Selasa, 30 September 2025

TMPLHK Indonesia Tindak Lanjuti Keluhan Warga Desa Bungku Terkait Limpbah PT.BSU




Detikjambihukum.com, Muaro Jambi - Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia (TMPLHK Indonesia) kembali tindak lanjuti keluhan warga, terkait pencemaran lingkungan.

Kali ini menurut Hamdi Zakaria, A.Md, ketua umum Dewan Pimpinan Pusat TMPLHK Indonesia kepada media 1/10/2025, TMPLHK Indonesia menindak lanjuti keluhan warga Desa Bukit Mulya di Kecamatan Bahar Utara, Kabupaten Muaro Jambi.

Hasil pantauan dan perevikasi lapangan tim, Warga Bukit Mulya, selama ini telah mengalami kerugian yang diakibatkan oleh dugaan limbah cair Pabrik Kelapa Sawit PT. Berkat Sawit Utama, yang diduga telah mencemari sungai Salak, yang bermuara ke sungai Bahar.
PKS PT. BSU ini sendiri terletak di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, diduga telah sengaja membuang limbah cair dari IPAL PKS dengan sengaja ke median sungai, sehingga diduga terjadi pencemaran lingkungan terhadap aliran sungai, yang diduga telah mengakibatkan punahnya jenis ikan sungai dan juga diduga mengakibatkan sawit sawit yang baru ditanami warga mati, ungkap Hamdi Zakaria.

Dengan temuan ini, kami dari TMPLHK Indonesia, telah melayangkan laporan kepada pihak DLH Muaro Jambi, Dlh Batanghari dan DLH Provinsi Jambi, untuk diadakanya tindak lanjut, agar kerugian masyarakat selama ini bisa diperhitungkan dan dugaan pencemaran terhadap lingkungan dan sungai alam Jambi, juga bisa teratasi, ungkap Hamdi.

Kepada Dinas Lingkungan Hidup terkait, kami dari TMPLHK Indonesia berharap, jika ditemukan kebenaran dari baku mutu limbah yang dibuang Kemedian Sungai diatas standar baku mutu, agar bisa memberi sanksi kepada PKS nakal ini, sesuai dengan sanksi yang berlaku dan sesuai dengan UU lingkungan yang ada, ungkap Hamdi Zakaria, A.Md, Ketum DPP TMPLHK Indonesia ini.

Redwaldi 

Sabtu, 27 September 2025

Kades Delima Blokir Wartawan: Mental Pengecut, Langgar UU Pers dan KIP





Detikjambihukum.com,Tanjabar -Kepala Desa Delima, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat,Provinsi Jambi,Samino nekat memblokir nomor-nomor wartawan tanpa alasan sah. Aksi sepihak ini bukan sekadar tindakan tidak sopan, tapi bentuk nyata penghalangan kerja pers dan dugaan pelanggaran hukum.

Sikap Samino mencerminkan mental pengecut: dibayar dari uang rakyat, tapi lari saat diminta transparansi. Wartawan yang mencoba mengonfirmasi Via. WhatsApp penggunaan anggaran desa justru dibungkam melalui pemblokiran kontak, Sabtu 27/09/2025.

Tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebut:
“Setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja jurnalistik dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Selain itu, sikap tertutup Kades Samino.bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak publik untuk mengetahui informasi dari badan pemerintah.

Sebagai pejabat publik, menutup jalur komunikasi dengan media berarti memutus hubungan dengan rakyat. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap jabatan dan konstitusi. Moral publik diinjak, etika jabatan dicampakkan.

Kades Samino bukan hanya melanggar hukum, tapi merusak fondasi demokrasi. Kepala desa yang takut dikonfirmasi bukan pemimpin, tapi pelayan publik yang gagal. Jika tidak siap dikritik dan diawasi, maka seharusnya mundur, bukan bersembunyi di balik tombol blokir.

Pejabat seperti ini bukan hanya harus ditegur, tapi wajib diperiksa. Hukum tak boleh tumpul terhadap penguasa desa.
Rakyat tidak butuh pemimpin yang lari, rakyat butuh kejujuran dan keberanian.

Redwaldi

Jumat, 26 September 2025

Anggaran Acara fun Run Disparpora Muaro Jambi di Pertanyakan di tengah efisiensi


Da

Detikjambihukum.com, Muaro Jambi - Dinas Pariwisata pemuda dan olahraga kabupaten Muaro Jambi akan melaksanakan acara fun Run Disparpora di kompleks percandian Muaro Jambi pada Minggu 28 September 2025 mendatang.

Dari informasi yang di dapat acara tersebut dalam rangka menyambut salah satu menteri Republik Indonesia yang akan hadir dalam kegiatan tersebut sekaligus meresmikan salah satu candi yang baru selesai di pugar di kawasan candi Muaro Jambi.

Namun demikian, dalam acara tersebut Disparpora kabupaten Muaro Jambi diduga tidak transparan dalam penggunaan anggaran untuk kegiatan tersebut, mengingat di tengah efisiensi anggaran kegiatannya ini di duga menelan anggaran yang cukup fantastis dan terkesan pemborosan.

Menanggapi hal ini, Kasi pemuda dan olahraga Disparpora kabupaten Muaro Jambi Azwardi saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp tidak memberikan tanggapan.

Kasi terkesan bungkam. Bungkamnya kasi ini, apakah memang tidak bersedia menjawab dari pertanyaan media, berkemungkinan ada dugaan hal hal yang takut terbongkar ke publik.

Selain itu dalam acara tersebut juga diikutkan kegiatan pelantikan 568 calon PPPK untuk memeriahkan kegiatan tersebut, Sehingga terkesan dipaksakan untuk para calon PPPK yang akan di Lantik untuk meramaikan kegiatan tersebut.

Terkait hal ini, ditanggapi oleh Dian alias Bob To dari MPRJ. Menurut Dian, sangat disayangkan kegiatan yang terkesan menghamburkan uang negara tersebut, dipenghujung paruh efisiensi tahun 2025 ini, banyak program atau kegiatan yang menyentuh ke masyarakat itu di pangkas, dengan alasan efisiensi.

Sementara Dinas Periwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Muaro Jambi, terkesan menghamburkan uang negara hanya untuk acara ceremony saja, ungkap Dian.

Apalagi dengan ketidak transparan anggaran tersebut membuat hati masyarakat terluka. Jadi tidak salah kalau masyarakat berhipotetik bahwa uang anggaran kegiatan tersebut akan rentan dikorupsi, atau penyalahgunaan wewenang, atas ketidak transparan dari kegiatan tersebut.

Perlu kita fahami bahwa efisiensi yang dimaksud oleh Presiden kita, untuk mengurangi bahkan menghilangkan kegiatan yang bersifat ceremoni yang terkesan buang-buang anggaran saja, ungkap ketua MPRJ ini.

Harapan kami dari MPRJ kepada Disparpora sendiri tetap harus mengedepankan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara, yang sedang disibukkan dengan hiruk pikuk efisiensi ini, sebagai bentuk menjalankan amanah UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ungkap  Dian alias Bob To dari MPRJ ini.

HZ/Red

Rabu, 24 September 2025

Pemerintah Desa Lagan Ulu Laksanakan Musrenbang RKPDes 2026, Ini 28 Usulan Prioritas Menjadi Harapan




Detikjambihukumcom, Tanjabtim – Pemerintah Desa (Pemdes) Lagan Ulu menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2026, yang berlangsung di Aula Kantor Desa setempat pada, Rabu (24/09/2025) pagi. Kegiatan ini bertujuan untuk merencanakan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi warga desa.

Acara dibuka langsung oleh Kepala Desa Lagan Ulu, M. Zia Ul Azmi, dan dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat, pemuda, agama, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinkamtibmas, serta pejabat dari Kecamatan Geragai dan Dinas PMD. Tampak juga perwakilan dari Bappeda, Pendamping Desa, serta Kabag Pembangunan beserta jajaran.

Dalam Musrenbang kali ini, Masyarakat Desa Lagan Ulu, Geragai, Tanjabtim, Jambi, mengusulkan berbagai program pembangunan yang dinilai sangat penting untuk kemajuan Desa.

Dari hasil musyawarah, ditetapkan 28 usulan program prioritas, di antaranya pembangunan infrastruktur jalan, pembangunan tanggul dan normalisasi parit, jembatan, dan lampu penerangan; penyediaan bibit padi, sumur bor, dan gudang alsintan; pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu), bedah rumah tidak layak huni, serta sarana air bersih. Selain itu juga diusulkan pembangunan ruang kelas baru SD 94/X, tower seluler, sarana pengelolaan sampah, hingga pengadaan bibit sapi untuk kelompok tani.



Pembersihan dan Normalisasi Parit agar saluran transportasi air lancar. Kemudian Peningkatan Infrastruktur jalan di beberapa dusun, Seperti Dusun Geragai dan Dusun Mario, Serta pembangunan jalan kelas B yang akan memperlancar akses transportasi antar dusun.

Selain itu, Pembangunan Sarana Pertanian, Seperti penyediaan bibit padi, kapur pertanian, sumur bor untuk irigasi, serta tempat penyimpanan alat-alat pertanian (Alsintan).

Disisi pembangunan fasilitas sosial, Masyarakat mengusulkan pembangunan Puskesmas Pembantu (PUSTU), tempat penampungan sampah, dan penyediaan air bersih.

Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi, Seperti Pembangunan tower seluler dan jaringan listrik untuk meningkatkan konektivitas dan kualitas hidup juga sangat diharapkan masyarakat.

Kepala Desa Lagan Ulu, M. Zia Ul Azmi, berharap melalui Musrenbang ini, seluruh usulan yang muncul dari masyarakat dapat segera diakomodasi dan dilaksanakan dengan tepat waktu.

“Musrenbang ini sangat penting sebagai langkah awal untuk memastikan bahwa setiap kebutuhan warga dapat tercapai. Kami berharap, hasil dari Musrenbang ini akan menjadi acuan bagi pembangunan desa pada tahun 2026,” ujar M. Zia.

Acara tersebut juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan langsung keinginan dan harapan mereka mengenai berbagai aspek pembangunan desa, baik dari sektor pertanian, infrastruktur, hingga fasilitas publik lainnya.

Setelah pembahasan usulan-usulan pembangunan, hasil Musrenbang ini akan disusun dan dijadikan dokumen resmi untuk disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur guna mendapatkan perhatian dan pendanaan.

Kegiatan ini ditutup dengan harapan agar semua pihak dapat bekerja sama mewujudkan rencana pembangunan yang sudah disusun.Rano/Redwaldi 

Kades Muhajirin Blokir Wartawan: Mental Pengecut, Langgar UU Pers dan KIP



Detikhambihukum.com, Muaro Jambi–Desa Muhajirin, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi,Ayatullah Mukni S.Sos kades Muhajirin  nekat memblokir nomor wartawan tanpa alasan sah. Aksi sepihak ini bukan sekadar tindakan tidak sopan, tapi bentuk nyata penghalangan kerja pers dan dugaan pelanggaran hukum.

Sikap Ayatullah Mukni D.Sos ini mencerminkan mental pengecut: dibayar dari uang rakyat, tapi lari saat diminta transparansi. Wartawan yang mencoba mengonfirmasi penggunaan anggaran desa justru dibungkam melalui pemblokiran kontak,Selasa 23/09/2025.

Tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebut:
“Setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja jurnalistik dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Selain itu, sikap tertutup Kades Ayatullah .bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak publik untuk mengetahui informasi dari badan pemerintah.

Sebagai pejabat publik, menutup jalur komunikasi dengan media berarti memutus hubungan dengan rakyat. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap jabatan dan konstitusi. Moral publik diinjak, etika jabatan dicampakkan.


Kades Ayatullah Mukni S.Sos bukan hanya melanggar hukum, tapi merusak fondasi demokrasi. Kepala desa yang takut dikonfirmasi bukan pemimpin, tapi pelayan publik yang gagal. Jika tidak siap dikritik dan diawasi, maka seharusnya mundur, bukan bersembunyi di balik tombol blokir.

Pejabat seperti ini bukan hanya harus ditegur, tapi wajib diperiksa. Hukum tak boleh tumpul terhadap penguasa desa.
Rakyat tidak butuh pemimpin yang lari, rakyat butuh kejujuran dan keberanian.

Redwaldi

Selasa, 23 September 2025

Waduh....!Pemdes Pematang Gajah Kelupaan Pasang Papan Transparansi



Detikjambihukum.com,MuaroJambi – Pemerintah Desa Pematang Gajah, Dikecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, terkesan tutup-tutupi penggunaan anggaran dana desa.

Hal ini dikeluhkan oleh masyarakat atau warga, karena warga tidak mengetahui berapa dana yang digelontorkan pemerintah pusat, provinsi dan PAD desa yang diterima desa pertahunnya, juga dibelanjakan untuk apa saja oleh Pemdes, warga juga tidak tau.

 Papan transparansi realisasi desa tidak tampak terpasang atau terpajang di desa atau diseputaran kantor desa Pematang Gajah.

Berbagai dugaan mulai bermunculan terhadap Pemdes yang terkesan Kangkangi UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU no 6 tahun 2014 tentang desa. Pemdes tidak transparan penggunaan dana desa, terkesan ada yang ditutup-tutupi, seakan takut ada yang mereka sembunyikan nanti warga tau, kata warga.

Awak media mendatangi kantor desa Pematang Gajah untuk mengkonfirmasi terkait hal ini,pak kades tidak berada di kantor,Senin 22/09/2025.
saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp,
Kelupaan besok di pasang,ujar kades.

Kepada BPD Desa, Camat Jaluko,Kadis PMD dan Bupati Kabupaten Muaro Jambi,diharapkan turun check kebenaran informasi, dan memberi sanksi administrasi terhadap desa yang tidak bisa mematuhi UU no 14 tahun 2008 dan UU no 6 tahun 2014 ini.

Redwaldi 

Rabu, 17 September 2025

Diduga Pemdes Sri Agung Kangkangi UU Desa dan UU KIP Terindikasi Ada Yang Ditutupi









Detikjambihukum.com, Tanjung Jabung Barat- Desa Sri Agung di Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat,Provinsi Jambi, tidak tranparan terhadap masyarakat.

Hal ini terlihat saat awak media berkunjung ke kantor desa Sri Agung, diseputaran kantor desa, tidak ditemukan Papan Transparansi desa juga Papan Info Grafik desa.

Terkait hal ini, kades Sri Agung dijumpai untuk dikonfirmasi dikantor, sedang tidak berada di kantor,Rabu 18/09/2025.

Terkait hal ini, ditanggapi Hamdi Zakaria, A.Md aktivis lingkungan Provinsi Jambi.

Menurut Hamdi Zakaria, Sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran Desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan Daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa.

Jika Desa Sri Agung dengan sengaja tidak memasang Baliho tersebut untuk mewujudkan transparansi informasi publik, maka diduga desa ini telah mengkangkangi tiga UU tersebut.

Desa Sri Agung juga tidak ikut serta menindaklanjuti instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta amanah Undang-undang tentang Dana Desa, kini seluruh desa diminta untuk mengelola Dana Desa secara lebih transparan. 

Memasang plang pengumuman berupa baliho yang memuat isi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), ungkap Hamdi Zakaria.

Berdasar pada hal diatas Pemerintah Desa Sri Agung diminta untuk menjalankan amanah undang undang dan intruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Dengan memasang Baliho Realisasi APBDes Tahun 2024, realisasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 dan Info Grafis APBDes Tahun 2025 di depan Balai Desa Sri Agung dan di persimpangan jalan umum desa.

BPD Desa, Camat Batang Asam, Dinas PMD Kabupaten Tanjung Jabung Barat beserta Bupati Tanjung Jabung Barat, wajib mengingatkan Pemdes Sri Agung terkait hal ini.

Jika diperlukan, jatuhkan sanksi agar ada efek jera bagi Kades dan Pemdes, ungkap Hamdi Zakaria.


Redwaldi

Breaking News!Penyegaran Organisasi Polri , 3 Pejabat Utama Polresta Jambi dan 2 Kapolsek di Ganti

Detikjambihukum.com,Kota Jambi- Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar SIK MH kembali melakukan mutasi terhadap sejumlah Perwi...