Detikjambihukum.com, Tanjabtim – Upaya konfirmasi sejumlah wartawan kepada Pemerintah Desa Pematang Rahim Kec.Mendahara Ulu Kab.Tanjung Jabung Timur terkait penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 tidak membuahkan hasil.
Kepala Desa dilaporkan tidak bersedia menemui wartawan saat didatangi di kantor desanya,Selasa 30/06/2026.
Tim media datang untuk meminta keterangan terkait penggunaan Dana Desa TA 2026.
“Kami sudah datang baik-baik sesuai kode etik jurnalistik dan kami para media mencoba menghubunginya melalui via whatsapp,namun tidak pernah di respon.
Tujuan kami hanya meminta penjelasan agar informasi yang kami sampaikan ke publik berimbang dan akurat. ujar awak media.
Menurut awak media, sikap tidak terbuka dari kepala desa bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
> _“Dana Desa adalah uang negara yang berasal dari APBN. Masyarakat dan pers berhak mengetahui bagaimana uang itu digunakan. Keterbukaan dijamin Pasal 28F UUD 1945 dan UU KIP No. 14 Tahun 2008,”_ jelasnya.
Ia juga mengingatkan, *UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1* menyatakan bahwa setiap orang yang menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dapat dipidana.
“Kami tidak membuat asumsi negatif. Kami hanya menjalankan fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi dan kontrol sosial. Penolakan konfirmasi ini justru menimbulkan tanda tanya di masyarakat,” tambahnya.
Hingga rilis ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa belum memberikan keterangan resmi.
Redwaldi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar