Rabu, 10 Desember 2025

Ketua MPRj Resmi Laporkan SMA N 6 Muaro Jambi ke Kejaksaan,Di duga Lakukan Jual Beli LKS dan Pungutan Ijazah.



Detikjambihukum.com,Muaro Jambi – Dugaan praktik pemerasan terhadap siswa/i dan wali murid di SMA N 6 Muaro Jambi dengan modus jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan pungutan biaya pengambilan ijazah resmi dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi hari ini, Kamis (11/12/25).

‎Pelaporan tersebut dilakukan oleh Ketua Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRj), Dian Saputra, yang akrab disapa Bob To. Ia mendatangi Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk menyerahkan laporan atas perbuatan yang dinilai merugikan dan menzalimi peserta didik serta orang tua.

‎Korban Terpaksa Berutang dan Menjual Emas

‎Dalam keterangannya, Bob To mengungkapkan keprihatinan yang mendalam atas dampak dari dugaan pungutan tersebut. "Hari ini kami datang untuk melaporkan perbuatan yang menurut kami sudah zalim terhadap peserta didik dan orang tua wali murid," ujarnya.


‎Ia menambahkan bahwa temuan di lapangan menunjukkan adanya wali murid yang terpaksa mengambil langkah ekstrem untuk memenuhi kewajiban biaya tersebut. "Bahkan ada wali murid yang menjual anting-anting emas dan ada yang meminjam uang pada perusahaan simpan pinjam Mekaar yang bunganya luar biasa besar untuk membayar hal tersebut," tegas Bob To.

‎MPRJ mendasarkan laporan ini pada jaminan kemerdekaan pendidikan yang diamanatkan oleh konstitusi dan ketersediaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah.

‎"Kita harus ingat bahwa kemerdekaan pendidikan itu dijamin oleh konstitusi, makanya pemerintah menganggarkan Dana BOS yang berbentuk Reguler dan Dana BOS yang dikhususkan untuk keperluan belajar mengajar seperti buku (Dana BOS Buku). Lantas pertanyaan kita, ke mana dan untuk apa Dana BOS Reguler dan Dana BOS Buku tersebut?" tanya Bob To.

‎Permintaan Audit dan Pemeriksaan Kepala Sekolah

‎MPRJ meminta Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera mengambil langkah hukum. Meskipun tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah, MPRj menuntut:

‎Memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SMA N 6 Muaro Jambi.

‎Memanggil dan memeriksa oknum guru yang terlibat.

‎Melakukan audit investigasi terhadap penggunaan Dana BOS di SMA N 6 Muaro Jambi.

‎Pada kesempatan yang sama, Bob To dan rekan-rekan diterima oleh Kepala Sub Bidang Intelejen Kejari Muaro Jambi, Bapak Dandy.

‎"Terima kasih atas informasi dan partisipasinya. Untuk sementara, laporan ini kami terima dan akan kita proses secara prosedural. Tunggu informasi kami selanjutnya," tutup Bapak Dandy, memberikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam pengawasan pendidikan.

‎ perlu kita ketahui bersama Dasar Hukum: Permendikbud tentang Pungutan dan Ancaman Pidana

‎Untuk memperkuat informasi ini, berikut adalah regulasi terkait pungutan di sekolah dan potensi ancaman pidananya:

‎1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Terkait Pungutan

‎Pungutan dan sumbangan di sekolah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Bantuan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

‎Pungutan: Didefinisikan sebagai penarikan biaya oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/wali, yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pembayarannya ditentukan.

‎Larangan Pungutan Ijazah: Sekolah dilarang memungut biaya apa pun terkait pelaksanaan dan penerimaan ijazah. Ijazah merupakan dokumen resmi yang harus diberikan kepada siswa secara gratis.

‎Larangan Pungutan Buku/LKS: Sekolah yang menerima Dana BOS dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, termasuk jual beli buku pelajaran dan LKS. Pengadaan buku teks dan kegiatan belajar seharusnya sudah tercakup dalam penggunaan Dana BOS.

‎Sumbangan: Didefinisikan sebagai pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/wali, yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya. Sekolah tidak boleh menjadikan sumbangan sebagai kedok untuk melakukan pungutan wajib.

‎2. Ancaman Pidana (Tindak Pidana Korupsi)

‎Praktik pungutan liar (pungli) berkedok jual beli LKS dan biaya ijazah di sekolah negeri (yang menggunakan Dana BOS/APBN/APBD) dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi.

‎Pemerasan dalam Jabatan (Pasal 12 Huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi):

‎Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

‎Ancaman Pidana: Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

‎Penyalahgunaan Dana BOS: Jika audit investigasi menemukan adanya penyelewengan Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk membiayai kebutuhan belajar (termasuk buku/LKS) namun tetap membebankan biaya tersebut kepada siswa, maka ini juga masuk dalam kategori kerugian keuangan negara.

‎Kesimpulan Hukum: Jual beli LKS dan pungutan biaya ijazah di sekolah negeri secara umum melanggar Permendikbud dan berpotensi menjadi tindak pidana pemerasan dalam jabatan, yang merupakan bagian dari Tindak Pidana Korupsi.

(Red-feri)

Hamdi Zakaria, A.Md Sambangi Gedung KPK RI Terkait Temuan di Provinsi Jambi


Detikjambihukum.com,Jakarta - Hamdi Zakaria, A.Md Pemerhati Lingkungan dari Provinsi Jambi, pada Rabu 10/12/2025, sambangi KPK RI, konsultasi berbagai temuan nya, di berbagai instansi di Provinsi Jambi. 

Hamdi Zakaria, kepada media mengatakan, kunjungannya kali ini ke Jakarta, selain ke KPK RI, juga menyambangi Kementrian ESDM terkait perizinan tambang batubara di Provinsi Jambi, Kementrian KLHK terkait pencemaran lingkungan dan AMDAL Perusahaan, juga sambangi Mabes Polri, terkait dugaan pelanggaran izin di perusahaan pertambangan, ungkap Hamdi. 
Laporan demi laporan sudah dilayangkan melalui Ditjen kementrian masing masing, untuk sementara, masih dalam kajian, juga ada beberapa laporan, dalam tahap perlengkapan data, ungkap Hamdi. 

Kunjungan kali ini, diperkirakan selama 2 Minggu, jika semua dokumen dan bukti bukti sudah dilengkapi, maka tim kami, baru merencanakan pulang ke Jambi, dan menunggu proses berjalan, tutup Hamdi Zakaria. 


Redwaldi 

Senin, 08 Desember 2025

Dugaan Konspirasi Jahat Kades Benteng Rendah Bakal Terbongkar Oleh Masyarakat


Detikjambihukum.com,Batanghari - Dugaan konspirasi Jahat Kades beserta Pemdes Benteng Rendah di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, dibongkar habis habisan oleh masyarakat desanya sendiri. 

Mulian perwakilan dari masyarakat desa Benteng Rendah, didampingi Hamdi Zakaria dari lembaga yang diberi kuasa pendampingan oleh masyarakat Desa Benteng Rendah, sudah melakukan berbagai hal. 

Menurut Mulian, masyarakat sudah melakukan orasi damai di Kantor Bupati Batanghari, masyarakat juga telah melaporkan kades beserta pemdes, ke Irbansus Inspektorat Kabupaten, dan lagi dalam tahap berproses.

Kami masyarakat juga, telah melaporkan dugaan korupsi dan penyalah gunakan wewenang oleh kades, ke pihak Tipikor Polres Batang hari, juda dalam tahap berproses. 
Dan hari ini, Selasa 9/12/2025, kami juga telah mendatang Bareskrim Polri di Jakarta Selatan, guna melaporkan beberapa hal, juga terkait perizinan penambangan batubara, diatas TKD oleh PT. Bangun Energi Indonesia, yang diragukan legalitas perizinan pengolahan TKD nya, ungkap Mulian. 

Masyarakat sudah lama, merasa jenuh dan curigai dugaan konspirasi Kades beserta pemdes ini. Sehingga masyarakat berharap, kepada Bupati Batanghari untuk mencopot jabatan Kades yang masih diemban Herman Pathi. 

Masyarakat banyak, tidak mau lagi, dipimpin oleh Herman Pathi, sebagai Kepala Desa Benteng Rendah, ungkap Mulian. 

Redwaldi 

Hamdi Zakaria, A.Md Dampingi Masyarakat Benteng Rendah Laporkan Perusahaan di Provinsi Jambi Ke Kementrian


 Detikjambihukum.com,JAMBI - Aktifitas Pertambangan Batu Bara di Provinsi Jambi menjamur yang berdampak rusaknya alam dan negara dirugikan menjadi sorotan TMPLHK Indonesia yang mana Presiden Prabowo telah menunjukkan komitmen kuat untuk menindak tegas praktik perambah ilegal di Indonesia, beliau menekankan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, siapapun pihak terlibat kegiatan terlarang tersebut, dan menginstruksikan kepada Panglima TNI dan Kapolri, Menteri ESDM untuk menggunakan pasukan dari provinsi lain dalam operasi penertiban tambang ilegal, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dan menjaga kelestarian lingkungan, penindakan dan penertiban pernah dilakukan namun mafia tambang membandel.

Menurut Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Umum DPP TMPLHK Indonesia Hamdi Zakaria, A.Md kepada media mengatakan, kehadiran saya di dua kementrian hari ini, mendampingi, Mulian warga Desa Benteng Rendah, di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, dan Mulian sendiri juga mewakili Masyarakat desanya, terkait dugaan pelanggaran AMDAL dan dugaan izin penambangan TKD Benteng Rendah, oleh PT. BEI, ungkap Hamdi.

Hamdi Zakaria juga katakan, Penambangan batu bara, dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, termasuk:

1. *Kerusakan Hutan*: Tambang Batu Bara, seringkali dilakukan di kawasan hutan, sehingga menyebabkan kerusakan hutan dan kehilangan biodiversitas.
2. *Pencemaran Air*: Limbah cair tambang, Penggunaan merkuri dan bahan kimia lainnya dalam proses penambangan dapat mencemari air sungai dan sumber air lainnya.
3. *Erosi Tanah*: Penambangan dapat menyebabkan erosi tanah, sehingga meningkatkan risiko longsor dan banjir.
4. *Kerusakan Tanah*: Penambangan dapat menyebabkan kerusakan tanah, sehingga mengurangi kesuburan tanah dan membuatnya tidak dapat digunakan untuk pertanian. Bahkan lobang bekas galian tambang, tampak menganga di sana sini, tidak di reklamasi.
5. *Dampak pada Kesehatan*: Pencemaran air dan udara dapat menyebabkan dampak negatif pada kesehatan manusia, termasuk penyakit kulit, pernapasan, dan lainnya.
6. *Kerusakan Ekosistem*: Tambang batu bara, dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, termasuk kehilangan habitat bagi satwa liar dan mengurangi keanekaragaman hayati.
7. *Dampak pada Masyarakat*: Tambang Batu bara, dapat menyebabkan dampak negatif pada masyarakat sekitar, termasuk kehilangan mata pencaharian, konflik sosial, dan lainnya.

Dalam jangka panjang, Tambang batubara, dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang tidak dapat diperbaiki, sehingga penting untuk menghentikan praktik ini dan mengembangkan penambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Hari ini, TMPLHK Indonesia, mendatangi kantor Kementrian ESDM dan Kementrian  Lingkungan Hidup dan Kehutanan guna melaporkan dugaan Perusahaan Pelanggar AMDAL dan dugaan tambang ilegal di Provinsi Jambi ke Ditjen Perizinan Kementrian ESDM dan Ditjen Gakum KLHK, guna penertiban, ungkap Hamdi Zakaria.

Redwaldi 

Kamis, 04 Desember 2025

Diduga, Desa Sukadamai jadi tempat Penampungan Pembuangan Limbah B3 ilegal.





Detikjambihukum.com,Muaro Jambi -Menurut masyarakat sekitar, limbah minyak, diduga minyak bumi, yang entah didatangkan dari daerah mana, ditumpuk di dalam lobang galian  tanah, di kebun pribadi masyarakat, ditumpuk dengan median karung plastik, posisi ditanam dipinggiran sungai, menggunakan alat berat di pinggiran jalan menuju PKS PT. Palma Jaya Sejahtera (PT. PJS) Mestong, ungkap masyarakat. 

Saat hal ini, dikonfirmasikan kepada Kades Suka Damai, kades tidak berada di tempat,Jum'at 05/12/2025.

Sekdes, kepada media mengatakan, kami para perangkat desa, tidak pernah mendapatkan laporan resmi dari masyarakat, terkait kegiatan ini.

 Secara pribadi, kami sudah tau, adanya kegiatan ini, dari cerita ibuk-ibuk di warung, tapi kami tidak tau kalau hal ini berbahaya, ungkap sekdes.

Pemilik lahan tempat penimbunan limbah ini, benar bernama Bambang warga desa Sukadamai ini, tapi kami tidak tau, kalau itu, merupakan limbah berbahaya, aku sekdes. 

Bambang, pemilik lahan, saat ditemui di desa, tidak berhasil ditemui.
Kapolsek Mestong Hengky, kepada media, saat dijumpai di kantornya mengatakan, temuan dari media akan segera ditindak lanjuti, karena pihak Polsek belum mendapatkan laporan dari masyarakat setempat selama ini.

Kami juga akan menghubungi pihak Desa, untuk memintai keterangan, terkait kegiatan ini, ungkap Kapolsek. 

Redwaldi 

Minggu, 30 November 2025

Pencemaran Sungai Pilau Oleh PT. MSS Resmi Dilaporkan Oleh TMPLHK Indonesia ke DLH Batanghari





Detikjambihukum.com,Jambi - TMPLHK Indonesia, merupakan Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia, yang sudah menjalankan sosial kontrol lingkungannya di 13/32 Provinsi yang ada di Indonesia ini, pada 1/12/2025, resmi laporkan dugaan pencemaran sungai Pilaw di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari. 

Hal ini, diutarakan Hamdi Zakaria, A. Md Ketua DPP TMPLHK Indonesia, kepada media. Menurut Hamdi Zakaria, pada 29/10/2025, sungai Pilaw, terpantau oleh tim, diduga tercemari oleh limbah PKS yang diduga bersumber dari PT. MSS di Desa Sungai Rengas. 

Tim sudah berupaya, memberikan somasi kepada pihak PKS, akan tetapi tidak dijawab. Sementara 25/11/2025, sungai ini, kembali tercemari limbah PKS, TMPLHK Indonesia via hp, kembali menghubungi pihak PKS. dan pada 28/11/2025, sungai Pulau kembali terpantau tercemari. TMPLHK Indonesia, membuat laporan tertulis, yang ditujukan kepada pihak managemen grup perusahaan, akan tetapi, juga tidak ada tanggapan, ungkap Hamdi Zakaria. 

Senin 1/12/2025, TMPLHK Indonesia, membuat laporan secara resmi, kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari, agar bisa menindaklanjuti laporan kami, guna check kebenaran dari informasi, kami. 

Tim kami berharap, DLH turun langsung ke lokasi, check kadar baku mutu air sungai dan outlet Ipal  PKS, agar dugaan kami selama ini, bisa dibuktikan dengan hasil uji Laboratarium. 

Kami dari Tim, melakukan hal ini, sesuai dengan tupoksi kami, sebagai pemerhati lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia ini, jangan sampai, pencemaran, membuat punahnya, biota biota air, yang ada di sungai, dan pencemaran juga, bisa berakibat terhadap kesehatan hewan dan manusia. 

Jika, dari hasil uji Laboratarium nanti, ditemukan dugaan kandungan kadar bakumutu, diatas ambang batas, maka, kami dari TMPLHK Indonesia, berharap kepada DLH Batanghari, bisa memberikan sanksi, sesuai dengan Undang undang dan aturan yang berlaku di negri ini, ungkap Hamdi Zakaria. 

Pihak PKS PT. MSS belum bisa dimintai tanggapannya terkait hal ini. 

Sementara, pihak DLH Batanghari, juga belum berhasil ditemui. 

Redwaldi 

Rabu, 26 November 2025

Kades Sujarni Tidak bisa Memberi Jawaban Terkait Pengelola Dana Desa, Terindikasi Ada Yang Ditutupi.








Detikjambihukum.com,Muaro Jambi - Desa Tanjung Katung, Kecamatan Marosebo, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, tidak tranparan terhadap masyarakat.

Hal ini terlihat saat awak media berkunjung ke kantor desa Tanjung Katung, diseputaran kantor desa, tidak ditemukan Papan Transparansi desa juga Papan Info Grafik desa.Rabu 26/11/2025.

Terkait hal ini, Sujarni kades Tanjung Katung dijumpai untuk dikonfirmasi dikantor, sedang tidak berada di kantor, awak media konfirmasi melalui via WhatsApp,kades Sujarni belum bisa memberi jawaban terkait ketranspran pengelola dana desa ini,ada apa  sebenarnya,"Ungkap media.


Terkait hal ini, ditanggapi Yukosti aktivis lingkungan Provinsi Jambi.

Menurut Yukosti, Sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran Desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan Daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa.

Jika Desa Tanjung Katung dengan sengaja tidak memasang Baliho tersebut untuk mewujudkan transparansi informasi publik, maka diduga desa ini telah mengkangkangi tiga UU tersebut.

Desa Tanjung Katung juga tidak ikut serta menindaklanjuti instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta amanah Undang-undang tentang Dana Desa, kini seluruh desa diminta untuk mengelola Dana Desa secara lebih transparan. 

Memasang plang pengumuman berupa baliho yang memuat isi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), ungkap Hamdi Zakaria.

Berdasar pada hal diatas Pemerintah Desa Tanjung Katung diminta untuk menjalankan amanah undang undang dan intruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Dengan memasang Baliho Realisasi APBDes Tahun 2024, realisasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 dan Info Grafis APBDes Tahun 2025 di depan Balai Desa Tanjung Katung dan di persimpangan jalan umum desa.

BPD Desa, Camat Marosebo, Dinas PMD Kabupaten Muaro Jambi beserta Bupati Muaro Jambi, wajib mengingatkan Pemdes Tanjung Katung terkait hal ini.

Jika diperlukan, jatuhkan sanksi agar ada efek jera bagi Kades dan Pemdes Tanjung Katung.


Redwaldi

Kapolres Muaro Jambi Perkuat Sinergi Penanggulangan Karhutla, Dorong Perusahaan Siapkan Personel dan Peralatan

Detikjambihukum.com, Muaro Jambi -  Polres Muaro Jambi terus memperkuat sinergi bersama pemerintah daerah, TNI, Kejaksaan, insta...