Jumat, 24 Juli 2026

DPRD dan OPD Tebo Agendakan Turun Lokasi di Desa Bukit Pemuatan, Warga dan LSM Minta Pengusutan Tuntas Kawasan HP


detikjambihukum.com, ​TEBO – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tebo yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Tebo pada 25 Mei 2026 lalu, mendatang dijadwalkan turun langsung ke Desa Bukit Pemuatan pada Selasa, 28 Juli 2026. Langkah ini diambil guna menindaklanjuti laporan warga setempat terkait dugaan pelanggaran kawasan hutan produksi (HP).

Sarmidi beserta seluruh ​Masyarakat Desa Bukit Pemuatan berharap kepada para OPD agar peninjauan lapangan tersebut dapat mendata serta mengecek keberadaan pemukiman di tiga RT yang diduga dihuni perambah. Keberadaan tiga RT tersebut disinyalir berada di luar peta resmi desa dan masuk ke dalam kawasan hutan milik negara, ungkap Sarmidi.


Selain itu, Aswadi warga desa juga menyampaikan, memohon agar ratusan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh Kepala Desa di atas lahan hutan produksi turut diteliti ulang legality-nya.

Terkait hal ini, ditanggapi ​Ketua Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi sekaligus Ketua Umum TMPLHK Indonesia, Hamdi Zakaria, A.Md.

Hamdi Zakaria menegaskan bahwa penerbitan SKT di wilayah hutan tanpa prosedur yang sah merupakan tindakan memanipulasi aturan.

​"Penerbitan SKT tanpa adanya dasar pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH) dan peta yang sesuai dengan SOP pengajuan pelepasan kawasan dinilai cacat hukum. Tindakan tersebut terindikasi kuat sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang," ujar Hamdi kepada awak media.

Menurut Hamdi Zakaria, ​Dasar Hukum dan Sanksi Pelanggaran
​Penyerobotan kawasan hutan negara serta pembentukan administrasi RT di luar wilayah desa yang sah melanggar sejumlah regulasi perundang-undangan, diantaranya:

​Tindak Pidana Perusakan dan Pendudukan Hutan (UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan / UU Cipta Kerja):

​Pasal 17 ayat (2) huruf b: Melarang kegiatan perkebunan, pemukiman, atau menguasai kawasan hutan tanpa izin menteri.

​Pasal 92 ayat (1): Menerangkan sanksi pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan perkebunan atau menguasai kawasan hutan secara tidak sah.

​Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Publik (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi):

​Pasal 3: Setiap orang atau pejabat yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

​Penerbitan Surat Palsu/Cacat Hukum (KUHP):
​Pasal 263 KUHP: Mengatur ancaman pidana bagi pihak yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun, ungkap Hamdi Zakaria.

​Warga dan aktivis lingkungan kini menantikan langkah tegas dari DPRD Tebo serta OPD terkait saat turun ke lapangan guna menyelesaikan polemik kawasan hutan di Desa Bukit Pemuatan ini.

Redwaldi

Ketua FRIC Jambi Minta Bentuk Satgas Jaga BBM Bersubsidi, Banyaknya Pelangsir dan SPBU Nakal di Jambi


Detikjambihukum.com,JAMBI- Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi meminta Presiden Prabowo , Kapolri serta Menteri ESDM dan BPH Migas untuk membentuk Satgas Migas 

Melihat banyak nya penyalah gunaan BBM bersubsidi jenis solar , hampir di semua SPBU terutama di Provinsi Jambi 

Dody " terkait UU sudah bosan dijelaskan aparat lebih tau , tinggal action dari pihak berwenang untuk menertibkan dan menindak, serius apa tidak .

Akibat aksi para Pelangsir mengakibatkan macet dan antrian , paling resah adalah masyakarat sulit untuk mendapatkan BBM subsidi jenis solar  

Terkait kejahatan BBM Subsidi yang ter organisir jangan dipermainkan, jangan dibiarkan diselewengkan , mohon untuk ditertibkan jangan lagi ada ruang yang merugikan negara dan merampas hak rakyat " tegas Dody
(24/07/2026)


Redwaldi 

Kamis, 23 Juli 2026

KAPOLDA JAMBI KUNJUNGI FASILITAS FSO PETROCHINA, KAPOLRES TANJUNG JABUNG TIMUR DAMPINGI PENGUATAN PENGAMANAN OBJEK VITAL NASIONAL



Detikjambihukum.com, Tanjung Jabung Timur - Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melaksanakan kunjungan kerja ke fasilitas Floating Storage and Offloading (FSO) milik PetroChina International Jabung Ltd., Rabu (22/7/2026). 

Kegiatan tersebut turut didampingi Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Ade Candra sebagai bentuk sinergi dalam memastikan pengamanan objek vital nasional di wilayah hukum Provinsi Jambi.

Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Jambi meninjau secara langsung berbagai aspek operasional fasilitas strategis sektor minyak dan gas bumi, mulai dari sistem kerja, penerapan standar keselamatan, hingga mekanisme pengamanan yang diterapkan pada Wilayah Kerja Jabung.

Kunjungan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memperkuat koordinasi dan kolaborasi bersama para pemangku kepentingan, khususnya dalam menjaga keberlangsungan operasional sektor energi nasional agar tetap aman, tertib, dan kondusif.

Kapolda Jambi menegaskan bahwa pengamanan objek vital nasional merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kerja sama seluruh pihak. Polda Jambi berkomitmen menghadirkan pengamanan yang profesional, humanis, dan adaptif guna mendukung kelancaran aktivitas industri strategis serta menciptakan iklim investasi yang positif di Provinsi Jambi.

Dengan terjalinnya sinergi yang kuat antara Polri, perusahaan, dan seluruh elemen masyarakat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga, sehingga pembangunan daerah dan ketahanan energi nasional dapat terus berjalan dengan baik.


Redwaldi 

FRIC HADIR UNTUK MENDUKUNG DAN MENJADI KONTROL SOSIAL AGAR POLRI SENANTIASA BERKINERJA PRESISI


 
Detikjambihukum.com, JAKARTA - Fast Respon Indonesia Center (FRIC) dibentuk sebagai wadah resmi yang berperan ganda: memberikan dukungan penuh sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial yang konstruktif terhadap kinerja Kepolisian Republik Indonesia. Tujuannya adalah meluruskan setiap penyimpangan yang terjadi di lingkungan institusi, serta memastikan Polri senantiasa berpegang teguh pada prinsip Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
 
Ketua Umum FRIC, H. Dian Surahman, menegaskan bahwa organisasi ini merupakan persatuan insan media dan elemen masyarakat yang solid, teguh, dan setia mendukung kiprah Polri dalam menjaga keamanan serta menegakkan hukum di tanah air.
 
"Kehadiran FRIC diakui secara resmi oleh Kapolri beserta seluruh jajaran pimpinan tinggi Markas Besar Polri. Ini bukan isapan jempol belaka. Loyalitas dan dukungan kami terhadap Polri tidak perlu diragukan lagi. Namun, bentuk cinta dan dukungan yang nyata bukan hanya dengan memuji, melainkan juga menyampaikan kritikan yang membangun serta teguran yang mengingatkan agar institusi ini tetap berada di koridor tugas dan fungsi yang sesungguhnya," tegas H. Dian Surahman.
 
Lebih lanjut disampaikan, seluruh elemen yang tergabung dalam FRIC diarahkan untuk senantiasa menjalin sinergi dan komunikasi yang erat dengan jajaran kepolisian di seluruh wilayah tugas, serta memperkuat penyebaran informasi dan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan mendukung kinerja Polri.
 
"Kami tegaskan dengan tegas: meskipun kami berdiri sebagai mitra pendukung yang setia, setiap tindakan yang tidak sesuai aturan dan norma yang berlaku, akan tetap kami catat dan tindak lanjuti dengan melaporkannya secara langsung kepada pimpinan tertinggi Polri agar segera diperbaiki," tambahnya.
 
Pada akhirnya, FRIC menyatakan komitmen penuh untuk senantiasa mendukung seluruh program Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, serta Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai wujud nyata partisipasi mewujudkan cita-cita besar bangsa menuju Indonesia Maju dan Indonesia Emas Tahun 2045 sebagaimana dicanangkan Pemerintah di bawah kepemimpinan Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka.

Redwaldi 

Rabu, 22 Juli 2026

Hakim Tipikor Jambi Vonis Sumino Eks Kades Batang Merangin Kerinci 2,5 Tahun Penjara.


 
Detikjambihukum.com, JAMBI - Vonis kasus korupsi Dana Desa (DD) anggaran tahun 2021 terhadap tiga (3) orang terdakwa, Mantan Kades Sumino, Pjs Kades Zulfikar, dan Pendamping Lokal Desa Irwandi.

Berdasarkan informasi dihimpun, Selasa kemarin (21/7/2026) Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi Dana Desa Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Tahun Anggaran 2021) yang merugikan negara hingga Rp.644 juta.

Secara detail para terdakwa yakni, eks Kepala Desa Sumino divonis 2,5 tahun penjara, Pjs Kades Zulfikar 1,5 tahun penjara, dan Pendamping Lokal Desa Irwandi 1 tahun penjara.

Ketiga terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor.

Kasus ini diselidiki dan diproses oleh Kejari Sungai Penuh bekerja sama dengan Inspektorat, dengan modus operandi pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif atas pengelolaan dana yang diterima desa.

Perkara ini bermula dari adanya dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran desa yang berdasarkan hasil penghitungan audit mencatatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 597.333.417.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c KUHP.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta kepada mantan Kepala Desa Batang Merangin, Sumino.

Sementara itu, terdakwa Zulfikar yang merupakan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta.

Kemudian hukuman untuk terdakwa Irwandi selaku Pendamping Lokal Desa, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Vonis Majelis Hakim Tipikor terhadap ketiga terdakwa ini diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya lebih berat dari terhadap terdakwa korupsi Desa Batang Merangin.

Team/Red

Kapolres Muaro Jambi Hadiri Apel Siaga Karhutla 2026, Perkuat Sinergi dan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Karhutla

Detikjambihukum.com, Muaro Jambi - Sebagai wujud kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada musim kemarau, Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H. menghadiri Apel Siaga Bencana Karhutla Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2026 yang dipimpin oleh Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi Mahir, Rabu (22/7/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda, TNI-Polri, Basarnas, BMKG, BPBD, Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, organisasi perangkat daerah, para camat, dunia usaha, serta berbagai elemen terkait sebagai bentuk sinergi dan komitmen bersama dalam mengantisipasi potensi bencana Karhutla di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam amanatnya, Wakil Bupati Muaro Jambi menegaskan bahwa Kabupaten Muaro Jambi merupakan salah satu daerah yang memiliki tingkat kerawanan cukup tinggi terhadap bencana kebakaran hutan dan lahan. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi yang kuat, langkah-langkah preventif, serta kesiapsiagaan seluruh stakeholder agar potensi kebakaran dapat dicegah sejak dini.

Berdasarkan data yang dipaparkan, sepanjang periode Januari hingga Juli 2026 telah terjadi 10 titik kebakaran hutan dan lahan dengan luas mencapai sekitar 11 hektare, yang tersebar di Kecamatan Jambi Luar Kota, Sekernan, Kumpeh, dan Mestong. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius seluruh pihak dalam meningkatkan upaya mitigasi dan penanggulangan Karhutla secara terpadu.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polres Muaro Jambi siap mendukung penuh langkah-langkah pencegahan melalui patroli terpadu, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, deteksi dini terhadap titik api, serta penegakan hukum secara profesional dan tegas terhadap setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
"Penanganan Karhutla tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, TNI, Polri, instansi terkait, dunia usaha, dan seluruh lapisan masyarakat agar upaya pencegahan dapat berjalan secara maksimal. 
Keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab kita bersama," ujar Kapolres.

Selain apel gelar pasukan, kegiatan juga dirangkaikan dengan pemeriksaan kesiapan personel dan peralatan, sebagai bentuk kesiapan seluruh unsur dalam menghadapi potensi bencana Karhutla. Seluruh peserta menunjukkan komitmen untuk meningkatkan koordinasi, memperkuat sistem deteksi dini, serta mempercepat respons apabila terjadi kebakaran.

Sebagai penutup, seluruh unsur yang hadir melaksanakan penandatanganan Komitmen Bersama Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026, sebagai simbol tekad dan keseriusan dalam membangun kolaborasi lintas sektor guna mewujudkan Kabupaten Muaro Jambi yang tangguh terhadap bencana.

Redwaldi 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang SIK MM Tegaskan Prioritas Perangi Narkoba dan Korupsi




Detikjambihukum.com,Kota Jambi - 4 Hari menjabat Kepala Kepolisian Resort Kota Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang SIK MM telah melakukan manuver yang membuat pelaku kriminal getar -getir , terutama statement beliau didepan awak media dua prioritas beliau yakni Narkoba dan Korupsi .

Hal tersebut disampaikan usai memimpin konferensi pers di Polsek Jambi Selatan dihadapan awak media (22/07/2026)

Kenapa sekalian kita duduk bareng usai konferensi pers ini tahap awal perkenalan diri selaku Kapolresta Yang baru , mohon bantuan rekan rekan media salam pelaksanaan tugas sebagai Kapolresta Jambi " ungkap beliau 

Dalam penyampaian nya beliau menegaskan prioritas kerja beliau sesuai atensi Pimpinan tinggi Mabes Polri yakni berantas Narkoba , Korupsi yang merugikan keuangan negara , dan gang motor , serta batu bara 

Beliau menegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan , pengamanan terbaik bagi masyakarat Kota Jambi dan siap mewujudkan situasi Kota Jambi aman dan kondusif , serta kepada semua pihak terutama masyarakat terkait gang motor peran orang tua sangat penting dalam memberikan pengawasan terhadap anak - anak mereka , dan lingkungan untuk jaga situasi Kamtibmas 

Polri Polresta Jambi berikan kemudahan kepada masyarakat untuk memberikan laporan atau pengaduan jika melihat atau mendengar ada nyal yang yang bersifat kriminal ke Call Center Pelayanan Polri 110 , Polresta Jambi akan respon cepat terkait laporan tersebut " pungkas KBP Ananto 


Redwaldi 

DPRD dan OPD Tebo Agendakan Turun Lokasi di Desa Bukit Pemuatan, Warga dan LSM Minta Pengusutan Tuntas Kawasan HP

detikjambihukum.com , ​TEBO – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tebo yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bers...