Detikjambihukum.com,MUARO JAMBI-Marak kasus PHK sepihak di Jambi, pakar hukum ketenagakerjaan mengingatkan,Ketua Serikat Pekerja wajib hukumnya membela anggota. Jika diam atau kongkalikong dengan pengusaha, bisa dipidana 5 tahun penjara.*
*DASAR HUKUM TEGAS:*
1. *Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2000*: _"Serikat pekerja berfungsi sebagai pihak dalam pembuatan PKB dan penyelesaian perselisihan industrial."_ Artinya: *Tugas utama Ketua Serikat = Bela anggota saat PHK.*
2. *Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000*: _"Siapapun dilarang menghalang-halangi pekerja membentuk/menjadi anggota serikat."_ Termasuk Ketua Serikat yang menghalangi anggota menuntut hak. *Sanksi: Pasal 43 = 1-5 tahun penjara + denda 500 juta.*
3. *Pasal 3 UU No. 2 Tahun 2004*: PHK wajib dirundingkan bipartit. *Jika Ketua Serikat TTD PHK tanpa membela anggota = Cacat hukum & bisa dituntut pidana.*
*MODUS KETUA SERIKAT NAKAL YANG SERING TERJADI:*
- *Tanda tangan PKB/Perjanjian PHK* yang merugikan buruh tanpa Rapat Anggota.
- *Tidak mau mendampingi* anggota saat Bipartit dengan HRD.
- *Menerima "uang tutup mulut"* dari perusahaan agar PHK mulus.
- *Rangkap jabatan sebagai Staff Leader/Manager* = Langgar Putusan MK 115/PUU-X/2012. *Ini UNION BUSTING.*
*AKIBAT HUKUM BAGI KETUA SERIKAT PENGKHIANAT:*
1. *Pidana 5 Tahun*: Pasal 43 UU 21/2000.
2. *Serikat Dibubarkan Disnaker*: Karena cacat hukum Pasal 18 UU 21/2000.
3. *Gugatan Perdata*: Anggota bisa gugat ganti rugi ke Pengadilan Negeri.
*IMBAUAN UNTUK BURUH:*
1. *Cek Legalitas Serikat*: Minta "Surat Bukti Pencatatan" dari Disnaker ke Ketua Serikat. Nggak ada = ILEGAL.
2. *Rekam Semua Pembicaraan* dengan Ketua Serikat. Ini alat bukti sah di Disnaker & PHI.
3. *Lapor ke Disnaker* jika Ketua Serikat tidak mau bela atau malah bela perusahaan.
Redwaldi menegaskan:"Ketua Serikat itu kuasa hukum gratis buruh. Kalau dia malah jadi kuasa hukum perusahaan, dia layak dipenjara. Buruh jangan takut lapor. UU sudah jamin.
Team
Tidak ada komentar:
Posting Komentar