Diduga Ada Karyawan Borongan Bongkar Muat Sawit Di PKS Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan TMPLHK Indonesia Bakal Turun ke Kabupaten Tanjab Timur
Detikjambihukum.com, Jambi - Ketua Umum TMPLHK Indonesia Hamdi Zakaria, A.Md, bakal telusuri informasi dari Kabupaten Tanjab Timur dalam waktu dekat. adanya Karyawan HKL, Karyawan borongan yang bekerja di PKS yang tidak terdaftar di BPJS Ketenaga kerjaan dan juga kesejahteraan lainnya, selain itu, pekerja borongan juga bekerja tanpa dilengkapi Septi keamanan kerja, TMPLHK Indonesia akan turun ke lokasi dalam waktu dekat, ungkap Hamdi Zakaria.
Hamdi Zakaria, A.Md dari TMPLHK Indonesia ini kepada media memaparkan, "Karyawan borongan bongkar muat, seperti pekerja lainnya, berhak atas jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
PKS yang tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan sanksi pidana berupa kurungan atau denda. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait pendaftaran dan iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan", ungkap Hamdi Zakaria kepada awak media 26/8/2025.
Menurut Hamdi Zakaria, Hak Karyawan Borongan Bongkar Muat Terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK):
Melindungi pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja, seperti saat bongkar muat di pabrik kelapa sawit.
Jaminan Kematian (JKM):
Memberikan santunan bagi keluarga pekerja yang meninggal dunia, baik karena kecelakaan kerja maupun risiko lainnya.
Jaminan Hari Tua (JHT):
Merupakan bentuk tabungan hari tua yang berfungsi sebagai bantalan finansial ketika pekerja memasuki usia tua atau berhenti bekerja.
Sementara Jaminan Pensiun (JP), Memberikan penghasilan di hari tua bagi pekerja setelah masa kerja tertentu, ungkap Hamdi.
Ada Sanksi Bagi PKS yang Tidak Melaksanakan Kewajiban
Perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi.
Ada sebagai berikut yang bisa ditindak kepada PKS diantaranya,
Sanksi Administratif:
Teguran tertulis: Peringatan dari pemerintah kepada perusahaan untuk segera memenuhi kewajibannya.
Ada juga denda, kata Hamdi Zakaria, Kewajiban pembayaran sejumlah uang sebagai konsekuensi ketidakpatuhan.
Tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu: Pembatasan akses terhadap layanan publik tertentu dari pemerintah.
Ada Sanksi Pidana juga,
Denda: Denda yang jumlahnya lebih besar dari sanksi administratif.
Kurungan: Dalam beberapa kasus berat, dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan badan juga, ungkap Hamdi Zakaria.
Hamdi juga menjelaskan ada Dasar Hukumnya terkait hal ini, diantaranya kata Hamdi,
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial,
Menetapkan ruang lingkup program jaminan sosial, termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pemeliharaan kesehatan.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS):
Mengatur tentang BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagai badan yang menyelenggarakan jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan:
Mengatur lebih lanjut mengenai prosedur pendaftaran, kepesertaan, dan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi berbagai jenis pekerja, termasuk pekerja borongan, jadi disini sudah jelas saya paparkan, agar pihak PKS tau, TMPLHK Indonesia tau terkait Hal ini, ungkap Hamdi Zakaria, A.Md dari TMPLHK Indonesia ini.
Redwaldi
Komentar
Posting Komentar