Rabu, 12 Agustus 2026

Polresta Jambi Pengamanan Aksi Demo Oleh GRIB Jaya Provinsi Jambi Di Kantor Gubernur Berakhir Dengan Rangkulan





Detikjambihukum.com, JAMBI - Bertempat di Kantor Gubernur Jambi terjadi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi (13/08/2026)

Pada aksi unjuk rasa tersebut Polresta Jambi dan Polsek melakukan pengamanan , pagar betis siaga menjaga hal tidak diinginkan . Namun orasi yang disampaikan oleh DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi penuh profesionalisme

Sehingga penyampaian beberapa tuntutan terhadap Gubernur Jambi disampaikan secara baik


Ketua DPD GRib Jaya Jambi Hairul Amri menyampaikan ” kita menyampaikan tujuh tuntutan. Dikarenakan Gubernur Jambi tidak ditempat maka aksi berikutnya ada season kedua dengan jumlah lebih besar sampai Gubernur Jambi hadir langsung dihadapan para pendemo untuk memberikan jawaban atas tuntutan yang disampaikan .

Akhir dari aksi unjuk rasa tersebut di akhiri dengan rangkulan , dan GRIB berterima kasih kepada pihak kepolisian telah memberikan ruang untuk menyampaikan orasi dan humanis . Aksi selesai dengan aman dan tertib.

Redwaldi 

Kapolres Muaro Jambi Tinjau Kesiapan Lokasi dan Pengamanan Peresmian Jembatan Merah Putih di Desa Betung

Detikjambihukum.com, Muaro Jambi - Kapolres Muaro Jambi, AKBP Bayu Noormansyah, meninjau langsung lokasi peresmian Jembatan Merah Putih yang berada di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, pada Rabu (12/8/2026).

Pengecekan yang berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan infrastruktur serta sarana dan prasarana penunjang di lokasi acara jelang agenda peresmian resmi.

Dalam peninjauan tersebut, AKBP Bayu memantau secara mendalam kondisi di sekitar area peresmian sekaligus merancang skema pengamanan lokasi. Langkah antisipatif ini diambil guna menjamin seluruh rangkaian kegiatan mendatang dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengawal ketat jalannya acara agar masyarakat maupun para tamu undangan yang hadir dapat mengikuti prosesi peresmian dengan nyaman tanpa hambatan keamanan.

Redwaldi 

Hamdi Zakaria, A.Md Adukan Dugaan Perambahan Hutan Produksi di Tebo: SKT Ratusan Persil, Bangunan Permanen hingga Pungutan Portal Disorot



Detikjambihukum.com, JAMBI - Dugaan aktivitas ilegal di kawasan Hutan Produksi KPHP Tebo Barat kembali menjadi sorotan. Hamdi Zakaria, A.Md ketua Divisi Informatika Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Provinsi Jambi secara resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Jambi terkait dugaan perambahan, penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT), pembangunan infrastruktur tanpa izin hingga dugaan pungutan di kawasan hutan produksi.

Laporan bernomor 37/Dif.Info/FRIC/JBI/VIII/2026 tersebut ditandatangani Ketua Divisi Informatika FRIC DPW Provinsi Jambi, Hamdi Zakaria, A.Md, tertanggal 11 Agustus 2026. Dalam laporan itu, FRIC menyebut bertindak mewakili dan mendampingi warga Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo.

Laporan tersebut secara khusus menyoroti dugaan keterlibatan Sdr. Suferi, Kepala Desa Bukit Pemuatan, dalam sejumlah aktivitas yang disebut terjadi di kawasan Hutan Produksi KPHP Tebo Barat di wilayah Kecamatan Serai Serumpun dan Sumai.

Bukan Sekadar Dugaan Perambahan

Berdasarkan isi laporan, FRIC menyebut hasil investigasi lapangan, pemetaan serta pengaduan masyarakat menemukan dugaan rangkaian pelanggaran yang perlu segera diperiksa oleh instansi berwenang.

Salah satu poin yang disorot adalah dugaan pendirian bangunan permanen di dalam kawasan Hutan Produksi tanpa izin.

Tak berhenti di sana, laporan juga menuding adanya dugaan penerbitan ratusan persil Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas tanah negara yang berstatus kawasan hutan produksi.

FRIC mempertanyakan dasar penerbitan dokumen tersebut dan menduga penerbitan SKT dilakukan sebagai upaya melegalkan penguasaan lahan, sementara kawasan tersebut belum memiliki dasar pelepasan kawasan sesuai mekanisme yang berlaku.

Jalan Dibuka, Portal Berdiri, Pungutan Dipersoalkan

Dugaan lain yang tercantum dalam laporan adalah pembangunan atau pembukaan jalan dan infrastruktur transportasi di dalam kawasan Hutan Produksi yang disebut tidak dilengkapi izin pinjam pakai maupun persetujuan dari kementerian terkait.

Yang lebih tajam, FRIC juga menyoroti keberadaan portal di jalur akses kawasan hutan yang diduga disertai pungutan/retribusi.

Dalam laporan disebutkan, berdasarkan keterangan penjaga yang pernah diwawancarai tim OPD Tebo, penerimaan dari pungutan tersebut disebut mencapai minimal Rp18 juta per bulan.

Angka itu tentu membutuhkan pembuktian dan audit lebih lanjut. Namun jika benar terjadi pungutan terhadap akses kawasan hutan negara tanpa dasar kewenangan yang sah, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sebagai urusan administratif biasa.

Tiga RT Disebut Berada di Kawasan Hutan

Laporan FRIC juga menyebut adanya dugaan penetapan atau peresmian tiga Rukun Tetangga (RT) bagi masyarakat yang tinggal dan menetap di kawasan Hutan Produksi tanpa adanya pelepasan kawasan.

Selain itu, terdapat pula dugaan fasilitas loading atau tempat penampungan hasil perkebunan, khususnya komoditas kelapa sawit, yang disebut menampung hasil dari areal yang diduga merupakan kawasan perambahan hutan produksi.

Jika seluruh dugaan tersebut terbukti, persoalannya menjadi jauh lebih serius karena menyangkut bukan hanya status tanah, tetapi juga tata kelola kawasan hutan, dokumen pertanahan, pembangunan infrastruktur, pungutan serta dugaan pemanfaatan hasil perkebunan dari kawasan yang statusnya dipersoalkan.

FRIC Desak Dinas Kehutanan Turun Tangan

Dalam tuntutannya, FRIC meminta Dinas Kehutanan Provinsi Jambi segera melakukan inspeksi mendadak dan investigasi lapangan bersama Satgas Gakkum Kehutanan ke lokasi KPHP Tebo Barat di Kecamatan Serai Serumpun dan Sumai.

FRIC juga meminta dilakukan penertiban dan penindakan hukum terhadap bangunan permanen, portal serta pangkalan loading yang diduga berada di kawasan Hutan Produksi.

Tak hanya itu, FRIC meminta seluruh SKT yang disebut diterbitkan di dalam kawasan hutan diperiksa dan, apabila terbukti tidak memiliki dasar hukum, dinyatakan tidak berlaku sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mereka juga meminta koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memproses dugaan tindak pidana kehutanan maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan apabila bukti hasil pemeriksaan memenuhi unsur hukum.

Kini Bola Ada di Tangan Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum

Laporan FRIC tersebut menjadi ujian bagi keseriusan pemerintah dalam menjaga kawasan hutan negara di Kabupaten Tebo.

Sebab, jika benar kawasan Hutan Produksi dapat ditempati, dibangun, dibuka akses jalannya, diterbitkan dokumen tanah, bahkan dipungut biaya akses tanpa dasar hukum yang jelas, maka pertanyaan besarnya adalah: siapa yang mengawasi dan bagaimana semua aktivitas tersebut bisa berlangsung?

Namun demikian, seluruh tudingan yang tercantum dalam laporan tersebut masih berstatus dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan, verifikasi dokumen serta proses hukum oleh instansi yang berwenang.

Hingga laporan ini ditulis, belum terdapat keterangan atau klarifikasi dari pihak Kepala Desa Bukit Pemuatan, Suferi, mengenai tudingan yang tercantum dalam laporan FRIC tersebut.

Publik kini menunggu langkah konkret Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Gakkum Kehutanan dan aparat penegak hukum: apakah laporan ini akan benar-benar dibongkar sampai ke akar, atau kembali berhenti sebagai tumpukan dokumen di atas meja?

Redwaldi 

*Kapolda Jambi Bersama Satgas Karhutla Pantau Langsung Kebakaran Lahan Gambut*



Detikjambihukum.com, JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar bersama Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Mayjen TNI Budi Irawan, Kepala BPBD Provinsi Jambi Bachyuni Deliansyah serta unsur Korem 042/Garuda Putih melakukan mitigasi dan pemantauan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Persiapan Air Merah, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (12/8/2026).

Pemantauan dilakukan melalui patroli udara menggunakan pesawat fixed wing BNPB untuk melihat langsung kondisi lahan yang sebelumnya terbakar sekaligus memastikan upaya pemadaman yang dilakukan Satgas Karhutla Provinsi Jambi berjalan optimal.

Dari hasil pemantauan udara, api di sejumlah titik lahan gambut telah berhasil dipadamkan. Namun, petugas masih melakukan pendinginan dan pemantauan di lokasi untuk memastikan tidak ada titik api yang tersisa serta mencegah munculnya kembali api.

Kapolda Jambi menegaskan bahwa mitigasi dan pemantauan menjadi langkah penting untuk memastikan kondisi di lapangan benar-benar aman, khususnya pada lahan gambut yang memiliki potensi api kembali muncul apabila belum dilakukan pendinginan secara menyeluruh.

“Kami bersama BNPB, Korem 042/Garuda Putih dan BPBD Provinsi Jambi melakukan pemantauan langsung dari udara untuk memastikan kondisi kebakaran. Alhamdulillah, api sudah padam, namun masih ada asap sehingga pendinginan dan pemantauan terus dilakukan agar tidak muncul kembali titik api,” ujar Irjen Pol. Krisno.

Selain memastikan kondisi kebakaran terkendali, Kapolda Jambi juga menegaskan bahwa Polda Jambi akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab setelah kondisi lahan dinyatakan aman.

“Setelah api dipastikan padam dan kondisi lahan aman, kami akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran dan siapa yang bertanggung jawab. Penegakan hukum akan kami lakukan secara tegas dengan mengedepankan scientific investigation,” tegasnya.

Polda Jambi saat ini telah menerima enam laporan polisi dan menangani tujuh tersangka terkait perkara karhutla. Penanganan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam melakukan penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

“Kami sudah menerima enam laporan polisi dan menangani tujuh tersangka. Kami mohon dukungan masyarakat. Kami akan terus melakukan penyelidikan secara profesional dan memberikan update perkembangan kasusnya,” kata Kapolda.

Dalam pemantauan tersebut, lebih dari 50 hektare lahan gambut di Desa Persiapan Air Merah diketahui terdampak kebakaran dalam sepekan terakhir. Satgas Karhutla telah melakukan berbagai upaya penanganan, mulai dari pemadaman melalui jalur darat hingga water bombing.

Kapolda Jambi juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran yang berpotensi memicu karhutla, termasuk membakar sampah maupun membuka lahan dengan cara dibakar.

“Jangan membakar sampah sembarangan karena bisa menjadi penyebab kebakaran. Apalagi membuka lahan kemudian dibakar. Ini sangat berbahaya. Dampak kebakaran dapat mengganggu kesehatan, merusak lingkungan dan mencemari udara akibat asap,” pungkasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Mayjen TNI Budi Irawan menyampaikan bahwa hasil pemantauan menunjukkan api telah berhasil dipadamkan, namun pendinginan tetap dilakukan untuk memastikan tidak ada titik api yang kembali muncul.

Satgas Karhutla Provinsi Jambi bersama seluruh unsur terkait akan terus melakukan pemantauan dan pendinginan hingga lokasi dinyatakan benar-benar aman. Sinergi lintas instansi juga terus diperkuat untuk memastikan penanganan karhutla berjalan cepat, terukur dan efektif.

Redwaldi 

Satnarkoba Polresta Jambi Berhasil Ciduk Seorang Pria Diduga Pengedar Sabu dan Ekstasi



Detikjambihukum.com, JAMBI- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menangkap seorang pria berinisial ES (30) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Dari tangan ES, Satresnarkoba mengamankan puluhan paket sabu siap edar dan pil ekstasi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang SIK MM melalui Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt mengatakan; Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Oyo Benteng Kost, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.

"Tim 2 Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Pada Senin malam, petugas mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial ES," ujar Tito. Rabu (12/8/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik gula merek Rose Brand yang di dalamnya terdapat dua paket kecil diduga sabu dan dua butir pil ekstasi berwarna krem dengan logo Casper.

Dari pemeriksaan awal, ES mengakui barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan.

ES kemudian mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di dalam tas yang berada di mobilnya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut, petugas kembali menemukan 49 paket diduga narkotika jenis sabu dan delapan butir pil ekstasi," jelasnya.

Tak berhenti di situ, Satresnarkona juga melakukan penggeledahan ke rumah ES di kawasan Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Di rumah tersebut, petugas menemukan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika.

Selain narkotika, Satresnarkoba turut mengamankan barang bukti lainnya, berupa; empat plastik klip bening ukuran sedang, enam plastik klip bening ukuran kecil, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan, satu plastik gula merek Rose Brand, satu unit mobil serta satu unit handphone.

Dari hasil pemeriksaan urine, ES juga dinyatakan positif mengandung Amfetamin dan metamfetamin.

"Yang bersangkutan saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, ES dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Redwaldi 

Polsek Kota Baru Bersama Satnarkoba Polresta Jambi Bongkar Diduga Tempat Pesta Narkoba, Seorang Pria Diamankan





Detikjambihukum.com,KOTA JAMBI- Tidak kasih ruang bagi peredaran gelap narkoba Anggota Unit II Sat Resnarkoba Polresta Jambi bersama Anggota Polsek Kota Baru Polresta Jambi dengan didampingi Kapolsek Kota Baru Kompol. Helrawati Siregar, S.H mendatangi TKP mengenai adanya Laporan dari masyarakat mengenai lokasi yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis shabu .

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP Tito menyampaikan kronologis kejadian ” Berdasarkan pengaduan masyarakat bahwa suatu tempat acap dijadikan pesta narkoba , menindak lanjuti pengaduan tersebut Polisi mendatangi TKP

pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026 sekira pukul 11.30 Wib yang beralamat di Jln. Kapten Pattimura Rt.09 Kel. Rawasari Kec. Alam Barajo Kota Jambi (Depan SPBU Simpang Pucuk) .

Dan tim berhasil amankan (HE) 36 thn.Alamat Dusun II Rt.03 Kel. Kandis II Kec. Kandis Kab. Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan.

Barang bukti yang diamankan berupa 2 (dua) buah alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah kaca pirex, 2 (dua) lembar plastik klip bening bekas pakai.(diamankan dari HE)


Kegiatan dilaksanakan oleh Kompol. Helrawati Siregar, S.H (Kapolsek Kota Baru Polresta Jambi), AKP. Zarkasih (Waka Polsek Kota Baru Poresta Jambi), Lurah Rawasari, Ketua Rt.09 Rawasari, Bhabinkamtibmas Rawasari, Anggota Polsek Kota Baru, Anggota Unit II Sat Resnarkoba Polresta Jambi

Sesampainya di TKP Anggota Unit II Sat Resnarkoba Polresta Jambi dan Anggota Polsek Kota Baru Polresta Jambi berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang mengaku bernama HE Dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut yang mana dari proses penggeledahan tersebut anggota kepolisian berhasil menemukan barang bukti alat hisap bong, kaca pirex dan plastik klip bening bekas pakai mengetahui hal tersebut bangunan yang diduga dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis shabu tersebut langsung dibongkar dan dirobohkan dengan dibantu oleh warga.

Dan selanjutnya laki – laki yang bernama HE langsung dibawa ke Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di kantor Sat Resnarkoba Polresta Jambi.

Setelah dilakukan pengecekan urine terhadap laki – laki yang bernama HE hasil urine nya positive (+) mengandung AMP dan MET.

Kapolresta Menegaskan ” tidak kasih ruang bagi peredaran dan pelaku narkoba di Kota Jambi termasuk kriminal lainnya , Polri komitmen memberikan rasa aman , nyaman dan kondusif jika masyarakat melihat kejadian terkait narkoba atu kriminal lainnya bisa hubungi call center 110 Polri ” tegas Kombes Ananto

Redwaldi 

Selasa, 11 Agustus 2026

Kapolresta Jambi Turut Penanaman Bibit Pohon Serentak dalam Rangka HUT ke-1 Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol ‎



Detikjambihukum.com, JAMBI - Kepala Kepolisian Resort Kota Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang SIK MM turut serta kegiatan penanaman rumpun bambu dan pohon produktif dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-1 Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol (TIB) yang diselenggarakan oleh KOREM 042/Gapu bertempat di Ruang Terbuka Hijau Pinang Masak Pasar Kita Jambi (12/08/2026).

‎Kegiatan ini dilaksanakan langsung oleh Danrem 042/Gapu , Wakapolda Jambi, Karo SDM , Kabid Humas , Kapolresta Jambi, Dandim 0415/Jambi , Dandenpom II-2/Jambi, Forkopimda Provinsi Jambi melibatkan berbagai unsur dan sektor sebagai bentuk kepedulian bersama terhadap kelestarian lingkungan.

‎Dalam kegiatan tersebut, seluruh pihak turut ambil bagian dengan melakukan penanaman bibit pohon secara bersama-sama termasuk Kapolresta Jambi. Program ini diharapkan dapat menjaga kelestarian alam sekaligus memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Pada kesempatan tersebut ‎Kapolresta Jambi mengatakan, Polda Jambi dan Polresta Jambi mendukung program ini yang dilaksanakan merupakan rangkaian HUT ke-1 Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol.

‎“Kita mendukung program pemerintah bersamaan dengan momentum hari jadinya Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol. Kegiatan ini dalam rangka penanaman pohon secara serentak. Mudah-mudahan akan memberikan manfaat kepada masyarakat, khususnya generasi yang akan datang,” ungka Kapolresta

‎Menurutnya, penanaman pohon merupakan salah satu upaya untuk mewariskan lingkungan yang lebih baik, hijau, dan produktif kepada generasi mendatang. Selain itu, keberadaan pohon juga diharapkan dapat membantu mengurangi risiko terjadinya bencana alam di lingkungan sekitar.


‎Sinergi tiga seragam ini TNI-Polri dan Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga lingkungan menjadi bagian penting dalam menciptakan wilayah yang aman, nyaman, serta tangguh menghadapi berbagai potensi bencana.

‎“Menjaga lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan kolaborasi dan kepedulian yang kuat, kita dapat menciptakan ruang hijau, mengurangi risiko bencana, serta mewariskan lingkungan yang lebih baik bagi generasi mendatang,” pungkasnya.

‎Kegiatan ini memperkuat kepedulian seluruh elemen masyarakat terhadap lingkungan sekaligus mendorong gerakan penghijauan yang berkelanjutan di wilayah Jambi” tutup Kapolresta Jambi

Redwaldi 

Polda Jambi Dukung Gerakan Pangan Murah, Kabid Humas Hadiri Kegiatan HUT ke-64 LPP TVRI*

Detikjambihukum.com, JAMBI -  Polda Jambi mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketersediaan dan stabilitas harga pangan bagi...