Di Kabarkan Kades Pematang Raman Di Tahan di Polda Jambi
Detikjambihukum.com, Jambi - Kades Pematang Raman, di Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, M. Kusai beserta 2 tersangka lainya dalam kasus pasal 363, yang sudah mulai penyidikan sedari Oktober 2024 silam, yang mana 3 tersangka sebelumnya sudah menjalankan hukuman, dikabarkan sudah ditahan.
Senin 27/10/2025 kembali 3 tersangka dipanggil oleh penyidik Polda Jambi diantaranya M. Kusai, Abd. Gofur dan Efendi, akan tetapi M. Kusai dikabarkan kurang kooperatif terkait pemanggilan ini, sehingga Selasa, 28/10/2025 dikabarkan dijemput paksa.
Informasi yang didapat dari masyarakat, M. Kusai Kades Pematang Raman ini, dijemput paksa, karena kurang kooperatif saat pemanggilan, dan terjadi penangkapannya informasi dari masyarakat, dapat diamankan di lokasi lain, bukan dikediamanya.
Saat berita ini di lansir, para tersangka kabarnya sudah ditahan di Polda Jambi, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pihak Polda Jambi, belum berhasil di konfirmasi guna dimintai keterangannya.
Redwaldi
Komentar
Posting Komentar