detikjambihukum.com, TEBO – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tebo yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Tebo pada 25 Mei 2026 lalu, mendatang dijadwalkan turun langsung ke Desa Bukit Pemuatan pada Selasa, 28 Juli 2026. Langkah ini diambil guna menindaklanjuti laporan warga setempat terkait dugaan pelanggaran kawasan hutan produksi (HP).
Sarmidi beserta seluruh Masyarakat Desa Bukit Pemuatan berharap kepada para OPD agar peninjauan lapangan tersebut dapat mendata serta mengecek keberadaan pemukiman di tiga RT yang diduga dihuni perambah. Keberadaan tiga RT tersebut disinyalir berada di luar peta resmi desa dan masuk ke dalam kawasan hutan milik negara, ungkap Sarmidi.
Selain itu, Aswadi warga desa juga menyampaikan, memohon agar ratusan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh Kepala Desa di atas lahan hutan produksi turut diteliti ulang legality-nya.
Terkait hal ini, ditanggapi Ketua Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi sekaligus Ketua Umum TMPLHK Indonesia, Hamdi Zakaria, A.Md.
Hamdi Zakaria menegaskan bahwa penerbitan SKT di wilayah hutan tanpa prosedur yang sah merupakan tindakan memanipulasi aturan.
"Penerbitan SKT tanpa adanya dasar pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH) dan peta yang sesuai dengan SOP pengajuan pelepasan kawasan dinilai cacat hukum. Tindakan tersebut terindikasi kuat sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang," ujar Hamdi kepada awak media.
Menurut Hamdi Zakaria, Dasar Hukum dan Sanksi Pelanggaran
Penyerobotan kawasan hutan negara serta pembentukan administrasi RT di luar wilayah desa yang sah melanggar sejumlah regulasi perundang-undangan, diantaranya:
Tindak Pidana Perusakan dan Pendudukan Hutan (UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan / UU Cipta Kerja):
Pasal 17 ayat (2) huruf b: Melarang kegiatan perkebunan, pemukiman, atau menguasai kawasan hutan tanpa izin menteri.
Pasal 92 ayat (1): Menerangkan sanksi pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan perkebunan atau menguasai kawasan hutan secara tidak sah.
Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Publik (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi):
Pasal 3: Setiap orang atau pejabat yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penerbitan Surat Palsu/Cacat Hukum (KUHP):
Pasal 263 KUHP: Mengatur ancaman pidana bagi pihak yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun, ungkap Hamdi Zakaria.
Warga dan aktivis lingkungan kini menantikan langkah tegas dari DPRD Tebo serta OPD terkait saat turun ke lapangan guna menyelesaikan polemik kawasan hutan di Desa Bukit Pemuatan ini.
Redwaldi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar