Kades Suka Damai Blokir nomor Wartawan, Mental Pengecut, Langgar UU Pers dan KIP
Detikjambihukum.com, Tanjung Jabung Barat–Desa Suka Damai,Kecamatan Tebing Tinggi,Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi,Ali Munir kades Suka Damai nekat memblokir nomor wartawan Aksi sepihak ini bukan sekadar tindakan tidak sopan, tapi bentuk nyata penghalangan kerja pers dan dugaan pelanggaran hukum.
Sikap Ali Munir ini mencerminkan mental pengecut: dibayar dari uang rakyat, tapi lari saat diminta transparansi.Awak media ingin konfirmasi melalui via WhatsApp untuk penggunaan anggaran desa justru dibungkam melalui pemblokiran kontak,Selasa 25/11/2025.
Tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebut:
“Setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja jurnalistik dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Selain itu, sikap Kades Ali Munir ini .bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak publik untuk mengetahui informasi dari badan pemerintah.
Sebagai pejabat publik, menutup jalur komunikasi dengan media berarti memutus hubungan dengan rakyat. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap jabatan dan konstitusi. Moral publik diinjak, etika jabatan dicampakkan.
Kades Ali Munir ini bukan hanya melanggar hukum, tapi merusak fondasi demokrasi. Kepala desa yang takut dikonfirmasi bukan pemimpin, tapi pelayan publik yang gagal. Jika tidak siap dikritik dan diawasi, maka seharusnya mundur, bukan bersembunyi di balik tombol blokir, ungkap awak media.
Untuk itu tim Media berharap kepada Bapak Bupati Tanjung Jabung Barat, PMD,Camat, untuk memberikan sanksi dan pencerahan kepada Kepala Desa yang bersangkutan.
Redwaldi
Komentar
Posting Komentar