Hamdi Zakaria, A.Md Ketum TMPLHK; PKS Wajib Membuang Limbah Cair Kesungai Sesuai Standar Bakumutu Yang Ada


Detikjambihukum.com, Jambi - Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Umum Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia (TMPLHK) Ingatkan pihak Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Provinsi Jambi, yang mengantongi izin pembuangan limbah cair ke median sungai, wajib mematuhi dan memenuhi standar baku mutu yang sudah ada dan berlaku.

Menurut Hamdi Zakaria, Mekanisme pembuangan limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) ke sungai melibatkan pengolahan limbah cair di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan sistem bioremediasi, umumnya menggunakan kolam stabilisasi (kolam pengasaman, anaerobik, aerobik, dan pengendapan) untuk mengurangi beban pencemar hingga memenuhi standar baku mutu, yang diatur dalam peraturan seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 68 Tahun 2016, yang mencakup parameter seperti pH (6-9), BOD, COD, TSS, dan kandungan minyak & lemak. 
Mekanisme Pengolahan Limbah PKS 
Pengumpulan Limbah, Limbah cair dari PKS dikumpulkan untuk kemudian diolah.

Sistem Bioremediasinya Sebagian besar PKS menggunakan sistem bioremediasi dengan kolam limbah.

Tahapan Pengolahan di Kolam Limbah di PKS,
Kolam Pengasaman, Untuk memulai proses penguraian.
Kolam Anaerobik yaitu, kolam Penguraian tanpa oksigen.
Kolam Aerobik yaitu, kolam Penguraian dengan oksigen, ungkap Hamdi.

Dijelaskan Hamdi lagi, Kolam Pengendapan yaitu bertujuan Untuk memisahkan padatan dari cairan sebelum dibuang atau digunakan.

Menurut Hamdi Zakaria lagi, Pemenuhan Baku Mutu yaitu, Waktu penahanan hidrolis (WPH) yang cukup (lebih dari 180 hari) dalam kolam limbah diperlukan untuk mencapai baku mutu yang ditetapkan.

Pendangkalan dan kerak dapat mengurangi WPH, sehingga perlu penanganan rutin untuk menjaga efektivitas proses.

Hamdi Zakaria juga menjelaskan, Standar Baku Mutu Air Limbah PKS itu merupakan,
Baku mutu air limbah PKS yang telah diatur oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK).

 Meskipun Permen LHK No. 68 Tahun 2016 lebih fokus pada limbah domestik, prinsip baku mutu yang serupa berlaku untuk limbah industri kelapa sawit meliputi beberapa parameter utama, seperti dalam aturannya,
pH: 6-9 (minimal 6 dan maksimal 9) 
BOD, 100 miligram perliternya, COD (Chemical Oxygen Demand): Harus di bawah batas tertentu yang ditetapkan oleh peraturan spesifik industri, yaitu 350 mg/l
TSS (Total Suspended Solids): Tidak boleh melebihi 250 miligram per liter. 
Minyak dan Lemak: Maksimal 25 miligram per liter. 
Amonia: Tidak boleh melebihi 50 miligram per liter, jadi inilah standar baku mutu air limbah yang siap dibuang ke median sungai oleh PKS yang mengantongi izin pembuangan ke median sungai, ungkap Hamdi Zakaria.

Sebagai atatan Penting kata Hamdi, Baku mutu yang lebih ketat dapat ditetapkan oleh gubernur di tingkat provinsi atau berdasarkan peraturan daerah, dengan acuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pengelolaan air limbah yang tidak sesuai dapat menyebabkan dampak negatif pada lingkungan dan kualitas air sungai, untk itu, kami dari TMPLHK Indonesia, mengingatkan kepada pelaku PKS agar mematuhi aturan yang ada, karena diluar itu, ada sanksi yang menunggu sebagai bentuk konsekwensi nya, Ungkap Hamdi Zakaria, A.Md Ketum TMPLHK Indonesia ini.

Redwaldi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waduh Gawat..!! Kantor Desa Tunas Mudo Tutup Usai Jam Istirahat Diduga Bekerja Setengah Hari

APMJ Geruduk Kantor Kejari Muaro Jambi Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Meriah...!!Pembukaan Turnamen Kades Cup 1 Suko Awin Jaya Oleh Ketua KONI Muaro Jambi.