Kades Sujarni Tidak bisa Memberi Jawaban Terkait Pengelola Dana Desa, Terindikasi Ada Yang Ditutupi.








Detikjambihukum.com,Muaro Jambi - Desa Tanjung Katung, Kecamatan Marosebo, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, tidak tranparan terhadap masyarakat.

Hal ini terlihat saat awak media berkunjung ke kantor desa Tanjung Katung, diseputaran kantor desa, tidak ditemukan Papan Transparansi desa juga Papan Info Grafik desa.Rabu 26/11/2025.

Terkait hal ini, Sujarni kades Tanjung Katung dijumpai untuk dikonfirmasi dikantor, sedang tidak berada di kantor, awak media konfirmasi melalui via WhatsApp,kades Sujarni belum bisa memberi jawaban terkait ketranspran pengelola dana desa ini,ada apa  sebenarnya,"Ungkap media.


Terkait hal ini, ditanggapi Yukosti aktivis lingkungan Provinsi Jambi.

Menurut Yukosti, Sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran Desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan Daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa.

Jika Desa Tanjung Katung dengan sengaja tidak memasang Baliho tersebut untuk mewujudkan transparansi informasi publik, maka diduga desa ini telah mengkangkangi tiga UU tersebut.

Desa Tanjung Katung juga tidak ikut serta menindaklanjuti instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta amanah Undang-undang tentang Dana Desa, kini seluruh desa diminta untuk mengelola Dana Desa secara lebih transparan. 

Memasang plang pengumuman berupa baliho yang memuat isi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), ungkap Hamdi Zakaria.

Berdasar pada hal diatas Pemerintah Desa Tanjung Katung diminta untuk menjalankan amanah undang undang dan intruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Dengan memasang Baliho Realisasi APBDes Tahun 2024, realisasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 dan Info Grafis APBDes Tahun 2025 di depan Balai Desa Tanjung Katung dan di persimpangan jalan umum desa.

BPD Desa, Camat Marosebo, Dinas PMD Kabupaten Muaro Jambi beserta Bupati Muaro Jambi, wajib mengingatkan Pemdes Tanjung Katung terkait hal ini.

Jika diperlukan, jatuhkan sanksi agar ada efek jera bagi Kades dan Pemdes Tanjung Katung.


Redwaldi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waduh Gawat..!! Kantor Desa Tunas Mudo Tutup Usai Jam Istirahat Diduga Bekerja Setengah Hari

APMJ Geruduk Kantor Kejari Muaro Jambi Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Meriah...!!Pembukaan Turnamen Kades Cup 1 Suko Awin Jaya Oleh Ketua KONI Muaro Jambi.