Sabtu, 25 Oktober 2025

Pencemaran Sungai Tempino Kecil Keasrian Sungai Alam Jambi Tercemari Sumber Diduga Dari PKS PT. KAS



 Detikjambihukum.com,Muaro Jambi  - Diduga sungai Tempino kecil, tercemari oleh limbah pabrik kelapa sawit.

Kejadian ini, terjadi pada  Selasa 22/10/2025, dan terabadikan, oleh masyarakat sekitar, dan tim dari TMPLHK Indonesia, setalah mendapatkan informasi, dari masyarakat, TMPLHK Indonesia adakan perevikasi lapangan.

Hamdi Zakaria, ketua TMPLHK Indonesia, kepada media mengatakan, pada aliran sungai ini, ada dua PKS yang beroperasi.

Hamdi mengatakan, limbah yang, mengalir, berasal dari huluan sungai di atas lokasi PKS PT. ADS, kejadian ini, diabadikan dengan titik koordinat.

Sementara kata Hamdi, dihuluan sungai ini, ada PKS PT. KAS. Yang juga masih aktif beroperasi.

Untuk temuan ini, sudah dilaporkan ke pihak DLH Provinsi Jambi, agar bisa pembuktian sumber, dan ditindak lanjuti, agar kedepan, keasrian sungai Jambi, tetap terjaga, dan arus air yang mengalir di sungai ini, tidak tercemari lagi, sehingga, kita bisa, menyelamatkan biota air, yang ada di sungai ini, ungkap Hamdi.

Pihak PKS PT. KAS, terkesan mengelak, menurut para petinggi perusahaan ini, PKS PT. KAS, tidak membuang limbah ke sungai, karena  mempergunakan sistem len aplikasi, kilah petinggi PT. KAS. 

Redwaldi

Jumat, 24 Oktober 2025

Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno Saat Rapat Paripurna Istimewa HUT Muaro Jambi Ke 26 Pemda Akan Meningkatkan Inprastruktur dan Pelayanan


Detikjambihukum.com,Muaro Jambi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi menggelar Paripurna dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Muaro Jambi ke-26. Acara ini bertema "Berkolaborasi, Bersinergi, Bersama Muaro Jambi Berbakti" dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aiddi Hatta, S.AG, didampingi oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.


Paripurna ini dihadiri oleh Bupati Kabupaten Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, beserta Wakil Bupati Junaidi H. Mahir, Gubernur Jambi Al Haris, serta tamu undangan lainnya, termasuk para bupati lingkup Provinsi Jambi, para camat, Kepala OPD, Kades, dan BPD se-Kabupaten Muaro Jambi.


Dalam sambutannya, Aiddi Hatta menyampaikan bahwa HUT Kabupaten Muaro Jambi ke-26 merupakan momentum penting untuk mengevaluasi capaian pembangunan dan merumuskan strategi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


"Pada kesempatan ini, kami mengajak semua pihak untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam membangun Kabupaten Muaro Jambi yang lebih baik," kata Aiddi Hatta.


Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan terus berupaya meningkatkan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.


"Kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Muaro Jambi dan menjadikan kabupaten ini sebagai salah satu daerah yang maju dan sejahtera," kata Bambang Bayu Suseno.


Paripurna ini juga dihadiri oleh Gubernur Jambi Al Haris, yang menyampaikan apresiasi atas capaian pembangunan Kabupaten Muaro Jambi dan mengajak semua pihak untuk terus bersinergi dalam membangun Provinsi Jambi.

Redwaldi

Rabu, 22 Oktober 2025

Kejadian Mengharukan di Polresta Jambi: Seorang Ibu Histeris Cari Anaknya, Berkat Polisi Akhirnya Ketemu Kembali



Detikjambihukum.com,JAMBI-Pada hari Rabu, 22 Oktober 2025 pukul 18.30 WIB, suasana di Polresta Jambi sempat dipenuhi kepanikan dan haru. Seorang ibu histeris mencari putranya, Iqbal TH, yang tidak ditemukan saat hendak dijemput seperti biasanya.

Iqbal, yang diketahui tinggal di Kebun Kopi, biasa mengaji di masjid Polresta Jambi bersama sepupunya, Sutan.

Menurut keterangan Sutan, ia sempat memegang tangan Iqbal saat bermain menjelang Maghrib di lapangan Polresta.

Namun, karena ia sempat berbincang dengan temannya, tanpa disadari Iqbal terlepas dan menghilang dari pandangan.

Ibunda Iqbal yang bekerja di Marene langsung panik saat tidak menemukan anaknya seperti biasa.

Ia berteriak-teriak histeris mencari sang anak hingga waktu Maghrib tiba. Untungnya, Iqbal akhirnya ditemukan oleh warga di bawah pohon beringin depan MAN Model.

Diduga, Iqbal berjalan kaki ke sana karena mengira ibunya tidak menjemput.

Beruntung, berkat bantuan cepat dan sigap dari Kapolresta Jambi Kombespol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., beserta jajaran anggota Polresta dan warga sekitar, Iqbal berhasil ditemukan dalam keadaan selamat dan sehat. Ia kemudian dibawa kembali ke Polresta Jambi dan dipertemukan dengan sang ibu dalam suasana penuh haru dan syukur.

Kapolres Jambi “
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, terutama di ruang publik. Syukur alhamdulillah, kejadian ini berakhir dengan bahagia, kepada orang tua untuk bisa menjaga anaknya dan menjemput sebelum jadwal pulang agar kejadian serupa tidak terjadi ” ungkap Kapolresta


Redwaldi 

Senin, 20 Oktober 2025

Kades Bram itam Raya Blokir Wartawan: Mental Pengecut, Langgar UU Pers dan KIP





Detikhambihukum.com, Tanjung Jabung Barat–Desa Bram itam Raya, Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi,Samsu Rahman kades Bram Itam Raya nekat memblokir nomor wartawan tanpa alasan sah. Aksi sepihak ini bukan sekadar tindakan tidak sopan, tapi bentuk nyata penghalangan kerja pers dan dugaan pelanggaran hukum.

Sikap Samsu Rahman  ini mencerminkan mental pengecut: dibayar dari uang rakyat, tapi lari saat diminta transparansi.Awak media ke kantor desa ingin konfirmasi,tapi kades nya tidak ada di kantor, dan media mencoba via WhatsApp untuk penggunaan anggaran desa justru dibungkam melalui pemblokiran kontak,Selasa 21/10/2025.

Tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebut:
“Setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja jurnalistik dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Selain itu, sikap Kades Bram Itam Raya ini .bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak publik untuk mengetahui informasi dari badan pemerintah.

Sebagai pejabat publik, menutup jalur komunikasi dengan media berarti memutus hubungan dengan rakyat. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap jabatan dan konstitusi. Moral publik diinjak, etika jabatan dicampakkan.


Kades Samsu Rahman bukan hanya melanggar hukum, tapi merusak fondasi demokrasi. Kepala desa yang takut dikonfirmasi bukan pemimpin, tapi pelayan publik yang gagal. Jika tidak siap dikritik dan diawasi, maka seharusnya mundur, bukan bersembunyi di balik tombol blokir, ungkap media.

Pejabat seperti ini bukan hanya harus ditegur, tapi wajib diperiksa. Hukum tak boleh tumpul terhadap penguasa desa.
Rakyat tidak butuh pemimpin yang lari, rakyat butuh kejujuran dan keberanian.

Redwaldi

Diduga Pemdes Bram Itam Kanan Kangkangi UU Desa dan UU KIP Terindikasi Ada Yang Ditutupi




Detikjambihukum.com, Tanjung Jabung Barat- Desa Bram itam kanan,Kecamatan Bram itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat,Provinsi Jambi, tidak tranparan terhadap masyarakat.

Hal ini terlihat saat awak media berkunjung ke kantor desa Bram itam kanan, diseputaran kantor desa, tidak ditemukan Papan Transparansi desa juga Papan Info Grafik desa.

njTerkait hal ini, ditanggapi Hamdi Zakaria, A.Md aktivis lingkungan Provinsinnn Jambi.

Menurut Hamdi Zakaria, Sebagai  bentuk transparansi pengelolaan anggaran Desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan Daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa.

Jika Desa Bram itam kanan dengan sengaja tidak memasang Baliho tersebut untuk mewujudkan transparansi informasi publik, maka diduga desa ini telah mengkangkangi tiga UU tersebut.

Desa Bram itam kanan juga tidak ikut serta menindaklanjuti instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta amanah Undang-undang tentang Dana Desa, kini seluruh desa diminta untuk mengelola Dana Desa secara lebih transparan. 

Memasang plang pengumuman berupa baliho yang memuat isi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), ungkap Hamdi Zakaria.

Berdasar pada hal diatas Pemerintah Desa Bram itam kanan diminta untuk menjalankan amanah undang undang dan intruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Dengan memasang Baliho Realisasi APBDes Tahun 2024, realisasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 dan Info Grafis APBDes Tahun 2025 di depan Balai Desa Bram itam kanan dan di persimpangan jalan umum desa.

BPD Desa, Camat Bram itam, Dinas PMD Kabupaten Tanjung Jabung Barat beserta Bupati Tanjung Jabung Barat, wajib mengingatkan Pemdes Bram itam kanan terkait hal ini.

Jika diperlukan, jatuhkan sanksi agar ada efek jera bagi Kades dan Pemdes, ungkap Hamdi Zakaria.


Laporan: Redwaldi

Kamis, 16 Oktober 2025

Aksi Peduli Pemdes Tanjung Tayas Terhadap Rumah Warga Tidak Layak Huni


Tanjab Barat - Warga RT 06 Tanjung Tayas Durrohman menjadi sasaran aksi peduli Pemdes beserta masyarakat, Royongan bersama memperbaiki rumah yang sudah tidak lagi layak huni.

Kades Suratman kepada media mengatakan, aksi peduli Pemdes terhadap warga RT 06 ini, terlaksana pada  Kamis  16/10/2025.
Menurut kades, aksi peduli Royongan rehap rumah tidak layak huni ini, dananya bersumber dari Dana Desa sebesar 1.500.000 dan sumbangan swadaya masyarakat Desa Tanjung Tayas, ungkap Kades.

Menurut kades Suratman, kondisi rumah Durrohman sebelum ini, memang memprihatinkan, atap rumah sudah pada bocor, sehingga, Pemdes beserta masyarakat, sangat peduli dengan kondisi rumah warga ini, sehingga, aksi peduli Pemdes ini terlaksana dengan lancar, ungkap Kades Suratman.                                    

Harapannyo kami agar program bedah rumah dari pemerintah bisa smpai ke desa tanjung tayas,, karena masih byk rumah warga yg masih tidak layak huni,dikarena keterbatasan ekonomi,kata Kades Suratman.


Laporan; Redwaldi 

Selasa, 14 Oktober 2025

Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno Meminta Revisi Batas Wilayah Muaro Jambi-Muba Disampaikan Langsung ke Kemendagri


Detikjambihukum.com,Jakarta - Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, SP, MM, M.Si, secara resmi meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan revisi terhadap batas wilayah antara Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, dengan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan. Permintaan itu disampaikan dalam rapat pembahasan usulan revisi Permendagri Nomor 126 Tahun 2017, yang digelar di Gedung H Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).



Rapat dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Sesditjen Bina Adwil), Sri Purwaningsih, dan turut dihadiri oleh sejumlah pejabat, antara lain Kabiro Otonomi Daerah Pemprov Jambi, Latifah, serta Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Sumsel, Tri Sulastri.


Menurut Bupati Bambang, terdapat beberapa desa di wilayah Kecamatan Mestong, Sungai Bahar, dan Sungai Gelam yang secara administratif tercatat dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Namun, dalam praktiknya, aktivitas kependudukan dan pelayanan masyarakat berlangsung di bawah Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.


"Ketidakjelasan batas daerah ini bukan hanya menimbulkan persoalan administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan sengketa antarwilayah yang berdampak pada pelayanan publik," ujar Bambang.


Ia menambahkan, usulan revisi ini bukan semata-mata demi kepentingan pemerintah daerah, tetapi demi memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan. "Kami ingin masyarakat merasa tenang dan memiliki kepastian administrasi," tegasnya.


Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, melalui perwakilannya, menyatakan tetap berpegang pada Permendagri Nomor 126 Tahun 2017 sebagai dasar hukum penetapan batas wilayah yang sah antara kedua kabupaten.


Menanggapi hal tersebut, Sri Purwaningsih menyampaikan bahwa pertemuan kali ini masih bersifat awal dan bertujuan untuk mendengar langsung pokok permasalahan dari masing-masing pihak. Ia menegaskan bahwa belum ada notulen resmi yang dikeluarkan dalam rapat ini.


“Ini adalah langkah awal. Selanjutnya Kemendagri akan memetakan langkah strategis yang akan ditempuh, termasuk menghadirkan para gubernur dari Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan,” ujar Sri.


Pertemuan lanjutan akan membahas aspek teknis dan administratif secara lebih komprehensif guna menemukan solusi terbaik dan berkeadilan bagi semua pihak. 

Redwaldi

Kapolres Muaro Jambi Perkuat Sinergi Penanggulangan Karhutla, Dorong Perusahaan Siapkan Personel dan Peralatan

Detikjambihukum.com, Muaro Jambi -  Polres Muaro Jambi terus memperkuat sinergi bersama pemerintah daerah, TNI, Kejaksaan, insta...