Selasa, 30 Juni 2026

Bupati Muaro Jambi BBS Hadiri Rapat Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, ketua DPRD dan anggota DPRD.

Detikjambihukum.com, MUARO JAMBI - Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, SP., MM., M.Si., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi pada Selasa (30/6/2026). Rapat yang dimulai pukul 14.00 WIB ini digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Muaro Jambi.

Agenda utama dalam rapat paripurna kali ini adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.


Rapat ini merupakan salah satu tahapan krusial dan konstitusional dalam mekanisme pengelolaan keuangan daerah. Selain sebagai bentuk transparansi pemerintah eksekutif kepada legislatif, agenda ini juga menjadi amanat langsung dari peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga akuntabilitas anggaran yang telah digunakan sepanjang tahun 2025.



"Rapat paripurna ini merupakan salah satu tahapan penting dalam mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan," tulis keterangan resmi yang diterima.

Melalui penyerahan Ranperda ini, DPRD Kabupaten Muaro Jambi selanjutnya akan melakukan pembahasan dan evaluasi mendalam sebelum nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif. Seluruh proses ini diharapkan dapat memastikan bahwa realisasi anggaran yang telah berjalan benar-benar memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Muaro Jambi."

Redwaldi 

Personel Polda Jambi Naik Pangkat, Kapolda: Pangkat Baru Adalah Amanah untuk Meningkatkan Pengabdian kepada Masyarakat



Detiljambihukum.com,JAMBI- Kepolisian Daerah Jambi menggelar Upacara Kenaikan Pangkat Anggota Polri Periode 1 Juli yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., di Lapangan Mapolresta Jambi pada Selasa (30/6/2026) 

Upacara tersebut berlangsung khidmat dan penuh makna dengan dihadiri oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Benny Ali, S.I.K., S.H., Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus Parlindungan Siregar, S.I.K., para Pejabat Utama Polda Jambi, Ketua Bhayangkari Daerah Jambi beserta pengurus, serta personel yang menerima kenaikan pangkat bersama istri, suami, dan keluarga.

Prosesi diawali dengan pemasangan tanda pangkat secara serentak oleh istri, suami, maupun keluarga kepada personel yang memperoleh kenaikan pangkat. Momen tersebut menjadi simbol penghargaan atas peran keluarga yang selama ini memberikan dukungan dan doa kepada anggota Polri dalam menjalankan tugasnya.

Dalam amanatnya, Kapolda Jambi menyampaikan rasa syukur atas anugerah dan kepercayaan yang diberikan kepada para personel yang memperoleh kenaikan pangkat. Menurutnya, kenaikan pangkat bukan sekadar bentuk penghargaan institusi, melainkan hasil dari kerja keras, disiplin, dedikasi, serta dukungan keluarga yang senantiasa mendampingi setiap langkah pengabdian anggota Polri.

Kapolda juga mengingatkan bahwa pangkat yang lebih tinggi membawa konsekuensi berupa tanggung jawab yang semakin besar dalam memberikan pelayanan, perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum kepada masyarakat.

Selain itu, Kapolda memberikan apresiasi kepada keluarga personel yang telah menjadi bagian penting dalam keberhasilan setiap anggota Polri. Kehadiran keluarga dalam prosesi kenaikan pangkat menjadi bentuk penghormatan atas pengorbanan, doa, kesabaran, dan dukungan yang selama ini diberikan.

Di akhir amanatnya, Kapolda mengajak seluruh personel menjadikan momentum kenaikan pangkat sebagai motivasi untuk terus meningkatkan profesionalisme, loyalitas, integritas, dan dedikasi dalam menjalankan tugas, serta menjaga kehormatan diri, keluarga, dan institusi Polri.

Usai pelaksanaan upacara, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan doa, pemberian buket bunga oleh keluarga kepada personel yang naik pangkat, serta foto bersama sebagai wujud rasa syukur atas pencapaian tersebut. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh suasana kekeluargaan.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan institusi atas dedikasi dan pengabdian personel, sekaligus amanah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Kenaikan pangkat bukan sekadar perubahan tanda kepangkatan di pundak, tetapi merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan melalui peningkatan profesionalisme, integritas, disiplin, dan kualitas pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara." ujar Kapolda Jambi

Kapolda juga menegaskan bahwa keberhasilan seorang anggota Polri tidak terlepas dari dukungan keluarga.Lebih lanjut, Kapolda berharap seluruh personel yang menerima kenaikan pangkat dapat terus menjaga kepercayaan institusi dan masyarakat.

"Jadikan momentum ini sebagai penyemangat untuk terus memberikan pelayanan yang humanis, profesional, responsif, dan berkeadilan. Syukuri setiap pencapaian dengan tetap rendah hati, menjaga nama baik keluarga serta institusi, dan terus memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat Provinsi Jambi." tutup Kapolda Jambi

Redwaldi 

Senin, 29 Juni 2026

*Polda Jambi Tegaskan Tidak Ada Tempat bagi Geng Motor Pelaku Kekerasan*


Detikjambihukum.com,JAMBI-Kepolisian Daerah Jambi menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok berandalan bermotor atau geng motor yang meresahkan masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul peristiwa yang terjadi pada Minggu (28/6/2026) dini hari, terkait rencana tawuran antar kelompok berandalan bermotor di wilayah Kabupaten Batang Hari dan Kabupaten Muaro Jambi yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia serta terjadinya tindak pidana perampasan kendaraan bermotor.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut bermula dari ajakan tawuran melalui media sosial yang melibatkan dua kelompok berandalan bermotor. Saat rombongan menuju lokasi, terjadi aksi penghadangan yang berujung pada tindak kekerasan menggunakan senjata tajam serta perampasan satu unit sepeda motor. Korban penganiayaan berinisial Gustianto meninggal dunia setelah sempat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Pemayung.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, personel Polres Batang Hari bersama Polres Muaro Jambi bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan sejumlah saksi dan barang bukti, serta melakukan koordinasi lintas wilayah hukum guna mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan. Penanganan perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia selanjutnya dilimpahkan kepada Polres Muaro Jambi sesuai dengan lokasi terjadinya tindak pidana.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa Kapolda Jambi memberikan perhatian serius terhadap peristiwa tersebut dan telah memerintahkan seluruh jajaran untuk mengusut tuntas seluruh pelaku yang terlibat, baik dalam aksi tawuran, penganiayaan, maupun perampasan kendaraan bermotor.

"Kapolda Jambi memberikan atensi penuh terhadap kasus ini dan telah memerintahkan seluruh jajaran untuk bertindak cepat, profesional, dan tegas dalam mengungkap seluruh pelaku. Tidak ada tempat bagi kelompok geng motor ataupun berandalan bermotor yang melakukan aksi kekerasan, membawa senjata tajam, mengintimidasi, maupun mengganggu keamanan masyarakat di Provinsi Jambi. Seluruh pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kabid Humas Polda Jambi.

Kabid Humas kembali menegaskan bahwa Polda Jambi tidak akan memberikan ruang bagi keberadaan kelompok geng motor yang melakukan tindakan kriminal maupun aksi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Upaya preventif dan penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui patroli rutin, deteksi dini, serta penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum.

Selain itu, masyarakat, khususnya para orang tua, diimbau untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hingga dini hari, serta mengawasi penggunaan media sosial yang kerap dimanfaatkan sebagai sarana komunikasi untuk merencanakan aksi tawuran.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah munculnya aksi geng motor dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Apabila mengetahui adanya indikasi tawuran maupun aktivitas kelompok berandalan bermotor, segera laporkan kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti sebelum menimbulkan korban jiwa," tambah Kabid Humas.

Polda Jambi memastikan akan terus meningkatkan patroli preventif, melakukan deteksi dini terhadap aktivitas kelompok berandalan bermotor, serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan seluruh elemen masyarakat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Jambi tetap aman, nyaman, dan kondusif.


Redwaldi 

Sabtu, 27 Juni 2026

Bupati Muaro Jambi Dr.Bambang Bayu Suseno Menghadiri Acara pekan Budaya Daerah



Detikjambihukum.com, Muaro Jambi -Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno menghadiri undangan pembukaan Pekan Kebudayaan Daerah "Jambi Elok Nian: Menjemput Tuah Merawat Marwah". Kegiatan digelar 26–28 Juni 2026 di buka langsung Gubernur Jambi, Dr. Al Haris, di Anjungan Kabupaten Merangin, Taman Mini Melayu Jambi, eks arena MTQ Taman Rimba Jambi.


Acara pembukaan berlangsung Jumat malam, (26/6/2026). Pekan budaya ini menampilkan kekayaan adat, seni, dan kuliner khas Merangin sebagai tuan rumah Pekan Budaya.

Bupati Dr. Bambang Bayu Suseno menyampaikan harapan agar kegiatan ini memperkuat jati diri budaya Jambi sekaligus jadi ruang silaturahmi antara kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.

"Melalui 'Jambi Elok Nian' kita menjemput tuah dan merawat marwah adat. Saya berharap event ini tidak hanya jadi pesta rakyat, tapi juga mendorong ekonomi kreatif, pariwisata, dan regenerasi pelaku seni budaya. Muaro Jambi siap bersinergi menjaga warisan budaya kita bersama," ujar Bupati.

Ia juga mengapresiasi Pemkab Merangin dan panitia yang sudah menyiapkan panggung dan ragam pertunjukan. Bupati mengajak masyarakat Muaro Jambi untuk hadir dan bangga mengenalkan budaya daerah ke tingkat provinsi.

Pekan Kebudayaan Daerah Jambi Elok Nian 2026 dijadwalkan berlangsung selama 3 hari dengan agenda pameran, pertunjukan seni tradisional, lomba, dan kuliner lokal.

Redwaldi 

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Internasional Judi Online, 287 Orang Ditetapkan Tersangka



Detikjambihukum.com, JAKARTA -Bareskrim Polri mengungkap jaringan perjudian online berskala internasional yang beroperasi di Indonesia. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Jakarta Barat.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam melindungi masyarakat melalui penegakan hukum, termasuk terhadap kejahatan transnasional yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital.

"Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat. Polri bersama para stakeholder menunjukkan bahwa pendekatan hukum sangat diperlukan dalam menghadapi perkembangan modernisasi dan digitalisasi, termasuk dalam pengungkapan kasus perjudian online lintas negara," ujar Brigjen Pol. Trunoyudo kepada wartawan di Jakarta (26/6).

Sementara itu, Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower. Setelah dilakukan penyelidikan dan penindakan di lantai 20 dan 21 gedung tersebut, penyidik berhasil mengamankan sebanyak 322 warga negara asing.

"Dari 322 WNA yang diamankan, sebanyak 287 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 76 WNA China, 3 WNA Laos, 2 WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, 6 WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam. Selain itu, kami juga mengamankan 4 warga negara Indonesia yang berperan memfasilitasi operasional jaringan tersebut, sementara 35 WNA lainnya masih menjalani pendalaman," kata Irjen Pol. Nunung.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik turut menyita berbagai barang bukti berupa 594 unit telepon genggam, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, router, perangkat digital lainnya, 155 paspor, serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp8,7 miliar.

Irjen Pol. Nunung menjelaskan jaringan tersebut mengoperasikan lebih dari 145 situs perjudian online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran. Seluruh server dan hosting diketahui berada di luar negeri.

"Berdasarkan analisis digital terhadap salah satu platform milik tersangka, ditemukan total nilai deposit sekitar Rp13,9 triliun yang saat ini masih didalami bersama PPATK dan OJK," ujarnya.

Lebih lanjut, Irjen Pol. Nunung menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada para pelaku yang telah diamankan.

"Kami akan terus mengembangkan perkara ini guna melacak aliran dana, aset hasil kejahatan, peran perusahaan penjamin warga negara asing, hingga kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra memaparkan modus operandi jaringan tersebut. Para pelaku mengelola ratusan situs perjudian online dengan memanfaatkan promosi melalui media sosial, penggunaan rekening nominee, aset digital, hingga transaksi menggunakan USDT maupun token kripto untuk menyamarkan aktivitas ilegal sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital.

Menurutnya, para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan operasional jaringan tersebut, mulai dari customer service sebanyak 175 orang, programmer atau IT sebanyak 10 orang, admin marketing sebanyak 27 orang, admin keuangan sebanyak 22 orang, peserta pelatihan sebanyak 9 orang, serta 44 orang sebagai pendukung operasional.

Selain menangkap ratusan WNA, penyidik juga mengamankan empat warga negara Indonesia yang memiliki peran penting dalam operasional jaringan tersebut, yakni membantu penyewaan gedung, menyediakan rekening bank dan kartu ATM, membantu transaksi kripto, hingga mengurus dokumen keimigrasian para WNA.

Brigjen Pol. Wira juga mengungkapkan hasil analisis digital forensik menemukan 145 domain atau situs perjudian online yang dioperasikan secara bergantian. Server dan hosting situs tersebut diketahui berada di Brasil, Filipina, China, dan Vietnam.

Selain itu, penyidik menemukan data berupa Google Sheet yang memuat catatan transaksi pada salah satu platform perjudian.

"Berdasarkan data tersebut, diketahui terdapat nilai deposit mencapai Rp13,9 triliun dengan keuntungan yang telah tercatat sekitar Rp1,69 triliun," jelasnya.

Penyidik juga telah mengidentifikasi 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor atau penjamin masuknya para WNA ke Indonesia. Saat ini proses pendalaman terus dilakukan bersama Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dalam pengembangan perkara, penyidik bersama PPATK turut menelusuri transaksi keuangan empat WNI yang terlibat. Dari hasil analisis tersebut, berhasil dilakukan penyitaan dana sekitar Rp8,5 miliar, ditambah uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp245 juta.

Brigjen Pol. Wira menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar seluruh jaringan hingga kepada pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan tersebut.

"Polri berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan mengungkap seluruh jaringannya, termasuk aliran dana, aset hasil kejahatan, pihak yang berperan sebagai penjamin, serta akan menerapkan tindak pidana pencucian uang terhadap pihak-pihak yang terlibat," tegasnya.

Melalui pengungkapan kasus ini, Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik perjudian online hingga ke akar-akarnya, termasuk membongkar jaringan internasional beserta aliran dana dan aset hasil kejahatan yang beroperasi di wilayah Indonesia.

Redwaldi 

Jumat, 26 Juni 2026

*Peringati Hari Anti Narkotika Internasional 2026, Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Perkuat Sinergi Berantas Peredaran Gelap Narkotika*


Detikjambihukum.com, JAMBI- Kepolisian Daerah Jambi memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2026 sekaligus menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tindak pidana narkoba di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Jumat (26/06/2026).

Sebanyak 147,014 gram sabu, 52.963 butir pil ekstasi dengan berat sekitar 23.224,8 gram, serta 887 cartridge etomidate atau sekitar 2.028,6 ml/gram dimusnahkan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen Polda Jambi dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd., Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Beny Ali, S.I.K., S.H., Danrem 042/Garuda Putih Brigjen TNI Nyamin, S.I.P., M.M., Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol. Asep Saepudin, S.I.K., unsur Forkopimda Provinsi Jambi, Bupati Sarolangun, Kejaksaan Tinggi Jambi, Pengadilan Tinggi Jambi, jajaran TNI-Polri, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, mahasiswa, pelajar, serta insan pers.

Kehadiran seluruh pemangku kepentingan tersebut menjadi simbol kuat bahwa perang melawan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Persoalan narkotika tidak lagi hanya menjadi isu penegakan hukum, tetapi telah berkembang menjadi ancaman terhadap kesehatan masyarakat, ketahanan keluarga, pembangunan daerah, hingga masa depan generasi penerus bangsa.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pemutaran video selayang pandang mengenai dampak penyalahgunaan narkotika, doa bersama, laporan Kepala BNN Provinsi Jambi, sambutan Kapolda Jambi, sambutan Wakil Gubernur Jambi, pengujian barang bukti oleh Tim Dokkes Polda Jambi, hingga pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh unsur Forkopimda.

Dalam laporannya, Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol. Asep Saepudin menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Jambi yang telah memfasilitasi pelaksanaan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2026 di Mapolda Jambi. Menurutnya, HANI diperingati setiap tanggal 26 Juni sebagai bentuk keprihatinan dunia terhadap penyalahgunaan narkoba sekaligus momentum memperkuat komitmen global dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika melalui pendekatan pencegahan, rehabilitasi, dan pemberantasan.

Ia juga menegaskan bahwa selama ini koordinasi antara BNN Provinsi Jambi dan Polda Jambi berjalan sangat baik dalam menangani tindak pidana narkotika. Selain itu, BNNP Jambi mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jambi agar menyusun regulasi terkait pembatasan penggunaan rokok elektrik (vape), mengingat mulai maraknya penyalahgunaan liquid vape yang dicampur dengan zat narkotika.

Peringatan HANI Tahun 2026 mengusung tema nasional “Membangun Generasi Sehat, Cerdas dan Kuat melalui Gerakan ANANDA Bersinar (Aksi Nasional Anti Narkoba Mulai dari Anak Bersih dari Narkoba) Menuju Indonesia Emas 2045.” Tema tersebut mengajak seluruh masyarakat memperkuat kepedulian terhadap bahaya narkotika sekaligus mempertegas komitmen bersama dalam melindungi generasi muda Indonesia.

Dalam sambutannya, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menegaskan bahwa narkotika bukan lagi sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman serius terhadap ketahanan bangsa yang harus dihadapi melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

“Saya mengucapkan selamat Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2026. Kegiatan ini merupakan implementasi nyata amanat Undang-Undang Narkotika sekaligus Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Perang melawan narkoba bukan hanya tugas Polri, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh komponen bangsa,” ujar Kapolda.


Kapolda menjelaskan bahwa sepanjang enam tahun terakhir jajaran Polda Jambi telah mengungkap 4.727 kasus tindak pidana narkotika dengan 6.470 tersangka yang berhasil diamankan. Selain melakukan penegakan hukum secara tegas, Polda Jambi juga terus mengedepankan pendekatan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika sebagai bentuk penyelamatan generasi bangsa.

Kapolda juga mengajak masyarakat agar berani memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Untuk mendukung hal tersebut, seluruh Kapolres telah diperintahkan membuka akses pelaporan yang aman serta memberikan perlindungan terhadap identitas masyarakat yang melapor.

“Saya berharap masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Kami menjamin perlindungan identitas pelapor. Penindakan bukanlah solusi akhir. Pencegahan merupakan kunci utama keberhasilan pemberantasan narkoba,” tegasnya.

Lebih lanjut Kapolda menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti yang dilakukan secara terbuka merupakan bentuk akuntabilitas kepada masyarakat bahwa setiap barang bukti hasil sitaan dipastikan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini, mulai dari sabu, ekstasi hingga etomidate, merupakan hasil kerja keras personel di lapangan bersama dukungan instansi terkait dan masyarakat. Pemusnahan secara terbuka ini adalah bentuk transparansi bahwa setiap gram barang haram yang berhasil disita dipastikan hancur dan tidak akan kembali beredar di tengah masyarakat. Namun kita tidak boleh berpuas diri karena perang melawan narkoba adalah perjuangan jangka panjang,” ungkap Kapolda.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba melalui penguatan ketahanan keluarga, edukasi masyarakat, serta pembangunan pusat rehabilitasi narkoba terpadu di Kabupaten Kerinci yang ditargetkan selesai pada tahun 2027.

“Tidak boleh ada ruang sedikit pun bagi narkoba di Provinsi Jambi. Penindakan hukum sudah berjalan sangat baik, namun hulu persoalan harus dibenahi melalui pendidikan, penguatan keluarga, dan rehabilitasi. Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen mendukung seluruh upaya tersebut demi menyelamatkan generasi muda,” ujar Abdullah Sani.

Sebagai puncak kegiatan, dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika secara simbolis oleh Wakil Gubernur Jambi, Kapolda Jambi, Danrem 042/Garuda Putih, Kepala BNN Provinsi Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, dan Pengadilan Tinggi Jambi.

Melalui momentum Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2026, Polda Jambi berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba semakin meningkat sehingga terbangun gerakan bersama dalam menciptakan Provinsi Jambi yang bersih dari narkoba. Kolaborasi lintas sektor diyakini menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga masa depan generasi muda menuju Indonesia Emas 2045.


Redwaldi 

Hamdi Zakaria A.Md; Nasib Masyarakat Bukit Pemuatan, Ditangan Inspektorat, PMD dan Bkauda Kabupaten Tebo Diujung Tanduk

DetikJambihukum.com, Tebo – Gelombang keresahan melanda masyarakat Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Sejumlah perwakilan warga secara terbuka melayangkan kritik keras sekaligus "surat cinta" pengingat kepada tiga pucuk pimpinan instansi krusial di Kabupaten Tebo: Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD), Inspektur Inspektorat, dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (Kaban BKADA).

​Warga menuntut komitmen nyata aparatur sipil negara (ASN) tersebut untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara tuntas, tanpa berbelit-belit.

​Suara Hati Masyarakat: "Kalian Digaji dari Pajak Kami"
​Aspirasi ini bukan tanpa alasan. Perwakilan warga menyampaikan pesan mendalam yang menyentuh esensi paling mendasar dari sebuah birokrasi pemerintahan.

​Sarmidi (Warga): "Ingat, negara ini ada karena masyarakatnya ada, bukan karena pemerintahannya ada. Pemerintah itu hadir untuk melayani struktur sosial yang sudah ada, yaitu kami, rakyat."

​Bujang (Warga): "Kami hanya minta para pejabat jalankan amanah dengan hati nurani. Jangan letakkan laporan kami di bawah tumpukan berkas meja kerja tanpa kejelasan."

​Suadi (Warga): "Sederhana saja, kalian itu digaji untuk melayani. Uang yang masuk ke rekening gaji kalian tiap bulan itu bersumber dari pajak yang kami bayarkan."

Menurut Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi, ​Dasar Hukum, Sumpah Jabatan, Etik, dan Kewajiban Pelayanan
​Tuntutan masyarakat Desa Bukit Pemuatan ini memiliki landasan hukum yang sangat kuat dalam tata negara Indonesia. Para pejabat publik di Tebo diingatkan untuk tidak amnesia terhadap produk hukum yang mengikat mereka:

​1. UUD 1945: Kedaulatan di Tangan Rakyat
​Pasal 1 Ayat (2): "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."

​Catatan Ketua Divisi Informatika FRIC Ini menegaskan pernyataan posisi Sarmidi bahwa rakyat adalah pemilik sah negara ini, dan pemerintah adalah pelaksana amanah.

​2. UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN Terbaru)
​Pasal 3: Mengatur tentang Asas, Nilai Dasar, serta Kode Etik dan Kode Perilaku ASN. ASN berfungsi sebagai pelayan publik yang harus mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan.
​Pasal 4: Menegaskan kewajiban ASN untuk setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah, serta menjaga integritas setinggi-tingginya.

​3. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
​Pasal 15 (Kewajiban Penyelenggara): Penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
​Pasal 36 Ayat (1): "Penyelenggara pelayanan publik wajib menerima, memproses, dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas ketidakpuasan terhadap pelayanan."

​4. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
​Pasal 3 huruf f: PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
​Pasal 4 huruf f: PNS wajib memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

​Menanti Nyali dan Nurani PMD, Inspektorat, dan BKADA Tebo
​Laporan dan keluhan yang dilayangkan oleh masyarakat Desa Bukit Pemuatan kini bola panasnya berada di tangan Kadis PMD, Inspektur Inspektorat, dan Kaban BKADA Tebo, ungkap Hamdi Zakaria.

​Masyarakat tidak butuh proses birokrasi yang sekadar formalitas adat "terima laporan, lalu lupakan". Warga Serai Serumpun menuntut transparansi, audit yang jujur, dan tindakan tegas dari instansi terkait demi tegaknya keadilan di tingkat desa.

​Sumpah jabatan di bawah kitab suci yang diucapkan saat pelantikan bukan sekadar seremonial belaka. Ia menuntut pertanggungjawaban tidak hanya di hadapan hukum administrasi negara, tetapi juga di hadapan Tuhan dan masyarakat yang membayar gaji mereka,  ungkap Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi Ini.

Redwaldi

Kamis, 25 Juni 2026

Hamdi Zakaria, A.Md Gerah, Marwah DPRD Tebo Diduga Dilecehkan, OPD dan Inspektorat Kompak Abai Hasil RDP

 
Detikjambihukum.com,TEBO-Sikap indisipliner dan minimnya komitmen ditunjukkan oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Inspektorat Kabupaten Tebo. Lembaga-lembaga yang seharusnya menjadi pelayan publik tersebut dinilai kompak mengabaikan hasil kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi 1 DPRD Kabupaten Tebo, meskipun perwakilan mereka turut hadir secara langsung dalam forum resmi tersebut.

Berdasarkan hasil RDP di Komisi 1 DPRD Tebo pada 25/5/2026 lalu, para OPD terkait beserta Inspektorat telah sepakat dan diperintahkan untuk turun langsung ke lapangan guna mengecek objek permasalahan di Desa Bukit Pemuatan. Namun hingga saat ini, rekomendasi dan instruksi legislatif tersebut terkesan diabaikan dan dilewati begitu saja tanpa ada realisasi nyata.

Kondisi ini memantik reaksi keras dari Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Provinsi Jambi selaku lembaga pendamping masyarakat Desa Bukit Pemuatan. Ketua Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi, Hamdi Zakaria, A.Md, menyayangkan sikap apatis para pejabat daerah tersebut. Menurutnya, tindakan mangkir ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pelecehan terhadap marwah lembaga DPRD Tebo.

"RDP itu forum resmi kenegaraan yang dilindungi undang-undang. Kalau hasil kesepakatan dan surat perintah dinas dari Komisi 1 saja mereka abaikan secara berjamaah, ini jelas preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di Tebo.
Inspektorat yang seharusnya menjadi fungsi pengawas internal justru ikut-ikutan masuk angin dan abai," ujar Hamdi Zakaria, A.Md kepada awak media.

Merespons mandeknya eksekusi lapangan ini, Hamdi menegaskan bahwa masyarakat pelapor bersama tim pendamping tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melayangkan laporan resmi yang ditujukan langsung kepada Bupati Tebo selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan aparatur sipil negara di daerah.

"Kami sedang merampungkan berkas laporan resmi. Logikanya, kalau bawahan membangkang, maka pimpinan tertinggi yang harus mengevaluasi. Laporan ini juga akan kami tembuskan langsung ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi untuk mengusut dugaan maladministrasi berjamaah ini," tambah Hamdi.

Selain melaporkan ke pihak eksekutif, FRIC Jambi juga tengah menyusun dokumen laporan formal yang akan diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tebo. Laporan ini dimaksudkan agar Pimpinan DPRD mengambil langkah politik dan kelembagaan yang lebih tegas guna mendesak para OPD pasif tersebut, sekaligus menjaga wibawa institusi legislatif dari sikap acuh tak acuh para birokrat. 

Menurut Hamdi Zakaria,Dasar Hukum, Pasal, dan Ayat Detail untuk Berkas Laporan
Gunakan poin-poin hukum di bawah ini untuk memperkuat dokumen laporan resmi yang akan kami kirimkan ke Bupati, Ombudsman, dan Ketua DPRD Tebo:

1. Pelanggaran Asas Administrasi Pemerintahan
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 10 ayat (1) huruf a dan e: Menyatakan bahwa Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan harus berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), yang meliputi Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan. Sikap OPD yang membiarkan hasil kesepakatan rapat tanpa tindak lanjut melanggar asas kecermatan dalam melayani kepentingan masyarakat.
Pasal 17 ayat (2) huruf c: Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, termasuk di dalamnya tindakan Tindakan Arbitrer/Meniadakan Tindakan (melakukan pembiaran atau tidak melaksanakan kewajiban hukumnya).

2. Pelanggaran terhadap Hak Pelapor dan Pelayanan Publik
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pasal 15 huruf a dan f: Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan, dan wajib menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Pasal 54 ayat (1): Penyelenggara atau pelaksana yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban (termasuk mengabaikan aduan/kesepakatan peninjauan lapangan) dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian.

3. Kategori Maladministrasi (Untuk Laporan ke Ombudsman)
UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
Pasal 1 angka 3: Definisi Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik, ungkap Hamdi Zakaria.

Ini menjadi catatan Kasus kami, Tindakan OPD dan Inspektorat Tebo masuk dalam kategori Penundaan Berlarut (undue delay) dan Tidak Memberikan Pelayanan (refusal to serve) atas permasalahan di Desa Bukit Pemuatan.

4. Pelanggaran Disiplin ASN (Untuk Laporan ke Bupati & Inspektorat)
Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Pasal 3 huruf f: PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
Pasal 4 huruf f: PNS wajib mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan. Sikap mengabaikan perintah RDP yang menyangkut hajat hidup masyarakat desa adalah pelanggaran terhadap tanggung jawab kedinasan.

5. Pengabaian Fungsi Pengawasan DPRD (Untuk Laporan ke Ketua DPRD)
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 153 ayat (1) huruf c: DPRD kabupaten/kota memiliki fungsi pengawasan, salah satunya terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan/aduan masyarakat oleh kepala daerah.
Mengabaikan kesepakatan Komisi 1 dalam forum RDP adalah pelanggaran terhadap tata krama kemitraan sejajar antara Eksekutif dan Legislatif sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan Daerah, tutup Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi ini.

Pihak OPD belum berhasil di konfirmasi terkait hal ini oleh media. Ditemui di ruangan berkali kali, juga belum berhasil di jumpai, guna dimintai keterangan, sebagai bentuk penyajian pemberitaan yang berimbang di media.

Redwaldi

*Polda Jambi Ikuti Vicon Upacara Nilai-Nilai Tribrata dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80*

Detikjambihukum.com, Jambi- Polda Jambi mengikuti kegiatan Video Conference (Vicon) Upacara Nilai-Nilai Tribrata dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 yang digelar secara terpusat dan dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., pada Kamis (25/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 4 Mapolda Jambi tersebut diikuti oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H Siregar, Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Benny Ali, S.I.K., S.H., Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus Parlindungan Siregar, S.I.K., M.H., serta para Pejabat Utama Polda Jambi.

Upacara Nilai-Nilai Tribrata merupakan tradisi sakral yang dilaksanakan setiap menjelang peringatan Hari Bhayangkara sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai luhur Tribrata yang menjadi pedoman moral, etika, dan pengabdian seluruh anggota Polri dalam menjalankan tugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Rangkaian upacara diawali dengan masuknya Kapolri selaku Inspektur Upacara, dilanjutkan dengan menyanyikan Mars Polri, penghormatan kepada Inspektur Upacara, laporan perwira yang ditunjuk, serta prosesi masuknya Panji-Panji Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam keadaan terselubung.

Prosesi kemudian dilanjutkan dengan pembukaan selubung Panji-Panji Polri, penghormatan kepada Panji-Panji Kepolisian Negara Republik Indonesia, hingga prosesi pencucian Panji-Panji oleh Kapolri sebagai simbol penyucian nilai-nilai pengabdian dan komitmen Polri kepada bangsa dan negara.

Upacara juga diisi dengan menyanyikan Hymne Polri, pembacaan doa keselamatan, penghormatan kembali kepada Panji-Panji Polri, penutupan selubung Panji-Panji, serta diakhiri dengan penghormatan kepada Inspektur Upacara sebelum meninggalkan tempat upacara.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa Upacara Nilai-Nilai Tribrata merupakan momentum penting untuk memperkuat integritas, loyalitas, dan profesionalisme seluruh personel Polri.

"Melalui Upacara Nilai-Nilai Tribrata ini, seluruh anggota Polri diingatkan kembali akan jati diri dan komitmen pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Nilai-nilai Tribrata harus terus menjadi pedoman dalam setiap pelaksanaan tugas sehingga Polri semakin profesional, modern, dan terpercaya," ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Lebih lanjut, Kabid Humas menegaskan bahwa peringatan Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momentum refleksi bagi seluruh jajaran Polri untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian.

"Dengan semangat Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jambi berkomitmen untuk terus hadir memberikan pelayanan terbaik, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mendukung pembangunan daerah demi terwujudnya Indonesia yang aman dan sejahtera," tutupnya.

Redwaldi 

Pencegahan Karhutla, PT JBP Bersama Kapolsek dan Tiga Pemdes Gelar Rakor Pengendalian Api



Detikjambihukum.com, MUARO JAMBI -Sebagai langkah konkret mengantisipasi bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) memasuki musim kemarau, PT JBP menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergisitas Pencegahan dan Pengendalian Karhutla pada hari ini, Kamis (25/6/2026).





Kegiatan yang dipusatkan di area PT JBP ini dihadiri langsung oleh Kapolsek AKP Sunardi, SH, Babinkamtipmas Desa Jebus dan Sungai Aur Ipda Mawardi, beserta jajaran, Kepala Desa dari 3 (tiga) desa penyangga sekitar perusahaan, Kelompok Tani (Poktan) Peduli Api, serta elemen Masyarakat Peduli Api (MPA).



Langkah preventif ini diambil guna menyatukan persepsi dan kesiapsiagaan sarana prasarana penanggulangan api di tingkat tapak, khususnya di wilayah rawan tangkapan api dan area konsesi lahan.

Kapolsek AKP Sunardi Tegaskan Sanksi Pidana Pembakar Lahan

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek memberikan sambutan sekaligus himbauan tegas kepada seluruh korporasi, perangkat desa, hingga kelompok masyarakat yang hadir.





Kapolsek Kumpeh Ilir Iptu Aris Israwan, SH, MH dari Pihak Kepolisian menekankan bahwa urusan karhutla merupakan tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar.



"Pencegahan jauh lebih utama daripada memadamkan. Kami menghimbau dengan sangat kepada pihak perusahaan maupun masyarakat, jangan sekali-kali melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar (zero burning). Dampak kerugiannya terlalu besar, baik secara ekologi, ekonomi, maupun kesehatan masyarakat luas," tegas Kapolsek dalam arahannya.



Lebih lanjut, Kapolsek juga mengingatkan aturan hukum yang mengikat terkait sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan secara sengaja. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, pelaku dapat dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda miliaran rupiah.



"Polri tidak akan segan mengambil tindakan hukum yang tegas dan terukur. Namun, melalui forum koordinasi hari ini, kita harapkan fungsi deteksi dini oleh Poktan Peduli Api dan MPA bisa berjalan maksimal, sehingga potensi api sekecil apa pun bisa langsung diredam secara cepat," tambahnya.



Sinergi Perusahaan dan Masyarakat Peduli Api

Pihak manajemen PT JBP bersama para kepala desa menyambut baik penegasan dari pihak kepolisian. Rakor ini juga diisi dengan pengecekan bersama kesiapan alat pemadam kebakaran (alkon), ketersediaan embung air, serta pemetaan jalur patroli bersama antara sekuriti perusahaan, babinkamtibmas, dan regu masyarakat peduli api.



Melalui rakor terpadu ini, diharapkan tercipta pola komunikasi dan koordinasi yang cepat tanggap (quick response) antar-lintas sektor demi menjaga wilayah Muaro Jambi bebas dari kabut asap sepanjang tahun 2026. 


Redwaldi 

Rabu, 24 Juni 2026

SOROTAN PUBLIK: Menakar Transparansi dan Pertanggungjawaban Dana Hibah Program IMPLI di Muaro Jambi



Detikjambihukum.com, Muaro Jambi -Alokasi dana bantuan dalam Program Integrated Management of Peatland Landscape in Indonesia (IMPLI) di Kabupaten Muaro Jambi kini mulai menjadi sorotan elemen masyarakat dan pengamat kebijakan publik. Sebagai program strategis yang menyentuh kawasan sensitif lingkungan, transparansi tata kelola anggaran dan realisasi fisik di tingkat tapak menjadi poin krusial yang harus dipertanggungjawabkan.

Menurut Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika Fast Resfon Indonesia Center (FRIC) DPW Provinsi Jambi, Berikut ini adalah bedah tuntas mengenai apa itu IMPLI, alur aliran dana, mekanisme desa, hingga konsekuensi hukum jika terjadi kelalaian dalam pelaksanaannya:

1. Apa itu IMPLI dan Mengapa Mulai Disorot?
IMPLI adalah proyek integrasi pengelolaan lanskap ekosistem gambut berkelanjutan di Indonesia. Program ini bertujuan mendamaikan dua kepentingan yang sering berbenturan: perlindungan ekologis lahan gambut (mencegah kebakaran, menjaga hidrologi air) dan peningkatan ekonomi masyarakat sekitar hutan melalui pembukaan lapangan usaha yang ramah gambut (non-kanalisasi dan tanpa bakar), ungkap Hamdi Zakaria.

Menurut Hamdi Zakaria, Program ini mulai disorot seiring berjalannya fase akhir program pada tahun 2026, di mana masyarakat dan lembaga kontrol sosial menuntut pembuktian rill di lapangan atas kucuran dana yang bernilai ratusan juta rupiah per desa sejak bergulir tahun 2023 lalu, kata Hamdi.

2. Sumber Dana dan Alur Penyaluran.
Dijelaskan Hamdi Zakaria, Sumber Dana, Program IMPLI murni bersumber dari dana Hibah Internasional yang disalurkan melalui mekanisme kerja sama antara Global Environment Facility (GEF) dan International Fund for Agricultural Development (IFAD).

Alur Penyaluran (Siapa ke Siapa), Dana dari donor internasional masuk ke kas negara, kemudian dikelola secara teknis oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL). Dari pusat, anggaran ini diturunkan langsung ke tingkat tapak (desa) melalui mekanisme Kontrak Swakelola kepada kelompok masyarakat yang sah, ungkap Hamdi Zakaria.

3. Langkah Awal di Desa, Pembentukan Kelembagaan
Sebelum sepeser pun dana fisik dicairkan, hal pertama yang wajib dibentuk di tingkat desa adalah Tim Kerja Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (TK-PPEG).
Jadi Fungsi TK-PPEG ini kata Hamdi, Lembaga ad-hoc tingkat desa yang diisi oleh unsur perangkat desa, kelompok tani, tokoh masyarakat, dan keterwakilan perempuan.

Tugas Awal nya, Menyusun Rencana Kerja Masyarakat (RKM) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menentukan ke mana dana stimulan senilai Rp 200 juta per desa tersebut akan dibelanjakan (seperti perikanan rawa, peternakan, atau tanaman paludikultur), ungkap Hamdi.

4. Desa Penerima di Kabupaten Muaro Jambi.
Menurut Hamdi Zakaria, di Kabupaten Muaro Jambi, program IMPLI memfokuskan intervensinya di wilayah rawa gambut Kecamatan Kumpeh, yang meliputi 4 desa/kelurahan, diantaranya,
Desa Jebus, Desa Sungai Aur, Desa Gedong Karya, Kelurahan Tanjung.

5. Siapa Saja yang Bertanggung Jawab?
Struktur pertanggungjawaban program ini berlapis guna memastikan asas akuntabilitas,
Tingkat Tapak (Desa), Pengurus TK-PPEG (Ketua, Sekretaris, Bendahara) selaku kuasa pengguna anggaran di desa yang menandatangani kontrak kerja langsung dengan PPK di Kementerian LHK. Kepala Desa turut bertanggung jawab sebagai pembina eksekutif di wilayahnya.

Tingkat Daerah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi dan DLH Kabupaten Muaro Jambi selaku Tim Teknis/PPMO (Provincial/Regional Project Management Office).

Tingkat Pusat, Kementerian LHK RI (Direktorat Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut).

6. Apa Peran DLH (Dinas Lingkungan Hidup)?
Menurut Hamdi Zakaria, DLH bertindak sebagai jembatan birokrasi, pengawas, dan fasilitator. Peran rinci DLH meliputi,
Fasilitasi dan Pendampingan, Menurunkan fasilitator lapangan untuk mendampingi warga menyusun RKM dan melatih pembukuan keuangan.
Verifikasi Teknis, Memastikan bahwa jenis usaha ekonomi yang diusulkan desa tidak merusak gambut (misalnya: melarang keras dana digunakan untuk membuat parit/kanal baru yang bisa mengeringkan gambut).

Sinkronisasi Regulasi, Mengawal penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) tingkat desa agar selaras dengan RPPEG Kabupaten dan Provinsi, ungkap Hamdi.

7. Adakah Sanksi Jika Ada Kelalaian atau Penyimpangan?
menurut Hamdi Zakaria, pasti ada, dan sangat ketat. Karena dana IMPLI bersumber dari hibah luar negeri yang tercatat dalam dokumen anggaran negara (APBN), setiap bentuk kelalaian adminstratif maupun penyelewengan fisik memiliki konsekuensi hukum yang jelas.

Dijelaskan Hamdi Zakaria, untuk Sanksi Administratif dab Kontrak, Jika TK-PPEG lalai secara administrasi atau membelanjakan uang di luar ketentuan RKM (misalnya membeli barang yang memicu kerusakan gambut), kementerian dapat melakukan penghentian kucuran dana tahap berikutnya, pemutusan kontrak swakelola, serta kewajiban pengembalian dana ke kas negara.

Untuk Sanksi Pidana Korupsi, Jika ditemukan adanya markup harga, pengadaan fiktif, atau penggelapan dana oleh pengurus kelompok, maka kasus tersebut masuk ke ranah pidana khusus (Tipikor). Dasar hukumnya mengacu pada UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, karena dana hibah internasional yang sudah masuk dalam skema program kementerian dikategorikan sebagai keuangan negara.

Dasar Lingkungan nya, Jika aktivitas ekonomi yang dibiayai justru menyebabkan kebakaran lahan atau perusakan ekosistem, penanggung jawab dapat dijerat pasal pidana lingkungan berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta perubahannya dalam UU Cipta Kerja, ungkap Hamdi.

Sebagai catatan Redaksi, Pengawasan partisipatif dari media, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan warga Kumpeh sangat dibutuhkan di tahun anggaran 2026 ini, guna memastikan bahwa dana hibah IMPLI benar-benar menjadi daya dorong ekonomi masyarakat bawah, bukan sekadar menjadi pemanis di atas kertas laporan pertanggungjawaban, tutup Hamdi Zakaria,A.Md Ketua Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi ini.

Redwaldi 

Wujud Loyalitas FRIC Siap Sajikan 500 Link Berita Kegiatan Polri Perhari .



Detikjambihukum.com,JAKARTA-Fast Respon Indonesia Center siap sajikan pemberitaan kegiatan Polri se-indoensia 500 link setiap hari yang akan dilaporkan ke Mabes Polri (24/06/2026) 

Ketum FRIC H. Dian Surahman menegaskan " FRIc terbentuk guna mendukung program dan kegiatan Presiden RI dan Kapolri serta TNI yang disajikan kegiatan tersebut kepada masyarakat melalui pemberitaan .

FRIC komitmen siap menyajikan 300-500 link berita kegiatan Polri perhari , ini merupakan komitmen dan loyalitas FRIC terhadap Polri , apalagi menjelang Hari Bhayangkara hampir sebulan penuh Polri melakukan acara dan kegiatan , dan FRIC telah membuktikan loyalitas pemberitaan terhadap Polri . 

Namun perlu di perjelas setiap kegiatan yang dilakukan tanpa media masyarakat tidak akan mengetahui nya maka perlu adanya " Saling" 

FRIC loyalitas tidak diragukan , namun tinggal jajaran kepolisian seluruh Indonesia untuk memahami dan memperhatikan Loyalitas tersebut " tegas Ketum FRIC

Redwaldi 

Atasi Konflik Tapal Batas hingga Infrastruktur, Dr.Bambang Bayu Suseno Ajak Media dan Stakeholder Kolaborasi Bangun Muaro Jambi



Detikjambihukum.com, Muaro Jambi -Bupati Muaro Jambi sekaligus Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno (BBS), menegaskan pentingnya kolaborasi dan koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah, seluruh pemangku kepentingan (stakeholder), dan peran media untuk mewujudkan visi pembangunan daerah.

Hal ini disampaikannya dalam acara pelantikan pengurus SMSI Kabupaten Muaro Jambi pada ini Rabu 14-juni-2026.

BBS menyampaikan bahwa amanah jabatan dan pembinaan harus dijalankan bersama-sama dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan profesionalisme. Kendati bekerja di koridor masing-masing, ia mengingatkan bahwa seluruh pihak memiliki satu tujuan utama yang sama.

"Tujuannya adalah satu, menyejahterakan masyarakat Muaro Jambi yang kita cintai. Mewujudkan Muaro Jambi yang berkeadilan, berakhlak, maju, serta utuh di bidang pertanian, industri, dan pariwisata," ujar BBS.


Keterbukaan Informasi dan Peran Check and Balance Media

Dalam sambutannya, BBS juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik di era digital. Menurutnya, pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan akses informasi yang transparan dan akurat kepada rekan-rekan media, khususnya yang bernaung di bawah SMSI.



"Hari ini media tidak bisa lagi diberikan informasi yang setengah-setengah. Kita harus mendudukkan informasi pada persoalan yang sebenarnya," tegasnya.

Ia menambahkan, produk jurnalistik harus mampu menyajikan perimbangan informasi (check and balance) serta menangkap kondisi aktual di tengah masyarakat secara objektif.

Tiga Fokus Kebijakan Pemerintah Daerah

Menanggapi dinamika di lapangan, BBS memaparkan tantangan pembangunan di Muaro Jambi yang memiliki 11 kecamatan dengan karakteristik sosial, ekonomi, dan problematik yang berbeda-beda. Dalam merumuskan strategi pembangunan, pemerintah daerah fokus pada tiga lapis penyelesaian masalah

. Menyelesaikan persoalan masa lalu yang belum tuntas.

. Eksekusi program prioritas untuk mengatasi persoalan hari ini.

. Merencanakan dan mengantisipasi kebijakan strategis demi masa depan daerah.

Secara khusus, BBS merespons keluhan terkait minimnya infrastruktur jalan dan jaringan listrik di wilayah Bahar. Ia blak-blakan mengungkapkan bahwa mandeknya pembangunan di sana merupakan dampak dari sengketa wilayah masa lalu yang belum terselesaikan sepenuhnya.

"Persoalan (infrastruktur) di Bahar itu persoalan masa lalu. Kenapa dari dulu sampai hari ini belum selesai? Karena adanya masalah tapal batas antara Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Muaro Jambi, tepatnya di wilayah yang disebut Sub-segmen 4," ungkap BBS.

Akibat status wilayah yang sempat menjadi ajang perebutan tersebut, pemerintah daerah sebelumnya tidak ada yang berani mengalokasikan anggaran pembangunan ke sana karena benturan regulasi batas wilayah.

Menutup sambutannya, BBS berharap kehadiran organisasi media seperti SMSI dapat menjadi jembatan informasi yang konstruktif, membantu pemerintah memetakan dinamika di 11 kecamatan, sekaligus mengawal program pembangunan agar tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat.

Redwaldi 

Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono,S.Sos.M.T. Menghadiri Bimbingan Teknis (Bintek) Sekaligus Pelepasan Lima Tim (PPK) Ormawa Universitas Jambi.




Detikjambihukum.com, Muaro Jambi -Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono, S.Sos., M.T., menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) sekaligus melepas lima tim Program Penguatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK Ormawa) Universitas Jambi (Unja). Kelompok mahasiswa tersebut berhasil meraih pendanaan dari Belmawa Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Tahun 2026.


Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Senat Universitas Jambi pada Senin (22/06/2026). Acara ini turut dihadiri oleh Rektor Unja, Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H.; Wakil Rektor III, Prof. Dr. Fauzi Syam, S.H., M.H.; Wakil Wali Kota Jambi, Diza Aljosha; jajaran pimpinan universitas, dosen pembina, serta mahasiswa peserta PPK Ormawa.

Dalam sambutannya, Rektor Universitas Jambi menyampaikan apresiasi tinggi kepada lima tim mahasiswa yang lolos pendanaan nasional tersebut. Menurutnya, capaian ini menjadi bukti nyata bahwa mahasiswa Unja mampu berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat melalui program inovatif yang berdampak langsung bagi pembangunan daerah.

Sementara itu, Sekda Muaro Jambi, Budhi Hartono, mengucapkan selamat kepada seluruh tim yang akan terjun ke lapangan. Ia berharap program pengabdian ini menjadi wadah pembelajaran sekaligus sarana bagi mahasiswa untuk mengimplementasikan ilmu pengetahuan dalam menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menyambut baik dan mendukung penuh program pemberdayaan masyarakat yang diinisiasi oleh mahasiswa. Kehadiran adik-adik mahasiswa melalui PPK Ormawa diharapkan mampu membawa inovasi serta mendorong peningkatan kapasitas masyarakat di wilayah sasaran,” ujar Budhi Hartono.

Kegiatan bimtek ini digelar untuk memberikan pembekalan kepada seluruh tim terkait pelaksanaan program, pengelolaan administrasi, pelaporan, hingga strategi pemberdayaan agar program dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.

Acara kemudian dilanjutkan dengan prosesi pelepasan kelima tim PPK Ormawa Unja. Pelepasan ini menjadi simbol dimulainya masa pengabdian mahasiswa yang berorientasi pada peningkatan kapasitas, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakat."

Redwaldi 

Senin, 22 Juni 2026

Gerak Cepat, Tim Gabungan Resmob Polda Jambi dan Satreskrim Polresta Jambi Berhasil Bekuk Pelaku Penyerangan Anggota Polantas Yang Sedang Bertugas.


Detikjambihukum.com,KOTA JAMBI -Insiden penyerangan terhadap Polisi lalu lintas yang sedang bertugas oleh orang tak dikenal sempat viral , gerak cepat Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap pelaku penyerangan tersebut .

Keberhasilan tersebut langsung disampaikan kepada media melalui press rilis kilat oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji juga Kapolresta Jambi Komens Pol Boy Sutan Binanga Siregar , Kasupenmas , Kasi Humas Polresta Jambi serta Kasat Reskrim Polresta Jambi dan tim Macan Polresta Jambi .

Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan " 
Pada hari Senin tanggal 22 Juni 2006 sekitar pukul 06.45 WIB di seberang Hotel T-One yang mana Pelapor dan rekan pelapor atas nama BT merupakan anggota Lantas Polresta Jambi sedang melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas di TKP.

Namun tiba-tiba datang seorang laki-laki tidak dikenal menghampiri pelapor ( Polantas) dengan memegang pedang samurai di pinggangnya, dan menanyakan kepada pelapor " butuh bantuan ndak" dan pelapor menjawab " butuh bantuan apa". Lalu pelaku bertanya kepada pelaku lagi " di sini ada CCTV tidak", kemudian pelaku mencabut samurai dari pinggangnya dan mengejar pelapor dan rekan pelapor sambil mengayunkan kepada tersebut ke arah rekan BT namun petugas dan rekannya menghindar, sehingga pelapor terjatuh kemudian pelaku menginjak kaki pelapor dan mengayunkan samurai tersebut ke arah bagian belakang tubuh pelapor .

Dan petugas tersebut kemudian menyelamatkan diri sementara rekan pelapor BT pergi mencari pertolongan .

Atas kejadian tersebut melapor ke Polsek Pasar Polresta Jambi Polda Jambi untuk proses penyelidikan lebih lanjut 

Kabid menjelaskan kembali 
modus operandi pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban yang sedang menjalankan tugas pengaturan lalu lintas tanpa alasan yang jelas.

Tersangka AM 30 Tahun alamat Jl Serma Nurmalik RT 11 Kelurahan Murni Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 bh hp Oppo A38 warna hitam , 1 helai baju kaos putih, 1 Helai celana Levis pendek warna biru 

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 479 KUHPidana dan atau pasal 349 KUHPidana dan atau pasal 466 KUHPidana dengan kurungan 9 tahun penjara 

Pelaku saat ditangkap Tim gabungan Resmob Polda Jambi dan Satreskrim Polresta Jambi juga dilakukan cek urine dinyatakan positif pengguna narkoba, dan saat ini dilakukan pemeriksaan lebih lanjut 

Sementara Kapolresta Jambi menyampaikan " Kepada Masyarakat apabila melihat dan mendengar terjadi tindak kriminal atau yang meresahkan untuk segera menghubungi Call Center Polri 110 , Petugas akan respon cepat laporan tersebut , melalui 110 ini Polri permudah pelayanan pengaduan masyarakat " ungkap Kapolresta Jambi.

Redwaldi 

Bupati Muaro Jambi Dr.Babang Bayu Suseno.Menghadiri Acara Wisuda Akbar ke 5 Santri-santriwati, komplek pondok pesantren (PONPES) Darul Arifin.

Detikjambihukum.com, MUARO JAMBI-Suasana haru sekaligus bangga menyelimuti kompleks Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Arifin Jambi pada Sabtu (20/06/2026) pagi. Ratusan santri dan santriwati secara resmi mengikuti prosesi Wisuda Akbar ke-5 yang dihadiri langsung oleh Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno.

Kedatangan orang nomor satu di Bumi Sailun Salimbai tersebut disambut hangat oleh pimpinan pondok pesantren, jajaran pengurus, para asatidz, serta ratusan wali santri yang memadati area utama perayaan.


Dalam sambutannya, Dr. Bambang Bayu Suseno menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya atas dedikasi Ponpes Darul Arifin Jambi yang konsisten berkontribusi dalam dunia pendidikan Islam.

"Pondok pesantren adalah benteng moral dan fondasi peradaban bagi generasi penerus bangsa. Di tengah derasnya arus modernisasi dan tantangan global, kita membutuhkan generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga tangguh secara spiritual dan berakhlakul karimah. Ponpes Darul Arifin telah membuktikan kiprahnya dalam mencetak generasi tersebut," ujar Bupati di hadapan para wisudawan.



Apresiasi senada juga disampaikan oleh Hj. Hesnidar Haris. Ia memuji konsistensi Ponpes Darul Arifin dalam mencetak santri yang berakhlak mulia, berilmu, dan berprestasi. Ia berharap para lulusan dapat mengamalkan ilmu yang telah diperoleh selama menempuh pendidikan. Menurutnya, momentum wisuda ini tidak hanya membahagiakan para santri, tetapi juga menjadi hari yang sangat dinantikan dan membahagiakan bagi orang tua.

Pada kesempatan yang sama, Pengasuh Ponpes Darul Arifin, Dr. K.H. Zainul Arifin, M.Ed., M.A., menyampaikan terima kasih yang mendalam kepada para donatur, pembimbing, orang tua santri, serta seluruh pihak yang telah memberikan kepercayaan kepada pesantren. Bagi pihak pesantren, amanah dari orang tua yang menitipkan anak-anak mereka merupakan sumber keberkahan dan kekuatan untuk terus menjalankan program pendidikan.

Rangkaian acara Wisuda Akbar yang berlangsung khidmat ini ditutup dengan prosesi penyematan tanda kelulusan, penyerahan penghargaan kepada santri dengan predikat lulusan terbaik dan hafalan terbanyak, serta diakhiri dengan doa bersama."

Redwaldi 

Berantas Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Amankan Tiga Tersangka di Dua Lokasi Berbeda



Detikjambihukum.com, MUARO JAMBI-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Senin (15/6/2026). Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial ZA (24), E (33), dan AY (30) beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB di RT 03 Desa Tebat Patah, Kecamatan Taman Rajo. Berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka ZA. Dari lokasi kejadian, petugas menyita satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram dan berat netto 0,06 gram, beserta satu unit telepon genggam, pirek kaca, korek api, dan plastik klip kosong.

Selanjutnya, sekitar pukul 04.20 WIB, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus di Perumahan Bonita RT 14 Desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial E berikut barang bukti berupa enam paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 2,24 gram, tiga alat hisap (bong), enam pirek, enam korek api, tiga bungkus plastik klip, satu timbangan digital, satu bungkus rokok, satu tas selempang, dan empat unit telepon genggam Android.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka E, petugas memperoleh informasi mengenai dugaan transaksi narkotika dengan seorang pria berinisial AY. Tim kemudian bergerak cepat dan sekitar pukul 04.40 WIB berhasil mengamankan AY di kediamannya yang masih berada di kawasan Perumahan Bonita, Desa Kebon IX. Dalam penggeledahan, ditemukan tiga paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 0,89 gram, satu alat hisap (bong), tiga korek api, satu bungkus rokok, serta delapan unit telepon genggam Android.

Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muaro Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pendalaman, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pengujian barang bukti di laboratorium, serta mengembangkan jaringan yang diduga terkait dengan para tersangka.

Polres Muaro Jambi mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, sebagai bentuk dukungan bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

Redwaldi 

Wabup Junaidi Mahir Hadiri Job Fair Polda Jambi di Lippo Mall Plaza Kota Jambi



Detikjambihukum.com,JAMBI-Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi H. Mahir menghadiri pembukaan Bhayangkara Presisi Job Fair dan Bazar UMKM 2026 yang digelar Polda Jambi di Lippo Mall Kota Jambi, Senin 22/6/2026.

Kegiatan dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 ini berlangsung selama 3 hari, 22-24 Juni 2026, dan terbuka gratis untuk umum.



*1. Sediakan 1.000 Loker dari 100 Perusahaan & 36 UMKM*



Job fair ini menghadirkan sekitar 100 perusahaan dari berbagai sektor dengan 188 formasi jabatan dan total lebih dari 1.000 lowongan kerja. Selain itu, ada 36 pelaku UMKM yang menampilkan produk unggulan daerah Jambi.



Untuk memudahkan masyarakat, Polda Jambi juga menyediakan layanan SIM Keliling dan Samsat Keliling di lokasi acara.



*2. Dibuka Wamenaker, Dihadiri Pejabat Forkopimda Jambi*


Acara pembukaan dilakukan langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Afriansyah Noor. Wamenaker mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang berpartisipasi menyediakan 1.000 lowongan pekerjaan.


Turut hadir Gubernur Jambi Al Haris, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Danrem 042/Gapu, serta para bupati/wali kota se-Provinsi Jambi.


*3. Wabup Junaidi: Perluas Akses Kerja Warga Muaro Jambi*


Wabup Muaro Jambi Junaidi H. Mahir mengapresiasi inisiasi Polda Jambi. Ia berharap kegiatan ini bisa memperluas akses kerja bagi warga Muaro Jambi dan menekan angka pengangguran di daerah.



_“Kegiatan seperti ini sangat membantu masyarakat, khususnya pencari kerja di Muaro Jambi. Semoga warga bisa memanfaatkan peluang ini sebaik-baiknya,”_ papar Wabup Junaidi.



*4. Kapolda: Tekan Kemiskinan Demi Kamtibmas*

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar menyebut job fair ini wujud sinergi Polri, pemerintah, dan dunia usaha untuk membuka lapangan kerja dan menekan kemiskinan.

_“Kita tahu situasi ekonomi saat ini. Tujuannya mengentaskan kemiskinan karena itu berdampak ke keamanan dan ketertiban masyarakat,”_ tegas Irjen Pol Krisno Siregar.

Redwaldi 

Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono, S.Sos., M.T., secara resmi melantik Dr. Muhajirin, S.Pd., M.Pd




Detikjambihukum.com, Muaro Jambi -Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi kembali melakukan penyegaran birokrasi guna meningkatkan mutu dan pelayanan di dunia pendidikan. Sekretaris Daerah (Sekda) Muaro Jambi, Budhi Hartono, S.Sos., M.T., secara resmi melantik Dr. Muhajirin, S.Pd., M.Pd., sebagai Kepala Seksi (Kasi) Kelembagaan dan Sarana Prasarana (Sarpras) pada Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi (Eselon IV.A).


Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini berlangsung khidmat di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi pada Rabu (17/06/2026).



Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muaro Jambi, Kepala Dinas Pendidikan, serta sejumlah pejabat struktural dan tamu undangan lainnya.



Dalam arahannya, Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono menekankan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kinerja organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, khususnya dalam menunjang sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah.



"Jabatan Kasi Kelembagaan dan Sarpras di Bidang SMP memiliki peran yang sangat strategis. Oleh karena itu, kita ingin memastikan seluruh fasilitas, sarana, dan prasarana sekolah SMP di Muaro Jambi terdata, terkelola, dan terbangun dengan baik demi kenyamanan belajar anak-anak kita," ujar Sekda Budhi Hartono.



Sekda juga berpesan agar pejabat yang baru dilantik segera beradaptasi di lingkungan kerja yang baru, menjaga integritas, serta menunjukkan loyalitas dan kinerja terbaik guna mewujudkan visi pembangunan Muaro Jambi.



Acara ditutup dengan pemberian ucapan selamat dari Sekda Muaro Jambi, Kepala BKPSDM, dan diikuti oleh seluruh tamu undangan yang hadir, kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama. 


Redwaldi 

Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, S.P., M.M., M.Si., menghadiri acara pelantikan dan pengukuhan jajaran pengurus Yayasan Pseko Melayu Jambi untuk masa bakti 2026–2031.


Detikjambihukum.com, Muaro Jambi -Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, S.P., M.M., M.Si., menghadiri acara pelantikan dan pengukuhan jajaran pengurus Yayasan Pseko Melayu Jambi untuk masa bakti 2026–2031. Kehadiran orang nomor satu di Bumi Sailun Salimbai ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pelestarian adat dan budaya lokal.


Acara pengukuhan yang berlangsung khidmat tersebut turut dihadiri oleh jajaran unsur Forkopimda, tokoh adat, cerdik pandai, serta para pemerhati budaya Melayu Jambi.


Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi yang mendalam atas terbentuknya kepengurusan yayasan yang baru. Ia menekankan bahwa Yayasan Pseko Melayu Jambi memiliki peran strategis sebagai benteng pertahanan moral dan kebudayaan di tengah derasnya arus modernisasi.



“Kita adalah bagian dari bumi bersejarah yang pernah menjadi pusat peradaban dan keilmuan. Semangat Sailun Salimbai—berlayar serempak, mendayung searah adalah warisan nilai budaya yang harus terus kita hidupkan, termasuk di dalamnya budaya Melayu Jambi. Hari ini telah dikukuhkan sebuah yayasan yang fokus menjaga dan melestarikan budaya Melayu, khususnya budaya Melayu Muaro Jambi. Atas nama Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, saya mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus yang resmi dikukuhkan. Pengukuhan ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan amanah mulia untuk menjaga, melestarikan, dan mengembangkan nilai-nilai adat Melayu sebagai warisan budaya yang sangat berharga,” ujarnya.



Ia juga menambahkan bahwa yayasan ini merupakan wadah besar untuk menjaga marwah, merawat warisan leluhur, dan memastikan generasi muda tidak kehilangan jati dirinya sebagai masyarakat Melayu Jambi.



“Lembaga adat memiliki peran strategis dalam memperkuat identitas daerah, menjaga keharmonisan masyarakat, serta menjadi mitra pemerintah dalam membangun karakter generasi muda. Nilai kearifan lokal harus terus diwariskan agar tidak tergerus zaman".



Prosesi pelantikan ditandai dengan pembacaan SK kepengurusan, pengambilan sumpah janji pengurus, serta penyerahan pataka yayasan secara simbolis. 

Redwaldi 

Polda Jambi Gelar Bhayangkara Presisi Job Fair & Bazar UMKM, Hadirkan 1.000 Lowongan Kerja dari 100 Perusahaan



Detikjambihukum.com,KOTA JAMBI -Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jambi menggelar kegiatan Bhayangkara Presisi Job Fair & Bazar UMKM Polda Jambi yang berlangsung di Lippo Mall Plaza Jambi, Senin (22/6/2026).

Kegiatan tersebut menjadi wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui upaya mendukung peningkatan kesejahteraan dan penguatan ekonomi masyarakat.

Pembukaan kegiatan dihadiri langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Ir. H. Afriansyah Noor, M.Si., IPU, Gubernur Jambi Dr. Al Haris, S.Sos., M.M., Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K., M.H., Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Yamin, S.I.P., M.M., Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Fatah, Kajati Jambi Sugeng Haryadi, S.H., M.H., Kepala Pengadilan Tinggi Jambi Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum, Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A., Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali, S.I.K., S.H., para kepala OPD, pimpinan perguruan tinggi, PJU Polda Jambi, serta perwakilan perusahaan, pelaku UMKM, mahasiswa dan undangan lainnya dengan jumlah sekitar 250 orang.

Dalam sambutannya, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar menyampaikan bahwa kegiatan tersebut melibatkan berbagai stakeholder sebagai bentuk kolaborasi untuk memerangi kemiskinan serta mendorong kemajuan ekonomi masyarakat.

"Kegiatan Job Fair dan Bazar UMKM ini merupakan bagian dari peringatan Hari Bhayangkara ke-80 sekaligus menjadi bukti bahwa Polri hadir di tengah masyarakat. Momentum ini penting untuk membuka akses informasi bagi para pencari kerja serta memperkuat perekonomian daerah," ujar Kapolda Jambi.

Kapolda menjelaskan bahwa sebanyak 100 perusahaan dari berbagai sektor usaha turut ambil bagian dalam kegiatan tersebut dengan menyediakan sekitar 1.000 peluang kerja. Selain itu, terdapat 36 pelaku usaha mikro yang diberikan ruang untuk mempromosikan produk mereka kepada masyarakat.

Kapolda Jambi juga mengajak para pencari kerja untuk menunjukkan kompetensi, semangat belajar dan terus berkarya demi meraih masa depan yang lebih baik.

Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris mengucapkan selamat Hari Bhayangkara ke-80 dan mengapresiasi Polda Jambi atas penyelenggaraan Job Fair dan Bazar UMKM Bhayangkara Presisi.
Menurutnya, persoalan kriminalitas tidak terlepas dari faktor kemiskinan dan pengangguran, sehingga kegiatan yang digagas Polda Jambi tersebut sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Afriansyah Noor memberikan apresiasi kepada Kapolda Jambi beserta jajaran yang telah menginisiasi kegiatan tersebut. Ia menyebut Job Fair Bhayangkara Presisi sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat dalam dunia ketenagakerjaan.

"Dengan keikutsertaan 100 perusahaan yang membuka sekitar 1.000 lowongan pekerjaan, kami berharap kegiatan ini mampu mempertemukan kebutuhan perusahaan dengan masyarakat pencari kerja serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Afriansyah Noor.

Usai pembukaan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI bersama Gubernur Jambi dan Kapolda Jambi meninjau sejumlah stan perusahaan dan pelaku UMKM yang berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, Bhayangkara Presisi Job Fair & Bazar UMKM merupakan implementasi dari semangat Polri Presisi yang tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, namun juga berkontribusi dalam mendukung pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Melalui kegiatan ini, Polda Jambi bersama pemerintah daerah, dunia usaha dan seluruh stakeholder berupaya menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat. Diharapkan tersedianya 1.000 lowongan kerja dan keterlibatan pelaku UMKM dapat membantu mengurangi angka pengangguran, meningkatkan taraf hidup masyarakat, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi di Provinsi Jambi," ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Kabid Humas juga menambahkan, sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, Polri, dunia usaha serta masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan kesejahteraan bersama dan mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di Provinsi Jambi.


Redwaldi 

Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K, M.H. Hadiri Job Fair Polda Jambi di Lippo Mall Plaza Kota Jambi


Detikjambihukum.com,JAMBI-Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K, M.H. menghadiri pembukaan Bhayangkara Presisi Job Fair dan Bazar UMKM 2026 yang digelar Polda Jambi di Lippo Mall Kota Jambi, Senin 22/6/2026.
Kegiatan dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 ini berlangsung selama 3 hari, 22-24 Juni 2026, dan terbuka gratis untuk umum.

*1. Sediakan 1.000 Loker dari 100 Perusahaan & 36 UMKM*

Job fair ini menghadirkan sekitar 100 perusahaan dari berbagai sektor dengan 188 formasi jabatan dan total lebih dari 1.000 lowongan kerja. Selain itu, ada 36 pelaku UMKM yang menampilkan produk unggulan daerah Jambi.

Untuk memudahkan masyarakat, Polda Jambi juga menyediakan layanan SIM Keliling dan Samsat Keliling di lokasi acara.

*2. Dibuka Wamenaker, Dihadiri Pejabat Forkopimda Jambi*

Acara pembukaan dilakukan langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Afriansyah Noor. Wamenaker mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang berpartisipasi menyediakan 1.000 lowongan pekerjaan.

Turut hadir Gubernur Jambi Al Haris, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Danrem 042/Gapu, serta para bupati/wali kota se-Provinsi Jambi.

*3. Wabup Junaidi: Perluas Akses Kerja Warga Muaro Jambi*

Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.M, M.H. mengapresiasi inisiasi Polda Jambi. Ia berharap kegiatan ini bisa memperluas akses kerja bagi warga Muaro Jambi dan menekan angka pengangguran di daerah.

_“Kegiatan seperti ini sangat membantu masyarakat, khususnya pencari kerja di Muaro Jambi. Semoga warga bisa memanfaatkan peluang ini sebaik-baiknya.

*4. Kapolda: Tekan Kemiskinan Demi Kamtibmas*

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar menyebut job fair ini wujud sinergi Polri, pemerintah, dan dunia usaha untuk membuka lapangan kerja dan menekan kemiskinan.

_“Kita tahu situasi ekonomi saat ini. Tujuannya mengentaskan kemiskinan karena itu berdampak ke keamanan dan ketertiban masyarakat,”_ tegas Irjen Pol Krisno Siregar.

Redwaldi 

Minggu, 21 Juni 2026

KAPOLRES CUP ROAD TO E-SPORTS KAPOLRI CUP 2026 SUKSES DIGELAR, TEAM BEAR RAIH JUARA PERTAMA

Detikjambihukum.com,Bungo – Dalam rangka mendukung perkembangan olahraga elektronik (E-Sports) di kalangan generasi muda, Polres Bungo menggelar kegiatan Kapolres Cup Road To E-Sports Kapolri Cup 2026 yang berlangsung di Aula Lantai II Polres Bungo, Minggu (21/06/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, S.I.K., Dandim 0416/Bute Letkol Inf Yudi Susilo Yudhanto, Ketua DPRD Kabupaten Bungo Muhammad Adani, S.H., M.Kn., Kajari Bungo Fik Fik Zulrofik, S.H., M.H., Kepala Pengadilan Negeri Bungo Justiar Ronal, S.H., unsur Forkopimda Kabupaten Bungo, para peserta turnamen, serta personel Polres Bungo.

Dalam sambutannya, Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, S.I.K., menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi dalam turnamen tersebut. Menurutnya, E-Sports saat ini menjadi salah satu cabang olahraga yang berkembang pesat dan diminati oleh generasi muda.

"Turnamen ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi untuk meraih prestasi, tetapi juga sebagai sarana mempererat silaturahmi, menumbuhkan sportivitas, disiplin, kerja sama tim, serta mengembangkan bakat dan potensi generasi muda di bidang teknologi dan olahraga digital," ujar Kapolres.

Kapolres juga mengajak seluruh peserta untuk menjunjung tinggi nilai-nilai fair play, mematuhi aturan yang telah ditetapkan panitia, serta menjaga keamanan dan ketertiban selama pertandingan berlangsung.

Selain pertandingan final yang berlangsung sengit, kegiatan juga dimeriahkan dengan laga exhibition antara Tim Polres Bungo melawan Tim Pengadilan Negeri Bungo yang berlangsung meriah dan mendapat antusiasme dari para peserta maupun penonton.

Pada akhir kegiatan, panitia mengumumkan para pemenang sekaligus menyerahkan piala, mendali, sertifikat, dan uang pembinaan kepada para juara.

Adapun hasil akhir Kapolres Cup Road To E-Sports Kapolri Cup 2026 adalah sebagai berikut:

🏆 Juara I : Team Bear
🥈 Juara II : Team Orca
🥉 Juara III : Team WW Pride

Sementara itu, penghargaan Most Valuable Player (MVP) berhasil diraih oleh Dums Boy berkat penampilan gemilangnya sepanjang turnamen.

Melalui kegiatan ini, Polres Bungo berharap dapat terus membangun kedekatan dengan masyarakat, khususnya generasi muda, serta mendorong terciptanya sinergi positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bungo.

Redwaldi 

Sabtu, 20 Juni 2026

KETUA SERIKAT WAJIB BELA ANGGOTA.TIDAK BELA = PIDANA 5 TAHUN




Detikjambihukum.com,MUARO JAMBI-Marak kasus PHK sepihak di Jambi, pakar hukum ketenagakerjaan mengingatkan,Ketua Serikat Pekerja wajib hukumnya membela anggota. Jika diam atau kongkalikong dengan pengusaha, bisa dipidana 5 tahun penjara.*


*DASAR HUKUM TEGAS:*

1. *Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2000*: _"Serikat pekerja berfungsi sebagai pihak dalam pembuatan PKB dan penyelesaian perselisihan industrial."_ Artinya: *Tugas utama Ketua Serikat = Bela anggota saat PHK.*


2. *Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000*: _"Siapapun dilarang menghalang-halangi pekerja membentuk/menjadi anggota serikat."_ Termasuk Ketua Serikat yang menghalangi anggota menuntut hak. *Sanksi: Pasal 43 = 1-5 tahun penjara + denda 500 juta.*

3. *Pasal 3 UU No. 2 Tahun 2004*: PHK wajib dirundingkan bipartit. *Jika Ketua Serikat TTD PHK tanpa membela anggota = Cacat hukum & bisa dituntut pidana.*

*MODUS KETUA SERIKAT NAKAL YANG SERING TERJADI:*
- *Tanda tangan PKB/Perjanjian PHK* yang merugikan buruh tanpa Rapat Anggota.
- *Tidak mau mendampingi* anggota saat Bipartit dengan HRD.
- *Menerima "uang tutup mulut"* dari perusahaan agar PHK mulus.
- *Rangkap jabatan sebagai Staff Leader/Manager* = Langgar Putusan MK 115/PUU-X/2012. *Ini UNION BUSTING.*


*AKIBAT HUKUM BAGI KETUA SERIKAT PENGKHIANAT:*
1. *Pidana 5 Tahun*: Pasal 43 UU 21/2000.
2. *Serikat Dibubarkan Disnaker*: Karena cacat hukum Pasal 18 UU 21/2000.
3. *Gugatan Perdata*: Anggota bisa gugat ganti rugi ke Pengadilan Negeri.

*IMBAUAN UNTUK BURUH:*
1. *Cek Legalitas Serikat*: Minta "Surat Bukti Pencatatan" dari Disnaker ke Ketua Serikat. Nggak ada = ILEGAL.
2. *Rekam Semua Pembicaraan* dengan Ketua Serikat. Ini alat bukti sah di Disnaker & PHI.
3. *Lapor ke Disnaker* jika Ketua Serikat tidak mau bela atau malah bela perusahaan.

 Redwaldi menegaskan:"Ketua Serikat itu kuasa hukum gratis buruh. Kalau dia malah jadi kuasa hukum perusahaan, dia layak dipenjara. Buruh jangan takut lapor. UU sudah jamin.

Team

Mulyadi Kades Lubuk Terentang Blokir Nomor WhatsApp Wartawan 2 Media Sekaligus

Detikjambihukum.com, Tanjab Barat - Desa Lubuk Terentang,Kecamatan Betara , Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, Muly...