Selasa, 08 September 2026

Gerak Cepat Polsek Kumpeh Ilir Bersama TNI dan Warga Padamkan Karhutla di Desa Puding



Detikjambihukum.com, Muaro Jambi - Respons cepat dilakukan Polsek Kumpeh Ilir bersama Satgas Karhutla Polres Muaro Jambi, TNI, dan masyarakat dalam menangani kebakaran lahan yang terjadi di Desa Puding, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (8/9/2026).

Kebakaran diketahui sekitar pukul 18.00 WIB setelah personel piket Polsek Kumpeh Ilir menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya titik api di kawasan perkebunan Desa Puding.

Mendapat laporan tersebut, personel kepolisian bersama Satgas Karhutla Polres Muaro Jambi dan anggota Koramil 0415-01/Suak Kandis segera menuju lokasi. Petugas langsung melakukan pengecekan dan mengambil langkah pemadaman agar api tidak semakin meluas.

Di lokasi, api membakar bagian permukaan lahan yang ditumbuhi semak belukar, serasah, dan pancang. Kondisi di lapangan menjadi tantangan tersendiri karena sumber air untuk proses pemadaman cukup terbatas.

Petugas kemudian mengerahkan dua unit mesin pompa air untuk mendukung proses pemadaman. Upaya tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan tujuh personel Polri, empat personel TNI, serta sekitar 10 orang masyarakat.

Hingga Selasa malam, proses pemadaman masih terus dilakukan. Petugas berupaya memadamkan rembetan api sekaligus melakukan pendinginan pada area yang telah terbakar guna mencegah munculnya kembali titik api.

Selain fokus pada pemadaman, petugas juga berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Puding serta melakukan pendataan terhadap pemilik lahan dan saksi-saksi. Penyebab kebakaran maupun luas lahan yang terbakar masih dalam proses penyelidikan dan pendataan.

Untuk mengamankan lokasi, petugas turut memasang garis polisi di sekitar area kejadian. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penanganan lokasi sekaligus mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.

Kebakaran lahan tersebut turut berdampak terhadap kondisi udara di sekitar lokasi dan menyebabkan jarak pandang berkurang. Petugas gabungan terus melakukan pemantauan dan penanganan sampai api benar-benar dapat dikendalikan.

Polres Muaro Jambi mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Masyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan titik api.

Kolaborasi antara Polri, TNI, pemerintah desa, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam mempercepat penanganan karhutla serta mencegah api meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar bagi lingkungan dan masyarakat.

Redwaldi 

Polres Muaro Jambi Bersama Pemkab Dorong Penyelesaian Persoalan Dua Desa di Kumpeh.



Detikjmbihukum.com, Muaro Jambi - Upaya mencari penyelesaian secara damai terhadap persoalan antara masyarakat Desa Pulau Mentaro dan Desa Puding, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, terus dilakukan melalui komunikasi dan mediasi bersama.

Pertemuan yang berlangsung pada Selasa (8/9/2026) tersebut dipimpin Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno, S.P., M.M., M.Si., dan dihadiri Direskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, S.I.K., Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H., Kajari Muaro Jambi Karya Graham Hutagaol, S.H., M.Hum., Sekda Muaro Jambi Budi Hartono, S.Sos., M.T., unsur TNI, jajaran Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, serta perwakilan kedua desa dan kuasa hukum masing-masing.

Fasilitasi tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk mencari jalan keluar atas persoalan yang sebelumnya dilaporkan pihak Desa Pulau Mentaro ke Polda Jambi terkait dugaan kekerasan dan perampasan yang melibatkan warga Desa Puding.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Muaro Jambi mengajak kedua belah pihak mengedepankan komunikasi dan menjaga situasi tetap aman serta kondusif. Pemerintah daerah juga berupaya mempertemukan kepentingan kedua pihak agar setiap persoalan dapat dibahas secara bertahap dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Pihak Desa Puding menyampaikan kesediaan untuk menyelesaikan persoalan melalui perdamaian dan mekanisme yang disepakati. Sementara pihak Desa Pulau Mentaro menyampaikan sejumlah hal yang masih perlu diselesaikan, terutama berkaitan dengan kerugian yang dialami, akses jalan, serta pelaksanaan kesepakatan sebelumnya.

Kuasa hukum Desa Pulau Mentaro turut menyampaikan beberapa permintaan sebagai bagian dari proses penyelesaian, di antaranya penyelesaian terhadap kerugian, pembukaan kembali akses jalan RKK, serta pelaksanaan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan bupati.

Dalam kesempatan tersebut, Direskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, S.I.K., menekankan pentingnya penyelesaian yang mengedepankan rasa keadilan. Selama masih terdapat ruang untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan perdamaian, upaya tersebut perlu terus dilakukan.

Sementara itu, Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kepolisian tidak berpihak kepada salah satu pihak. Kehadiran Polres Muaro Jambi bersama unsur Forkopimda merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan sekaligus mendorong penyelesaian persoalan secara baik.

Kapolres juga mengajak kedua belah pihak mengedepankan semangat kekeluargaan serta tidak menjadikan persoalan yang terjadi sebagai warisan konflik bagi generasi berikutnya.

Dalam pembahasan, masih terdapat hal-hal yang perlu disepakati, termasuk terkait nilai kerugian yang dalam pertemuan muncul angka Rp19 juta dan Rp49 juta. Persoalan tersebut masih dalam pembahasan dan belum menghasilkan kesepakatan final.

Hingga pertemuan berakhir, belum terdapat kesepakatan tertulis yang bersifat final. Pihak Desa Pulau Mentaro masih mempertimbangkan proses penyelesaian, sementara beberapa poin terkait kompensasi dan kesepakatan sebelumnya masih perlu dibahas lebih lanjut.

Bupati Muaro Jambi selanjutnya memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk mempertimbangkan kembali opsi penyelesaian hingga Senin. Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi akan kembali memfasilitasi komunikasi melalui Sekda dan Asisten I guna mencari titik temu antara kedua belah pihak.

Pertemuan berakhir sekitar pukul 13.30 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. Polres Muaro Jambi bersama Pemkab Muaro Jambi, Polda Jambi, TNI, dan unsur Forkopimda terus mendorong terciptanya penyelesaian yang mengedepankan keamanan, ketertiban, keadilan, serta kepentingan masyarakat.


Redwaldi 

KAPOLRESTA JAMBI AJAK "MARI BERSAMA-SAMA CEGAH KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN"

Detikjambihukum.com, Kota Jambi- Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, SIK, MM mengajak seluruh masyarakat Kota Jambi untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kota Jambi.

"Karhutla bukan hanya tanggung jawab Polri atau pemerintah saja. Ini tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga Kota Jambi agar tetap aman, sehat, dan bebas asap," ujar Kapolresta.

Dalam kesempatan itu, Polresta Jambi juga menginstruksikan seluruh Polsek jajaran untuk meningkatkan patroli, sosialisasi, dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang tegaskan:  
*"Bersama kita cegah kebakaran lahan."*

Jangan bakar hutan dan lahan. 
Dampaknya untuk kita semua.

3 Poin Ajakan Kapolresta 1.Jangan Buka Lahan Dengan Cara Dibakar. 2.Segera Lapor Jika Melihat Titik Api ke 110 / Polsek terdekat. 
3.Jaga Kesehatan Dengan Menggunakan Masker Saat Kabut Asap

Pembakaran Lahan maupun hutan adalah merupakan perbuatan kejahatan (tindak pidana) karena menimbulkan dampak terhadap:

a. Kerusakan lingkungan hidup, antara lain flora (tumbuh-tumbuhan) dan fauna (binatang).

b. Gangguan kesehatan yang diakibatkan asap (Infeksi Saluran Pernapasan Akut/ISPA).

c. Gangguan terhadap kegiatan masyarakat antara lain pendidikan, transportasi, dan perekonomian.

Yang mana Kapolda Jambi juga mengeluarkan maklumat Larangan Membuka Lahan dan hutan dengan dibakar dan sanksi tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan atau lahan akan dikenakan sanksi hukum yang berat dan diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai berikut:

Pasal 308 UU RI No 1 tahun 2023 ttg KUHP (baru)

Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau Barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 108 UU No 32 tahun 2009 ttg perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak kategori VI (2.000.000.000)/2 Milyar" ungkap Kapolresta 

Redwaldi 

Senin, 07 September 2026

Ciptakan Muaro Jambi Zero Knalpot Brong, Satlantas Polres Muaro Jambi Gelar Press Rilis dan Sosialisasi kepada Pelanggar

Detikjambihukum.com,Muaro Jambi - Dalam upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Satlantas Polres Muaro Jambi menggelar kegiatan Press Rilis dan Sosialisasi kepada Pelanggar Lalu Lintas Knalpot Brong, Senin (7/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Wirapratama Polres Muaro Jambi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Lantas Polres Muaro Jambi AKP Yuda P, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc (Eng).

Kegiatan turut dihadiri Kasi Humas Polres Muaro Jambi AKP Saaludin, Kanit Laka Sat Lantas Polres Muaro Jambi Suwondo, Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Muaro Jambi Iptu Yosep Jadi Parlindungan Pasaribu, para wartawan, serta para pelanggar knalpot brong bersama orang tua masing-masing yang berjumlah sekitar 50 orang.

Dalam sambutannya, Kapolres Muaro Jambi menyampaikan pentingnya kesadaran para pengendara untuk melengkapi kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kapolres juga mengingatkan para orang tua agar turut memperhatikan dan mempertimbangkan kelayakan anak dalam menggunakan kendaraan bermotor.

Kapolres menekankan bahwa penggunaan knalpot brong maupun keterlibatan dalam kelompok atau geng motor dapat memberikan dampak negatif terhadap keselamatan maupun masa depan para pelajar.

“Adik-adik dan para orang tua harus berpikir panjang. Jangan sampai kegiatan yang awalnya hanya ikut-ikutan justru berdampak terhadap masa depan,” tegas Kapolres.

Selain itu, Kapolres juga mengingatkan para pelajar agar menjauhi berbagai bentuk kegiatan yang dapat mengarah pada pelanggaran hukum maupun tindak kriminal. Menurutnya, menjaga perilaku sejak dini merupakan bagian penting dalam menjaga masa depan.

Dalam kegiatan tersebut, Satlantas Polres Muaro Jambi juga memberikan sosialisasi dan paparan terkait pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran, para pelanggar lalu lintas kemudian melakukan penandatanganan pernyataan deklarasi untuk tidak mengulangi penggunaan knalpot brong maupun pelanggaran lalu lintas lainnya.

Kapolres Muaro Jambi berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para pelajar dan orang tua, untuk bersama-sama menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib dan kondusif.

“Satlantas Polres Muaro Jambi terus berkomitmen menciptakan Muaro Jambi Zero Knalpot Brong demi terwujudnya keamanan dan keselamatan seluruh pengguna jalan,”.

Kegiatan ditutup dengan foto bersama. Seluruh rangkaian kegiatan selesai sekitar pukul 13.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.


Redwaldi 

Kapolresta Jambi Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Dan Pemberian Reward Personel Berprestasi



Detikjambihukum.com,Kota Jambi- Kepala Kepolisian Resort Kota Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang SIK MM memimpin langsung Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Pemberian Reward kepada personel Polresta Jambi , yang dilaksanakan di Lapangan hijau Mapolresta Jambi (07/09/2026)

Upacara dihadiri para Kabag , para Kasat , para Kasi , para staf dan para Kapolsek jajsrna Polresta Jambi .

Amanat Kapolresta Jambi 
" Kenaikan pangkat pengabdian merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi institusi polri kepada personel yang telah menunjukan dedikasi, loyalitas, integritas serta pengabdian selama menjalankan tugas sebagai anggota polri tanpa ada catatan pelanggaran.

" Saya mengucapkan selamat dan penghargaan setinggi- tingginya kepada personel polresta jambi Ipda Abdul Novrizal yang pada hari ini memperoleh kenaikan pangkat pengabdian. 
semoga kenaikan pangkat hari ini menjadi kebanggaan bagi saudara dan keluarga, sekaligus momentum ini menjadi sebuah motivasi bagi personel polresta jambi yang lainnya untuk melaksanakan tugas dengan disiplin, dan berintegritas. profesional".

Sambung Kapolresta " kemudian pemberian penghargaan merupakan bentuk apresiasi dan penghormatan pimpinan kepada personel yang telah memberikan kontribusi nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum di wilayah hukum polresta jambi.

Adapun prestasi yang berhasil diraih,
antara lain: Pertama, kepada kasat reskrim beserta tim, yang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 262 uu nomor 1 tahun 2023, dengan korban m. dzikira haqiqi.

Kedua, kepada Kasikum beserta tim, yang telah berhasil memenangkan 7 perkara gugatan praperadilan di pengadilan negeri kota jambi. prestasi ini menunjukkan kemampuan, ketelitian, dalam dan profesionalisme memberikan pendampingan serta bantuan hukum kepada institusi polri.

Ketiga, kepada Kapolsek Jambi Selatan beserta tim, yang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan dengan korban
M.Agung Syahputra, yang terjadi di wilayah lingkar selatan.

Keempat, kepada Kapolsek Kota Baru beserta tim, yang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan kurang dari 1 x 24 jam, dengan korban josua yudha dinaya girsang, serta berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kurang dari 1 x 24 jam yang terjadi di jl. h. jalal mangku umar rt 11, kecamatan alam barajo.

Kelima, kepada Kapolsek Jelutung beserta seluruh tim atas keberhasilan dalam pelaksanaan tugas, khususnya dalam mengungkap beberapa kasus tindak pidana yang menjadi perhatian masyarakat. pertama, keberhasilan mengungkap kasus tindak pidana narkotika, dengan barang

Bukti berupa 6 paket sedang narkotika jenis sabu-sabu, 6 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, serta 69 butir narkotika jenis inex.

Dan Kenaikan Pangkat Pengabdian kepada IPDA Abdul Novrizal TMT 01-09-2026.

Keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen polri dalam memberantas peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.

Selanjutnya, saya juga memberikan apresiasi atas keberhasilan mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang sebelumnya viral di media sosial, yang terjadi di jl. H.Adam Malik, lorong Mayang Sari, RT. 04, kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi

Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi- tingginya kepada seluruh personel yang telah bekerja dengan sungguh-sungguh. Keberhasilan ini bukan hanya menjadi personel yang menerima penghargaan, tetapi juga menjadi kebanggaan bagi polresta jambi secara keseluruhan. kebanggaan bagi Polresta Jambi secara keseluruhan 

"Saya berharap prestasi ini dapat menjadi motivasi dan contoh bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, integritas, serta kecepatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Jangan pernah merasa cukup dengan prestasi yang telah diraih. jadikan keberhasilan hari ini sebagai pemicu untuk memberikan pengabdian yang lebih baik pada hari-hari berikutnya. laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Tetap berpedoman pada aturan, serta junjung tinggi nama baik institusi polri.


Kepada personel yang menerima penghargaan, saya ucapkan selamat dan terima kasih. pertahankan dan tingkatkan prestasi tersebut. Jadikan penghargaan ini sebagai motivasi untuk terus berprestasi dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara." amanat Kapolresta


Redwaldi 

Dugaan Pencemaran PT SATU: Bupati Muaro Jambi Ancam Cabut Izin, Warga Siapkan Aksi Susulan


Detikjambihukum.com, Muaro Jambi - Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas PT Sumber Alam Tani Utama (SATU) terkait dugaan pencemaran lingkungan di Desa Sipin Teluk Duren. Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin mediasi bersama perwakilan masyarakat terdampak di Kantor Bupati Muaro Jambi, Senin (7/9/2026).
‎Bambang menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi tidak akan membiarkan aktivitas industri yang merugikan ekosistem dan kesehatan warga sekitar.
‎”Pemkab berkomitmen memproses penutupan izin operasional PT SATU jika terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan masyarakat serta merusak lingkungan,” tegas Bambang di hadapan peserta mediasi.
‎Dalam mediasi tersebut, perwakilan warga Desa Sipin Teluk Duren menyampaikan sembilan tuntutan utama yang dituangkan dalam draf berita acara untuk disetujui Pemkab Muaro Jambi dan manajemen Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT SATU:
‎Pengelolaan Limbah: Mengolah dan mensterilkan limbah operasional agar tidak memicu pencemaran dan aroma tidak sedap ke pemukiman.
‎Kompensasi Warga: Memberikan kompensasi finansial yang layak bagi seluruh warga yang terdampak operasional pabrik.
‎Ganti Rugi Kesehatan & Operasional: Mengganti seluruh kerugian materi, fisik, psikis, biaya pengobatan, hingga biaya transportasi warga selama mengawal kasus ini.
‎Penyerapan Tenaga Kerja Lokal: Mengutamakan warga Desa Sipin Teluk Duren (putra daerah) sebagai tenaga kerja perusahaan.
‎Netralitas Aparat Desa & Serikat Buruh: Mendukung pembentukan serikat buruh independen warga tanpa campur tangan aparat desa, serta melarang aparat desa menjabat atau bekerja di PT SATU.
‎Pengelolaan Logistik & Bongkar Muat: Menerahkan pengelolaan Surat Perintah Kerja (DO) dan kegiatan bongkar muat sepenuhnya kepada Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).
‎Pencabutan Laporan Polisi: Meminta PT SATU mencabut laporan terhadap warga yang saat ini bergulir di Polda Jambi.
‎Pemeriksaan Aparat Desa: Mendesak instansi berwenang memeriksa perangkat Desa Sipin Teluk Duren atas dugaan penyalahgunaan wewenang perizinan dan tidak berpihak pada warga.
‎Sanksi Penutupan: Menuntut penutupan permanen PKS PT SATU apabila seluruh poin tuntutan di atas tidak dipenuhi.
‎Perwakilan warga Desa Sipin Teluk Duren, Doner Gultom, menyampaikan bahwa masyarakat sejauh ini masih membuka ruang diplomasi secara damai. Namun, pihaknya memberikan batas waktu tegas terkait kepastian penanganan konflik ini.
‎”Kami menunggu hasil pertemuan lanjutan besok bersama Bupati. Jika tidak ada solusi konkret, masyarakat akan menggelar aksi unjuk rasa susulan dengan massa yang lebih besar di lokasi PT SATU dan Kantor Desa Sipin Teluk Duren,” ujar Doner.
‎Warga berharap Pemkab Muaro Jambi bertindak objektif dan responsif agar konflik sosial serta pencemaran lingkungan di kawasan tersebut tidak berlarut-larut.

Redwaldi 

Minggu, 06 September 2026

*Brimob Polda Jambi Salurkan Air Bersih, Bantu Warga Terdampak Kekeringan di Muaro Jambi*



Detikjambihukum.com, Muaro Jambi - Kepedulian Kepolisian terhadap masyarakat terus diwujudkan melalui aksi nyata. Personel Satuan Brimob Polda Jambi menyalurkan bantuan air bersih kepada warga Desa Sarang Burung, Kabupaten Muaro Jambi, Minggu (6/9/2026).

Bantuan tersebut diberikan menyusul kondisi kekeringan yang telah berlangsung kurang lebih tiga bulan dan menyebabkan masyarakat mengalami kesulitan memperoleh air bersih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dengan menggunakan kendaraan tangki, personel Brimob membawa dan mendistribusikan air bersih secara langsung kepada warga. Air tersebut dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan rumah tangga, mulai dari memasak, mencuci, hingga kebutuhan sehari-hari lainnya.

Kehadiran personel Brimob di tengah masyarakat mendapat sambutan positif dari warga. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak kekeringan sekaligus memastikan kebutuhan dasar warga tetap terpenuhi.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si menegaskan bahwa jajaran Polda Jambi akan terus hadir memberikan pelayanan dan bantuan kepada masyarakat, khususnya ketika menghadapi kondisi yang membutuhkan perhatian bersama.

“Polri akan terus hadir di tengah masyarakat, terutama ketika masyarakat menghadapi kesulitan seperti kondisi kekeringan dan keterbatasan air bersih. Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian dan komitmen Polri untuk memberikan pelayanan nyata serta membantu meringankan beban masyarakat,” ujar Kabid Humas 

Ia menambahkan, jajaran Polda Jambi melalui Satbrimob akan terus mengedepankan semangat Brimob Untuk Masyarakat, dengan hadir, peduli, dan memberikan perlindungan serta pelayanan yang dibutuhkan masyarakat.

“Kami berharap bantuan air bersih ini dapat memberikan manfaat bagi warga Desa Sarang Burung. Kehadiran personel Brimob bukan hanya dalam pelaksanaan tugas pengamanan, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang siap membantu dan memberikan pelayanan ketika masyarakat membutuhkan,” tutupnya.

Melalui kegiatan tersebut, Brimob Polda Jambi menunjukkan komitmennya untuk terus hadir memberikan manfaat dan pelayanan langsung kepada masyarakat, sejalan dengan semangat Hadir, Peduli, Melindungi.


Redwaldi 

Gerak Cepat Polsek Kumpeh Ilir Bersama TNI dan Warga Padamkan Karhutla di Desa Puding

Detikjambihukum.com, Muaro Jambi -  Respons cepat dilakukan Polsek Kumpeh Ilir bersama Satgas Karhutla Polres Muaro Jambi, TNI, ...