TMPLHK Indonesia Bakal Kawak Ketat Terkait Izin AMDAL PKS Baru di Rantau Api DLH Wajib Kaji Dengan Benar



Detikjambihukum. Com, Jambi - Dengan bakal didirikanya Pabrik Kelapa Sawit yang baru, merupakan perusahaan cabang PT. MSJ Grup, yang berkantor di Jln. Raden Wijaya, Kel. Tehok, Jambi Selatan, Kota Jambi, di Desa Rantau Api, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, dinilai beberapa kalangan kurang kajian, tatanan ruang.


Menurut salah seorang Tokoh Masyarakat Kecamatan Tengah Ilir, izin pendirian PKS baru di Desa Rantau Api, terkesan dipaksakan, mengingat disatu desa, bisa diizinkan berdiri dua PKS tanpa kebun pendukung milik sendiri, ungkap tokoh masyarakat ini.


Kami masyarakat, juga mengkhawatirkan, dampak terhadap lingkungan, terutama polusi udara dan pencemaran sungai oleh limbah cair PKS, juga bisa mempercepat rusaknya infrastruktur jalan, ungkap Tokoh Masyarakat.


Kades Rantau Api, dikonfirmasi media via Watshap, mengatakan bakal pendirian PKS sudah ada lokasi, tapi saat ditanyakan izin lokasinya, kades tidak menjawab pertanyaan.


Kades juga tidak menjawab terkait kebun sebagai dasar pendirian pabrik, kades juga belum menjawab, kelompok tani apasaja sebagai mitra PKS. Kades Juga tidak menjawab, apakah kelompok tani pendukung, sudah berbadan hukum yang sah.


Kades hanya membenarkan, akan ada sosialisasi pihak PKS pada Selasa 9/9/2025 mendatang.


Terkait izin AMDAL dan Kajian dampak lingkungan, kades juga tidak menjawab dengan tegas.


Terkait AMDAL, ditanggapi oleh Hamdi Zakaria, A.Md Ketua TMPLHK Indonesia. Menurut Hamdi Zakaria, izin AMDAL PKS (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk Pabrik Kelapa Sawit) adalah izin yang wajib diperoleh sebelum mendirikan dan mengoperasikan PKS, yang menunjukkan kelayakan proyek berdasarkan dampak lingkungannya.

Prosesnya melibatkan penyusunan studi AMDAL oleh pemrakarsa proyek dan persetujuan dari pemerintah, yang kemudian menjadi dasar untuk menerbitkan Izin Lingkungan yang merupakan prasyarat izin usaha dan kegiatan. 


Menurut Hamdi, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL):

Ini adalah studi yang mendalam mengenai dampak potensial suatu proyek industri terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. 

Pabrik Kelapa Sawit (PKS), Merupakan fasilitas pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) menjadi minyak kelapa sawit (CPO) dan inti sawit (kernel). 


Izin Lingkungan

Ini adalah izin yang diberikan kepada pemrakarsa proyek yang mewajibkan AMDAL, dan merupakan syarat mutlak untuk memperoleh izin usaha dan kegiatan. 


Kewajiban AMDAL untuk PKS, termasuk dalam kategori usaha yang wajib memiliki izin lingkungan karena berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap lingkungan dan masyarakat. 

Studi AMDAL akan menentukan apakah proyek tersebut layak untuk dilaksanakan dengan mempertimbangkan dampak negatif dan positifnya terhadap lingkungan. 


Proses Mendapatkan Izin AMDAL PKS ini diantaranya kata Hamdi Zakaria,

1. Penyusunan Studi AMDAL:

Pemrakarsa proyek (pemilik PKS) harus menyusun studi AMDAL sesuai dengan pedoman yang berlaku. Studi ini meliputi identifikasi dampak potensial, analisis, dan rekomendasi pengelolaan lingkungan. 


2. Persetujuan AMDAL:

Hasil studi AMDAL akan dievaluasi oleh tim ahli dan kemudian mendapatkan persetujuan dari pemerintah. 


3. Penerbitan Izin Lingkungan:

Setelah AMDAL disetujui, pemerintah akan menerbitkan Izin Lingkungan yang menjadi prasyarat untuk izin usaha PKS. 

Pentingnya Izin AMDAL PKS Perlindungan Lingkungan, Memastikan proyek PKS tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah. 


Kelayakan Proyek, Menentukan apakah suatu proyek layak dilaksanakan dengan mempertimbangkan dampaknya. 


Kepatuhan Hukum, Memenuhi persyaratan perundang-undangan dan regulasi lingkungan hidup di Indonesia. 

Untuk pengajuan dan informasi lebih lanjut, pemrakarsa proyek dapat menghubungi dinas lingkungan hidup setempat atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).


Jadi kata Hamdi Zakaria,  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo, wajib benar benar mengkaji izin AMDAL ini jangan sampai, berakibat merugikan masyarakat sekitar, ungkap Hamdi.


Polusi udara, akan meningkat, mengingat didesa ini, bakal ada dua PKS penyumbang polusi udara secara bersamaan, jadi kesehatan masyarakat perlu dipertimbangkan, para pejabat maunya jangan hanya sekedar tanda tangan saja, ungkap Hamdi Zakaria.


Camat Tengah Ilir, wajib pertanyakan perda RTRW tataruang pendirian Kabupaten Tebo, mengingat ada dua PKS di satu desa bakal berdiri, dalam radius cukup dekat.


Bupati Tebo, juga bakal dipertanyakan, terkait dinas dinas yang terkait perizinan, bisa mengeluarkan izin diduga tanpa kajian dan pertimbangan dugaan dampak.


Dampak terhadap lingkungan, dampak terhadap kesehatan masyarakat, dampak bakal kerusakan dari infrastrukturnya, yang diduga melanggar tatanan ruang. 

Untuk itu TMPLHK Indonesia berjanji akan kawak ketat izin AMDAL perusahaan baru ini, ungkap Hamdi Zakaria

Redwaldi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waduh Gawat..!! Kantor Desa Tunas Mudo Tutup Usai Jam Istirahat Diduga Bekerja Setengah Hari

APMJ Geruduk Kantor Kejari Muaro Jambi Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Meriah...!!Pembukaan Turnamen Kades Cup 1 Suko Awin Jaya Oleh Ketua KONI Muaro Jambi.