Sabtu, 27 Desember 2025

Rehablitasi Total SDN 119/IX Kedotan Akhir Tahun Tidak Rampung Pekerjaan Diperkirakan 60 Persen Dana 1 M


Detikjambihukum.com,Muaro Jambi -  Pekerjaan Rehablitasi Total 4 lokal SDN 119/IX Kedotan, dikecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, diperkirakan akhir tahun, tidak rampung. 

Menurut masyarakat sekitar, pekerjaan baru dikerjakan 60 persen, dengan tanggal kontrak 1 Oktober 2025.

Minggu 28/12/2025, tampak pekerjaan pelapon belum terpasang, keramik lantai belum terpasang, daun pintu jendela tampak belum terpasang, teralis jendela tampak belum terpasang, pintu rolling door belum terpasang, dan dinding tampak belum di cat luar dan dalam, ungkap masyarakat.

Anggota tukang yang dimintai keterangan oleh media mengatakan, pekerjaan masih sedang berjalan. Pekerjaan ini dikerjakan oleh CV. Perdana Inti Sentosa sebagai pelaksana, ungkap anggota tukang ini.

Masyarakat sekitar lainnya, kepada media menghimbau, Kepada Dinas terkait, diharapkan turun check lokasi, guna pengawasan dan jangan sampai, kontrak berakhir, pekerjaan masih berjalan dan dicairkan 100 persen, ungkap masyarakat.

Redwaldi 

Kamis, 25 Desember 2025

Afriyanti Diberhentikan Dari Jabatannya Kepala Desa Sungai Pandan Secara Resmi Oleh Pemerintah Kabupaten Tebo


Detikjambihukum.com,MUAROTEBO - Pemerintah Kabupaten Tebo resmi memberhentikan Afriyanti dari jabatan Kepala Desa Sungai Pandan. 

Keputusan tersebut diambil setelah tim Pemberian dan Pertimbangan Penghargaan dan Sanksi menemukan sejumlah persoalan serius dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pemberhentian dilakukan secara permanen dan telah berlaku beberapa hari lalu. 


Saat ini, roda pemerintahan Desa Sungai Pandan dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa (PJ) Mutadi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo, Abdul Malik, mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kepala desa yang bersangkutan.

“Afriyanti sudah diberhentikan secara permanen berdasarkan hasil evaluasi tim,” ujar Abdul Malik, Rabu (24/12/2025).

Dana Desa Tidak Cair

Menurut Malik, evaluasi menyoroti lemahnya pelayanan publik serta ketidakmampuan kepala desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pemerintahan desa secara optimal.


Salah satu temuan krusial adalah tidak cairnya Dana Desa Tahun Anggaran 2025 akibat persoalan administrasi yang tak kunjung diselesaikan. 

Padahal, pemerintah daerah telah berulang kali memberikan kesempatan kepada kepala desa untuk melakukan perbaikan.

“Kami sudah memberikan waktu dan pendampingan, tetapi hingga batas yang ditentukan tidak ada perbaikan signifikan. Akibatnya, Dana Desa tidak dapat dicairkan,” jelasnya.

Atas dasar itu, tim merekomendasikan pemberhentian permanen demi menjaga keberlangsungan pemerintahan desa dan melindungi kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Mutadi ditunjuk sebagai PJ Kepala Desa untuk memastikan pelayanan dan administrasi desa tetap berjalan. 

Pemerintah daerah merencanakan pengisian jabatan kepala desa definitif melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) pada 2026.

“Harapannya, dengan kepemimpinan sementara ini, pelayanan kepada masyarakat kembali normal dan tata kelola pemerintahan desa segera dibenahi,” tutup Malik. 

Setelah Tiga Bulan Nonaktif

Sebelumnya, setelah tiga bulan berstatus nonaktif, Kepala Desa Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Afriyanti, menunjukkan perkembangan baru. 

Pemerintah Kabupaten Tebo menggelar rapat khusus untuk mengevaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus tersebut, Oktober 2025 lalu.


Rapat yang dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah Tebo, Sindi, berlangsung di Kantor Sekretariat Daerah dan melibatkan tim kabupaten yang menangani pemberhentian sementara kepala desa.

Dalam rapat itu terungkap, Afriyanti telah mulai mengembalikan dana hasil temuan BPK sebesar Rp195 juta.

“Kami melihat sudah ada perkembangan. Kades Sungai Pandan mulai mengembalikan temuan hasil pemeriksaan BPK sebesar Rp195 juta hingga hari ini,” ujar Sindi kepada wartawan.

Menurutnya, rapat tersebut bertujuan menilai sejauh mana tanggung jawab dan langkah perbaikan yang dilakukan oleh kepala desa nonaktif tersebut. 

Seluruh hasil evaluasi telah disampaikan kepada Bupati Tebo sebagai bahan pertimbangan lanjutan.


“Hasil rapat sudah kami laporkan kepada Bupati. Untuk status jabatan yang bersangkutan, kami masih menunggu arahan pimpinan,” kata Sindi.

Seperti diketahui, Afriyanti diberhentikan sementara setelah BPK menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Sungai Pandan. 

Pengembalian dana tersebut dinilai pemerintah daerah sebagai bentuk itikad baik, namun belum menjadi dasar keputusan akhir.

Pemkab Tebo menegaskan, proses penanganan kasus tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami akan melihat perkembangan selanjutnya dan hasil evaluasi tim sebelum mengambil keputusan,” pungkas Sindi.

Redaksi

Rabu, 24 Desember 2025

Diduga Pekerjaan Ruangan Guru SDN 98 Tanjung Pauh Mestong Bakal Molor dan Tidak Diawasi



Detikjambihukum.com,Mestong - Pekerjaan pembangunan gedung Ruangan Guru SDN 98/IX Tanjung Pauh di Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, tidak memiliki papan Proyek. 

Masyarakat setempat saat dimintai keterangannya menyatakan, tidak tau, dari mana sumber dana dan siapa yang membangun Ruangan Guru sekolah ini. Karena pekerjaan seakan siluman, tidak transparan, ungkap warga.

Menurut warga sekitar, tidak tampak, pengawasan dari konsultan pengawas, saat pekerjaan ini berlangsung, yang jelas, minim pengawasan, ungkap warga.

Saat hal ini dipertanyakan kepada pekerja, pekerja juga terkesan menutupi, siapa pemilik pekerjaan ini. Menurut para pekerja, Pekerjaan ruangan guru ini, terlihat diduga memakai besi behel 8 inci. Pekerjaan per 24/12/2025 baru terealisasi sekira 50 persen. 
Pekerjaan ruangan guru sekolah ini, diperkirakan baru bakal rampung, sekira di penghujung februari 2026 mendatang, ungkap pekerja. 

Kepada pihak terkait, masyarakat berharap, pekerjaan wajib diawasi oleh para yang berkompeten. Masyarakat berharap, pekerjaan ini transparan.

Masyarakat juga, kecewa, dengan molornya pekerjaan ini, berarti pihak yang berkompeten di Kabupaten, terkesan tidak bertanggungjawab terhadap pengawasan pekerjaan, keluh warga.

Redwaldi 

Kamis, 18 Desember 2025

Kantor Desa Manis Mato Alami Kerusakan Akibat Di Terjang Angin Kencang


Detikjambihukum.com,Muaro jambi-Hujan deras yang disertai angin kencang melanda desa manis mato,kecamatan taman rajo, kabupaten muaro jambi pada kamis sore sekitar pukul 16.00 wib  menyebabkan sejumlah kerusakan 18/12/2025.


Salah satu lokasi yang terdampak adalah Kantor desa manis mato, Kecamatan taman rajo. Akibat terpaan angin kencang, sebuah menara wifi yang dibangun pada tahun 2020 yang lalu dengan menggunakan anggaran Dana desa yang berada di depan kantor desa manis mato tumbang dan menimpa bagian teras serta atap bangunan Madin, hingga mengalami kerusakan.



Saat dikonfirmasi awak media Kepala desa manis mato NURKHOLIS menuturkan bahwa saat kejadian dirinya tengah berada di dalam kantor bersama para pegawainya .

Tiba-tiba terdengar suara dentuman cukup keras diatas atas atap bangunan kantor,” jelas kades Nurkholis. 

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun kerugian material akibat kejadian ini masih dalam proses pendataan. 

Kades manis mato NURKHOLIS menghimbau kepada seluruh masyarakatnya agar waspada dengan iklim cuaca yang datang tidak menentu.


Redwaldi 

Nah Viral..!! Hamdi Zakaria, A.Md Laporkan Beberapa Perusahaan Perkebunan dan Pertambangan ke Kementrian KLHK


Detikjambihukum.com,Jakarta - Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Umum Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia (TMPLHK) Indonesia, laporkan beberapa perusahaan perkebunan sawit dan pertambangan batubara di Provinsi Jambi, terkait pengrusakan hutan konservasi, garismaya sempadan sungai, juga pencemaran lingkungan kepada Kementrian LHK.

Menurut Hamdi Zakaria kepada media, kedatangan ke Jakarta, untuk mengunjungi Kementrian ESDM, Kementrian LHK, KPK dan Mabes Polri, guna mengantarkan laporan temuan tim kami di Provinsi Jambi, ungkap Hamdi.

Hamdi Zakaria, saat ditemui di depan Gedung Gakum Kementrian LHK, di Jakarta Selatan, sempat menjelaskan kepada media.

Menurut Hamdi Zakaria, terkait perusakan hutan konservasi, termasuk garis maya len sempadan sungai, oleh perusahaan perkebunan dan pertambangan, merupakan tindak pidana serius yang dapat dikenai sanksi pidana penjara, denda administratif yang besar, hingga pencabutan izin usaha, ungkap Hamdi.

Kata Hamdi, ada sanksi dan Dasar Hukum nya,
Perusahaan yang terbukti merusak hutan konservasi di area sempadan sungai dapat dikenakan sanksi berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan utama di Indonesia.

Ada Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Pasal 50 dan ketentuan pidana dalam Pasal 78 mengatur tindak pidana terkait kerusakan hutan, termasuk penebangan pohon secara ilegal di kawasan hutan.

Ada Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H): Undang-undang ini secara khusus mengatur upaya hukum terhadap perusakan hutan yang terorganisir, termasuk sanksi pidana bagi pelaku perusakan hutan, baik langsung maupun tidak langsung.

Ada Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba): Pasal 158 mengancam penambangan tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Juga ada Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2021: Mengatur sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif (bisa mencapai miliaran rupiah per hektar), pencabutan perizinan berusaha, dan paksaan pemerintah.

Ada lagi Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): Mengatur tanggung jawab pidana dan perdata (gugatan ganti rugi) atas pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, ungkap Hamdi Zakaria.

Jadi kata Hamdi Zakaria, pihak yang Berhak Memberi Sanksi,
Pihak yang berwenang memberikan sanksi ini meliputi,
Pemerintah (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK): Berwenang memberikan sanksi administratif, termasuk denda dan pencabutan izin.

Aparat Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan Penyidik KLHK): Berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan penangkapan pelaku tindak pidana perusakan hutan, yang kemudian akan diadili di pengadilan, ungkap Hamdi.

Pihak Pengadilan juga berhak menjatuhkan sanksi pidana (penjara dan denda) berdasarkan putusan hakim, kata Hamdi Zakaria.

Dijelaskan Hamdi lagi, jadi pelaporan oleh Masyarakat ada Dasar Hukum nya.
Masyarakat dapat berperan aktif dalam melaporkan perusakan lingkungan. Laporan tersebut dapat disampaikan kepada,
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK): Melalui lansung dan melalui sistem pengaduan online. Masyarakat dapat menggunakan layanan SP4N-LAPOR! KLHK untuk mengajukan pengaduan resmi, ungkap Hamdi Zakaria.

Masyarakat juga bisa melaporkan kepada, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi/Kabupaten/Kota, Instansi di daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan hidup.

Juga bisa melaporkan kepada Kepolisian Republik Indonesia, Melalui
unit reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) yang menangani tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan, kata Hamdi.

Hamdi juga katakan, ada Dasar Hukum Laporan Masyarakat, untuk melindungi, melaporkan ini, seperti,
UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH: Pasal 70 ayat (1) memberikan hak kepada setiap orang untuk melakukan pengawasan sosial dan melaporkan dugaan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), Masyarakat dapat membuat laporan polisi (pengaduan) sebagai dasar dimulainya proses penyelidikan oleh pihak kepolisian, ungkap Hamdi Zakaria, A.Md Ketua TMPLHK Indonesia ini. 

Dengan dasar inilah kami dari TMPLHK Indonesia, membuat laporan kepada pihak Kementrian juga Mabes Polri, guna melindungi keasrian alam Jambi, yang telah terlanjur dirusak oleh beberapa, korporat yang ada di Provinsi Jambi, tutup Hamdi Zakaria.

Redwaldi

Rabu, 17 Desember 2025

Bupati Muaro Jambi Dr.Bambang Bayu Suseno. SP, MM, M.Si resmi membuka MTQ tingkat Kecamatan jaluko ke 52 di desa sarang burung


Detikjambihuku.com,Muaro Jambi-Dalam rangka menghadiri acara pembukaan musabaqah tilawati Quran (MTQ) tingkat kecamatan jaluko ke 52 di desa sarang burung.Rabu 17/12/2025 malam.

Bupati BBS beserta rombongan menyempatkan hadir. Pembukaan MTQ ini, dibuka langsung oleh Bupati BBS.

Pada kesempatan ini atas nama pemerintah Kabupaten Muaro Jambi Bupati BBS  menyampaikan beberapa hal terutama,  memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas terselenggaranya musabaqah tilawah Quran tingkat kecamatan Jambi luar kota di desa sarang burung.

BBS menyampaikan, dengan harapan kegiatan ini dibuka bukan hanya sekedar ajang perlombaan semata, akan tetapi mampu menumbuh kembangkan bakat dan kecerdasan spiritual serta menjadikan nilai-nilai Alquran sebagai cara pandang hidup kita semua, ungkap BBS.

Dan melalui kegiatan MTQ ini diharapkan mampu memperkokoh tali silaturahmi. Dan mewujudkan generasi muda yang beriman dan bertakwa berakhlaq mulia di kecamatan Jami luar kota pada umumnya dan khususnya di desa sarang burung ini, Serta menggali potensi minat dan bakat mereka untuk menjadi generasi yang unggul, cerdas dan bermartabat. 
Selain itu, melalui kegiatan ini saya berharap adanya peningkatan prestasi bagi generasi muda di bidang baca tulis Alquran, sehingga dapat ditemukan bibit-bibit qori qoriah, hafiz Hafizah berprestasi untuk tingkat kecamatan dan Kabupaten serta mewakili Kabupaten Muaro Jambi pada MTQ tingkat provinsi dan nasional, pungkas Bupati Bambang Bayu Suseno.

Redwaldi 

Sabtu, 13 Desember 2025

Dari 75 Ribu Kepala Desa , 477 Kepala Desa Terlibat Kasus Korupsi Dana Desa , FRIC Minta Bersama Awasi Pengelolaan Dana Desa

Detikjambihukum.com,Jakarta FRIC. - Fast Respon Indonesia Center melakukan pengumpulan data terkait Jumlah Kepala Desa dan alokasi Jumlah Dana Desa SE Indonesia . Undang-Undang Dana Desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan dana desa, termasuk pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran dana desa.


*Kewajiban Pemerintah Desa*

- Mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel

- Menggunakan dana desa untuk kepentingan masyarakat desa

- Melakukan pelaporan dan pencatatan keuangan secara transparan


*Sumber Dana Desa*

- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

- Alokasi dana desa yang diterima dari pemerintah pusat

- Pendapatan asli desa, seperti hasil usaha dan swadaya masyarakat


*Prioritas Penggunaan Dana Desa*

- Penanganan kemiskinan ekstrem

- Pembangunan infrastruktur dasar

- Pengembangan ekonomi lokal

- Peningkatan kualitas hidup masyarakat desa

- Pemanfaatan teknologi informasi untuk desa digital


*Pengawasan dan Evaluasi*

- Pemerintah pusat dan daerah melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan dana desa

- Masyarakat desa dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa kepada aparat penegak hukum.


 Jumlah kepala desa di Indonesia sangat banyak, mencapai sekitar 83.184 desa dan kelurahan, dengan lebih dari 75.000 di antaranya adalah desa 


Namun, jika Anda ingin tahu jumlah kepala desa yang aktif, data terbaru menunjukkan bahwa ada sekitar 83.184 kepala desa dan kelurahan di Indonesia, dengan rincian:

- *Desa*: 75.753

- *Kelurahan*: 8.486

- *Unit Pemukiman Transmigrasi*: 37


Kepala desa di Indonesia berasal dari berbagai latar belakang, dengan mayoritas (94,24%) adalah laki-laki dan hanya 5,76% perempuan


Pemerintah pusat telah mengalokasikan dana desa sebesar Rp71 triliun untuk tahun 2025. Dana ini akan disalurkan ke lebih dari 75.000 desa di seluruh Indonesia, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan di tingkat desa.


Alokasi dana desa ini terdiri dari:

- *Rp69 triliun*: Dialokasikan berdasarkan formula tahun anggaran sebelumnya

- *Rp2 triliun*: Dialokasikan sebagai insentif bagi desa yang melaksanakan kebijakan pemerintah pusat


Dana desa ini akan digunakan untuk mendukung berbagai program dan inisiatif, seperti:

- *Penguatan Ekonomi Desa*: Pengembangan usaha kecil, pemberdayaan ekonomi lokal, dan pelatihan keterampilan

- *Pembangunan Infrastruktur Dasar*: Pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas publik lainnya

- *Ketahanan Pangan*: Pengembangan pertanian, peternakan, dan perikanan

- *Pemberdayaan Masyarakat*: Pendidikan, kesehatan, dan program sosial lainnya 


Berdasarkan data yang ada, jumlah kepala desa (Kades) yang terlibat kasus korupsi di Indonesia cukup tinggi. Pada tahun 2025, tercatat sekitar 477 kepala desa yang terlibat kasus korupsi, terutama terkait penyalahgunaan dana desa 


Berikut beberapa data terkait kasus korupsi kepala desa:

- *2023*: 184 kepala desa terlibat kasus korupsi

- *2024*: 275 kepala desa terlibat kasus korupsi

- *2025*: 477 kepala desa terlibat kasus korupsi (hingga Agustus 2025)


Wilayah Sumatera Utara merupakan salah satu daerah dengan kasus korupsi kepala desa tertinggi


Undang-Undang yang mengatur korupsi dana desa dan sanksi di Indonesia adalah:


- *Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi* (UU Tipikor) jo. *Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001* tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

- *Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa* yang mengatur tata kelola dan pengawasan dana desa.


Sanksi bagi pelaku korupsi dana desa dapat berupa:

- *Pidana Penjara*: Minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun

- *Denda*: Minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar

- *Pengembalian Uang*: Pelaku korupsi diwajibkan mengembalikan uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi


Selain itu, pelaku korupsi juga dapat dikenai sanksi administratif, seperti:

- *Teguran Lisan dan/atau Teguran Tertulis*

- *Penghentian Sementara dan/atau Pemberhentian*


Perlu diingat bahwa korupsi dana desa merupakan kejahatan serius yang dapat merugikan keuangan negara dan masyarakat.


Redwaldi 

Kapolres Muaro Jambi Perkuat Sinergi Penanggulangan Karhutla, Dorong Perusahaan Siapkan Personel dan Peralatan

Detikjambihukum.com, Muaro Jambi -  Polres Muaro Jambi terus memperkuat sinergi bersama pemerintah daerah, TNI, Kejaksaan, insta...