Rabu, 06 Agustus 2025

Kades Talang Duku Sambut Langsung Ke Datangan Media Dalam Suasana Hangat dan Penuh Kekeluargaan





Detikjambihukum.com,Muaro Jambi - Kantor Desa Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi,menerima kunjungan dari awak media detikjambihukum.com, dalam rangka silaturahmi dan pemantauan perkembangan program pemerintahan desa pada Rabu (06/8/25).

Kepala Desa Talang Duku Muslim, menyambut langsung kedatangan rombongan media tersebut. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan.

Dalam kesempatan itu, Kades Muslim menyampaikan apresiasi atas peran media sebagai mitra strategis dalam menyosialisasikan pembangunan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

"Kami menyambut baik kehadiran rekan-rekan media. Sinergi ini diharapkan dapat memperluas penyebaran informasi sekaligus meningkatkan transparansi pembangunan di Desa Talang Duku," ujar Muslim.


Lebih lanjut, Muslim juga menyampaikan harapannya agar program pembangunan di Desa Talang Duku ke depan bisa lebih ditingkatkan.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa, masyarakat, dan media dalam mewujudkan kemajuan wilayah.

"Kami berharap ke depan program pembangunan baik infrastruktur, pelayanan publik, maupun pemberdayaan masyarakat dapat berjalan lebih optimal dan tepat sasaran," tambahnya.

Kunjungan media detikjambihukum.com, ini juga menjadi sarana komunikasi dua arah, di mana pihak media memberikan masukan konstruktif terkait penyampaian informasi publik serta penguatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

Laporan Redwaldi

Selasa, 05 Agustus 2025

Truk Batubara Tonase Tinggi: Ancaman Maut di Jalan Lintas Timur Jambi-Riau




detikjambihukum,com.TANJABBAR - Jalan lintas timur yang menghubungkan beberapa kabupaten di Provinsi Jambi dan Riau kini menjadi arena berbahaya bagi pengguna jalan. Ratusan truk batubara tonase tinggi dengan jenis 3 sumbu dari berbagai merek terus melintas setiap hari, membawa ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat.

Kerusakan jalan akibat truk batubara tonase tinggi sudah menjadi pemandangan sehari-hari. Sebagian jalan bergelombang dan keriting bahkan berlobang dan rusak parah membuat pengguna jalan harus ekstra hati-hati untuk menghindari kecelakaan.

Namun, tidak jarang kecelakaan lalu lintas tetap terjadi, mengancam nyawa pengguna jalan.

Meskipun ada aturan dan regulasi yang jelas tentang pembatasan lalu lintas truk batubara, namun implementasinya masih jauh dari harapan. Surat Edaran Gubernur Jambi dan Surat Berita Acara Keputusan Bersama Pemda Jambi tentang Angkutan Umum dan Batubara sepertinya hanya menjadi dokumen mati tanpa tindakan nyata dari pemerintah.

Pemerintah Provinsi Jambi dan kabupaten Tanjung Jabung Barat diminta untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap truk-truk batubara yang melanggar aturan dan menyebabkan kerusakan pada infrastruktur jalan.

Keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama, bukan kepentingan bisnis segelintir golongan

Warga selaku pengguna jalan raya menanti-nantikan tindakan nyata dari pemerintah dan aparat kepolisian untuk mengatasi masalah ini. Apakah pemerintah akan tetap diam melihat ancaman maut di jalan lintas timur ataukah akan segera mengambil tindakan untuk melindungi keselamatan masyarakat? Waktu akan menjawab.

Redwaldi 

Waduh Gawat..!! Kantor Desa Tunas Mudo Tutup Usai Jam Istirahat Diduga Bekerja Setengah Hari




Detikjambihukum.com,Muaro Jambi-Kantor Desa merupakan pusat pelayanan pemerintahan yang ada di Desa dimana biasanya Kantor Desa menjadi central segala kegiatan yang ada di Desa,baik itu di bidang Pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan.

Lain lagi halnya yang terjadi di Kantor Desa Tunas Mudo Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi terlihat sepi dan tutup usai jam istirahat.

Saat Awak Media datangi Kantor Desa tersebut kantor nampak tidak ada satu pun staf maupun Perangkat Desa yang berada ditempat, pintu kondisi terkunci, diduga pemdes ini bekerja hanya setengah hari, Selasa (05/08/2025).

Kejadian tersebut sangat disayangkan, bagaimana tidak, Kantor Desa adalah pusat kegiatan administrasi Desa sekaligus pusat pelayanan masyarakat, seharusnya tidak dibiarkan kosong di saat jam kerja efektif, ini tidak benar dan bisa mengganggu pelayanan umum kepada warga masyarakat.

Menurut salah seorang warga setempat yang enggan disebut namanya,mengeluhkan tutupnya Kantor Desa ini di jam kerja,
“Padahal masih jam kerja tapi kantor desa sudah kosong. Ini kan merugikan masyarakat yang butuh pelayanan dari kantor desa,” ucapnya.

“Ya meskipun jam istirahat harusnya tetap ada satu atau dua orang di kantor, kan bisa gantian,” tambahnya.

Kemudian awak media kembali mengkonfirmasi kepala Desa Tunas Mudo melalui telpon seluler, nomor nya tidak Aktif.

Kepada pemerintah dan instansi terkait agar bisa memberikan masukan kepada Kepala Desa, agar selalu mengikuti aturan yang ada, dan selalu meningkatkan kepada pelayanan masyarakat hingga jam kerjanya selesai,” Tutur warga ini lagi.

Kades kembali dihubungi awak media via hp, beberapa jam setelahnya. Kades via hp membenarkan kalau kantornya dalam keadaan kosong.

Menurut kades, biasanya pada jam 14.00 adalah perangkat yang kembali ke kantor, tapi hari ini berkemungkinan masih ada giat lain di desa, kilah kades.

Media menyarankan kepada pihak Dinas PMD Kabupaten Muaro Jambi, agar bisa memanggil dan memberikan teguran kepada pihak Pemdes ini.

Media juga menyarankan kepada pihak Inspektorat, agar bisa memberikan pembinaan yang keras terhadap desa ini.

Disini media mengingatkan Dinas terkait tentang dasar hukum untuk sanksinya, diantaranya;
PP no 94 tahun 2021 tentang disiplin, melanggar jam kerja.
Ada 4 item sanksi yang mesti dijalankan untuk pemdes ini.

Redwaldi

Sabtu, 02 Agustus 2025

Meriah...!!Pembukaan Turnamen Kades Cup 1 Suko Awin Jaya Oleh Ketua KONI Muaro Jambi.



Detikjambihukum.com, Muaro Jambi - Desa Suko Awin Jaya di Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, hari ini Minggu 3/8/2025 buka turnamen olahraga, 
memperebutkan piala Kades Cup Suko Awin Jaya, diantaranya Volly ball untuk putra putri, Fulsal dan Badminton putra putri.

Acara dibuka oleh Ketua KONI Muaro Jambi dan tampak dihadiri Camat Sekernan,pihak Polsek Sekernan, Babinsa, para kades beserta perangkat dan para undangan lainnya, acara pembukaan tampak meriah.

Dalam kesempatan ini Camat Sekernan, M. Iqbal.,S.STP.,ME, mewakili Pemerintah Kecamatan Sekernan turut menyampaikan support dan dukungan terhadap terselenggaranya kegiatan ini. Beliau juga turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat Desa Suko Awin dan para donatur yang telah iklas hati memberikan bantuan dan dukungan terhadap suksesnya kegiatan ini.


Kades Idawati kepada media Menuturkan, Desa Suko Awin Jaya lomba olahraga "Kades Cup I Suko Awin Jaya", acara di buka pada 3 Agustus ini sampai selesai putaran pertandingan, ungkap kades.

Cabang yang dilombakan Volly Ball untuk putra putri, Futsal untuk putra dan Badminton untuk putra putri, jadi bagi desa lain untuk Volly Ball dan Futsal sudah kami per silahkan datang untuk ikut mendaftar langsung melalui panitia, ungkap kades.

Kades Idawati juga katakan,pada turnamen Kades Cup I Suko Awin Jaya ini, panitia desanya telah menyediakan total hadiah jutaan rupiah,ungkap kades.

Kades juga katakan,acara diadakan pada gelanggang olahraga desa Suko Awin Jaya ini berlokasi di Km 6 RT 01 Dusun Tubo Ubi.

Hal ini bertujuan untuk Memasyarakatkan Olahraga, Mengolahragakan Masyarakat, ungkap Kades Ida Wati.

Redwaldi

Jumat, 01 Agustus 2025

Pekerjaan Drainase Desa Kuala Dasal Diduga Mark Up Tahun Anggaran 2024.






Detikjambihukum.comJambi – Desa Kuala Dasal di Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat, pada tahun anggaran 2024 membangun Drainase dengan volume 250x64x62. Dengan dana anggaran 200 dan juta lebih.

Berdasarkan analisa tim yang turun perevikasi lapangan, ditemukan dugaan Mark up pada pekerjaan ini. Dugaan Mark up ini cukup Fantastis, sehingga jika pihak auditor Inspektorat kurang jeli, atau tidak diikut sertakan tim ahli teknik saat audit, bisa saja dugaan Mark up ini terabaikan.


Tim mengatakan, akan meminta inspektorat untuk di audit kembali seluruh pekerjaan yang di bangun,Jika seandainya nantinya ditemukan dugaan dan kebenaran dari analisa, maka akan diminta ambil tindakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.


Dari analisa tim kami, dana anggaran yang terpakai untuk pembelian material sebesar 58 jutaan saja. Sementara upah H.O.K pekerja diduga sebesar 30 jutaan saja. Untuk honorer TPK desa. Dan biaya pembayaran pajak PPH dan PPN 12.5 persen 25 jutaan rupiah.
Maka sisa dari anggaran masih cukup Fantastis yang perlu dipertanyakan.


Kades Kuala Dasal Tarmidi,saat di konfirmasi awak media melalui Via WhatsApp, Sabtu 02/08/2025.
ia mengatakan untuk pekerjaan saya  bekerja sesuai desain dan RAB 
untuk pekerjaan di tahun 2024 desa Kuala dasal menjadi salah satu desa di jadi sampel pemerisaan dari inspektorat kabupaten Tanjung Jabung barat.
 
Sampai berita ini di terbitkan, belum ada kejelasan pasti terkait sisa anggaran ini.


Redwaldi

Rabu, 30 Juli 2025

Pemerintah Desa Kunangan Ajukan Laporan ke DLH Terkait Terdampak nya Debu Batu Bara


Detikjambihukum.com,MUARO JAMBI – Aktivitas bongkar muat batu bara di area stokfile yang berlokasi di seberang Desa Kunangan, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, menuai keluhan dari warga dan pelaku UMKM setempat. Mereka mengaku terdampak debu batu bara yang mencemari udara dan merusak ekosistem Sungai Batanghari.

Pemerintah Desa bersama Kepala Desa Kunangan,saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, membenarkan bahwa warganya telah mengeluhkan dampak negatif dari aktivitas tersebut. Menurutnya, debu batu bara yang terbawa angin telah mengganggu kehidupan sehari-hari masyarakat, bahkan mencapai fasilitas publik seperti sekolah dan puskesmas.

“Debu beterbangan ke permukiman warga, mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat, serta mencemari Sungai Batanghari,” ujar Kepala desa Rabu 30/07

Ia menyebutkan bahwa sekitar enam  Rukun Tetangga (RT) terdampak langsung. Selain rumah warga, usaha mikro seperti pembuatan kerupuk, produksi ikan asin, budidaya sayuran hidroponik, serta kolam ikan nila program ketahanan pangan milik kelompok tani dan BUMDes turut terdampak.

Lebih lanjut, Kades menyayangkan bahwa hingga kini belum ada sosialisasi ataupun pelibatan dari pihak perusahaan sebelum kegiatan batu bara ini dimulai. “Tidak ada pemberitahuan atau sosialisasi sebelumnya. Aktivitas ini langsung berjalan begitu saja,” tegasnya.


Pemerintah Desa Kunangan mengatakan, telah melayangkan laporan pengaduan melalui email ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi, dan sudah mendapat respons. DLH Kabupaten Muaro Jambi dikabarkan akan segera turun langsung ke lokasi untuk menindaklanjuti keluhan tersebut.

“Sampai sekarang, belum ada perwakilan perusahaan yang menemui atau berdialog langsung dengan warga,” tambahnya.

Pemerintah Desa berharap pihak perusahaan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dan segera mengambil langkah untuk meminimalisir pencemaran yang terjadi.

“Kami khawatir terhadap kesehatan warga,lansia terutama bayi dan anak-anak. Kami minta perusahaan jangan tutup mata,” pungkas Kepala Desa.


Laporan:Ardi/Redwaldi 


Senin, 28 Juli 2025

Hasil Diskusi, PT Agrinas Izinkan Petani Panen Kabun Sawit Dalam Kawasan


Detikjambihukum.com,Muaro jambi - Dalam pertemuan mediasi yang dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Muaro Jambi, bertempat diruang gabung rapat anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi,tidak sepenuhnya menemukan titik penyelesaian terhadap tuntutan masyarakat petani yang lahan perkebunan kelapa sawit mereka terdata masuk dalam penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas PHK, Senin.(28/07/2025).

Perwakilan Satgas PKH dan PT Agrinas, atau PT Agro Industri Nasional (Persero), adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia, seolah tidak mampu menyelesaikan persolan yang saat ini menjadi ketakutan masyarakat petani.

Aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat terhadap wewenang Palma Nusantara PT Agrinas untuk mengelola perkebunan kelapa sawit masyarakat yang masuk dalam penertiban kawasan hutan akan berjalan sebagaimana aturan yang berlaku.

Kemungkinan besar masyarakat petani akan mengikuti aturan sebagaimana mestinya, lahan petani yang masuk dalam peta kawasan hutan akan dikelola oleh PT Agrinas dengan sistim bagi hasil, pola 60/40.

Perwakilan masyarakat petani merasa kecewa atas penjelasan yang disampaikan oleh perwakilan Satgas PKH dan PT Agrinas. 

Masyarakat petani bukan menolak untuk mengikuti aturan penertiban, namun mengapa persoalan yang terjadi tidak dibicarakan baik-baik secara persuasif. Masyarakat petani merasa tidak nyaman dengan kehadiran Satgas PKH dan PT Agrinas.

Masyarakat petani akan gigit jari terhadap aturan Satgas PKH dan PT Agrinas jika persolan tersebut tidak menemukan titik keadilan dalam penyelesaiannya.

Ancaman bagi para anak-anak petani buat kebutuhan makan dan pendidikan bakal terancam, yang mana sebelumnya petani dalam mengelola lahan mereka, sudah melakukan pola kemitraan kredit KPPA dengan sistem bagi hasil, 70/30 dengan perusahaan.

Namun semenjak ada aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui wewenang Satgas PKH dan Palma Nusantara PT Agrinas, masyarakat merasa kaget. Bakalan masyarakat akan melakukan bagi hasil lagi dengan PT Agrinas setelah melakukan bagi hasil dengan perusahaan.

Apalagi masyarakat sudah melakukan pengolahan lahan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit dari sejak tahun 2005. Yang seharusnya sudah menjadi kewajiban pemerintah melalui ATR/BPN selama itu tidak pernah melakukan pembinaan terhadap lahan masyarakat yang masuk dalam peta kawasan hutan.

Mengapa baru sekarang masyarakat petani dijadikan tumbal negara dalam upaya penertiban kawasan hutan.

Dalam mediasi ini perwakilan dari forum Kepala Desa Kabupaten Muaro Jambi akan mendukung masyarakat petani dalam memperjuangkan hak petani, selagi tidak bertentangan dengan aturan negara


Tampak hadir SARKONI KADES NIASO,IDAWATI KADES SUKO AWIN JAYA, dan ROBANI KADES BUKIT BALING mewakili dari 150 Kepala Desa se Kabupaten Muaro Jambi, meminta kepada Tim Satgas PKH dan PT Agrinas untuk menunjukkan yang mana saja lahan perkebunan di wilayah Kabupaten Muaro Jambi yang masuk dalam objek kawasan hutan dan objek yang tidak masuk dalam kawasan hutan.

Yang mana saat ini, petani dilarang memanen hasil perkebunan kelapa sawit milik mereka sesuai yang larangan yang tercantum dalam plang merek penertiban kawasan hutan.

Akhir dari diskusi, masyarakat diizinkan untuk melakukan pemanenan kembali. PT Agrinas untuk sementara memberikan izin kepada masyarakat memanen lahan perkebunan kelapa sawit sebagimana bisanya, hingga ada titik penyelesaian dan persetujuan dari pemerintah pusat.

Redwaldi 

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Polres Muaro Jambi Perkuat Nilai Keteladanan dan Kebersamaan

Detikjambihukum.com,Muaro Jambi -  Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah, Polres Muaro Jambi menggelar...