Kamis, 01 Januari 2026

Diduga Rugikan Negara Rp300 Juta, Kasus Korupsi Dana Desa di Muaro Jambi Jalan Di Tempat



Detikjambihukum.com,MUARO JAMBI – Hingga penghujung tahun 2025, penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di salah satu desa di Kabupaten Muaro Jambi masih menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat. Pasalnya, meski indikasi kerugian negara telah mencapai angka ratusan juta rupiah, proses hukum terhadap oknum yang terlibat dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penyelewengan dana tersebut mencakup berbagai program pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Desa (DD). Hasil audit sementara maupun laporan masyarakat mengindikasikan adanya kerugian negara yang diperkirakan lebih dari Rp300 juta.
‎Masyarakat Pertanyakan Kejelasan Hukum
‎Lambannya proses hukum ini memicu kekhawatiran di tengah masyarakat desa setempat. Warga merasa hak mereka atas pembangunan yang bersumber dari uang negara telah dirampas, namun hingga saat ini pihak berwenang belum menetapkan status hukum yang jelas bagi pihak-pihak terkait.
‎"Kami menyayangkan hingga akhir tahun ini belum ada kepastian. Padahal temuan kerugiannya sudah jelas cukup besar untuk skala desa. Kami berharap penegak hukum tidak tebang pilih," ujar salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
‎Tahapan Pemeriksaan Masih Berjalan?
‎Sejauh ini, pihak Inspektorat maupun aparat penegak hukum (APH) di wilayah Muaro Jambi belum memberikan pernyataan resmi terbaru mengenai kendala yang dihadapi dalam menangani kasus ini. Biasanya, hambatan dalam kasus korupsi desa meliputi proses audit investigatif yang memakan waktu lama serta pengumpulan bukti-bukti administrasi.
‎Namun, mengacu pada aturan yang berlaku, jika kerugian negara sudah nyata dan tidak ada itikad baik untuk pengembalian dalam batas waktu yang ditentukan, maka kasus tersebut harus ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
‎Dampak Terhadap Pembangunan Desa
‎Akibat dari kasus yang menggantung ini, beberapa program pembangunan di desa tersebut dikabarkan sempat tersendat. Pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa di Muaro Jambi kini menjadi sorotan tajam, mengingat angka Rp300 juta merupakan jumlah yang sangat berarti untuk kesejahteraan warga desa.
‎Publik kini menunggu langkah tegas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi maupun Polres Muaro Jambi untuk menuntaskan kasus ini agar menjadi pelajaran bagi aparat desa lainnya di Provinsi Jambi.

Redwaldi

Selasa, 30 Desember 2025

Polres Muaro Jambi Gelar Rilis akhir Tahun Sampaikan Kinerja Terbaik Selama Tahun 2025 ” Polres Muaro Jambi Untuk Masyakarat"



Detikjambihukum.com,Muaro Jambi - Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, SIK , MH memimpin jalannya rilis akhir tahun yang dilaksanakan di Aula Wirapratama Polres Muaro Jambi bersama awak media (31/12)

Turut menghadiri   Wakapolres Muaro Jambi, Para Pejabat Utama Polres Muaro Jambi , para Kapolsek dan Media
Kapolres paparkan hasil kinerja selama tahun 2025 yang diawali paparan keberhasilan  kinerja Polres Muaro Jambi yang siap Untuk Masyakarat .

Tugas sebagai pelayan dan penegak hukum , bersinergi dengan semua pihak , kita mendukung program daerah dan pemerintah pusat

Reskrim Polres Muaro Jambi terdapat JTP 514 kasus  , PTP 348 kasus , ini uraian kinerja Satreskrim terkait tindak pidana Curat 103 kasus , Cusbis 55 kasus , penggelapan 48 kasus

Bidang Tipikor  menangani 2 perkara dengan tak 2 orang tersangka , untuk Tipidter menangani kasus  ilegal drilling 6 kasus dengan 7 orang TSK

lanjut kinerja satnarkoba sebanyak  77 kasus dengan tersangka 102 tersangka ,

Untuk paparan kinerja satlantas
367 kasus laka lantas 60 MD, 6 Luka berat , 506 luka ringan untuk lakalantas peningkatan 21,52% dengan 65 kasus . Sementara pelanggaran 1.130 tilang , dan teguran 4.667

Paparan kinerja Propam Polres Muaro Jambi , pelanggaran oleh Personel Polres Muaro Jambi 30 personel terbanyak kasus pelanggaran disiplin , untuk PTDH nihil

Kasus menonjol selama 2025 adalah  pengeroyokan yang mengakibatkan kematian di Jaluko pada 4 November 2025 ,serta pembunuhan sopir truk di talang duku pada tanggal 15 Desember 2025,  disampaikan pelaku pengeroyokan merupakan  pemakai narkoba .

Untuk kasus  curanmor menonjol 184  kasus ditahun 2025 dan Satreskrim berhasil mengamankan  9 barang bukti hasil kejahatan dan 4 kendaraan telah diserahkan kepada pemilik

Polri melakukan strategi manuver untuk mempersiapkan Pamapta yang disiapkan respon cepat , dengan  kelengkapan sarana dan prasarana guna  memberikan pelayanan dan pengamanan bagi masyarakat . Dan  pelayanan 110 Polres Muaro Jambi meningkatkan kecepatan dan ketepatan  pelayanan kepada masyarakat

Polres Muaro Jambi selalu hadir untuk Masyakarat dengan operasi kewilayahan dan operasi terpusat  guna menciptakan situasi aman dan kondusif

Polres Muaro Jambi saat ini fokus pada operasi kemanusiaan Operasi Lilin dan Operasi Ketupat

terkait karhutla selama Tahun 2025 terdapat 11 kejadian dengan 4 kasus dengan luas 280 hektar lahan terbakar

Juga kesiapan menghadapi bencana hydrometeorologi dengan membantu meringankan beban masyakarat  yang terdampak bencana

Pencapaian di tahun 2025 mengatasi konflik lahan yang berhasil di mediasi oleh Polres Muaro Jambi

Polres Muaro Jambi juga menerima penghargaan  melalui BKTM teladan, Pencapaian makaimal Satker nilai IKPA dari kanwil DJP Jambi , dan juga Penghargaan  Pengawasan maksimal kepada personel

Polres Muaro Jambi membantu masyarakat dengan merenovasi jembatan sebagai akses Penggung masyakarat

Kegiatan mendukung program Presiden, program 1 desa, 1 hektar dengan jumlah 150 desa melaksanakan ketahanan pangan  mencapai 100 % dengan serapan hasil tanaman jagung 130 ton oleh Bulog

Serta mempersiapkan  SPPG Polri Polres Muaro Jambi di Pondok Meja sudah berjalan  ,  SPPG Polsek Mestong progres  pembangunan 30% dan SPPG Polsek Kumpe Ulu progres pembangunan 30%

Serta gerakan pangan murah target beras SPHP Bulog sebanyak  210 ton sudah didistribusi 185 ton

Polres Muaro Jambi berkomitmen menunjukkan kinerja terbaik wujud Polres Muaro Jambi Untuk Masyakarat” ungkap Kapolres

Redwaldi 

Sabtu, 27 Desember 2025

Rehablitasi Total SDN 119/IX Kedotan Akhir Tahun Tidak Rampung Pekerjaan Diperkirakan 60 Persen Dana 1 M


Detikjambihukum.com,Muaro Jambi -  Pekerjaan Rehablitasi Total 4 lokal SDN 119/IX Kedotan, dikecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, diperkirakan akhir tahun, tidak rampung. 

Menurut masyarakat sekitar, pekerjaan baru dikerjakan 60 persen, dengan tanggal kontrak 1 Oktober 2025.

Minggu 28/12/2025, tampak pekerjaan pelapon belum terpasang, keramik lantai belum terpasang, daun pintu jendela tampak belum terpasang, teralis jendela tampak belum terpasang, pintu rolling door belum terpasang, dan dinding tampak belum di cat luar dan dalam, ungkap masyarakat.

Anggota tukang yang dimintai keterangan oleh media mengatakan, pekerjaan masih sedang berjalan. Pekerjaan ini dikerjakan oleh CV. Perdana Inti Sentosa sebagai pelaksana, ungkap anggota tukang ini.

Masyarakat sekitar lainnya, kepada media menghimbau, Kepada Dinas terkait, diharapkan turun check lokasi, guna pengawasan dan jangan sampai, kontrak berakhir, pekerjaan masih berjalan dan dicairkan 100 persen, ungkap masyarakat.

Redwaldi 

Kamis, 25 Desember 2025

Afriyanti Diberhentikan Dari Jabatannya Kepala Desa Sungai Pandan Secara Resmi Oleh Pemerintah Kabupaten Tebo


Detikjambihukum.com,MUAROTEBO - Pemerintah Kabupaten Tebo resmi memberhentikan Afriyanti dari jabatan Kepala Desa Sungai Pandan. 

Keputusan tersebut diambil setelah tim Pemberian dan Pertimbangan Penghargaan dan Sanksi menemukan sejumlah persoalan serius dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pemberhentian dilakukan secara permanen dan telah berlaku beberapa hari lalu. 


Saat ini, roda pemerintahan Desa Sungai Pandan dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa (PJ) Mutadi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo, Abdul Malik, mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kepala desa yang bersangkutan.

“Afriyanti sudah diberhentikan secara permanen berdasarkan hasil evaluasi tim,” ujar Abdul Malik, Rabu (24/12/2025).

Dana Desa Tidak Cair

Menurut Malik, evaluasi menyoroti lemahnya pelayanan publik serta ketidakmampuan kepala desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pemerintahan desa secara optimal.


Salah satu temuan krusial adalah tidak cairnya Dana Desa Tahun Anggaran 2025 akibat persoalan administrasi yang tak kunjung diselesaikan. 

Padahal, pemerintah daerah telah berulang kali memberikan kesempatan kepada kepala desa untuk melakukan perbaikan.

“Kami sudah memberikan waktu dan pendampingan, tetapi hingga batas yang ditentukan tidak ada perbaikan signifikan. Akibatnya, Dana Desa tidak dapat dicairkan,” jelasnya.

Atas dasar itu, tim merekomendasikan pemberhentian permanen demi menjaga keberlangsungan pemerintahan desa dan melindungi kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Mutadi ditunjuk sebagai PJ Kepala Desa untuk memastikan pelayanan dan administrasi desa tetap berjalan. 

Pemerintah daerah merencanakan pengisian jabatan kepala desa definitif melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) pada 2026.

“Harapannya, dengan kepemimpinan sementara ini, pelayanan kepada masyarakat kembali normal dan tata kelola pemerintahan desa segera dibenahi,” tutup Malik. 

Setelah Tiga Bulan Nonaktif

Sebelumnya, setelah tiga bulan berstatus nonaktif, Kepala Desa Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Afriyanti, menunjukkan perkembangan baru. 

Pemerintah Kabupaten Tebo menggelar rapat khusus untuk mengevaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus tersebut, Oktober 2025 lalu.


Rapat yang dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah Tebo, Sindi, berlangsung di Kantor Sekretariat Daerah dan melibatkan tim kabupaten yang menangani pemberhentian sementara kepala desa.

Dalam rapat itu terungkap, Afriyanti telah mulai mengembalikan dana hasil temuan BPK sebesar Rp195 juta.

“Kami melihat sudah ada perkembangan. Kades Sungai Pandan mulai mengembalikan temuan hasil pemeriksaan BPK sebesar Rp195 juta hingga hari ini,” ujar Sindi kepada wartawan.

Menurutnya, rapat tersebut bertujuan menilai sejauh mana tanggung jawab dan langkah perbaikan yang dilakukan oleh kepala desa nonaktif tersebut. 

Seluruh hasil evaluasi telah disampaikan kepada Bupati Tebo sebagai bahan pertimbangan lanjutan.


“Hasil rapat sudah kami laporkan kepada Bupati. Untuk status jabatan yang bersangkutan, kami masih menunggu arahan pimpinan,” kata Sindi.

Seperti diketahui, Afriyanti diberhentikan sementara setelah BPK menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Sungai Pandan. 

Pengembalian dana tersebut dinilai pemerintah daerah sebagai bentuk itikad baik, namun belum menjadi dasar keputusan akhir.

Pemkab Tebo menegaskan, proses penanganan kasus tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami akan melihat perkembangan selanjutnya dan hasil evaluasi tim sebelum mengambil keputusan,” pungkas Sindi.

Redaksi

Rabu, 24 Desember 2025

Diduga Pekerjaan Ruangan Guru SDN 98 Tanjung Pauh Mestong Bakal Molor dan Tidak Diawasi



Detikjambihukum.com,Mestong - Pekerjaan pembangunan gedung Ruangan Guru SDN 98/IX Tanjung Pauh di Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, tidak memiliki papan Proyek. 

Masyarakat setempat saat dimintai keterangannya menyatakan, tidak tau, dari mana sumber dana dan siapa yang membangun Ruangan Guru sekolah ini. Karena pekerjaan seakan siluman, tidak transparan, ungkap warga.

Menurut warga sekitar, tidak tampak, pengawasan dari konsultan pengawas, saat pekerjaan ini berlangsung, yang jelas, minim pengawasan, ungkap warga.

Saat hal ini dipertanyakan kepada pekerja, pekerja juga terkesan menutupi, siapa pemilik pekerjaan ini. Menurut para pekerja, Pekerjaan ruangan guru ini, terlihat diduga memakai besi behel 8 inci. Pekerjaan per 24/12/2025 baru terealisasi sekira 50 persen. 
Pekerjaan ruangan guru sekolah ini, diperkirakan baru bakal rampung, sekira di penghujung februari 2026 mendatang, ungkap pekerja. 

Kepada pihak terkait, masyarakat berharap, pekerjaan wajib diawasi oleh para yang berkompeten. Masyarakat berharap, pekerjaan ini transparan.

Masyarakat juga, kecewa, dengan molornya pekerjaan ini, berarti pihak yang berkompeten di Kabupaten, terkesan tidak bertanggungjawab terhadap pengawasan pekerjaan, keluh warga.

Redwaldi 

Kamis, 18 Desember 2025

Kantor Desa Manis Mato Alami Kerusakan Akibat Di Terjang Angin Kencang


Detikjambihukum.com,Muaro jambi-Hujan deras yang disertai angin kencang melanda desa manis mato,kecamatan taman rajo, kabupaten muaro jambi pada kamis sore sekitar pukul 16.00 wib  menyebabkan sejumlah kerusakan 18/12/2025.


Salah satu lokasi yang terdampak adalah Kantor desa manis mato, Kecamatan taman rajo. Akibat terpaan angin kencang, sebuah menara wifi yang dibangun pada tahun 2020 yang lalu dengan menggunakan anggaran Dana desa yang berada di depan kantor desa manis mato tumbang dan menimpa bagian teras serta atap bangunan Madin, hingga mengalami kerusakan.



Saat dikonfirmasi awak media Kepala desa manis mato NURKHOLIS menuturkan bahwa saat kejadian dirinya tengah berada di dalam kantor bersama para pegawainya .

Tiba-tiba terdengar suara dentuman cukup keras diatas atas atap bangunan kantor,” jelas kades Nurkholis. 

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun kerugian material akibat kejadian ini masih dalam proses pendataan. 

Kades manis mato NURKHOLIS menghimbau kepada seluruh masyarakatnya agar waspada dengan iklim cuaca yang datang tidak menentu.


Redwaldi 

Nah Viral..!! Hamdi Zakaria, A.Md Laporkan Beberapa Perusahaan Perkebunan dan Pertambangan ke Kementrian KLHK


Detikjambihukum.com,Jakarta - Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Umum Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia (TMPLHK) Indonesia, laporkan beberapa perusahaan perkebunan sawit dan pertambangan batubara di Provinsi Jambi, terkait pengrusakan hutan konservasi, garismaya sempadan sungai, juga pencemaran lingkungan kepada Kementrian LHK.

Menurut Hamdi Zakaria kepada media, kedatangan ke Jakarta, untuk mengunjungi Kementrian ESDM, Kementrian LHK, KPK dan Mabes Polri, guna mengantarkan laporan temuan tim kami di Provinsi Jambi, ungkap Hamdi.

Hamdi Zakaria, saat ditemui di depan Gedung Gakum Kementrian LHK, di Jakarta Selatan, sempat menjelaskan kepada media.

Menurut Hamdi Zakaria, terkait perusakan hutan konservasi, termasuk garis maya len sempadan sungai, oleh perusahaan perkebunan dan pertambangan, merupakan tindak pidana serius yang dapat dikenai sanksi pidana penjara, denda administratif yang besar, hingga pencabutan izin usaha, ungkap Hamdi.

Kata Hamdi, ada sanksi dan Dasar Hukum nya,
Perusahaan yang terbukti merusak hutan konservasi di area sempadan sungai dapat dikenakan sanksi berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan utama di Indonesia.

Ada Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Pasal 50 dan ketentuan pidana dalam Pasal 78 mengatur tindak pidana terkait kerusakan hutan, termasuk penebangan pohon secara ilegal di kawasan hutan.

Ada Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H): Undang-undang ini secara khusus mengatur upaya hukum terhadap perusakan hutan yang terorganisir, termasuk sanksi pidana bagi pelaku perusakan hutan, baik langsung maupun tidak langsung.

Ada Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba): Pasal 158 mengancam penambangan tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Juga ada Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2021: Mengatur sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif (bisa mencapai miliaran rupiah per hektar), pencabutan perizinan berusaha, dan paksaan pemerintah.

Ada lagi Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): Mengatur tanggung jawab pidana dan perdata (gugatan ganti rugi) atas pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, ungkap Hamdi Zakaria.

Jadi kata Hamdi Zakaria, pihak yang Berhak Memberi Sanksi,
Pihak yang berwenang memberikan sanksi ini meliputi,
Pemerintah (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK): Berwenang memberikan sanksi administratif, termasuk denda dan pencabutan izin.

Aparat Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan Penyidik KLHK): Berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan penangkapan pelaku tindak pidana perusakan hutan, yang kemudian akan diadili di pengadilan, ungkap Hamdi.

Pihak Pengadilan juga berhak menjatuhkan sanksi pidana (penjara dan denda) berdasarkan putusan hakim, kata Hamdi Zakaria.

Dijelaskan Hamdi lagi, jadi pelaporan oleh Masyarakat ada Dasar Hukum nya.
Masyarakat dapat berperan aktif dalam melaporkan perusakan lingkungan. Laporan tersebut dapat disampaikan kepada,
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK): Melalui lansung dan melalui sistem pengaduan online. Masyarakat dapat menggunakan layanan SP4N-LAPOR! KLHK untuk mengajukan pengaduan resmi, ungkap Hamdi Zakaria.

Masyarakat juga bisa melaporkan kepada, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi/Kabupaten/Kota, Instansi di daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan hidup.

Juga bisa melaporkan kepada Kepolisian Republik Indonesia, Melalui
unit reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) yang menangani tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan, kata Hamdi.

Hamdi juga katakan, ada Dasar Hukum Laporan Masyarakat, untuk melindungi, melaporkan ini, seperti,
UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH: Pasal 70 ayat (1) memberikan hak kepada setiap orang untuk melakukan pengawasan sosial dan melaporkan dugaan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), Masyarakat dapat membuat laporan polisi (pengaduan) sebagai dasar dimulainya proses penyelidikan oleh pihak kepolisian, ungkap Hamdi Zakaria, A.Md Ketua TMPLHK Indonesia ini. 

Dengan dasar inilah kami dari TMPLHK Indonesia, membuat laporan kepada pihak Kementrian juga Mabes Polri, guna melindungi keasrian alam Jambi, yang telah terlanjur dirusak oleh beberapa, korporat yang ada di Provinsi Jambi, tutup Hamdi Zakaria.

Redwaldi

Breaking News!Penyegaran Organisasi Polri , 3 Pejabat Utama Polresta Jambi dan 2 Kapolsek di Ganti

Detikjambihukum.com,Kota Jambi- Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar SIK MH kembali melakukan mutasi terhadap sejumlah Perwi...