Kamis, 25 Juni 2026

Pencegahan Karhutla, PT JBP Bersama Kapolsek dan Tiga Pemdes Gelar Rakor Pengendalian Api



Detikjambihukum.com, MUARO JAMBI -Sebagai langkah konkret mengantisipasi bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) memasuki musim kemarau, PT JBP menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergisitas Pencegahan dan Pengendalian Karhutla pada hari ini, Kamis (25/6/2026).





Kegiatan yang dipusatkan di area PT JBP ini dihadiri langsung oleh Kapolsek AKP Sunardi, SH, Babinkamtipmas Desa Jebus dan Sungai Aur Ipda Mawardi, beserta jajaran, Kepala Desa dari 3 (tiga) desa penyangga sekitar perusahaan, Kelompok Tani (Poktan) Peduli Api, serta elemen Masyarakat Peduli Api (MPA).



Langkah preventif ini diambil guna menyatukan persepsi dan kesiapsiagaan sarana prasarana penanggulangan api di tingkat tapak, khususnya di wilayah rawan tangkapan api dan area konsesi lahan.

Kapolsek AKP Sunardi Tegaskan Sanksi Pidana Pembakar Lahan

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek memberikan sambutan sekaligus himbauan tegas kepada seluruh korporasi, perangkat desa, hingga kelompok masyarakat yang hadir.





Kapolsek Kumpeh Ilir Iptu Aris Israwan, SH, MH dari Pihak Kepolisian menekankan bahwa urusan karhutla merupakan tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar.



"Pencegahan jauh lebih utama daripada memadamkan. Kami menghimbau dengan sangat kepada pihak perusahaan maupun masyarakat, jangan sekali-kali melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar (zero burning). Dampak kerugiannya terlalu besar, baik secara ekologi, ekonomi, maupun kesehatan masyarakat luas," tegas Kapolsek dalam arahannya.



Lebih lanjut, Kapolsek juga mengingatkan aturan hukum yang mengikat terkait sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan secara sengaja. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, pelaku dapat dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda miliaran rupiah.



"Polri tidak akan segan mengambil tindakan hukum yang tegas dan terukur. Namun, melalui forum koordinasi hari ini, kita harapkan fungsi deteksi dini oleh Poktan Peduli Api dan MPA bisa berjalan maksimal, sehingga potensi api sekecil apa pun bisa langsung diredam secara cepat," tambahnya.



Sinergi Perusahaan dan Masyarakat Peduli Api

Pihak manajemen PT JBP bersama para kepala desa menyambut baik penegasan dari pihak kepolisian. Rakor ini juga diisi dengan pengecekan bersama kesiapan alat pemadam kebakaran (alkon), ketersediaan embung air, serta pemetaan jalur patroli bersama antara sekuriti perusahaan, babinkamtibmas, dan regu masyarakat peduli api.



Melalui rakor terpadu ini, diharapkan tercipta pola komunikasi dan koordinasi yang cepat tanggap (quick response) antar-lintas sektor demi menjaga wilayah Muaro Jambi bebas dari kabut asap sepanjang tahun 2026. 


Redwaldi 

Rabu, 24 Juni 2026

SOROTAN PUBLIK: Menakar Transparansi dan Pertanggungjawaban Dana Hibah Program IMPLI di Muaro Jambi



Detikjambihukum.com, Muaro Jambi -Alokasi dana bantuan dalam Program Integrated Management of Peatland Landscape in Indonesia (IMPLI) di Kabupaten Muaro Jambi kini mulai menjadi sorotan elemen masyarakat dan pengamat kebijakan publik. Sebagai program strategis yang menyentuh kawasan sensitif lingkungan, transparansi tata kelola anggaran dan realisasi fisik di tingkat tapak menjadi poin krusial yang harus dipertanggungjawabkan.

Menurut Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika Fast Resfon Indonesia Center (FRIC) DPW Provinsi Jambi, Berikut ini adalah bedah tuntas mengenai apa itu IMPLI, alur aliran dana, mekanisme desa, hingga konsekuensi hukum jika terjadi kelalaian dalam pelaksanaannya:

1. Apa itu IMPLI dan Mengapa Mulai Disorot?
IMPLI adalah proyek integrasi pengelolaan lanskap ekosistem gambut berkelanjutan di Indonesia. Program ini bertujuan mendamaikan dua kepentingan yang sering berbenturan: perlindungan ekologis lahan gambut (mencegah kebakaran, menjaga hidrologi air) dan peningkatan ekonomi masyarakat sekitar hutan melalui pembukaan lapangan usaha yang ramah gambut (non-kanalisasi dan tanpa bakar), ungkap Hamdi Zakaria.

Menurut Hamdi Zakaria, Program ini mulai disorot seiring berjalannya fase akhir program pada tahun 2026, di mana masyarakat dan lembaga kontrol sosial menuntut pembuktian rill di lapangan atas kucuran dana yang bernilai ratusan juta rupiah per desa sejak bergulir tahun 2023 lalu, kata Hamdi.

2. Sumber Dana dan Alur Penyaluran.
Dijelaskan Hamdi Zakaria, Sumber Dana, Program IMPLI murni bersumber dari dana Hibah Internasional yang disalurkan melalui mekanisme kerja sama antara Global Environment Facility (GEF) dan International Fund for Agricultural Development (IFAD).

Alur Penyaluran (Siapa ke Siapa), Dana dari donor internasional masuk ke kas negara, kemudian dikelola secara teknis oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL). Dari pusat, anggaran ini diturunkan langsung ke tingkat tapak (desa) melalui mekanisme Kontrak Swakelola kepada kelompok masyarakat yang sah, ungkap Hamdi Zakaria.

3. Langkah Awal di Desa, Pembentukan Kelembagaan
Sebelum sepeser pun dana fisik dicairkan, hal pertama yang wajib dibentuk di tingkat desa adalah Tim Kerja Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (TK-PPEG).
Jadi Fungsi TK-PPEG ini kata Hamdi, Lembaga ad-hoc tingkat desa yang diisi oleh unsur perangkat desa, kelompok tani, tokoh masyarakat, dan keterwakilan perempuan.

Tugas Awal nya, Menyusun Rencana Kerja Masyarakat (RKM) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menentukan ke mana dana stimulan senilai Rp 200 juta per desa tersebut akan dibelanjakan (seperti perikanan rawa, peternakan, atau tanaman paludikultur), ungkap Hamdi.

4. Desa Penerima di Kabupaten Muaro Jambi.
Menurut Hamdi Zakaria, di Kabupaten Muaro Jambi, program IMPLI memfokuskan intervensinya di wilayah rawa gambut Kecamatan Kumpeh, yang meliputi 4 desa/kelurahan, diantaranya,
Desa Jebus, Desa Sungai Aur, Desa Gedong Karya, Kelurahan Tanjung.

5. Siapa Saja yang Bertanggung Jawab?
Struktur pertanggungjawaban program ini berlapis guna memastikan asas akuntabilitas,
Tingkat Tapak (Desa), Pengurus TK-PPEG (Ketua, Sekretaris, Bendahara) selaku kuasa pengguna anggaran di desa yang menandatangani kontrak kerja langsung dengan PPK di Kementerian LHK. Kepala Desa turut bertanggung jawab sebagai pembina eksekutif di wilayahnya.

Tingkat Daerah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi dan DLH Kabupaten Muaro Jambi selaku Tim Teknis/PPMO (Provincial/Regional Project Management Office).

Tingkat Pusat, Kementerian LHK RI (Direktorat Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut).

6. Apa Peran DLH (Dinas Lingkungan Hidup)?
Menurut Hamdi Zakaria, DLH bertindak sebagai jembatan birokrasi, pengawas, dan fasilitator. Peran rinci DLH meliputi,
Fasilitasi dan Pendampingan, Menurunkan fasilitator lapangan untuk mendampingi warga menyusun RKM dan melatih pembukuan keuangan.
Verifikasi Teknis, Memastikan bahwa jenis usaha ekonomi yang diusulkan desa tidak merusak gambut (misalnya: melarang keras dana digunakan untuk membuat parit/kanal baru yang bisa mengeringkan gambut).

Sinkronisasi Regulasi, Mengawal penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) tingkat desa agar selaras dengan RPPEG Kabupaten dan Provinsi, ungkap Hamdi.

7. Adakah Sanksi Jika Ada Kelalaian atau Penyimpangan?
menurut Hamdi Zakaria, pasti ada, dan sangat ketat. Karena dana IMPLI bersumber dari hibah luar negeri yang tercatat dalam dokumen anggaran negara (APBN), setiap bentuk kelalaian adminstratif maupun penyelewengan fisik memiliki konsekuensi hukum yang jelas.

Dijelaskan Hamdi Zakaria, untuk Sanksi Administratif dab Kontrak, Jika TK-PPEG lalai secara administrasi atau membelanjakan uang di luar ketentuan RKM (misalnya membeli barang yang memicu kerusakan gambut), kementerian dapat melakukan penghentian kucuran dana tahap berikutnya, pemutusan kontrak swakelola, serta kewajiban pengembalian dana ke kas negara.

Untuk Sanksi Pidana Korupsi, Jika ditemukan adanya markup harga, pengadaan fiktif, atau penggelapan dana oleh pengurus kelompok, maka kasus tersebut masuk ke ranah pidana khusus (Tipikor). Dasar hukumnya mengacu pada UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, karena dana hibah internasional yang sudah masuk dalam skema program kementerian dikategorikan sebagai keuangan negara.

Dasar Lingkungan nya, Jika aktivitas ekonomi yang dibiayai justru menyebabkan kebakaran lahan atau perusakan ekosistem, penanggung jawab dapat dijerat pasal pidana lingkungan berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta perubahannya dalam UU Cipta Kerja, ungkap Hamdi.

Sebagai catatan Redaksi, Pengawasan partisipatif dari media, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan warga Kumpeh sangat dibutuhkan di tahun anggaran 2026 ini, guna memastikan bahwa dana hibah IMPLI benar-benar menjadi daya dorong ekonomi masyarakat bawah, bukan sekadar menjadi pemanis di atas kertas laporan pertanggungjawaban, tutup Hamdi Zakaria,A.Md Ketua Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi ini.

Redwaldi 

Wujud Loyalitas FRIC Siap Sajikan 500 Link Berita Kegiatan Polri Perhari .



Detikjambihukum.com,JAKARTA-Fast Respon Indonesia Center siap sajikan pemberitaan kegiatan Polri se-indoensia 500 link setiap hari yang akan dilaporkan ke Mabes Polri (24/06/2026) 

Ketum FRIC H. Dian Surahman menegaskan " FRIc terbentuk guna mendukung program dan kegiatan Presiden RI dan Kapolri serta TNI yang disajikan kegiatan tersebut kepada masyarakat melalui pemberitaan .

FRIC komitmen siap menyajikan 300-500 link berita kegiatan Polri perhari , ini merupakan komitmen dan loyalitas FRIC terhadap Polri , apalagi menjelang Hari Bhayangkara hampir sebulan penuh Polri melakukan acara dan kegiatan , dan FRIC telah membuktikan loyalitas pemberitaan terhadap Polri . 

Namun perlu di perjelas setiap kegiatan yang dilakukan tanpa media masyarakat tidak akan mengetahui nya maka perlu adanya " Saling" 

FRIC loyalitas tidak diragukan , namun tinggal jajaran kepolisian seluruh Indonesia untuk memahami dan memperhatikan Loyalitas tersebut " tegas Ketum FRIC

Redwaldi 

Atasi Konflik Tapal Batas hingga Infrastruktur, Dr.Bambang Bayu Suseno Ajak Media dan Stakeholder Kolaborasi Bangun Muaro Jambi



Detikjambihukum.com, Muaro Jambi -Bupati Muaro Jambi sekaligus Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno (BBS), menegaskan pentingnya kolaborasi dan koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah, seluruh pemangku kepentingan (stakeholder), dan peran media untuk mewujudkan visi pembangunan daerah.

Hal ini disampaikannya dalam acara pelantikan pengurus SMSI Kabupaten Muaro Jambi pada ini Rabu 14-juni-2026.

BBS menyampaikan bahwa amanah jabatan dan pembinaan harus dijalankan bersama-sama dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan profesionalisme. Kendati bekerja di koridor masing-masing, ia mengingatkan bahwa seluruh pihak memiliki satu tujuan utama yang sama.

"Tujuannya adalah satu, menyejahterakan masyarakat Muaro Jambi yang kita cintai. Mewujudkan Muaro Jambi yang berkeadilan, berakhlak, maju, serta utuh di bidang pertanian, industri, dan pariwisata," ujar BBS.


Keterbukaan Informasi dan Peran Check and Balance Media

Dalam sambutannya, BBS juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik di era digital. Menurutnya, pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan akses informasi yang transparan dan akurat kepada rekan-rekan media, khususnya yang bernaung di bawah SMSI.



"Hari ini media tidak bisa lagi diberikan informasi yang setengah-setengah. Kita harus mendudukkan informasi pada persoalan yang sebenarnya," tegasnya.

Ia menambahkan, produk jurnalistik harus mampu menyajikan perimbangan informasi (check and balance) serta menangkap kondisi aktual di tengah masyarakat secara objektif.

Tiga Fokus Kebijakan Pemerintah Daerah

Menanggapi dinamika di lapangan, BBS memaparkan tantangan pembangunan di Muaro Jambi yang memiliki 11 kecamatan dengan karakteristik sosial, ekonomi, dan problematik yang berbeda-beda. Dalam merumuskan strategi pembangunan, pemerintah daerah fokus pada tiga lapis penyelesaian masalah

. Menyelesaikan persoalan masa lalu yang belum tuntas.

. Eksekusi program prioritas untuk mengatasi persoalan hari ini.

. Merencanakan dan mengantisipasi kebijakan strategis demi masa depan daerah.

Secara khusus, BBS merespons keluhan terkait minimnya infrastruktur jalan dan jaringan listrik di wilayah Bahar. Ia blak-blakan mengungkapkan bahwa mandeknya pembangunan di sana merupakan dampak dari sengketa wilayah masa lalu yang belum terselesaikan sepenuhnya.

"Persoalan (infrastruktur) di Bahar itu persoalan masa lalu. Kenapa dari dulu sampai hari ini belum selesai? Karena adanya masalah tapal batas antara Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Muaro Jambi, tepatnya di wilayah yang disebut Sub-segmen 4," ungkap BBS.

Akibat status wilayah yang sempat menjadi ajang perebutan tersebut, pemerintah daerah sebelumnya tidak ada yang berani mengalokasikan anggaran pembangunan ke sana karena benturan regulasi batas wilayah.

Menutup sambutannya, BBS berharap kehadiran organisasi media seperti SMSI dapat menjadi jembatan informasi yang konstruktif, membantu pemerintah memetakan dinamika di 11 kecamatan, sekaligus mengawal program pembangunan agar tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat.

Redwaldi 

Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono,S.Sos.M.T. Menghadiri Bimbingan Teknis (Bintek) Sekaligus Pelepasan Lima Tim (PPK) Ormawa Universitas Jambi.




Detikjambihukum.com, Muaro Jambi -Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono, S.Sos., M.T., menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) sekaligus melepas lima tim Program Penguatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK Ormawa) Universitas Jambi (Unja). Kelompok mahasiswa tersebut berhasil meraih pendanaan dari Belmawa Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Tahun 2026.


Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Senat Universitas Jambi pada Senin (22/06/2026). Acara ini turut dihadiri oleh Rektor Unja, Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H.; Wakil Rektor III, Prof. Dr. Fauzi Syam, S.H., M.H.; Wakil Wali Kota Jambi, Diza Aljosha; jajaran pimpinan universitas, dosen pembina, serta mahasiswa peserta PPK Ormawa.

Dalam sambutannya, Rektor Universitas Jambi menyampaikan apresiasi tinggi kepada lima tim mahasiswa yang lolos pendanaan nasional tersebut. Menurutnya, capaian ini menjadi bukti nyata bahwa mahasiswa Unja mampu berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat melalui program inovatif yang berdampak langsung bagi pembangunan daerah.

Sementara itu, Sekda Muaro Jambi, Budhi Hartono, mengucapkan selamat kepada seluruh tim yang akan terjun ke lapangan. Ia berharap program pengabdian ini menjadi wadah pembelajaran sekaligus sarana bagi mahasiswa untuk mengimplementasikan ilmu pengetahuan dalam menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menyambut baik dan mendukung penuh program pemberdayaan masyarakat yang diinisiasi oleh mahasiswa. Kehadiran adik-adik mahasiswa melalui PPK Ormawa diharapkan mampu membawa inovasi serta mendorong peningkatan kapasitas masyarakat di wilayah sasaran,” ujar Budhi Hartono.

Kegiatan bimtek ini digelar untuk memberikan pembekalan kepada seluruh tim terkait pelaksanaan program, pengelolaan administrasi, pelaporan, hingga strategi pemberdayaan agar program dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.

Acara kemudian dilanjutkan dengan prosesi pelepasan kelima tim PPK Ormawa Unja. Pelepasan ini menjadi simbol dimulainya masa pengabdian mahasiswa yang berorientasi pada peningkatan kapasitas, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakat."

Redwaldi 

Senin, 22 Juni 2026

Gerak Cepat, Tim Gabungan Resmob Polda Jambi dan Satreskrim Polresta Jambi Berhasil Bekuk Pelaku Penyerangan Anggota Polantas Yang Sedang Bertugas.


Detikjambihukum.com,KOTA JAMBI -Insiden penyerangan terhadap Polisi lalu lintas yang sedang bertugas oleh orang tak dikenal sempat viral , gerak cepat Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap pelaku penyerangan tersebut .

Keberhasilan tersebut langsung disampaikan kepada media melalui press rilis kilat oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji juga Kapolresta Jambi Komens Pol Boy Sutan Binanga Siregar , Kasupenmas , Kasi Humas Polresta Jambi serta Kasat Reskrim Polresta Jambi dan tim Macan Polresta Jambi .

Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan " 
Pada hari Senin tanggal 22 Juni 2006 sekitar pukul 06.45 WIB di seberang Hotel T-One yang mana Pelapor dan rekan pelapor atas nama BT merupakan anggota Lantas Polresta Jambi sedang melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas di TKP.

Namun tiba-tiba datang seorang laki-laki tidak dikenal menghampiri pelapor ( Polantas) dengan memegang pedang samurai di pinggangnya, dan menanyakan kepada pelapor " butuh bantuan ndak" dan pelapor menjawab " butuh bantuan apa". Lalu pelaku bertanya kepada pelaku lagi " di sini ada CCTV tidak", kemudian pelaku mencabut samurai dari pinggangnya dan mengejar pelapor dan rekan pelapor sambil mengayunkan kepada tersebut ke arah rekan BT namun petugas dan rekannya menghindar, sehingga pelapor terjatuh kemudian pelaku menginjak kaki pelapor dan mengayunkan samurai tersebut ke arah bagian belakang tubuh pelapor .

Dan petugas tersebut kemudian menyelamatkan diri sementara rekan pelapor BT pergi mencari pertolongan .

Atas kejadian tersebut melapor ke Polsek Pasar Polresta Jambi Polda Jambi untuk proses penyelidikan lebih lanjut 

Kabid menjelaskan kembali 
modus operandi pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban yang sedang menjalankan tugas pengaturan lalu lintas tanpa alasan yang jelas.

Tersangka AM 30 Tahun alamat Jl Serma Nurmalik RT 11 Kelurahan Murni Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 bh hp Oppo A38 warna hitam , 1 helai baju kaos putih, 1 Helai celana Levis pendek warna biru 

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 479 KUHPidana dan atau pasal 349 KUHPidana dan atau pasal 466 KUHPidana dengan kurungan 9 tahun penjara 

Pelaku saat ditangkap Tim gabungan Resmob Polda Jambi dan Satreskrim Polresta Jambi juga dilakukan cek urine dinyatakan positif pengguna narkoba, dan saat ini dilakukan pemeriksaan lebih lanjut 

Sementara Kapolresta Jambi menyampaikan " Kepada Masyarakat apabila melihat dan mendengar terjadi tindak kriminal atau yang meresahkan untuk segera menghubungi Call Center Polri 110 , Petugas akan respon cepat laporan tersebut , melalui 110 ini Polri permudah pelayanan pengaduan masyarakat " ungkap Kapolresta Jambi.

Redwaldi 

Bupati Muaro Jambi Dr.Babang Bayu Suseno.Menghadiri Acara Wisuda Akbar ke 5 Santri-santriwati, komplek pondok pesantren (PONPES) Darul Arifin.

Detikjambihukum.com, MUARO JAMBI-Suasana haru sekaligus bangga menyelimuti kompleks Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Arifin Jambi pada Sabtu (20/06/2026) pagi. Ratusan santri dan santriwati secara resmi mengikuti prosesi Wisuda Akbar ke-5 yang dihadiri langsung oleh Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno.

Kedatangan orang nomor satu di Bumi Sailun Salimbai tersebut disambut hangat oleh pimpinan pondok pesantren, jajaran pengurus, para asatidz, serta ratusan wali santri yang memadati area utama perayaan.


Dalam sambutannya, Dr. Bambang Bayu Suseno menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya atas dedikasi Ponpes Darul Arifin Jambi yang konsisten berkontribusi dalam dunia pendidikan Islam.

"Pondok pesantren adalah benteng moral dan fondasi peradaban bagi generasi penerus bangsa. Di tengah derasnya arus modernisasi dan tantangan global, kita membutuhkan generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga tangguh secara spiritual dan berakhlakul karimah. Ponpes Darul Arifin telah membuktikan kiprahnya dalam mencetak generasi tersebut," ujar Bupati di hadapan para wisudawan.



Apresiasi senada juga disampaikan oleh Hj. Hesnidar Haris. Ia memuji konsistensi Ponpes Darul Arifin dalam mencetak santri yang berakhlak mulia, berilmu, dan berprestasi. Ia berharap para lulusan dapat mengamalkan ilmu yang telah diperoleh selama menempuh pendidikan. Menurutnya, momentum wisuda ini tidak hanya membahagiakan para santri, tetapi juga menjadi hari yang sangat dinantikan dan membahagiakan bagi orang tua.

Pada kesempatan yang sama, Pengasuh Ponpes Darul Arifin, Dr. K.H. Zainul Arifin, M.Ed., M.A., menyampaikan terima kasih yang mendalam kepada para donatur, pembimbing, orang tua santri, serta seluruh pihak yang telah memberikan kepercayaan kepada pesantren. Bagi pihak pesantren, amanah dari orang tua yang menitipkan anak-anak mereka merupakan sumber keberkahan dan kekuatan untuk terus menjalankan program pendidikan.

Rangkaian acara Wisuda Akbar yang berlangsung khidmat ini ditutup dengan prosesi penyematan tanda kelulusan, penyerahan penghargaan kepada santri dengan predikat lulusan terbaik dan hafalan terbanyak, serta diakhiri dengan doa bersama."

Redwaldi 

Polemik Dugaan Pelanggaran Oknum Kades Bukit Pamuatan Berbuntut Panjang, Desakan Sanksi Tegas Menguat

Detikjambihukum.com,TEBO-  Polemik dugaan sejumlah pelanggaran yang menyeret oknum Kepala Desa Bukit Pamuatan, Kecamatan Serai S...