Minggu, 30 November 2025

Pencemaran Sungai Pilau Oleh PT. MSS Resmi Dilaporkan Oleh TMPLHK Indonesia ke DLH Batanghari





Detikjambihukum.com,Jambi - TMPLHK Indonesia, merupakan Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia, yang sudah menjalankan sosial kontrol lingkungannya di 13/32 Provinsi yang ada di Indonesia ini, pada 1/12/2025, resmi laporkan dugaan pencemaran sungai Pilaw di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari. 

Hal ini, diutarakan Hamdi Zakaria, A. Md Ketua DPP TMPLHK Indonesia, kepada media. Menurut Hamdi Zakaria, pada 29/10/2025, sungai Pilaw, terpantau oleh tim, diduga tercemari oleh limbah PKS yang diduga bersumber dari PT. MSS di Desa Sungai Rengas. 

Tim sudah berupaya, memberikan somasi kepada pihak PKS, akan tetapi tidak dijawab. Sementara 25/11/2025, sungai ini, kembali tercemari limbah PKS, TMPLHK Indonesia via hp, kembali menghubungi pihak PKS. dan pada 28/11/2025, sungai Pulau kembali terpantau tercemari. TMPLHK Indonesia, membuat laporan tertulis, yang ditujukan kepada pihak managemen grup perusahaan, akan tetapi, juga tidak ada tanggapan, ungkap Hamdi Zakaria. 

Senin 1/12/2025, TMPLHK Indonesia, membuat laporan secara resmi, kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari, agar bisa menindaklanjuti laporan kami, guna check kebenaran dari informasi, kami. 

Tim kami berharap, DLH turun langsung ke lokasi, check kadar baku mutu air sungai dan outlet Ipal  PKS, agar dugaan kami selama ini, bisa dibuktikan dengan hasil uji Laboratarium. 

Kami dari Tim, melakukan hal ini, sesuai dengan tupoksi kami, sebagai pemerhati lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia ini, jangan sampai, pencemaran, membuat punahnya, biota biota air, yang ada di sungai, dan pencemaran juga, bisa berakibat terhadap kesehatan hewan dan manusia. 

Jika, dari hasil uji Laboratarium nanti, ditemukan dugaan kandungan kadar bakumutu, diatas ambang batas, maka, kami dari TMPLHK Indonesia, berharap kepada DLH Batanghari, bisa memberikan sanksi, sesuai dengan Undang undang dan aturan yang berlaku di negri ini, ungkap Hamdi Zakaria. 

Pihak PKS PT. MSS belum bisa dimintai tanggapannya terkait hal ini. 

Sementara, pihak DLH Batanghari, juga belum berhasil ditemui. 

Redwaldi 

Rabu, 26 November 2025

Kades Sujarni Tidak bisa Memberi Jawaban Terkait Pengelola Dana Desa, Terindikasi Ada Yang Ditutupi.








Detikjambihukum.com,Muaro Jambi - Desa Tanjung Katung, Kecamatan Marosebo, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, tidak tranparan terhadap masyarakat.

Hal ini terlihat saat awak media berkunjung ke kantor desa Tanjung Katung, diseputaran kantor desa, tidak ditemukan Papan Transparansi desa juga Papan Info Grafik desa.Rabu 26/11/2025.

Terkait hal ini, Sujarni kades Tanjung Katung dijumpai untuk dikonfirmasi dikantor, sedang tidak berada di kantor, awak media konfirmasi melalui via WhatsApp,kades Sujarni belum bisa memberi jawaban terkait ketranspran pengelola dana desa ini,ada apa  sebenarnya,"Ungkap media.


Terkait hal ini, ditanggapi Yukosti aktivis lingkungan Provinsi Jambi.

Menurut Yukosti, Sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran Desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan Daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa.

Jika Desa Tanjung Katung dengan sengaja tidak memasang Baliho tersebut untuk mewujudkan transparansi informasi publik, maka diduga desa ini telah mengkangkangi tiga UU tersebut.

Desa Tanjung Katung juga tidak ikut serta menindaklanjuti instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta amanah Undang-undang tentang Dana Desa, kini seluruh desa diminta untuk mengelola Dana Desa secara lebih transparan. 

Memasang plang pengumuman berupa baliho yang memuat isi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), ungkap Hamdi Zakaria.

Berdasar pada hal diatas Pemerintah Desa Tanjung Katung diminta untuk menjalankan amanah undang undang dan intruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Dengan memasang Baliho Realisasi APBDes Tahun 2024, realisasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 dan Info Grafis APBDes Tahun 2025 di depan Balai Desa Tanjung Katung dan di persimpangan jalan umum desa.

BPD Desa, Camat Marosebo, Dinas PMD Kabupaten Muaro Jambi beserta Bupati Muaro Jambi, wajib mengingatkan Pemdes Tanjung Katung terkait hal ini.

Jika diperlukan, jatuhkan sanksi agar ada efek jera bagi Kades dan Pemdes Tanjung Katung.


Redwaldi

Selasa, 25 November 2025

TK Islam An-Nisa Memperingati Hari Guru Nasional 2025




Detikjambihukum.com, Muaro Jambi -Taman Kanak-kanak Islam (TK) di desa Simpang limo, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Memperingati Hari Guru Nasional (HGN) ke-80 dan diperingati oleh para siswa Taman Kanak-kanak Islam (TK) An-Nisa pada Selasa (25/11/ 2025).

Bunda Atila S.pd Guru TK Islam An-nisa di tunjukkan sebagai komandan upacara.
Setelah menyelesaikan tugasnya Bunda Atila S.Pd mengaku sangat bangga karena upacara yang dipimpinnya berlangsung dengan lancar dan khidmat,ujarnya kepada media


Upacara hari guru berlangsung di halaman sekolah Taman Kanak-kanak Islam (TK) An-nisa diikuti oleh para guru dan siswa siswi.


"Guru merupakan salah satu profesi yang mulia. Dari Guru, kita belajar banyak ilmu pengetahuan dan keterampilan dalam masing -masing bidang pelajaran," ucap Dirhamsyah S.Ag Kepala Sekolah TK Islam An-nisa.

Menurutnya, tujuan dilaksanakan peringatan HGN adalah untuk mengenalkan kepada siswa-siswi bahwa kegiatan ini diperingati setiap tahun di tanggal 25 November,serta untuk mempererat antara guru dan orang tua murid.

"Kegiatan ini kita jadikan sebagai ajang silaturahmi sehingga ada keakraban yang tercipta antara guru dan wali murid," ucapnya. 



Dirhamsyah S.Ag sebagai Kepala sekolah TK An- berharap di peringatan ke-80 HGN kali ini, para Guru bisa lebih inovatif, kreatif dan lebih hebat dalam menjalankan tugas mendidik anak-anak di sekolah khususnya guru di TK An-nisa.

Harapan kita agar kedapan guru hebat, Indonesia kuat bisa terwujud sesuai tema peringatan HGN tahun ini," ujarnya.

Di dalam memperingati HGN ini TK An-nisa melaksanakan Kegiatan mewarnai gambar guru atau sekolah menjadi pilihan yang paling cocok untuk anak usia dini. Selain untuk hiburan, kegiatan ini juga dapat melatih keterampilan murid.



Redwaldi

Kantor Kades Disegel Massa Selamatkan Dokumen Bukti Dugaan Kebobrokan Kades Herman Pathi Guna Memperlancar Auditor Inspektorat


Detikjambihukum.com,Batanghari - Ratusan massa dari masyarakat desa Benteng Rendah di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, segel pintu ruangan kerja Kades Herman Pathi. 


Menurut M. Amin Mulian, koordinator masyarakat kepada media, penyegelan ini bentuk protes masyarakat yang sudah teramat kecewa, dan guna menyelamatkan dokumen bukti, kebobrokan kades, dalam dugaan memenipulasi data, dan dokumen bukti penyalahan wewenang, oleh kades, yang ada didalam ruangan, agar kades tidak bisa memasuki ruangan kerja ini, takut menghilangkan berkas bukti.


Jika hal ini, merupakan suatu larangan, tapi kami masyarakat awam hanya bisa berbuat hal sedemikian, guna memperlancar kerja tim auditor Inspektorat Batanghari, yang akan melaksanakan pengauditan pada Kamis 27/11/2025 nanti, karena, laporan kami masyarakat, sudah ditangan pihak Inspektorat, saat masyarakat adakan aksi damai di kantor Bupati, kemarin 24/11/2025, ungkap Mulian. 


Mulian juga menegaskan, masyarakat desa Benteng Rendah saat penyegelan, bukan sekelompok masyarakat, akan tetapi, massa dari masyarakat yang merasa terzolimi oleh laku Pemdes selama ini, yang diwakili sekira 150 masyarakat desa. 


Masyarakat ini, tidak mau lagi dipimpin oleh Kades Herman Pathi, yang dinilai tidak transparan, kurang mau bekerjasama dengan pihak BPD desa, dan terkesan memaksakan kehendak, terkait kontrak kerja TKD dengan PT. BEI selaku pengusaha tambang batubara. 


Demi menjaga keamanan dokumen yang ada diruangan kerja kades ini, sehingga, massa sepakat, untuk menyegel pintu ruangan kerja kades ini, ungkap Mulian. 


Sekali lagi kami tegaskan, yang melakukan hal ini, bukan sekelompok orang, akan tetapi, massa masyarakat desa Benteng Rendah yang sudah sangat kecewa, ungkapnya. 

Redwaldi

Senin, 24 November 2025

MTQ Ke-XI Desa Danau Kedap 2025, Kepala Desa Sampaikan Terima Kasih Kepada Semua Pihak





Detikjambihukum.com,Muaro Jambi – Kemeriahan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XI tingkat Desa Danau Kedap,Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi tahun 2025 berlangsung dengan penuh khidmat dan antusiasme masyarakat, Senin 24 November 2025.

Kegiatan keagamaan tahunan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat nilai-nilai Al-Qur’an di tengah masyarakat serta mempererat silaturahmi antarwarga desa.



Acara pembukaan MTQ ke-XI  yang digelar di Desa Danau Kedap tersebut dihadiri langsung oleh Camat Maro Sebo yang di wakil kan Sekretaris Camat Maro Sebo, Kapolsek Maro Sebo,Kepala Desa Danau Kedap Iskandar.MY,serta Jajarannya.


Kepala Desa Danau Kedap Iskandar MY.menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi demi terselenggaranya kegiatan MTQ yang Ke-XI ini dengan sukses dan lancar.

Lebih lanjut, Iskandar MY.juga memberikan penghargaan khusus kepada seluruh masyarakat Desa Danau Kedap yang telah bergotong royong menyiapkan tempat dan segala kebutuhan teknis lainnya. Ia menegaskan bahwa keberhasilan acara ini merupakan hasil kerja sama dan kekompakan warga desa.


“MTQ ini bukan hanya sekadar lomba membaca Al-Qur’an, tetapi juga wujud kebersamaan dan cinta masyarakat terhadap nilai-nilai Islam. Saya sangat bangga dengan semangat gotong royong masyarakat Danau Kedap yang luar biasa,” tambahnya.

Selain menjadi ajang kompetisi keagamaan, MTQ ini juga diharapkan menjadi wadah pembinaan generasi muda agar semakin mencintai Al-Qur’an dan mampu mengamalkan nilai-nilainya dalam kehidupan sehari-hari.

Redwaldi

Kades Suka Damai Blokir nomor Wartawan, Mental Pengecut, Langgar UU Pers dan KIP



Detikjambihukum.com, Tanjung Jabung Barat–Desa Suka Damai,Kecamatan Tebing Tinggi,Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi,Ali Munir kades Suka Damai nekat memblokir nomor wartawan Aksi sepihak ini bukan sekadar tindakan tidak sopan, tapi bentuk nyata penghalangan kerja pers dan dugaan pelanggaran hukum.

Sikap Ali Munir ini mencerminkan mental pengecut: dibayar dari uang rakyat, tapi lari saat diminta transparansi.Awak media ingin konfirmasi melalui via WhatsApp untuk penggunaan anggaran desa justru dibungkam melalui pemblokiran kontak,Selasa 25/11/2025.

Tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebut:
“Setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja jurnalistik dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Selain itu, sikap Kades Ali Munir ini .bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak publik untuk mengetahui informasi dari badan pemerintah.

Sebagai pejabat publik, menutup jalur komunikasi dengan media berarti memutus hubungan dengan rakyat. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap jabatan dan konstitusi. Moral publik diinjak, etika jabatan dicampakkan.


Kades Ali Munir ini bukan hanya melanggar hukum, tapi merusak fondasi demokrasi. Kepala desa yang takut dikonfirmasi bukan pemimpin, tapi pelayan publik yang gagal. Jika tidak siap dikritik dan diawasi, maka seharusnya mundur, bukan bersembunyi di balik tombol blokir, ungkap awak media.

Untuk itu tim Media berharap kepada Bapak Bupati Tanjung Jabung Barat, PMD,Camat, untuk memberikan sanksi dan pencerahan kepada Kepala Desa yang bersangkutan.


Redwaldi 

Usai Orasi Dikantor Bupati Masyarakat Benteng Rendah Segel Kantor Kades Bentuk Kemarahan Terhadap Kinerja Kades Herman Pathi




Detikjambihukum.com,Batanghari - Merasa tidak terima, karena kehadiran masa tidak ditemui Bupati Secara Langsung, pada Senin 24/11/2025, masyarakat Benteng Rendah, dikecamatan Mersam,Kabupaten Batanghari,kecewa dan marah. 


Usai tinggalkan kantor Bupati Batanghari,pada aksi masa secara damai masyarakat bersepakat,untuk menyegel ruangan kantor,tempat Kades Herman Pathi mengantor selama ini.


Menurut M. Amin Mulian,masyarakat tidak bersedia lagi,Kades Herman Pathi menjadi Kades Benteng Rendah,pihak Pemda masih berproses terkait laporan masyarakat,akan tetapi belum bisa menon aktifkan Herman Pathi dari jabatannya.


Inspektorat berjanji,akan audit ulang desa ini, pada Kamis 27/11/2025, sementara masyarakat sudah jenuh sehingga hari ini juga ruangan kades dikantor desa, terpaksa masyarakat segel masyarakat, Desa Benteng Rendah ini, dan disaksikan oleh pihak kecamatan dan pihak Polsek Mersam. Penyegelan ini bertujuan, agar Kades Herman Pathi, tidak lagi bisa mengantor seperti biasanya, Ungkap Mulian Koordinator Masyarakat Desa Benteng Rendah ini.


Saat berita ini ditayangkan, kantor desa, sudah tersegel.


Redwaldi

Breaking News!Penyegaran Organisasi Polri , 3 Pejabat Utama Polresta Jambi dan 2 Kapolsek di Ganti

Detikjambihukum.com,Kota Jambi- Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar SIK MH kembali melakukan mutasi terhadap sejumlah Perwi...