Detikjambihukum.com, Muaro Jambi - Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H. menghadiri Rapat Internal Tim Terpadu Kabupaten Muaro Jambi yang membahas tindak lanjut penyelesaian permasalahan antara PT. Sinar Agro Tenera Unggul (PT. SATU) dengan masyarakat Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kamis (06/08/2026).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi tersebut dipimpin oleh Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, S.P., M.M., M.Si., serta dihadiri unsur Forkopimda, Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, TNI, perangkat daerah, dan instansi teknis terkait.
Dalam forum tersebut, Kapolres Muaro Jambi menegaskan bahwa Polri berkomitmen mengawal setiap proses penyelesaian permasalahan secara profesional dengan mengedepankan dialog, kepastian hukum, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif.
AKBP Bayu Noormansyah menyampaikan bahwa investasi memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan membuka lapangan pekerjaan. Namun demikian, setiap kegiatan usaha wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
“Polri berkepentingan agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Apabila seluruh persyaratan perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan, perusahaan memiliki hak untuk menjalankan operasionalnya. Namun di sisi lain, aspirasi masyarakat juga harus didengar dan dicarikan solusi melalui komunikasi serta musyawarah yang konstruktif,” ujar Kapolres.
Kapolres juga mengimbau pihak perusahaan agar terus membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat dan mengakomodasi berbagai aspirasi yang masih dapat dipenuhi sesuai kemampuan perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, penyelesaian secara dialogis merupakan langkah terbaik untuk mewujudkan hubungan yang harmonis antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah.
Selain itu, Kapolres menegaskan bahwa proses hukum yang telah berjalan tetap harus dihormati dan diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum tanpa mengesampingkan upaya penyelesaian secara musyawarah.
Melalui pembahasan yang berlangsung bersama Tim Terpadu, disepakati bahwa operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Sinar Agro Tenera Unggul (PT. SATU) dapat dijalankan dengan tetap memenuhi seluruh persyaratan perizinan serta mematuhi ketentuan di bidang lingkungan hidup dan ketenagakerjaan di bawah pengawasan instansi terkait. Selain itu, berbagai aspirasi masyarakat akan terus difasilitasi dan diakomodasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat yang berlangsung hingga pukul 12.00 WIB tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran Kapolres Muaro Jambi dalam rapat tersebut menjadi wujud komitmen Polri dalam memperkuat sinergi bersama pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan guna menjaga stabilitas keamanan, memberikan kepastian hukum, serta mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat demi kemajuan Kabupaten Muaro Jambi.
Redwaldi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar