Awak media,menegaskan bahwa instruksi ini merupakan bentuk komitmen media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial pers terhadap penggunaan anggaran negara di tingkat desa,
Menurutnya, langkah ini diambil setelah redaksi menerima banyak laporan dan keluhan masyarakat terkait dugaan pembangunan yang tidak transparan, tidak sesuai RAB, proyek mangkrak, hingga minimnya keterbukaan informasi Dana Desa.
Adapun poin-poin pemantauan yang wajib dilaporkan wartawan meliputi:
1. Transparansi APBDes dan realisasi Dana Desa TA 2024-2026.
2. Kualitas dan volume fisik pembangunan infrastruktur desa.
3. Program Ketahanan Pangan, BLT-DD, dan pengelolaan BUMDes.
4. Pelayanan perangkat desa dan dugaan pungli.
Redwaldi juga menegaskan agar dalam peliputan, wartawan tetap berpedoman pada *UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers*, Kode Etik Jurnalistik, dan mengedepankan asas *Berimbang, Objektif, dan Faktual.*
"Desa yang bagus, transparan, dan Kadesnya pro-rakyat akan kita beritakan sebagai desa percontohan. Tapi jika ditemukan indikasi penyimpangan, kita akan publikasikan secara terang dan kita kawal sampai ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat," tambahnya.
Dengan diterbitkannya perintah ini, diharapkan seluruh Kepala Desa di provinsi jambi dapat lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan desa.
Redwaldi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar