Senin, 08 September 2025
TMPLHK Indonesia: Humas Vieri W dan Ricky Setiawan Bungkam Dari Pertanyaan Terkait Pembangunan PT. Kharisma Gunung Sejati Bupati Tebo Disarankan Pertimbangkan
Buka Turnamen Bupati Cup U-12, Wabup Jun Mahir Berharap Lahir Atlet Sepakbola Bertalenta dari Muaro Jambi
Detikjambihukum. Com Muaro Jambi - Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi H. Mahir resmi membuka kegiatan turnamen sepakbola tingkat sekolah dasar (SD) Bupati Cup U-12 pada Senin (8/9/25). Kegiatan turnamen sepak bola kategori usia memperebutkan piala bergilir Bupati Muaro Jambi ini dipusatkan di Lapangan Pandan Sakti RT 03 Desa Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu. Acara pembukaan berlangsung meriah yang ditandai dengan defile kontingen dari berbagai kecamatan dan tendangan bola pertama oleh Wakil Bupati sebagai simbol dimulainya pertandingan. Dalam sambutannya, Junaidi Mahir mengungkapkan rasa bangganya terhadap antusiasme dan semangat para peserta yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
“Melalui kegiatan ini, kita dapat melihat potensi besar dari anak-anak yang memiliki bakat sepak bola. Selain itu, ajang ini juga mampu menumbuhkan rasa percaya diri dan semangat berprestasi,” ujarnya.
Kompetisi ini diikuti oleh 11 kontingen, yaitu:Bahar Selatan FC, Bahar Utara,Sungai Bahar,Kecamatan Taman Rajo ,Mestong, Kumpeh Ilir. Selanjutnya, Kumpeh Ulu,Sungai Gelam,Maro Sebo, Jaluko, Sekernan.
Wakil Bupati berharap, ajang Bupati Cup V ini tidak hanya menjadi wadah kompetisi, tetapi juga menjadi langkah awal lahirnya pemain-pemain muda berbakat dari Kabupaten Muaro Jambi yang mampu menembus kancah regional, nasional, bahkan internasional.
“Ini adalah kesempatan emas bagi para pelatih dan pembina untuk menemukan serta membina talenta muda yang kelak bisa menjadi tulang punggung sepak bola daerah,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi Firdaus Heri S. Ag, MM dalam sambutannya menekankan kepada semua tim untuk menjungjung tinggi sportivitas. Selain itu, beliau juga meminta hal yang sama kepada seluruh pelatih maupun official tim.
"Tetap junjung tinggi sportivitas. Dan kami minta juga kepada para wasit yang memimpin, junjung tinggi fair play dan jangan ada keberpihakan. Karena kita di sini bukan henay mencari juara tapi menumbuhkan semangat olahraga agar nantinya bisa lahir atlet atau talenta sepakbola yang mumpuni," kata Firdaus.
Redwaldi
Pemdes Teluk Raya Kumpeh Ulu Tutup-Tutupi Penggunaan Anggaran Desa Tidak Transparan Ada Apa Kira-Kira
TMPLHK Indonesia Bakal Kawak Ketat Terkait Izin AMDAL PKS Baru di Rantau Api DLH Wajib Kaji Dengan Benar
Detikjambihukum. Com, Jambi - Dengan bakal didirikanya Pabrik Kelapa Sawit yang baru, merupakan perusahaan cabang PT. MSJ Grup, yang berkantor di Jln. Raden Wijaya, Kel. Tehok, Jambi Selatan, Kota Jambi, di Desa Rantau Api, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, dinilai beberapa kalangan kurang kajian, tatanan ruang.
Menurut salah seorang Tokoh Masyarakat Kecamatan Tengah Ilir, izin pendirian PKS baru di Desa Rantau Api, terkesan dipaksakan, mengingat disatu desa, bisa diizinkan berdiri dua PKS tanpa kebun pendukung milik sendiri, ungkap tokoh masyarakat ini.
Kami masyarakat, juga mengkhawatirkan, dampak terhadap lingkungan, terutama polusi udara dan pencemaran sungai oleh limbah cair PKS, juga bisa mempercepat rusaknya infrastruktur jalan, ungkap Tokoh Masyarakat.
Kades Rantau Api, dikonfirmasi media via Watshap, mengatakan bakal pendirian PKS sudah ada lokasi, tapi saat ditanyakan izin lokasinya, kades tidak menjawab pertanyaan.
Kades juga tidak menjawab terkait kebun sebagai dasar pendirian pabrik, kades juga belum menjawab, kelompok tani apasaja sebagai mitra PKS. Kades Juga tidak menjawab, apakah kelompok tani pendukung, sudah berbadan hukum yang sah.
Kades hanya membenarkan, akan ada sosialisasi pihak PKS pada Selasa 9/9/2025 mendatang.
Terkait izin AMDAL dan Kajian dampak lingkungan, kades juga tidak menjawab dengan tegas.
Terkait AMDAL, ditanggapi oleh Hamdi Zakaria, A.Md Ketua TMPLHK Indonesia. Menurut Hamdi Zakaria, izin AMDAL PKS (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk Pabrik Kelapa Sawit) adalah izin yang wajib diperoleh sebelum mendirikan dan mengoperasikan PKS, yang menunjukkan kelayakan proyek berdasarkan dampak lingkungannya.
Prosesnya melibatkan penyusunan studi AMDAL oleh pemrakarsa proyek dan persetujuan dari pemerintah, yang kemudian menjadi dasar untuk menerbitkan Izin Lingkungan yang merupakan prasyarat izin usaha dan kegiatan.
Menurut Hamdi, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL):
Ini adalah studi yang mendalam mengenai dampak potensial suatu proyek industri terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Pabrik Kelapa Sawit (PKS), Merupakan fasilitas pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) menjadi minyak kelapa sawit (CPO) dan inti sawit (kernel).
Izin Lingkungan
Ini adalah izin yang diberikan kepada pemrakarsa proyek yang mewajibkan AMDAL, dan merupakan syarat mutlak untuk memperoleh izin usaha dan kegiatan.
Kewajiban AMDAL untuk PKS, termasuk dalam kategori usaha yang wajib memiliki izin lingkungan karena berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap lingkungan dan masyarakat.
Studi AMDAL akan menentukan apakah proyek tersebut layak untuk dilaksanakan dengan mempertimbangkan dampak negatif dan positifnya terhadap lingkungan.
Proses Mendapatkan Izin AMDAL PKS ini diantaranya kata Hamdi Zakaria,
1. Penyusunan Studi AMDAL:
Pemrakarsa proyek (pemilik PKS) harus menyusun studi AMDAL sesuai dengan pedoman yang berlaku. Studi ini meliputi identifikasi dampak potensial, analisis, dan rekomendasi pengelolaan lingkungan.
2. Persetujuan AMDAL:
Hasil studi AMDAL akan dievaluasi oleh tim ahli dan kemudian mendapatkan persetujuan dari pemerintah.
3. Penerbitan Izin Lingkungan:
Setelah AMDAL disetujui, pemerintah akan menerbitkan Izin Lingkungan yang menjadi prasyarat untuk izin usaha PKS.
Pentingnya Izin AMDAL PKS Perlindungan Lingkungan, Memastikan proyek PKS tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah.
Kelayakan Proyek, Menentukan apakah suatu proyek layak dilaksanakan dengan mempertimbangkan dampaknya.
Kepatuhan Hukum, Memenuhi persyaratan perundang-undangan dan regulasi lingkungan hidup di Indonesia.
Untuk pengajuan dan informasi lebih lanjut, pemrakarsa proyek dapat menghubungi dinas lingkungan hidup setempat atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Jadi kata Hamdi Zakaria, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo, wajib benar benar mengkaji izin AMDAL ini jangan sampai, berakibat merugikan masyarakat sekitar, ungkap Hamdi.
Polusi udara, akan meningkat, mengingat didesa ini, bakal ada dua PKS penyumbang polusi udara secara bersamaan, jadi kesehatan masyarakat perlu dipertimbangkan, para pejabat maunya jangan hanya sekedar tanda tangan saja, ungkap Hamdi Zakaria.
Camat Tengah Ilir, wajib pertanyakan perda RTRW tataruang pendirian Kabupaten Tebo, mengingat ada dua PKS di satu desa bakal berdiri, dalam radius cukup dekat.
Bupati Tebo, juga bakal dipertanyakan, terkait dinas dinas yang terkait perizinan, bisa mengeluarkan izin diduga tanpa kajian dan pertimbangan dugaan dampak.
Dampak terhadap lingkungan, dampak terhadap kesehatan masyarakat, dampak bakal kerusakan dari infrastrukturnya, yang diduga melanggar tatanan ruang.
Untuk itu TMPLHK Indonesia berjanji akan kawak ketat izin AMDAL perusahaan baru ini, ungkap Hamdi Zakaria
Redwaldi
Bupati Muaro Jambi Bambanh Bayu Suseno Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Detikjambihukum. Com, Muaro Jambi - Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno mengajak masyarakat Kabupaten Muaro Jambi untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang mulai berlaku sejak 19 Agustus 2025 hingga 22 Desember 2025 mendatang.
“Kabar gembira bagi kita semua, khususnya masyarakat Kabupaten Muaro Jambi dan masyarakat Provinsi Jambi pada umumnya. Bahwa terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai dengan 22 Desember 2025, Gubernur Jambi memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor,”kata Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno.
Bupati Muaro Jambi yang akrab disapa BBS itu menjelaskan, pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, kendaraan masyarakat yang mati pajak selama lebih dari 2 tahun, maka hanya cukup membayar 2 tahun pajak pokoknya saja.
“Yang mati pajak lebih dari 2 tahun, cukup bayar 2 tahun pokok dan tanpa denda. Kemudian serta diskon pajak 2,5 persen untuk kendaraan roda 4 dan 5 persen untuk kendaraan roda 2 yang membayar semuanya sebelum jatuh tempo, ayo buruan cepat-cepat”ungkap BBS.
Redwaldi
Minggu, 07 September 2025
PTPN IV Regional 4 Jambi Terus Realisasikan Program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL)Rehab Aulia SMA Negeri 3 kota Jambi.
TMPLHK: Pendirian PKS Rantau Api Wajib dikaji Benar Benar AMDAL Jangan Rugikan Masyarakat
Kapolres Muaro Jambi Perkuat Sinergi Penanggulangan Karhutla, Dorong Perusahaan Siapkan Personel dan Peralatan
Detikjambihukum.com, Muaro Jambi - Polres Muaro Jambi terus memperkuat sinergi bersama pemerintah daerah, TNI, Kejaksaan, insta...
-
Detikjambihukum.com, Jambi - Kades Pematang Raman, di Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, M. Kusai be...
-
Detikjambihukum.com, Muaro Jambi -Taman Kanak-kanak Islam (TK) di desa Simpang limo, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro ...
-
Detikjambihukum.com,Muaro Jambi-Kantor Desa merupakan pusat pelayanan pemerintahan yang ada di Desa dimana biasanya Kantor Desa ...