Selasa, 06 Oktober 2026

Izin Galian C Dinilai Tak Terawasi, Wakil Ketua Fast Respon Muaro Jambi Minta Kewenangan Dikembalikan ke Daerah


Detikjambihukum.com, Muaro Jambi - Wakil Ketua Fast Respon Kabupaten Muaro Jambi, Amril mata mendesak pemerintah agar kewenangan penerbitan dan pengawasan izin usaha pertambangan batuan atau Galian C dikembalikan ke tingkat kabupaten/kota.

Langkah ini dinilai mendesak lantaran pengawasan dari pemerintah provinsi dianggap tidak berjalan efektif, sehingga kerap memicu persoalan dan kegaduhan di tengah masyarakat daerah.

Amril menyatakan bahwa selama ini penerbitan izin yang ditarik ke tingkat provinsi tidak diimbangi dengan fungsi pengawasan yang maksimal di lapangan. Dampaknya, pemerintah dan masyarakat kabupaten yang langsung berhadapan dengan konflik maupun kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

"Izin dikeluarkan di tingkat provinsi, tetapi ketika timbul masalah atau keributan di lapangan, dampaknya ditanggung oleh daerah. Kami menduga proses pengeluaran izin ini dilakukan tanpa verifikasi dan pengawasan langsung ke lapangan," tegas Amril mata

Menurutnya, penarikan kewenangan pengawasan ke tingkat provinsi membuat pemantauan aktivitas Galian C menjadi sangat lemah. Jika kewenangan tersebut dikembalikan ke pemerintah daerah kabupaten, proses pengawasan dinilai akan jauh lebih ketat dan responsif karena aparat daerah lebih memahami kondisi wilayahnya.

Fast Respon Kabupaten Muaro Jambi berharap aspirasi ini dapat menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan Provinsi Jambi demi menjaga kelestarian lingkungan serta kondusivitas di daerah.


Redwaldi 

Karhutla di Jambi, 18 Orang Jadi Tersangka 90 Kasus Masuk Proses Hukum



Detikjambihukum.com,JAMBI - Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi tidak hanya dilakukan melalui pemadaman dan pencegahan. Aparat kepolisian juga terus memperkuat penegakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, berdasarkan data per 6 Oktober 2026, Polda Jambi mencatat 90 kasus karhutla sedang dalam proses penanganan hukum, terdiri atas 71 kasus dalam tahap penyelidikan dan 19 kasus telah masuk tahap penyidikan.

“Dari keseluruhan perkara tersebut, 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya, Rabu (7/10/2026).

Dia menegaskan, penegakan hukum menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah praktik pembakaran lahan kembali terjadi.

“Kami tidak hanya mengedepankan upaya pemadaman, tetapi juga melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan. Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga lingkungan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Erlan.

Menurutnya, proses hukum terhadap kasus karhutla akan terus berjalan bersamaan dengan upaya pemadaman, patroli dan pemantauan di sejumlah wilayah rawan kebakaran.

Sementara itu, berdasarkan data Posko Satgas Karhutla Provinsi Jambi per Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 19.00 WIB, sebanyak 144 hotspot masih terdeteksi di wilayah Provinsi Jambi. Jumlah tersebut menurun dibandingkan sehari sebelumnya yang mencapai 199 hotspot.

Namun secara kumulatif sepanjang 2026, jumlah hotspot di Jambi telah mencapai 12.106 titik berdasarkan pantauan satelit Aqua/Terra dan Suomi NPP.

Dari sisi luasan, total lahan yang terbakar sejak 1 Januari hingga 6 Oktober 2026 mencapai 4.267,51 hektare. Kabupaten Batanghari menjadi wilayah dengan luasan terbakar terbesar, yakni 1.306,81 hektare.

Selanjutnya Tanjung Jabung Barat tercatat 666,45 hektare, Tanjung Jabung Timur 659,18 hektare, Muaro Jambi 608,71 hektare, dan Sarolangun 508,55 hektare.

Erlan mengatakan, jajaran Polda Jambi bersama TNI, BPBD, Manggala Agni, pemerintah daerah, BMKG dan instansi terkait terus melakukan langkah terpadu untuk mengantisipasi meluasnya karhutla.

“Polda Jambi bersama seluruh stakeholder terus bersinergi dalam penanganan karhutla. Setiap informasi hotspot menjadi perhatian untuk segera dilakukan pengecekan di lapangan, sehingga potensi kebakaran dapat ditangani sedini mungkin dan tidak meluas,” katanya.

Selain pemadaman, petugas juga melakukan patroli, pemantauan hotspot, sosialisasi kepada masyarakat hingga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara ilegal.

Dirinya mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Terlebih, kondisi kualitas udara di sejumlah wilayah Jambi saat ini masih berada pada level yang mengkhawatirkan.

“Apabila menemukan adanya kebakaran atau aktivitas pembakaran lahan, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.

Di tengah masih tingginya ancaman karhutla, kualitas udara di sejumlah daerah Jambi juga menjadi perhatian serius. Berdasarkan data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), Kota Jambi berada pada angka 355 atau kategori berbahaya.

Kondisi lebih buruk tercatat di Kabupaten Muaro Jambi dengan ISPU 617 atau berbahaya, Kabupaten Tebo 336 atau berbahaya, serta Kabupaten Tanjung Jabung Timur mencapai 205 atau sangat tidak sehat.

Erlan mengajak masyarakat ikut berperan aktif mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Menurutnya, penanganan karhutla tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Pencegahan karhutla bukan hanya tugas pemerintah dan aparat, tetapi tanggung jawab kita bersama. Jambi harus tetap mantap, aman, sehat dan bebas asap,” pungkasnya.


Redwaldi 

Senin, 05 Oktober 2026

MENDESAK! APH dan Pertamina Diminta Sikat Mafia Pelangsir BBM Subsidi di SPBU 24.372.24 Simpang Somel Bungo


Detikjambihukum.com, Bungo- Praktik pelangsiran minyak subsidi di SPBU 24.372.24 Simpang Somel, Kabupaten Bungo dinilai sudah sangat meresahkan dan secara terang-terangan menantang aturan hukum yang berlaku.

Gabungan elemen masyarakat mendesak PT Pertamina Patra Niaga dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) serta menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana.

Di tengah jeritan masyarakat yang kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar, SPBU 24.372.24 Simpang Somel diduga menjadi ladang subur bagi para pelansir dan mafia minyak. Praktik lancung menggunakan tangki modifikasi dan jerigen yang berulang-ulang seolah dibiarkan tanpa pengawasan ketat.

"Kami melihat sendiri antrian pelangsir dengan motor tangki besar itu berulang kali ngisi. Masyarakat umum yang mau ngisi susah. Ini jelas ada pembiaran. Kami mendesak APH dan Pertamina Patra Niaga tidak tutup mata serta mengusut tuntas aktor intelektual di balik penyelewengan ini!" tegas salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (05/10/2026).

Perbuatan tersebut jelas melanggar *Pasal 55 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja* terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat dijerat pidana.

Masyarakat juga mempertanyakan sistem digitalisasi *MyPertamina* yang seharusnya membatasi pembelian berulang. Namun faktanya, aktivitas pelangsir di SPBU 24.372.24 Bungo malah makin subur.

Muncul dugaan aroma kongkalikong antara oknum SPBU dengan rombongan pelangsir. Jika terbukti, Pertamina diminta tidak segan-segan memberikan sanksi terberat berupa pencabutan izin SPBU dan APH memproses pidana.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen SPBU 24.372.24 Simpang Somel dan Pertamina Patra Niaga wilayah Jambi belum berhasil dikonfirmasi.


Sabtu, 03 Oktober 2026

5 Wanita Diamankan Pesta Ekstasi, Kok yang Ditahan Cuma 4? Satu Orang Hilang Kemana?



Detikjambihukum.com,Bungo- Publik Kabupaten Bungo kini tengah dilingkupi tanda tanya besar terkait perkembangan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi yang terjadi pada Minggu dini hari lalu.

Informasi awal yang beredar luas di tengah masyarakat dan sempat ramai di media sosial menyebutkan ada *lima orang perempuan* yang diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo. Kelimanya bahkan sempat mencuat dengan nama Laras, Lina, Feni, Ria, dan Mira.

Namun, setelah satu minggu berlalu, rilis resmi yang dikeluarkan pihak Kepolisian Resort Bungo justru memuat kejutan baru. Kasi Humas Polres Bungo hanya mengonfirmasi *empat orang perempuan* yang resmi ditahan dan diproses hukum, yaitu berinisial LW, FW, MP, dan M.

Perubahan angka dari lima menjadi empat orang ini sontak memicu spekulasi dan pertanyaan kritis dari masyarakat. Kemanakah satu orang lainnya? Apakah yang bersangkutan tidak terbukti terlibat, ataukah ada faktor lain?

Transparansi penegakan hukum dalam kasus ini kini tengah diuji di mata publik Bungo. Masyarakat mendesak Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono untuk membuka secara terang benderang kronologi penangkapan dan status hukum kelima perempuan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satresnarkoba Polres Bungo belum memberikan penjelasan rinci terkait hilangnya satu orang dari daftar tahanan tersebut.media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Kasat Narkoba Polres Bungo.

Riki

Jumat, 02 Oktober 2026

Kapolda Jambi Resmi Berganti!Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., Gantikan Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H.



Detikjambihukum.com, JAMBI- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan mutasi terhadap sejumlah Perwira Tinggi (Pati) dalam rangka penyegaran dan dinamika organisasi. Mutasi tersebut mencakup 88 Pati Polri, termasuk pergantian jabatan Kapolda Jambi.

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026, yang ditandatangani Wakapolri Komjen Pol. Dr. Wahyu Hadiningrat, S.I.K., M.H., jabatan Kapolda Jambi mengalami pergantian.

Dalam telegram tersebut, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H. dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri, sedangkan jabatan Kapolda Jambi selanjutnya dipercayakan kepada Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Gorontalo.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa mutasi jabatan di lingkungan Polri merupakan hal yang biasa sebagai bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, sekaligus upaya menjaga keberlanjutan pelaksanaan tugas kepolisian.

“Mutasi dan pergantian jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri sekaligus proses pembinaan karier personel. Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan organisasi serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kabid Humas Polda Jambi.

Kabid Humas juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian Irjen Pol. Krisno H. Siregar selama menjabat sebagai Kapolda Jambi serta menyambut kedatangan pejabat Kapolda Jambi yang baru.

“Polda Jambi menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dedikasi serta pengabdian Irjen Pol. Krisno H. Siregar selama memimpin Polda Jambi. Selanjutnya, Polda Jambi siap mendukung pelaksanaan tugas dan kepemimpinan Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H. sebagai Kapolda Jambi,” jelasnya.

Menurutnya, seluruh jajaran Polda Jambi akan terus menjaga soliditas dan memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal.

“Pergantian pimpinan tidak mengubah komitmen Polda Jambi dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Seluruh jajaran akan tetap bekerja secara profesional dan melanjutkan program-program yang telah berjalan,” pungkas Kabid Humas.


Redwaldi 

Ngeriung Jumat di Ponpes Nurul Iman, Kapolres Muaro Jambi Titip Pesan: Jauhi Judi Online dan Narkoba



Detikjambihukum.com, Muaro Jambi - Suasana penuh keakraban terlihat saat Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H. melaksanakan kegiatan Ngeriung Jumat bersama keluarga besar Pondok Pesantren Nurul Iman, RT 03 Desa Muaro Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Jumat (2/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB tersebut menjadi sarana silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi antara Polres Muaro Jambi dengan pihak pondok pesantren dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Turut hadir Kapolsek Mestong AKP Robinson Manullang, S.H., Kasat Binmas Polres Muaro Jambi IPTU Arifin, Kanit Binmas Polsek Mestong IPDA Ihsan, S.H., Kanit Intelkam Polsek Mestong AIPDA Indra, S.H., Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Iman Gus Syarif Hidayatullah serta Pengasuh Ponpes Nurul Iman Gus Mahbub.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolres Muaro Jambi menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sambutan dari pihak Pondok Pesantren Nurul Iman. Kapolres juga memperkenalkan diri serta mengajak pihak pesantren untuk terus membangun komunikasi dan sinergi dalam menjaga situasi kamtibmas.

Kapolres berharap setiap informasi terkait potensi maupun gangguan kamtibmas dapat segera disampaikan kepada kepolisian, baik melalui Polres Muaro Jambi maupun Polsek Mestong.

Di hadapan para santriwan dan santriwati, AKBP Bayu Noormansyah memberikan perhatian khusus terhadap penggunaan teknologi di kalangan generasi muda. Para santri diajak memanfaatkan perkembangan teknologi secara bijak dan positif.

“Manfaatkan teknologi untuk hal-hal yang benar dan baik, serta gunakan untuk menyebarkan kebaikan,” pesan Kapolres.

Kapolres juga mengingatkan para santri agar tidak mudah terpengaruh dan terjerumus dalam berbagai kegiatan negatif yang dapat merusak masa depan, seperti judi online, penyalahgunaan narkoba dan pergaulan bebas.

Pesan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk membangun komunikasi dengan generasi muda sekaligus mendorong terciptanya lingkungan pendidikan dan pesantren yang aman serta kondusif.

Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Iman Gus Syarif Hidayatullah menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih atas kunjungan Kapolres Muaro Jambi beserta rombongan.

Pihak pesantren menyambut baik kunjungan tersebut dan berharap komunikasi serta sinergi bersama Polres Muaro Jambi dapat terus ditingkatkan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

Usai kegiatan, Kapolres Muaro Jambi bersama rombongan berkeliling melihat lingkungan dan bangunan Pondok Pesantren Nurul Iman. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan ramah tamah bersama pihak pondok pesantren.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan Salat Jumat berjamaah di Masjid Miftahul Jannah, Km 22 Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Melalui kegiatan Ngeriung Jumat, Polres Muaro Jambi terus membangun kedekatan dan komunikasi dengan masyarakat, termasuk para tokoh agama dan lingkungan pondok pesantren, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga kamtibmas serta membangun generasi muda yang positif dan berakhlak.


Redwaldi 

Kamis, 01 Oktober 2026

Kapolresta Jambi Pimpin Konferensi Pers Keberhasilan Polsek Kota Baru Ungkap Kasus Pengelapan




Detikjambihukum.com,Kota Jambi - Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang SIK MM Pimpin Konferensi pers di Mapolsek Kota Baru terkait keberhasilan Polsek Kota Baru ungkap Kasus Penggelapan 

Kapolresta Jambi menyampaikan , semua ini komitmen Polresta Jambi dan jajaran untuk mewujudkan Kota Jambi Kamtibmas 

Hari ini di gelar konferensi pers terkait Pengungkapan kasus penggelapan , Berdasarkan 
 LP/B-176/IX/2026/SPKT / Polsek Kota Baru / Polresta Jambi /Polda Jambi, tanggal 30 September 2026; Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pidana 4 Tahun

 TKP
Parkiran Kantor Walikota yang beralamatkan di Jl. Basuki Rahmat No.01
Kel.Paal V Kec. Kota Baru Jambi

Kejadian pada hari Selasa tanggal 29 September 2026 sekira pukul 08.00 Wib;


: GRECIA KAMES WARA Binti MAHFUD EFFENDI (alm)

:-M FAJRI

-ANGGA PERMATA

Nama: MUHAMMAD UMAR SYAFEI Bin MUHAMAD ALI (Alm), Tempat tanggal lahir di Banyumas, 26 September 1994, Umur 32 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir Sarjana Arsitek alamat di Parungkamal Rt.04 Rw.05 Kel. Parungkamal Kec. Lumbir Kabupaten Banyumas Prov. Jawa Tengah;

: Mendapat Suatu Keuntungan


 MODUS OPERANDI
Pelaku yang merupakan teman dekat (pacar) korban meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan motor tersebut digunakan untuk menarik uang setoran

Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Stylo warna Putih dengan Nopol. BH 6913 MD Noka: MH1KFD112SK127727 Nosin: KFD1E-

1127694, stnk an. GRECIA KAMES WARI:

1 (satu) Lembar STNK sepeda motor merek Honda Stylo warna Putih dengan Nopol. BH 6913 MD Noka: MH1KFD112SK127727 Nosin: KFD1E-1127694, stnk an. GRECIA KAMES WARI:

1 (satu) buah kunci motor dan
1 (satu) lembar Surat keterangan BPKB dari PT ADIRA.

Awalnya pelaku sekira pukul 07.50 Wib pergi kekantor walikota untuk menemui korban dengan tujuan mau meminjam motor, sesampainya di parkiran korban dan pelaku pun bertemu, lalu pelaku mengutarakan niatnya meminjam motor dan korbanpun memberikan motor miliknya dengan kesepakatan siang dikembalikan. Kemudian setelah motor dikuasai pelaku lalu pelaku membawa motornya ke atm di daerah sipin untuk mengambil uang dan disana timbulan niatan pelaku untuk menggadaikan motor milik korban, selanjutnya pelaku langsung membawa motor korban ke Jin. Patimura Gang Mawar Putih Rt. 26 Kel. Kenali Besar Kec. Alam Barajo Kota Jambi untuk selanjutnya motor tersebut digadaikan kepada sdr. A senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).

Dari proses penyelidikan sampai dengan proses penyidikan yang dilakukan akhirnya anggota Polsek Kota Baru mengetahui tempat keberadaan pelaku dan selanjutnya pelaku langsung di tangkap serta di amankan lalu di bawa ke Polsek Kota Baru Jambi guna proses lebih lanjut.

Redwaldi 

KETUA FRIC JAMBI UCAPKAN SELAMAT DATANG KAPOLDA JAMBI BARU IRJEN POL Drs. WIDODO, S.H., M.H. DI BUMI SEPUCUK JAMBI SEMBILAN LURAH

Detikjambihukum.com, JAMBI -  Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Provinsi Jambi, Dody Candra, menyampaikan ucapan selamat...