Selasa, 28 Juli 2026

Masyarakat Desa Bukit Pemuatan Kembali Tambah Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa ke Inspektorat Tebo




Detikjambihukum.com,TEBO- Sejumlah masyarakat Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo kembali menambah laporan pengaduan ke Inspektorat Kabupaten Tebo terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD), penyalahgunaan wewenang, serta indikasi kegiatan fiktif dan proyek mangkrak dalam pengelolaan anggaran desa Tahun Anggaran 2022 hingga 2025.

Hamdi Zakaria, A.Md., yang mewakili masyarakat Desa Bukit Pemuatan, saat dikonfirmasi media ini, mengatakan laporan tambahan tersebut diajukan sebagai bentuk permintaan agar dilakukan audit investigatif atau pemeriksaan khusus terhadap sejumlah kegiatan yang dinilai perlu dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun fisik,Selasa 28 Juli 2026.

"Kami berharap Inspektorat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh kegiatan yang kami laporkan agar semuanya menjadi terang dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku," ujar Hamdi.

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam laporan tersebut adalah dugaan pengadaan fiktif pada program peningkatan produksi tanaman pangan berupa pengadaan alat produksi dan pengolahan pertanian, termasuk penggilingan padi dan jagung.

Berdasarkan analisis pelapor, realisasi anggaran pada Tahun Anggaran 2022 hingga 2024 diduga tidak memiliki keberadaan fisik maupun kegiatan yang jelas di lapangan. Total anggaran yang dipersoalkan dalam kegiatan tersebut mencapai Rp427.346.800.

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp128.923.200. Menurut pelapor, operasional BUMDes saat ini sudah tidak berjalan sehingga penggunaan anggaran tersebut dinilai perlu diaudit untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Laporan itu juga menyoroti pembangunan jalan usaha tani sepanjang sekitar tiga kilometer yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2022. Pelapor menduga sekitar dua kilometer ruas jalan tersebut berada di kawasan Hutan Produksi (HP) milik negara.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan pembangunan dilakukan di kawasan hutan tanpa izin yang dipersyaratkan, masyarakat meminta persoalan tersebut turut menjadi objek pemeriksaan oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Pelapor menilai pekerjaan tersebut belum selesai sesuai perencanaan karena baru sebatas pembangunan turap, sementara penataan taman beserta penanaman tanaman belum terealisasi.

Menurut pelapor, kondisi tersebut diduga menyebabkan proyek tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan berpotensi yg mengakibatkan pemborosan anggaran apabila tidak segera ditindaklanjuti.

Melalui laporan tersebut, masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Tebo segera melakukan pemeriksaan administrasi maupun fisik terhadap seluruh kegiatan yang dilaporkan.

Mereka juga meminta apabila hasil audit menemukan adanya kerugian keuangan negara dan indikasi tindak pidana korupsi, maka temuan tersebut diteruskan kepada aparat penegak hukum, baik Polres Tebo maupun Kejaksaan Negeri Tebo, sesuai mekanisme koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Hamdi menegaskan masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Tebo dapat bekerja secara profesional, objektif, independen, dan transparan dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kami berharap seluruh proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan fakta, data, dan ketentuan hukum yang berlaku. Tujuannya bukan untuk menghakimi siapa pun, tetapi agar pengelolaan Dana Desa benar-benar akuntabel dan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa," tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah desa Bukit Pemuatan tidak mau memberikan keterangan sementara Inspektorat Kabupaten Tebo belum memberikan keterangan resmi terkait tambahan laporan pengaduan tersebut..


Redwaldi 

Buntut Turunnya Tim Investigasi Tebo Hamdi Zakaria, A.Md Kembali Akan Laporkan Kades Bukit Pemuatan Kepada Pihak Berwajib

Detikjambihukum.com,TEBO- Tim investigasi gabungan yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Kabupaten Tebo mendatangi Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Selasa (28/7/2026). Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat serta hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Tebo pada 25 Mei 2026 lalu.

Kedatangan tim investigasi bertujuan memverifikasi secara langsung serangkaian dugaan penyalahgunaan wewenang yang disinyalir dilakukan oleh Kepala Desa Bukit Pemuatan, Suferi.

Perwakilan masyarakat Desa Bukit Pemuatan, Hamdi Zakaria, A.Md., mengungkapkan bahwa dalam peninjauan lapangan ini, tim investigasi dibagi menjadi lima kelompok kerja dengan pendampingan langsung dari warga setempat.

"Tim turun untuk memeriksa kebenaran dari laporan yang telah kami layangkan. Fokus pemeriksaan mencakup sejumlah poin krusial terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum kades," ujar Hamdi kepada awak media.
Berdasarkan laporan masyarakat, terdapat enam poin utama yang menjadi fokus recheck tim investigasi di lapangan, meliputi:
Pemblokiran Akses Jalan: Tindakan Pemdes memportal jalan umum desa disertai pemungutan retribusi yang dinilai memberatkan warga.

Pengrusakan Aset Desa: Perobohan bangunan/aset milik desa tanpa mengantongi izin tertulis dari Bupati Tebo.

Penerbitan SKT di Hutan Negara: Penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di dalam kawasan hutan produksi milik negara tanpa melalui prosedur dan SOP pelepasan kawasan sesuai regulasi.

Penjualan Tanah Restan: Dugaan penjualan tanah restan yang merupakan aset desa tanpa persetujuan resmi Bupati Tebo.
Pembentukan RT Ilegal: Pembentukan tiga rukun tetangga (RT) baru di luar peta batas desa untuk memfasilitasi perambah kawasan hutan secara ilegal.

Dugaan Penyimpangan Dana Desa: Indikasi penyelewengan pengelolaan Dana Desa (DD) serta penyusunan laporan pertanggungjawaban yang diduga fiktif.

Hingga berita ini diturunkan, Kaban Kesbangpol selaku Ketua Tim Investigasi menyatakan belum dapat mengambil kesimpulan akhir terkait hasil pemeriksaan. Pihaknya menegaskan bahwa temuan resmi dari kelima kelompok tim akan dirangkum dan diumumkan kepada publik dalam waktu dekat.

Sementara itu, Kepala Desa Bukit Pemuatan, Suferi, enggan memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh awak media di lokasi. Suferi memilih menghindar dan langsung masuk ke dalam ruangan kerjanya tanpa memberikan keterangan resmi.

Menanggapi perkembangan tersebut, Hamdi Zakaria menegaskan bahwa pihak masyarakat tidak akan berhenti sampai di sini. Ia menyatakan dalam waktu dekat bakal menambah materi laporan baru terkait dugaan pungutan liar (pungli) ke aparat penegak hukum.

"Kami sedang menyiapkan berkas tambahan. Dugaan pungli ini akan segera kami laporkan secara resmi ke pihak berwajib agar diusut tuntas secara hukum," pungkas Hamdi.

Redwaldi 

Polda Jambi Gelar Rakernis Fungsi Lantas 2026, Dorong Digitalisasi Layanan dan Penegakan Hukum yang Humanis*


Detikjambihukum.com,JAMBI-Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lantas Polda Jambi Tahun Anggaran 2026, Selasa (28/7/2026), 

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Gedung Siginjai Lantai 3 Mapolda Jambi tersebut mengusung tema "Digitalisasi Layanan Polantas Guna Mendukung Transformasi Polri Presisi Dalam Rangka Terwujudnya Asta Cita" tersebut dibuka langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., dan dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol Benny Ali, S.H., S.I.K., Irwasda Polda Jambi Kombes Pol Subandi, S.I.K., M.H., Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono, S.H., S.I.K., M.Si., para Pejabat Utama Polda Jambi, jajaran Kasat Lantas Polres/ta, personel Ditlantas, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Turut hadir Kepala Kantor PT Jasa Raharja Wilayah Jambi A.A.N Agung Abimanyu, S.E., M.M., perwakilan Organda, asosiasi ojek online (ojol), mahasiswa, serta unsur terkait lainnya.

Rakernis tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Pakar Hukum Pidana Prof. Dr. Usman, S.H., M.H., Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi Saiful Roswandi, S.Pd.I., M.H., serta Psikolog/Pakar Perilaku Sosial Dessy Pramudiani, S.Psi., M.Psi.

Dalam arahannya, Kapolda Jambi menegaskan bahwa Rakernis Fungsi Lantas merupakan forum strategis untuk melakukan evaluasi, konsolidasi, serta menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan lalu lintas di wilayah hukum Polda Jambi.

Kapolda Jambi juga menekankan bahwa digitalisasi layanan Polantas harus mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan penegakan hukum, serta peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

"Digitalisasi layanan Polantas harus benar-benar menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat penegakan hukum, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Karena itu, Rakernis ini jangan hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi harus menghasilkan rumusan, rekomendasi, dan langkah-langkah tindak lanjut yang konkret," tegas Kapolda Jambi.

Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, menyampaikan bahwa Kapolda Jambi memberikan sejumlah penekanan kepada seluruh jajaran lalu lintas agar terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Kapolda Jambi menekankan kepada seluruh jajaran lalu lintas, baik Ditlantas Polda Jambi maupun Satlantas Polres/ta jajaran, agar terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, melaksanakan penegakan hukum lalu lintas secara profesional, objektif dan berkeadilan, serta memanfaatkan data dan teknologi secara optimal," ujar Kabid Humas.

Selain itu, lanjutnya, jajaran lalu lintas juga diminta untuk membangun budaya tertib berlalu lintas melalui edukasi dan pendekatan yang humanis serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan.

"Melalui Rakernis ini diharapkan terbangun kesamaan langkah dan komitmen dalam mewujudkan pelayanan lalu lintas yang semakin modern, transparan, responsif dan humanis. Pemanfaatan teknologi harus diiringi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penguatan sinergitas bersama seluruh stakeholder," jelasnya.

Kombes Pol Erlan menambahkan, digitalisasi merupakan bagian penting dalam mendukung transformasi Polri yang Presisi. Oleh karena itu, inovasi dan pemanfaatan teknologi dalam pelayanan lalu lintas harus terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

"Transformasi digital di bidang lalu lintas harus mampu menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, transparan dan akuntabel. Pada saat yang sama, penegakan hukum harus tetap dilakukan secara profesional dan berkeadilan, sehingga kehadiran Polantas benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," pungkasnya.


Redwaldi 

Senin, 27 Juli 2026

Terbukti Gelapkan Dana Desa, Kades Sungai Pandan Tebo Ditetapkan Sebagai Tersangka





Detikjambihukum.com,TEBO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, pada Senin (27/7/2026).



Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial A.F., selaku Kepala Desa Sungai Pandan, dan P.W., yang menjabat sebagai Kaur Keuangan (Bendahara) Desa.



Keduanya telah diamankan penyidik beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.



Kepala Kejaksaan Negeri Tebo menjelaskan, penetapan kedua tersangka merupakan hasil proses penyidikan yang panjang.



Sebelum menetapkan status tersangka, penyidik telah melakukan ekspose perkara bersama BPKP Provinsi Jambi. Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp1,106 miliar.



Dalam penyidikan terungkap, para tersangka diduga menjalankan aksinya dengan beberapa modus, di antaranya membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, mengelola anggaran tidak sesuai ketentuan, serta menggunakan anggaran tidak sesuai peruntukannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.



Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHP Baru jo. Pasal 20 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.



Kejaksaan Negeri Tebo juga mengimbau pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi agar bersikap kooperatif dan segera mengembalikan kerugian negara. 



Langkah tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Redwaldi 

Dugaan Kongkalikong SK Ketua Definitif, Koperindag Muaro Jambi Disorot Kasus Koperasi Mitra


Juli 27, 2026


Detikjambihukum.com, Muaro Jambi - Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Muaro Jambi mendadak jadi sorotan publik. Dinas tersebut diduga kuat mengabaikan permohonan dari Panitia Pemilihan Ketua dan Pengurus Koperasi Mitra Bersama Desa Pematang Raman, yang berujung pada memanasnya konflik internal di tubuh koperasi tersebut.


Pemicu utama polemik ini adalah status kepemimpinan Tarmizi. Awalnya, Tarmizi hanya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Koperasi Mitra Bersama. Namun, para anggota dan pengurus terkejut saat mengetahui bahwa Dinas Koperindag Muaro Jambi diduga merilis register Surat Keputusan (SK) yang mendefinitifkan status Tarmizi tanpa adanya pemberitahuan, koordinasi, maupun persetujuan dari pengurus dan anggota koperasi.

"Kami menduga ada keterlibatan dan permainan oknum di Dinas Koperindag Muaro Jambi dalam penerbitan register SK Ketua Definitif tersebut. Penerbitan dilakukan secara sepihak tanpa sepengetahuan anggota," ujar salah satu perwakilan anggota Koperasi Mitra Bersama.

Dugaan pengabaian permohonan panitia pemilihan oleh Dinas Koperindag ini kian memperkeruh suasana. Langkah panitia untuk menggelar proses pemilihan pengurus baru secara transparan justru kandas karena klaim status definitif Tarmizi.

Tak hanya persoalan SK sepihak, perbedaan persepsi terkait masa jabatan Tarmizi juga melahirkan polemik baru. Panitia pemilihan mendesak Tarmizi untuk legowo melepas jabatannya yang dinilai telah berakhir pada Juni 2026. 

Namun, pihak Tarmizi bersikeras bahwa masa jabatannya baru berakhir pada Desember 2026.
Kegagalan penyelesaian masalah di tingkat desa dan dinas terkait membuat konflik ini meluas hingga bermuara ke Komisi II DPRD Kabupaten Muaro Jambi. 

Masuknya persoalan ini ke ranah legislatif kian mempertegas dugaan bahwa Dinas Koperindag Muaro Jambi tidak mampu menyelesaikan polemik atau bahkan menjadi bagian dari benang kusut dalam pusaran konflik internal Koperasi Mitra Bersama.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Koperindag Muaro Jambi dan Tarmizi belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan keterlibatan dalam penerbitan register SK sepihak maupun pengabaian surat permohonan panitia pemilihan tersebut."


Redwaldi 

Komisi II DPRD Muaro Jambi Sesalkan Muncurnya Dualisme SK Kepengurusan Koperasi Mitra

27 Juli 2026



Detikjambihukum.com, Muaro Jambi -Jajaran pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Muaro Jambi menyayangkan langkah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Muaro Jambi yang mengeluarkan dua Surat Keputusan (SK) kepengurusan untuk Koperasi Mitra Bersama pada tahun 2025.

Dualisme legalitas tersebut dinilai memicu perselisihan di internal koperasi dan memperkeruh suasana antaranggota.
Permasalahan ini bermula ketika pengurus lama di bawah kepemimpinan Efendi digantikan oleh Termizi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) akibat adanya kendala internal. 


Masa jabatan Plt Termizi sejatinya baru akan berakhir pada Juni 2026. Namun, dalam perjalanannya, Disperindag Kabupaten Muaro Jambi justru menerbitkan dua SK kepengurusan yang berbeda.

Di sisi lain, anggota Koperasi Mitra Bersama telah menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang diketuai oleh Yakub. Dalam RAT tersebut, sebanyak 90 anggota menyalurkan hak suaranya untuk memilih ketua baru. Hasil pemungutan suara menunjukkan Irwansyah unggul signifikan dengan mengantongi 74 suara.

"RAT telah dilaksanakan secara demokratis oleh 90 anggota koperasi, dan saudara Irwansyah terpilih sebagai ketua baru dengan raihan 74 suara," ujar Ketua Panitia RAT, Yakub.



Anggota Komisi II DPRD Muaro Jambi, Ade Erma, menyayangkan sikap Kepala Disperindag Muaro Jambi, Riduwan, yang dinilai tidak responsif dalam menyelesaikan persoalan ini. Ade Erma menuding adanya dugaan keberpihakan dinas terkait kepada Plt Termizi hingga berujung pada terbitnya dua SK ganda.

"Sangat disayangkan Kepala Dinas Perindag tidak merespons permasalahan ini dengan cepat. Langkah mengeluarkan dua SK kepengurusan ini justru memicu konflik di tubuh koperasi," tegas Ade Erma.

Guna menyikapi perselisihan antara dua kubu tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Muaro Jambi memfasilitasi proses mediasi. Dalam forum pertemuan yang disaksikan langsung oleh Ketua, Sekretaris, serta anggota Komisi II DPRD, dicapai sejumlah kesepakatan untuk mengakhiri polemik kepengurusan.

Dalam kesepakatan tersebut, Plt Termizi berjanji akan mengundurkan diri secara resmi pada rentang bulan Oktober hingga Desember 2026. Kesepakatan ini diharapkan menjadi titik terang dalam mengembalikan tata kelola Koperasi Mitra Bersama agar kembali berjalan kondusif dan berpihak pada kepentingan seluruh anggota."


Redwaldi 

Jumat, 24 Juli 2026

DPRD dan OPD Tebo Agendakan Turun Lokasi di Desa Bukit Pemuatan, Warga dan LSM Minta Pengusutan Tuntas Kawasan HP


detikjambihukum.com, ​TEBO – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tebo yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Tebo pada 25 Mei 2026 lalu, mendatang dijadwalkan turun langsung ke Desa Bukit Pemuatan pada Selasa, 28 Juli 2026. Langkah ini diambil guna menindaklanjuti laporan warga setempat terkait dugaan pelanggaran kawasan hutan produksi (HP).

Sarmidi beserta seluruh ​Masyarakat Desa Bukit Pemuatan berharap kepada para OPD agar peninjauan lapangan tersebut dapat mendata serta mengecek keberadaan pemukiman di tiga RT yang diduga dihuni perambah. Keberadaan tiga RT tersebut disinyalir berada di luar peta resmi desa dan masuk ke dalam kawasan hutan milik negara, ungkap Sarmidi.


Selain itu, Aswadi warga desa juga menyampaikan, memohon agar ratusan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh Kepala Desa di atas lahan hutan produksi turut diteliti ulang legality-nya.

Terkait hal ini, ditanggapi ​Ketua Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi sekaligus Ketua Umum TMPLHK Indonesia, Hamdi Zakaria, A.Md.

Hamdi Zakaria menegaskan bahwa penerbitan SKT di wilayah hutan tanpa prosedur yang sah merupakan tindakan memanipulasi aturan.

​"Penerbitan SKT tanpa adanya dasar pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH) dan peta yang sesuai dengan SOP pengajuan pelepasan kawasan dinilai cacat hukum. Tindakan tersebut terindikasi kuat sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang," ujar Hamdi kepada awak media.

Menurut Hamdi Zakaria, ​Dasar Hukum dan Sanksi Pelanggaran
​Penyerobotan kawasan hutan negara serta pembentukan administrasi RT di luar wilayah desa yang sah melanggar sejumlah regulasi perundang-undangan, diantaranya:

​Tindak Pidana Perusakan dan Pendudukan Hutan (UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan / UU Cipta Kerja):

​Pasal 17 ayat (2) huruf b: Melarang kegiatan perkebunan, pemukiman, atau menguasai kawasan hutan tanpa izin menteri.

​Pasal 92 ayat (1): Menerangkan sanksi pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan perkebunan atau menguasai kawasan hutan secara tidak sah.

​Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Publik (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi):

​Pasal 3: Setiap orang atau pejabat yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

​Penerbitan Surat Palsu/Cacat Hukum (KUHP):
​Pasal 263 KUHP: Mengatur ancaman pidana bagi pihak yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun, ungkap Hamdi Zakaria.

​Warga dan aktivis lingkungan kini menantikan langkah tegas dari DPRD Tebo serta OPD terkait saat turun ke lapangan guna menyelesaikan polemik kawasan hutan di Desa Bukit Pemuatan ini.

Redwaldi

Ketua FRIC Jambi Minta Bentuk Satgas Jaga BBM Bersubsidi, Banyaknya Pelangsir dan SPBU Nakal di Jambi


Detikjambihukum.com,JAMBI- Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi meminta Presiden Prabowo , Kapolri serta Menteri ESDM dan BPH Migas untuk membentuk Satgas Migas 

Melihat banyak nya penyalah gunaan BBM bersubsidi jenis solar , hampir di semua SPBU terutama di Provinsi Jambi 

Dody " terkait UU sudah bosan dijelaskan aparat lebih tau , tinggal action dari pihak berwenang untuk menertibkan dan menindak, serius apa tidak .

Akibat aksi para Pelangsir mengakibatkan macet dan antrian , paling resah adalah masyakarat sulit untuk mendapatkan BBM subsidi jenis solar  

Terkait kejahatan BBM Subsidi yang ter organisir jangan dipermainkan, jangan dibiarkan diselewengkan , mohon untuk ditertibkan jangan lagi ada ruang yang merugikan negara dan merampas hak rakyat " tegas Dody
(24/07/2026)


Redwaldi 

Kamis, 23 Juli 2026

KAPOLDA JAMBI KUNJUNGI FASILITAS FSO PETROCHINA, KAPOLRES TANJUNG JABUNG TIMUR DAMPINGI PENGUATAN PENGAMANAN OBJEK VITAL NASIONAL



Detikjambihukum.com, Tanjung Jabung Timur - Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melaksanakan kunjungan kerja ke fasilitas Floating Storage and Offloading (FSO) milik PetroChina International Jabung Ltd., Rabu (22/7/2026). 

Kegiatan tersebut turut didampingi Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Ade Candra sebagai bentuk sinergi dalam memastikan pengamanan objek vital nasional di wilayah hukum Provinsi Jambi.

Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Jambi meninjau secara langsung berbagai aspek operasional fasilitas strategis sektor minyak dan gas bumi, mulai dari sistem kerja, penerapan standar keselamatan, hingga mekanisme pengamanan yang diterapkan pada Wilayah Kerja Jabung.

Kunjungan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memperkuat koordinasi dan kolaborasi bersama para pemangku kepentingan, khususnya dalam menjaga keberlangsungan operasional sektor energi nasional agar tetap aman, tertib, dan kondusif.

Kapolda Jambi menegaskan bahwa pengamanan objek vital nasional merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kerja sama seluruh pihak. Polda Jambi berkomitmen menghadirkan pengamanan yang profesional, humanis, dan adaptif guna mendukung kelancaran aktivitas industri strategis serta menciptakan iklim investasi yang positif di Provinsi Jambi.

Dengan terjalinnya sinergi yang kuat antara Polri, perusahaan, dan seluruh elemen masyarakat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga, sehingga pembangunan daerah dan ketahanan energi nasional dapat terus berjalan dengan baik.


Redwaldi 

FRIC HADIR UNTUK MENDUKUNG DAN MENJADI KONTROL SOSIAL AGAR POLRI SENANTIASA BERKINERJA PRESISI


 
Detikjambihukum.com, JAKARTA - Fast Respon Indonesia Center (FRIC) dibentuk sebagai wadah resmi yang berperan ganda: memberikan dukungan penuh sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial yang konstruktif terhadap kinerja Kepolisian Republik Indonesia. Tujuannya adalah meluruskan setiap penyimpangan yang terjadi di lingkungan institusi, serta memastikan Polri senantiasa berpegang teguh pada prinsip Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
 
Ketua Umum FRIC, H. Dian Surahman, menegaskan bahwa organisasi ini merupakan persatuan insan media dan elemen masyarakat yang solid, teguh, dan setia mendukung kiprah Polri dalam menjaga keamanan serta menegakkan hukum di tanah air.
 
"Kehadiran FRIC diakui secara resmi oleh Kapolri beserta seluruh jajaran pimpinan tinggi Markas Besar Polri. Ini bukan isapan jempol belaka. Loyalitas dan dukungan kami terhadap Polri tidak perlu diragukan lagi. Namun, bentuk cinta dan dukungan yang nyata bukan hanya dengan memuji, melainkan juga menyampaikan kritikan yang membangun serta teguran yang mengingatkan agar institusi ini tetap berada di koridor tugas dan fungsi yang sesungguhnya," tegas H. Dian Surahman.
 
Lebih lanjut disampaikan, seluruh elemen yang tergabung dalam FRIC diarahkan untuk senantiasa menjalin sinergi dan komunikasi yang erat dengan jajaran kepolisian di seluruh wilayah tugas, serta memperkuat penyebaran informasi dan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan mendukung kinerja Polri.
 
"Kami tegaskan dengan tegas: meskipun kami berdiri sebagai mitra pendukung yang setia, setiap tindakan yang tidak sesuai aturan dan norma yang berlaku, akan tetap kami catat dan tindak lanjuti dengan melaporkannya secara langsung kepada pimpinan tertinggi Polri agar segera diperbaiki," tambahnya.
 
Pada akhirnya, FRIC menyatakan komitmen penuh untuk senantiasa mendukung seluruh program Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, serta Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai wujud nyata partisipasi mewujudkan cita-cita besar bangsa menuju Indonesia Maju dan Indonesia Emas Tahun 2045 sebagaimana dicanangkan Pemerintah di bawah kepemimpinan Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka.

Redwaldi 

Rabu, 22 Juli 2026

Hakim Tipikor Jambi Vonis Sumino Eks Kades Batang Merangin Kerinci 2,5 Tahun Penjara.


 
Detikjambihukum.com, JAMBI - Vonis kasus korupsi Dana Desa (DD) anggaran tahun 2021 terhadap tiga (3) orang terdakwa, Mantan Kades Sumino, Pjs Kades Zulfikar, dan Pendamping Lokal Desa Irwandi.

Berdasarkan informasi dihimpun, Selasa kemarin (21/7/2026) Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi Dana Desa Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Tahun Anggaran 2021) yang merugikan negara hingga Rp.644 juta.

Secara detail para terdakwa yakni, eks Kepala Desa Sumino divonis 2,5 tahun penjara, Pjs Kades Zulfikar 1,5 tahun penjara, dan Pendamping Lokal Desa Irwandi 1 tahun penjara.

Ketiga terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor.

Kasus ini diselidiki dan diproses oleh Kejari Sungai Penuh bekerja sama dengan Inspektorat, dengan modus operandi pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif atas pengelolaan dana yang diterima desa.

Perkara ini bermula dari adanya dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran desa yang berdasarkan hasil penghitungan audit mencatatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 597.333.417.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c KUHP.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta kepada mantan Kepala Desa Batang Merangin, Sumino.

Sementara itu, terdakwa Zulfikar yang merupakan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta.

Kemudian hukuman untuk terdakwa Irwandi selaku Pendamping Lokal Desa, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Vonis Majelis Hakim Tipikor terhadap ketiga terdakwa ini diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya lebih berat dari terhadap terdakwa korupsi Desa Batang Merangin.

Team/Red

Kapolres Muaro Jambi Hadiri Apel Siaga Karhutla 2026, Perkuat Sinergi dan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Karhutla

Detikjambihukum.com, Muaro Jambi - Sebagai wujud kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada musim kemarau, Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H. menghadiri Apel Siaga Bencana Karhutla Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2026 yang dipimpin oleh Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi Mahir, Rabu (22/7/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda, TNI-Polri, Basarnas, BMKG, BPBD, Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, organisasi perangkat daerah, para camat, dunia usaha, serta berbagai elemen terkait sebagai bentuk sinergi dan komitmen bersama dalam mengantisipasi potensi bencana Karhutla di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam amanatnya, Wakil Bupati Muaro Jambi menegaskan bahwa Kabupaten Muaro Jambi merupakan salah satu daerah yang memiliki tingkat kerawanan cukup tinggi terhadap bencana kebakaran hutan dan lahan. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi yang kuat, langkah-langkah preventif, serta kesiapsiagaan seluruh stakeholder agar potensi kebakaran dapat dicegah sejak dini.

Berdasarkan data yang dipaparkan, sepanjang periode Januari hingga Juli 2026 telah terjadi 10 titik kebakaran hutan dan lahan dengan luas mencapai sekitar 11 hektare, yang tersebar di Kecamatan Jambi Luar Kota, Sekernan, Kumpeh, dan Mestong. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius seluruh pihak dalam meningkatkan upaya mitigasi dan penanggulangan Karhutla secara terpadu.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polres Muaro Jambi siap mendukung penuh langkah-langkah pencegahan melalui patroli terpadu, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, deteksi dini terhadap titik api, serta penegakan hukum secara profesional dan tegas terhadap setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
"Penanganan Karhutla tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, TNI, Polri, instansi terkait, dunia usaha, dan seluruh lapisan masyarakat agar upaya pencegahan dapat berjalan secara maksimal. 
Keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab kita bersama," ujar Kapolres.

Selain apel gelar pasukan, kegiatan juga dirangkaikan dengan pemeriksaan kesiapan personel dan peralatan, sebagai bentuk kesiapan seluruh unsur dalam menghadapi potensi bencana Karhutla. Seluruh peserta menunjukkan komitmen untuk meningkatkan koordinasi, memperkuat sistem deteksi dini, serta mempercepat respons apabila terjadi kebakaran.

Sebagai penutup, seluruh unsur yang hadir melaksanakan penandatanganan Komitmen Bersama Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026, sebagai simbol tekad dan keseriusan dalam membangun kolaborasi lintas sektor guna mewujudkan Kabupaten Muaro Jambi yang tangguh terhadap bencana.

Redwaldi 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang SIK MM Tegaskan Prioritas Perangi Narkoba dan Korupsi




Detikjambihukum.com,Kota Jambi - 4 Hari menjabat Kepala Kepolisian Resort Kota Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang SIK MM telah melakukan manuver yang membuat pelaku kriminal getar -getir , terutama statement beliau didepan awak media dua prioritas beliau yakni Narkoba dan Korupsi .

Hal tersebut disampaikan usai memimpin konferensi pers di Polsek Jambi Selatan dihadapan awak media (22/07/2026)

Kenapa sekalian kita duduk bareng usai konferensi pers ini tahap awal perkenalan diri selaku Kapolresta Yang baru , mohon bantuan rekan rekan media salam pelaksanaan tugas sebagai Kapolresta Jambi " ungkap beliau 

Dalam penyampaian nya beliau menegaskan prioritas kerja beliau sesuai atensi Pimpinan tinggi Mabes Polri yakni berantas Narkoba , Korupsi yang merugikan keuangan negara , dan gang motor , serta batu bara 

Beliau menegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan , pengamanan terbaik bagi masyakarat Kota Jambi dan siap mewujudkan situasi Kota Jambi aman dan kondusif , serta kepada semua pihak terutama masyarakat terkait gang motor peran orang tua sangat penting dalam memberikan pengawasan terhadap anak - anak mereka , dan lingkungan untuk jaga situasi Kamtibmas 

Polri Polresta Jambi berikan kemudahan kepada masyarakat untuk memberikan laporan atau pengaduan jika melihat atau mendengar ada nyal yang yang bersifat kriminal ke Call Center Pelayanan Polri 110 , Polresta Jambi akan respon cepat terkait laporan tersebut " pungkas KBP Ananto 


Redwaldi 

Selasa, 21 Juli 2026

Desa Pulau Mentaro Gelar Musdes Penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2027Lintas Timur Rabu, Juli 22, 2026

Detikjambihukum.com, Muaro Jambi -Pemerintah Desa Pulau Mentaro, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027. Kegiatan ini dilangsungkan di aula kantor desa pada Rabu (22/07/2026).

Acara penting ini dihadiri oleh berbagai unsur penting pemerintahan dan kemasyarakatan. Turut hadir perwakilan dari pihak Kecamatan Kumpeh, Kepala Desa Pulau Mentaro, perangkat desa, serta jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Selain itu, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, kepala dusun (kadus), ketua RT, serta tamu undangan lainnya yang antusias mengikuti jalannya musyawarah demi kemajuan desa.

Saat dikonfirmasi usai kegiatan, Ketua BPD Pulau Mentaro, Ade Darmawan, menyampaikan bahwa pelaksanaan Musdes ini merupakan langkah awal yang krusial dalam merumuskan arah pembangunan desa untuk tahun anggaran mendatang.

"Pada hari ini kami menggelar musyawarah desa dalam rangka penyusunan rencana kerja pemerintah desa tahun anggaran 2027 nanti," ujar Ade Darmawan.

Ia juga menegaskan komitmen lembaganya bersama pemerintah desa untuk selalu terbuka dan proaktif terhadap berbagai usulan maupun masukan dari warga.

"Selain itu, kami selalu siap untuk menampung aspirasi masyarakat demi kemajuan Desa Pulau Mentaro ini," pungkasnya.

Melalui Musdes RKPDes 2027 ini, diharapkan seluruh program dan kegiatan yang dirumuskan nantinya benar-benar selaras dengan kebutuhan riil masyarakat serta mampu mendorong peningkatan kesejahteraan di Desa Pulau Mentaro.


Redwaldi 

Senin, 20 Juli 2026

Kapolres Muaro Jambi Hadiri Upacara Pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara Polri TA 2026 di SPN Polda Jambi



Detikjambihukum.com,JAMBI - Kepala Kepolisian Resort Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah SH SIK MH menghadiri upacara pembukaan Diktukba Polri Polda Jambi 2026 di SPN Polda Jambi (20/07/2026)

Upacara dibuka langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H.

Upacara tersebut menandai dimulainya proses pendidikan bagi 46 peserta didik yang akan menjalani pembentukan sebagai anggota Polri selama lima bulan.

Kegiatan turut dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Benny Ali, S.H., S.I.K., Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin, S.I.P., M.M., Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Subandi, S.I.K., M.H., para Pejabat Utama Polda Jambi, Ka SPN Polda Jambi Kombes Pol. Dili Yanto, S.I.K., M.H., Kapolresta Jambi, Kapolres Muaro Jambi, unsur TNI, serta para pejabat SPN Polda Jambi, juga tampak Kapolsek Mestong 

Dalam amanat Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri yang dibacakan Kapolda Jambi, disampaikan bahwa Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Tahun Anggaran 2026 diikuti sebanyak 4.792 peserta didik di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 708 peserta didik wanita mengikuti pendidikan di Sepolwan Lemdiklat Polri, sedangkan 4.084 peserta didik pria menjalani pendidikan di 31 SPN Polda, termasuk 46 peserta didik di SPN Polda Jambi.

Pendidikan tahun ini mengusung tema "Membangun Keutamaan Pendidikan Polri yang Berbasis Moral dan Literasi untuk Mendukung Program Kedaulatan Pangan, Energi, dan Ekonomi yang Produktif serta Inklusif."

Tema tersebut menegaskan bahwa pendidikan Polri tidak hanya berorientasi pada pembentukan personel yang tangguh secara fisik dan profesional, tetapi juga membangun karakter yang berlandaskan moralitas, integritas, kemampuan berpikir analitis, penguasaan teknologi kepolisian berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence), serta kemampuan mengambil keputusan secara cepat, tepat, dan bertanggung jawab.

Dalam amanat tersebut juga ditekankan bahwa moral dan integritas merupakan fondasi utama setiap insan Bhayangkara. Kewenangan yang dimiliki anggota Polri harus dijalankan secara profesional dan beretika agar mampu menjaga kepercayaan masyarakat, sekaligus mendukung berbagai program prioritas pemerintah di bidang ketahanan pangan, ketahanan energi, serta pertumbuhan ekonomi yang produktif dan inklusif.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menyampaikan bahwa pendidikan pembentukan merupakan tahap awal yang sangat menentukan kualitas sumber daya manusia Polri di masa mendatang.

"Kami berharap seluruh peserta didik mengikuti setiap tahapan pendidikan dengan sungguh-sungguh, disiplin, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya. Pendidikan ini bukan hanya membentuk kemampuan teknis kepolisian, tetapi juga membangun karakter, integritas, moralitas, dan jiwa pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara," ujar Kapolda

Sementara itu Kapolres Muaro Jambi mengucapkan selamat kepada peserta Diktukba Polri Polda Jambi semoga menjadi personel Polri yang Presisi, profesional, modern, dan terpercaya, sehingga mampu menjawab tantangan tugas kepolisian yang semakin kompleks serta memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman terbaik kepada masyarakat.

"Dengan pendidikan ini menjadikan dan membentuk personel Polri yang berkarakter, berintegritas, dan profesional" pungkas AKBP Bayu


Redwaldi 

Kapolresta Jambi Hadiri Upacara Pembukaan Diktukba Polri TA 2026


Detikjambihukum.com,Kota Jambi -Bertempat di SPN Polda Jambi dilaksanakan Upacara pembukaan pendidikan dan pembentukan Bintara Polri Polda Jambi tahun anggaran 2026 (20/07/2026)

Upacara dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H Siregar SIK MH, dihadiri Wakapolda, Danrem 042/Gapu , Irwasda , Para PJU Polda Jambi , Kapolresta Jambi , Kapolres Muaro Jambi, Denpom II/2 Jambi, Kodim 0415/Jambi . 

Prosesi upacara pembukaan Diktukba Polri dengan penyematan pin secara simbolis peserta didi
Dilanjutkan Amanat yang disampaikan oleh Kapolda Jambi kepada 46 peserta didik Bintara Polri " Pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara Polri berkemampuan SPKT Tahun Anggaran 2026, mewakili Pimpinan Polri dan seluruh Kepala Lembaga pendidikan pelatihan Polri.

Saya mengucapkan selamat kepada seluruh peserta didik yang telah dinyatakan lulus seleksi dan memperoleh kesempatan untuk mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri berkemampuan SPKT Tahun anggaran 2026.

Saudara adalah putra-putri terbaik bangsa yang berhasil menyisihkan ribuan pendaftar untuk mengikuti pendidikan lembaga ini, oleh karena itu jalannya pendidikan ini dengan sebaik-baiknya, yang dilaksanakan selama 5 bulan dengan jumlah peserta didik sebanyak 4.792 orang dengan rincian 708 wanita dan 4.084 pria mengikuti pendidikan.

Pendidikan ini merupakan program strategis Polri dalam mewujudkan tugas pokoknya khususnya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta memperkuat pelaksanaan tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia.

Oleh karena itu pendidikan pembentukan ini proses untuk mengubah status seseorang menjadi anggota Polri, melainkan harus menjadi proses transformasi pengetahuan keterampilan sikap karakter mental dan budaya, sehingga setiap peserta didik kelas benar-benar mahir dan terampil dalam menjalankan tugasnya sebagai pelaksana tugas umum kepolisian khususnya pada sentra pelayanan kepolisian terpadu atau spkt di setiap satuan wilayah.

Pendidikan tahun ini mengangkat tema "membangun keutamaan pendidikan Polri yang berbasis moral dan literasi untuk mendukung program kedaulatan, pangan, energi dan ekonomi yang produktif serta inklusif" .

Pendidikan Polri tidak hanya bertujuan membentuk personel yang kuat dan terampil, tetapi juga personel yang memiliki keutamaan moral kematangan berpikir dan kemampuan memahami perkembangan lingkungan strategis serta mampu mendukung program pemerintah.

Oleh sebab itu keutamaan pendidikan Polri tidak hanya ditentukan oleh banyaknya materi yang diajarkan dan kerasnya latihan yang dijalankan akan tetapi keutamaan pendidikan justru tercermin dari keberhasilan kita membentuk personal Polri yang mahir dan terampil dalam menjalankan tugas pokoknya dengan didasarkan pada moralitas dan integritas, kematangan berpikir ,serta kelebihan bertindak secara tepat dan benar

Pesan kepada Peserta *pertama* untuk tingkatkan iman dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha esa. Ingat bahwa 5 bulan kedepan akan menjadi masa yang tidak ringan saudara akan berproses dari masyarakat sipil menjadi insan Bhayangkara.

Melalui jadwal kurikulum pendidikan yang padat latihan yang melelahkan dan tuntutan disiplin yang keras serta berbagai ujian fisik mental dan pengetahuan kepolisian yang tidak mudah

 *kedua* segera sesuaikan pola hidup dengan ketentuan yang berlaku di lembaga ini. karena semua itu merupakan bagian dari upaya lembaga untuk membentuk diri saudara serta membekali diri saudara menjadi Bhayangkara yang memiliki karakter dan presisi 

 *ketiga* siapkan fisik dan mental kalian dengan sebaik-baiknya.

Patuhi setiap peraturan hormati para pendidik Jaga soliditas dan kebersamaan di antara peserta didik serta bangun semangat saling menolong dan mendukung

 *keempat* tinggalkan kebiasaan buruk sikap manja dan perilaku individualistis dan mau menang sendiri, belajarlah untuk hidup dan bekerja sama dalam tim mampu mengendalikan diri serta dahulukan kepentingan bersama 

 *kelima* apabila kalian lelah ingat kembali tujuan kalian datang ke tempat ini apabila kalian merasa tertekan ingatlah bahwa tekanan yang dikelola dengan benar akan membentuk ketangguhan apabila kalian ingin menyerah ingatlah orang tua dan keluarga menitipkan doa harapan dan kebanggaan kepada kaliani yakin dan percayalah bahwa keringat yang kalian keluarkan selama pendidikan ini.

Pada akhirnya akan membawa kebahagiaan dengan terwujudnya cita-citamu sebagai Bhayangkara sejati 

 *keenam* bangun semangat belajar yang kuat dan jadilah peserta didik yang haus akan ilmu karena pengetahuan yang saudara dapat lembaga ini akan menjadi modelal utama dalam melayani masyarakat.

Berusahalah menjadi lulusan yang kelak benar-benar siap melayani masyarakat dan dapat diandalkan organisasi.

 *ketujuh* buktikan bahwa cita-cita yang saudara miliki untuk mengabdi di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi modal utama dalam menjalani dan menyelesaikan pendidikan ini dengan baik jalani pendidikan ini dengan tekad yang kuat jadikan setiap kesulitan sebagai sarana membangun ketangguhan setiap koreksi sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri dan siap keberhasilan sebagai motivasi untuk terus belajar masyarakat


Redwaldi 

Minggu, 19 Juli 2026

Kapolres Muaro Jambi Resmi Buka Bupati Muaro Jambi CUP Race 2026 Rangka Hari Bhayangkara Ke-80



Detikjambihukum.com, Muaro Jambi -Bupati Muaro Jambi Cup Race 2026 dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 sukses digelar di Sirkuit Non Permanen (NP) Perkantoran Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Bukit Cinto Kenang, Kecamatan Sekernan, Minggu (19/7/2026).

Kegiatan berlangsung meriah dengan diikuti pembalap dari berbagai daerah serta disaksikan ribuan penonton.

Rangkaian perlombaan diawali sejak pukul 10.00 WIB dengan babak penyisihan berbagai kelas balap, dilanjutkan babak final pada siang hari. Acara seremonial pembukaan berlangsung pukul 15.30 WIB yang dihadiri Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi H. Mahir, Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H., Kajari Muaro Jambi Karya Graham Hutagaol, unsur Forkopimda, pengurus IMI Provinsi Jambi, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, IMI Provinsi Jambi, panitia penyelenggara, dan seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya Bupati Muaro Jambi Cup Race 2026.

Pada kesempatan tersebut, AKBP Bayu juga memperkenalkan diri sebagai Kapolres Muaro Jambi yang baru dan mengharapkan dukungan serta sinergi dari seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Muaro Jambi.

Menurutnya, ajang balap motor resmi seperti ini merupakan kegiatan yang sangat positif karena mampu menjadi wadah bagi generasi muda untuk menyalurkan hobi, bakat, dan prestasi di tempat yang benar sekaligus menjadi upaya preventif dalam menekan aksi balap liar maupun kenakalan remaja, khususnya geng motor.

"Kami sangat mendukung kegiatan seperti ini karena menjadi sarana pembinaan sekaligus pencarian bibit-bibit pembalap berbakat yang nantinya dapat mengharumkan nama Kabupaten Muaro Jambi di tingkat provinsi maupun nasional. 

Kami ingin anak-anak muda menyalurkan kemampuan mereka di sirkuit, bukan di jalan raya yang membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya," ujar Kapolres.
Kapolres juga menyampaikan ucapan selamat kepada para pemenang serta memberikan motivasi kepada peserta yang belum berhasil agar terus berlatih dan meningkatkan kemampuan sehingga mampu meraih prestasi pada kompetisi berikutnya.

Usai pembukaan, perlombaan kembali dilanjutkan hingga seluruh kelas selesai dipertandingkan. Pada malam harinya dilaksanakan penyerahan piala, hadiah, dan penghargaan kepada para juara dari masing-masing kelas, termasuk penobatan juara umum Bupati Muaro Jambi Cup Race 2026.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga berakhir sekitar pukul 20.15 WIB. Keberhasilan penyelenggaraan event ini menjadi bukti sinergi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Polres Muaro Jambi, IMI Provinsi Jambi, serta seluruh elemen masyarakat dalam menghadirkan ajang olahraga otomotif yang aman, sportif, dan bermanfaat bagi generasi muda.

Redwaldi 

Jumat, 17 Juli 2026

Mulyadi Kades Lubuk Terentang Blokir Nomor WhatsApp Wartawan 2 Media Sekaligus


Detikjambihukum.com, Tanjab Barat -
Desa Lubuk Terentang,Kecamatan Betara , Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, Mulyadi kades lubuk Terentang nekat memblokir nomor wartawan 2 media sekaligus tanpa alasan sah. Aksi sepihak ini bukan sekadar tindakan tidak sopan, tapi bentuk nyata penghalangan kerja pers dan dugaan pelanggaran hukum.

Sikap Mulyadi ini mencerminkan mental pengecut: dibayar dari uang rakyat, tapi lari saat diminta transparansi.Awak  media mencoba via WhatsApp untuk penggunaan anggaran desa justru dibungkam melalui pemblokiran kontak, Jum'at 17/07/2026

Tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebut:
“Setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja jurnalistik dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Selain itu, sikap Kades Lubuk Terentang ini .bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak publik untuk mengetahui informasi dari badan pemerintah.

Sebagai pejabat publik, menutup jalur komunikasi dengan media berarti memutus hubungan dengan rakyat. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap jabatan dan konstitusi. Moral publik diinjak, etika jabatan dicampakkan.


Kades Mulyadi bukan hanya melanggar hukum, tapi merusak fondasi demokrasi. Kepala desa yang takut dikonfirmasi bukan pemimpin, tapi pelayan publik yang gagal. Jika tidak siap dikritik dan diawasi, maka seharusnya mundur, bukan bersembunyi di balik tombol blokir, ungkap media.

Pejabat seperti ini bukan hanya harus ditegur, tapi wajib diperiksa. Hukum tak boleh tumpul terhadap penguasa desa.
Rakyat tidak butuh pemimpin yang lari, rakyat butuh kejujuran dan keberanian.

Redwaldi

Kamis, 16 Juli 2026

"Jangan Lecehkan Suara Dewan" Hamdi Zakaria, A.Md Kecamatan Sikap Cuek OPD Tebo Terhadap Hasil RDP Kasus Desa Bukit Pemuatan

Detikjambihukum.com,TEBO- Sikap acuh tak acuh dan bungkamnya jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tebo pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Tebo pada 25 Mei 2026 lalu, menuai kritik pedas. Kritik keras tersebut dilayangkan langsung oleh Ketua Divisi Informatika Fast Respon Nusantara (FRIC) DPW Provinsi Jambi, Hamdi Zakaria, A. Md.

Hamdi menyayangkan sikap para OPD yang hadir saat RDP namun hingga kini enggan turun ke lapangan. Padahal, RDP telah menyepakati bahwa OPD terkait wajib turun ke Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, guna membuktikan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Bukit Pemuatan, Suferi.

Dugaan Pelanggaran Kades dan Komitmen RDP yang Diabaikan
Laporan masyarakat yang seharusnya diverifikasi oleh OPD di lapangan meliputi beberapa poin krusial, di antaranya:
Dugaan penjualan tanah restan (sisa) desa oleh Kades Suferi.

Perobohan 3 unit gedung aset desa tanpa adanya izin tertulis dari Bupati Tebo.

Pemasangan portal jalan desa dengan pemberatan retribusi yang dinilai sepihak.
Penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas kawasan hutan negara.

"Sikap abai para OPD ini terkesan melecehkan hasil RDP dan tidak menghargai suara para wakil rakyat di dewan. Kesepakatan dalam berita acara RDP itu konstitusional dan wajib dijalankan," tegas Hamdi Zakaria, Jumat (17/7/2026).

Sebagai langkah nyata, Hamdi mengaku telah melayangkan surat resmi kepada Ketua DPRD Tebo dan Bupati Tebo, Agus Rubianto, agar segera mengeluarkan perintah tegas kepada OPD terkait untuk segera turun ke lokasi.

Namun, upaya komunikasi persuasif yang dibangun tampaknya menemui jalan buntu. Hingga Jumat pagi (17/7/2026), pertanyaan konfirmasi yang dikirimkan berulang kali kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tebo serta Inspektur Inspektorat Tebo sama sekali tidak direspons.

"Bungkamnya para pejabat OPD ini tentu menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat. Apa yang sebenarnya disembunyikan?" tanya Hamdi heran.

Jeritan dan Kekecewaan Warga Desa
Kekecewaan mendalam juga disuarakan langsung oleh masyarakat Desa Bukit Pemuatan yang merasa hak-haknya diabaikan oleh lambannya birokrasi di Tebo.

Bujang, salah seorang warga desa, mengungkapkan kekesalannya terhadap buruknya pelayanan publik dari instansi terkait.

"Kami sangat kecewa dengan lambannya tindak lanjut ini. Pelayanan OPD Tebo terhadap laporan dan jeritan masyarakat desa sangat buruk dan kurang responsif," ketus Bujang kepada awak media.

Senada dengan Bujang, Sarmidi, warga desa lainnya, mengingatkan para pejabat untuk kembali sadar akan fungsi dan amanah jabatan yang mereka emban.

"Para pejabat OPD wajib merenung. Mereka itu digaji dari uang pajak masyarakat! Tugas mereka adalah melayani masyarakat, bukan malah bungkam dan lari dari tanggung jawab saat ada masalah seperti ini," ujar Sarmidi dengan nada tinggi.

Ancam Geruduk Kantor Bupati dan DPRD dengan Massa Besar, keluar dari celotehan masyarakat.
Masyarakat Desa Bukit Pemuatan mendesak Bupati Tebo, Agus Rubianto, untuk segera turun tangan dan menggunakan otoritasnya sebagai kepala daerah untuk memerintahkan OPD di bawah naungannya bergerak.

Jika desakan ini tetap diabaikan dan OPD terkait tidak kunjung turun melakukan verifikasi lapangan sesuai berita acara RDP, warga mengancam akan melakukan aksi parlemen jalanan.
Masyarakat menyatakan tengah mempersiapkan gerakan massa dalam waktu dekat. Ratusan hingga ribuan warga siap bergerak menggeruduk Kantor Bupati Tebo dan Kantor DPRD Tebo guna menuntut keadilan dan transparansi hukum atas ruang hidup mereka yang diduga telah dirampas.

Redwaldi

Kapolda Jambi Pimpin Sertijab dan Pengambilan Sumpah Jabatan Sejumlah Pejabat Utama, Perkuat Kinerja Organisasi

Detikjambihukum.com, JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H. memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) sekaligus pengambilan sumpah jabatan sejumlah Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres jajaran Polda Jambi yang berlangsung pada Jumat, (17/7/2026)

Mutasi jabatan tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri sebagai langkah penyegaran sekaligus pembinaan karier guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.

Dalam prosesi tersebut, Kombes Pol. Subandi resmi menjabat sebagai Irwasda Polda Jambi menggantikan Kombes Pol. Jannus Parlindungan Siregar yang mendapat penugasan sebagai Irwasda Polda Papua.

Selain itu, jabatan Karo SDM Polda Jambi kini diemban oleh Kombes Pol. Ricko Abdullah Andang Taruna menggantikan Kombes Pol. Handoko yang mendapat promosi sebagai Assessor SDM Kepolisian Madya Tingkat I SSDM Polri.

Pergantian juga dilakukan pada jabatan Dansat Brimob Polda Jambi, yang kini dijabat Kombes Pol. Budi Hidayat menggantikan Kombes Pol. Muhammad Faishal Aris. Sementara jabatan Kapolresta Jambi diserahterimakan kepada Kombes Pol. Anang Herlambang menggantikan Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar.

Selanjutnya, Kombes Pol. Sony Sanjaya dipercaya mengemban amanah sebagai Kabid TIK Polda Jambi menggantikan Kombes Pol. Muhammad Ali Hadinur, sedangkan jabatan Kapolres Muaro Jambi kini diisi AKBP Bayu Noormansyah menggantikan AKBP Heri Supriawan.

Rangkaian kegiatan berlangsung dengan khidmat melalui pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara, serta diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dan sesi foto bersama Kapolda Jambi, Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Benny Ali, para pejabat lama dan pejabat baru beserta Bhayangkari.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa mutasi jabatan merupakan proses yang lazim dalam organisasi Polri sebagai bagian dari pembinaan personel dan penguatan institusi.

"Serah terima jabatan bukan sekadar pergantian personel, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat soliditas organisasi serta menghadirkan semangat baru dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kami optimistis para pejabat yang baru dilantik dapat segera beradaptasi, menjalankan amanah dengan penuh integritas, serta mendukung terwujudnya Polri yang Presisi di wilayah hukum Polda Jambi," ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Ia juga menambahkan bahwa Polda Jambi mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada para pejabat lama atas dedikasi, pengabdian, dan kontribusi yang telah diberikan selama bertugas, sekaligus mengucapkan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik untuk mengemban tanggung jawab dengan profesionalisme dan loyalitas demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Redwaldi 

Wapres tinjau RSUD Jambi pastikan layanan KJSU-KIA jadi prioritas.



Detikjambihukum.com,JAMBI-Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka meninjau layanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi untuk memastikan layanan kanker, jantung, stroke, uronefrologi (KJSU), dan kesehatan ibu dan anak (KIA) menjadi prioritas.

Pelaksana tugas (PLT) RSUD Raden Mattaher, Iwan Hendrawan setelah mendampingi kunjungan Wapres di Kota Jambi, Kamis, mengatakan pihaknya berharap pemerintah pusat segera mengirimkan bantuan dokter ahli dan alat pemeriksaan kesehatan terbaru.



"Ada dokter (spesialis) yang belum ada, kita minta dibantu melalui penugasan Kemenkes. Kedua, rekam medis elektronik kita masih yang lama (2014) kita usulkan dipercepat untuk layanan KJSU," kata Iwan.

Menurut dia, saat ini RSUD Raden Mattaher tengah mematangkan layanan unggulan KJSU-KIA. Untuk mewujudkan program itu, manajemen rumah sakit membutuhkan dorongan pemerintah pusat, supaya program tersebut bisa segera dilaksanakan.



Secara prinsip, sebagai rumah sakit rujukan, Wakil Presiden berkomitmen akan membantu kebutuhan rumah sakit, seperti pengembangan IGD untuk memangkas waktu bagi pasien yang dirujuk dari daerah.

Nantinya, pelayanan persalinan, operasi, ICU, PICU dan ICU anak hingga kamar operasi terpadu akan berada di satu kawasan IGD.

Harapannya, pasien tidak perlu mengantre lama, bisa langsung mendapatkan penanganan tuntas sebelum dipindahkan ke bangsal perawatan dalam kondisi stabil.

"Hampir semua keluhan pasien itu di IGD, ini yang akan menjadi fokus, itu masuk usulan bagaimana IGD kita terintegrasi. Jadi pasien tidak menunggu lama di situ," katanya.


Ia mengatakan jika ke depan keluhan masyarakat di tingkat IGD sudah menurun, rumah sakit akan meningkatkan status rumah sakit dari utama menuju rumah sakit paripurna.

Dengan perubahan status itu, diharapkan layanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal, tentunya semua itu butuh dukungan semua pihak, termasuk kesiapan tenaga medis dan alat kesehatan yang baik.

"Kalau kita sudah bisa melakukan kepada masyarakat secara paripurna, kita akan mengusulkan peningkatan status dari utama menjadi paripurna," ucapnya.


Redwaldi 

Rabu, 15 Juli 2026

Pererat Kebersamaan, Polda Jambi Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat*


Detikjambihukum.com,Kota Jambi-Sebagai bentuk komitmen Polri yang terus hadir di tengah masyarakat dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar Nonton Bareng (Nobar) pertandingan Semifinal Piala Dunia 2026 yang mempertemukan Tim Nasional Spanyol melawan Tim Nasional Prancis di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Rabu dini hari (15/7/2026).

Nobar tersebut tidak hanya dihadiri unsur Forkopimda, seperti Kajati Jambi Sugeng Hariadi, Danrem 042/Garuda Putih Brigjen TNI Nyamin, Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Asep Saifudin, Kadensus 88, Kakanwil Jasa Raharja, tetapi juga membaur bersama masyarakat, awak media, para pengemudi ojek online (ojol), serta komunitas ojol di Kota Jambi.

Sebelum pertandingan dimulai, masyarakat yang hadir turut disuguhi berbagai makanan dan minuman gratis, seperti sate, mie ayam, bakso, bakmi, sekoteng, bandrek, kopi, teh, kacang rebus, jagung rebus hingga aneka hidangan lainnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Irwasda Polda Jambi Kombes Pol Jannus P. Siregar, para Pejabat Utama Polda Jambi, Asintel Kejati Jambi, Kasi Log Korem 042/Gapu, awak media, serta tamu undangan lainnya.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar mengatakan, kegiatan nonton bareng ini merupakan bentuk komitmen Polri, khususnya Polda Jambi, untuk terus memberikan pelayanan sekaligus menghadirkan ruang kebersamaan bagi masyarakat melalui momentum olahraga yang digemari semua kalangan.

"Ini juga bagian dari hadirnya Polri di tengah masyarakat. Kami berharap melalui kegiatan nobar ini dapat semakin mempererat silaturahmi serta membangun kebersamaan antara Polri, Forkopimda, dan seluruh elemen masyarakat," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Jambi juga mengimbau seluruh masyarakat yang menggelar nonton bareng Semifinal Piala Dunia agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban, serta menjunjung tinggi sportivitas.

"Siapapun nanti yang menjadi pemenangnya, kita sebagai penggemar maupun suporter tetap harus rukun. Jangan sampai karena perbedaan dukungan justru menimbulkan perselisihan atau bentrokan," tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan bahwa kegiatan nobar ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk semakin mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan yang bersifat humanis dan inklusif.

"Momentum pertandingan semifinal Piala Dunia yang mempertemukan Spanyol dan Prancis menjadi ajang yang tepat untuk mempererat kebersamaan. Melalui kegiatan ini, Polda Jambi ingin menunjukkan bahwa Polri tidak hanya hadir dalam penegakan hukum, tetapi juga menjadi mitra masyarakat dalam menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan penuh kebersamaan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menikmati pertandingan dengan menjunjung tinggi sportivitas, menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, serta memperkuat semangat persatuan meskipun berbeda tim yang didukung," ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.


Redwaldi 

Klarifikasi Sekdes Sungai Terap Terkait Tudingan Blokir WhatsApp Wartawan: "HP Saya Diretas"


Detikjambihukum.com, MUARO JAMBI -Sekretaris Desa (Sekdes) Sungai Terap, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Fadli, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan media yang menyangkakan dirinya telah memblokir nomor WhatsApp awak media.

Saat dikonfirmasi, Fadli menjelaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar. Ia mengungkapkan bahwa telepon seluler (ponsel) pribadinya sempat mengalami gangguan serius akibat ulah peretas (hacker) yang tidak bertanggung jawab. Gangguan sistem tersebut membuat nomornya seolah-olah tidak aktif atau tidak dapat dihubungi oleh siapa pun.

"Ponsel saya sedang terserang hacker dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Dampaknya, siapa saja yang mencoba menghubungi saya, kesannya seperti tidak tersambung atau sengaja tidak direspons," ujar Fadli kepada awak media.

Selain kendala teknis akibat peretasan, Fadli juga menambahkan faktor lain yang membuat komunikasi terkadang lambat direspons. Saat berada di rumah, ponsel pribadinya kerap kali digunakan oleh sang anak untuk bermain atau belajar, sehingga ia tidak selalu memegang langsung gawainya sepanjang waktu.
Sosok Sekdes yang Gaul dan Terbuka
Selama ini, hubungan kemitraan antara awak media dengan Sekdes Sungai Terap ini dikenal berjalan dengan sangat harmonis. Di mata para jurnalis yang biasa bertugas di wilayah Muaro Jambi, Fadli dikenal sebagai sosok pejabat desa yang supel (gaul), penuh pengertian, dan selalu berusaha membangun pertemanan dengan siapa saja tanpa pandang bulu.

Kesan sombong maupun angkuh sangat jauh dari karakter asli pria yang menjabat sebagai motor administrasi Desa Sungai Terap ini.
Lebih dari itu, dalam hal Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang berkaitan dengan program dan kebijakan pemerintahan desa, Fadli dinilai sangat kooperatif dan selalu menyambut baik kehadiran wartawan sebagai mitra kontrol sosial.

Dengan adanya klarifikasi ini, kesalahpahaman yang sempat terjadi kini telah lurus. Hubungan sinergis antara pihak Pemerintah Desa Sungai Terap dan awak media dipastikan tetap berjalan baik demi kemajuan pembangunan daerah.


Redwaldi 

Selasa, 14 Juli 2026

Ditreskrimsus Polda Jambi Berhasil Tangkap Pembobol Rp.144,82 Miliar dari 6.609 Rekening Nasabah Bank 9 Jambi


Detikjambihukum.com, JAMBI- Ditreskrimsus Polda Jambi Berhasil Tangkap Pembobol 6.609 Rekening Nasabah Bank 9 Jambi .

Keberhasilan tersebut disampaikan melalui konferensi pers yang dipimpin Dirreskrimsus Kombes Pol Taufik Nurmandia , Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji 

Kabid Humas menyampaikan 
berdasarkan LP/B/112/IV/2026/SPKT/Polda Jambi, tanggal 02 april 2026 pelapor a.n. aprizul ihsan hasibuan;

PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (bank jambi) jl. h. agus salim no. 10, kel. telanaipura, kec. kota jambi timur, kota jambi, Provinsi Jambi

Disambung penjelasan kronologis kejadian oleh Dirreskrimsus 
"pada hari minggu tanggal 22 februari 2026, terjadi pembobolan rekening nasabah bank jambi secara bertahap di mana dana nasabah senilai Rp. 144,82 miliar keluar dan dikonversi menjadi aset kripto, kemudian di tarik kepada wallet yang bukan berada di indonesia dalam hitungan jam, total kerugian beserta dana yang gagal disalurkan senilai rp 144,82 miliar dengan jumlah korban 6.609 nasabah.

Atas kejadian tersebut Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi untuk mencari petunjuk dan alat bukti, kemudian penyidik melakukan pemanggilan kepad saksi-saksi dan menunggu hasil forensik yang dilakukan oleh bank jambi dan fds selaku vendor dari bank jambi.

Setelah hasil forensik di dapatkan, kemudian penyidik berangkat menuju provinsi jawa barat untuk mencari beberapa saksi yang di duga memiliki keterlibatan dalam rekening bank dan akun-akun kripto yang disinyalir digunakan untuk menampung dan mencuci dana hasil pembobolan rekening nasabah bank jambi senilai rp144,82 miliar yang di tarik kepada wallet yang berada di luar indonesia dalam hitungan jam.
berdasarkan log tokocrypto dan rekku.

Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari saksi-saksi di temukan bahwa adanya seseorang atas nama DD yang selaku koordinator/penghubung langsung dengan wna bulgaria (alcaz dan tsevetanov radoslan ivanov als superman), mengkoordinir perekrutan, pembuatan akun, dan penyerahan akun ke jakarta.

Sekira bulan Agustus 2025, DD dihubungi oleh seorang wna bulgaria yang berinisial "alcaz" (melalui tsevetanov radoslan ivanov als "superman") yang pernah bersama-sama ditahan di lapas grobokan Bali terkait kasus skiming untuk merekrut warga dalam rangka membuat akun kripto pada sejumlah platform (tokocrypto, reku, dan bukuwarung) serta rekening bank, dengan imbalan sekira rp5.000.000,- per orang.

Selanjutnya sdr. DD meminta bantuan sdr. TAD untuk melakukan perekrutan dan sdr. AA untuk membantu proses verifikasi/ know your customer (kyc) serta merekap data rekening dan akun.

Pada sekira bulan oktober 2025 s.d. januari 2026, sdr. TAS berhasil merekrut 45 (empat puluh lima) orang driver online, sedangkan sdr. AA membantu proses pendaftaran, verifikasi wajah, pencatatan data/credential pada kertas, serta pendaftaran 45 (empat puluh lima) rekening bank, selanjutnya sdr. DD dan sdr. TAS menyerahkan unit handphone yang sudah berisi akun kripto dan rekening bank kepada alcaz sehingga tersebarlah puluhan akun kripto dan rekening yang akhirnya dikuasai oleh wna bulgaria di daerah jakarta utara.

Sekitar satu minggu sebelum tanggal kejadian serangan 22 februari 2026, sdr. DD mendapat pemberitahuan dari wna bulgaria sdr. alcaz bahwa akan ada "serangan" terhadap bank. 

Pada hari minggu tanggal 22 februari 2026, terjadi pembobolan rekening nasabah bank jambi secara bertahap di mana dana nasabah senilai rp 144,82 miliar keluar dan dikonversi menjadi aset kripto, kemudian di tarik kepada wallet yang bukan berada di indonesia dalam hitungan jam, total kerugian beserta dana yang gagal disalurkan senilai rp 144,82 miliar dengan jumlah korban 6.609 nasabah.

setelah peristiwa tersebut, alcaz dan tsevetanov radoslan ivanov als superman menelphone sdr. dd dan menyampaikan bahwa peretasan tersebut berhasil dilakukan oleh mereka. berdasarkan pengembangan, penyitaan aset yang dapat dibekukan senilai ± rp 18.948.416.896,- 

(DD) 32 tahun
karyawan
koordinator/penghubung dengan wna bulgaria. alamat subarang, kab. lima puluh koto, sumatera barat

(TAS) 33 tahun pekerjaan
driver online
peran perekrut 45 orang driver online kampung sinapel, kec. rancabali, kab. bandung.

(AA) 35 tahun
peran admind kec. baleendah, kab. bandung.
barang bukti:
: dd
1 (satu) bundel hasil forensic ibm;

1 (satu) buah flash disk usb yang berisikan data transaksi nasabah bank pembangunan daerah (bank jambi);

1 (satu buah flash disk merek vgen 8gb yang berisi file dengan nama "data case bank jambi - http://reku.zip";

1 (satu buah flash disk merek vgen 8gb yang berisi file dengan nama "data profil dan transaksi pelanggan

Uang sejumlah sekitar Rp. 18.948.416.896, (delapan belas miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta empat ratus enam belas ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah)

Pasal yang disangkakan dugaan tindak pidana "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik umum dan/atau setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya " sebagaimana dimaksud pasal 32 ayat (2) jo pasal 48 ayat (2) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 1 tahun 2024 (uu ite) dan/atau pasal 67 ayat (3) undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi (uu pdp), jo pasal 20 dan pasal 21 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

Sanksi pidana penjara maksimal 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Modus operandi yakni
perencanaan serangan di lakukan dengan persiapan yang matang oleh para tersangka dengan membuat akun dan menyediakan infrastruktur keuangan berupa 90 (sembilan puluh) akun kripto dan 45 (empat puluh lima) rekening bank yang sudah di masukan kedalam handphone, setelah akun kripto dan rekening bank sudah siap digunakan kemudian akun dan rekening bank yang ada pada masing-masing handphone tersebut diserahkan kepada wna bulgaria (alcaz) di jakarta pada bulan desember dan januari.

Pada tanggal 22 februari 2026, akun-akun tersebut digunakan untuk menampung dan mencuci dana hasil pembobolan rekening nasabah bank jambi senilai rp144,82 miliar, kemudian di tarik kepada wallet yang bukan berada di indonesia dalam hitungan jam. berdasarkan log tokocrypto dan rekku, terbukti akun diakses dari lokasi yang berbeda saat transaksi fraud dilakukan.

demikian informasi saat ini yang dapat kami sampaiκan, κita tunggu hasil penyelidikan lebih lanjut, dan akan disampaikan update perkembangan kasusnya" pungkas Kombes Taufik


Redwaldi 

Perkuat Sinergitas dan Soliditas Penegakan Hukum Polres Muaro Jambi Jalin Silaturahmi Rutin



Detikjambihukum.com, Muaro Jambi -Dalam upaya memperkuat soliditas serta meningkatkan koordinasi antar aparat penegak hukum, Polres Muaro Jambi melaksanakan kegiatan silaturahmi bersama Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dan jajaran TNI di Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Selasa (14/7/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Muaro Jambi, Kompol Aroni Chandra, S.H., M.H., didampingi para Pejabat Utama Polres Muaro Jambi. Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, S.H., M.Hum., beserta jajaran, serta perwakilan Kodim 0415/Jambi.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menyampaikan apresiasi atas kunjungan silaturahmi yang dilakukan Polres Muaro Jambi. Menurutnya, hubungan kerja sama yang selama ini terjalin antara Kejaksaan, Polri, dan TNI telah berjalan dengan sangat baik, terutama dalam mendukung proses penegakan hukum di Kabupaten Muaro Jambi.

Sementara itu, Wakapolres Muaro Jambi Kompol Aroni Chandra menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Kapolres Muaro Jambi yang sedang melaksanakan agenda kedinasan di Polda Jambi. Ia menegaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan wujud komitmen Polres Muaro Jambi untuk terus menjaga hubungan yang harmonis dan mempererat kolaborasi bersama Kejaksaan dan TNI sebagai sesama aparat penegak hukum.

"Sinergitas yang telah terbangun dengan baik selama ini merupakan modal utama dalam menciptakan penegakan hukum yang profesional serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Melalui silaturahmi ini, kami berharap koordinasi yang telah berjalan dapat semakin erat dan memberikan dampak positif bagi pelayanan kepada masyarakat," ujar Wakapolres.

Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh keakraban, kekeluargaan, dan semangat kebersamaan. Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperkokoh sinergitas antara Polri, Kejaksaan, dan TNI dalam mewujudkan penegakan hukum yang berintegritas, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta bersama-sama menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.


Redwaldi 

Silaturahmi Rutin Kapolda Jambi dengan Kajati Jambi Perkuat Sinergitas Penegakkan Hukum dan Soliditas




Detikjambihukum.com, JAMBI - Kapolda Jambi Inspektur Jenderal Polisi Krisno Halomoan Siregar, S.I.K,M.H bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H. menggelar pertemuan dalam rangka memperkuat sinergitas dan soliditas antara Kepolisian Daerah Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi 

Pertemuan ini berlangsung di Gedung Kejaksaan Tinggi Jambi, yang didampingi Irwasda Polda Jambi dan para Pejabat Utama Polda Jambi dan pejabat Kajati Jambi serta awak media (14/7/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Jambi menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan bentuk silaturahmi rutin, untuk memperkuat kerja sama kedua institusi sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu atau criminal justice system.

“Hari ini kita bersilaturahmi terkait dengan beberapa hal yang tadi kita bicarakan. Untuk bagaimana ke depan antara Kejaksaan dan Kepolisian sebagai satu ikatan aparat penegak hukum di dalam sistem criminal justice system ini tentunya terus kita perkuat” ujar Kapolda

Kapolda mengatakan, salah satu hal yang menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut adalah peningkatan program kemitraan . Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas koordinasi dan pemahaman bersama dalam proses penegakan hukum.

Polri dan Kejaksaan akan terus menjaga hubungan baik serta memperkuat koordinasi hingga tingkat daerah.

“Kita sepakat bahwa kita akan terus bersilaturahmi. Setelah ini ditindaklanjuti di jajaran, di tingkat provinsi maupun kabupaten,” pungkas Kapolda 

Sementara itu, Kajati Jambi menyampaikan terima kasih atas kunjungan Kapolda Jambi dan PJU bahwa sinergitas antara Kejaksaan dan Polri merupakan hal yang telah berjalan sejak lama dan menjadi bagian dari amanat peraturan perundang- undangan dan KUHP

Kajati menekankan bahwa kerja sama Itu adalah kewajiban, keharusan kita bersinergi,” ujar Sugeng 

Lebih lanjut, Kajati Jambi menegaskan bahwa Polri dan Kejaksaan merupakan satu kesatuan dalam menjalankan tugas negara untuk memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat.

“Kita ini satu kesatuan, tujuannya adalah memberi rasa aman di masyarakat, memberi suatu rasa adil di masyarakat. Kami mempunyai tujuan yang sama dan kami tidak bisa dipisah-pisahkan,” pungkasnya.

Pertemuan Kapolda Jambi dan Kajati Jambi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi dua institusi penegak hukum dalam mendukung berbagai agenda pemerintah serta memastikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat.


Redwaldi 

Senin, 13 Juli 2026

Kapolda Jambi Terima Audiensi SKK Migas, Perkuat Sinergi Dukung Stabilitas dan Investasi Sektor Hulu Migas

Detikjambihukum.com, JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K., M.H. menerima audiensi dari jajaran SKK Migas Perwakilan Sumbagsel bersama PetroChina International Jabung Ltd di Ruang Kerja Kapolda Jambi, Senin (13/7/2026).

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban tersebut dihadiri oleh Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H., Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel Bambang Dwi Djanuarto, Koordinator Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Kurnia Ariwijayanti, Analis Operasi SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Kurnia Try Meliana, Vice President Operations PetroChina International Jabung Ltd Khostarosa Andhika Jaya, Vice President Business Support PetroChina International Jabung Ltd Alfiani, serta CSR Superintendent PetroChina International Jabung Ltd Andrian Wibisono.

Audiensi ini menjadi momentum untuk mempererat koordinasi dan sinergi antara Polda Jambi dengan SKK Migas serta para pelaku industri hulu migas dalam rangka mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, sehingga aktivitas operasional sektor strategis nasional di Provinsi Jambi dapat berjalan dengan aman, lancar, dan berkelanjutan.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menyampaikan bahwa Polda Jambi berkomitmen untuk terus membangun komunikasi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk SKK Migas dan perusahaan yang bergerak di sektor energi, guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah Jambi.

 "Polda Jambi menyambut baik terjalinnya komunikasi dan sinergi bersama SKK Migas serta PetroChina. Kami siap mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif agar seluruh kegiatan operasional sektor hulu migas sebagai salah satu objek vital nasional dapat berjalan dengan baik." ucap Kapolda Jambi

Kapolda Jambi berapa melalui koordinasi yang solid, berbagai potensi gangguan keamanan dapat diantisipasi sejak dini sehingga iklim investasi di Provinsi Jambi tetap terjaga dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sementara itu Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H Siregar, S.I.K., M.H. melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa audiensi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Polri dengan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga stabilitas keamanan, khususnya pada sektor hulu minyak dan gas bumi yang menjadi objek vital nasional. 

Menurutnya, keamanan merupakan faktor utama dalam mendukung kelancaran operasional dan menciptakan iklim investasi yang sehat di Provinsi Jambi.

"Bapak Kapolda menegaskan bahwa Polda Jambi berkomitmen memberikan dukungan pengamanan terhadap seluruh objek vital nasional, termasuk kegiatan operasional sektor hulu migas. Sinergi yang baik antara Polri, SKK Migas, dan perusahaan migas menjadi kunci untuk mengantisipasi setiap potensi gangguan keamanan, sehingga aktivitas operasional dapat berjalan aman, lancar, serta memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat," ujar Kabid Humas Polda Jambi.


Redwaldi