Detikjambihukum.com,MUAROTEBO - Pemerintah Kabupaten Tebo resmi memberhentikan Afriyanti dari jabatan Kepala Desa Sungai Pandan.
Keputusan tersebut diambil setelah tim Pemberian dan Pertimbangan Penghargaan dan Sanksi menemukan sejumlah persoalan serius dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pemberhentian dilakukan secara permanen dan telah berlaku beberapa hari lalu.
Saat ini, roda pemerintahan Desa Sungai Pandan dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa (PJ) Mutadi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo, Abdul Malik, mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kepala desa yang bersangkutan.
“Afriyanti sudah diberhentikan secara permanen berdasarkan hasil evaluasi tim,” ujar Abdul Malik, Rabu (24/12/2025).
Dana Desa Tidak Cair
Menurut Malik, evaluasi menyoroti lemahnya pelayanan publik serta ketidakmampuan kepala desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pemerintahan desa secara optimal.
Salah satu temuan krusial adalah tidak cairnya Dana Desa Tahun Anggaran 2025 akibat persoalan administrasi yang tak kunjung diselesaikan.
Padahal, pemerintah daerah telah berulang kali memberikan kesempatan kepada kepala desa untuk melakukan perbaikan.
“Kami sudah memberikan waktu dan pendampingan, tetapi hingga batas yang ditentukan tidak ada perbaikan signifikan. Akibatnya, Dana Desa tidak dapat dicairkan,” jelasnya.
Atas dasar itu, tim merekomendasikan pemberhentian permanen demi menjaga keberlangsungan pemerintahan desa dan melindungi kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Mutadi ditunjuk sebagai PJ Kepala Desa untuk memastikan pelayanan dan administrasi desa tetap berjalan.
Pemerintah daerah merencanakan pengisian jabatan kepala desa definitif melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) pada 2026.
“Harapannya, dengan kepemimpinan sementara ini, pelayanan kepada masyarakat kembali normal dan tata kelola pemerintahan desa segera dibenahi,” tutup Malik.
Setelah Tiga Bulan Nonaktif
Sebelumnya, setelah tiga bulan berstatus nonaktif, Kepala Desa Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Afriyanti, menunjukkan perkembangan baru.
Pemerintah Kabupaten Tebo menggelar rapat khusus untuk mengevaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus tersebut, Oktober 2025 lalu.
Rapat yang dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah Tebo, Sindi, berlangsung di Kantor Sekretariat Daerah dan melibatkan tim kabupaten yang menangani pemberhentian sementara kepala desa.
Dalam rapat itu terungkap, Afriyanti telah mulai mengembalikan dana hasil temuan BPK sebesar Rp195 juta.
“Kami melihat sudah ada perkembangan. Kades Sungai Pandan mulai mengembalikan temuan hasil pemeriksaan BPK sebesar Rp195 juta hingga hari ini,” ujar Sindi kepada wartawan.
Menurutnya, rapat tersebut bertujuan menilai sejauh mana tanggung jawab dan langkah perbaikan yang dilakukan oleh kepala desa nonaktif tersebut.
Seluruh hasil evaluasi telah disampaikan kepada Bupati Tebo sebagai bahan pertimbangan lanjutan.
“Hasil rapat sudah kami laporkan kepada Bupati. Untuk status jabatan yang bersangkutan, kami masih menunggu arahan pimpinan,” kata Sindi.
Seperti diketahui, Afriyanti diberhentikan sementara setelah BPK menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Sungai Pandan.
Pengembalian dana tersebut dinilai pemerintah daerah sebagai bentuk itikad baik, namun belum menjadi dasar keputusan akhir.
Pemkab Tebo menegaskan, proses penanganan kasus tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami akan melihat perkembangan selanjutnya dan hasil evaluasi tim sebelum mengambil keputusan,” pungkas Sindi.
Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar