Kamis, 09 Oktober 2025

Hamdi Zakaria, A.Md: TMPLHK Indonesia Laporkan PT. BSU Kepada Tiga Dinas Lingkungan Hidup


Detikjambihukum.com, Jambi - Terjadinya  pencemaran lingkungan terhadap aliran air Sungai Salak, di Desa Bukit Mulya, Kecamatan Bahar Utara, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, atas pengaduan masyarakat, ditindak lanjuti oleh Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Umum DPP TMPLHK Indonesia.

Menurut Hamdi Zakaria, benar berdasarkan informasi dan hasil perevikasi lapangan, TMPLHK Indonesia, temukan dugaan Limbah PKS yang mencemari aliran sungai Salak, dihuluan sungai ini, menurut warga, ada PT. BSU.

Kami dari TMPLHK Indonesia, menindak lanjuti temuan ini. Dan TMPLHK Indonesia, sudah melayangkan surat laporan dugaan pencemaran kepada tiga disana lingkungan hidup, untuk ditindaklanjuti.

Diantaranya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari, tempat Keberadaan PT. BSU, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi, sebagai korban limbah dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, ungkap Hamdi.

Hamdi Zakaria jelaskan,  Perusahaan PKS yang membuang limbah cair ke sungai tanpa izin, atau sengaja pencemaran, melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), khususnya Pasal 98 dan 104, dan dapat dikenakan sanksi administratif seperti teguran dan pencabutan izin, serta sanksi pidana berupa denda dan pidana penjara yang sangat berat, tergantung tingkat pencemaran dan dampaknya.

 Pelaku juga wajib melakukan pemulihan lingkungan, seperti remediasi dan rehabilitasi, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Dasar Hukum nya terkait ini kata Hamdi, adalah
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): Ini adalah dasar hukum utama yang mengatur sanksi bagi pelaku pencemaran lingkungan. 

Juga ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (PP Cipta Kerja): Mengatur tentang persetujuan lingkungan dan pengelolaan limbah yang memengaruhi penegakan hukum lingkungan, menurut BPK RI, ungkap Hamdi Zakaria.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Menjelaskan lebih lanjut mengenai pengelolaan limbah B3 dan non-B3, serta sanksi administratif yang dapat dikenakan, menurut BPK RI.

Ada Sanksi yang menunggu bagi PKS nakal, ada Sanksi Administratif, diantaranya kata Hamdi,
Sanksi Teguran Tertulis: Tahap awal untuk mengingatkan pelanggaran yang dilakukan. 

Sanksi Pembekuan Izin Lingkungan: Pelaku dapat kehilangan izin usahanya untuk sementara waktu. 

Sanksi Pencabutan Izin Lingkungan: Jika pelanggaran berat, izin lingkungan dapat dicabut secara permanen, menurut BPK RI.

Sanksi Paksaan Pemerintah: Tindakan yang dikenakan oleh pemerintah untuk menghentikan kegiatan atau tindakan yang menyebabkan pencemaran. 

Ada Sanksi Pidana, pada
Pasal 98 UU PPLH: Pelaku yang mengakibatkan terlampauinya baku mutu sungai dapat dikenakan pidana. 
Pasal 104 UU PPLH: Jika pembuangan limbah tanpa izin, pelakunya bisa dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar, ungkap Hamdi.

Menurut Pasal 100 UU PPLH: Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana jika telah menerima sanksi administratif sebelumnya. 
Kewajiban Pemulihan Lingkungan:
Penanggulangan: Mengisolasi pencemaran, menghentikan sumber pencemaran, dan memberikan informasi peringatan kepada masyarakat. 

Sanksi Pemulihan: Melakukan remediasi (pemulihan kondisi seperti semula), rehabilitasi (pemulihan produktivitas dan ekosistem), dan restorasi (mengembalikan fungsi lingkungan seperti semula). 

Penting untuk diingat, kata Hamdi Zakaria,
Penegakan hukum lingkungan dilakukan dengan prinsip ultimum remedium (sanksi terakhir) dan melalui tahapan sanksi administratif terlebih dahulu, menurut BPK RI. 

Tingkat sanksi yang dikenakan akan bergantung pada tingkat keparahan pencemaran, apakah hanya melanggar baku mutu atau menyebabkan kematian, serta apakah itu dilakukan dengan sengaja atau karena kelalaian, dan pada kasus kali ini, ada korban kerugian yang dialami nasyarakat, ungkap Hamdi Zakaria.

Redwaldi 

Senin, 06 Oktober 2025

Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno: Sumur Minyak Masyarakat Perlu Kepastian Hukum


Detikjambihukumo.com, Muaro Jambi - Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, SP. MM. M.Si menghadiri Rapat Tim Gabungan Sumur Minyak Masyarakat, Selasa (23/9/2025). 

Rapat yang digelar di Ruang Simuk, Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta Pusat, ini menindaklanjuti Rapat Tim Gabungan Penyelenggaraan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM ("Tim Gabungan") pada tanggal 29 juli yang lalu.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Tri Winarno.

Menurut Bupati BBS, inventarisasi tersebut menjadi langkah penting agar keberadaan sumur minyak masyarakat di Kabupaten dapat memiliki kepastian hukum. 

“Peraturan ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga memberikan kesempatan kepada masyarakat, koperasi, BUMD, hingga UMKM untuk terlibat dalam pengelolaan sumur minyak. 

Tujuan utamanya adalah meningkatkan produksi migas nasional, sekaligus memperkuat ketahanan energi,” kata BBS.

“Potensi migas rakyat ini bisa menjadi sumber daya strategis untuk ekonomi daerah dan nasional. 

Karena itu kami berharap proses legalisasi dapat segera dipercepat tanpa hambatan,” ujarnya.

Redwaldi

Kepala Sekolah Diduga Sebarkan Surat Pribadi, Picu Depresi dan Konflik Keluarga





Detikjambihukum.com, Muaro Jambi – Sebuah kasus pelanggaran privasi serius terjadi yang di alami oleh AS, yang merupakan tenaga administrasi sekolah di SMA Negeri 2 Muaro Jambi yang kini tengah menjadi sorotan publik. Seorang tenaga pendidik di sekolah tersebut mengungkapkan bahwa surat pribadi yang berisi catatan dan evaluasi kinerja dirinya telah dibocorkan secara tidak sah oleh Kepala Sekolah. Surat yang seharusnya bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh yang bersangkutan ini justru tersebar luas ke kalangan keluarga dan lingkungan sekitar.


Menurutnya, Surat tersebut memuat informasi sensitif terkait kinerja, perilaku, serta catatan internal yang sangat pribadi. Dugaan pelanggaran ini menjadi awal mula tekanan mental yang berat. Akibat bocornya data pribadi, korban mengalami depresi serius, kesulitan fokus dalam bekerja, dan bahkan muncul konflik berkepanjangan dalam rumah tangganya.


“Saya merasa sangat kecewa dan terluka. Surat ini sangat pribadi dan seharusnya hanya untuk saya dan kepala sekolah. Namun kenyataannya, informasi tersebut tersebar ke keluarga saya dan membuat hubungan kami menjadi renggang,” ujar korban yang enggan disebutkan namanya.


Tidak hanya itu, tekanan juga datang dari keluarga korban sendiri. Orang tua dan pasangan merasa dirugikan serta merasa terhina akibat isi surat yang dianggap menyinggung aspek privasi dan merendahkan. Konflik yang timbul bahkan menyebabkan keretakan hubungan yang sebelumnya harmonis, ungkap AS.


Korban telah melaporkan kejadian ini ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan Komisi Perlindungan Data Pribadi dengan harapan kasus ini mendapatkan penanganan serius dan pelaku diberikan sanksi tegas. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah belum dapat di konfirmasi secara resmi.


Secara hukum, pelanggaran ini masuk dalam ranah Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap pemrosesan data pribadi harus dilakukan dengan persetujuan dan menjamin kerahasiaannya. Subjek data berhak mengetahui, mengoreksi, menarik persetujuan, hingga meminta penghapusan data yang diproses tanpa izin.


Pakar hukum menegaskan, “Sekolah sebagai institusi publik memiliki tanggung jawab ekstra dalam melindungi data pribadi tenaga pendidik dan stafnya. Pelanggaran semacam ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga melukai martabat dan kepercayaan.” terangnya pakar hukum yang tidak ingin si sebutkan namanya


Kasus ini mengingatkan pentingnya kebijakan internal yang ketat dalam pengelolaan data pribadi di lingkungan sekolah. Pemerintah dan pihak sekolah diharapkan segera menyusun aturan yang jelas mengenai siapa saja yang berhak mengakses data rahasia serta bagaimana menjaga kerahasiaannya agar kejadian serupa tidak terulang.


Selain itu, masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan pelanggaran serupa demi menjaga kehormatan dan kesejahteraan tenaga pendidik yang menjadi pilar pendidikan bangsa.


Kepsek SMAN 2 Muaro Jambi, belum berhasil dikonfirmasi media. Tanggapan dari Kepsek, akan dimuat media ini, pada pemberitaan selanjutnya, sebagai bentuk penyajian pemberitaan yang berimbang di media.

Redwaldi 

Rabu, 01 Oktober 2025

Polisi Tetapkan Kades Sungai Toman Sebagai Tersangka Kasus Pemasangan Portal Jalan



detikjambihukum.com,Tanjab Timur- Kasus hukum mengguncang Desa Sungai Toman, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Kepala Desa Sungai Toman berinisial ‘Z’ dan Ketua RT. 08 Desa Sungai Toman resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur, diduga buntut dari aksi nekat memortal jalan umum milik Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tanpa izin resmi.

Langkah keduanya kini berujung pada jerat Pasal 192 KUHP, terkait perbuatan yang merintangi jalan umum, setelah penyelidikan intensif yang dimulai dari laporan masyarakat dan dilimpahkan dari Polda Jambi ke Polres Tanjung Jabung Timur pada April 2025 lalu.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay mengatakan, bahwa pemortalan jalan yang dilakukan para tersangka memang sempat melalui musyawarah warga. Namun, faktanya, tidak ada izin resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan maupun Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.


Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay
“Karena jalan tersebut milik pemerintah, segala bentuk pembatasan atau portal harus melalui mekanisme dan izin resmi. Tindakan mereka jelas melanggar hukum,” ujar AKP Ahmad Soekany Daulay, Selasa 30 September 2025.

Meski status tersangka telah disandang, keduanya tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Alasannya? Mereka dianggap kooperatif dan masih memiliki peran penting dalam pelayanan masyarakat. Namun, keduanya diwajibkan wajib lapor secara berkala, hingga proses hukum rampung.

AKP A Soekany Daulay memastikan bahwa Polres Tanjung Jabung Timur telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas PMD, Kecamatan, Dinas Perhubungan, hingga Pemerintah Kabupaten, mengingat status ‘Z’ sebagai Kades aktif.

Perkara ini jadi tamparan keras bagi para pejabat desa dan RT, bahwa tak ada yang kebal hukum. Sekalipun niat awal untuk “melindungi jalan”, tindakan sepihak dan tanpa izin resmi tetap dianggap pelanggaran pidana.

Polres Tanjung Jabung Timur kini mengebut proses penyidikan, agar perkara ini segera P21 dan masuk ke tahap pelimpahan ke Kejaksaan.

Pasal 192 KUHPidana, Barang siapa dengan sengaja merintangi jalan umum yang seharusnya dapat digunakan oleh publik, tanpa hak atau izin sah, diancam pidana maksimal 9 tahun penjara.

Redwaldi

Breaking News!Penyegaran Organisasi Polri , 3 Pejabat Utama Polresta Jambi dan 2 Kapolsek di Ganti

Detikjambihukum.com,Kota Jambi- Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar SIK MH kembali melakukan mutasi terhadap sejumlah Perwi...