Detikjambihukum.com,TEBO- Polemik dugaan sejumlah pelanggaran yang menyeret oknum Kepala Desa Bukit Pamuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, Jambi, terus bergulir dan kini mendapat sorotan tajam dari masyarakat.
Persoalan yang mencuat tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan jabatan dan dugaan penyelewengan Dana Desa. Oknum kepala desa tersebut juga diduga melakukan aktivitas pembukaan atau perambahan lahan kawasan hingga belasan hektare, mendirikan bangunan permanen, serta membuat ram penimbangan sawit yang diduga digunakan untuk menampung atau membeli TBS (tandan buah segar) yang berasal dari kawasan hutan.
Beragam dugaan tersebut dinilai tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Masyarakat meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera memastikan kebenaran seluruh laporan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang transparan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo, Abdul Malik, saat dimintai keterangan menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan Surat Peringatan (SP) I terhadap kepala desa yang bersangkutan.
Menurut Abdul Malik, surat tersebut akan disampaikan bersamaan dengan pembacaan hasil investigasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sebelumnya telah dilakukan.
Langkah tersebut menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap hasil investigasi tidak berhenti sebatas teguran administratif, tetapi benar-benar menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Sebab, jika dugaan tersebut terbukti, persoalan ini bukan lagi sekadar persoalan internal pemerintahan desa, melainkan menyangkut penggunaan kewenangan, pengelolaan keuangan desa, serta dugaan aktivitas di kawasan yang harus dipastikan status dan legalitasnya.
Desakan agar pemerintah bertindak lebih tegas juga datang dari masyarakat Kecamatan Serai Serumpun melalui lembaga FRIC Provinsi Jambi.
Mereka meminta Pemkab Tebo tidak menunggu polemik semakin melebar. Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran serius, sanksi tegas hingga pemberhentian dari jabatan dinilai perlu dipertimbangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tegas tersebut dinilai penting sebagai bentuk pencegahan agar tidak terjadi dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun pengelolaan Dana Desa di kemudian hari.
Masyarakat juga meminta hasil investigasi OPD dibuka secara transparan agar publik mengetahui secara jelas apa saja temuan pemerintah terhadap persoalan yang terjadi di Desa Bukit Pamuatan.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Tebo dan Polres Tebo juga didesak tidak tinggal diam menyikapi laporan dan polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
Aparat penegak hukum diminta segera menindaklanjuti setiap laporan dan informasi yang telah disampaikan masyarakat, terutama apabila terdapat dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan, pengelolaan Dana Desa, maupun aktivitas yang diduga berkaitan dengan kawasan hutan.
Publik kini menunggu langkah konkret Pemkab Tebo, Kejaksaan Negeri Tebo, dan Polres Tebo. Jangan sampai persoalan yang telah berulang kali disorot masyarakat justru berlarut-larut tanpa kejelasan.
Redwaldi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar