Rabu, 13 Agustus 2025
Rabu, 06 Agustus 2025
Diduga Pemdes Niaso Kangkangi UU Desa dan UU KIP Terindikasi ada Yang Ditutupi
Detikjambihukum.com,Muaro Jambi - Desa Niaso di Kecamatan Marosebo, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, tidak tranparan terhadap masyarakat.
Hal ini terlihat saat awak media berkunjung ke kantor desa Niaso, diseputaran kantor desa, tidak ditemukan Papan Transparansi desa juga Papan Info Grafik desa.
Terkait hal ini, kades Niaso dijumpai untuk dikonfirmasi dikantor, sedang tidak berada di kantor,Rabu 06/08/2025.
Terkait hal ini, ditanggapi Hamdi Zakaria, A.Md aktivis lingkungan Provinsi Jambi.
Menurut Hamdi Zakaria, Sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran Desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan Daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa.
Jika Desa Niaso dengan sengaja tidak memasang Baliho tersebut untuk mewujudkan transparansi informasi publik, maka diduga desa ini telah mengkangkangi tiga UU tersebut.
Desa Niaso juga tidak ikut serta menindaklanjuti instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta amanah Undang-undang tentang Dana Desa, kini seluruh desa diminta untuk mengelola Dana Desa secara lebih transparan.
Memasang plang pengumuman berupa baliho yang memuat isi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), ungkap Hamdi Zakaria.
Berdasar pada hal diatas Pemerintah Desa Niaso diminta untuk menjalankan amanah undang undang dan intruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Dengan memasang Baliho Realisasi APBDes Tahun 2024, realisasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 dan Info Grafis APBDes Tahun 2025 di depan Balai Desa Niaso dan di persimpangan jalan umum desa.
BPD Desa, Camat Marosebo, Dinas PMD Kabupaten Muaro Jambi beserta Bupati Muaro Jambi, wajib mengingatkan Pemdes Niaso terkait hal ini.
Jika diperlukan, jatuhkan sanksi agar ada efek jera bagi Kades dan Pemdes, ungkap Hamdi Zakaria.
Redwaldi
Kades Talang Duku Sambut Langsung Ke Datangan Media Dalam Suasana Hangat dan Penuh Kekeluargaan
Kepala Desa Talang Duku Muslim, menyambut langsung kedatangan rombongan media tersebut. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan.
Dalam kesempatan itu, Kades Muslim menyampaikan apresiasi atas peran media sebagai mitra strategis dalam menyosialisasikan pembangunan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
"Kami menyambut baik kehadiran rekan-rekan media. Sinergi ini diharapkan dapat memperluas penyebaran informasi sekaligus meningkatkan transparansi pembangunan di Desa Talang Duku," ujar Muslim.
Lebih lanjut, Muslim juga menyampaikan harapannya agar program pembangunan di Desa Talang Duku ke depan bisa lebih ditingkatkan.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa, masyarakat, dan media dalam mewujudkan kemajuan wilayah.
"Kami berharap ke depan program pembangunan baik infrastruktur, pelayanan publik, maupun pemberdayaan masyarakat dapat berjalan lebih optimal dan tepat sasaran," tambahnya.
Kunjungan media detikjambihukum.com, ini juga menjadi sarana komunikasi dua arah, di mana pihak media memberikan masukan konstruktif terkait penyampaian informasi publik serta penguatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Laporan Redwaldi
Selasa, 05 Agustus 2025
Truk Batubara Tonase Tinggi: Ancaman Maut di Jalan Lintas Timur Jambi-Riau
detikjambihukum,com.TANJABBAR - Jalan lintas timur yang menghubungkan beberapa kabupaten di Provinsi Jambi dan Riau kini menjadi arena berbahaya bagi pengguna jalan. Ratusan truk batubara tonase tinggi dengan jenis 3 sumbu dari berbagai merek terus melintas setiap hari, membawa ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat.
Kerusakan jalan akibat truk batubara tonase tinggi sudah menjadi pemandangan sehari-hari. Sebagian jalan bergelombang dan keriting bahkan berlobang dan rusak parah membuat pengguna jalan harus ekstra hati-hati untuk menghindari kecelakaan.
Namun, tidak jarang kecelakaan lalu lintas tetap terjadi, mengancam nyawa pengguna jalan.
Meskipun ada aturan dan regulasi yang jelas tentang pembatasan lalu lintas truk batubara, namun implementasinya masih jauh dari harapan. Surat Edaran Gubernur Jambi dan Surat Berita Acara Keputusan Bersama Pemda Jambi tentang Angkutan Umum dan Batubara sepertinya hanya menjadi dokumen mati tanpa tindakan nyata dari pemerintah.
Pemerintah Provinsi Jambi dan kabupaten Tanjung Jabung Barat diminta untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap truk-truk batubara yang melanggar aturan dan menyebabkan kerusakan pada infrastruktur jalan.
Keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama, bukan kepentingan bisnis segelintir golongan
Warga selaku pengguna jalan raya menanti-nantikan tindakan nyata dari pemerintah dan aparat kepolisian untuk mengatasi masalah ini. Apakah pemerintah akan tetap diam melihat ancaman maut di jalan lintas timur ataukah akan segera mengambil tindakan untuk melindungi keselamatan masyarakat? Waktu akan menjawab.
Redwaldi
Waduh Gawat..!! Kantor Desa Tunas Mudo Tutup Usai Jam Istirahat Diduga Bekerja Setengah Hari
Detikjambihukum.com,Muaro Jambi-Kantor Desa merupakan pusat pelayanan pemerintahan yang ada di Desa dimana biasanya Kantor Desa menjadi central segala kegiatan yang ada di Desa,baik itu di bidang Pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan.
Lain lagi halnya yang terjadi di Kantor Desa Tunas Mudo Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi terlihat sepi dan tutup usai jam istirahat.
Saat Awak Media datangi Kantor Desa tersebut kantor nampak tidak ada satu pun staf maupun Perangkat Desa yang berada ditempat, pintu kondisi terkunci, diduga pemdes ini bekerja hanya setengah hari, Selasa (05/08/2025).
Kejadian tersebut sangat disayangkan, bagaimana tidak, Kantor Desa adalah pusat kegiatan administrasi Desa sekaligus pusat pelayanan masyarakat, seharusnya tidak dibiarkan kosong di saat jam kerja efektif, ini tidak benar dan bisa mengganggu pelayanan umum kepada warga masyarakat.
Menurut salah seorang warga setempat yang enggan disebut namanya,mengeluhkan tutupnya Kantor Desa ini di jam kerja,
“Padahal masih jam kerja tapi kantor desa sudah kosong. Ini kan merugikan masyarakat yang butuh pelayanan dari kantor desa,” ucapnya.
“Ya meskipun jam istirahat harusnya tetap ada satu atau dua orang di kantor, kan bisa gantian,” tambahnya.
Kemudian awak media kembali mengkonfirmasi kepala Desa Tunas Mudo melalui telpon seluler, nomor nya tidak Aktif.
Kepada pemerintah dan instansi terkait agar bisa memberikan masukan kepada Kepala Desa, agar selalu mengikuti aturan yang ada, dan selalu meningkatkan kepada pelayanan masyarakat hingga jam kerjanya selesai,” Tutur warga ini lagi.
Kades kembali dihubungi awak media via hp, beberapa jam setelahnya. Kades via hp membenarkan kalau kantornya dalam keadaan kosong.
Menurut kades, biasanya pada jam 14.00 adalah perangkat yang kembali ke kantor, tapi hari ini berkemungkinan masih ada giat lain di desa, kilah kades.
Media menyarankan kepada pihak Dinas PMD Kabupaten Muaro Jambi, agar bisa memanggil dan memberikan teguran kepada pihak Pemdes ini.
Media juga menyarankan kepada pihak Inspektorat, agar bisa memberikan pembinaan yang keras terhadap desa ini.
Disini media mengingatkan Dinas terkait tentang dasar hukum untuk sanksinya, diantaranya;
PP no 94 tahun 2021 tentang disiplin, melanggar jam kerja.
Ada 4 item sanksi yang mesti dijalankan untuk pemdes ini.
Redwaldi
Sabtu, 02 Agustus 2025
Meriah...!!Pembukaan Turnamen Kades Cup 1 Suko Awin Jaya Oleh Ketua KONI Muaro Jambi.
Detikjambihukum.com, Muaro Jambi - Desa Suko Awin Jaya di Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, hari ini Minggu 3/8/2025 buka turnamen olahraga,
memperebutkan piala Kades Cup Suko Awin Jaya, diantaranya Volly ball untuk putra putri, Fulsal dan Badminton putra putri.
Acara dibuka oleh Ketua KONI Muaro Jambi dan tampak dihadiri Camat Sekernan,pihak Polsek Sekernan, Babinsa, para kades beserta perangkat dan para undangan lainnya, acara pembukaan tampak meriah.
Dalam kesempatan ini Camat Sekernan, M. Iqbal.,S.STP.,ME, mewakili Pemerintah Kecamatan Sekernan turut menyampaikan support dan dukungan terhadap terselenggaranya kegiatan ini. Beliau juga turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat Desa Suko Awin dan para donatur yang telah iklas hati memberikan bantuan dan dukungan terhadap suksesnya kegiatan ini.
Kades Idawati kepada media Menuturkan, Desa Suko Awin Jaya lomba olahraga "Kades Cup I Suko Awin Jaya", acara di buka pada 3 Agustus ini sampai selesai putaran pertandingan, ungkap kades.
Cabang yang dilombakan Volly Ball untuk putra putri, Futsal untuk putra dan Badminton untuk putra putri, jadi bagi desa lain untuk Volly Ball dan Futsal sudah kami per silahkan datang untuk ikut mendaftar langsung melalui panitia, ungkap kades.
Kades Idawati juga katakan,pada turnamen Kades Cup I Suko Awin Jaya ini, panitia desanya telah menyediakan total hadiah jutaan rupiah,ungkap kades.
Kades juga katakan,acara diadakan pada gelanggang olahraga desa Suko Awin Jaya ini berlokasi di Km 6 RT 01 Dusun Tubo Ubi.
Hal ini bertujuan untuk Memasyarakatkan Olahraga, Mengolahragakan Masyarakat, ungkap Kades Ida Wati.
Redwaldi
Jumat, 01 Agustus 2025
Pekerjaan Drainase Desa Kuala Dasal Diduga Mark Up Tahun Anggaran 2024.
Detikjambihukum.comJambi – Desa Kuala Dasal di Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat, pada tahun anggaran 2024 membangun Drainase dengan volume 250x64x62. Dengan dana anggaran 200 dan juta lebih.
Berdasarkan analisa tim yang turun perevikasi lapangan, ditemukan dugaan Mark up pada pekerjaan ini. Dugaan Mark up ini cukup Fantastis, sehingga jika pihak auditor Inspektorat kurang jeli, atau tidak diikut sertakan tim ahli teknik saat audit, bisa saja dugaan Mark up ini terabaikan.
Tim mengatakan, akan meminta inspektorat untuk di audit kembali seluruh pekerjaan yang di bangun,Jika seandainya nantinya ditemukan dugaan dan kebenaran dari analisa, maka akan diminta ambil tindakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dari analisa tim kami, dana anggaran yang terpakai untuk pembelian material sebesar 58 jutaan saja. Sementara upah H.O.K pekerja diduga sebesar 30 jutaan saja. Untuk honorer TPK desa. Dan biaya pembayaran pajak PPH dan PPN 12.5 persen 25 jutaan rupiah.
Maka sisa dari anggaran masih cukup Fantastis yang perlu dipertanyakan.
Kades Kuala Dasal Tarmidi,saat di konfirmasi awak media melalui Via WhatsApp, Sabtu 02/08/2025.
ia mengatakan untuk pekerjaan saya bekerja sesuai desain dan RAB
untuk pekerjaan di tahun 2024 desa Kuala dasal menjadi salah satu desa di jadi sampel pemerisaan dari inspektorat kabupaten Tanjung Jabung barat.
Sampai berita ini di terbitkan, belum ada kejelasan pasti terkait sisa anggaran ini.
Redwaldi
Langganan:
Postingan (Atom)
Breaking News!Penyegaran Organisasi Polri , 3 Pejabat Utama Polresta Jambi dan 2 Kapolsek di Ganti
Detikjambihukum.com,Kota Jambi- Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar SIK MH kembali melakukan mutasi terhadap sejumlah Perwi...
-
Detikjambihukum.com, Jambi - Kades Pematang Raman, di Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, M. Kusai be...
-
Detikjambihukum.com,Muaro Jambi-Kantor Desa merupakan pusat pelayanan pemerintahan yang ada di Desa dimana biasanya Kantor Desa ...
-
Detikjambihukum.com, Muaro Jambi -Taman Kanak-kanak Islam (TK) di desa Simpang limo, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro ...