Minggu, 31 Mei 2026

Peringati Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta Bacakan Teks Pancasila dalam Upacara Khidmat


Detikjambihukum.com, Muaro Jambi -Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menggelar upacara peringatan Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada Senin, 1 Juni 2026. Upacara berlangsung khidmat di Lapangan Bukit Cinto Kenang, Kompleks Perkantoran Bupati Muaro Jambi.



Dalam rangkaian upacara tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, S.Ag., mendapat kehormatan untuk membacakan naskah teks Pancasila. Pembacaan teks tersebut diikuti dengan penuh khidmat oleh seluruh peserta upacara, sebagai wujud penghormatan terhadap dasar negara Indonesia.



Upacara ini dipimpin langsung oleh Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, yang bertindak sebagai inspektur upacara. Turut hadir dalam barisan tamu undangan, Wakil Bupati Junaidi H. Mahir, Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup perkantoran Bupati Muaro Jambi, serta tamu undangan lainnya.



Pelaksanaan upacara di Lapangan Bukit Cinto Kenang ini berjalan dengan tertib dan lancar. Momen Hari Lahir Pancasila ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat di Muaro Jambi untuk terus mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, guna mewujudkan persatuan dan kemajuan daerah yang lebih baik.



"Pancasila adalah jati diri bangsa yang harus terus kita jaga dan implementasikan dalam setiap kebijakan maupun tindakan nyata di tengah masyarakat," ujar Aidi Hatta di sela-sela kegiatan.



Kegiatan ditutup dengan doa bersama serta ramah tamah singkat antar pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, dengan tetap menjaga semangat kebersamaan di hari bersejarah bagi bangsa Indonesia tersebut.

Redwaldi 

Sabtu, 30 Mei 2026

Wakil Ketua DPRD Muaro Jambi, Wiranto,S.M, Hadiri Pelepasan Siswa SMPN 6 Muaro Jambi


Detikjambihukum .com, Muaro Jambi– Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi, Wiranto S,M, menghadiri acara pelepasan dan pengukuhan siswa-siswi kelas IX SMPN 6 Muaro Jambi, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi,Rabu(30/5/2026)

Kehadiran wakil ketua DPRD ini menjadi bentuk dukungan moral langsung dari legislatif terhadap dunia pendidikan di bumi Sailun Salimbai. Acara yang berlangsung khidmat dan penuh haru tersebut turut dihadiri oleh kepala sekolah, majelis guru, komite sekolah, serta ratusan orang tua/wali murid.

Dalam penyampaiannya, Wiranto,SM memberikan apresiasi yang tinggi kepada pihak sekolah dan para guru yang telah berdedikasi mendidik para siswa hingga berhasil menyelesaikan masa studi di tingkat menengah.SMPN 6 Muaro Jambi ini SMP yang banyak mempunyai prestasi.

"Pelepasan ini bukan akhir, melainkan gerbang awal bagi adik-adik sekalian untuk melangkah ke jenjang yang lebih tinggi," ujar Wiranto di hadapan para siswa.


Politisi muda ini juga berpesan kepada para lulusan SMPN 6 Muaro Jambi agar terus mengasah potensi diri dan menjaga nama baik almamater. Menurutnya, generasi muda Kecamatan Sekernan harus siap menjadi agen perubahan dan ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah ke depan.

"Tantangan di luar sana semakin kompetitif. Teruslah belajar, kejar cita-cita kalian, dan buktikan bahwa lulusan SMPN 6 Muaro Jambi mampu bersaing serta membanggakan orang tua dan daerah," tambahnya memotivasi.

Acara pelepasan ini ditandai dengan pengalihan samir atau pengalungan medali kelulusan secara simbolis kepada para siswa, yang diselingi dengan berbagai penampilan seni dari adik-adik kelas sebagai bentuk penghormatan.

Redwaldi

Kamis, 28 Mei 2026

Ketua FRIC Provinsi Jambi : Jangan Abaikan Peran dan Jasa Awak Media, Momentum Hari Raya Qurban Tidak Semua Menikmati


Detikjambihukum.com,JAMBI-Momentum Hari Raya Idul Adha 1447 H seharusnya menjadi momen penuh makna dan bahagia , tapi itu tidak semua dirasakan oleh para awak media ditahun ini (28/05/2026)

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi Dody Candra menyampaikan " pada momen hari Raya qurban tahun ini banyak mendapatkan keluhan dari awak media dikarenakan banyak yang tidak kebagian berkah hari Raya qurban maupun hari besar lainnya

Jangan sampai kurang adanya komunikasi dan sinergi maupun perhatian dari instansi maupun institusi terhadap awak media, karena media termasuk pilar dan jendela dunia serta mitra strategis , kecuali awak media yang tidak berkontribusi .

Yang mana tidak sekian persen tersalurkan kepada awak media , sementara peran awak media sangat lah kuat dalam menyampaikan informasi kepada publik atas kinerja dan peristiwa dilapangan

Ditambah kemitraan yang terjalin lama , jika tidak mendapat perhatian rasanya sedih juga sih . Dan tidak ada yang hebat semau sama tugasnya menyampaikan informasi kepada publik sesuai tupoksi sebagai media bukan sebagai penegak hukum .

Hal ini disampaikan mewakili rekan awak media yang kurang mendapat perhatian, yang mana kegiatan rutin ini hanya setahun sekali , memberi kepada yang membutuhkan dan mengharapkan lebih baik lagi diberi daripada yang tidak membutuhkan .

Maka kepada segenap instansi dan institusi untuk lebih bisa menghargai rekan awak media

Mereka juga manusia dan butuh , sama dengan masyarakat , mungkin peran mereka lebih penting yang harus di galang dan diperhatikan

Sekali lagi semoga kedepan lebih baik lagi dan diperhatikan awak media yang telah bermitra " tegas 

Redwaldi 

Rabu, 27 Mei 2026

Kecelakaan Maut Di Kebun IX Sungai Gelam Muaro Jambi , Tewaskan 3 Orang Pengendara Sepeda Motor , Satlantas Polres Muaro Jambi Gerak Cepat Olah TKP



 

Detikjambihukum.com, Muaro Jambi -Masih dalam suasana lebaran Idul Adha terjadi kecelakaan maut di TKP jalan umum Kebon IX – Sungai Gelam RT 12 Desa Kebon IX Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi, pada Kamis 28 Mei 2026 pukul 08.30 wib

Sat Lantas Polres Muaro Jambi menjelaskan bahwa telah terjadi kecelakaan yang melibatkan

Mobil Daihatshu Sigra BH 1124 GP. Yg dikemudikan vinta kurniawanti , 32 THN , Alamat Griya mayang asri RT 12 Kel.Mayang Mangurai Kec. Alam Barajo kota Jambi.

Sepeda motor Honda Scoopy BH 4385 IM yg dikendarai oleh sdr Wasis Priyono , 37 THN , swasta , RT 27 Desa Kebun IX Kec Sei Gelam . penumpang Spm Scoopy , Siti Khotijah , 35 THN , irt ‘ RT 27 Desa Kebun IX Kec Sei Gelam , penumpang Spm Scoopy , akmar ajro aroyan , 4 Thn.

Dan pengendara mobil Truk cokt Diesel BH 8519 HK yg dikemudikan oleh sdr Alwizal , 52 THN , sopir , Komplek Taman Pal Merah Indah blok g no 10 RT 19 kelurahan lingkar selatan kec pall merah kota Jambi.

Atas peristiwa tersebut dinyatakan meninggal dunia 2 orang dan 1 orang mengalami luka – luka 1 orang di bawa ke RS Royal prima Jambi.

( Dari Pengendara dan penumpang Sepeda motor Honda Scoopy BH 4385 IM )

Kronologis kejadian menurut keterangan saksi-saksi dan CCTV di Tempat kejadian bermula dari Mobil Daihatshu Sigra BH 1124 GP berjalan dari arah kebon IX menuju arah sungai gelam beriringan di belakangnya ada Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel BH 8519 HK sesampainya di tkp Mobil Daihatshu Sigra BH 1124 GP ke kanan pada saat bersamaan dari arah berlawanan ada Sepeda motor Honda Scoopy BH 4385 IM .

Kemudian Sepeda motor Honda Scoopy BH 4385 IM menabrak bagian samping kiri Mobil Daihatshu Sigra BH 1124 GP sehingga Spm Honda Scoopy BH 4385 IM terjatuh ke jalur jalan sebelah kanan di lihat dari arah Sungai Gelam dan terlindas Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel BH 8519 HK.” ungkap pihak Satlantas Polres Muaro Jambi

Atas insiden tersebut pihak Satlantas Polres Muaro Jambi segera mendatangi dan olah TKP untuk melakukan evakuasi yang dibantu warga sekitar , namun ketiga pengendara sepeda motor ayah , ibu dan anak tersebut tidak terselamatkan, pihak kepolisian sedang melakukan proses hukum atas lakalantas ini “.

Redwaldi 

Selasa, 26 Mei 2026

Lapas Perempuan Jambi Laksanakan Penggeledahan Rutin Bersama APH, Wujudkan Tertib Hunian dan Aman Pembinaan





Detikjambihukum.com,Muaro Jambi - Dalam rangka menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif, Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi melaksanakan kegiatan penggeledahan rutin kamar hunian warga binaan bersama Aparat Penegak Hukum (APH), Kamis, (26/5/26).

Kegiatan ini mengusung tema "Tertib Hunian, Aman Pembinaan" sebagai bentuk komitmen dalam menjaga stabilitas keamanan dan mendukung proses pembinaan yang optimal bagi warga binaan.

Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh pada blok hunian warga binaan dengan melibatkan petugas lapas bersama personel dari kepolisian. Sebelum kegiatan dimulai, seluruh petugas mengikuti apel gabungan guna memastikan pelaksanaan berjalan tertib, humanis, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi, Meita Eriza menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di dalam lapas. Selain itu, penggeledahan rutin juga menjadi bagian dari implementasi program pemberantasan barang terlarang, seperti handphone, pungutan liar, dan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.

"Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan seluruh blok hunian tetap dalam keadaan aman dan tertib sehingga proses pembinaan dapat berjalan dengan baik. Sinergi bersama APH menjadi bentuk komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan lapas yang kondusif," ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan badan, barang pribadi, serta setiap sudut kamar hunian warga binaan secara teliti. Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada warga binaan.

Penggeledahan rutin ini diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan warga binaan sekaligus memperkuat keamanan di lingkungan lapas. Dengan hunian yang tertib dan aman, proses pembinaan dapat berlangsung secara maksimal guna mendukung terciptanya pemasyarakatan yang lebih baik. 

Redwaldi 

Dituduh Palsukan Dokumen, Kuasa Hukum Yayasan Pengelola Program MBG di Jambi Buka Suara, Siap Laporkan Balik



Detikjambihukum.com, JAMBI- Pihak Yayasan Nuansa Mitra Sejati, Yayasan Nusantara Pangan Sejahtera, dan Yayasan Mitra Pangan Global akhirnya angkat bicara terkait berbagai tudingan miring hingga laporan polisi yang mengarah kepada mereka.

Melalui Kuasa Hukumnya, Irjen Pol (P) Drs. Hudit Wahyudi, S.H., M.Hum, M.Si, dan Sahroni, S.E., S.H., M.H., menegaskan, bahwa tuduhan pemalsuan dokumen yang dialamatkan kepada kliennya sama sekali tidak berdasar dan tidak sesuai fakta.

Pernyataan ini disampaikan langsung saat mereka mendatangi Mapolda Jambi pada Selasa, 26 Mei 2026. 

Hudit mengungkapkan bahwa ia telah menerima kuasa resmi dari tiga kliennya, yakni Purwanto, Novilia Dewi, dan Zerintaria, selaku salah satu pengelola program Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) untuk wilayah Jambi.

Mantan jenderal bintang dua ini menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba menjatuhkan kliennya di saat program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini mulai terlihat sukses. menurutnya, ketiga yayasan tersebut telah bersusah payah membangun sistem ini sejak awal, di saat semua pihak masih ragu.

"Klien kami mengelola SPPG dengan bersusah payah, orang baru melihat suksesnya sekarang. Mereka tidak melihat ketika pertama kali program pemerintah ini bergulir, semua masih bertanda tanya," kata Hudit Wahyudi didampingi Sahroni kepada wartawan di Mapolda Jambi, 
Selasa 26 Mei 2026.

Ia menekankan, sebagai warga negara yang loyal, kliennya berkomitmen penuh untuk mensukseskan program MBG demi kesehatan dan pencegahan stunting pada anak bangsa. Oleh karena itu, ia meminta seluruh aparat dan oknum BGN di daerah untuk mendukung, bukan malah melakukan manuver negatif.

"Seharusnya di Jambi seluruh aparat mendukung ini. Apalagi orang-orang BGN yang ada di daerah, bukan malah kemudian bermanuver-manuver sendiri yang berlatar belakang ekonomi atau bermotif politik. Ini terus terang sudah saya data," tegasnya.

Terkait adanya Laporan Pengaduan (Lapdu) di Polda Jambi mengenai dugaan pemalsuan dokumen perjanjian kerja sama, Hudit menyatakan pihak yayasan sangat menghormati proses hukum. Namun, ia mengingatkan pelapor agar berhati-hati jika tidak memiliki bukti yang cukup.

Setelah dipelajari, Hudit menyebut unsur pemalsuan dokumen sama sekali tidak terpenuhi. Terlebih, syarat adanya kerugian korban justru berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan.

"Justru korban mengalami keuntungan. Dengan bermitra dengan yayasan, ia mendapatkan keuntungan di luar modalnya. Dan ini kan menggugurkan apa yang dilaporkan," jelas Hudit.

Ia pun memberikan peringatan keras kepada oknum-oknum yang mencoba membuat kegaduhan. Jika laporan tersebut tidak terbukti, pihak yayasan memastikan akan menempuh jalur hukum secara tegas.

Pihak yayasan siap melaporkan balik pelapor dengan Pasal 361 KUHP terkait fitnah dan pengaduan palsu.

Hudit juga menyoroti derasnya serangan hoaks dan pembunuhan karakter (character assassination) terhadap kliennya di media sosial maupun media massa, yang dinilainya sudah mengarah pada tindakan menghakimi sepihak (trial by press).

"Saya meminta kepada masyarakat untuk jangan terprovokasi dengan informasi-informasi sesat dan hoaks. Pers harus mengkonfirmasi apa pun yang didapat, wajib konfirmasi kepada yang bersangkutan," tuturnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan menghapus pemberitaan (take down) yang telanjur viral tidak akan menghapus kesalahan hukum, karena jejak digital akan terus dipantau untuk langkah somasi terbuka.

Di akhir penyataannya, pihak kuasa hukum menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Ditreskrimum Polda Jambi, khususnya Subdit Harda, yang telah menerima dan memfasilitasi aduan ini dengan sangat profesional dan kooperatif.

Pihak yayasan mengimbau agar tidak ada lagi pihak yang menyebarkan informasi menyesatkan, demi menjaga kondusifitas program nasional MBG di Provinsi Jambi.

Redwaldi 

Senin, 25 Mei 2026

Komisi I DPRD Tebo Gelar RDP Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Penjualan Tanah Kas Desa Bukit Pemuatan Bersama FRIC Jambi


 
Detikjambihukum.com,TEBO – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo resmi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang, perusakan aset desa, praktik pungutan liar, hingga dugaan penjualan Tanah Kas Desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Tebo, Pada Senin (25/05/2026), mulai pukul 13.00 WIB.
 
Agenda penting ini dihadiri oleh berbagai unsur terkait, antara lain perwakilan Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan, Badan Keuangan Daerah (BAKEUDA), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP), Bagian Hukum dan Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah (SETDA), Camat Serai Serumpun, Kepala Desa Bukit Pemuatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan masyarakat setempat.
 
Rapat dilaksanakan berdasarkan surat undangan resmi DPRD Kabupaten Tebo Nomor: 400.14.6/544/DPRD/2026 tertanggal 11 Mei 2026, yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Tebo, Khalis Mustiko, SH. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat laporan yang disampaikan oleh FAST RESPON INDONESIA CENTER dengan nomor 37/FRC/DI-JB/V/2026, yang memuat laporan mengenai sejumlah pelanggaran tata kelola pemerintahan di desa tersebut.
 
Isu yang diangkat dalam rapat ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan pengelolaan aset dan kewenangan pemerintahan desa, yang dinilai memerlukan penanganan secara terbuka, transparan, dan akuntabel. Masyarakat berharap forum ini dapat menjadi wadah klarifikasi bagi seluruh pihak yang dipanggil, sehingga kebenaran terkait persoalan yang dilaporkan dapat terungkap sesuai fakta yang ada di lapangan.
 
Setelah mendengar keterangan dari berbagai pihak, Komisi I DPRD Kabupaten Tebo menyimpulkan langkah selanjutnya yang akan diambil. Komisi I akan mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Bupati Tebo serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait—meliputi Dinas PMD, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan, Inspektorat, KPHP, Bagian Hukum SETDA, Camat Serai Serumpun, dan BPN Kabupaten Tebo—untuk melakukan investigasi mendalam langsung ke lokasi di Desa Bukit Pemuatan.
 
Ada pun pokok permasalahan yang akan diteliti dalam investigasi tersebut meliputi penerbitan surat keterangan tanah (sporadik) yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi(HP), perobohan dua unit gedung Transmigrasi yang merupakan aset desa, pemasangan portal yang diduga digunakan untuk pungutan liar retribusi jalan desa, serta transaksi jual beli tanah restan atau sisa pembagian lahan transmigrasi.
 
Menutup pertemuan, Komisi I mengimbau kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor, untuk bersabar dan menunggu hasil investigasi yang akan dilakukan di lapangan. Hasil penelitian tersebut nantinya akan menjadi dasar penentuan langkah hukum dan administrasi selanjutnya guna menyelesaikan persoalan tersebut secara tuntas.
 
Redwaldi 

Minggu, 24 Mei 2026

Antusias Masyarakat Komitmen Bersama Wujudkan Sitkamtibmas Saat Kapolda Jambi Pimpin Deklarasi Sabuk Kamtibmas


Detikjambihukum.com,JAMBI-Komitmen bersama dalam mewujudkan situasi Jambi aman damai dan kondusif Polda Jambi bersama Pemerintah Daerah Jambi melaksanan acara Deklarasi Sabuk Kamtibmas yang digelar dilapangan Kantor Walikota Jambi yang diikuti ribuan peserta (25/05/2026)

Kegiatan langsung dipimpin Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar SIK MH, dan dihadiri Wakapolda Jambi , para PJU Polda Jambi , Walikota Jambi , Ketua DPRD Kota Jambi , forkopimda , Dandim 0415/Jambi , PJU Polresta Jambi Wadandenpom II-2/Jambi, peserta apel terdiri dari berbagai unsur serta tamu undangan 1100 orang peserta

Dalam sambutannya Kapodka menyampaikan " keamanan dan ketertiban tidak dapat hanya ditopang oleh Polri dan TNI tapi diperlukan sinergitas dan kolaborasi dari seluruh elemen anak bangsa.

Hari ini kita menyatukan kekuatan dari unsur TNI dan Polri , masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, pemerintah daerah.

Kita bersama untuk menjaga lingkungannya masing-masing, sesuai dengan arah tujuan Presiden Republik Indonesia , bahwa stabilitas anda dan ketertiban wilayah merupakan prasyarat mutlak dalam menjamin kelancaran roda perekonomian dan pembangunan nasional.

Pembangunan tidak akan dapat berjalan secara optimal jika situasi Kamtibmas tidak terbangun, oleh karena itu konsep keamanan menjadi sangat penting sebagai bentuk sinergi kita antara TNI- POLRI, pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat guna menciptakan wilayah dan aman dan kondusif mulai dari tingkat Kelurahan desa hingga kota dan provinsi.

Hal ini merupakan sistem keamanan berbasis komunitas yang menekankan peran serta aktif seluruh elemen masyarakat dalam menjaga lingkungannya masing-masing, melalui semangat gotong royong, sistem keamanan lingkungan dan deteksi dini terhadap berbagai potensi gangguan Kamtibmas

Mari bersama-sama membangun kekuatan sosial yang menjadi pelindung sekaligus perekat persatuan di tengah-tengah masyarakat dalam berbagai kesempatan sehingga itu dapat dicegah dan di tangani dengan baik dengan cepat dan tepat .

Saya apresiasi kampung BAHAGIA program Walikota Jambi yang berhasil ciptakan Sitkamtibmas dan setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan musyawarah.

Mari senantiasa meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas , melayani masyakarat dengan sepenuh hati bukan sekedar menjalankan prosedur namun tingkatkan patroli dan Lester city ini guna mencegah potensi gangguan Kamtibmas mari bersama menjaga persatuan dan kebersamaan serta laporkan setiap potensi gangguan Kamtibmas saat ini mungkin, Jangan mudah terprovokasi atas informasi palsu atau hoax yang dapat memecah belah persatuan, serta Kota Jambi akan kuat apabila masyarakatnya bersatu dan saling peduli dalam mewujudkan Sitkamtibmas terwujud Kota Jambi Bahagia .

Dan apresiasi kepada panitia dari Direktorat Intelejen Kemanana Polda Jambi yang menyelenggaran acara ini yang berkolaborasi bersama Pemerintah Kota Jambi wujud komitmen ciptakan Jambi aman damai nyaman dan kondusif " pungkas Kapolda .

Acara dilanjutkan penyerahan penghargaan dari Kapodka Jambi kepada Walikota Jambi atas dedikasi mewujudkan Kota Jambi Kamtibmas

Redwaldi 

Kapolresta Jambi Hadiri Apel Kebangsaan Sabuk Kamtibmas, Komitmen Bersama Ciptakan Kota Jambi Aman dan Kondusif


Detikjambihukum.com, JAMBI -Kepala Kepolisian Resort Kota Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar SIK MH menghadiri kegiatan apel Kebangsaan Sabuk Kamtibmas yang dilaksanakan di Lapangan Hijau Kantor Walikota Jambi (25/05/2026)

Kegiatan ini adalah upaya memperkuat sinergitas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

 Kegiatan yang bertema “Dengan Kebersamaan dan Kepedulian, Kita Bisa Menciptakan Lingkungan yang Aman, Nyaman dan Terbebas dari Gangguan Kamtibmas”.

Kegiatan apel dipimpin langsung oleh Irjen Pol. Krisno H. Siregar dan dihadiri Walikota Jambi Dr. dr. H. Maulana, Danrem 042/Gapu Jambi Brigjen TNI Nyamin, Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Benny Ali, Irwasda Polda Jambi, Wakil Walikota Jambi, para PJU Polda Jambi, unsur Forkopimda Kota Jambi, OKP, Ormas, tokoh agama, tokoh Forum RT, lurah, FKUB, Lembaga Adat, hingga para pemuda se-Kota Jambi.

Prosesi acara pembacaan Ikrar Kebangsaan Sabuk Kamtibmas Wilayah Jambi oleh Ketua Lembaga Adat Melayu Jambi.

Amanat Kapolda Jambi menegaskan bahwa apel kebangsaan tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk nyata komitmen bersama dalam menjaga Kota Jambi tetap aman, damai, dan kondusif.

Kapolda Jambi menyampaikan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat tidak dapat hanya ditopang oleh Polri dan TNI semata, namun membutuhkan sinergitas seluruh elemen masyarakat.

“Melalui Sabuk Kamtibmas ini kita satukan kekuatan masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan aparat untuk menjadi garda terdepan menjaga lingkungan masing-masing,” tegas Kapolda Jambi.

Sesuai amanat Kapolda , kita Polresta Jambi siap menjaga kepercayaan masyarakat.

Kapolresta Jambi menyatakan komitmen berupaya menciptakan Kamtibmas ,dan mengajak masyarakat untuk terus menjaga persatuan serta mewaspadai berbagai potensi gangguan kamtibmas.

 Apel Kebangsaan Sabuk Kamtibmas yang dilaksanakan ini merupakan langkah konkret memperkuat kolaborasi antara pemerintah, TNI-Polri, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen warga dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kota Jambi.

Polri mengedepankan pendekatan humanis dan kolaboratif dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, serta harmonis demi terwujudnya Kota Jambi yang maju dan bahagia" pungkas Kapolresta Jambi.

Redwaldi 

Dir Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol M Irhamni Cek Langsung Ke Jambi Penyebab Black Out, Diduga Ini Salah Satu Penyebabnya!



Detikjambihukum.com,JAMBI-Dampak dari padamnya Listrik di sebagian Sumatera, yang padam selama berjam-jam karena gangguan sistem .

Bareskrim Polri mengerahkan tim ke Jambi didampingi Subdit Tipidter Polda Jambi untuk mengecek penyebab listrik padam.

"Tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri menerjunkan tim ke titik putus sambungan Sutet 175-176 Desa Tempino Kecamatan Mestong Kabupaten Muara Jambi. 
Polisi menyelidiki penyebab black out yang terjadi di beberapa wilayah Sumatera," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni dalam keterangan tertulis, Minggu (24/5/2026).(dikutip dari detik)

Tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri didampingi oleh Puslabfor Bareskrim Polri dan PLN serta dari Polda Jambi melakukan pengecekan ke lokasi pada Minggu (24/5).

Hasil dilapangan ditemukan barang bukti konduktor yang putus , dibawa ke Puslabfor Bareskrim.

Irhamni mengatakan sejauh ini belum ditemukan indikasi kesengajaan terkait masalah listrik. Menurut dia, pengecekan lebih lanjut akan dilakukan.
" ungkap nya

Sementara Kasubdit Tipidter Polda Jambi AKBP Hadi Handoko Masih belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait pengecekan dilapangan.

Jumat, 22 Mei 2026

Komitmen Bebas Dari Narkoba dan Judol , Polres Muaro Jambi Laksanakan Sidak Gaktiblin Para Personel

Detikjambihukum.com, Muaro Jambi– Polres Muaro Jambi terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedisiplinan dan profesionalisme personel melalui pelaksanaan Sidak Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin) di jajaran Polsek wilayah hukum Polres Muaro Jambi.

Kegiatan sidak dipimpin langsung oleh Wakapolres Muaro Jambi Kompol Roni Chandra, S.H., M.H., bersama Kasi Propam Polres Muaro Jambi AKP Budi Prasetyo dengan sasaran Polsek Mestong, Polsek Sungai Bahar, dan Polsek Bahar Selatan.

Sidak tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan internal guna memastikan kesiapan personel dalam menjalankan tugas serta mencegah terjadinya pelanggaran disiplin di lingkungan Polri.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemeriksaan sikap tampang personel, kelengkapan administrasi pribadi, pengecekan kendaraan dinas (randis), senjata api dinas, hingga pemeriksaan handphone personel guna memastikan tidak adanya aplikasi judi online. Selain itu, dilakukan pula tes urine terhadap sejumlah personel untuk memastikan anggota bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Wakapolres Muaro Jambi Kompol Roni Chandra, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh personel Polri harus mampu menjaga integritas, disiplin, dan nama baik institusi dengan menjauhi segala bentuk pelanggaran, khususnya judi online dan narkoba yang saat ini menjadi perhatian serius pimpinan Polri.
“Personel Polri harus menjadi contoh yang baik di tengah masyarakat. Jangan sampai terlibat judi online maupun narkoba karena dapat merusak diri sendiri, keluarga, dan institusi,” tegas Wakapolres dalam arahannya.

Sementara itu, Kasi Propam Polres Muaro Jambi AKP Budi Prasetyo turut mengingatkan personel agar selalu menjaga sikap tampang, etika, dan kedisiplinan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Selain penegakan disiplin internal, personel juga diingatkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan humanis, khususnya dalam merespons laporan maupun pengaduan masyarakat melalui layanan Call Center 110.

Melalui kegiatan Sidak Gaktiblin ini, Polres Muaro Jambi berharap seluruh personel dapat terus meningkatkan profesionalisme dan menjaga kepercayaan masyarakat demi terwujudnya Polri Presisi yang bersih, disiplin, dan humanis.

Redwaldi 

Ketua FRIC Jambi Tegaskan : FRIC Termasuk Tambahan Berita Negara Dan Diakui Mabes Polri , Maka Anggota Harus Solid Terhadap FRIC dan Polri





Detikjambihukum.com,JAMBI-Menegaskan bahwa “Fast Respon Indonesia Center” adalah suatu wadah perkumpulan Media dan jurnalis yang disetujui untuk dibentuk oleh Ketua Umum H. Dian Surahman dan Sekjen H. Deden Hardening oleh

dewan penasehat dari para Jenderal .Dan paling utama diketahui dan disetuji oleh Tribrata Satu.

 

Dan FRIC ini telah termasuk tambahan lembaran berita negara dan terdaftar di Sekretariat Negara dan Istana serta Mabes Polri .

 

Selaku Ketua FRIC Provinsi Jambi sesuai arahan Ketua Umum untuk membentuk tiap wilayah Kabupaten /Kota guna pengembangan ditiap wilayah untuk monitor dan membantu setiap program Polri dan pemerintah , yang mana FRIC ini telah terbentuk hampir se Nusantara dengan hampir 700 Media tergabung .

 

Syarat khusus di FRIC harus komitmen , solid dan loyal serta kompak terhadap organisasi bukan azaz manfaat tanpa memikirkan bagaimana organisasi bisa maju dan berkembang , kemudian solid dan loyal terhadap Polri selalu mendukung Polri dalam program – programnya

 

Kenapa karena FRIC di setujui Kapolri dan dibentuk oleh para Jenderal Petinggi di Mabes Polri

 

Maka FRIC bukan tempat bernaung saja, tapi tempat berkreasi dan berkomitmen membantu Polri sesuai program Kapolri dan membantu Polri mewujudkan Sitkamtibmas Menuju Indonesia Maju Indonesia Emas .

 

Setiap anggota yang tergabung di FRIC jika solid dan loyal bekerja tanpa copy paste, wartawan profesional itu yang mencari data dan fakta langsung bukan membuat pemberitaan menurut opini penulis tapi data dan fakta bukan azaz kepentingan , FRIC selaku membuka pintu bagi Media dan jurnalis yang ingin bergabung tentunya dengan syarat ketentuan berlaku , karena FRIC siap mencetak jurnalis unggul , dengan semangat ” Maju Bersama Menuju Jurnalis Handal ” Mengawal Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan Program Kapolri ” pungkas Dody


Redwaldi 

Kamis, 21 Mei 2026

Takut Dikonfirmasi Oknum Kades Sungai Muluk Alergi Wartawan, Ada Yang di Sembunyikan…???

Detikjambihukum.com, Tanjung Jabung Barat -Sikap tertutup Kepala Desa Sungai Muluk, Kecamatan Muaro Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.Terkait penggunaan dana Desa saat ini hangat diperbincangkan khalayak insan pers, Kades Tri Manto sekalipun Tidak mau berkenan menemui awak media, bahkan sebatas ngobrol ringan saja ia tidak berkenan.

Saat Tim Media dan mencoba menghubungi langsung Kades Tri Manto melalui seluler WhatsApp Telepon dari kemarin hingga berulang – ulang kali hingga Sampai saat ini juga belum merespon telepon atau Chat awak media, Jum'at 22/05/2026.

Aktivis Ferry yang vokal terhadap transparansi pemerintahan, memberikan tanggapan tegas terkait hal ini. Menurutnya, sikap bungkam Kepala Desa tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak bijaksana.

“Ini adalah suatu tindakan kebodohan. Seharusnya kepala Desa yang memiliki dedikasi tinggi harus transparan kepada media agar tidak timbul pikiran negatif terhadap perilaku pemerintahan Desa di tingkat masing-masing,” ujar Ferry dalam wawancara eksklusifnya.

Lebih lanjut Ferry menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Desa. “Kepala Desa harus menjawab semua pertanyaan awak media. Dengan begitu, kita bisa mencegah timbulnya kecurigaan dan spekulasi yang tidak perlu,” tambahnya.

Ia berharap agar Camat Muaro Papalik melakukan pembinaan terhadap Kades “Karena Tugas camat terhadap kepala Desa adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kades, meskipun secara struktural camat bukan atasan kades,” Pungkasnya.

Dengan tidak merespon telpon dari wartawan sama juga Menghalangi wartawan mencari berita merupakan tindakan yang melanggar kebebasan pers dan dapat dipidana. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa siapapun yang menghalangi wartawan secara melawan hukum dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Ferry menyampaikan bahwa dirinya sangat menyayangkan pejabat yang tidak merespon wartawan dalam mencari berita

” Saya sangat menyayangkan pejabat publik yang tidak mau angkat telp wartawan, itu sama juga menghalangi wartawan dalam mencari berita ” Ungkap Ferry dengan wajah emosi pada Kami




Redwaldi 

Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi H. Mahir Lantik 183 Kepala Sekolah se-Kabupaten Muaro Jambi





Detikjambihukum com,Muaro Jambi – Sebanyak 183 kepala sekolah se-Kabupaten Muaro Jambi resmi dilantik dan diambil sumpah/janji jabatannya. Pelantikan dilakukan untuk mengisi jabatan di jenjang TK, SDN, dan SMPN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi.





Prosesi pengukuhan dan pengambilan sumpah/janji dipimpin langsung Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi Mahir, atas nama Bupati Muaro Jambi. Kegiatan berlangsung di Aula Nang Inang Kantor Bupati Muaro Jambi.





Dari 183 kepala sekolah yang dilantik, rinciannya meliputi kepala TK, SDN, dan SMPN yang sebelumnya telah melalui proses seleksi dan penilaian sesuai ketentuan. Pelantikan ini bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan serta memperkuat manajemen sekolah agar pelayanan pendidikan berjalan lebih optimal.





Wakil Bupati Junaidi Mahir dalam arahannya menekankan agar para kepala sekolah yang baru dilantik menjaga amanah dan bekerja profesional. 



“Jabatan ini adalah amanah. Jalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, jaga integritas, dan jadilah pemimpin yang mampu meningkatkan mutu pendidikan di sekolah masing-masing,” tegasnya.



Ia juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antara kepala sekolah, guru, komite, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.



Pelantikan ini diharapkan dapat mempercepat peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Muaro Jambi, baik dari sisi manajemen sekolah maupun hasil belajar siswa.


Redwaldi 

Ketua FRIC Jambi Ajak Jauhi Narkoba , Bahaya Narkoba Bagi Diri Menyerang 3 Sisi Sekaligus , Diminta Aparat Serius Penindakan Narkoba



Detikjambihukum.com,JAMBI-Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi Siap Dukung Polri perangi narkoba. Karena narkoba merupakan kejahatan yang serius yang harus diberantas.

Ketua DPW FRIC Provinsi Jambi saat ini prihatin dengan dampak bahaya narkoba. 
FRIC siap mendukung Polri upaya mencegah dan memberantas narkoba (21/05/2026)

Ketua FRIC Jambi "Narkoba merusak generasi masa depan , serta bahaya narkoba bagi diri itu nyerang 3 sisi sekaligus: fisik, mental, dan masa depan. Efeknya tergantung jenis, dosis, dan lama pakai, tapi polanya hampir sama.

Bahaya Fisik
Organ rusak: Jantung berdebar nggak normal, hati sirosis, ginjal gagal, paru-paru rusak kalau dihirup/dibakar. Sabu dan ekstasi paling ganas ke jantung.
Sistem saraf hancur: Kejang, stroke di usia muda, gangguan memori, tremor permanen.

Daya tahan tubuh turun: Gampang sakit, luka susah sembuh, risiko HIV/Hepatitis C kalau pakai jarum suntik bareng.
Overdosis: Napas berhenti, koma, mati mendadak. Ini penyebab kematian paling cepat.

Bahaya Mental & Psikologis
Kecanduan: Otak ketergantungan dopamin. Nggak pakai = cemas, depresi, sakau. Otak susah merasa senang tanpa narkoba.

Gangguan jiwa: Paranoia, halusinasi, psikosis, skizofrenia bisa muncul, apalagi pemakai ganja, sabu, LSD jangka panjang.

Kontrol diri hilang: Impulsif, gampang marah, agresif, atau sebaliknya jadi apatis dan nggakn peduli apa-apa.

Bahaya Sosial & Masa Depan seperti putus sekolah/kerja: Konsentrasi hancur, motivasij hilang. Pecandu berat biasanya nggak bisa kerja stabil.

Masalah hukum : Sekali ketangkap, rekam jejak pidana nempel. Maka akan susah cari kerja, urus SKCK juga
Keuangan hancur

Hubungan rusak: Keluarga, pasangan, teman menjauh karena sering bohong, manipulatif, dan tidak bisa dipercaya.

Bahaya yang Sering tidak Disadari
Efek jangka panjang: Kerusakan otak dan organ kadang baru kerasa 5-10 tahun kemudian. Udah susah balikb normal.

Pintu masuk ke zat lebih keras: Mulai dari ganja, lama-lama naik ke sabu, heroin.

Kehilangan jati diri: Tujuan hidup cuma buat nyari barang. Yang lain dianggap nggak penting.

Kalau kamu atau orang dekat lagi pakai dan mau berhenti, jalur rehab itu legal dan dilindungi undang-undang

Dan FRIC mempunyai program mendukung Polri dengan melakukan sosialisasi ke setiap sekolah sekolah dampak bahaya narkoba kepada pelajar , dan siap menjaga genarasi dari bahaya narkoba mewujudkan Indonesia Maju Indonesia Emas 2045.

Terkahir sangat mengapresiasi Polda Jambi jajaran dalam upaya penindakan dan pencegahan narkoba " pungkas Dody

Kapolda Jambi menegaskan " peredaran gelap narkoba merupakan ancaman serius yang kerap terhubung dengan jaringan kejahatan terorganisir lintas wilayah bahkan lintas negara sehingga membutuhkan penanganan bersama secara serius dan berkelanjutan, hal tersebut merupakan wujud komitmen Polri perangi narkoba" .

Redwaldi 

Legislator Jambi Abun Yani Sesalkan Pengembalian Dana PIP SMKN 1 Muaro Jambi ke Kas Negara: Ini Kelalaian Administrasi


Detikjambihukum.com,JAMBI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Gerindra, Abun Yani, SH, angkat bicara mengenai polemik pengembalian dana Program Indonesia Pintar (PIP) ke Kas Negara yang terjadi di SMK Negeri 1 Muaro Jambi. Ia menilai insiden ini sebagai bentuk kelalaian administrasi yang merugikan hak siswa kurang mampu.
Abun Yani menyayangkan dana beasiswa yang seharusnya sudah bisa dinikmati oleh siswa untuk menunjang prestasi, justru harus hangus secara otomatis karena tidak adanya aktivasi rekening hingga melewati batas waktu (kadaluarsa) yang ditentukan.

Kelalaian Pihak Sekolah

Menurut Abun Yani, negara sebenarnya telah hadir melalui program PIP untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan masyarakat. Namun, peran sekolah sebagai jembatan informasi dan administrasi dinilai tidak maksimal.

"Negara sudah hadir ingin membantu masyarakat tidak mampu melalui beasiswa. Dana sudah masuk ke rekening, tapi tidak dapat dinikmati oleh siswa. Ini luar biasa, ini kelalaian administrasi oleh pihak sekolah," tegas Abun Yani.

Ia menjelaskan bahwa penyebab utama dana tersebut ditarik kembali adalah nihilnya aktivitas rekening siswa serta terlampauinya batas waktu pencairan. Hal ini seharusnya dapat dicegah jika pihak sekolah proaktif melakukan pendampingan dan pemantauan data penerima secara berkala.

Desakan Tindakan Tegas kepada Dinas Pendidikan

Legislator dari partai Gerindra ini meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tidak tinggal diam. Ia mendesak agar ada evaluasi menyeluruh dan tindakan nyata terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab agar kejadian serupa tidak terulang di sekolah lain.

"Ini perbuatan yang menurut saya harus ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Provinsi. Harus ada tindakan tegas sehingga menjadi contoh bagi sekolah-sekolah lain," tambahnya.

Permintaan Sosialisasi dan Transparansi

Di akhir pernyataannya, Abun Yani menekankan dua poin utama kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi:

Sosialisasi Masif: Memastikan setiap sekolah aktif melihat dan memperbarui data siswa penerima PIP agar tidak ada lagi kasus dana kadaluarsa.

Laporan Publik: Dinas Pendidikan diminta segera memberikan laporan transparan kepada wali murid dan masyarakat mengenai kronologi sebenarnya di SMKN 1 Muaro Jambi agar informasi tidak menjadi bola liar.

"Pihak sekolah harus benar-benar memperjuangkan hak siswa yang susah. Jangan sampai dana yang sudah tersedia justru tidak sampai ke tangan yang berhak hanya karena masalah teknis dan pengawasan," pungkasnya.

Redwaldi 

Fenomena Mundurnya Kepala Sekolah di Muaro Jambi: FRIC Tegaskan ASN Terikat Sumpah Jabatan dan Regulasi





Detikjambihukum.com,MUARO JAMBI – Sorotan tajam tertuju pada dinamika pendidikan di Kabupaten Muaro Jambi menyusul kabar adanya sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) yang baru dilantik mengundurkan diri. Alasan jarak tempuh atau zonasi penempatan yang dinilai terlalu jauh diduga menjadi pemicu utama aksi pengunduran diri tersebut. Kamis (21/05/26).



Menanggapi hal ini, Ketua DPD Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Muaro Jambi, Jeki Santoso, S.Sos angkat bicara. Ia menegaskan bahwa penempatan pejabat pendidikan telah diatur oleh regulasi negara yang mengikat, sehingga alasan personal seperti jarak tidak dapat dijadikan pembenaran untuk meninggalkan tanggung jawab.



Landasan Hukum Penempatan Jabatan

Jeki menjelaskan bahwa pengangkatan Kepala Sekolah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah yang didasarkan pada Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021. Dalam pasal 14, ditegaskan bahwa penugasan guru sebagai Kepala Sekolah dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan pemerataan mutu pendidikan.



"Sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK, setiap Kepala Sekolah tunduk pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Salah satu poin krusialnya adalah kesediaan untuk ditempatkan di seluruh wilayah NKRI. Kepentingan dinas demi pemerataan kualitas pendidikan jauh di atas preferensi pribadi terkait lokasi rumah," tegas Jeki.



Konsekuensi dan Sanksi Bagi Kepsek yang Mundur Sepihak

Ketidakpatuhan terhadap Surat Keputusan (SK) penempatan memiliki konsekuensi hukum yang serius. Menurut Jeki, Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memiliki wewenang penuh untuk menjatuhkan sanksi disiplin jika pengunduran diri dilakukan secara non-prosedural.



Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, sanksi yang dapat diterapkan meliputi:

Sanksi Administratif: Penurunan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala, hingga pembebasan dari jabatan (pencopotan) secara permanen.

Sanksi Disiplin Berat: Jika terbukti mangkir atau menolak bertugas di tempat baru, yang bersangkutan dapat menghadapi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

"ASN wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi. Jika mereka menolak bertugas setelah SK keluar, itu dikategorikan sebagai pelanggaran sumpah janji," tambahnya.



Senada dengan FRIC, aktivis pemerhati kebijakan, Hamdi Zakaria, A.Md, menambahkan bahwa sebenarnya pengunduran diri hanya bisa diterima jika memiliki alasan yang bersifat memaksa (force majeure).

"Secara regulasi, pengunduran diri yang sah harus diajukan tertulis dengan alasan mendesak, seperti sakit permanen yang dibuktikan keterangan tim medis atau memasuki masa pensiun. Jika alasannya hanya soal jarak (zonasi), itu adalah bentuk ketidakpatuhan," ujar Hamdi.



Ia mendorong Dinas Pendidikan untuk bersikap tegas dengan menolak pengunduran diri yang tidak berdasar atau segera memproses sanksi disiplin bagi oknum yang bersangkutan guna menjaga stabilitas manajemen sekolah dan pelayanan pendidikan di Muaro Jambi.

Redwaldi 

Polda Jambi Musnahkan 20 Kilogram Sabu, 20 Ribu Butir Ekstasi dan Ribuan Cartridge Etomidate, Wujud Nyata Perang Melawan Narkoba



Detikjambihukum.com,JAMBI-Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan narkoba dengan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus jaringan lintas provinsi, Kamis (21/5/2026).

Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman Mapolda Jambi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar bersama Gubernur Jambi Al Haris, unsur Forkopimda, Kajati Jambi, TNI, BNN Provinsi Jambi, tokoh agama, tokoh masyarakat, insan pers, akademisi, pimpinan perbankan, perwakilan mahasiswa hingga berbagai elemen masyarakat lainnya.


 

Pada kegiatan tersebut digelar juga deklarasi Gerakan Jambi Anti Narkoba yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama sabagai bentuk komitmen seluruh elemen dalam memerangi peredaran narkotika.

 

Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga laporan polisi dengan total enam orang tersangka. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 20.378,169 gram atau sekitar 20 kilogram, 20.237 butir ekstasi dengan berat sekitar 9,1 kilogram, serta 1.970 cartridge etomidate sebanyak 4.332,5 mililiter.



Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkoba dilakukan pengujian keasliannya oleh tim Biddokkes Polda Jambi dengan mengambil sampel yang dipilih secara acak oleh Gubernur Jambi, forkopimda, LSM dan perwakilan media. Sebelumnya seluruh barang bukti Narkoba tersebut telah diuji juga keasliannya oleh Tim Labfor Polri Polda Sumatera Selatan. Pemusnahan dilakukan menggunakan metode aman dan ramah lingkungan, di mana sabu, ekstasi dan etomidate dibakar menggunakan insinerator tertutup agar tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitar.

 

Prosesi pemusnahan diawali secara simbolis dan dipilih oleh Gubernur Jambi, Kapolda Jambi serta unsur Forkopimda sebagai bentuk transparansi dan komitmen bersama dalam memerangi peredaran narkotika di Provinsi Jambi.

 

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba bukan sekadar agenda seremonial, namun menjadi simbol nyata perjuangan panjang melawan ancaman narkotika yang merusak generasi bangsa.

 

“Di balik setiap gram sabu dan butir ekstasi yang dimusnahkan hari ini, terdapat potensi kerusakan yang sangat besar terhadap masa depan anak-anak bangsa, kehancuran keluarga, hingga hilangnya harapan generasi muda,” ujarnya.

 

Kapolda juga menegaskan bahwa peredaran gelap narkoba merupakan ancaman serius yang kerap terhubung dengan jaringan kejahatan terorganisir lintas wilayah bahkan lintas negara sehingga membutuhkan penanganan bersama secara serius dan berkelanjutan.

 

“Polda Jambi tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan sinergi seluruh stakeholder, Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, media hingga masyarakat luas untuk bersama-sama memerangi narkoba,” tegas Kapolda.

 

Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan apresiasi kepada jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi atas dedikasi dan konsistensinya dalam mengungkap jaringan narkotika di wilayah Jambi.

 

“Pemberantasan narkoba harus menjadi perhatian bersama. Penegakan hukum penting, namun pencegahan, edukasi dan pemberdayaan masyarakat juga harus diperkuat agar generasi muda Jambi terlindungi dari bahaya narkoba,” katanya.

 

Kegiatan tersebut juga menjadi momentum memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam upaya menciptakan Provinsi Jambi yang bersih dari narkoba melalui berbagai program preventif, termasuk pembentukan Desa Bersinar (Bersih Narkoba).

 

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar mengatakan bahwa Polda Jambi menjadi leading sector dalam membangun kekompakan dan sinergisitas bersama Forkopimda serta seluruh elemen masyarakat dalam pemberantasan narkoba.



“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata komitmen Polda Jambi dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI terkait pemberantasan narkoba. Kami ingin menunjukkan bahwa negara hadir dan tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di Provinsi Jambi,” ujar Kapolda Jambi.

 

“Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab bersama. Karena itu Polda Jambi akan terus memperkuat sinergi dengan Forkopimda, BNN, TNI, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga generasi muda agar tercipta Jambi yang aman dan bersih dari narkoba,” tutupnya.

 

Sementara itu Kapolda Jambi melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengajak seluruh masyarakat Provinsi Jambi untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang saat ini menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa.

 

“Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak takut melaporkan ke layanan 110 apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.” ujar Kabid Humas.

Redwaldi 

Selasa, 19 Mei 2026

Camat Maro Sebo Bombi Sormin Gelar Kunjungan Kerja ke Desa Setiris


Detikjambihukum.com, Muaro Jambi
– Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan memperkuat sinergi tata kelola pemerintahan di tingkat kecamatan, Camat Maro Sebo, Bombi Sormin, SKM., M.Kes., di dampingi sekretaris kecamatan lurah Jambi kecil dan staf kecamatan maro sebo melakukan kunjungan kerja perdana ke Desa Setiris, Kabupaten Muaro jambi.Rabu 20/mei/2026
Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda orientasi wilayah bagi Bombi Sormin yang baru saja mengemban amanah sebagai Camat Maro Sebo selama kurang lebih dua bulan. Kehadirannya disambut hangat oleh jajaran Pemerintah Desa Setiris di balai desa setempat.

Membangun Sinergi Sejak Dini

Dalam sambutannya, Bombi Sormin menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memperkenalkan diri secara resmi sekaligus mendengarkan aspirasi langsung dari perangkat desa.

"Sebagai pejabat yang baru dilantik sekitar dua bulan lalu, sangat penting bagi saya untuk turun langsung ke lapangan. Saya ingin mengenal lebih dekat karakteristik setiap desa di Maro Sebo, termasuk Desa Setiris, agar koordinasi kita ke depan berjalan selaras demi kesejahteraan masyarakat," ujar Bombi.

Dukungan Penuh Pemerintah Desa

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Desa Setiris, Umran Nurdin, didampingi oleh Sekretaris Desa, Atmo Wijoyo. Kehadiran pimpinan kecamatan ini dinilai sebagai langkah positif dalam memperpendek jarak birokrasi antara pemerintah kabupaten melalui kecamatan dengan pemerintah desa.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut:

Seluruh perangkat Desa Setiris.

Ketua dan jajaran anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Tokoh masyarakat setempat.

Fokus pada Pelayanan Masyarakat

Kepala Desa Setiris, Umran Nurdin, mengapresiasi inisiatif Camat yang baru tersebut. Ia berharap di bawah kepemimpinan Bombi Sormin, koordinasi terkait pembangunan desa dan pelayanan administrasi kependudukan di wilayah Maro Sebo dapat semakin ditingkatkan.

Pertemuan berlangsung secara dialogis dan penuh kekeluargaan, diakhiri dengan sesi diskusi mengenai program-program prioritas desa yang membutuhkan dukungan dari pihak kecamatan.

Redwaldi 

FRIC Jambi Kompirmasi dan Tegaskan : Sesuai SOP Terkait Viral Di Medsos " *Polisi Lepaskan Pengedar* " Itu Tidak Benar, Pelaku Yang Diamankan Adalah Pemakai Dan Jalani Rehab



Detikjambihukum.com,Muaro Jambi-Viral dimedia sosial terkait kinerja Kepolisian yang dipertanyakan mengenai kasus tindak pidana narkotika di Wilayah Hukum Polres Muaro Jambi 

Guna memastikan kebenaran viral dibeberapa media sosial , Ketua DPW Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi didampingi DPD FRIC melakukan Kompirmasi langsung kepada pihak Satnarkoba Polres Muaro Jambi. pada Selasa 19 Mei 2026.

Dari hasil penjelasan Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi bahwa kejadian ungkap kasus tersebut pada 1 Mei 2026 kemaren Polsek Kumpe Ilir menindak lanjuti pengaduan masyarakat bahwa lokasi tersebut menjadi tempat penyalah gunaan narkoba , kemudian personel Polsek Kumpe Ilir melakukan penindakan dan disekitaran di kawasan pondok kebun milik warga di RT 01 Sungai Bungur Kecamatan Kumpe Ilir Kabupaten Muaro Jambi . Di sekitaran lokasi meringkus ZWD 45 tahun warga RT 03 Desa Seponjen, Kumpe Ilir.

Menurut pengakuan ZWD , dia datang untuk membeli sabu untuk di konsumsi sendiri, bukan sebagai pengedar maupun pemilik BB yang berhasil diamankan Polsek Kumpe Ilir 

Dijelaskan " Ketika petugas dari Polsek Kumpe Ilir dilapangan mendapati ZWD berada di lokasi dan mengamankan nya namun tidak adanya BB narkoba ditangannya . Untuk BB 50 paket sabu tersebut setelah petugas menyisir lokasi dan ditemukan di pondok BB sabu 50 paket kecil tersebut beserta peralatannya , namun belum bisa dipastikan siapa pemilik barang haram tersebut karena pada melarikan diri . Dan kasus ini diserahkan ke Polres Muaro Jambi untuk pengembangan. Ketika penangkapan ZWD itu sempat heboh dimedsos menyatakan pelaku dilepaskan yang dituding sebagai pemilik BB 50 paket tersebut dan itu tidak benar pelaku hanya korban atau pecandu 

Tidak terbukti kepemilikan narkoba tersebut ,maka pihak kepolisian melakukan rehab kepada ZWD sesuai UU no 35 Tahun 2009 pasal 54,55,103 dan diperjelas di SEMA nomor 4 tahun 2010 dinyatakan sebagai pecandu atau korban penyalah guna , bukan bandar atau pengedar Harus direhab dan wajib lapor diri " bukan dilepas " tegas Kasat 

Dan sampai saat ini masih memburu siapa pemilik barang haram tersebut , barang bukti di sita dan di amankan . Jadi informasi yang beredar Polisi melepas ZWD , itu tidak benar tapi di REHAB dan wajib lapor karena tidak ada barang bukti ditangan saat penggerebekan tersebut  

Ketua FRIC telah kompirmasi dan menganalisa akan kasus ini benar ZWD bukan pengedar namun korban atau pemakai , maka direhab  
.
Yang mana diatur pada UU Narkotika bagi pemakai diatur di UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terutama Pasal 127, 54, 55, dan 103.

Intinya hukum beda antara pengguna/pecandu dan bandar/pengedar.

"Buat pemakai, fokusnya lebih ke rehabilitasi daripada penjara" .

Klasifikasi Pemakai
UU 35/2009 Pasal 1 membagi:
Pecandu Narkotika: orang yang ketergantungan fisik dan psikis pada narkotika

Penyalah Guna : orang yang pakai narkotika tanpa hak atau melawan hukum
Korban Penyalahgunaan yang tidak sengaja mengkonsumsi sabu karena dibujuk, ditipu, dipaksa, diancam 

" Wajib Rehabilitasi"
Ini beda pemakai sama bandar
Pasal 54 Pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika _wajib_ menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Korban penyalahgunaan wajib rehab, bukan penjara.
Tujuan UU Narkotika sekarang lebih ke _pendekatan kesehatan_ buat pemakai, bukan cuma pemidanaan

Jadi kalau ketangkap sebagai pemakai, biasanya akan ajukan permohonan rehabilitasi dengan dasar Pasal 127 ayat 2 dan Pasal 103.

Ketua FRIC menegaskan kepada pengiat medsos untuk Kompirmasi kebenaran sebelum tayang , jangan menggiring opini yang bisa merusak ketentraman , mari bijak dalam bermedia sosial " tutup Dody

Redwaldi 

ABDESI Tanjab Barat Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Kebakaran Teluk Nilau






Detikjambihukum.com,Tanjab Barat – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Abdesi) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menunjukkan kepedulian nyata terhadap sesama. Dipimpin langsung oleh Ketua Abdesi Kabupaten Tanjab Barat, Abdul Gani, S.Pd., organisasi ini menyerahkan bantuan sosial untuk warga terdampak musibah kebakaran di Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.



Dalam kegiatan penyerahan tersebut, Abdul Gani didampingi oleh Wakil Ketua Abdesi, Tarmidi, S.H., serta jajaran pengurus Abdesi Kabupaten Tanjab Barat lainnya. Bantuan yang disalurkan berupa paket sembako dan kebutuhan pokok lainnya untuk meringankan beban para korban.





Seperti diketahui, musibah kebakaran hebat tersebut telah menghanguskan sedikitnya 82 unit rumah warga beserta kios di kawasan padat penduduk Kelurahan Teluk Nilau.



Wujud Solidaritas dan Kepedulian

Dalam sambutannya saat penyerahan bantuan, Ketua Abdesi Tanjab Barat, Abdul Gani, S.Pd., menyampaikan rasa duka yang mendalam atas musibah yang menimpa warga. Ia berharap bantuan yang diberikan dapat sedikit mengobati duka dan membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari warga yang terdampak.



"Kami hadir di sini sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian sosial dari seluruh jajaran pengurus Abdesi. Musibah ini adalah duka kita bersama. Semoga bantuan yang tidak seberapa ini bisa bermanfaat dan sedikit meringankan beban bapak, ibu, dan saudara-saudara sekalian di Teluk Nilau," ujar Abdul Gani.



Sementara itu, masyarakat korban kebakaran yang menerima bantuan tersebut menyampaikan rasa terima kasih yang tak terhingga atas kepedulian dan gerak cepat dari pengurus Abdesi Tanjab Barat. Bantuan ini dinilai sangat berarti di tengah situasi sulit pasca-bencana.



"Kami sangat berterima kasih atas bantuan dan kepedulian dari Abdesi Tanjab Barat. Kehadiran dan bantuan ini sangat berarti bagi kami yang sedang tertimpa musibah untuk bertahan hidup beberapa hari ke depan," ungkap salah seorang perwakilan warga setempat.



Aksi sosial ini diharapkan dapat memicu gelombang kepedulian dari pihak-pihak lain untuk bersama-sama membantu proses pemulihan para korban kebakaran di Kelurahan Teluk Nilau.



Redwaldi 

Senin, 18 Mei 2026

Dana PIP Siswa SMKN.1 Muaro Jambi Hangus,Akibat Dugaan Kelalaian Pihak Sekolah




Detikjambihukum.com,MUARO JAMBI – Puluhan siswa SMKN 1 Muaro Jambi dipastikan gagal menerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Hal ini diduga kuat akibat kelalaian pihak sekolah yang tidak memberikan informasi mengenai proses aktivasi rekening kepada siswa penerima bantuan. Akibatnya, dana yang seharusnya menjadi hak siswa tersebut kini telah ditarik kembali oleh kas negara.

Kronologi Pengabaian Hak Siswa

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah orang tua siswa merasa kecewa setelah mengetahui nama anak mereka masuk dalam daftar penerima bantuan, namun dana tersebut tidak dapat dicairkan. Kendala utamanya adalah tenggat waktu aktivasi rekening di bank penyalur telah terlewati.

Pihak sekolah diduga tidak transparan dalam menyalurkan informasi terkait daftar penerima bantuan PIP. Para siswa mengaku tidak pernah mendapatkan pemberitahuan resmi, baik melalui surat maupun pengumuman di lingkungan sekolah, sehingga mereka tidak melakukan kewajiban aktivasi hingga batas waktu yang ditentukan.


Dampak Kelalaian Administrasi

Sesuai dengan regulasi Kemendikbudristek, setiap dana bantuan yang tidak diaktivasi atau dicairkan dalam kurun waktu tertentu wajib dikembalikan ke kas negara (retur). Kejadian di SMKN 1 Muaro Jambi ini menjadi sorotan tajam karena merugikan siswa dari keluarga kurang mampu yang sangat bergantung pada bantuan tersebut untuk keperluan pendidikan.

"Kami tidak tahu sama sekali kalau anak kami dapat bantuan. Harusnya pihak sekolah proaktif memberi tahu, karena ini menyangkut hak siswa," ujar salah satu perwakilan orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya.

Tuntutan Transparansi

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN 1 Muaro Jambi belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan kelalaian administratif ini. Masyarakat dan pemerhati pendidikan di Provinsi Jambi mendesak Dinas Pendidikan setempat untuk segera turun tangan melakukan evaluasi terhadap kinerja manajemen sekolah tersebut.

Kejadian ini menjadi pengingat keras bagi instansi pendidikan lainnya agar lebih teliti dan bertanggung jawab dalam mengelola bantuan sosial. Kelalaian kecil dalam penyampaian informasi dapat berdampak besar pada keberlangsungan pendidikan siswa yang membutuhkan.


Edi/Redwaldi 

Jumat, 15 Mei 2026

Sidak Drainase di Pondok Meja, Ketua DPRD Muaro Jambi Beri Deadline Satu Bulan ke Perusahaan


Detikjambihukum.com,Muaro Jambi - Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, pada Rabu (13/5/2026) siang. Langkah tegas ini diambil menyusul banyaknya keluhan warga terkait musibah banjir yang diduga dipicu oleh aktivitas pergudangan di wilayah tersebut.

Dalam sidak tersebut, Aidi Hatta tidak datang sendirian. Ia didampingi oleh tim gabungan lintas instansi, mulai dari Dinas PUPR, Perkim, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga aparat kepolisian untuk memastikan tinjauan berjalan objektif.


Berdasarkan peninjauan di beberapa titik kritis, tim menemukan adanya penyumbatan aliran air yang signifikan di kawasan gudang PT Gembira Jaya Raya. Drainase yang seharusnya menjadi jalur pembuangan air justru tertutup, sehingga saat intensitas hujan tinggi, air meluap dan merendam permukiman warga di sekitarnya.

"Dari hasil pantauan kita bersama instansi teknis, memang ditemukan aliran air yang sudah lama tertutup di area perusahaan. Inilah pemicu utama banjir yang selama ini dikeluhkan masyarakat," ujar Aidi Hatta.

Menanggapi temuan tersebut, pihak manajemen perusahaan menyatakan kooperatif dan bersedia membangun kembali sistem drainase yang memadai.Komitmen ini telah dituangkan secara resmi dalam berita acara mediasi.

Ketua DPRD menegaskan bahwa pihaknya tidak akan sekadar menerima janji manis. Ia memberikan tenggat waktu (deadline) yang ketat kepada pihak perusahaan untuk Pembangunan drainase harus rampung dalam satu bulan.Jika pengerjaan tidak selesai atau komitmen dilanggar, pemerintah daerah tidak segan mengambil tindakan tegas.Mulai dari sanksi administratif hingga penyegelan operasional perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aidi Hatta berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh pelaku usaha di Muaro Jambi agar tetap memperhatikan dampak lingkungan dan menjaga hubungan harmonis dengan warga lokal.

“Perusahaan diberikan waktu satu bulan. Jika tidak dilaksanakan, tentu ada konsekuensi sesuai aturan. Kami bersama Pemerintah Daerah akan terus mengawasi proses ini hingga tuntas demi kenyamanan warga,” tutupnya.

Redwaldi 

Rabu, 13 Mei 2026

Wabup Junaidi H.Mahir Lepas 155 Calon Jemaah Haji 2026, Pesan Jaga Kesehatan dan Kekompakan





Detikjambihukum.com,Muaro Jambi – Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi H. Mahir secara resmi melepas keberangkatan 155 calon jemaah haji Kabupaten Muaro Jambi tahun 2026. Acara pelepasan berlangsung di halaman GOR Kota Baru, Jambi, Rabu (13/05/2026).





Turut hadir Sekretaris Daerah Muaro Jambi H. Budhi Hartono,S.Sos., MT., Kepala Kantor Kementerian Agama Muaro Jambi H. Hanafi,S.Ag., Kepala BPPRD Arian Safutra, S.STP., M.M., Kepala Dinas Kesehatan dr. Afif Hambali, serta Kepala Dinas Kominfo M. Faisal Harahap, SE.





Dalam sambutannya, Junaidi H. Mahir menyampaikan selamat kepada seluruh jemaah yang mendapat panggilan menunaikan rukun Islam kelima. Ia menyebut kesempatan ini sebagai anugerah luar biasa yang patut disyukuri.





“Ibadah haji bukan hanya perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan spiritual yang menuntut kesiapan mental, kesabaran, keikhlasan, serta disiplin menjaga kesehatan,” ujarnya.



Wabup berpesan agar jemaah menjaga kekompakan, saling membantu, dan mematuhi arahan petugas selama di Tanah Suci. Ia menekankan pentingnya menjaga stamina dengan pola makan teratur dan istirahat cukup. 



Jemaah diminta tidak ragu berkoordinasi dengan petugas kesehatan jika mengalami kendala medis.



Junaidi juga mengapresiasi petugas haji dan pendamping atas dedikasi mereka melayani tamu Allah. Ia berharap pelayanan berjalan optimal agar seluruh jemaah bisa beribadah dengan aman, nyaman, dan khusyuk.



Menutup sambutan, Wabup menitipkan doa agar para jemaah mendoakan Kabupaten Muaro Jambi diberi kedamaian, kemajuan, kesejahteraan, serta dijauhkan dari bencana. Ia melepas rombongan dengan doa agar seluruh rangkaian ibadah lancar dan jemaah kembali ke tanah air sebagai haji yang mabrur dan mabrurah.



Kepala Kantor Kemenag Muaro Jambi H. Hanafi,S.Ag. merinci, 155 calon jemaah haji terdiri dari 72 laki-laki dan 83 perempuan. Usia jemaah berkisar 20 hingga 85 tahun. Seluruh dokumen perjalanan dan pemeriksaan kesehatan dipastikan sudah selesai 100 persen.



Redwaldi 

Bupati BBS Hadiri Pelantikan MWCNU Sekernan, Tegaskan NU Mitra Strategis Pemkab Muaro Jambi



Detikjambihukum.com,
Muaro Jambi - Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, S.P., M.M.,M.Si. atau yang akrab disapa BBS, menghadiri acara Tasyakuran Pondok Pesantren Membaul Hidayah sekaligus pelantikan Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Sekernan masa khidmat 2026-2031.


Kegiatan berlangsung khidmat di halaman Pondok Pesantren Membaul Hidayah, Desa Berembang, Minggu (10/05/2026).


Kehadiran Bupati BBS disambut hangat pimpinan pondok pesantren, para kiai, tokoh masyarakat, serta ratusan nahdliyin yang memadati lokasi acara.


Selamat kepada pengurus MWCNU Sekernan yang baru dilantik. Saya berharap momentum ini memperkuat peran NU di tengah masyarakat, khususnya dalam mengawal paham Ahlussunnah wal Jama’ah yang sejuk dan moderat di Kabupaten Muaro Jambi,” ujar Bupati.


Prosesi pelantikan berlangsung khidmat dengan pembacaan sumpah jabatan yang dipimpin perwakilan PCNU Kabupaten Muaro Jambi. Acara dilanjutkan dengan tausiyah agama dan doa bersama untuk kemaslahatan masyarakat Desa Berembang dan Kabupaten Muaro Jambi.


Redwaldi 

Selasa, 12 Mei 2026

Korban Dugaan Teror Pinjol Tuntut Klarifikasi dan Pertanggungjawaban


Detikjambihukum.com,JAMBI - Seorang perempuan berinisial A Akan Segera melaporkan dugaan tindakan teror digital, pencemaran nama baik, hingga penyebaran konten manipulasi digital (deepfake) bermuatan pornografi yang diduga berkaitan dengan penagihan pinjaman online (pinjol) ke Polsek Pijoan.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Rabu 13/5/2026 sekitar pukul 08;20 WIB.Dalam keterangannya, korban mengaku menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang menyebut nomor teleponnya digunakan sebagai jaminan pinjaman online atas nama pria Tidak di kenal.

Korban menegaskan dirinya tidak pernah mengetahui maupun memberikan izin penggunaan nomor telepon pribadinya untuk kepentingan pinjaman online tersebut.

“Awalnya saya menerima pesan yang meminta agar saudara segera melunasi tagihan pinjaman online sebesar Rp 2.180.000 lebih. Dalam pesan itu juga terdapat kata-kata kasar dan tekanan,” ujar A dalam keterangannya.


Menurut pengakuan korban, situasi kemudian berkembang menjadi dugaan serangan siber berupa ancaman, fitnah, hingga penyebaran konten manipulasi digital yang menggunakan foto wajah pribadinya.

Korban juga menyebut adanya akun media sosial yang mengunggah narasi bertuliskan “Viral Wanita Di duga Pamer Payud*** Saat Live Tiktok " disertai foto deepfake bermuatan pornografi yang menampilkan wajahnya.

Tak hanya itu, akun tersebut disebut turut menandai akun Facebook  dan menyebarkan pesan ke sejumlah akun komunitas, organisasi, serta lingkungan kerja korban dengan tuduhan keterlibatan dalam dugaan penipuan dan penggelapan dana.


“Saya merasa difitnah, dipermalukan, dan dilecehkan di ruang publik. Dampaknya sangat besar terhadap kondisi psikologis, kesehatan, hingga pekerjaan saya,” katanya.

Korban mengaku mengalami tekanan mental dan gangguan kesehatan setelah konten tersebut tersebar di media sosial. Keluarga korban juga disebut ikut terdampak akibat beredarnya informasi dan konten yang dianggap mencemarkan nama baik.



Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pinjaman online ilegal ini terkait mengenai tuduhan yang disampaikan korban.

Redwaldi 

Minggu, 10 Mei 2026

Dapur MBG di Jaluko, diduga Cemari Lingkungan sekitar


Detikjambihukum.com,MUARO JAMBI – Operasional Dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) milik yayasan Nuansa Mitra Sejati yang berlokasi di RT 10, Desa Rengas Bandung, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, menuai sorotan. Fasilitas tersebut diduga melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang limbah cair sisa produksi langsung ke area pemukiman warga, Senin (11/05/2026).
Dampak Limbah tersebut menimbulkan Aroma Tak Sedap dan Kerusakan Lahan.
Salah seorang warga terdampak, Budi, mengungkapkan bahwa pembuangan limbah tersebut dialirkan langsung ke lahan miliknya. Menurutnya, kondisi ini tidak hanya menimbulkan polusi udara, tetapi juga merusak struktur tanah di area yang rencananya akan dijadikan kolam ikan.

"Dampaknya sangat terasa. Selain menimbulkan aroma yang tidak sedap, aliran air limbah ini juga menggerus bibir tanah saya. Padahal lahan ini sedang dipersiapkan untuk pembuatan kolam ikan," ujar Budi saat memberikan keterangan.

Selain itu, Fasilitas Pengolahan Limbah Dinilai Tidak memenuhi Standar, Berdasarkan pantauan di lapangan, sistem drainase Dapur MBG tersebut hanya menggunakan tiga bak penyaringan sederhana sebelum air dibuang ke lingkungan sekitar. 

Fasilitas pengolahan limbah ini diduga tidak memenuhi standar teknis kesehatan lingkungan, sehingga air sisa produksi yang keluar masih membawa material organik yang mencemari.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Dapur MBG di Desa Rengas Bandung belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah perbaikan sistem pembuangan limbah guna meminimalisir dampak kerugian bagi masyarakat sekitar.

Redwaldi 

Kamis, 07 Mei 2026

PT Velindo Aneka Tani Serahkan Rp 2,7 Miliar untuk Pembangunan Kebun Masyarakat




Detikjambihukum.com,BATANGHARI – Sebuah langkah strategis dan nyata dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kemitraan antara Perkumpulan Rengas Manfaat Sejahtera dengan PT. Velindo Aneka Tani.

Acara yang berlangsung di aula kantor kelurahan Simpang Sungai Rengas pada 5 Mei 2026, merupakan bentuk konkret dari pemenuhan kewajiban perusahaan 20% HGU dalam rangka memberikan kontribusi bagi pembangunan Daerah.
Dalam kesempatan tersebut, PT. Velindo Aneka Tani secara resmi menyalurkan dana sebesar Rp 2.700.000.000 (Dua Miliar Tujuh Ratus Juta Rupiah). Dana yang nilainya fantastis ini diserahkan kepada Perkumpulan Rengas Manfaat Sejahtera dan diperuntukkan khusus untuk fasilitasi pembangunan kebun bagi masyarakat sekitarnya.
Kerjasama ini difokuskan pada upaya pengembangan sektor perkebunan yang dikelola secara bersama-sama.
Melalui alokasi dana yang besar ini, diharapkan dapat terjalin sinergi yang harmonis dan berkelanjutan antara dunia usaha dengan warga masyarakat, serta mampu mendorong peningkatan ekonomi keluarga secara signifikan.


Dengan adanya perjanjian ini, PT. Velindo Aneka Tani menunjukkan komitmennya untuk tidak hanya berorientasi pada bisnis, tetapi juga peduli terhadap kesejahteraan masyarakat dan kemajuan lingkungan sekitar tempat usaha beroperasi. Diharapkan program ini dapat memberikan manfaat yang luas dan berkelanjutan bagi semua pihak.

Edo/Red

Selasa, 05 Mei 2026

Serap Aspirasi di Pulau Mentaro, H. Asikin Pastikan Kawal Keluhan Warga Kumpeh


Detikjambihukum.com,MUARO JAMBI - Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi dari Fraksi Partai Golkar, H. Asikin, SP, kembali turun ke tengah masyarakat dalam rangka agenda Reses Masa Persidangan II Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Pulau Mentaro, Kecamatan Kumpeh, yang merupakan wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) II (Kumpeh - Kumpeh Ilir), Sabtu (25/04/2026).



Kehadiran politisi senior Golkar ini disambut hangat oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta puluhan warga yang antusias menyampaikan keluh kesah mereka terkait pembangunan di wilayah tersebut.



Dalam pertemuan tersebut, mayoritas aspirasi yang disampaikan masyarakat Pulau Mentaro berfokus pada perbaikan infrastruktur jalan lingkungan dan peningkatan sarana pendukung pertanian. Mengingat mayoritas penduduk bekerja di sektor perkebunan dan pertanian, akses jalan yang layak menjadi urat nadi perekonomian warga.



"Reses ini adalah kewajiban kami sebagai wakil rakyat untuk menjemput bola. Segala aspirasi, baik itu soal jalan, jembatan, hingga bantuan bibit pertanian, kami catat untuk kemudian diperjuangkan dalam rapat paripurna dan diusulkan ke Pemerintah Kabupaten," ujar H. Asikin.



H. Asikin menegaskan bahwa Fraksi Golkar berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil, terutama di wilayah pelosok seperti Kumpeh Ilir. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang tetap menjaga kondusivitas wilayah selama proses pembangunan berjalan.



"Saya berterima kasih atas masukan jujur dari bapak dan ibu sekalian. Kita ingin pembangunan di Muaro Jambi ini merata, tidak hanya di pusat kota, tapi juga menyentuh desa-desa di ujung Kumpeh," tambahnya.



Hasil dari reses di Desa Pulau Mentaro ini nantinya akan disusun dalam laporan resmi untuk disampaikan kepada pimpinan DPRD Muaro Jambi. Laporan tersebut akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun mendatang.



Acara ditutup dengan sesi dialog interaktif dan foto bersama sebagai simbol kedekatan antara wakil rakyat dengan konstituennya di Dapil II.

Redwaldi 

Serap Aspirasi di Desa Arang-Arang, Hj. Ade Erma Suryani Tekankan Percepatan Pembangunan Infrastruktur



Detikjambihukum.com,Muaro Jambi - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi dari Fraksi Partai Gerindra, Hj. Ade Erma Suryani, ST., SM., MM., CSEM., CPSP., CLMA, kembali turun ke tengah masyarakat dalam rangka Reses Masa Persidangan II Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Arang-Arang, Kecamatan Kumpeh Ulu, pada Sabtu (25/04/2026).



Kehadiran srikandi Fraksi Gerindra ini disambut hangat oleh warga setempat yang ingin menyampaikan berbagai keluhan serta harapan terkait pembangunan di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) II, yang meliputi Kecamatan Kumpeh dan Kumpeh Ulu.



Dalam pelaksanaan reses kali ini, Hj. Ade Erma Suryani didampingi langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Protokol DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Ahmad Imran, beserta jajaran staf sekretariat DPRD lainnya. Kehadiran tim sekretariat bertujuan untuk memastikan seluruh administrasi dan aspirasi warga tercatat secara resmi untuk kemudian ditindaklanjuti dalam rapat paripurna.



Selama dialog berlangsung, masyarakat Desa Arang-Arang mayoritas mengusulkan perbaikan jalan lingkungan, peningkatan sarana drainase untuk mencegah banjir, serta bantuan di sektor pertanian dan UMKM.Menanggapi hal tersebut, Hj. Ade Erma Suryani menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap usulan warga agar dapat terealisasi melalui APBD Kabupaten Muaro Jambi.



"Reses ini adalah kewajiban moral dan konstitusional saya untuk menjemput bola. Semua aspirasi yang disampaikan hari ini, mulai dari infrastruktur hingga pemberdayaan ekonomi, telah kami catat dan akan diperjuangkan secara maksimal di tingkat legislatif," ujar Hj. Ade Erma.



Warga Desa Arang-Arang berharap melalui reses ini, pembangunan di desa mereka tidak lagi terabaikan. Mereka menilai sosok Hj. Ade Erma Suryani sebagai wakil rakyat yang vokal dan memiliki latar belakang keilmuan serta sertifikasi profesional yang mumpuni untuk membawa perubahan bagi daerah.



Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama dan penyerahan secara simbolis berkas aspirasi dari tokoh masyarakat kepada anggota DPRD terkait, disaksikan oleh tim protokol DPRD Muaro Jambi.

Redwaldi 

Kapolda Jambi Resmi Buka Rakernis Fungsi Intelkam Tahun 2026, Tekankan Deteksi Dini dan Penguatan Sinergi*

Detikjambihukum.com, JAMBI – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., secara resmi membuka Rapat Kerja Teknis (...