Sabtu, 27 September 2025

Kades Delima Blokir Wartawan: Mental Pengecut, Langgar UU Pers dan KIP





Detikjambihukum.com,Tanjabar -Kepala Desa Delima, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat,Provinsi Jambi,Samino nekat memblokir nomor-nomor wartawan tanpa alasan sah. Aksi sepihak ini bukan sekadar tindakan tidak sopan, tapi bentuk nyata penghalangan kerja pers dan dugaan pelanggaran hukum.

Sikap Samino mencerminkan mental pengecut: dibayar dari uang rakyat, tapi lari saat diminta transparansi. Wartawan yang mencoba mengonfirmasi Via. WhatsApp penggunaan anggaran desa justru dibungkam melalui pemblokiran kontak, Sabtu 27/09/2025.

Tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebut:
“Setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja jurnalistik dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Selain itu, sikap tertutup Kades Samino.bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak publik untuk mengetahui informasi dari badan pemerintah.

Sebagai pejabat publik, menutup jalur komunikasi dengan media berarti memutus hubungan dengan rakyat. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap jabatan dan konstitusi. Moral publik diinjak, etika jabatan dicampakkan.

Kades Samino bukan hanya melanggar hukum, tapi merusak fondasi demokrasi. Kepala desa yang takut dikonfirmasi bukan pemimpin, tapi pelayan publik yang gagal. Jika tidak siap dikritik dan diawasi, maka seharusnya mundur, bukan bersembunyi di balik tombol blokir.

Pejabat seperti ini bukan hanya harus ditegur, tapi wajib diperiksa. Hukum tak boleh tumpul terhadap penguasa desa.
Rakyat tidak butuh pemimpin yang lari, rakyat butuh kejujuran dan keberanian.

Redwaldi

Jumat, 26 September 2025

Anggaran Acara fun Run Disparpora Muaro Jambi di Pertanyakan di tengah efisiensi


Da

Detikjambihukum.com, Muaro Jambi - Dinas Pariwisata pemuda dan olahraga kabupaten Muaro Jambi akan melaksanakan acara fun Run Disparpora di kompleks percandian Muaro Jambi pada Minggu 28 September 2025 mendatang.

Dari informasi yang di dapat acara tersebut dalam rangka menyambut salah satu menteri Republik Indonesia yang akan hadir dalam kegiatan tersebut sekaligus meresmikan salah satu candi yang baru selesai di pugar di kawasan candi Muaro Jambi.

Namun demikian, dalam acara tersebut Disparpora kabupaten Muaro Jambi diduga tidak transparan dalam penggunaan anggaran untuk kegiatan tersebut, mengingat di tengah efisiensi anggaran kegiatannya ini di duga menelan anggaran yang cukup fantastis dan terkesan pemborosan.

Menanggapi hal ini, Kasi pemuda dan olahraga Disparpora kabupaten Muaro Jambi Azwardi saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp tidak memberikan tanggapan.

Kasi terkesan bungkam. Bungkamnya kasi ini, apakah memang tidak bersedia menjawab dari pertanyaan media, berkemungkinan ada dugaan hal hal yang takut terbongkar ke publik.

Selain itu dalam acara tersebut juga diikutkan kegiatan pelantikan 568 calon PPPK untuk memeriahkan kegiatan tersebut, Sehingga terkesan dipaksakan untuk para calon PPPK yang akan di Lantik untuk meramaikan kegiatan tersebut.

Terkait hal ini, ditanggapi oleh Dian alias Bob To dari MPRJ. Menurut Dian, sangat disayangkan kegiatan yang terkesan menghamburkan uang negara tersebut, dipenghujung paruh efisiensi tahun 2025 ini, banyak program atau kegiatan yang menyentuh ke masyarakat itu di pangkas, dengan alasan efisiensi.

Sementara Dinas Periwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Muaro Jambi, terkesan menghamburkan uang negara hanya untuk acara ceremony saja, ungkap Dian.

Apalagi dengan ketidak transparan anggaran tersebut membuat hati masyarakat terluka. Jadi tidak salah kalau masyarakat berhipotetik bahwa uang anggaran kegiatan tersebut akan rentan dikorupsi, atau penyalahgunaan wewenang, atas ketidak transparan dari kegiatan tersebut.

Perlu kita fahami bahwa efisiensi yang dimaksud oleh Presiden kita, untuk mengurangi bahkan menghilangkan kegiatan yang bersifat ceremoni yang terkesan buang-buang anggaran saja, ungkap ketua MPRJ ini.

Harapan kami dari MPRJ kepada Disparpora sendiri tetap harus mengedepankan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara, yang sedang disibukkan dengan hiruk pikuk efisiensi ini, sebagai bentuk menjalankan amanah UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ungkap  Dian alias Bob To dari MPRJ ini.

HZ/Red

Rabu, 24 September 2025

Pemerintah Desa Lagan Ulu Laksanakan Musrenbang RKPDes 2026, Ini 28 Usulan Prioritas Menjadi Harapan




Detikjambihukumcom, Tanjabtim – Pemerintah Desa (Pemdes) Lagan Ulu menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2026, yang berlangsung di Aula Kantor Desa setempat pada, Rabu (24/09/2025) pagi. Kegiatan ini bertujuan untuk merencanakan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi warga desa.

Acara dibuka langsung oleh Kepala Desa Lagan Ulu, M. Zia Ul Azmi, dan dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat, pemuda, agama, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinkamtibmas, serta pejabat dari Kecamatan Geragai dan Dinas PMD. Tampak juga perwakilan dari Bappeda, Pendamping Desa, serta Kabag Pembangunan beserta jajaran.

Dalam Musrenbang kali ini, Masyarakat Desa Lagan Ulu, Geragai, Tanjabtim, Jambi, mengusulkan berbagai program pembangunan yang dinilai sangat penting untuk kemajuan Desa.

Dari hasil musyawarah, ditetapkan 28 usulan program prioritas, di antaranya pembangunan infrastruktur jalan, pembangunan tanggul dan normalisasi parit, jembatan, dan lampu penerangan; penyediaan bibit padi, sumur bor, dan gudang alsintan; pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu), bedah rumah tidak layak huni, serta sarana air bersih. Selain itu juga diusulkan pembangunan ruang kelas baru SD 94/X, tower seluler, sarana pengelolaan sampah, hingga pengadaan bibit sapi untuk kelompok tani.



Pembersihan dan Normalisasi Parit agar saluran transportasi air lancar. Kemudian Peningkatan Infrastruktur jalan di beberapa dusun, Seperti Dusun Geragai dan Dusun Mario, Serta pembangunan jalan kelas B yang akan memperlancar akses transportasi antar dusun.

Selain itu, Pembangunan Sarana Pertanian, Seperti penyediaan bibit padi, kapur pertanian, sumur bor untuk irigasi, serta tempat penyimpanan alat-alat pertanian (Alsintan).

Disisi pembangunan fasilitas sosial, Masyarakat mengusulkan pembangunan Puskesmas Pembantu (PUSTU), tempat penampungan sampah, dan penyediaan air bersih.

Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi, Seperti Pembangunan tower seluler dan jaringan listrik untuk meningkatkan konektivitas dan kualitas hidup juga sangat diharapkan masyarakat.

Kepala Desa Lagan Ulu, M. Zia Ul Azmi, berharap melalui Musrenbang ini, seluruh usulan yang muncul dari masyarakat dapat segera diakomodasi dan dilaksanakan dengan tepat waktu.

“Musrenbang ini sangat penting sebagai langkah awal untuk memastikan bahwa setiap kebutuhan warga dapat tercapai. Kami berharap, hasil dari Musrenbang ini akan menjadi acuan bagi pembangunan desa pada tahun 2026,” ujar M. Zia.

Acara tersebut juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan langsung keinginan dan harapan mereka mengenai berbagai aspek pembangunan desa, baik dari sektor pertanian, infrastruktur, hingga fasilitas publik lainnya.

Setelah pembahasan usulan-usulan pembangunan, hasil Musrenbang ini akan disusun dan dijadikan dokumen resmi untuk disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur guna mendapatkan perhatian dan pendanaan.

Kegiatan ini ditutup dengan harapan agar semua pihak dapat bekerja sama mewujudkan rencana pembangunan yang sudah disusun.Rano/Redwaldi 

Kades Muhajirin Blokir Wartawan: Mental Pengecut, Langgar UU Pers dan KIP



Detikhambihukum.com, Muaro Jambi–Desa Muhajirin, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi,Ayatullah Mukni S.Sos kades Muhajirin  nekat memblokir nomor wartawan tanpa alasan sah. Aksi sepihak ini bukan sekadar tindakan tidak sopan, tapi bentuk nyata penghalangan kerja pers dan dugaan pelanggaran hukum.

Sikap Ayatullah Mukni D.Sos ini mencerminkan mental pengecut: dibayar dari uang rakyat, tapi lari saat diminta transparansi. Wartawan yang mencoba mengonfirmasi penggunaan anggaran desa justru dibungkam melalui pemblokiran kontak,Selasa 23/09/2025.

Tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebut:
“Setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja jurnalistik dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Selain itu, sikap tertutup Kades Ayatullah .bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak publik untuk mengetahui informasi dari badan pemerintah.

Sebagai pejabat publik, menutup jalur komunikasi dengan media berarti memutus hubungan dengan rakyat. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap jabatan dan konstitusi. Moral publik diinjak, etika jabatan dicampakkan.


Kades Ayatullah Mukni S.Sos bukan hanya melanggar hukum, tapi merusak fondasi demokrasi. Kepala desa yang takut dikonfirmasi bukan pemimpin, tapi pelayan publik yang gagal. Jika tidak siap dikritik dan diawasi, maka seharusnya mundur, bukan bersembunyi di balik tombol blokir.

Pejabat seperti ini bukan hanya harus ditegur, tapi wajib diperiksa. Hukum tak boleh tumpul terhadap penguasa desa.
Rakyat tidak butuh pemimpin yang lari, rakyat butuh kejujuran dan keberanian.

Redwaldi

Selasa, 23 September 2025

Waduh....!Pemdes Pematang Gajah Kelupaan Pasang Papan Transparansi



Detikjambihukum.com,MuaroJambi – Pemerintah Desa Pematang Gajah, Dikecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, terkesan tutup-tutupi penggunaan anggaran dana desa.

Hal ini dikeluhkan oleh masyarakat atau warga, karena warga tidak mengetahui berapa dana yang digelontorkan pemerintah pusat, provinsi dan PAD desa yang diterima desa pertahunnya, juga dibelanjakan untuk apa saja oleh Pemdes, warga juga tidak tau.

 Papan transparansi realisasi desa tidak tampak terpasang atau terpajang di desa atau diseputaran kantor desa Pematang Gajah.

Berbagai dugaan mulai bermunculan terhadap Pemdes yang terkesan Kangkangi UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU no 6 tahun 2014 tentang desa. Pemdes tidak transparan penggunaan dana desa, terkesan ada yang ditutup-tutupi, seakan takut ada yang mereka sembunyikan nanti warga tau, kata warga.

Awak media mendatangi kantor desa Pematang Gajah untuk mengkonfirmasi terkait hal ini,pak kades tidak berada di kantor,Senin 22/09/2025.
saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp,
Kelupaan besok di pasang,ujar kades.

Kepada BPD Desa, Camat Jaluko,Kadis PMD dan Bupati Kabupaten Muaro Jambi,diharapkan turun check kebenaran informasi, dan memberi sanksi administrasi terhadap desa yang tidak bisa mematuhi UU no 14 tahun 2008 dan UU no 6 tahun 2014 ini.

Redwaldi 

Rabu, 17 September 2025

Diduga Pemdes Sri Agung Kangkangi UU Desa dan UU KIP Terindikasi Ada Yang Ditutupi









Detikjambihukum.com, Tanjung Jabung Barat- Desa Sri Agung di Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat,Provinsi Jambi, tidak tranparan terhadap masyarakat.

Hal ini terlihat saat awak media berkunjung ke kantor desa Sri Agung, diseputaran kantor desa, tidak ditemukan Papan Transparansi desa juga Papan Info Grafik desa.

Terkait hal ini, kades Sri Agung dijumpai untuk dikonfirmasi dikantor, sedang tidak berada di kantor,Rabu 18/09/2025.

Terkait hal ini, ditanggapi Hamdi Zakaria, A.Md aktivis lingkungan Provinsi Jambi.

Menurut Hamdi Zakaria, Sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran Desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan Daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa.

Jika Desa Sri Agung dengan sengaja tidak memasang Baliho tersebut untuk mewujudkan transparansi informasi publik, maka diduga desa ini telah mengkangkangi tiga UU tersebut.

Desa Sri Agung juga tidak ikut serta menindaklanjuti instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta amanah Undang-undang tentang Dana Desa, kini seluruh desa diminta untuk mengelola Dana Desa secara lebih transparan. 

Memasang plang pengumuman berupa baliho yang memuat isi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), ungkap Hamdi Zakaria.

Berdasar pada hal diatas Pemerintah Desa Sri Agung diminta untuk menjalankan amanah undang undang dan intruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Dengan memasang Baliho Realisasi APBDes Tahun 2024, realisasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 dan Info Grafis APBDes Tahun 2025 di depan Balai Desa Sri Agung dan di persimpangan jalan umum desa.

BPD Desa, Camat Batang Asam, Dinas PMD Kabupaten Tanjung Jabung Barat beserta Bupati Tanjung Jabung Barat, wajib mengingatkan Pemdes Sri Agung terkait hal ini.

Jika diperlukan, jatuhkan sanksi agar ada efek jera bagi Kades dan Pemdes, ungkap Hamdi Zakaria.


Redwaldi

Rapat Mediasi Konflik diantara PT. BBS dan Kelompok Tani tunas Mudo desa Sogo di ruangan Sekda Muaro Jambi.



 Detikjambihukum.com,MUARO JAMBI - Seakan Terzolimi, Gerombolan pencuri dari Desa Sogo, mengatasnamakan kelompok tani Tunas Mudo, selalu berupaya mencari suaka keadilan, seakan terzolimi oleh pihak Perkebunan PT. Bukit Bintang Sawit.

Hari ini Rabu 17/9/2025, kembali sama sama menghadiri rapat mediasi konflik diantara PT. BBS dan Kelompok Tani tunas Mudo desa Sogo di ruangan Sekda Muaro Jambi. 

Rapat mediasi dipimpin lansung oleh Sekda Muaro Jambi, tampak dihadiri oleh PABUNG Muaro Jambi, Kabag OPS Polres Muaro Jambi, Kasat Intelkam Polres, Plt. Kasi Pemerintahan dan Kesra Sekda, Kasat Pol PP, Perwakilan Badan Pertanahan, Sekban Kesbangpol, Perwakilan Dinas PMPTSP, Perwakilan Dinas Perkebunan, Kapolsek Kumpeh Ilir, Danramil Suak Kandis, Camat Kumpeh, Perwakilan Kepaladesa Sogo, Perwakilan masyarakat Sogo, Perwakilan Kelompoktani Sogo dan Humas dan Manager PT. BBS, beserta para undangan lainnya.

Dalam mediasi ini, kedua belah pihak bersepakat, akan membawa penyelesaian ini ke meja hukum atau pengadilan, sesuai dengan hukum yang berproses, hal ini tertuang dalam berita acara mediasi, yang ditandatangani oleh seluruh yang hadir.

Sebagaimana telah dana sama diketahui, telah pula dilansir di pemberitaan media selama ini, Timdu Kabupaten Muaro Jambi., telah mengadakan rapat koordinasi, menyikapi perkembangan permasalahan konflik sosial/lahan dikabupaten Muaro Jambi.

Dari hasil rapat koordinasi pada Selasa 26/8/2025, yang berlangsung di aula ruang asisten pemerintahan dan kesra Setda kabupaten Muaro Jambi, di komplek perkantoran Cinto kenang, kecamatan Sekernan.

Rapat koordinasi Timdu ini dipimpin oleh Plt. Asisten I pemerintahan dan Setda Garman Handaya, SH, MH yang juga dihadiri Kaban Kesbangpol, Kabag OPS polres Muaro Jambi, Kasat Intelkam Polres, Danpos Sungai Bahar, Kadis PMD, Sekban Kesbangpol, Kasi Datun Kejari, Kasi PPS BPN, Kasi Pemastal Kesbangpol, Perwakilan BINDA Provinsi Jambi, Sekdis Disbunak, perwakilan dari Dinas PMD.

Pada rapat ini dibahas permasalahan konflik antara PT. BBS dengan kelompok tani Tunas Mudo atau Antoni Cs.

Berdasarkan dari beberapa Dasar pokok sedari tahun 2023, terkait permintaan Desa Sogo, Tanjung, Sponjen, Dusun Pulau Tigo kala itu, menuntut 20 persen dari HGU, dan sudah direalisasikan kompensasinya.

Pada rapat Timdu pada 24/6/2025, membuahkan suatu kesepakatan, kedua belah pihak tidak boleh melakukan aktifitas dilahan konflik, Kelompok tani Tunas Mudo bergerak bukan atasnama warga desa Sogo dan disarankan untuk membubarkan diri dari lahan yang diduduki.

Kesimpulan kala itu, Pihak PT. BBS secara administrasi baik data maupun dokumen yang disampaikan, telah sesuai dengan ketentuan dan perundang undangan.

Untuk kelompok tani Tunas Mudo, tidak terdaftar dalam aplikasi sistem informasi manajemen penyuluhan pertanian. Kelompok tani Tunas Mudo tidak sesuai dengan amanat dalam lampiran 1 Permentan no 67/Permentan/SM.050/12/2016 tentang pembinaan kelembagaan tani.
Masyarakat dan kelompok tani, tidak mempunyai alas hak terhadap lahan yang diklaim.

Sehingga Timdu Muaro Jambi menyarankan, kepada kelompok tani Tunas Mudo (Antoni Cs) desa Sogo, kelompok tani ini tidak dapat diakomodir. Dan sudah disarankan untuk membubarkan diri dari lokasi, karena terbukti tidak memiliki alas hak.

Manager PT. BBS Sunardi dikonfirmasi via wathsap Kepada media mengatakan, "Terkait Penjarahan masyarakat desa SOGO terhadap PT. BBS selama ini.
PT. BBS selaku investor di kabupaten muaro jambi telah mengalami kerugian besar. Karena Buah kelapa Sawit di jarah dan di curi oleh oknum masyarakat desa Sogo, ungkapnya.

PT. BBS mengharapkan perlindungan Ivestasi kepada Pemda Muaro Jambi dan Pemprov. Jambi, karena sangat besarnya kerugian ini. PT. BBS mengalami kerugian besar, Untuk Gaji karyawan saja, sudah kesulitan.

Karyawan kebun kurang lebih 600 orang sering di liburkan karena tidak ada dana operasional lagi. Timdu Kabupaten muaro jambi sudah mengeluarkan hasil telaah bahwa oknum pencuri ini yang mengatasnamakan kelompok tani harus membubarkan diri. 

Jadi dengan ini pihak Pencuri Sogo, masyarakat tetap harus menghormati hasil dari TIMDU kabupaten muaro jambi, pungkasnya.

Terkait hal ini, ditanggapi Hamdi Zakaria dari pemerhati lingkungan. menurut Hamdi Zakaria, segerombolan pencuri dari Desa Sogo, yang mengatas namakan kelompok tani yang tanpa legalitas ini, seakan tak mempunyai rasa malu, yang diduga memperjuangkan yang bukan haknya, karena terbukti selama ini, kelompok tani tidak mempunyai bukti hak, karena tanpa ada alas hak.

Berupaya seakan mencari suaka keadilan, dan seakan terzolimi, berupaya mencari kebenaran didalam situasi yang diduga belum tau kebenaranya, ungkap Hamdi.

Jadi kami hanya menghimbau kepada pihak APH agar bisa menegakkan kebenaran dan memberi rasa adil, kepada pihak yang benar, sesuai dengan pembuktian, bukti dokumen yang ada, ungkap pemerhati lingkungan ini.

Redwaldi 

Komitmen Perangi Narkoba , Polresta Jambi Razia Tempat Hiburan Malam 22 Orang Positif Di THM

Detikjambihukum.com,KOTA JAMBI-  Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi menggelar razia di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM)...