Diduga Pemdes Bram Itam Kanan Kangkangi UU Desa dan UU KIP Terindikasi Ada Yang Ditutupi
Detikjambihukum.com, Tanjung Jabung Barat- Desa Bram itam kanan,Kecamatan Bram itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat,Provinsi Jambi, tidak tranparan terhadap masyarakat.
Hal ini terlihat saat awak media berkunjung ke kantor desa Bram itam kanan, diseputaran kantor desa, tidak ditemukan Papan Transparansi desa juga Papan Info Grafik desa.
Terkait hal ini,PJ kades Bram itam kanan dijumpai untuk dikonfirmasi dikantor, sedang tidak berada di kantor, tetapi awak media di sambut oleh sekdes nya Yunida,Ada pak..sudh terpasang di awal tahun kmaren..
Minggu lalu rusak pk kena hujan angin,kata sekdes.Senin 20/10/2025.
Terkait hal ini, ditanggapi Hamdi Zakaria, A.Md aktivis lingkungan Provinsi Jambi.
Menurut Hamdi Zakaria, Sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran Desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan Daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa.
Jika Desa Bram itam kanan dengan sengaja tidak memasang Baliho tersebut untuk mewujudkan transparansi informasi publik, maka diduga desa ini telah mengkangkangi tiga UU tersebut.
Desa Bram itam kanan juga tidak ikut serta menindaklanjuti instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta amanah Undang-undang tentang Dana Desa, kini seluruh desa diminta untuk mengelola Dana Desa secara lebih transparan.
Memasang plang pengumuman berupa baliho yang memuat isi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), ungkap Hamdi Zakaria.
Berdasar pada hal diatas Pemerintah Desa Bram itam kanan diminta untuk menjalankan amanah undang undang dan intruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Dengan memasang Baliho Realisasi APBDes Tahun 2024, realisasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 dan Info Grafis APBDes Tahun 2025 di depan Balai Desa Bram itam kanan dan di persimpangan jalan umum desa.
BPD Desa, Camat Bram itam, Dinas PMD Kabupaten Tanjung Jabung Barat beserta Bupati Tanjung Jabung Barat, wajib mengingatkan Pemdes Bram itam kanan terkait hal ini.
Jika diperlukan, jatuhkan sanksi agar ada efek jera bagi Kades dan Pemdes, ungkap Hamdi Zakaria.
Laporan: Redwaldi
Komentar
Posting Komentar