Detikjambihukum.com, JAMBI- Kelompok Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KMPLHK) Provinsi Jambi menyoroti maraknya perusahaan-perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan secara sepihak tanpa mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Ketua KMPLHK Provinsi Jambi menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam melihat hak-hak pekerja dilanggar oleh korporasi.
"saya tegaskan kepada seluruh perusahaan,khususnya perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan, HTI,dan termasuk Pabrik Kelapa sawit di Provinsi Jambi, agar setiap PHK karyawan wajib sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021. Jangan seenaknya PHK karyawan!" tegas Wakil Ketua KMPLHK.
3 PELANGGARAN FATAL PERUSAHAAN:
1. PHK Tanpa SP1, SP2, SP3: Karyawan langsung dipecat tanpa surat peringatan tertulis yang ditandatangani dan ditembuskan ke Disnaker. Ini jelas melanggar Pasal 151 UU Cipta Kerja.
2. PHK Lisan dan Mendadak:Perusahaan hanya memberi tahu secara lisan dengan alasan efisiensi. Padahal, sesuai PP 35/2021, perusahaan wajib memberi pemberitahuan tertulis 14 hari kerja sebelum PHK.
3. Tidak Membayar Hak Normatif:Banyak perusahaan tidak membayarkan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH) sesuai Pasal 156 ayat (5) UU No. 6 Tahun 2023.
Wakil Ketua KMPLHK menambahkan, ada 10 kondisi dimana pengusaha *DILARANG KERAS* melakukan PHK sesuai Pasal 153 ayat (1), termasuk pekerja yang sakit, hamil, menjalankan ibadah, atau menjadi anggota serikat pekerja. Jika dilanggar, PHK batal demi hukum dan pekerja wajib dipekerjakan kembali.
"KMPLHK akan terus mengawal. Jika ada perusahaan yang masih melakukan PHK sepihak, kami akan melaporkan secara resmi ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi dan Kementerian Ketenagakerjaan RI. Kami juga mendesak perusahaan tersebut dicabut izin operasionalnya jika terbukti melanggar hak asasi pekerja," tegasnya.
KMPLHK mengimbau kepada seluruh karyawan yang menjadi korban PHK sepihak untuk segera melapor ke Posko Pengaduan KMPLHK dan Disnaker setempat dengan membawa bukti surat PHK dan slip gaji.
Tim ini juga meminta perusahaan untuk mengedepankan musyawarah bipartit sebelum memutuskan PHK.Team