Senin, 08 September 2025

Buka Turnamen Bupati Cup U-12, Wabup Jun Mahir Berharap Lahir Atlet Sepakbola Bertalenta dari Muaro Jambi


Detikjambihukum. Com Muaro Jambi - Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi H. Mahir resmi membuka kegiatan turnamen sepakbola tingkat sekolah dasar (SD) Bupati Cup U-12 pada Senin (8/9/25). Kegiatan turnamen sepak bola kategori usia memperebutkan piala bergilir Bupati Muaro Jambi ini dipusatkan di Lapangan Pandan Sakti RT 03 Desa Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu. Acara pembukaan berlangsung meriah yang ditandai dengan defile kontingen dari berbagai kecamatan dan tendangan bola pertama oleh Wakil Bupati sebagai simbol dimulainya pertandingan. Dalam sambutannya, Junaidi Mahir mengungkapkan rasa bangganya terhadap antusiasme dan semangat para peserta yang masih duduk di bangku sekolah dasar.


“Melalui kegiatan ini, kita dapat melihat potensi besar dari anak-anak yang memiliki bakat sepak bola. Selain itu, ajang ini juga mampu menumbuhkan rasa percaya diri dan semangat berprestasi,” ujarnya.


Kompetisi ini diikuti oleh 11 kontingen, yaitu:Bahar Selatan FC, Bahar Utara,Sungai Bahar,Kecamatan Taman Rajo ,Mestong, Kumpeh Ilir. Selanjutnya, Kumpeh Ulu,Sungai Gelam,Maro Sebo, Jaluko, Sekernan.


Wakil Bupati berharap, ajang Bupati Cup V ini tidak hanya menjadi wadah kompetisi, tetapi juga menjadi langkah awal lahirnya pemain-pemain muda berbakat dari Kabupaten Muaro Jambi yang mampu menembus kancah regional, nasional, bahkan internasional.


“Ini adalah kesempatan emas bagi para pelatih dan pembina untuk menemukan serta membina talenta muda yang kelak bisa menjadi tulang punggung sepak bola daerah,” tutupnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi Firdaus Heri S. Ag, MM dalam sambutannya menekankan kepada semua tim untuk menjungjung tinggi sportivitas. Selain itu, beliau juga meminta hal yang sama kepada seluruh pelatih maupun official tim. 


"Tetap junjung tinggi sportivitas. Dan kami minta juga kepada para wasit yang memimpin, junjung tinggi fair play dan jangan ada keberpihakan. Karena kita di sini bukan henay mencari juara tapi menumbuhkan semangat olahraga agar nantinya bisa lahir atlet atau talenta sepakbola yang mumpuni," kata Firdaus.

Redwaldi

Pemdes Teluk Raya Kumpeh Ulu Tutup-Tutupi Penggunaan Anggaran Desa Tidak Transparan Ada Apa Kira-Kira



Detikjambihukum.com,MuaroJambi – Pemerintah Desa Teluk Raya, Dikecamatan Kumpeh ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, terkesan tutup-tutupi penggunaan anggaran dana desa.

Hal ini dikeluhkan oleh masyarakat atau warga, karena warga tidak mengetahui berapa dana yang digelontorkan pemerintah pusat, provinsi dan PAD desa yang diterima desa pertahunnya, juga dibelanjakan untuk apa saja oleh Pemdes, warga juga tidak tau.

 Papan info Grafik dan papan transparansi realisasi desa tidak tampak terpasang atau terpajang di desa atau diseputaran kantor desa Teluk Raya.

Berbagai dugaan mulai bermunculan terhadap Pemdes yang terkesan Kangkangi UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU no 6 tahun 2014 tentang desa. Pemdes tidak transparan penggunaan dana desa, terkesan ada yang ditutup-tutupi, seakan takut ada yang mereka sembunyikan nanti warga tau, kata warga.

Awak media mendatangi kantor desa Teluk Raya untuk mengkonfirmasi terkait hal ini,pak kades tidak berada di kantor,Senin 08/09/2025.
saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp oleh media ini mengatakan,ow ditiup angin kagek kami cetak lagi,ujar kades.

Kepada BPD Desa, Camat Kumpeh ulu,Kadis PMD dan Bupati Kabupaten Muaro Jambi,diharapkan turun check kebenaran informasi, dan memberi sanksi administrasi terhadap desa yang tidak bisa mematuhi UU no 14 tahun 2008 dan UU no 6 tahun 2014 ini.


Redwaldi

TMPLHK Indonesia Bakal Kawak Ketat Terkait Izin AMDAL PKS Baru di Rantau Api DLH Wajib Kaji Dengan Benar



Detikjambihukum. Com, Jambi - Dengan bakal didirikanya Pabrik Kelapa Sawit yang baru, merupakan perusahaan cabang PT. MSJ Grup, yang berkantor di Jln. Raden Wijaya, Kel. Tehok, Jambi Selatan, Kota Jambi, di Desa Rantau Api, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, dinilai beberapa kalangan kurang kajian, tatanan ruang.


Menurut salah seorang Tokoh Masyarakat Kecamatan Tengah Ilir, izin pendirian PKS baru di Desa Rantau Api, terkesan dipaksakan, mengingat disatu desa, bisa diizinkan berdiri dua PKS tanpa kebun pendukung milik sendiri, ungkap tokoh masyarakat ini.


Kami masyarakat, juga mengkhawatirkan, dampak terhadap lingkungan, terutama polusi udara dan pencemaran sungai oleh limbah cair PKS, juga bisa mempercepat rusaknya infrastruktur jalan, ungkap Tokoh Masyarakat.


Kades Rantau Api, dikonfirmasi media via Watshap, mengatakan bakal pendirian PKS sudah ada lokasi, tapi saat ditanyakan izin lokasinya, kades tidak menjawab pertanyaan.


Kades juga tidak menjawab terkait kebun sebagai dasar pendirian pabrik, kades juga belum menjawab, kelompok tani apasaja sebagai mitra PKS. Kades Juga tidak menjawab, apakah kelompok tani pendukung, sudah berbadan hukum yang sah.


Kades hanya membenarkan, akan ada sosialisasi pihak PKS pada Selasa 9/9/2025 mendatang.


Terkait izin AMDAL dan Kajian dampak lingkungan, kades juga tidak menjawab dengan tegas.


Terkait AMDAL, ditanggapi oleh Hamdi Zakaria, A.Md Ketua TMPLHK Indonesia. Menurut Hamdi Zakaria, izin AMDAL PKS (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk Pabrik Kelapa Sawit) adalah izin yang wajib diperoleh sebelum mendirikan dan mengoperasikan PKS, yang menunjukkan kelayakan proyek berdasarkan dampak lingkungannya.

Prosesnya melibatkan penyusunan studi AMDAL oleh pemrakarsa proyek dan persetujuan dari pemerintah, yang kemudian menjadi dasar untuk menerbitkan Izin Lingkungan yang merupakan prasyarat izin usaha dan kegiatan. 


Menurut Hamdi, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL):

Ini adalah studi yang mendalam mengenai dampak potensial suatu proyek industri terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. 

Pabrik Kelapa Sawit (PKS), Merupakan fasilitas pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) menjadi minyak kelapa sawit (CPO) dan inti sawit (kernel). 


Izin Lingkungan

Ini adalah izin yang diberikan kepada pemrakarsa proyek yang mewajibkan AMDAL, dan merupakan syarat mutlak untuk memperoleh izin usaha dan kegiatan. 


Kewajiban AMDAL untuk PKS, termasuk dalam kategori usaha yang wajib memiliki izin lingkungan karena berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap lingkungan dan masyarakat. 

Studi AMDAL akan menentukan apakah proyek tersebut layak untuk dilaksanakan dengan mempertimbangkan dampak negatif dan positifnya terhadap lingkungan. 


Proses Mendapatkan Izin AMDAL PKS ini diantaranya kata Hamdi Zakaria,

1. Penyusunan Studi AMDAL:

Pemrakarsa proyek (pemilik PKS) harus menyusun studi AMDAL sesuai dengan pedoman yang berlaku. Studi ini meliputi identifikasi dampak potensial, analisis, dan rekomendasi pengelolaan lingkungan. 


2. Persetujuan AMDAL:

Hasil studi AMDAL akan dievaluasi oleh tim ahli dan kemudian mendapatkan persetujuan dari pemerintah. 


3. Penerbitan Izin Lingkungan:

Setelah AMDAL disetujui, pemerintah akan menerbitkan Izin Lingkungan yang menjadi prasyarat untuk izin usaha PKS. 

Pentingnya Izin AMDAL PKS Perlindungan Lingkungan, Memastikan proyek PKS tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah. 


Kelayakan Proyek, Menentukan apakah suatu proyek layak dilaksanakan dengan mempertimbangkan dampaknya. 


Kepatuhan Hukum, Memenuhi persyaratan perundang-undangan dan regulasi lingkungan hidup di Indonesia. 

Untuk pengajuan dan informasi lebih lanjut, pemrakarsa proyek dapat menghubungi dinas lingkungan hidup setempat atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).


Jadi kata Hamdi Zakaria,  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo, wajib benar benar mengkaji izin AMDAL ini jangan sampai, berakibat merugikan masyarakat sekitar, ungkap Hamdi.


Polusi udara, akan meningkat, mengingat didesa ini, bakal ada dua PKS penyumbang polusi udara secara bersamaan, jadi kesehatan masyarakat perlu dipertimbangkan, para pejabat maunya jangan hanya sekedar tanda tangan saja, ungkap Hamdi Zakaria.


Camat Tengah Ilir, wajib pertanyakan perda RTRW tataruang pendirian Kabupaten Tebo, mengingat ada dua PKS di satu desa bakal berdiri, dalam radius cukup dekat.


Bupati Tebo, juga bakal dipertanyakan, terkait dinas dinas yang terkait perizinan, bisa mengeluarkan izin diduga tanpa kajian dan pertimbangan dugaan dampak.


Dampak terhadap lingkungan, dampak terhadap kesehatan masyarakat, dampak bakal kerusakan dari infrastrukturnya, yang diduga melanggar tatanan ruang. 

Untuk itu TMPLHK Indonesia berjanji akan kawak ketat izin AMDAL perusahaan baru ini, ungkap Hamdi Zakaria

Redwaldi

Bupati Muaro Jambi Bambanh Bayu Suseno Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan


Detikjambihukum. Com, Muaro Jambi - Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno mengajak masyarakat Kabupaten Muaro Jambi untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang mulai berlaku sejak 19 Agustus 2025 hingga 22 Desember 2025 mendatang.


“Kabar gembira bagi kita semua, khususnya masyarakat Kabupaten Muaro Jambi dan masyarakat Provinsi Jambi pada umumnya. Bahwa terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai dengan 22 Desember 2025, Gubernur Jambi memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor,”kata Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno.


Bupati Muaro Jambi yang akrab disapa BBS itu menjelaskan, pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, kendaraan masyarakat yang mati pajak selama lebih dari 2 tahun, maka hanya cukup membayar 2 tahun pajak pokoknya saja.


“Yang mati pajak lebih dari 2 tahun, cukup bayar 2 tahun pokok dan tanpa denda. Kemudian serta diskon pajak 2,5 persen untuk kendaraan roda 4 dan 5 persen untuk kendaraan roda 2 yang membayar semuanya sebelum jatuh tempo, ayo buruan cepat-cepat”ungkap BBS. 

Redwaldi

Minggu, 07 September 2025

PTPN IV Regional 4 Jambi Terus Realisasikan Program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL)Rehab Aulia SMA Negeri 3 kota Jambi.




Detikjambihukum.com,Jambi- PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 4 Jambi, terus realisasikan program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) bidang pendidikan. Kali ini, giliran aula SMA Negeri 3 kota Jambi yang direhab dan furniture diganti terbaik agar peserta didik di SMA Negeri favorit ini dapat mengikuti proses belajar-mengajar dengan tenang dan nyaman hingga materi pelajaran yang diberikan terserap maksimal.
Bantuan senilai Rp 30.000.000,- itu diserahkan Kasubag TJSL Regional 4 Jambi Sumarfin Purba kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 3 Kota Jambi Suyadi, S.Pd, M.Pd di ruang rapat guru, Rabu (3/9/2025).

“Alhamdulillah, terimakasih bantuan dan kepedulian manajemen PTPN akan kebutuhan fasilitas sekolah kami,” ujar Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 3 Kota Jambi Suyadi, S.Pd, M.Pd.

Menurut Kepsek, bantuan yang diberikan sangat bermanfaat dan menjadikan kegiatan siswa serta guru di aula menjadi nyaman dan tenang dengan ruangan yang asri tertata rapi dengan furniture terbaik sesuai kebutuhan.

“Ini kami langsung distribusikan ke pembayaran furniture, bayar material bangunan serta gaji pekerja pembangunan aula. Sekali lagi, terimakasih PTPN IV Regional 4,” ungkap Kepsek didampingi Kepala TU Ferry, S.Pd, M.Pd.

Pada bagian lain, Sekretaris PTPN Regional 4 Jambi, Hariman Siregar mengaku bantuan merupakan bentuk dukungan serta kepedulian PTPN terhadap dunia pendidikan di lingkungan sekitar daerah operasional BUMN perkebunan kelapa sawit ini.

“Pendidikan menjadi program khusus dan strategis Presiden RI Prabowo Subianto, kami mendukung dan berupaya terlibat dengan bentuk fasilitas dan kenyamanan pendidikan,” tuturnya.

Selain itu, sebut Hariman Siregar, dunia pendidikan menjadi salah satu fokus PTPN dalam program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) dengan berbagai elemen, mulai pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi.

“Program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) kami juga fokus pendidikan, selain infrastruktur tentunya. Semua sejalan dengan program pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto,” pungkas Hariman Siregar mengakhiri. (S24/Red).

TMPLHK: Pendirian PKS Rantau Api Wajib dikaji Benar Benar AMDAL Jangan Rugikan Masyarakat

Detikjambihukum.com, Jambi - Terkait dugaan pendirian Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit di Desa Rantau Api, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, yang menurut Tokoh Masyarakat Kecamatan Tengah Ilir diduga cacat hukum dan diduga perizinan ada dugaan main mata, ditanggapi oleh Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Umum DPP TMPLHK Indonesia, yang notabene juga sebagai Pimpinan Redaksi Media Patrolihukum86.com, juga aktivis pemerhati lingkungan Provinsi Jambi.

Menurut Hamdi Zakaria,  Dasar hukum dan syarat pendirian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) melibatkan pemenuhan aspek legalitas perusahaan dianyaranya (akta pendirian, NPWP), legalitas lokasi (izin lokasi, rekomendasi tata ruang), ketersediaan bahan baku (jaminan pasokan, kemitraan), perencanaan pembangunan kebun dan pengolahan, serta izin lingkungan dan sosial. 

Syarat utama adalah patuh pada Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014 yang mengharuskan PKS memiliki kebun sendiri minimal 20% dari total kebutuhan bahan bakunya, ungkap Hamdi Zakaria, A.Md Ketua TMPLHK ini.

Menurut Hendi Zakaria, dasar Hukum Pendirian PKS yaitu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan:
Menjadi dasar hukum utama yang mengatur kewajiban PKS untuk mengusahakan minimal 20% bahan baku dari kebun sendiri dan melakukan kemitraan berkelanjutan. 
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan):
Permentan yang mengatur tentang perizinan dan pelaksanaan usaha perkebunan kelapa sawit, yang juga mengatur persyaratan bahan baku, kemitraan, serta pengelolaan lingkungan. 

Syarat-syarat Pendirian PKS itu sendiri kata Hamdi, diantaranya,
1. Legalitas Perusahaan:
Akta Pendirian: Memiliki akta pendirian dan perubahan terakhir yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. 
NPWP: Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan. 
Wajib ada usunan Pengurus, Menunjukkan komposisi kepemilikan saham dan susunan pengurus. 

2. Legalitas Lokasi,
Izin Lokasi: Memperoleh izin lokasi dari bupati/walikota dengan melampirkan peta digital calon lokasi. 
Rekomendasi Tata Ruang: Mendapatkan rekomendasi kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari dinas terkait, ungkap Hamdi.

Kemudian wajib izin Lingkungan, kata Hamdi Zakaria. Memperoleh Izin Lingkungan dari gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan. 

3. Bahan Baku dan Kemitraan,
Jaminan Pasokan Bahan Baku: Memiliki jaminan pasokan bahan baku (tandan buah segar) yang memadai. 
Kebun Sendiri: Memiliki kebun sendiri yang memenuhi minimal 20% dari total kebutuhan bahan baku. 
Atau juga Kemitraan, Menjalin kemitraan dengan petani pekebun atau masyarakat sekitar dengan format perjanjian yang disepakati. 

4. Perencanaan dan Pembangunan:
Rencana Kerja: Menyusun rencana kerja pembangunan kebun dan unit pengolahan hasil perkebunan. 
Fasilitasi Masyarakat: Memiliki rencana fasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar. 

5. Aspek Lainnya seperti, Rekomendasi Kesesuaian, Mendapatkan rekomendasi kesesuaian dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan dari bupati/walikota atau gubernur. 

Ketersediaan Lahan, Memiliki pertimbangan teknis mengenai ketersediaan lahan, terutama jika berasal dari kawasan hutan. 

Nah dengan demikian, masyarakat wajib tau, terutama perizinan terkait AMDAL, masyarakat jangan hanya mau tanda tangan saja, wajib jelas kegunaan dari tandatangan yang dibubuhkan, meskipun itu, sekedar diminta tandatangan kehadiran. Jangan sampai dimanfaatkan pihak perusahaan untuk pengurusan izin AMDAL nya, ungkap Hamdi.

Terkait AMDAL, pihak Dinas Lingkungan Hidup, jangan sekedar membubuhkan tandatangan, ingat ada masyarakat yang bakal menjadi korban, apalagi PKS paling rentan terhadap pencemaran lingkungan,terutama pencemaran udara atau embien juga pencemaran terhadap median sungai, yang diakibatkan oleh limbah cair PKS, baik bersumber dari IPAL Limbah Industri pengolahan sawit maupun limbah cair lainnya, ungkap Hamdi Zakaria.

Redwaldi

Sabtu, 06 September 2025

Sekda Muaro Jambi dan Gubernur Jambi Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Kumpeh Hulu


Detikjambihukum. Com, Muaro Jambi - Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi, H. Budhi Hartono, S.Sos., MT., mendampingi Gubernur Jambi Dr. Al Haris, dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Pondok Pesantren Daaru Attauhid Desa Muaro Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Sabtu, (6/9/2025.)


Sekda Muaro Jambi menyambut baik kegiatan ini dan berharap agar dapat menjadi jembatan untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT. "Semoga kegiatan ini akan menjadi jembatan untuk meningkatkan iman dan taqwa kita kepada Allah SWT, serta tentunya untuk menambah kecintaan dan kerinduan kita kepada Baginda Rasulullah SAW," ujarnya.


Dalam kesempatan tersebut, Sekda juga berpesan kepada umat Islam untuk bersatu, berharap kepada Allah dan Syafaat Rasulullah, serta memutihkan hati untuk meraih ridho Allah SWT. Ia mengajak masyarakat untuk bergandengan tangan dan bergotong royong menghadapi tantangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


Sekda Muaro Jambi juga menekankan pentingnya kedamaian, kerukunan, persatuan, dan kesatuan dalam masyarakat. Dengan semangat kebersamaan, ia berharap masyarakat Kabupaten Muaro Jambi dapat bersama-sama membangun daerah dan mencapai kemajuan.

Redwaldi

Komitmen Perangi Narkoba , Polresta Jambi Razia Tempat Hiburan Malam 22 Orang Positif Di THM

Detikjambihukum.com,KOTA JAMBI-  Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi menggelar razia di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM)...