Kamis, 22 Mei 2025
AWaSI Jambi Gelar Aksi Demo di PT. Hoktong, Tuntut Penyelesaian Masalah Limbah dan Tenaga Kerja Asing
Rabu, 21 Mei 2025
Setiap Proyek Pembangunan Yang Dibiayai Dana Desa Wajib Pasang Papan Nama Proyek,Itu Amanat Undang-Undang
Detikjambihukum.com,Jambi-Setiap Proyek Pembangunan Yang di biayai Dana Desa Pemerintah desa Wajib pasang Papan Nama proyek pada setiap proyek pembangunan .Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah.
Tujuan pemasangan papan proyek adalah:
1.Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pembangunan desa.
2.Memberikan Informasi kepada masyarakat mengenai proyek yang sedang berjalan, termasuk jenis kegiatan, volume, lokasi, sumber dana, jumlah dana, pelaksanaan kegiatan,dan waktu pelaksanaan pembangunan.
3.Mencegah penyalah gunaan atau korupsi dana desa dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan.
Jika tidak ada pemasangan papan nama proyek pada proyek yang di biaya dana desa,maka di anggap sebagai pelanggaran dan dapat di laporkan kepada pihak yang berwajib.
Salah satu bentuk pencegahan penyelewengan dana desa adalah adanya peran aktif masyarakat dalam pengawasan pembangunan yang dibiayai dana desa untuk memastikan kualitas dan ketepatan waktu pelaksanaan.
Dengan melakukan pengawasan secara aktif, masyarakat dapat berperan penting dalam memastikan bahwa dana desa digunakan secara efektif dan efesien untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan desa.
Redwaldi
Selasa, 20 Mei 2025
Resmi, Pemerintah Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja
Detikjambihukum.com,Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang berisi larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja. Surat edaran ini dirilis sebagai respons atas banyaknya kasus penahanan dokumen penting pekerja yang masih terjadi di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi sering dilakukan perusahaan sebagai bentuk jaminan agar karyawan tidak meninggalkan pekerjaannya dalam waktu tertentu.
"Selain itu, ada juga yang disebabkan karena alasan sebagai jaminan utang antara pengusaha dan pekerja, atau karena belum diselesaikannya pekerjaan oleh pekerja yang bersangkutan. Dalam posisi yang lemah dibandingkan dengan pemberi kerja, pekerja tentu saja tidak dapat dengan mudah untuk mendapatkan kembali ijazah yang ditahan tersebut," ucap Yassierli, Rabu (21/5/2025).
Yassierli menegaskan bahwa praktik ini dapat membatasi ruang gerak pekerja dalam mengembangkan diri dan mengakses pekerjaan yang lebih baik. Akibatnya, mereka tidak bisa memanfaatkan dokumen penting seperti ijazah untuk kemajuan karier.
"Bahkan ada situasi dan kondisi yang membuat pemilik ijazah terkekang, tidak bebas, dan akhirnya bisa menurunkan moral dan berdampak pada kerja serta produktivitasnya," Yassierli menambahkan.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tetap melakukan praktik ini. Jika penahanan ijazah dan dokumen pribadi dilakukan tanpa alasan hukum yang sah, maka perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana.
"Jadi ketika memang penahanan ijazah itu tanpa alasan yang jelas dan itu merugikan pekerja, dan itu sifatnya sesuatu yang kemudian tidak dibenarkan oleh hukum, maka dampaknya adalah pidana," kata Yassierli.
"Artinya, kita akan serahkan itu nanti kepada aparat penegak hukum. Jadi, message kita clear bahwa penahanan ijazah ini baru satu kasus. Kemudian, kita ingin menyampaikan bahwa kita ingin membangun suatu hubungan industrial yang harmonis dan adil," sambungnya.
Para gubernur, bupati, dan wali kota juga diingatkan agar mereka melakukan pembinaan, pengawasan, serta menangani kasus-kasus penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja yang dilakukan oleh pemberi kerja.
Isi utama dari SE tersebut mencakup:
1. Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
2. Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
3. Calon pekerja buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.
4. Dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis;
b. pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut, rusak atau hilang.
Redwaldi
Bupati Muaro Jambi Rapat dan Diskusi Bersama Jajaran Pengurus RSUD Ahmad Ripin
Detikjambihukum.com, Muaro Jambi - kabupaten Muaro Jambi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Ripin Sengeti akan dijadikan sebagai rumah sakit rujukan penyakit kanker. Untuk mewujudkan hal itu, saat ini Pemkab Muaro Jambi tengah mempersiapkan Sumber Daya Manusia dan sarana lainnya terlebih dahulu.
Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, Selasa (20/5), melakukan rapat dan diskusi bersama dengan jajaran pengurus RSUD Ahmad Ripin dalam mempersiapkan program unggulan tersebut. Bahkan, rumah sakit kanker ini ditargetkan akan dilaunching akhir tahun ini.
Bupati BBS menyebutkan, kunjungan Dirinya kali ini selain dalam rangka melihat langsung pelayanan yang ada di sejumlah rumah sakit, Dirinya juga melakukan diskusi terkait peningkatan pelayanan rumah sakit yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Nantinya saya ke rumah sakit di Bahar sama Sungai Gelam juga. Ini tentu menjadi harapan semua masyarakat,
Selain itu, Pemkab Muaro Jambi tengah melakukan persiapan upaya RSUD Ahmad Ripin untuk menjadi rumah sakit Kanker satu-satunya yang ada di Provinsi Jambi. Tentunya, hal ini akan menjadi icon dari RSUD Ahmad Ripin itu sendiri kedepannya.
"Rumah sakit ini akan kita siapkan menjadi rumah sakit kanker, karena kita punya dokter satu-satunya spesialis kanker yang ada di provinsi Jambi,tutup BBS
Redwaldi
Senin, 19 Mei 2025
Acara Penetapan Status Desa Tahun 2025 Desa Lagan Ulu Kecamatan Geragai
Detikjambihukum.com,Tanjab Timur - Indeks Desa 2025 merupakan alat ukur yang digunakan untuk menilai kemajuan dan kemandirian desa di Indonesia, serta menjadi indikator tunggal dalam mengukur kinerja pembangunan desa. Indeks ini akan digunakan secara resmi mulai tahun 2025 sebagai acuan utama dalam perencanaan pembangunan desa di berbagai tingkatan, termasuk dalam pengalokasian Dana Desa.
Pendataan Indeks Desa 2025 bertujuan untuk mengidentifikasi status perkembangan desa berdasarkan indikator pembangunan, serta mengukur tingkat kemandirian desa melalui enam dimensi.
Tujuan dan Fungsi:
Indeks Desa 2025 dirancang untuk:
Mengidentifikasi status perkembangan desa berdasarkan indikator pembangunan.
Mengukur tingkat kemandirian desa.
Menjadi indikator tunggal dalam mengukur kinerja pembangunan desa di Indonesia.
Menjadi acuan utama dalam perencanaan pembangunan desa.
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan desa.
Desa Lagan Ulu di kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjab Timur, Provinsi Jambi pada Senin 19/05/2025, telah melaksanakan pendataan indek Desa (ID).
Hal ini diutarakan Kades M. Zia Ul Azmi kepada media. Menurut kades pendataan indek desa ini sudah dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada, ungkap Kades.
Kades M. Zia Ul Azmi juga katakan, bahwa desa pada hari ini juga telah melaksanakan verifikasi dan validasi di tingkat desa, dengan melaksanakan musyawarah seluruh masyarakat di desa Lagan Ulu, ungkap Kades.
Acara dihadiri oleh Pihak Kecamatan, Pendamping desa, Ketua BPD, Kadus, ketua RT beserta seluruh anggota, Pemdes beserta perangkat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan para undangan lainnya.
Allahmdulilah acara berjalan sukses ungkap kades.
Redwaldi
Study Banding Kades Se Muaro Jambi Diduga Kangkangi INPRES No 1 Tahun 2025 Tentang Efesiensi
Detikjambihukum.com, Muaro Jambi-Sejumlah Kepala Desa dari Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi berangkat pelesiran ke Bandung dengan dalih study banding.
Ditengah efesiensi pemerintah yang luar biasa, para perangkat desa terdiri dari Kepala Desa, Ketua BPD berlomba – lomba mengikuti acara seremonial yang dinilai kurang tepat sasaran.
Terkesan ada upaya pemborosan dan menghamburkan keuangan negara untuk satu hal yang dinilai kurang efektif dan tidak efesiens.
Perilaku dan penyimpangan terhadap penggunaan anggaran diduga tidak sesuai dengan instruksi presiden No.1 Tahun 2025 Tentang Efesiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2025.
Studi banding yang dilakukan kepala desa (kades) di Muaro Jambi sering kali menjadi sorotan, terutama terkait penggunaan dana desa. Beberapa kasus menunjukkan adanya laporan terkait penyimpangan dana desa yang digunakan untuk studi banding, yang dinilai tidak efisien.
Studi banding ini, yang seringkali ke luar daerah, seperti ke Bali atau Lampung, Jogja dan bandung dianggap oleh beberapa pihak sebagai pemborosan anggaran.
Studi banding kades di Muaro Jambi, khususnya yang menggunakan dana desa, perlu dipertimbangkan dengan matang.
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1. Efisiensi Penggunaan Dana Desa:
Dana desa yang bersumber dari APBN dan ADD (Anggaran Dana Desa) yang bersumber dari APBD harus digunakan secara efisien dan efektif.
Keberangkatan kades ke luar daerah untuk studi banding perlu dipertimbangkan dengan seksama, apakah benar-benar memberikan manfaat yang signifikan bagi pembangunan desa atau hanya menjadi pemborosan anggaran.
2. Tujuan dan Manfaat Studi Banding:
Studi banding harus memiliki tujuan yang jelas dan manfaat yang nyata bagi pengembangan desa, seperti peningkatan kualitas layanan publik, peningkatan keterampilan, atau pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pilihan tujuan studi banding juga harus relevan dengan kebutuhan dan kondisi desa yang bersangkutan.
3. Pengawasan dan Akuntabilitas:
Pemerintah daerah perlu memberikan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana desa, termasuk studi banding kades.
Lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga dapat berperan dalam mengawasi penggunaan dana desa dan melaporkan adanya dugaan penyimpangan.
4. Alternatif yang Lebih Efisien:
Sebagai alternatif, pemerintah daerah dapat memberikan pelatihan atau workshop yang lebih efisien dan terjangkau bagi kades dan BPD.
Pemanfaatan teknologi informasi juga dapat membantu kades dan BPD untuk mendapatkan informasi dan belajar dari pengalaman desa lain tanpa harus melakukan perjalanan ke luar daerah.
Team/Red
Minggu, 18 Mei 2025
DPRD Muaro Jambi Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Hasil Reses
Detikjambihukum.com,Muaro Jambi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Hasil Reses Masa Sidang II Tahun 2025.Giat Dilaksanakan Di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Muaro Jambi.Senin (19/05/2025)
Rapat Dibuka Langsung Oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Aidi Hatta.S.Ag Didampingi Wakil Ketua I Wiranto, Wakil Ketua II Jurjani dan Unsur Anggota DPRD Muaro Jambi Selain Dihadiri Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono, Forkopimda, Kepala OPD Lingkupan Perkantoran, Camat dan Undangan Lainnya.
Dalam Sampainya Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta mengatakan Rapat Paripurna Terlaksana apabila Sekurang-kurangnya setengah Anggota DPRD yang hadir dari 40 anggota DPRD telah hadir dan mengisi absen sebanyak 27 orang anggota DPRD.
Lanjut Dirinya Menyebutkan hari ini telah terlaksana Rapat Paripurna tentang penyampaian Reses DPRD kabupaten Muaro jambi tahap 2 yaitu ada 5 Dapil Dapil 1 wilayah kecamatan Sekernan,kecamatan Taman Rajo, Kecamatan Maro Sebo,Dapil 2 Yaitu Kecamatan Kumpeh Ulu, Kumpeh Ilir,Dapil 3 Kecamatan Sungai Gelam,Dapil 4 yaitu Kecamatan mestong Sungai Bahar,Bahar Utara,Bahar Selatan dan Dapil 5 Kecamatan juluko
"Alhamdulillah telah selesai dilaksanakan pada hari ini dan diserahkan kepada pemerintah dan penyerahan tersebut tentunya di input dari hasil reset kawan-kawan di Dapil masing-masing " ujarnya
Tadi Banyak yang Disampaikan dari Semua Juru Bicara Terkait Reses Banyak Penyampaian masalah infrastruktur sebenarnya kita maklumin pada saat ini kondisi sekarang lagi cuaca yang kurang mendukung Untuk Muaro Jambi.ini kalau bicara tentang infrastruktur emang itulah persoalan yang agak sedikit urgen makanya saya minta kepada masyarakat harus bersikap baik terhadap lingkungan yang ada kemudian saling bergotong royong sambil menunggu program pemerintah turun
"Untuk tahun sekarang ini kebijakan eksekutif tentu harus berkomunikasi dan regislatif seperti ini kami belum sampai ke situ bicaranya namun kami berupaya dan kita sudah berbicara dengan Pak Sekda kawan-kawan dewan untuk sementara mengatasi persoalan infrastruktur ini saya mungkin saya minta bantu Sama Perusahaan untuk mengaktifkan kembali CSR Di Muaro Jambi." Katanya
Terkait Perusahaan-perusahaan yang melewati jalur jalan kabupaten Muaro Jambi dalam waktu dekat akan saya panggil dan akan diajak duduk bersama dan nanti saya meminta fasilitas sama Camat Terkait dan akan saya ajak dewan perwakilan Dapil tersebut.
Kegiatan Diakhiri dengan Penyerahan Hasil Reses masing-masing Dapil Dari Reses Tahan 2 anggota DPRD kabupaten Muaro Jambi Kepada Bupati Muaro Jambi yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Muaro Jambi.
Redwaldi
Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Polres Muaro Jambi Perkuat Nilai Keteladanan dan Kebersamaan
Detikjambihukum.com,Muaro Jambi - Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah, Polres Muaro Jambi menggelar...
-
Detikjambihukum.com, Jambi - Kades Pematang Raman, di Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, M. Kusai be...
-
Detikjambihukum.com, Muaro Jambi -Taman Kanak-kanak Islam (TK) di desa Simpang limo, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro ...
-
Detikjambihukum.com,Muaro Jambi-Kantor Desa merupakan pusat pelayanan pemerintahan yang ada di Desa dimana biasanya Kantor Desa ...









