Polisi Tetapkan Kades Sungai Toman Sebagai Tersangka Kasus Pemasangan Portal Jalan



detikjambihukum.com,Tanjab Timur- Kasus hukum mengguncang Desa Sungai Toman, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Kepala Desa Sungai Toman berinisial ‘Z’ dan Ketua RT. 08 Desa Sungai Toman resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur, diduga buntut dari aksi nekat memortal jalan umum milik Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tanpa izin resmi.

Langkah keduanya kini berujung pada jerat Pasal 192 KUHP, terkait perbuatan yang merintangi jalan umum, setelah penyelidikan intensif yang dimulai dari laporan masyarakat dan dilimpahkan dari Polda Jambi ke Polres Tanjung Jabung Timur pada April 2025 lalu.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay mengatakan, bahwa pemortalan jalan yang dilakukan para tersangka memang sempat melalui musyawarah warga. Namun, faktanya, tidak ada izin resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan maupun Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.


Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay
“Karena jalan tersebut milik pemerintah, segala bentuk pembatasan atau portal harus melalui mekanisme dan izin resmi. Tindakan mereka jelas melanggar hukum,” ujar AKP Ahmad Soekany Daulay, Selasa 30 September 2025.

Meski status tersangka telah disandang, keduanya tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Alasannya? Mereka dianggap kooperatif dan masih memiliki peran penting dalam pelayanan masyarakat. Namun, keduanya diwajibkan wajib lapor secara berkala, hingga proses hukum rampung.

AKP A Soekany Daulay memastikan bahwa Polres Tanjung Jabung Timur telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas PMD, Kecamatan, Dinas Perhubungan, hingga Pemerintah Kabupaten, mengingat status ‘Z’ sebagai Kades aktif.

Perkara ini jadi tamparan keras bagi para pejabat desa dan RT, bahwa tak ada yang kebal hukum. Sekalipun niat awal untuk “melindungi jalan”, tindakan sepihak dan tanpa izin resmi tetap dianggap pelanggaran pidana.

Polres Tanjung Jabung Timur kini mengebut proses penyidikan, agar perkara ini segera P21 dan masuk ke tahap pelimpahan ke Kejaksaan.

Pasal 192 KUHPidana, Barang siapa dengan sengaja merintangi jalan umum yang seharusnya dapat digunakan oleh publik, tanpa hak atau izin sah, diancam pidana maksimal 9 tahun penjara.

Redwaldi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waduh Gawat..!! Kantor Desa Tunas Mudo Tutup Usai Jam Istirahat Diduga Bekerja Setengah Hari

APMJ Geruduk Kantor Kejari Muaro Jambi Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Meriah...!!Pembukaan Turnamen Kades Cup 1 Suko Awin Jaya Oleh Ketua KONI Muaro Jambi.