Detikjambihukum.com,JAMBI - Seorang perempuan berinisial A Akan Segera melaporkan dugaan tindakan teror digital, pencemaran nama baik, hingga penyebaran konten manipulasi digital (deepfake) bermuatan pornografi yang diduga berkaitan dengan penagihan pinjaman online (pinjol) ke Polsek Pijoan.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Rabu 13/5/2026 sekitar pukul 08;20 WIB.Dalam keterangannya, korban mengaku menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang menyebut nomor teleponnya digunakan sebagai jaminan pinjaman online atas nama pria Tidak di kenal.
Korban menegaskan dirinya tidak pernah mengetahui maupun memberikan izin penggunaan nomor telepon pribadinya untuk kepentingan pinjaman online tersebut.
“Awalnya saya menerima pesan yang meminta agar saudara segera melunasi tagihan pinjaman online sebesar Rp 2.180.000 lebih. Dalam pesan itu juga terdapat kata-kata kasar dan tekanan,” ujar A dalam keterangannya.
Menurut pengakuan korban, situasi kemudian berkembang menjadi dugaan serangan siber berupa ancaman, fitnah, hingga penyebaran konten manipulasi digital yang menggunakan foto wajah pribadinya.
Korban juga menyebut adanya akun media sosial yang mengunggah narasi bertuliskan “Viral Wanita Di duga Pamer Payud*** Saat Live Tiktok " disertai foto deepfake bermuatan pornografi yang menampilkan wajahnya.
Tak hanya itu, akun tersebut disebut turut menandai akun Facebook dan menyebarkan pesan ke sejumlah akun komunitas, organisasi, serta lingkungan kerja korban dengan tuduhan keterlibatan dalam dugaan penipuan dan penggelapan dana.
“Saya merasa difitnah, dipermalukan, dan dilecehkan di ruang publik. Dampaknya sangat besar terhadap kondisi psikologis, kesehatan, hingga pekerjaan saya,” katanya.
Korban mengaku mengalami tekanan mental dan gangguan kesehatan setelah konten tersebut tersebar di media sosial. Keluarga korban juga disebut ikut terdampak akibat beredarnya informasi dan konten yang dianggap mencemarkan nama baik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pinjaman online ilegal ini terkait mengenai tuduhan yang disampaikan korban.
Redwaldi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar