Rabu, 09 September 2026

Ketua DPRD Muaro Jambi Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih atas Pengabdian Kapolres Heri Supriawan





Detikjambihukum.com, Muaro Jambi - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kapolres Muaro Jambi, Heri Supriawan, atas dedikasi dan pengabdian panjangnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.dan selamat bertugas di tempat yg baru
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Aidi Hatta sebagai bentuk penghormatan atas sinergi yang telah terjalin baik antara pihak kepolisian dan unsur pimpinan daerah selama masa jabatan Kapolres.

"Saya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pengabdian yang telah diberikan selama ini," ujar Aidi Hatta.

Ia menilai, selama masa baktinya di Muaro Jambi, Heri Supriawan telah menunjukkan komitmen yang luar biasa dalam mengabdi kepada masyarakat serta bersinergi dengan seluruh elemen pemerintahan daerah.

Redwaldi 

Ketua DPRD Aidi Hatta Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Muaro Jambi TA 2027





Detikjambihukum.com, Muaro Jambi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2027.


Rapat penting yang berlangsung di Gedung DPRD Muaro Jambi, Sengeti, pada Senin (13/7/2026) siang ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta.



Agenda ini menjadi langkah awal yang krusial dalam menyusun arah kebijakan pembangunan dan alokasi anggaran daerah untuk tahun 2027 mendatang. Melalui penyampaian rancangan KUA-PPAS ini, eksekutif dan legislatif akan mulai bersinergi untuk membahas program-program prioritas yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Muaro Jambi.



Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh jajaran anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, unsur pimpinan daerah, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Redwaldi 

DPRD dan Pemkab Muaro Jambi Teken Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026




 



Detikjambihukum.com, Muaro Jambi - DPRD Kabupaten Muaro Jambi bersama Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi resmi mengesahkan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.


Pengesahan dilakukan melalui Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Muaro Jambi, Sengeti, Senin (31/8/2026). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag. dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD, jajaran Pemkab Muaro Jambi, hingga Forkopimda.



Dalam sambutannya, Aidi Hatta menyampaikan bahwa pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 merupakan bentuk komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan alokasi anggaran dengan dinamika pembangunan serta kebutuhan prioritas masyarakat di daerah.



"Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi landasan hukum dan acuan bersama dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2026 agar program prioritas pembangunan dapat terealisasi secara efisien dan tepat sasaran," ujar Aidi Hatta.



Menurutnya, perubahan KUA-PPAS menjadi langkah strategis agar arah kebijakan fiskal daerah tahun 2026 lebih terarah dan fokus. Anggaran diharapkan dapat menjawab kebutuhan mendesak, terutama di sektor infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan pelayanan dasar.



Prosesi pengesahan ditandai dengan penandatanganan dokumen Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS TA 2026 oleh pimpinan DPRD dan perwakilan Pemkab Muaro Jambi. 



Penandatanganan tersebut sekaligus menutup rangkaian agenda paripurna dan menjadi momentum penguatan koordinasi lintas lembaga dalam mempercepat efektivitas roda pemerintahan di Kabupaten Muaro Jambi.



Dengan telah disepakatinya perubahan KUA-PPAS, tahapan selanjutnya Pemkab Muaro Jambi akan menyusun Rancangan Perubahan APBD 2026. Raperda tersebut nantinya akan dibahas bersama DPRD melalui Badan Anggaran dan komisi terkait INI 

Redwaldi 

Selasa, 08 September 2026

Gerak Cepat Polsek Kumpeh Ilir Bersama TNI dan Warga Padamkan Karhutla di Desa Puding



Detikjambihukum.com, Muaro Jambi - Respons cepat dilakukan Polsek Kumpeh Ilir bersama Satgas Karhutla Polres Muaro Jambi, TNI, dan masyarakat dalam menangani kebakaran lahan yang terjadi di Desa Puding, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (8/9/2026).

Kebakaran diketahui sekitar pukul 18.00 WIB setelah personel piket Polsek Kumpeh Ilir menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya titik api di kawasan perkebunan Desa Puding.

Mendapat laporan tersebut, personel kepolisian bersama Satgas Karhutla Polres Muaro Jambi dan anggota Koramil 0415-01/Suak Kandis segera menuju lokasi. Petugas langsung melakukan pengecekan dan mengambil langkah pemadaman agar api tidak semakin meluas.

Di lokasi, api membakar bagian permukaan lahan yang ditumbuhi semak belukar, serasah, dan pancang. Kondisi di lapangan menjadi tantangan tersendiri karena sumber air untuk proses pemadaman cukup terbatas.

Petugas kemudian mengerahkan dua unit mesin pompa air untuk mendukung proses pemadaman. Upaya tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan tujuh personel Polri, empat personel TNI, serta sekitar 10 orang masyarakat.

Hingga Selasa malam, proses pemadaman masih terus dilakukan. Petugas berupaya memadamkan rembetan api sekaligus melakukan pendinginan pada area yang telah terbakar guna mencegah munculnya kembali titik api.

Selain fokus pada pemadaman, petugas juga berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Puding serta melakukan pendataan terhadap pemilik lahan dan saksi-saksi. Penyebab kebakaran maupun luas lahan yang terbakar masih dalam proses penyelidikan dan pendataan.

Untuk mengamankan lokasi, petugas turut memasang garis polisi di sekitar area kejadian. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penanganan lokasi sekaligus mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.

Kebakaran lahan tersebut turut berdampak terhadap kondisi udara di sekitar lokasi dan menyebabkan jarak pandang berkurang. Petugas gabungan terus melakukan pemantauan dan penanganan sampai api benar-benar dapat dikendalikan.

Polres Muaro Jambi mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Masyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan titik api.

Kolaborasi antara Polri, TNI, pemerintah desa, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam mempercepat penanganan karhutla serta mencegah api meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar bagi lingkungan dan masyarakat.

Redwaldi 

Polres Muaro Jambi Bersama Pemkab Dorong Penyelesaian Persoalan Dua Desa di Kumpeh.



Detikjmbihukum.com, Muaro Jambi - Upaya mencari penyelesaian secara damai terhadap persoalan antara masyarakat Desa Pulau Mentaro dan Desa Puding, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, terus dilakukan melalui komunikasi dan mediasi bersama.

Pertemuan yang berlangsung pada Selasa (8/9/2026) tersebut dipimpin Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno, S.P., M.M., M.Si., dan dihadiri Direskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, S.I.K., Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H., Kajari Muaro Jambi Karya Graham Hutagaol, S.H., M.Hum., Sekda Muaro Jambi Budi Hartono, S.Sos., M.T., unsur TNI, jajaran Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, serta perwakilan kedua desa dan kuasa hukum masing-masing.

Fasilitasi tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk mencari jalan keluar atas persoalan yang sebelumnya dilaporkan pihak Desa Pulau Mentaro ke Polda Jambi terkait dugaan kekerasan dan perampasan yang melibatkan warga Desa Puding.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Muaro Jambi mengajak kedua belah pihak mengedepankan komunikasi dan menjaga situasi tetap aman serta kondusif. Pemerintah daerah juga berupaya mempertemukan kepentingan kedua pihak agar setiap persoalan dapat dibahas secara bertahap dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Pihak Desa Puding menyampaikan kesediaan untuk menyelesaikan persoalan melalui perdamaian dan mekanisme yang disepakati. Sementara pihak Desa Pulau Mentaro menyampaikan sejumlah hal yang masih perlu diselesaikan, terutama berkaitan dengan kerugian yang dialami, akses jalan, serta pelaksanaan kesepakatan sebelumnya.

Kuasa hukum Desa Pulau Mentaro turut menyampaikan beberapa permintaan sebagai bagian dari proses penyelesaian, di antaranya penyelesaian terhadap kerugian, pembukaan kembali akses jalan RKK, serta pelaksanaan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan bupati.

Dalam kesempatan tersebut, Direskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, S.I.K., menekankan pentingnya penyelesaian yang mengedepankan rasa keadilan. Selama masih terdapat ruang untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan perdamaian, upaya tersebut perlu terus dilakukan.

Sementara itu, Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kepolisian tidak berpihak kepada salah satu pihak. Kehadiran Polres Muaro Jambi bersama unsur Forkopimda merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan sekaligus mendorong penyelesaian persoalan secara baik.

Kapolres juga mengajak kedua belah pihak mengedepankan semangat kekeluargaan serta tidak menjadikan persoalan yang terjadi sebagai warisan konflik bagi generasi berikutnya.

Dalam pembahasan, masih terdapat hal-hal yang perlu disepakati, termasuk terkait nilai kerugian yang dalam pertemuan muncul angka Rp19 juta dan Rp49 juta. Persoalan tersebut masih dalam pembahasan dan belum menghasilkan kesepakatan final.

Hingga pertemuan berakhir, belum terdapat kesepakatan tertulis yang bersifat final. Pihak Desa Pulau Mentaro masih mempertimbangkan proses penyelesaian, sementara beberapa poin terkait kompensasi dan kesepakatan sebelumnya masih perlu dibahas lebih lanjut.

Bupati Muaro Jambi selanjutnya memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk mempertimbangkan kembali opsi penyelesaian hingga Senin. Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi akan kembali memfasilitasi komunikasi melalui Sekda dan Asisten I guna mencari titik temu antara kedua belah pihak.

Pertemuan berakhir sekitar pukul 13.30 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. Polres Muaro Jambi bersama Pemkab Muaro Jambi, Polda Jambi, TNI, dan unsur Forkopimda terus mendorong terciptanya penyelesaian yang mengedepankan keamanan, ketertiban, keadilan, serta kepentingan masyarakat.


Redwaldi 

KAPOLRESTA JAMBI AJAK "MARI BERSAMA-SAMA CEGAH KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN"

Detikjambihukum.com, Kota Jambi- Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, SIK, MM mengajak seluruh masyarakat Kota Jambi untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kota Jambi.

"Karhutla bukan hanya tanggung jawab Polri atau pemerintah saja. Ini tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga Kota Jambi agar tetap aman, sehat, dan bebas asap," ujar Kapolresta.

Dalam kesempatan itu, Polresta Jambi juga menginstruksikan seluruh Polsek jajaran untuk meningkatkan patroli, sosialisasi, dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang tegaskan:  
*"Bersama kita cegah kebakaran lahan."*

Jangan bakar hutan dan lahan. 
Dampaknya untuk kita semua.

3 Poin Ajakan Kapolresta 1.Jangan Buka Lahan Dengan Cara Dibakar. 2.Segera Lapor Jika Melihat Titik Api ke 110 / Polsek terdekat. 
3.Jaga Kesehatan Dengan Menggunakan Masker Saat Kabut Asap

Pembakaran Lahan maupun hutan adalah merupakan perbuatan kejahatan (tindak pidana) karena menimbulkan dampak terhadap:

a. Kerusakan lingkungan hidup, antara lain flora (tumbuh-tumbuhan) dan fauna (binatang).

b. Gangguan kesehatan yang diakibatkan asap (Infeksi Saluran Pernapasan Akut/ISPA).

c. Gangguan terhadap kegiatan masyarakat antara lain pendidikan, transportasi, dan perekonomian.

Yang mana Kapolda Jambi juga mengeluarkan maklumat Larangan Membuka Lahan dan hutan dengan dibakar dan sanksi tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan atau lahan akan dikenakan sanksi hukum yang berat dan diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai berikut:

Pasal 308 UU RI No 1 tahun 2023 ttg KUHP (baru)

Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau Barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 108 UU No 32 tahun 2009 ttg perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak kategori VI (2.000.000.000)/2 Milyar" ungkap Kapolresta 

Redwaldi 

Senin, 07 September 2026

Ciptakan Muaro Jambi Zero Knalpot Brong, Satlantas Polres Muaro Jambi Gelar Press Rilis dan Sosialisasi kepada Pelanggar

Detikjambihukum.com,Muaro Jambi - Dalam upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Satlantas Polres Muaro Jambi menggelar kegiatan Press Rilis dan Sosialisasi kepada Pelanggar Lalu Lintas Knalpot Brong, Senin (7/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Wirapratama Polres Muaro Jambi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Lantas Polres Muaro Jambi AKP Yuda P, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc (Eng).

Kegiatan turut dihadiri Kasi Humas Polres Muaro Jambi AKP Saaludin, Kanit Laka Sat Lantas Polres Muaro Jambi Suwondo, Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Muaro Jambi Iptu Yosep Jadi Parlindungan Pasaribu, para wartawan, serta para pelanggar knalpot brong bersama orang tua masing-masing yang berjumlah sekitar 50 orang.

Dalam sambutannya, Kapolres Muaro Jambi menyampaikan pentingnya kesadaran para pengendara untuk melengkapi kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kapolres juga mengingatkan para orang tua agar turut memperhatikan dan mempertimbangkan kelayakan anak dalam menggunakan kendaraan bermotor.

Kapolres menekankan bahwa penggunaan knalpot brong maupun keterlibatan dalam kelompok atau geng motor dapat memberikan dampak negatif terhadap keselamatan maupun masa depan para pelajar.

“Adik-adik dan para orang tua harus berpikir panjang. Jangan sampai kegiatan yang awalnya hanya ikut-ikutan justru berdampak terhadap masa depan,” tegas Kapolres.

Selain itu, Kapolres juga mengingatkan para pelajar agar menjauhi berbagai bentuk kegiatan yang dapat mengarah pada pelanggaran hukum maupun tindak kriminal. Menurutnya, menjaga perilaku sejak dini merupakan bagian penting dalam menjaga masa depan.

Dalam kegiatan tersebut, Satlantas Polres Muaro Jambi juga memberikan sosialisasi dan paparan terkait pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran, para pelanggar lalu lintas kemudian melakukan penandatanganan pernyataan deklarasi untuk tidak mengulangi penggunaan knalpot brong maupun pelanggaran lalu lintas lainnya.

Kapolres Muaro Jambi berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para pelajar dan orang tua, untuk bersama-sama menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib dan kondusif.

“Satlantas Polres Muaro Jambi terus berkomitmen menciptakan Muaro Jambi Zero Knalpot Brong demi terwujudnya keamanan dan keselamatan seluruh pengguna jalan,”.

Kegiatan ditutup dengan foto bersama. Seluruh rangkaian kegiatan selesai sekitar pukul 13.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.


Redwaldi 

Apa Benar ?, Rumor Dana 30 M Untuk Penanganan Karhutla Tidak Dipergunakan Pemprov Jambi , Sementara Dampak Karhutla Kian Parah

Detikjambihukum.com, JAMBI -  Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi menyikapi dan mempertanya...