Rabu, 14 Mei 2025

Oknum Kades Aktif Desa Kota Karang Mengakui Chetingan Mesum Dengan Wanita statatus Istri Sah Orang





Detikjambihukum,com.Muaro Jambi- Kembali menjadi sorotan publik ,Pasal nya Seorang Oknum Kades Desa Kota Karang Kabupaten Muaro Jambi inisial AG Menjalani Sidang Adat Di Aula Kantor camat Kumpeh Ulu. Yang mana Sidang Adat Tersebut Dihadiri oleh Ketua adat Kecamatan Kumpeh Ulu,wakil Ketua Adat,Para Ketu Lembaga Adat Desa se kecamatan Kumpeh Ulu,Camat Kumpeh Ulu,Sekdes dan perangkat Desa Kota Karang,Ketua BPD Kota Karang,Danramil Sengeti,Kapolsek Kumpeh Ulu,Babinsa dan Babinkamtibmas,Rabu 14 mei 2025.


Sidang Adat Digelar setelah Oknum Kades Desa Kota Karang inisial AG dilaporkan oleh seorang wanita yang merupakan warganya sendiri atas dugaan kasus perbuatan tidak menyenangkan melalui pesan singkat (chat) WhatsApp .


Dalam sidang adat tersebut, Oknum Kades AG mengakui perbuatannya. Berdasarkan pengakuan tersebut, pemuka agama dan Lembaga Adat desa menjatuhkan sanksi berupa teguran keras, ritual cuci kampung, serta denda adat berupa 2 (dua) ekor kambing.


Camat Kumpeh Ulu, Rian Syaputra, membenarkan hasil sidang adat tersebut. Beliau menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan peringatan keras bagi seluruh Kepala Desa agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.


"Sidang Adat hari ini telah selesai. Mengingat perbuatan yang dilakukan bukanlah perbuatan zina, maka yang bersangkutan dijatuhi sanksi teguran keras dan denda adat cuci kampung," ujarnya.


Merujuk Kepada Potensi Jeratan Hukum Pidana perbuatan mengirimkan chat tidak senonoh kepada istri orang lain berpotensi melanggar hukum pidana Yaitu Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat diterapkan jika tindakan tersebut dianggap sebagai perbuatan tidak menyenangkan yang menimbulkan ketidaknyamanan atau keresahan bagi korban.


Sebagai seorang Kepala Desa, AG juga terikat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang Kepala Desa melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat dan dapat menjadi alasan pemberhentian tidak dengan hormat jika melanggar norma kesusilaan dan hukum.


Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi memiliki wewenang untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan mengambil tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan usulan pemberhentian Kepala Desa apabila terbukti melanggar ketentuan hukum dan etika jabatan. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, mengingat adanya potensi ketidakpuasan masyarakat dan kemungkinan proses hukum lebih lanjut.



Tim/red

Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi H. Mahir Buka Pelatihan Pengelola BUMDes




Detikjambihukum. com, MUARO JAMBI - Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir, membuka pelatihan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) bagi pengurus, pengawas, dan penasihat BUM Desa se-Kecamatan Kumpeh tahun anggaran 2025 di Hotel Ratu, Kota Jambi, pada Selasa malam (13/5/2025).


Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pengelola BUM Desa dalam mengelola usaha desa yang berkelanjutan. Wakil Bupati Junaidi Mahir menekankan pentingnya BUM Desa sebagai lembaga ekonomi desa yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.


"Dengan pelatihan ini, kami berharap BUM Desa di Kecamatan Kumpeh dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam mengelola usaha desa yang mandiri dan berkelanjutan," ujar Wakil Bupati Junaidi Mahir.


Selanjutnya, Wakil Bupati Junaidi Mahir juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung keberlangsungan BUM Desa sebagai motor penggerak ekonomi desa. Wakil bupati berharap pelatihan ini dapat meningkatkan sinergi antara pemerintah desa dan BUM Desa dalam mengembangkan potensi ekonomi desa.


Dengan demikian, desa-desa di Kecamatan Kumpeh dapat menjadi lebih sejahtera dan mandiri. Pelatihan ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan desa di Kabupaten Muaro Jambi


Redwaldi

Selasa, 13 Mei 2025

Ketua PKK Ririn Novianti Hadiri Rapat Persiapan Pelantikan Pengurus PKK




Detikjambihukum. com, MUARO JAMBI - Ketua TP PKK Kabupaten Muaro Jambi RiRin Novianti menghadiri Rapat Persiapan Pelantikan Pengurus Tim Penggerak PKK, Tim Posyandu dan Pengurus Pokja Paud Kabupaten Muaro Jambi.yang bertempat di Ruang Sekretaris Daerah kabupaten Muaro Jambi.Rabu 14/05/2025. Dalam kesempatan itu, turut hadir ketua Dharma wanita,asisten 3 dan sejumlah kepala OPD yang terkait. Dalam Rapat ini Saya juga mengatakan bahwa saat pelantikan tim penggerak PKK dan Ketua Posyandu yang merupakan binaan DPMPD akan mengikuti mekanisme Pusat untuk pembacaan SK.


Untuk TP PKK pembacaan SK nya akan di bacakan oleh pengurus tim pengerak PKK, sedangkan Ketua tim pembina posyandu akan dibacakan oleh DPMPD atau tim pembina posyandu,


Tambahnya, Untuk Dekranasda dan Bunda Paud tidak akan ada pelantikan dan akan ditetapkan Setelah pelantikan Ketua TP PKK dan Ketua Posyandu dengan diterbitkan Surat dari ketua Dekranasda dan Bunda Paud.

Redwaldi

Senin, 12 Mei 2025

Wakil Bupati Junaidi H.Mahir Beri Bantuan Kepada Korban Kebakaran




 Detikjambihukum.comMuaro Jambi - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi bergerak cepat menanggapi musibah kebakaran yang menghanguskan sebuah rumah di Desa Tanjung Katung, Kecamatan Maro Sebo. Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi H.Mahir memimpin langsung kunjungan ke lokasi kejadian sekaligus menyerahkan bantuan sebagai bentuk kepedulian pemerintah. Senin (12/05/2025).


Wabup Junaidi H.Mahir  menyampaikan rasa duka mendalam kepada keluarga korban.Kehadiran Pemerintah bukan sekadar seremonial, melainkan wujud nyata kepedulian yang berkelanjutan. Musibah ini adalah ujian bagi kita semua. Pemerintah hadir bukan hanya untuk menyampaikan simpati, tetapi memastikan setiap warga terdampak mendapatkan perlindungan, dukungan, dan bantuan untuk bangkit kembali.


Penanganan bencana tidak berhenti pada tahap tanggap darurat. Pemkab Muaro Jambi berkomitmen mendampingi masyarakat hingga proses pemulihan tuntas. Ini membutuhkan sinergi semua pihak, karena membangun kembali kehidupan yang terdampak bencana adalah tanggung jawab bersama.


"Dikatakan Wabup, bantuan darurat yang disalurkan mencakup kebutuhan pokok, perlengkapan rumah tangga, dukungan administrasi kependudukan, dan stimulan perbaikan hunian. Penyaluran bantuan dilakukan melalui koordinasi lintas OPD antara lain Dinsos serta BPBD,"pungkas Junaidi H.Mahir.

Redwaldi

Minggu, 11 Mei 2025

Bupati Muaro Jambi BBS Beserta Istri Ririn Novianty Hadiri Undangan Walimutul Sapar

 



Detikjambihukum.com,MUARO JAMBI - Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, beserta istri Ririn Novianty, menghadiri undangan Walimatul Sapar di kediaman Sekretaris Daerah (Sekda) Muaro Jambi, Budhi Hartono, di Desa Mekar Jaya, Sungai Gelam, pada Minggu (11/5/2025).


Dalam kesempatan tersebut, Sekda Muaro Jambi, Budhi Hartono, menyampaikan permohonan maaf kepada para undangan yang hadir dan juga menyampaikan rasa syukurnya atas kesempatan untuk menjadi petugas haji daerah dan akan melaksanakan ibadah haji ke Baitullah.


Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, berharap agar Sekda Muaro Jambi dapat menjalankan tugas haji di Tanah Suci dengan baik dan lancar. Ia juga berharap agar Budhi Hartono dapat menjadi pelayan tamu Allah yang baik dan mendapatkan kesehatan, kekuatan, dan keselamatan selama melaksanakan ibadah haji.


Dalam acara tersebut, Budhi Hartono juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas dukungan dari rekan-rekan dan anggota tim yang telah membantu dalam pelaksanaan acara tersebut. Ia berharap agar Allah SWT dapat memberikan kemudahan dan kelancaran kepada dirinya dan seluruh jemaah haji dari Kabupaten Muaro Jambi selama melaksanakan ibadah haji.


Redwaldi

Bupati Muaro Jambi BBS Dampingi Wakil Gubernur hadiri Undangan Pasantran An-Nur




Detikjambihukum. com, MUARO JAMBI - Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, mendampingi Wakil Gubernur Jambi, KH. Abdullah Sani, menghadiri undangan acara 2 Dekade dan Haflatul Ikhtitam Pondok Pesantren An-Nur Tangkit.Dengan Mengusung Tema " Menebar Cahaya Membangun Peradaban". Kegiatan Dilaksanakan di Halaman Pondok Pesantren An-Nur Tangkit Kecamatan Sungai Gelam, pada Minggu (11/5/2025).


Dalam acara tersebut, Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, menyampaikan sambutan pada acara wisuda santri-santriwati Pondok Pesantren An-Nur Tangkit  Bambang Bayu Suseno,vmengucapkan selamat kepada para santri yang telah lulus dan berharap agar mereka dapat menjadi putra-putri terbaik di negeri ini.


Sementara itu, Wakil Gubernur Jambi, KH. Abdullah Sani, juga menyampaikan sambutan pada acara peringatan 2 dekade Pondok Pesantren An-Nur. Abdullah Sani, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pondok Pesantren An-Nur atas kontribusinya dalam membangun Provinsi Jambi.


Keduanya sepakat bahwa pondok pesantren memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan membangun masyarakat yang lebih baik. Mereka berharap agar Pondok Pesantren An-Nur Tangkit dapat terus berkembang dan menjadi contoh bagi pondok pesantren lainnya.


Bupati Muaro Jambi juga memiliki komitmen untuk menjadikan Kabupaten Muaro Jambi sebagai Kota Santri, dengan meningkatkan kualitas pondok pesantren dan membuatnya menjadi lembaga pendidikan yang berkualitas dan mampu bersaing dengan lembaga pendidikan lainnya.


Redwaldi

Jumat, 09 Mei 2025

Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno Atasnama Masyarakat Muaro Jambi Deklarasikan Penolakan Judi Online



 

Detikjambihukum.com, Muaro Jambi – Maraknya praktik perjudian online yang telah merambah berbagai kalangan masyarakat menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.


Merespons kondisi tersebut, Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno (BBS), secara resmi mendeklarasikan penolakan terhadap judi online atas nama Pemerintah Kabupaten dan masyarakat Muaro Jambi.


Dalam pernyataannya, Bupati BBS menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dengan tegas menolak segala bentuk keterlibatan dalam praktik judi online.


“Kami menyatakan dengan keras penolakan terhadap judi online dan tidak akan terlibat dalam bentuk apapun,” tegasnya.


Lebih lanjut, Bupati BBS menyampaikan komitmennya untuk terus melayani masyarakat dan menghindari segala bentuk perjudian yang dapat merugikan individu, keluarga, maupun pemerintahan.


“Kami berkomitmen untuk menjauhi segala bentuk perjudian yang merusak tatanan kehidupan, serta menjaga nilai-nilai kehidupan yang berpegang teguh pada ajaran agama,” ujarnya.


Deklarasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun kesadaran kolektif untuk memberantas perjudian online di tengah masyarakat Muaro Jambi.


Redwaldi

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Polres Muaro Jambi Perkuat Nilai Keteladanan dan Kebersamaan

Detikjambihukum.com,Muaro Jambi -  Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah, Polres Muaro Jambi menggelar...