ramah gambut (non-kanalisasi dan tanpa bakar), ungkap Hamdi Zakaria.

Menurut Hamdi Zakaria, Program ini mulai disorot seiring berjalannya fase akhir program pada tahun 2026, di mana masyarakat dan lembaga kontrol sosial menuntut pembuktian rill di lapangan atas kucuran dana yang bernilai ratusan juta rupiah per desa sejak bergulir tahun 2023 lalu, kata Hamdi.

2. Sumber Dana dan Alur Penyaluran.
Dijelaskan Hamdi Zakaria, Sumber Dana, Program IMPLI murni bersumber dari dana Hibah Internasional yang disalurkan melalui mekanisme kerja sama antara Global Environment Facility (GEF) dan International Fund for Agricultural Development (IFAD).

Alur Penyaluran (Siapa ke Siapa), Dana dari donor internasional masuk ke kas negara, kemudian dikelola secara teknis oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL). Dari pusat, anggaran ini diturunkan langsung ke tingkat tapak (desa) melalui mekanisme Kontrak Swakelola kepada kelompok masyarakat yang sah, ungkap Hamdi Zakaria.

3. Langkah Awal di Desa, Pembentukan Kelembagaan
Sebelum sepeser pun dana fisik dicairkan, hal pertama yang wajib dibentuk di tingkat desa adalah Tim Kerja Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (TK-PPEG).
Jadi Fungsi TK-PPEG ini kata Hamdi, Lembaga ad-hoc tingkat desa yang diisi oleh unsur perangkat desa, kelompok tani, tokoh masyarakat, dan keterwakilan perempuan.

Tugas Awal nya, Menyusun Rencana Kerja Masyarakat (RKM) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menentukan ke mana dana stimulan senilai Rp 200 juta per desa tersebut akan dibelanjakan (seperti perikanan rawa, peternakan, atau tanaman paludikultur), ungkap Hamdi.

4. Desa Penerima di Kabupaten Muaro Jambi.
Menurut Hamdi Zakaria, di Kabupaten Muaro Jambi, program IMPLI memfokuskan intervensinya di wilayah rawa gambut Kecamatan Kumpeh, yang meliputi 4 desa/kelurahan, diantaranya,
Desa Jebus, Desa Sungai Aur, Desa Gedong Karya, Kelurahan Tanjung.

5. Siapa Saja yang Bertanggung Jawab?
Struktur pertanggungjawaban program ini berlapis guna memastikan asas akuntabilitas,
Tingkat Tapak (Desa), Pengurus TK-PPEG (Ketua, Sekretaris, Bendahara) selaku kuasa pengguna anggaran di desa yang menandatangani kontrak kerja langsung dengan PPK di Kementerian LHK. Kepala Desa turut bertanggung jawab sebagai pembina eksekutif di wilayahnya.

Tingkat Daerah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi dan DLH Kabupaten Muaro Jambi selaku Tim Teknis/PPMO (Provincial/Regional Project Management Office).

Tingkat Pusat, Kementerian LHK RI (Direktorat Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut).

6. Apa Peran DLH (Dinas Lingkungan Hidup)?
Menurut Hamdi Zakaria, DLH bertindak sebagai jembatan birokrasi, pengawas, dan fasilitator. Peran rinci DLH meliputi,
Fasilitasi dan Pendampingan, Menurunkan fasilitator lapangan untuk mendampingi warga menyusun RKM dan melatih pembukuan keuangan.
Verifikasi Teknis, Memastikan bahwa jenis usaha ekonomi yang diusulkan desa tidak merusak gambut (misalnya: melarang keras dana digunakan untuk membuat parit/kanal baru yang bisa mengeringkan gambut).

Sinkronisasi Regulasi, Mengawal penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) tingkat desa agar selaras dengan RPPEG Kabupaten dan Provinsi, ungkap Hamdi.

7. Adakah Sanksi Jika Ada Kelalaian atau Penyimpangan?
menurut Hamdi Zakaria, pasti ada, dan sangat ketat. Karena dana IMPLI bersumber dari hibah luar negeri yang tercatat dalam dokumen anggaran negara (APBN), setiap bentuk kelalaian adminstratif maupun penyelewengan fisik memiliki konsekuensi hukum yang jelas.

Dijelaskan Hamdi Zakaria, untuk Sanksi Administratif dab Kontrak, Jika TK-PPEG lalai secara administrasi atau membelanjakan uang di luar ketentuan RKM (misalnya membeli barang yang memicu kerusakan gambut), kementerian dapat melakukan penghentian kucuran dana tahap berikutnya, pemutusan kontrak swakelola, serta kewajiban pengembalian dana ke kas negara.

Untuk Sanksi Pidana Korupsi, Jika ditemukan adanya markup harga, pengadaan fiktif, atau penggelapan dana oleh pengurus kelompok, maka kasus tersebut masuk ke ranah pidana khusus (Tipikor). Dasar hukumnya mengacu pada UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, karena dana hibah internasional yang sudah masuk dalam skema program kementerian dikategorikan sebagai keuangan negara.

Dasar Lingkungan nya, Jika aktivitas ekonomi yang dibiayai justru menyebabkan kebakaran lahan atau perusakan ekosistem, penanggung jawab dapat dijerat pasal pidana lingkungan berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta perubahannya dalam UU Cipta Kerja, ungkap Hamdi.

Sebagai catatan Redaksi, Pengawasan partisipatif dari media, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan warga Kumpeh sangat dibutuhkan di tahun anggaran 2026 ini, guna memastikan bahwa dana hibah IMPLI benar-benar menjadi daya dorong ekonomi masyarakat bawah, bukan sekadar menjadi pemanis di atas kertas laporan pertanggungjawaban, tutup Hamdi Zakaria,A.Md Ketua Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi ini.

Redwaldi 

Wujud Loyalitas FRIC Siap Sajikan 500 Link Berita Kegiatan Polri Perhari .



Detikjambihukum.com,JAKARTA-Fast Respon Indonesia Center siap sajikan pemberitaan kegiatan Polri se-indoensia 500 link setiap hari yang akan dilaporkan ke Mabes Polri (24/06/2026) 

Ketum FRIC H. Dian Surahman menegaskan " FRIc terbentuk guna mendukung program dan kegiatan Presiden RI dan Kapolri serta TNI yang disajikan kegiatan tersebut kepada masyarakat melalui pemberitaan .

FRIC komitmen siap menyajikan 300-500 link berita kegiatan Polri perhari , ini merupakan komitmen dan loyalitas FRIC terhadap Polri , apalagi menjelang Hari Bhayangkara hampir sebulan penuh Polri melakukan acara dan kegiatan , dan FRIC telah membuktikan loyalitas pemberitaan terhadap Polri . 

Namun perlu di perjelas setiap kegiatan yang dilakukan tanpa media masyarakat tidak akan mengetahui nya maka perlu adanya " Saling" 

FRIC loyalitas tidak diragukan , namun tinggal jajaran kepolisian seluruh Indonesia untuk memahami dan memperhatikan Loyalitas tersebut " tegas Ketum FRIC

Redwaldi 

Atasi Konflik Tapal Batas hingga Infrastruktur, Dr.Bambang Bayu Suseno Ajak Media dan Stakeholder Kolaborasi Bangun Muaro Jambi



Detikjambihukum.com, Muaro Jambi -Bupati Muaro Jambi sekaligus Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno (BBS), menegaskan pentingnya kolaborasi dan koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah, seluruh pemangku kepentingan (stakeholder), dan peran media untuk mewujudkan visi pembangunan daerah.

Hal ini disampaikannya dalam acara pelantikan pengurus SMSI Kabupaten Muaro Jambi pada ini Rabu 14-juni-2026.

BBS menyampaikan bahwa amanah jabatan dan pembinaan harus dijalankan bersama-sama dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan profesionalisme. Kendati bekerja di koridor masing-masing, ia mengingatkan bahwa seluruh pihak memiliki satu tujuan utama yang sama.

"Tujuannya adalah satu, menyejahterakan masyarakat Muaro Jambi yang kita cintai. Mewujudkan Muaro Jambi yang berkeadilan, berakhlak, maju, serta utuh di bidang pertanian, industri, dan pariwisata," ujar BBS.


Keterbukaan Informasi dan Peran Check and Balance Media

Dalam sambutannya, BBS juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik di era digital. Menurutnya, pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan akses informasi yang transparan dan akurat kepada rekan-rekan media, khususnya yang bernaung di bawah SMSI.



"Hari ini media tidak bisa lagi diberikan informasi yang setengah-setengah. Kita harus mendudukkan informasi pada persoalan yang sebenarnya," tegasnya.

Ia menambahkan, produk jurnalistik harus mampu menyajikan perimbangan informasi (check and balance) serta menangkap kondisi aktual di tengah masyarakat secara objektif.

Tiga Fokus Kebijakan Pemerintah Daerah

Menanggapi dinamika di lapangan, BBS memaparkan tantangan pembangunan di Muaro Jambi yang memiliki 11 kecamatan dengan karakteristik sosial, ekonomi, dan problematik yang berbeda-beda. Dalam merumuskan strategi pembangunan, pemerintah daerah fokus pada tiga lapis penyelesaian masalah

. Menyelesaikan persoalan masa lalu yang belum tuntas.

. Eksekusi program prioritas untuk mengatasi persoalan hari ini.

. Merencanakan dan mengantisipasi kebijakan strategis demi masa depan daerah.

Secara khusus, BBS merespons keluhan terkait minimnya infrastruktur jalan dan jaringan listrik di wilayah Bahar. Ia blak-blakan mengungkapkan bahwa mandeknya pembangunan di sana merupakan dampak dari sengketa wilayah masa lalu yang belum terselesaikan sepenuhnya.

"Persoalan (infrastruktur) di Bahar itu persoalan masa lalu. Kenapa dari dulu sampai hari ini belum selesai? Karena adanya masalah tapal batas antara Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Muaro Jambi, tepatnya di wilayah yang disebut Sub-segmen 4," ungkap BBS.

Akibat status wilayah yang sempat menjadi ajang perebutan tersebut, pemerintah daerah sebelumnya tidak ada yang berani mengalokasikan anggaran pembangunan ke sana karena benturan regulasi batas wilayah.

Menutup sambutannya, BBS berharap kehadiran organisasi media seperti SMSI dapat menjadi jembatan informasi yang konstruktif, membantu pemerintah memetakan dinamika di 11 kecamatan, sekaligus mengawal program pembangunan agar tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat.

Redwaldi 

Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono,S.Sos.M.T. Menghadiri Bimbingan Teknis (Bintek) Sekaligus Pelepasan Lima Tim (PPK) Ormawa Universitas Jambi.




Detikjambihukum.com, Muaro Jambi -Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono, S.Sos., M.T., menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) sekaligus melepas lima tim Program Penguatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK Ormawa) Universitas Jambi (Unja). Kelompok mahasiswa tersebut berhasil meraih pendanaan dari Belmawa Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Tahun 2026.


Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Senat Universitas Jambi pada Senin (22/06/2026). Acara ini turut dihadiri oleh Rektor Unja, Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H.; Wakil Rektor III, Prof. Dr. Fauzi Syam, S.H., M.H.; Wakil Wali Kota Jambi, Diza Aljosha; jajaran pimpinan universitas, dosen pembina, serta mahasiswa peserta PPK Ormawa.

Dalam sambutannya, Rektor Universitas Jambi menyampaikan apresiasi tinggi kepada lima tim mahasiswa yang lolos pendanaan nasional tersebut. Menurutnya, capaian ini menjadi bukti nyata bahwa mahasiswa Unja mampu berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat melalui program inovatif yang berdampak langsung bagi pembangunan daerah.

Sementara itu, Sekda Muaro Jambi, Budhi Hartono, mengucapkan selamat kepada seluruh tim yang akan terjun ke lapangan. Ia berharap program pengabdian ini menjadi wadah pembelajaran sekaligus sarana bagi mahasiswa untuk mengimplementasikan ilmu pengetahuan dalam menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menyambut baik dan mendukung penuh program pemberdayaan masyarakat yang diinisiasi oleh mahasiswa. Kehadiran adik-adik mahasiswa melalui PPK Ormawa diharapkan mampu membawa inovasi serta mendorong peningkatan kapasitas masyarakat di wilayah sasaran,” ujar Budhi Hartono.

Kegiatan bimtek ini digelar untuk memberikan pembekalan kepada seluruh tim terkait pelaksanaan program, pengelolaan administrasi, pelaporan, hingga strategi pemberdayaan agar program dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.

Acara kemudian dilanjutkan dengan prosesi pelepasan kelima tim PPK Ormawa Unja. Pelepasan ini menjadi simbol dimulainya masa pengabdian mahasiswa yang berorientasi pada peningkatan kapasitas, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakat."

Redwaldi 

Hamdi Zakaria, A.Md Gerah, Marwah DPRD Tebo Diduga Dilecehkan, OPD dan Inspektorat Kompak Abai Hasil RDP

  Detikjambihukum.com,TEBO- Sikap indisipliner dan minimnya komitmen ditunjukkan oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD)...