Detikjambihukum.com,TEBO- Ketua Divisi Informatika Fast Refon Indonesis Center (FRIC) Provinsi Jambi, Hamdi Zakaria, A.Md, C.PL, kembali melayangkan surat konfirmasi tertulis kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tebo.
Langkah ini diambil guna mempertanyakan kejelasan kajian hukum serta kesesuaian sanksi yang dijatuhkan pasca-verifikasi lapangan di Desa Bukit Pemuatan.
Hamdi Zakaria menilai sanksi dan tindakan yang diambil pihak pemerintah daerah sejauh ini kurang tepat dan belum mencerminkan bobot pelanggaran yang terjadi.
Berdasarkan laporan masyarakat serta temuan pendampingan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa Bukit Pemuatan, Suferi, tergolong sebagai bentuk pelanggaran berat.
Menurut penjelasan Hamdi, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran krusial yang diduga dilakukan secara sengaja oleh Oknum Kades Bukit Pemuatan, di antaranya:
Pengelolaan Aset Desa Tanpa Izin: Memperjualbelikan serta memusnahkan aset desa tanpa mengantongi izin tertulis dari Bupati Tebo.
Tindakan ini dinilai mengangkangi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 (PP tentang BUMDes/Aset Desa).
Pungutan Liar (Pungli): Sengaja memportal jalan umum untuk memungut biaya secara tidak sah dari warga.
Pelanggaran Kawasan Hutan Produksi (HP):
Membentuk dan mendefinitifkan 2 RT baru di dalam kawasan HP.
Menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) di dalam kawasan HP tanpa dasar hukum yang sah.
Mendirikan bangunan permanen di wilayah kawasan HP.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo membenarkan adanya temuan dari tim verifikasi terkait keberadaan 2 RT di kawasan Hutan Produksi tersebut. Pihak Dinas PMD menyatakan bahwa secara administratif kedua RT tersebut harus digabungkan kembali ke wilayah RT yang lama.
Kendati demikian, masyarakat bersama lembaga pendamping mendesak Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Tebo, khususnya Bagian Hukum, agar melakukan kajian regulasi secara obyektif dan mendalam.
Hamdi menegaskan, merujuk pada bukti verifikasi dan laporan masyarakat yang mengarah pada pelanggaran berat, sanksi administratif yang layak dijatuhkan kepada oknum Kepala Desa Suferi adalah pemberhentian sementara atau pemberhentian secara tidak hormat.
"Kami meminta Pemkab Tebo tidak tebang pilih. Pelanggaran berat yang telah terbukti harus ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menegakkan supremasi hukum dan keadilan bagi masyarakat Desa Bukit Pemuatan," tegas Hamdi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar