Detikjambihukum.com
Jumat, 05 Juni 2026
*Pangdam XX/TIB: Keberhasilan Satgas Yonif 142/KJ Bukti Pengabdian Tulus untuk NKRI*
Rabu, 03 Juni 2026
Dugaan Korupsi Tiga Petinggi BGN Ditahan Kejagung Keluar Pakai Rompi Pink
Detikjambihuku.com, JAKARTA - Kabar ini sangat mengejutkan publik. Hanya dalam hitungan jam setelah dicopot dari jabatannya, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Rabu, 3 Juni 2026.
Tidak hanya Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus penangkapan ini:
1. Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Selasa, 2 Juni 2026 (Pagi): Dadan Hindayana sebenarnya masih mendampingi Presiden Prabowo Subianto meninjau program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Palmerah, Jakarta Barat.
Selasa, 2 Juni 2026 (Malam): Presiden Prabowo resmi mencopot Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung dari pucuk pimpinan BGN. Jabatan Kepala BGN kini dialihkan kepada Nanik Sudaryati Deyang.
Rabu, 3 Juni 2026 (Dini Hari - Pagi): Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menggeledah kantor BGN di Jakarta Pusat dan melakukan penjemputan paksa terhadap Dadan cs di wilayah Jawa Barat.
Rabu, 3 Juni 2026 (Sore): Setelah menjalani pemeriksaan intensif, ketiganya keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung dengan tangan diborgol dan resmi mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink).
2. Duduk Perkara Kasus Korupsi
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa ketiga mantan petinggi BGN ini terjerat kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
Beberapa modus operandi yang diungkap oleh Kejagung meliputi:
Intervensi Pengadaan: Para tersangka mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan riil lapangan.
Mark Up Harga: Ditemukan adanya penggelembungan harga (mark up) pada pengadaan barang dan jasa pendukung operational MBG, termasuk pengadaan aset seperti motor listrik hingga sepatu.
Jual Beli Titik SPPG: Penyidik menemukan indikasi praktik lancung jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Yayasan-yayasan yang lolos verifikasi sebagai mitra SPPG ditengarai memiliki afiliasi langsung dan mendapatkan atensi khusus dari ketiga tersangka.
Langkah cepat Kejagung ini dipicu oleh hasil audit internal serta monitoring evaluasi ketat yang sedang berjalan untuk mengawal program strategis nasional tersebut agar bersih dari kebocoran anggaran.
Redwaldi
Minggu, 31 Mei 2026
Peringati Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta Bacakan Teks Pancasila dalam Upacara Khidmat
Sabtu, 30 Mei 2026
Wakil Ketua DPRD Muaro Jambi, Wiranto,S.M, Hadiri Pelepasan Siswa SMPN 6 Muaro Jambi
Kamis, 28 Mei 2026
Ketua FRIC Provinsi Jambi : Jangan Abaikan Peran dan Jasa Awak Media, Momentum Hari Raya Qurban Tidak Semua Menikmati
Rabu, 27 Mei 2026
Kecelakaan Maut Di Kebun IX Sungai Gelam Muaro Jambi , Tewaskan 3 Orang Pengendara Sepeda Motor , Satlantas Polres Muaro Jambi Gerak Cepat Olah TKP
Selasa, 26 Mei 2026
Lapas Perempuan Jambi Laksanakan Penggeledahan Rutin Bersama APH, Wujudkan Tertib Hunian dan Aman Pembinaan
*Pangdam XX/TIB: Keberhasilan Satgas Yonif 142/KJ Bukti Pengabdian Tulus untuk NKRI*
Detikjambihukum.com, JAMBI – Suasana haru, bangga, dan penuh syukur menyelimuti Markas Yonif 142/Ksatria Jaya saat Pangdam XX/T...
-
Detikjambihukum.com,Muaro Jambi-Kantor Desa merupakan pusat pelayanan pemerintahan yang ada di Desa dimana biasanya Kantor Desa ...
-
Detikjambihukum.com, Muaro Jambi - Desa Suko Awin Jaya di Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, hari ini Mi...
-
Detikjambihukum.com, Jambi - Kades Pematang Raman, di Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, M. Kusai be...


