Rabu, 27 Agustus 2025

Ekspedisi Patriot di Muaro Jambi, Bupati BBS Berharap Potensi Daerah Berkembang


Detikjambihukum.com,Muaro Jambi - Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, bersama Sekda Budhi Hartono menerima kunjungan Tim Transmigrasi Republik Indonesia dalam rangka penyampaian Program Transmigrasi Patriot di Kecamatan Kumpeh. Bupati menyambut baik kehadiran tim yang terdiri dari mahasiswa, alumni, dan dosen dari Universitas Diponegoro Selasa 26/8/2025.


Program Ekspedisi Patriot ini bertujuan untuk mengkaji potensi sumber daya, mengidentifikasi komoditas unggulan, dan merumuskan strategi pengembangan kawasan. Bupati berharap kegiatan ini dapat menanamkan semangat patriotisme di kalangan generasi muda dan menjadi wujud implementasi program strategis Kementerian Transmigrasi.


Bupati juga berharap program ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Muaro Jambi dan meningkatkan potensi daerah. Dengan adanya kegiatan ini, Bupati optimis bahwa Muaro Jambi dapat berkembang lebih baik dan maju.

Redwaldi

Selasa, 26 Agustus 2025

Dukungan untuk Petani, Bupati Muaro Jambi Hadiri Panen Raya Padi di Kumpeh Ulu




Detikjambihukum.com, Muaro Jambi - Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, menghadiri Panen Raya Perdana Padi Kelompok Tani Jaya Bersama Desa Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu Selasa 26/8/2026.Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan petani atas kontribusi mereka dalam mendorong percepatan Swasembada Pangan di Kabupaten Muaro Jambi.


Bupati juga mengumumkan rencana pembangunan workshop di empat lokasi di Kabupaten Muaro Jambi, salah satunya di Kecamatan Kumpeh Ulu, untuk membantu masyarakat dan meningkatkan produktivitas pertanian.

 Ia berharap workshop ini dapat menjadi tempat penyimpanan alat-alat berat dan stimulasi bagi masyarakat untuk bercocok tanam.

Bupati berpesan kepada kelompok Tani Jaya Bersama untuk terus meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil pertanian. Kelompok Tani Jaya Bersama mengaku gembira dapat melakukan panen raya langsung bersama Bupati dan berharap dukungan pemerintah dapat terus meningkatkan kesejahteraan petani di Desa Pudak.

Redwaldi 

Senin, 25 Agustus 2025

Diduga Ada Karyawan Borongan Bongkar Muat Sawit Di PKS Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan TMPLHK Indonesia Bakal Turun ke Kabupaten Tanjab Timur


Detikjambihukum.com, Jambi -  Ketua Umum TMPLHK Indonesia Hamdi Zakaria, A.Md, bakal telusuri informasi dari Kabupaten Tanjab Timur dalam waktu dekat. adanya Karyawan HKL,  Karyawan borongan yang bekerja di PKS yang tidak terdaftar di BPJS Ketenaga kerjaan dan juga kesejahteraan lainnya, selain itu, pekerja borongan juga bekerja tanpa dilengkapi Septi keamanan kerja, TMPLHK Indonesia akan turun ke lokasi dalam waktu dekat, ungkap Hamdi Zakaria.

Hamdi Zakaria, A.Md dari TMPLHK Indonesia ini kepada media memaparkan,  "Karyawan borongan bongkar muat, seperti pekerja lainnya, berhak atas jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). 

PKS yang tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan sanksi pidana berupa kurungan atau denda. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait pendaftaran dan iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan", ungkap Hamdi Zakaria kepada awak media 26/8/2025.

Menurut Hamdi Zakaria, Hak Karyawan Borongan Bongkar Muat Terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK):
Melindungi pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja, seperti saat bongkar muat di pabrik kelapa sawit. 

Jaminan Kematian (JKM):
Memberikan santunan bagi keluarga pekerja yang meninggal dunia, baik karena kecelakaan kerja maupun risiko lainnya. 
Jaminan Hari Tua (JHT):
Merupakan bentuk tabungan hari tua yang berfungsi sebagai bantalan finansial ketika pekerja memasuki usia tua atau berhenti bekerja. 
Sementara Jaminan Pensiun (JP), Memberikan penghasilan di hari tua bagi pekerja setelah masa kerja tertentu, ungkap Hamdi.

Ada Sanksi Bagi PKS yang Tidak Melaksanakan Kewajiban
Perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi.

Ada sebagai berikut yang bisa ditindak kepada PKS diantaranya,
Sanksi Administratif:
Teguran tertulis: Peringatan dari pemerintah kepada perusahaan untuk segera memenuhi kewajibannya.

Ada juga denda, kata Hamdi Zakaria,  Kewajiban pembayaran sejumlah uang sebagai konsekuensi ketidakpatuhan.
Tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu: Pembatasan akses terhadap layanan publik tertentu dari pemerintah.

Ada Sanksi Pidana juga,
Denda: Denda yang jumlahnya lebih besar dari sanksi administratif.
Kurungan: Dalam beberapa kasus berat, dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan badan juga, ungkap Hamdi Zakaria.

Hamdi juga menjelaskan ada Dasar Hukumnya terkait hal ini, diantaranya kata Hamdi,
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial,
Menetapkan ruang lingkup program jaminan sosial, termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pemeliharaan kesehatan. 

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS):
Mengatur tentang BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagai badan yang menyelenggarakan jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia. 

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan:
Mengatur lebih lanjut mengenai prosedur pendaftaran, kepesertaan, dan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi berbagai jenis pekerja, termasuk pekerja borongan, jadi disini sudah jelas saya paparkan, agar pihak PKS tau, TMPLHK Indonesia tau terkait Hal ini, ungkap Hamdi Zakaria, A.Md dari TMPLHK Indonesia ini.

Redwaldi

Hamdi Zakaria, A.Md Ketum TMPLHK; PKS Wajib Membuang Limbah Cair Kesungai Sesuai Standar Bakumutu Yang Ada


Detikjambihukum.com, Jambi - Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Umum Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia (TMPLHK) Ingatkan pihak Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Provinsi Jambi, yang mengantongi izin pembuangan limbah cair ke median sungai, wajib mematuhi dan memenuhi standar baku mutu yang sudah ada dan berlaku.

Menurut Hamdi Zakaria, Mekanisme pembuangan limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) ke sungai melibatkan pengolahan limbah cair di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan sistem bioremediasi, umumnya menggunakan kolam stabilisasi (kolam pengasaman, anaerobik, aerobik, dan pengendapan) untuk mengurangi beban pencemar hingga memenuhi standar baku mutu, yang diatur dalam peraturan seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 68 Tahun 2016, yang mencakup parameter seperti pH (6-9), BOD, COD, TSS, dan kandungan minyak & lemak. 
Mekanisme Pengolahan Limbah PKS 
Pengumpulan Limbah, Limbah cair dari PKS dikumpulkan untuk kemudian diolah.

Sistem Bioremediasinya Sebagian besar PKS menggunakan sistem bioremediasi dengan kolam limbah.

Tahapan Pengolahan di Kolam Limbah di PKS,
Kolam Pengasaman, Untuk memulai proses penguraian.
Kolam Anaerobik yaitu, kolam Penguraian tanpa oksigen.
Kolam Aerobik yaitu, kolam Penguraian dengan oksigen, ungkap Hamdi.

Dijelaskan Hamdi lagi, Kolam Pengendapan yaitu bertujuan Untuk memisahkan padatan dari cairan sebelum dibuang atau digunakan.

Menurut Hamdi Zakaria lagi, Pemenuhan Baku Mutu yaitu, Waktu penahanan hidrolis (WPH) yang cukup (lebih dari 180 hari) dalam kolam limbah diperlukan untuk mencapai baku mutu yang ditetapkan.

Pendangkalan dan kerak dapat mengurangi WPH, sehingga perlu penanganan rutin untuk menjaga efektivitas proses.

Hamdi Zakaria juga menjelaskan, Standar Baku Mutu Air Limbah PKS itu merupakan,
Baku mutu air limbah PKS yang telah diatur oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK).

 Meskipun Permen LHK No. 68 Tahun 2016 lebih fokus pada limbah domestik, prinsip baku mutu yang serupa berlaku untuk limbah industri kelapa sawit meliputi beberapa parameter utama, seperti dalam aturannya,
pH: 6-9 (minimal 6 dan maksimal 9) 
BOD, 100 miligram perliternya, COD (Chemical Oxygen Demand): Harus di bawah batas tertentu yang ditetapkan oleh peraturan spesifik industri, yaitu 350 mg/l
TSS (Total Suspended Solids): Tidak boleh melebihi 250 miligram per liter. 
Minyak dan Lemak: Maksimal 25 miligram per liter. 
Amonia: Tidak boleh melebihi 50 miligram per liter, jadi inilah standar baku mutu air limbah yang siap dibuang ke median sungai oleh PKS yang mengantongi izin pembuangan ke median sungai, ungkap Hamdi Zakaria.

Sebagai atatan Penting kata Hamdi, Baku mutu yang lebih ketat dapat ditetapkan oleh gubernur di tingkat provinsi atau berdasarkan peraturan daerah, dengan acuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pengelolaan air limbah yang tidak sesuai dapat menyebabkan dampak negatif pada lingkungan dan kualitas air sungai, untk itu, kami dari TMPLHK Indonesia, mengingatkan kepada pelaku PKS agar mematuhi aturan yang ada, karena diluar itu, ada sanksi yang menunggu sebagai bentuk konsekwensi nya, Ungkap Hamdi Zakaria, A.Md Ketum TMPLHK Indonesia ini.

Redwaldi

Hamdi Zakaria, A.Md Ketum TMPLHK: TMPLHK Indonesia Ingatkan Bahayanya Folusi Udara dari PKS


Detikjambihukum. Com, Jambi - Ketua umum Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia (TMPLHK) Hamdi Zakaria, A.Md ingatkan bagi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang ada di Provinsi Jambi, agar bisa mematuhi standar ketinggian tower corong asap boyler pembakaran jangkang dan jangkos sebagai alat pemanas PKS.

Mnurut Hamdi Zakaria, A.Md Ketum TMPLHK Indonesia ini, "Bahaya polusi udara dari PKS (Pabrik Kelapa Sawit) antara lain menyebabkan gangguan pernapasan seperti asma, PPOK, dan ISPA, serta meningkatkan risiko penyakit jantung, stroke, dan kanker paru-paru akibat terhirupnya partikel halus (PM2.5) dan zat karsinogenik lainnya. Selain itu, polusi dari PKS juga dapat mengganggu perkembangan janin, memengaruhi fungsi otak dan kognitif, serta merusak ekosistem seperti pengasaman danau melalui hujan asam", ungkap Hamdi Zakaria.
Jadi kata Hamdi, dampak pada Kesehatan
Gangguan Pernapasan,
Polusi udara dari PKS dapat memicu dan memperburuk penyakit pernapasan seperti asma, ISPA, bronkitis, dan PPOK. Partikel halus (PM2.5) yang sangat kecil bahkan dapat masuk ke paru-paru dan menyebabkan kerusakan permanen", unkap Hamdi Zakaria.

Selain itu, juga bisa menyebabkam penyakit Jantung dan Stroke,
Paparan polutan udara dapat meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular seperti penyakit jantung koroner, serangan jantung, dan stroke, karena polutan dapat masuk ke aliran darah. 

Hamdi juga katakan, polusi ini juga bisa mengakibatkan Kanker,
Beberapa polutan udara dalam bentuk partikel ultrafine telah dikaitkan dengan peningkatan risiko kanker paru-paru dan kanker lainnya, serta adanya zat karsinogenik seperti karbon dioksida (CO2) dan lainnya yang terhirup dalam jangka panjang.

Bukan itu saja kata Ketua TMPLHK ini, polusi PKS juga bisa mengakibatkan, gangguan Perkembangan Janin dan Anak-anak,
Polusi udara sangat berbahaya bagi ibu hamil dan janin, karena dapat menyebabkan keguguran. Paparan timbal pada anak-anak juga dapat menurunkan IQ dan kemampuan kognitif.

G
Bahkan kata Hamdi Zakaria, polusi dari PKS ini juga menyebabkan gangguan Kognitif dan Mental, Selain dampak fisik, polusi udara juga dapat berdampak negatif pada fungsi otak dan kognitif, serta kesehatan mental seseorang, ungkap Hamdi Zakaria.

Dampak pada Lingkungan kata Hamdi, juga ada infikasi hujan Asam, jadi Polusi udara dapat menyebabkan hujan asam yang merusak ekosistem akuatik, seperti pengasaman danau dan eutrofikasi perairan. 

Polusi dari PKS juga menimbulkan pemanasan Global,
Gas-gas rumah kaca yang ada dalam polusi udara dapat berkontribusi pada pemanasan global. 
Partikel Berbahaya 
PM2.5 (Partikulat Halus): Partikel ini sangat halus dan dapat menembus jauh ke dalam paru-paru dan bahkan masuk ke aliran darah, membawa serta zat berbahaya lainnya, ungkap Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia ini.

Redwaldi

Ketua TP PKK Muaro Jambi Hadiri Peringatan HUT ke-75 IGTKI-PGRI, Apresiasi Tinggi untuk Para Guru TK


Detikjambihukum. Com, Muaro Jambi - Ketua Tim Penggerak PKK sekaligus Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Muaro Jambi, Ririn Novianty, SE, menghadiri acara puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tingkat Kabupaten Muaro Jambi. Acara ini digelar dengan meriah di Kampung Radja, Sabtu, 23 Agustus 2025.

Acara tersebut dihadiri ratusan guru Taman Kanak-Kanak (TK) dari berbagai kecamatan di Kabupaten Muaro Jambi. Mereka berkumpul dalam suasana penuh semangat dan kebersamaan untuk memperingati hari bersejarah bagi organisasi profesi yang telah lama berkiprah dalam dunia pendidikan anak usia dini di Indonesia.

Dalam sambutannya, Bunda Ririn menyampaikan rasa bangga dan haru dapat turut hadir dan mendampingi para guru TK dalam merayakan momen penting ini. Ia menyebut bahwa guru TK adalah bagian penting dalam proses membentuk karakter anak bangsa sejak usia dini.

“Guru TK adalah mutiara bangsa. Mereka bukan sekadar pengajar, tetapi juga menjadi sosok orang tua pertama bagi anak-anak dalam perjalanan pendidikan mereka,” ucap Bunda Ririn dalam pidatonya yang disambut tepuk tangan meriah dari para peserta.


Ia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi dan kontribusi para guru TK dalam mencerdaskan kehidupan anak-anak usia dini, khususnya di Kabupaten Muaro Jambi. Menurutnya, peran guru TK sangatlah vital, karena menjadi fondasi awal dalam membentuk generasi masa depan yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing.

Lebih lanjut, Bunda Ririn menekankan pentingnya pendidikan karakter sejak usia dini. Menurutnya, pendidikan bukan hanya soal mengajar membaca dan berhitung, tetapi juga bagaimana membentuk kepribadian dan nilai-nilai moral anak-anak.

“Kita saat ini tengah berada di era generasi Alpha—anak-anak yang sejak lahir telah bersentuhan dengan teknologi digital. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi para guru. Oleh karena itu, pembelajaran yang visual, interaktif, dan berkarakter sangat diperlukan agar anak-anak tidak hanya pintar secara akademis, tetapi juga kuat secara moral dan sosial,” jelasnya.

Ia mengajak para guru untuk terus berinovasi dan meningkatkan kompetensi, agar mampu menjawab tuntutan zaman sekaligus tetap menjaga nilai-nilai luhur dalam pendidikan anak usia dini.

Dalam kesempatan tersebut, Ririn juga mengapresiasi keberadaan IGTKI-PGRI yang selama 75 tahun telah menjadi wadah perjuangan para guru TK di Indonesia, termasuk di Muaro Jambi.

“IGTKI-PGRI bukan hanya organisasi profesi, tapi juga rumah besar bagi para guru TK dalam memperjuangkan peningkatan mutu pendidikan, kesejahteraan guru, dan penguatan karakter anak bangsa,” katanya.

Ia berharap peringatan HUT ke-75 ini tidak hanya menjadi seremoni tahunan, tetapi menjadi momen refleksi dan motivasi baru bagi seluruh guru TK untuk terus semangat dalam mendidik generasi penerus bangsa.

Redwaldi

Sabtu, 23 Agustus 2025

Bunda PAUD Muaro Jambi Hadiri HUT ke-75 IGTKI-PGRI, Berikan Apresiasi pada Guru TK


Detikjambihukum. Com, Muaro Jambi - Bunda PAUD Kabupaten Muaro Jambi, Ririn Novianty, menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tingkat Kabupaten Muaro Jambi di kampung Raja Sabtu 23/8/2025. Dalam sambutannya, Ririn menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh guru TK atas dedikasi dan kontribusinya dalam mencerdaskan kehidupan anak-anak usia dini di Kabupaten Muaro Jambi.

Ririn menekankan pentingnya pendidikan karakter sejak usia dini sebagai fondasi utama dalam membentuk generasi unggul. Ia berharap peringatan HUT ini dapat menjadi motivasi bagi para guru PAUD untuk terus semangat mendidik anak-anak sejak dini demi menciptakan generasi yang cerdas dan berkarakter.

"Guru TK adalah mutiara bangsa. Mereka bukan sekadar pengajar, tetapi juga menjadi sosok orang tua pertama bagi anak-anak dalam perjalanan pendidikan mereka," ujar Ririn. Ia juga berharap IGTKI-PGRI dapat terus menjadi wadah perjuangan dalam meningkatkan mutu pendidikan anak usia dini dan memperjuangkan kesejahteraan guru.

Redwaldi

Komitmen Perangi Narkoba , Polresta Jambi Razia Tempat Hiburan Malam 22 Orang Positif Di THM

Detikjambihukum.com,KOTA JAMBI-  Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi menggelar razia di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM)...