Detikjambihukum.com,Muaro Jambi - Pendirian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Sinar Agro Tenera Unggul (PT SATU) di Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, mendadak menuai sorotan publik. Pembangunan pabrik tersebut dipertanyakan terkait kepatuhan hukum dan prosedur perizinannya lantaran lokasinya berdiri hanya berjarak sekitar 300 hingga 500 meter dari pemukiman warga.
Isu ini mencuat usai PT SATU menggelar mediasi bersama warga setempat pada Kamis (06/08/2026) terkait izin operasional dan penyelesaian sengketa wilayah.
Aktivis pergerakan Provinsi Jambi sekaligus Ketua SBMI, Bung Doner, menilai lokasi PKS tersebut diduga kuat melanggar regulasi dan standar lingkungan hidup yang berlaku.
"Berdasarkan pedoman teknis kawasan industri, jarak ideal pabrik pengolahan dari pemukiman masyarakat adalah minimal 2 kilometer. Jika berdiri hanya berjarak 300–500 meter, ini berpotensi merugikan masyarakat akibat dampak pencemaran limbah dan bau," ujar Bung Doner.
Bung Doner menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja, setiap kegiatan usaha berskala industri wajib mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL sebelum pembangunan berjalan.
Selain itu, pendirian PKS harus mengacu pada Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta Peraturan Menteri Perindustrian No. 35/M-IND/PER/3/2010.
Atas temuan tersebut, ia mendesak Bupati Muaro Jambi untuk segera mengevaluasi kinerja dinas dan instansi teknis terkait, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muaro Jambi.
"Persetujuan Teknis (Pertek) pengelolaan limbah dan perizinan harus dipenuhi sebelum pabrik dibangun atau uji coba (commissioning), bukan setelahnya. Publik mempertanyakan bagaimana perizinan tersebut bisa lolos jika jarak fisik pabrik sangat berdekatan dengan pemukiman warga," tegasnya.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi dan penegakan hukum tata ruang sangat penting guna menghindari potensi pelanggaran pidana lingkungan hidup maupun administratif yang merugikan masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT SATU serta dinas terkait (DLH, PUPR, dan DPMPTSP Kabupaten Muaro Jambi) belum memberikan konfirmasi atau tanggapan resmi terkait sorotan dan keluhan tersebut.
Redwaldi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar