Kamis, 08 Oktober 2026

Bupati Bambang Bayu Suseno didampingi wakil Bupati Junaidi H.Maher.Menerimah BPKP Propinsi Jambi.





Detikjambihukum.com,Muaro Jambi- Lintasjalukojambi.com - Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, didampingi Wakil Bupati Junaidi H. Mahir, menerima kunjungan silaturahmi sekaligus dari jajaran Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi. Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban di ruang kerja Bupati Muaro Jambi, Kamis (8/10/2026).


Hadir langsung dalam rombongan tersebut Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jambi, Zulherizal, beserta jajaran pejabat struktural, yang meliputi Koordinator Pengawasan (Korwas) Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD) Sumardi, Korwas Bidang Investigasi Wahyu Widayat, dan Korwas Bidang Pemeliharaan, Pemberdayaan, Penataan, dan Pendanaan (P3A) M. Chalil Purba.

Turut mendampingi Bupati dan Wakil Bupati dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Kunjungan ini diisi dengan diskusi interaktif, sharing session, serta tukar pendapat yang konstruktif dan harmonis antara jajaran Pemkab Muaro Jambi dan BPKP Provinsi Jambi. Pertemuan ini membahas berbagai hal strategis, khususnya terkait upaya peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), penguatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta efektivitas pengawasan program pembangunan di Kabupaten Muaro Jambi.

Bupati Bambang Bayu Suseno menyambut baik dan mengapresiasi kunjungan kerja serta sinergi yang terus terjalin antara Pemkab Muaro Jambi dan BPKP Provinsi Jambi. Menurutnya, pendampingan serta pengawasan dari BPKP sangat penting guna memastikan setiap program kerja dan penggunaan anggaran daerah berjalan transparan, akuntabel, serta tepat sasaran.

Melalui pertemuan ini, diharapkan koordinasi dan kolaborasi antara Pemkab Muaro Jambi dan BPKP Provinsi Jambi semakin solid dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan masyarakat."


Redwaldi 

Selasa, 06 Oktober 2026

DPR RI Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, Ini 13 Poin yang Diklaim Baru


Detikjambihukum.com, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada Selasa (6/10/2026). Regulasi baru ini, memuat 23 bab dan 313 pasal.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam rapat paripurna membacakan pendapat Presiden terkait RUU tersebut. Pemerintah menilai aturan baru ini menyatukan, sekaligus menyelaraskan berbagai norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar dan dinilai kerap menimbulkan ketidakpastian hukum.

“RUU ini secara fundamental mengukuhkan pilar perlindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan,” kata Yassierli di Gedung DPR/MPR, Selasa (6/10/2026).

Selain mempertegas sejumlah hak dasar pekerja, pemerintah menyebut terdapat 13 hal baru yang diatur dalam UU perlindungan Ketenagakerjaan.

“RUU ini juga mengatur HAL BARU sebagai berikut,” ujar Yassierli.

1. Sertifikasi Kompetensi Kerja

UU baru memperkuat sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Posisi BNSP juga diperkuat sebagai lembaga nonstruktural yang independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

2. Optimalisasi Pengawasan Ketenagakerjaan

Pengawasan ketenagakerjaan akan dioptimalkan melalui penguatan sumber daya manusia pengawas. Jumlah pengawas akan memperhatikan rasio terhadap jumlah pekerja dan/atau perusahaan di masing-masing kabupaten/kota secara proporsional.

UU ini juga mengatur pembentukan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan serta membuka ruang bagi DPR RI untuk turut melakukan pengawasan.

3. Integrasi Data Ketenagakerjaan Pusat dan Daerah

Pemerintah pusat dan daerah akan mengintegrasikan data serta informasi ketenagakerjaan. Langkah ini bertujuan meningkatkan kualitas kebijakan sekaligus mensinkronkan perencanaan ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah.


4. Dana Cadangan Pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

UU baru mengatur dana cadangan pesangon, serta jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

5. Kepastian Perlindungan Hak Pekerja Perempuan

Perlindungan terhadap hak pekerja atau buruh perempuan ditegaskan, termasuk hak cuti melahirkan dan cuti akibat keguguran beserta hak atas upahnya.

6. Perlindungan Pekerja Penyandang Disabilitas

UU ini memberikan kepastian perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas, termasuk dalam memperoleh kesempatan kerja dan perlakuan yang setara.

7. Larangan Penahanan Ijazah dan Dokumen Pribadi

Salah satu ketentuan baru yang secara langsung menyasar praktik dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja adalah larangan menahan ijazah maupun dokumen pribadi lainnya.

8. Penguatan Produktivitas Tenaga Kerja

Peningkatan produktivitas tenaga kerja akan dilakukan melalui kolaborasi antara pengusaha, pekerja, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.

9. Perluasan Perlindungan bagi Pekerjaan Fleksibel

Ruang lingkup perlindungan diperluas untuk mengakomodasi pekerjaan yang bersifat fleksibel. Ketentuan ini disiapkan untuk merespons munculnya jenis-jenis pekerjaan baru di masa depan (future of work).

10. Survei Kebutuhan Hidup Layak diperkuat

Survei kebutuhan hidup layak akan dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional. UU ini juga memperkuat peran Dewan Pengupahan Daerah.

11. Optimalisasi Perlindungan Pencari Kerja, Peserta Pelatihan, dan Pemagangan

UU baru memperluas dan mengoptimalkan perlindungan tidak hanya bagi pekerja yang sudah bekerja, tetapi juga bagi pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan.

Khusus peserta pemagangan, pemerintah juga menegaskan status pemagangan, pembatasan waktu, pemberian uang saku, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepesertaan jaminan sosial JKK dan JKM, serta sertifikat pemagangan.

12. Tenaga Kerja Asing

UU mengatur penggunaan tenaga kerja asing bagi orang asing yang terikat dalam perkawinan sah dengan warga negara Indonesia, termasuk anak dari perkawinan yang sah.

13. Penguatan Perlindungan Pekerja Alih Daya BUMN

Regulasi baru, memperkuat perlindungan pekerja atau buruh alih daya di lingkungan BUMN dengan mewajibkan penyelenggaraan alih daya melalui anak perusahaan.

Selain 13 ketentuan baru tersebut, pemerintah menilai UU perlindungan Ketenagakerjaan juga memperkuat prinsip non-diskriminasi dalam rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, dan hubungan kerja.

UU tersebut juga mempertegas hak pekerja untuk berorganisasi, menyampaikan aspirasi, serta berpartisipasi dalam hubungan industrial. Sementara keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ditegaskan sebagai hak fundamental pekerja yang wajib dijamin pengusaha.

Di sisi lain, pengawasan ketenagakerjaan diarahkan menjadi instrumen perlindungan dan penegakan hukum yang lebih profesional, independen, responsif, dan proaktif. Sanksi administratif dan pidana juga diperkuat secara tegas, proporsional, dan berjenjang terhadap pelanggaran norma ketenagakerjaan.

Pemerintah menyatakan keseluruhan pengaturan tersebut diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak-hak dasar pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Pemerintah menilai bahwa RUU Perlindungan Ketenagakerjaan telah merefleksikan keseimbangan, antara perlindungan hak-hak dasar pekerja atau buruh dan keberlangsungan dunia usaha.

“Berdasarkan hal tersebut dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh persetujuan fraksi-fraksi, izinkan kami mewakili Presiden Republik Indonesia menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” ujarnya.


Perjalanan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan merupakan RUU usul inisiatif DPR RI yang disampaikan kepada Presiden pada 27 Agustus 2026. Usulan ini merupakan bentuk tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2024 terhadap gugatan sejumlah serikat pekerja terkait UU Cipta Kerja.

Presiden kemudian merespons melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres/09/2026 tertanggal 1 September 2026 dengan menunjuk tim menteri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan bersama DPR RI.

Pembahasan tingkat pertama, termasuk pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), berlangsung secara intensif sejak 14 September hingga 4 Oktober 2026.

Redwaldi 

Izin Galian C Dinilai Tak Terawasi, Wakil Ketua Fast Respon Muaro Jambi Minta Kewenangan Dikembalikan ke Daerah


Detikjambihukum.com, Muaro Jambi - Wakil Ketua Fast Respon Kabupaten Muaro Jambi, Amril mata mendesak pemerintah agar kewenangan penerbitan dan pengawasan izin usaha pertambangan batuan atau Galian C dikembalikan ke tingkat kabupaten/kota.

Langkah ini dinilai mendesak lantaran pengawasan dari pemerintah provinsi dianggap tidak berjalan efektif, sehingga kerap memicu persoalan dan kegaduhan di tengah masyarakat daerah.

Amril menyatakan bahwa selama ini penerbitan izin yang ditarik ke tingkat provinsi tidak diimbangi dengan fungsi pengawasan yang maksimal di lapangan. Dampaknya, pemerintah dan masyarakat kabupaten yang langsung berhadapan dengan konflik maupun kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

"Izin dikeluarkan di tingkat provinsi, tetapi ketika timbul masalah atau keributan di lapangan, dampaknya ditanggung oleh daerah. Kami menduga proses pengeluaran izin ini dilakukan tanpa verifikasi dan pengawasan langsung ke lapangan," tegas Amril mata

Menurutnya, penarikan kewenangan pengawasan ke tingkat provinsi membuat pemantauan aktivitas Galian C menjadi sangat lemah. Jika kewenangan tersebut dikembalikan ke pemerintah daerah kabupaten, proses pengawasan dinilai akan jauh lebih ketat dan responsif karena aparat daerah lebih memahami kondisi wilayahnya.

Fast Respon Kabupaten Muaro Jambi berharap aspirasi ini dapat menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan Provinsi Jambi demi menjaga kelestarian lingkungan serta kondusivitas di daerah.


Redwaldi 

Karhutla di Jambi, 18 Orang Jadi Tersangka 90 Kasus Masuk Proses Hukum



Detikjambihukum.com,JAMBI - Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi tidak hanya dilakukan melalui pemadaman dan pencegahan. Aparat kepolisian juga terus memperkuat penegakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, berdasarkan data per 6 Oktober 2026, Polda Jambi mencatat 90 kasus karhutla sedang dalam proses penanganan hukum, terdiri atas 71 kasus dalam tahap penyelidikan dan 19 kasus telah masuk tahap penyidikan.

“Dari keseluruhan perkara tersebut, 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya, Rabu (7/10/2026).

Dia menegaskan, penegakan hukum menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah praktik pembakaran lahan kembali terjadi.

“Kami tidak hanya mengedepankan upaya pemadaman, tetapi juga melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan. Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga lingkungan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Erlan.

Menurutnya, proses hukum terhadap kasus karhutla akan terus berjalan bersamaan dengan upaya pemadaman, patroli dan pemantauan di sejumlah wilayah rawan kebakaran.

Sementara itu, berdasarkan data Posko Satgas Karhutla Provinsi Jambi per Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 19.00 WIB, sebanyak 144 hotspot masih terdeteksi di wilayah Provinsi Jambi. Jumlah tersebut menurun dibandingkan sehari sebelumnya yang mencapai 199 hotspot.

Namun secara kumulatif sepanjang 2026, jumlah hotspot di Jambi telah mencapai 12.106 titik berdasarkan pantauan satelit Aqua/Terra dan Suomi NPP.

Dari sisi luasan, total lahan yang terbakar sejak 1 Januari hingga 6 Oktober 2026 mencapai 4.267,51 hektare. Kabupaten Batanghari menjadi wilayah dengan luasan terbakar terbesar, yakni 1.306,81 hektare.

Selanjutnya Tanjung Jabung Barat tercatat 666,45 hektare, Tanjung Jabung Timur 659,18 hektare, Muaro Jambi 608,71 hektare, dan Sarolangun 508,55 hektare.

Erlan mengatakan, jajaran Polda Jambi bersama TNI, BPBD, Manggala Agni, pemerintah daerah, BMKG dan instansi terkait terus melakukan langkah terpadu untuk mengantisipasi meluasnya karhutla.

“Polda Jambi bersama seluruh stakeholder terus bersinergi dalam penanganan karhutla. Setiap informasi hotspot menjadi perhatian untuk segera dilakukan pengecekan di lapangan, sehingga potensi kebakaran dapat ditangani sedini mungkin dan tidak meluas,” katanya.

Selain pemadaman, petugas juga melakukan patroli, pemantauan hotspot, sosialisasi kepada masyarakat hingga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara ilegal.

Dirinya mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Terlebih, kondisi kualitas udara di sejumlah wilayah Jambi saat ini masih berada pada level yang mengkhawatirkan.

“Apabila menemukan adanya kebakaran atau aktivitas pembakaran lahan, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.

Di tengah masih tingginya ancaman karhutla, kualitas udara di sejumlah daerah Jambi juga menjadi perhatian serius. Berdasarkan data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), Kota Jambi berada pada angka 355 atau kategori berbahaya.

Kondisi lebih buruk tercatat di Kabupaten Muaro Jambi dengan ISPU 617 atau berbahaya, Kabupaten Tebo 336 atau berbahaya, serta Kabupaten Tanjung Jabung Timur mencapai 205 atau sangat tidak sehat.

Erlan mengajak masyarakat ikut berperan aktif mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Menurutnya, penanganan karhutla tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Pencegahan karhutla bukan hanya tugas pemerintah dan aparat, tetapi tanggung jawab kita bersama. Jambi harus tetap mantap, aman, sehat dan bebas asap,” pungkasnya.


Redwaldi 

Senin, 05 Oktober 2026

MENDESAK! APH dan Pertamina Diminta Sikat Mafia Pelangsir BBM Subsidi di SPBU 24.372.24 Simpang Somel Bungo


Detikjambihukum.com, Bungo- Praktik pelangsiran minyak subsidi di SPBU 24.372.24 Simpang Somel, Kabupaten Bungo dinilai sudah sangat meresahkan dan secara terang-terangan menantang aturan hukum yang berlaku.

Gabungan elemen masyarakat mendesak PT Pertamina Patra Niaga dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) serta menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana.

Di tengah jeritan masyarakat yang kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar, SPBU 24.372.24 Simpang Somel diduga menjadi ladang subur bagi para pelansir dan mafia minyak. Praktik lancung menggunakan tangki modifikasi dan jerigen yang berulang-ulang seolah dibiarkan tanpa pengawasan ketat.

"Kami melihat sendiri antrian pelangsir dengan motor tangki besar itu berulang kali ngisi. Masyarakat umum yang mau ngisi susah. Ini jelas ada pembiaran. Kami mendesak APH dan Pertamina Patra Niaga tidak tutup mata serta mengusut tuntas aktor intelektual di balik penyelewengan ini!" tegas salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (05/10/2026).

Perbuatan tersebut jelas melanggar *Pasal 55 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja* terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat dijerat pidana.

Masyarakat juga mempertanyakan sistem digitalisasi *MyPertamina* yang seharusnya membatasi pembelian berulang. Namun faktanya, aktivitas pelangsir di SPBU 24.372.24 Bungo malah makin subur.

Muncul dugaan aroma kongkalikong antara oknum SPBU dengan rombongan pelangsir. Jika terbukti, Pertamina diminta tidak segan-segan memberikan sanksi terberat berupa pencabutan izin SPBU dan APH memproses pidana.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen SPBU 24.372.24 Simpang Somel dan Pertamina Patra Niaga wilayah Jambi belum berhasil dikonfirmasi.


Sabtu, 03 Oktober 2026

5 Wanita Diamankan Pesta Ekstasi, Kok yang Ditahan Cuma 4? Satu Orang Hilang Kemana?



Detikjambihukum.com,Bungo- Publik Kabupaten Bungo kini tengah dilingkupi tanda tanya besar terkait perkembangan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi yang terjadi pada Minggu dini hari lalu.

Informasi awal yang beredar luas di tengah masyarakat dan sempat ramai di media sosial menyebutkan ada *lima orang perempuan* yang diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo. Kelimanya bahkan sempat mencuat dengan nama Laras, Lina, Feni, Ria, dan Mira.

Namun, setelah satu minggu berlalu, rilis resmi yang dikeluarkan pihak Kepolisian Resort Bungo justru memuat kejutan baru. Kasi Humas Polres Bungo hanya mengonfirmasi *empat orang perempuan* yang resmi ditahan dan diproses hukum, yaitu berinisial LW, FW, MP, dan M.

Perubahan angka dari lima menjadi empat orang ini sontak memicu spekulasi dan pertanyaan kritis dari masyarakat. Kemanakah satu orang lainnya? Apakah yang bersangkutan tidak terbukti terlibat, ataukah ada faktor lain?

Transparansi penegakan hukum dalam kasus ini kini tengah diuji di mata publik Bungo. Masyarakat mendesak Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono untuk membuka secara terang benderang kronologi penangkapan dan status hukum kelima perempuan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satresnarkoba Polres Bungo belum memberikan penjelasan rinci terkait hilangnya satu orang dari daftar tahanan tersebut.media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Kasat Narkoba Polres Bungo.

Riki

Jumat, 02 Oktober 2026

Kapolda Jambi Resmi Berganti!Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., Gantikan Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H.



Detikjambihukum.com, JAMBI- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan mutasi terhadap sejumlah Perwira Tinggi (Pati) dalam rangka penyegaran dan dinamika organisasi. Mutasi tersebut mencakup 88 Pati Polri, termasuk pergantian jabatan Kapolda Jambi.

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026, yang ditandatangani Wakapolri Komjen Pol. Dr. Wahyu Hadiningrat, S.I.K., M.H., jabatan Kapolda Jambi mengalami pergantian.

Dalam telegram tersebut, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H. dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri, sedangkan jabatan Kapolda Jambi selanjutnya dipercayakan kepada Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Gorontalo.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa mutasi jabatan di lingkungan Polri merupakan hal yang biasa sebagai bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, sekaligus upaya menjaga keberlanjutan pelaksanaan tugas kepolisian.

“Mutasi dan pergantian jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri sekaligus proses pembinaan karier personel. Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan organisasi serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kabid Humas Polda Jambi.

Kabid Humas juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian Irjen Pol. Krisno H. Siregar selama menjabat sebagai Kapolda Jambi serta menyambut kedatangan pejabat Kapolda Jambi yang baru.

“Polda Jambi menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dedikasi serta pengabdian Irjen Pol. Krisno H. Siregar selama memimpin Polda Jambi. Selanjutnya, Polda Jambi siap mendukung pelaksanaan tugas dan kepemimpinan Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H. sebagai Kapolda Jambi,” jelasnya.

Menurutnya, seluruh jajaran Polda Jambi akan terus menjaga soliditas dan memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal.

“Pergantian pimpinan tidak mengubah komitmen Polda Jambi dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Seluruh jajaran akan tetap bekerja secara profesional dan melanjutkan program-program yang telah berjalan,” pungkas Kabid Humas.


Redwaldi 

Bupati Bambang Bayu Suseno didampingi wakil Bupati Junaidi H.Maher.Menerimah BPKP Propinsi Jambi.

Detikjambihukum.com,Muaro Jambi-  Lintasjalukojambi.com - Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, didampingi Wakil Bupati Junai...