Waduh Gawat..!! Kantor Desa Tunas Mudo Tutup Usai Jam Istirahat Diduga Bekerja Setengah Hari
Detikjambihukum.com,Muaro Jambi-Kantor Desa merupakan pusat pelayanan pemerintahan yang ada di Desa dimana biasanya Kantor Desa menjadi central segala kegiatan yang ada di Desa,baik itu di bidang Pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan.
Lain lagi halnya yang terjadi di Kantor Desa Tunas Mudo Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi terlihat sepi dan tutup usai jam istirahat.
Saat Awak Media datangi Kantor Desa tersebut kantor nampak tidak ada satu pun staf maupun Perangkat Desa yang berada ditempat, pintu kondisi terkunci, diduga pemdes ini bekerja hanya setengah hari, Selasa (05/08/2025).
Kejadian tersebut sangat disayangkan, bagaimana tidak, Kantor Desa adalah pusat kegiatan administrasi Desa sekaligus pusat pelayanan masyarakat, seharusnya tidak dibiarkan kosong di saat jam kerja efektif, ini tidak benar dan bisa mengganggu pelayanan umum kepada warga masyarakat.
Menurut salah seorang warga setempat yang enggan disebut namanya,mengeluhkan tutupnya Kantor Desa ini di jam kerja,
“Padahal masih jam kerja tapi kantor desa sudah kosong. Ini kan merugikan masyarakat yang butuh pelayanan dari kantor desa,” ucapnya.
“Ya meskipun jam istirahat harusnya tetap ada satu atau dua orang di kantor, kan bisa gantian,” tambahnya.
Kemudian awak media kembali mengkonfirmasi kepala Desa Tunas Mudo melalui telpon seluler, nomor nya tidak Aktif.
Kepada pemerintah dan instansi terkait agar bisa memberikan masukan kepada Kepala Desa, agar selalu mengikuti aturan yang ada, dan selalu meningkatkan kepada pelayanan masyarakat hingga jam kerjanya selesai,” Tutur warga ini lagi.
Kades kembali dihubungi awak media via hp, beberapa jam setelahnya. Kades via hp membenarkan kalau kantornya dalam keadaan kosong.
Menurut kades, biasanya pada jam 14.00 adalah perangkat yang kembali ke kantor, tapi hari ini berkemungkinan masih ada giat lain di desa, kilah kades.
Media menyarankan kepada pihak Dinas PMD Kabupaten Muaro Jambi, agar bisa memanggil dan memberikan teguran kepada pihak Pemdes ini.
Media juga menyarankan kepada pihak Inspektorat, agar bisa memberikan pembinaan yang keras terhadap desa ini.
Disini media mengingatkan Dinas terkait tentang dasar hukum untuk sanksinya, diantaranya;
PP no 94 tahun 2021 tentang disiplin, melanggar jam kerja.
Ada 4 item sanksi yang mesti dijalankan untuk pemdes ini.
Redwaldi
Komentar
Posting Komentar