Kamis, 25 Juni 2026

Pencegahan Karhutla, PT JBP Bersama Kapolsek dan Tiga Pemdes Gelar Rakor Pengendalian Api



Detikjambihukum.com, MUARO JAMBI -Sebagai langkah konkret mengantisipasi bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) memasuki musim kemarau, PT JBP menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergisitas Pencegahan dan Pengendalian Karhutla pada hari ini, Kamis (25/6/2026).





Kegiatan yang dipusatkan di area PT JBP ini dihadiri langsung oleh Kapolsek AKP Sunardi, SH, Babinkamtipmas Desa Jebus dan Sungai Aur Ipda Mawardi, beserta jajaran, Kepala Desa dari 3 (tiga) desa penyangga sekitar perusahaan, Kelompok Tani (Poktan) Peduli Api, serta elemen Masyarakat Peduli Api (MPA).



Langkah preventif ini diambil guna menyatukan persepsi dan kesiapsiagaan sarana prasarana penanggulangan api di tingkat tapak, khususnya di wilayah rawan tangkapan api dan area konsesi lahan.

Kapolsek AKP Sunardi Tegaskan Sanksi Pidana Pembakar Lahan

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek memberikan sambutan sekaligus himbauan tegas kepada seluruh korporasi, perangkat desa, hingga kelompok masyarakat yang hadir.





Kapolsek Kumpeh Ilir Iptu Aris Israwan, SH, MH dari Pihak Kepolisian menekankan bahwa urusan karhutla merupakan tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar.



"Pencegahan jauh lebih utama daripada memadamkan. Kami menghimbau dengan sangat kepada pihak perusahaan maupun masyarakat, jangan sekali-kali melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar (zero burning). Dampak kerugiannya terlalu besar, baik secara ekologi, ekonomi, maupun kesehatan masyarakat luas," tegas Kapolsek dalam arahannya.



Lebih lanjut, Kapolsek juga mengingatkan aturan hukum yang mengikat terkait sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan secara sengaja. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, pelaku dapat dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda miliaran rupiah.



"Polri tidak akan segan mengambil tindakan hukum yang tegas dan terukur. Namun, melalui forum koordinasi hari ini, kita harapkan fungsi deteksi dini oleh Poktan Peduli Api dan MPA bisa berjalan maksimal, sehingga potensi api sekecil apa pun bisa langsung diredam secara cepat," tambahnya.



Sinergi Perusahaan dan Masyarakat Peduli Api

Pihak manajemen PT JBP bersama para kepala desa menyambut baik penegasan dari pihak kepolisian. Rakor ini juga diisi dengan pengecekan bersama kesiapan alat pemadam kebakaran (alkon), ketersediaan embung air, serta pemetaan jalur patroli bersama antara sekuriti perusahaan, babinkamtibmas, dan regu masyarakat peduli api.



Melalui rakor terpadu ini, diharapkan tercipta pola komunikasi dan koordinasi yang cepat tanggap (quick response) antar-lintas sektor demi menjaga wilayah Muaro Jambi bebas dari kabut asap sepanjang tahun 2026. 


Redwaldi 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

*Polda Jambi Ikuti Vicon Upacara Nilai-Nilai Tribrata dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80*

Detikjambihukum.com, Jambi-  Polda Jambi mengikuti kegiatan Video Conference (Vicon) Upacara Nilai-Nilai Tribrata dalam rangka m...