Senin, 08 September 2025

Sekda Budhi Hartono Sebut Pemkab Muaro Jambi tengah menyiapkan regulasi baru


Detikjambihukum. Com, Muaro Jambi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi tengah menyiapkan regulasi baru terkait mekanisme perekrutan tenaga kerja sektor pengamanan, sopir, dan cleaning service melalui sistem outsourcing.

‎

‎Kebijakan ini digagas sebagai solusi bagi tenaga honorer yang tidak terakomodasi dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

‎

‎Sekretaris Daerah Muaro Jambi, Budhi Hartono, menegaskan pemerintah daerah berkomitmen menjaga keberlangsungan pekerjaan bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi.

‎

‎Melalui skema outsourcing yang pembiayaannya ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), para pekerja tetap bisa bekerja dengan jaminan perlindungan yang lebih baik.

‎

‎“Regulasi ini ditargetkan rampung akhir tahun dan mulai diterapkan tahun depan. Seluruh pembiayaan akan ditanggung APBD,” kata Budhi di ruang kerjanya.

‎

‎Ia menjelaskan, pemerintah akan bekerjasama dengan pihak ketiga yang profesional agar manajemen tenaga kerja lebih tertib, serta hak pekerja tetap terjamin.

‎

‎“Dengan mekanisme ini, para sopir, petugas keamanan, dan cleaning service tidak perlu lagi khawatir tentang biaya tidak terduga. Mereka akan mendapat jaminan sosial, asuransi, hingga pelatihan berkala,” ujarnya.

‎

‎Saat ini tim penyusun regulasi dari lintas instansi tengah melakukan kajian intensif, termasuk menyesuaikan aturan dengan ketentuan perundang-undangan.

‎

‎Pemkab juga menjajaki perusahaan outsourcing yang berpengalaman dan memiliki rekam jejak baik.

‎

‎Langkah ini mendapat sambutan positif dari tenaga honorer di lingkungan Pemkab Muaro Jambi.

‎

‎“Selama ini kami bingung apakah bisa lanjut bekerja atau tidak setelah ada PPPK. Dengan adanya skema outsourcing ini, kami merasa lebih tenang dan ada harapan,” ungkap seorang sopir.

Redwaldi

TMPLHK Indonesia: Humas Vieri W dan Ricky Setiawan Bungkam Dari Pertanyaan Terkait Pembangunan PT. Kharisma Gunung Sejati Bupati Tebo Disarankan Pertimbangkan

Detikjambihukum. Com, Jambi - Dengan bakal dibangunnya Pabrik Kelapa Sawit PKS dan Pabrik Karnel di Desa Rantau Api oleh PT. Kharisma Gunung Sejati dari grup PT. MSJ Jambi di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, para petinggi perusahaan dikabarjan Bungkam, saat TMPLHK Indonesia mengajukan beberapa pertanyaan, terkait dasar pendirian pabrik ini.

Menurut Hamdi Zakaria, A.Md Ketua TMPLHK Indonesia kepada media mengatakan, Salah satu dasar pendirian pabrik PKS, adalah 20 persen kebun, sebagai bentuk memenuhi kebutuhan bahan baku, material produksi, yaitu 45 ton/ jam buah sawit tandan segar, dikali 10 jam kerja, perharinya, dalam beroperasi.

Vieri W Humas PT. MSJ Grup tidak menjawab dari rentetan pertanyaan TMPLHK via watshap.

Demikian juga dengan Rick Setiawan, dimintai tanggapanya, malah melemparkan hal ini, untuk dipertanyakan kepada Viari W sebagai humas untuk memberikan tanggapan.

Saat diberikan rentetan pertanyaan via watshap oleh TMPLHK, Ricky Setiawan juga pilih bungkam.

Jika pertanyaan pertanyaan dari TMPLHK Indonesia saja pihak perusahaan PT. KGS ini bungkam, bagaimana jika suatu saat nanti, masyarakat mempertanyakan 2 persen minimal dari keuntungan bersih perusahaan dalam satutahun sebagai CSR nya, ungkap Hamdi.

Untuk itu Kepada Yang Terhormat Bupati Tebo beserta kepala Dinas terkait, TMPLHK menyarankan, agar berhati hati dalam memberikan berbagai izin kepada pihak PT. KGS ini.

Takut, bukanya untuk mensejahterakan perekonomian warga sekitar, atas izin pendirian yang diberikan, akan tetapi, bakal menimbulkan keresahan, berbagai polusi dan pencemaran lingkungan, yang mengancam kesehatan masyarakat sekitar, yang ada.

Sekali lagi, kami dari TMPLHK Indonesia menyarankan, kepada Bupati Tebo, Kepala Dinas terkait, Camat Tengah Ilir dan Kepala Desa beserta perangkatnya, agar berhati hati dan penuh pertimbangan, dalam memberikan tanda tangan perizinan yang dibutuhkan pihak PT. KGS ini, ungkap Hamdi Zakaria ketua TMPLHK Indonesia ini.

Redwaldi

Buka Turnamen Bupati Cup U-12, Wabup Jun Mahir Berharap Lahir Atlet Sepakbola Bertalenta dari Muaro Jambi


Detikjambihukum. Com Muaro Jambi - Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi H. Mahir resmi membuka kegiatan turnamen sepakbola tingkat sekolah dasar (SD) Bupati Cup U-12 pada Senin (8/9/25). Kegiatan turnamen sepak bola kategori usia memperebutkan piala bergilir Bupati Muaro Jambi ini dipusatkan di Lapangan Pandan Sakti RT 03 Desa Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu. Acara pembukaan berlangsung meriah yang ditandai dengan defile kontingen dari berbagai kecamatan dan tendangan bola pertama oleh Wakil Bupati sebagai simbol dimulainya pertandingan. Dalam sambutannya, Junaidi Mahir mengungkapkan rasa bangganya terhadap antusiasme dan semangat para peserta yang masih duduk di bangku sekolah dasar.


“Melalui kegiatan ini, kita dapat melihat potensi besar dari anak-anak yang memiliki bakat sepak bola. Selain itu, ajang ini juga mampu menumbuhkan rasa percaya diri dan semangat berprestasi,” ujarnya.


Kompetisi ini diikuti oleh 11 kontingen, yaitu:Bahar Selatan FC, Bahar Utara,Sungai Bahar,Kecamatan Taman Rajo ,Mestong, Kumpeh Ilir. Selanjutnya, Kumpeh Ulu,Sungai Gelam,Maro Sebo, Jaluko, Sekernan.


Wakil Bupati berharap, ajang Bupati Cup V ini tidak hanya menjadi wadah kompetisi, tetapi juga menjadi langkah awal lahirnya pemain-pemain muda berbakat dari Kabupaten Muaro Jambi yang mampu menembus kancah regional, nasional, bahkan internasional.


“Ini adalah kesempatan emas bagi para pelatih dan pembina untuk menemukan serta membina talenta muda yang kelak bisa menjadi tulang punggung sepak bola daerah,” tutupnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi Firdaus Heri S. Ag, MM dalam sambutannya menekankan kepada semua tim untuk menjungjung tinggi sportivitas. Selain itu, beliau juga meminta hal yang sama kepada seluruh pelatih maupun official tim. 


"Tetap junjung tinggi sportivitas. Dan kami minta juga kepada para wasit yang memimpin, junjung tinggi fair play dan jangan ada keberpihakan. Karena kita di sini bukan henay mencari juara tapi menumbuhkan semangat olahraga agar nantinya bisa lahir atlet atau talenta sepakbola yang mumpuni," kata Firdaus.

Redwaldi

Pemdes Teluk Raya Kumpeh Ulu Tutup-Tutupi Penggunaan Anggaran Desa Tidak Transparan Ada Apa Kira-Kira



Detikjambihukum.com,MuaroJambi – Pemerintah Desa Teluk Raya, Dikecamatan Kumpeh ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, terkesan tutup-tutupi penggunaan anggaran dana desa.

Hal ini dikeluhkan oleh masyarakat atau warga, karena warga tidak mengetahui berapa dana yang digelontorkan pemerintah pusat, provinsi dan PAD desa yang diterima desa pertahunnya, juga dibelanjakan untuk apa saja oleh Pemdes, warga juga tidak tau.

 Papan info Grafik dan papan transparansi realisasi desa tidak tampak terpasang atau terpajang di desa atau diseputaran kantor desa Teluk Raya.

Berbagai dugaan mulai bermunculan terhadap Pemdes yang terkesan Kangkangi UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU no 6 tahun 2014 tentang desa. Pemdes tidak transparan penggunaan dana desa, terkesan ada yang ditutup-tutupi, seakan takut ada yang mereka sembunyikan nanti warga tau, kata warga.

Awak media mendatangi kantor desa Teluk Raya untuk mengkonfirmasi terkait hal ini,pak kades tidak berada di kantor,Senin 08/09/2025.
saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp oleh media ini mengatakan,ow ditiup angin kagek kami cetak lagi,ujar kades.

Kepada BPD Desa, Camat Kumpeh ulu,Kadis PMD dan Bupati Kabupaten Muaro Jambi,diharapkan turun check kebenaran informasi, dan memberi sanksi administrasi terhadap desa yang tidak bisa mematuhi UU no 14 tahun 2008 dan UU no 6 tahun 2014 ini.


Redwaldi

TMPLHK Indonesia Bakal Kawak Ketat Terkait Izin AMDAL PKS Baru di Rantau Api DLH Wajib Kaji Dengan Benar



Detikjambihukum. Com, Jambi - Dengan bakal didirikanya Pabrik Kelapa Sawit yang baru, merupakan perusahaan cabang PT. MSJ Grup, yang berkantor di Jln. Raden Wijaya, Kel. Tehok, Jambi Selatan, Kota Jambi, di Desa Rantau Api, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, dinilai beberapa kalangan kurang kajian, tatanan ruang.


Menurut salah seorang Tokoh Masyarakat Kecamatan Tengah Ilir, izin pendirian PKS baru di Desa Rantau Api, terkesan dipaksakan, mengingat disatu desa, bisa diizinkan berdiri dua PKS tanpa kebun pendukung milik sendiri, ungkap tokoh masyarakat ini.


Kami masyarakat, juga mengkhawatirkan, dampak terhadap lingkungan, terutama polusi udara dan pencemaran sungai oleh limbah cair PKS, juga bisa mempercepat rusaknya infrastruktur jalan, ungkap Tokoh Masyarakat.


Kades Rantau Api, dikonfirmasi media via Watshap, mengatakan bakal pendirian PKS sudah ada lokasi, tapi saat ditanyakan izin lokasinya, kades tidak menjawab pertanyaan.


Kades juga tidak menjawab terkait kebun sebagai dasar pendirian pabrik, kades juga belum menjawab, kelompok tani apasaja sebagai mitra PKS. Kades Juga tidak menjawab, apakah kelompok tani pendukung, sudah berbadan hukum yang sah.


Kades hanya membenarkan, akan ada sosialisasi pihak PKS pada Selasa 9/9/2025 mendatang.


Terkait izin AMDAL dan Kajian dampak lingkungan, kades juga tidak menjawab dengan tegas.


Terkait AMDAL, ditanggapi oleh Hamdi Zakaria, A.Md Ketua TMPLHK Indonesia. Menurut Hamdi Zakaria, izin AMDAL PKS (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk Pabrik Kelapa Sawit) adalah izin yang wajib diperoleh sebelum mendirikan dan mengoperasikan PKS, yang menunjukkan kelayakan proyek berdasarkan dampak lingkungannya.

Prosesnya melibatkan penyusunan studi AMDAL oleh pemrakarsa proyek dan persetujuan dari pemerintah, yang kemudian menjadi dasar untuk menerbitkan Izin Lingkungan yang merupakan prasyarat izin usaha dan kegiatan. 


Menurut Hamdi, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL):

Ini adalah studi yang mendalam mengenai dampak potensial suatu proyek industri terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. 

Pabrik Kelapa Sawit (PKS), Merupakan fasilitas pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) menjadi minyak kelapa sawit (CPO) dan inti sawit (kernel). 


Izin Lingkungan

Ini adalah izin yang diberikan kepada pemrakarsa proyek yang mewajibkan AMDAL, dan merupakan syarat mutlak untuk memperoleh izin usaha dan kegiatan. 


Kewajiban AMDAL untuk PKS, termasuk dalam kategori usaha yang wajib memiliki izin lingkungan karena berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap lingkungan dan masyarakat. 

Studi AMDAL akan menentukan apakah proyek tersebut layak untuk dilaksanakan dengan mempertimbangkan dampak negatif dan positifnya terhadap lingkungan. 


Proses Mendapatkan Izin AMDAL PKS ini diantaranya kata Hamdi Zakaria,

1. Penyusunan Studi AMDAL:

Pemrakarsa proyek (pemilik PKS) harus menyusun studi AMDAL sesuai dengan pedoman yang berlaku. Studi ini meliputi identifikasi dampak potensial, analisis, dan rekomendasi pengelolaan lingkungan. 


2. Persetujuan AMDAL:

Hasil studi AMDAL akan dievaluasi oleh tim ahli dan kemudian mendapatkan persetujuan dari pemerintah. 


3. Penerbitan Izin Lingkungan:

Setelah AMDAL disetujui, pemerintah akan menerbitkan Izin Lingkungan yang menjadi prasyarat untuk izin usaha PKS. 

Pentingnya Izin AMDAL PKS Perlindungan Lingkungan, Memastikan proyek PKS tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah. 


Kelayakan Proyek, Menentukan apakah suatu proyek layak dilaksanakan dengan mempertimbangkan dampaknya. 


Kepatuhan Hukum, Memenuhi persyaratan perundang-undangan dan regulasi lingkungan hidup di Indonesia. 

Untuk pengajuan dan informasi lebih lanjut, pemrakarsa proyek dapat menghubungi dinas lingkungan hidup setempat atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).


Jadi kata Hamdi Zakaria,  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo, wajib benar benar mengkaji izin AMDAL ini jangan sampai, berakibat merugikan masyarakat sekitar, ungkap Hamdi.


Polusi udara, akan meningkat, mengingat didesa ini, bakal ada dua PKS penyumbang polusi udara secara bersamaan, jadi kesehatan masyarakat perlu dipertimbangkan, para pejabat maunya jangan hanya sekedar tanda tangan saja, ungkap Hamdi Zakaria.


Camat Tengah Ilir, wajib pertanyakan perda RTRW tataruang pendirian Kabupaten Tebo, mengingat ada dua PKS di satu desa bakal berdiri, dalam radius cukup dekat.


Bupati Tebo, juga bakal dipertanyakan, terkait dinas dinas yang terkait perizinan, bisa mengeluarkan izin diduga tanpa kajian dan pertimbangan dugaan dampak.


Dampak terhadap lingkungan, dampak terhadap kesehatan masyarakat, dampak bakal kerusakan dari infrastrukturnya, yang diduga melanggar tatanan ruang. 

Untuk itu TMPLHK Indonesia berjanji akan kawak ketat izin AMDAL perusahaan baru ini, ungkap Hamdi Zakaria

Redwaldi

Bupati Muaro Jambi Bambanh Bayu Suseno Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan


Detikjambihukum. Com, Muaro Jambi - Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno mengajak masyarakat Kabupaten Muaro Jambi untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang mulai berlaku sejak 19 Agustus 2025 hingga 22 Desember 2025 mendatang.


“Kabar gembira bagi kita semua, khususnya masyarakat Kabupaten Muaro Jambi dan masyarakat Provinsi Jambi pada umumnya. Bahwa terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai dengan 22 Desember 2025, Gubernur Jambi memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor,”kata Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno.


Bupati Muaro Jambi yang akrab disapa BBS itu menjelaskan, pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, kendaraan masyarakat yang mati pajak selama lebih dari 2 tahun, maka hanya cukup membayar 2 tahun pajak pokoknya saja.


“Yang mati pajak lebih dari 2 tahun, cukup bayar 2 tahun pokok dan tanpa denda. Kemudian serta diskon pajak 2,5 persen untuk kendaraan roda 4 dan 5 persen untuk kendaraan roda 2 yang membayar semuanya sebelum jatuh tempo, ayo buruan cepat-cepat”ungkap BBS. 

Redwaldi

Minggu, 07 September 2025

PTPN IV Regional 4 Jambi Terus Realisasikan Program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL)Rehab Aulia SMA Negeri 3 kota Jambi.




Detikjambihukum.com,Jambi- PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 4 Jambi, terus realisasikan program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) bidang pendidikan. Kali ini, giliran aula SMA Negeri 3 kota Jambi yang direhab dan furniture diganti terbaik agar peserta didik di SMA Negeri favorit ini dapat mengikuti proses belajar-mengajar dengan tenang dan nyaman hingga materi pelajaran yang diberikan terserap maksimal.
Bantuan senilai Rp 30.000.000,- itu diserahkan Kasubag TJSL Regional 4 Jambi Sumarfin Purba kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 3 Kota Jambi Suyadi, S.Pd, M.Pd di ruang rapat guru, Rabu (3/9/2025).

“Alhamdulillah, terimakasih bantuan dan kepedulian manajemen PTPN akan kebutuhan fasilitas sekolah kami,” ujar Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 3 Kota Jambi Suyadi, S.Pd, M.Pd.

Menurut Kepsek, bantuan yang diberikan sangat bermanfaat dan menjadikan kegiatan siswa serta guru di aula menjadi nyaman dan tenang dengan ruangan yang asri tertata rapi dengan furniture terbaik sesuai kebutuhan.

“Ini kami langsung distribusikan ke pembayaran furniture, bayar material bangunan serta gaji pekerja pembangunan aula. Sekali lagi, terimakasih PTPN IV Regional 4,” ungkap Kepsek didampingi Kepala TU Ferry, S.Pd, M.Pd.

Pada bagian lain, Sekretaris PTPN Regional 4 Jambi, Hariman Siregar mengaku bantuan merupakan bentuk dukungan serta kepedulian PTPN terhadap dunia pendidikan di lingkungan sekitar daerah operasional BUMN perkebunan kelapa sawit ini.

“Pendidikan menjadi program khusus dan strategis Presiden RI Prabowo Subianto, kami mendukung dan berupaya terlibat dengan bentuk fasilitas dan kenyamanan pendidikan,” tuturnya.

Selain itu, sebut Hariman Siregar, dunia pendidikan menjadi salah satu fokus PTPN dalam program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) dengan berbagai elemen, mulai pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi.

“Program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) kami juga fokus pendidikan, selain infrastruktur tentunya. Semua sejalan dengan program pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto,” pungkas Hariman Siregar mengakhiri. (S24/Red).

Diduga Abaikan Aturan Aset dan Kawasan Hutan, Masyarakat Bukit Pemuatan Akan Laporkan OPD Tebo dan Kades Suferi ke APH

Detikjambihukum.com,TEBO-  Masyarakat Desa Bukit Pemuatan berencana melaporkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tebo ...