Bupati Muaro Jambi Bambanh Bayu Suseno Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan


Detikjambihukum. Com, Muaro Jambi - Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno mengajak masyarakat Kabupaten Muaro Jambi untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang mulai berlaku sejak 19 Agustus 2025 hingga 22 Desember 2025 mendatang.


“Kabar gembira bagi kita semua, khususnya masyarakat Kabupaten Muaro Jambi dan masyarakat Provinsi Jambi pada umumnya. Bahwa terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai dengan 22 Desember 2025, Gubernur Jambi memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor,”kata Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno.


Bupati Muaro Jambi yang akrab disapa BBS itu menjelaskan, pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, kendaraan masyarakat yang mati pajak selama lebih dari 2 tahun, maka hanya cukup membayar 2 tahun pajak pokoknya saja.


“Yang mati pajak lebih dari 2 tahun, cukup bayar 2 tahun pokok dan tanpa denda. Kemudian serta diskon pajak 2,5 persen untuk kendaraan roda 4 dan 5 persen untuk kendaraan roda 2 yang membayar semuanya sebelum jatuh tempo, ayo buruan cepat-cepat”ungkap BBS. 

Redwaldi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waduh Gawat..!! Kantor Desa Tunas Mudo Tutup Usai Jam Istirahat Diduga Bekerja Setengah Hari

APMJ Geruduk Kantor Kejari Muaro Jambi Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Meriah...!!Pembukaan Turnamen Kades Cup 1 Suko Awin Jaya Oleh Ketua KONI Muaro Jambi.